Pringsewu, sinarlampung.co-Para Kepala SD Negeri di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menyatakan, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan program Indonesia Pintar (PIP) sudah sesuai aturan. Hal itu disampaikan Ketua K3S Kecamatan Adiluwih, Suhadi bersama sejumlah kepala sekolah (Kepsek) saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, di gedung PGRI Kecamatan, Rabu 26 Februari 2025.
Kedatangan Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, didampingi angota Nurul Ekhwan, Gita Kurniawan dan Irsyad Fatoni untuk mendengar langsung keluhan Kepsek, terkait penggunaan dana BOS dan penyaluran PIP di SDN se-Adiluwih, yang ramai diberikan media online.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua K3S Kecamatan Adiluwih, Suhadi menyampaikan keresahan para Kepsek dengan adanya pemberitaan di media terkait dugaan pungutan liar (Pungli) tenaga honorer, BOS dan PIP SDN se-Adiluwih. “Kami merasa heran, dan resah dengan adanya pemberitaan di media online. Karena, semua alur penggunaan dana BOS maupun PIP sudah dilakukan secara prosedur, dan berjalan secara sistemik,” ujar Suhadi.
Suhadi menyatakan, dirinya bertanggung jawab secara kolektif terhadap semua persoalan yang terjadi di SD se-Adiluwih. Menurut Suhadi untuk kegiatan non-pendidikan yang tidak ada anggaran operasional sekolah, Kepsek berinisiatif iuran. Misalnya, mengikuti pameran stand pendidikan dan kegiatan lainnya. “Jadi, tidak ada intervensi dan pengkondisian dari Dinas Pendidikan,” ucapnya
Hal senada juga disampaikan Kepala SDN 3 Bandung Baru Kecamatan Adiluwih, untung Waluyo, yanga menyebutkan penyaluran PIP, dan penggunaan dana BOS semuanya sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. “Pihak sekolah, langsung koordinasi ke Bank sampai verifikasi lolos dan pencairan. Kalau ada persoalan, hanya mis komunikasi dengan wali murid,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto menyatakan, bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Kepala SDN di Kecamatan Adiluwih tersebut, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Kedatangan kami ini, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi, menyerap semua informasi, dan mencarikan solusi terkait keresahan Kepsek yang diberitakan media,” kata Agus.
Jadi, sebagai wakil rakyat yang ada di legislatif akan bergerak secara progresif, agar tidak terjadi simpang siur juga opini publik yang mengarah kepada pemberitaan hoax atau berita bohong di media. “Tapi, kami ingatkan kepada Kepsek saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan Pungli, dan korupsi di semua sektor,” katanya. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung diminta transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center Mesuji senilai Rp77,5 miliar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut ke Mabes Polri, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Lampung.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, Indah Meylan, mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan profesional dan terbuka agar pembangunan Islamic Center Mesuji sesuai dengan tujuan serta perencanaannya.
“Diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan transparan. Kami memahami bahwa sebelumnya perkara ini sempat tertunda karena pemilihan kepala daerah, namun kini kami berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Indah di Mapolda Lampung usai memberikan klarifikasi kepada penyidik, Kamis 6 Maret 2025.
Indah mengatakan kedatangannya ke Mapolda Lampung bertujuan untuk berkoordinasi dengan penyidik dari bagian Tipikor, mengingat Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke Polda Lampung. Sekaligus juga menyerahkan surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 30 menit.
Menurutnya, seluruh berkas sudah lengkap dan akan didalami lebih lanjut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini adalah surat keputusan Bupati Mesuji tahun 2019 terkait penetapan lokasi pembangunan masjid.
Indah mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat hibah tanah, di mana Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono, tidak pernah memberikan tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah. Indah juga menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembangunan Islamic Center Mesuji, termasuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Indah, bahwa kayu yang seharusnya digunakan adalah kayu ulin, namun faktanya tidak terpasang sesuai spesifikasi. Selain itu, kayu yang digunakan justru ditemukan dalam kondisi keropos, sementara biaya konstruksi mengalami markup. “Tak hanya itu, proyek pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.
Indah menyatakan bahwa pihaknya optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif, terutama untuk kasus dengan nilai kerugian fantastis seperti ini. “Dengan koordinasi bersama Polda Lampung, kami berharap kasus ini bisa diungkap tuntas karena telah merugikan negara serta masyarakat. Kami juga mempertanyakan kemana aliran dana Rp77,5 miliar ini, mengingat pembebasan lahan yang dijanjikan sebagai tukar guling ternyata tidak pernah dilakukan,” katanya. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co- Bareskrim Polri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung dan wisata religi di Kabupaten Mesuji senilai Rp77,5 miliar lebih, ke Polda Lampung. Pelimpahan ke Polda Lampung dilakukan medio 8 Januari 2025 lalu.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya
“Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Mesuji itu di Laporkan masyarakat melalui dumas ke Mabes Polri. Ada tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktornya. Saat ini kasus yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, di Bandar Lampung.
“Yang pasti kami berharap Polda Lampung bisa menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar ini. Dan beberapa waktu lalu pihak Polda Lampung telah terjun untuk melakukan pengecekan di Masjid Agung itu,” kata Indah Meylan.
Menurut Indah Meylan, perkara ini awalnya di laporkan atas dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji, yang diduga melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji. “Bahwa laporan ini menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait pemalsuan hibah tanah dari Kepala Desa Ari Sarjono, yang menurutnya tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Ari untuk lahan Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi,” kata Indah.
Selain itu, lanjut Indah, bahwa berdasarkan Pasal 3 dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, dengan Nomor: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020 juncto Nomor: 170/20/Kpta/DPRD/MSJ/2020, biaya pembangunan masjid dan wisata religi dianggarkan sebesar Rp75 miliar, dengan konsultan manajemen konstruksi dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar.
“Namun, ada temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi material yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, adanya ketidaksesuaian harga peralatan utilitas dan mekanikal yang lebih tinggi dari harga pasar, serta penyedia jasa konstruksi yang belum menyelesaikan pemeliharaan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Indah menjelaskan, pembangunan tersebut juga diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, khususnya terkait Amdal. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, tanah untuk pembangunan masjid dan wisata religi ditetapkan seluas 94.500 m2, yang seharusnya merupakan hibah dari Ari Sarjono.
“Namun, Ari Sarjono mengklaim tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, dan muncul sertifikat hak pakai yang tidak sesuai dengan luas tanah yang dimaksud. Jadi proyek ini diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum, yang terlihat dari dua kali perubahan nilai dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD,” katanya.
Nilai awal pekerjaan, lanjut Indah, dianggarkan Rp75 miliar, kemudian direvisi dengan tambahan Rp2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi. Sebagai hasil dari pelanggaran ini, masyarakat melaporkan tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktor terkait.
Polda Lampung Mulai Selidiki
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Mesuji. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan menelaah dokumen pengaduan masyarakat (dumas) kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar tersebut. “Benar kami sudah menerima dumas dari Bareskrim Polri kepada Polda Lampung terkait Islamic Center Mesuji,” kata Dery Agung Wijaya, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Dery, polisi saat ini masih menelaah dokumennya dan surat pengaduan sudah diterima Polda Lampung. “Kami saat ini mencari bahan keterangan dan menelaah dokumen yang diadukan tersebut, tinggal nanti siapa yang akan diundang klarifikasi. Undangan tersebut akan diklarifikasi, jadi untuk pengadu belum hadir. Kami masih melakukan pengumpulan baket secara lisan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengadu akan tetapi belum bisa hadir ke Polda Lampung,” kata Dery.
Viral di Media Sosial
Pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dengan anggaran mencapai Rp75 Miliar yang dibangun sejak tahun 2020 disebut-sebut mangkrak. Pasalnya bangunan Islamic Center Mesuji yang seharusnya rampung Februari 2022 silam itu, disebut belum rampung dan fotonya beredar di media sosial.
Selain disebut mangkrak pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang berjalan di era Bupati Mesuji Saply TH ini juga kental dengan aroma Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN). Bangunan Islamic Center Mesuji mangkrak yang dikerjakan PT. Karya Bangun Mandiri Persada menjadi viral dan sorotan pasca unggahan media sosial akun partai Socmed
“Penampakan Islamic Center di kabupaten Mesuji, Lampung yg rencananya jadi bangunan terbesar di Lampung dan harusnya selesai Bulan Fenruari 2022 hingga kini masih mangkrak,” tulis akun Partai Socmed.
Tak hanya itu saja, proyek Islamic Center Mesuji ini juga disebut menelan anggaran hingga Rp75 Miliar. Sehingga hal tersebut membuat banyak pihak menduga jika dana itu dipakai oleh pejabat.
Bahkan melalui cuitannya terbarunya Sabtu 23 April 2024 akun twitter @PartaiSocmed menyebut lima inisial nama yang ditulisnya dengan sebutan penerima Gratifikasi dan pemberi Gratifikasi. “Catat tweet kami ini ya! Cepat atau lambat orang2 pemerintah maupun swasta yg terlibat dalam proyek mangkrak Islamic Center Mesuji ini akan ditangkap @KPK_RI . Hanya masalah waktu saja..” tulisnya
Berikut lima inisial nama yang dilansir dari akun partai socmed dengan sebutan penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi, yaitu SAP penerima gratifikasi, KDF penerima gratifikasi, RCH pemberi gratifikasi, SON pemberi gratifikasi, SA pemberi gratifikasi.
Postingan tersebut pun menuai respon dari sejumlah netizen diantaranya. “bikin channel khusus untuk pengaduan korupsi kayak gini. Jangan tunggu viral baru ditindaklanjuti.”@Rosidin_Sumsel
“Saya harap anda adalah poros rakyat , gak ngiri dan gak nganan. Please , kami butuh edukasi seperti ini. Biar menjelang pilpres atau pilkada bisa tau mana konspirasi dan mana kontrasepsi” tulis @AlexMaksymilian
“Maaf admin, mungkin bisa dicek isi pejabtn legislatifnya mesuji juga.., sebab pernah ikut kegiatan ada kumpulan mereka ga bgt etikanya benar-benar tdk ada etika dan sok menurut sy ya..,, tulis @murshidnzr.
Sementara Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni membantah proyek tersebut mangkrak karena pernah dipakai acara MTQ. “Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung,” kata dia.
Murni juga menegaskan akan mengurus hal tersebut dengan melaporkannya ke Bupati maupun Sekda. “Nanti setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian Kita akan lapor pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” kata dia.
Proyek Mercu Suar
Akun twitter @partaisocmed membongkar soal proyek Islamic Center Mesuji, Lampung yang disebut mangkrak karena harusnya selesai di bulan februari tahun 2022 lalu. Selain itu ada lima inisial Nama (Twitter @PartaiSocmed).
Mega Proyek Islamic Center dan Wisata Religi dibangun di Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Mesuji. Proyek Islamic Center Mesuji ini merupakan multi year yang menelan anggaran Rp75 Miliar dan pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan bertahap TA 2020, 2021 dan 2022. (Red)
Jakarta, sinarlampung.co-Jaksa Azam Akhmad Akhsya kini menjadi tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jaksa Azam ditangkap Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2025 lalu. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Azam Akhmad Akhsya merupakan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Azam diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut merupakan milik korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh platform Robot Trading Fahrenheit.
Dikutip dari badiklat.kejaksaan.go.id, Azam Akhmad Akhsya menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Subseksi Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dari Kejari Jakbar, Azam kemudian dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada 24 Februari 2025 lalu.
Azam diketahui pernah menempuh studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia lulus tahun 2024 dengan tesisnya yang berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Selain di Kejari Jakbar dan Landak, Azam pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat. Sebagai jaksa, Azam diketahui pernah ikut sebagai JPU dalam persidangan kasus narkoba aktor Ammar Zoni dan kasus sabu ditukar tawas yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Harta Kekayaan Azam
Azam Akhmad Akhsya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023 untuk periodik 2022. Dalam LHKPN-nya, Azam tercatat memiliki kekayaan hingga Rp6,8 miliar. Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp6,6 miliar sebab ia mempunyai utang sebanyak Rp280 juta. Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, Azam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 Februari 2025. “Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut, Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusrian.
Tak sampai di situ, kuasa hukum atau pengacara dari korban penipuan berinisial BG dan OS juga telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Jaksa Azam Akhmad Akhsya dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan Pasal 13 dari undang-undang yang sama. Sedangkan OS ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/2/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka. “Jumat 28 Februari 2025, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
OS dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Duduk perkara
Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022. Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan. Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.
Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan. Semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp5 triliun dari keseluruhan korban,” seperti pemberitaan Kompas.com Selasa 15 Maret 2022.
Chris mengaku terjun ke dunia robot trading ini karena ingin mencari tambahan penghasilan di tengah pandemi Covid-19. Padahal, seluruh kegiatan Fahrenheit telah ditutup sejak Desember 2021 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan telah memblokir platfrom aplikasi Fahrenheit bersama 1.222 situs web lainnya, pada Februari 2022.
Diperkirakan saat itu, jumlah korban mencapai 80 orang dengan kerugian perorangan, yakni Chris sekitar Rp 40 miliar. Atas kasus ini, polisi menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka penipuan pada Senin 21 Maret 2022 lalu.
Penipuan yang melibatkan jaksa Dalam skenario yang lebih luas, Jaksa Azam yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023. Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian. “Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp23,2 miliar dengan kalkulasi jaksa Azam menerima setengah bagiannya atau Rp11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.
Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp38,2 miliar. Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum. “Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.
Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp38 miliar dimanipulasi menjadi Rp6 miliar dan dibagi rata dengan jaksa Azam. Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, setelah kasus ini, Azam promosi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. “Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis 27 Februari 2025 malam.
Komjak Berikan Atensi
Sementara, Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tersebut juga sudah menyampaikan aduan ke Komisi Kejaksaan. “Ini Komjak ikut memantau dan memastikan bahwa proses berjalan dengan paripurna karena pengaduan ke Komjak mengenai robot trading ini juga banyak,” kata Pujiyono dikutip media.
Tidak hanya aduan langsung, menurut Pujiyono, ribuan Korban Robot Trading ini juga menyampaikan aduan melalui akun Instagram @komisikejaksaanriofficial. Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) ini memastikan bahwa kasus jaksa tilap uang korban diatensi oleh Komjak. “Ribuan korban sudah menyampaikan aspirasi ke kita terkait problem mereka melalui akun Instagram kita,” kata Pujiyono. (Red/*)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pelajar Mts swasta di Jati Agung, Lampung Selatan, RA (13), Warga Jati Agung, mengaku menjadi korban pelecehan berulang disekolahnya. Menuntut keadilan atas perlakuan pelaku yang masih satu sekolah itu, korban justru dikeluarkan dari sekolah, sementara pelaku dibiarkan dan tetap bersekolah. Korban didampingi orang tua, dan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Jati Agung, melapor ke Polda Lampung.
RA, datang ke Polda Lampung, , Selasa, 4 Maret 2025, didampingi kedua orang tua RA yakni S (40 tahun) dan Y (41 tahun) dan Ketua PAC PP Jati Agung Eddy Saputra Sitorus. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pelaporan dengan nomor STTLP/B/178/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG terkait dugaan tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 juncto pasal 81.
Orang tua korban mengatakan peristiwa terjadi di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung. Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa yang dialami anaknya terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu. “Anak saya yang masih dibawah umur ini di lecehkan oleh pelaku atas nama MAF dengan modus pemaksaan. Dan ini bukan sekali saja mas. Hal serupa juga terjadi pada bulan November 2024. Akibat peristiwa itu, anaknya RA mengalami trauma cukup berat,” kata orang tua korban.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Eddy Saputra Sitorus, mengatakan bahwa hal ini adalah bentuk kejahatan luar biasa dan pelaku hendaknya diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. “Kami percaya Polda Lampung mampu bekerja secara profesional dan melakukan gerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Kata Eddy kepada awak media.
Anehnya, kata Eddy RA, korban yang berstatus pelajar di MTs Swasta yang ada di Jati Agung ini, jutru dikeluarkan dari sekolah. Sementara pelaku aman, dan tanpa sanksi apa apa. “Yang parahnya lagi si korban malah di keluarkan dari sekolah. Dan pelaku malah di biarkan masih sekolah disana dan tidak di berikan sangsi apapun,” kata Eddy. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sekelompok massa mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung berunjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Mereka menuntut Kejati mengusut dugaan korupsi di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Wilayah Provinsi Lampung, terutama proyek Peningkatan di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 93 Miliar, Kamis 6 Maret 2025.
Ketua LSM MTM yang juga Koordinator Lapangan Ashari Hermansyah mengatakan pihaknya sengaja datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, selain bersilaturahmi juga berorasi penyampaian informasi dan pengaduan, terkait indikasi dugaan korupsi realisasi Proyek-proyek infrastruktur tahun anggaran APBN 2023. “Mohon maafnya secara pribadi dan juga secara umum, karena penyampaian aspirasi di tengah orang melakukan puasa Ramadhan,” kata Ashari.
Menurut Ashari, pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan pemeriksaan proyek yang diduga dikorupsi pada anggaran yang dibiayai APBN tahun 2023. Terutama pada proyek Peningkatan di Way Sekampung (Sub di Batanghari Utara) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp93 Milar lebih yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Wilayah Provinsi Lampung. “Tidak tertutup kemungkinan indikasi pada proyek-proyek lainnya,” kata Ashari.
MTM, kata Ashari juga meminta Kejati Lampung untuk memeriksa delapan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di Lampung dengan total pagu anggaran lebih dari Rp33 miliar yang dikelola oleh Balai Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.
Delapan proyek yang dimaksud adalah:
1. Rehabilitasi dan Renovasi MAN 1 Metro Gedung Kelas A Kampus 2 2. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 1 Pringsewu 3. Rehabilitasi dan Renovasi MTs Negeri 1 Pringsewu 4. Rehabilitasi dan Renovasi MAN 1 Bandar Lampung 5. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 2 Bandar Lampung 6. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 5 Bandar Lampung 7. Rehabilitasi dan Renovasi MIN 2 Lampung Timur Gedung Kelas A, Kabupaten Lampung Timur 8. Rehabilitasi dan Renovasi MAN 1 Lampung Selatan
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan MTM Lampung. “Kami akan segera menelaah laporan ini, dan apabila diperlukan tambahan data, kami akan mengonfirmasikan kembali,” ujar Riki.
MTM Lampung berharap Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. (Red)
Bandung, sinarlampung.co-Viral ornamen ‘penyu’ raksasa di Alun-alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Sukabumi, rusak parah. Tampak di dalam ornamen penyu itu ada bahan yang mirip kardus. Dalam unggahan yang viral, ornamen yang menjadi salah satu ikon kawasan itu tampak jebol di beberapa bagian, terutama pada cangkangnya yang berlubang besar.
Yang mengejutkan, bagian dalam ornamen yang seharusnya kokoh justru memperlihatkan rangka dari bambu dan material mirip kertas berbahan kardus. Pemandangan ini sontak memicu reaksi warganet yang menanyakan kualitas bahan serta konstruksi ornamen yang disebut-sebut merupakan bagian dari proyek pembangunan senilai miliaran rupiah itu.
Ornamen patung penyu yang dibangun dengan anggaran Rp15,6 miliar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gado Bangkong, Pelabuhanratu, Sukabumi, itu kontan menjadi sorotan publik. Patung yang baru selesai dibangun pada September 2024 itu kini mengalami kerusakan di beberapa bagian. Patung penyu ini juga mendapat kritik karena materialnya yang disebut menggunakan kardus dan rangkanya berbahan bambu
Pegiat media sosial Denis Malhorta turut mengomentari hal ini dengan nada satir (Satir adalah majas yang digunakan untuk menyampaikan sindiran secara halus). Dia menyindir besarnya anggaran yang dihabiskan untuk membangun patung tersebut, tetapi hasilnya justru mengecewakan. “Mahal banget anggaran sebanyak itu habis cuma buat bikin patung kardus,” tulis Denis di akun X @denismalhorta.
Denis juga menyindir bahwa ada hal lain yang lebih mahal daripada sekadar patung penyu. “Namun ada yang lebih mahal lagi, menghabiskan duit triliunan untuk presiden kardus,” cetusnya menyindir pembangunan IKN.
Perwakilan pihak kontraktor yang membangun kawasan tersebut, Imran Firdaus, menyatakan bahwa semua sudah sesuai aturan pengadaan. Terkait temuan kardus dalam ornamen penyu yang ramai diperbincangkan warganet, Imran menjelaskan, bahwa material tersebut bukanlah bahan utama.
“Kami melihat foto-foto yang bertebaran di media sosial. Jadi, si penyu itu memang bukan terbuat dari coran atau batu, tapi dari resin dan fiberglass. Kardus itu hanya digunakan sebagai media pencetak bentuk penyu sebelum dilapisi resin dan fiberglass, yang merupakan bahan utama ornamen. Jadi, bukan berarti penyu itu terbuat dari kardus, tetapi kardus hanya sebagai cetakan awal,” katanya Selasa 4 Maret 2025.
“Kenapa ada kardus di dalam? Itu sebagai media karena kalau tidak ada kardus, resin tidak bisa menempel,” lanjutnya.
Imran mengklarifikasi, soal anggaran proyek yang disebut-sebut mencapai Rp15,6 miliar. Menurutnya setelah dipotong pajak PPN 11 persen serta adanya denda keterlambatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai riil yang diterima lebih rendah.
“Anggaran proyek ini memang Rp 15 miliar, tapi setelah dipotong PPN, jadi sekitar Rp13 miliar. Ada juga temuan BPK terkait kekurangan volume dan denda keterlambatan yang mencapai hampir Rp1 miliar, sehingga realisasi anggaran di lapangan tidak sebesar yang banyak diberitakan,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tak langsung membuat masyarakat percaya. Banyak warganet yang meragukan proyek ini dan mempertanyakan transparansi anggaran yang digunakan. “Patung kayak gitu paling habisnya cuma ratusan juta, kok bisa sampai belasan miliar?” komentar seorang netizen.
“Ada yang bilang ini pakai resin, ada yang bilang pakai kardus. Jadi yang benar yang mana?” tanya netizen lain. Publik masih terus memperbincangkan proyek ini, terutama soal kualitas hasil pengerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan. (Red/*).
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Darusman, suami dari anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, mengaku merasa dirugikan atas tuduhan istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan suami orang hingga menikah siri. Darusman, menyatakan sangat keberatan atas kabar yang juga tersiar di media massa. Bahkan ada wanita inisial R yang menyatakan telah melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Untuk dirinya akan melaporkan R ke Polda Lampung.
Kepada wartawan di Tulang Bawang Barat, Darusman mengatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, meresahkan dan sangat mencemarkan dirinya dan keluarga, serta menurunkan harkat martabat. Termasuk adanya kabar ada surat nikah palsu tersebut yang sangat merugikan dirinya. “Kalaupun hal tersebut dilaporkan oleh R sebagai barang bukti. Semestinya hal tersebut bukan ranah keluarganya. Dan bukan kami yang menerbitkan. Kami juga tidak pernah melihat buku itu. Nah silahkan saja gugat di mana tempat buku itu diterbitkan,” kata Darusman, dilangsir beberapa media, Jum’at 07 Maret 2025.
Menurut Darusman, dirinya akan melaporkan inisial R ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik dan UU ITE karena telah mendistribusikan informasi bohong kepada masyarakat melalui media massa. ”Kami minta juga media yang memuatnya untuk menelaah informasi sebelum disebar luaskan. Di cek dulu kebenarannya. Kalau ini tidak benar. Maka saya harap informasi itu dapat diralat sesuai dengan ketentuan dewan pers,” katanya, yang juga didampingi beberapa wartawan.
Hal senada diungkapkan Eli Fitriana, yang menurutnya hal tersebut merusak citranya sebagai anggota legislatif. ”Ya saya sudah merasa dihancurkan reputasinya,” ucapnya.
Informasi di Polres Lampung Tengah, menyebutkan bahwa laporan wanita berinisial R itu belum ada dan tidak terdaftar di SPKT Polres Lampung Tengah, karena belum ada nomor laporan. ”Kalau memang sudah dilaporkan dan laporannya memenuhi unsur, pasti ada nomor LP-nya. Kemudian, pasti yang bersangkutan atau terlapor sudah dipanggil,” Kata seorang petugas SPKT Polres Lampung Tengah.
Sementara kepada wartawan R membantah dirinya belum melaporkan Eli Fitriana atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya. Namun R belum merinci dan menunjukan bukti laporan polisinya. ”Saya gak mau ngomong lebih lanjut. Ini saya di kantor,” Kata R, Kamis 6 Maret 2025.
R mengakui bahwa benar statmen yang beredar di media sebelumnya dalah keterangan dirinya. ”Ya benar. Banyak wartawan yang nelpon saya. Saya tidak tau itu dari mana. Dan saya selalu berkata jangan membuat berita yang tidak ada saksinya,” ucap R.
Di tempat terpisah, kepala dusun Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Sutopo membenarkan, bahwa Wanita berinisial R adalah Rika. Rika merupakan warga Desa Rejo Asri, yang tinggal bersama suaminya. Bernama Supriyanto. “Ya kami memang sudah mendengar permasalahan Rika dan Supriyanto tersebut. Yang diduga selingkuh ini. Suaminya si Rika namanya Supriyanto,” Ungkap Sutopo.
Soal laporan ke Polres Lampung Tengah, Sutopo mengatakan bahwa selaku pamong desa, dirinya belum pernah mengetahui hal tersebut. ”Saya belum ada kabar. Jadi saya gatau,” kata Sutopo.
Sekretaris Desa Rejo Asri, Asep menambahkan, bahwa Supriyadi selaku suami Rika memang sudah pernah terkena masalah yang sama terkait perselingkuhan. “Pertama, Supriyanto memang sudah pernah menikah, sebelum menikahi Rika. Kemudian, terkait masalah perselingkuhan. Kami juga sudah pernah mendengar masalah yang sama sebelum masalah ini,” kata dia. (rilis/Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Modus korupsi ganti rugi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marga Tiga, Lampung dengan cara mark-up harga hingga tanah tumbuh titipan kelompok. Total kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Hal itu diungkap saksi ahli auditor muda BPKP Perwakilan Lampung, Friska Raya Kusumawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 6 Maret 2025.
Friska Raya Kusumawati menguraikan secara detail penugasan yang dilakukannya. Termasuk adanya surat Kapolda Lampung Nomor: B/151/I/2023/Reskrimsus tanggal 25 Januari 2023, perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, serta surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.02/S-951/PW08/5/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023. ”Ruang lingkup penugasan antara lain melakukan audit atau perhitungan nilai kerugian keuangan negara pada pembebasan tanah genangan Bendungan Margatiga sebanyak 226 bidang tanah di Desa Trimulyo,” Kata Friska.
Terkait prosedur atau metode penghitungan nilai kerugian keuangan negara, saksi ahli BPKP ini menjelaskan, bahwa yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan para pihak yang terlibat.
Setidaknya 10 data yang dipergunakan sebagai pembanding dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara, di antaranya data BAP penyidik Polda Lampung, data awal nominatif jumlah tanam tumbuh yang diajukan pemilik bidang, data hasil inspeksi yang dilakukan oleh KJPP, serta hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.
Friska mengakui jika pihaknya tidak turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan tanam tumbuh pada masing-masing bidang tanah dalam memastikan jumlah tanam tumbuh yang ada pada lokasi objek auditnya, baik yang ditanam sebelum atau sesudah penetapan lokasi (penlok). “BPKP cukup menggunakan teknologi modern berupa citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ujarnya.
Meski mengaku tidak semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini diminta klarifikasinya secara langsung, tapi saksi ahli dari BPKP itu menyatakan keyakinannya bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar dan cukup untuk menentukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara.
Diuraikan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 266 bidang tanah di Desa Trimulyo tahun 2023 lalu, BPKP mengidentifikasi terjadinya mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, juga kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) dengan modus kerja sama antara pemilik bidang dan oknum satgas B, perangkat desa, dan penitip baik pribadi maupun kelompok. “Terdapat 15 kelompok penitip tanam tumbuh yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.582.001.283,” kata saksi
Friska menjelaskan, pihaknya melakukan pengelompokan pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara ini didasarkan pada keterangan dan BAP penyidik Polda Lampung. Selain 15 kelompok yang diyakini sebagai penitip tanam tumbuh, lanjut Friska, pihaknya juga menemukan kerugian keuangan negara pada 99 bidang tanah yang terjadi penyimpangan, baik melalui mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan serta tanam tumbuh, maupun bangunan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi, sebesar Rp 12.751.569.590.
Dengan demikian, total nilai kerugian keuangan negara yang terungkap dalam fakta persidangan melalui hasil audit BPKP pada 266 bidang tanah, yang menjadi objek audit BPKP pada tahun 2023 lalu di Desa Trimulyo sebanyak Rp43.333.580.873. (Red)
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sekitar 4 kg daun ganja, diamankan dari dua warga asal Denpasar, Bali, dari truk ekspedisi. Sementara 4 kg sabu-sabu dibawa pria asal Madura, saat akan naik bus di Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, dari total delapan kilogram narkoba jensi ganja dan sabu-sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram Ganja pada tanggal 21 Februari 2025. Selanjutnya ditankap S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti 4 kilogram sabu, pada tanggal 2 Maret 2025.
VS dan AAMP, ditangkap saat pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.
“Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres, Jumat 7 Maret 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Yusriandi Yusrin. (Red/*)