Surabaya, sinarindonesia.co-Mantan Menteri BUMN periode 2011 – 2014, Dahlan Iskan, dan Eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasusnya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Secara rinci, Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Tangapan Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan penjelasan soal kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dahlan menceritakan perkara ini bermula saat ia mendapatkan panggilan pemeriksaan polisi, terkait aduan direksi Jawa Pos, perusahaan yang dipimpinnya dulu.
Dia dipanggil perihal kepemilikan PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata. “Itu karena hari-hari ini saya harus memberikan keterangan di polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos –direksi yang sekarang– tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata,” kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Juli 2025.
Kepada polisi, ia sudah berusaha menjelaskan perihal riwayat Tabloid Nyata itu. Namun masih dibutuhkan dokumen dan bukti untuk memperkuat keterannya itu. “Saya pun harus menjelaskan ke polisi sepanjang ingatan saya. Ternyata harus ada bukti dalam bentuk dokumen. Maka saya perlukan banyak dokumen. Sungguh tidak saya sangka persoalan itu diadukan ke polisi,” ucapnya.
Dahlan yang tak pernah menyimpan dokumen-dokumen itu kemudian berusaha memintanya ke Jawa Pos. Namun uapayab itu tak direspons. Dia pun melakukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu. Sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta,” ucapnya.
Kini, Dahlan tak pernah menyangka dirinya harus berhadapan dengan hukum, apalagi yang mempolisikannya adalah mantan perusahaannya sendiri. “Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” ucapnya.
Kuasa Hukum Belum Dapat Pemberitahuan
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dirinya dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Mereka justru baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di media. “Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes, dilagsir CNNIndonesia.com, Selasa 8 Juli 2025.
Johanes merasa aneh mengapa hal itu baru diketahui oleh pihaknya dari pemberitaan media. Dia juga keberatan mengapa media tersebut tak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Johanes memang mengakui Dahlan sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun dalam status sebagai saksi.
Pemeriksaan terakhirnya itu bahkan ditangguhkan karena suatu hal. “Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda. Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, ini kan mengajukan gugatan. Sehingga kami merasa bahwa oh ini harus nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos ini punya hak atas saham tersebut,” jelasnya.
Penyidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Tapi, menurut Johanes, anehnya hari ini Dahlan malah ditetapkan tersangka. Perkara ini, klaim dia, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Di sana, Johanes pun menanyakan ke pihak pelapor siapa yang dia laporkan dalam perkara ini.
“Eh, yang kamu laporkan ini siapa sih? Gitu, loh. Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa yang kami laporkan itu adalah saudara saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan? Yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan hal tersebut, dan menyatakan pihaknya masih akan mencari informasi soal perkara tersebut. “Kami masih cari info,” kata Jules. (Red)