Penulis: Juniardi

  • Tim Sukses Bupati Terpilih Lampung Tengah Jualan Foto Pejabat, Lewat Disdik MKKS dan K3S Sekolah Diwajibkan Beli?

    Tim Sukses Bupati Terpilih Lampung Tengah Jualan Foto Pejabat, Lewat Disdik MKKS dan K3S Sekolah Diwajibkan Beli?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan MKKS di Lampung Tengah diduga menkondisikan penjualan foto pejabat Negara, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kepada pihak sekolah se-Lampung Tengah. Dengan memanfaat seorang vendor, setiap sekolah wajib membeli dengan harga Rp300 ribu perunit.

    Sementara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyarankan kepada kepala sekolah dan satu kerja agar dapat membeli sendiri perihal foto Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk Bupati dan Wakil Bupati untuk menghemat biaya. “Jangan jadikan beban sekolah dan satua kerja. Kalau bisa buat sendiri saja kan lebih murah,” kata Gubernur.

    Informasi di Lampung Tengah menyebutkan Tim sukses Bupati Lampung tengah mewajibkan sekolah membeli foto Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. “Inikan sama saja tidak mengindahkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.” kata salah seorang kepala sekolah.

    Apalagi, katanya penjualan foto pejabat tersebut dijual dengan harag diluar standar harga. Satu pasang foto Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijual dengan harga Rp300, foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah juga dengan harga yang sama Rp300. “Seluruh sekolah di Kabupaten Lampung Tengah baik SD maupun SMP memesan barang tersebut dengan satu vendor,” katanya.

    Kepala sekolah mengeluhkan harga jual yang ditawarkan tersebut, sebab tambahnya jika hanya mengganti foto seharusnya tidak mahal. “Kalau cuma ganti foto aja kan ga mahal mas. Kan bingkai masih ada. Tapi namanya kolektif ya harus beli,” ujarnya

    Menanggapi hal itu, Ketua MKKS SMP Kabupaten Lampung Tengah, Sukis mengatakan terkait Pengondisian pembelian foto tersebut pihaknya tidak ikut campur. Dirinya hanya dipanggil dinas pendidikan dan dipertemukan dengan vendor terkait penjualan foto pejabat tersebut. “Waktu itu saya dipanggil sama orang dinas, dan ketemu sama rombongan tim 02. Nah awalnya mereka meminta harga Rp500.000 sepasang. Otomatis saya tolaklah. Akhirnya sepakat dengan harga Rp300 ribu,” kata Sukis.

    Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Lampung Tengah Ahmaludin, membantah soal ada Pengondisian pembelian foto pejabat negara tersebut. Menurutnya terkait penjualan foto pejabat negara tersebut dinas pendidikan Lampung Tengah tidak melakukan intervensi.

    Pihaknya hanya didatangi oleh tim 02 terkait hal penjualan tersebut. “Kami tidak mengondisikan terkait penjualan foto itu. Kami hanya memfasilitasi tim 02 dengan pihak sekolah. Kalau masalah beli itu udah urusan masing-masing sekolah.” dalihnya. (Red)

  • Korupsi Sawit Kejati Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Barang Bukti Rp 61 Milyar 

    Korupsi Sawit Kejati Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Barang Bukti Rp 61 Milyar 

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa 4 Maret 2025. Kelima tersangka termasuk mantan Bupati Musi Rawas dan eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas, bersama rekanan dan Kepala Desa.

    Mereka adalah mantan Bupati Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Mura periode 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura periode 2008-2011 (saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muratara) Dr. H. Amrullah. Kepala Desa Mulyo Harjo saat itu (kini menjadi anggota DPRD Mura dari Partai Gerindra) , Bahtiyar, dan tersangka kelima, Efendi Suryono, merupakan Direktur PT DAM pada tahun 2010 yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini.

    Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, beserta empat tersangka lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 miliar. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Umaryadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan angka potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut termasuk dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan yang terjadi dalam kasus ini.

    “Namun, angka ini masih bersifat estimasi sementara, menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk menentukan besaran kerugian secara pasti,” jelasnya dalam konferensi pers kepada wartawan pada 4 November 2024.

    Menurutnya penetapan ke lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Mereka adalah RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

    “Sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum melalui siaran persnya Selasa 4 Maret 2025.

    Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

    “Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

    “Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

    Vanny menambahkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah kurang lebih 60 Orang. “Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;D kemudian dokumen terkait serta, Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ujarnya.

    Bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

    “Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” katanya.

    Penggeledahan di Sejumlah Kantor Pemerintahan

    Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan. Beberapa kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain: Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

    Sementara itu, di tingkat Kabupaten Musi Rawas (Mura), penyidik juga menggeledah beberapa instansi terkait, yaitu: Kantor BPN Mura, Kantor Dinas Perkebunan Mura, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

    Kronologi dan Modus Korupsi

    Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan peran aktif dari tiga tersangka lain, yang bertugas mengeluarkan perizinan dan melakukan upaya ‘pembersihan’ agar lahan hutan produksi serta lahan transmigrasi dapat dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit swasta.

    Tersangka Ridwan Mukti, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas pada saat itu, diduga memberikan restu atas perubahan status tanah tersebut menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM). Selain Ridwan Mukti, tiga tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah:

    Ridwan Mukti, Saiful Ibna, Dr. H. Amrullah, Bahtiyar, dan Efendi Suryono, yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini. Dengan terbitnya SPH (Surat Pelepasan Hak) Izin Perkebunan seluas 5.974,90 hektar, perusahaan yang dipimpin Efendi dapat menguasai lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit. Efendi Suryono telah sukarela mengembalikan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada negara. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. (Red)

  • Rumah Advokad di Sukarame Diteror Bom Molotov

    Rumah Advokad di Sukarame Diteror Bom Molotov

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah milik seorang advokat Robert Oktavianus Aruan, di Jalan Rafflesia, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, Lampung, diteror bom molotov. Pelempar bom molotov mengendarai sepeda motor, Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 00.30 dini hari.

    Pelaku yang mengenakan penutup wajah itu melemparkan bom molotov namun tidak terbakar. Botol berisi cairan petalite itu memecahkan kaca jendela rumah, dan pecah diruang tamu. Pelaku datang menggunakan sepeda motor itu terlihat dari CCTV.

    Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa pelemparan bom molotov itu. “Benar, itu video peristiwa yang terjadi pukul 00.37 WIB. Dugaan sementara rumah milik korban bernama Robert Oktavianus Aruan seorang pengacara dilempar benda yang diduga sebagai bom molotov,” katanya.

    Rohmawan mengatakan pihak sudah mendatangi lokasi kejadian. “Tadi kami sudah mendatangi lokasi kejadian, kami sudah melakukan olah TKP awal. Meminta keterangan korban serta mengambil rekaman CCTV, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya.

    Polisi sudah mengamankan barang bukti. Salah satunya pecahan botol yang dilempar pelaku. “Selain CCTV, kami amankan juga pecahan-pecahan botol itu. Kami jadikan barang bukti,” ujarnya.

    Kepada wartawan Robert Oktavianus Aruan engatakan saat kejadian dirinya sedang tertidur. Dia dibangunkan oleh sepupunya yang tinggal bersamanya, dan menyebutkan bahwa ada orang tak dikenal melemparkan Bom molotov ke rumahnya.

    Robert kemudian bangun dan segera keluar. Dan diluar melihat beberapa tetangganya sudah berkumpul karena sama sama mendengar bunyi keras. Dan saat di cek terdapat Botol yang memiliki sumbu pecah berantakan, dan kaca rumahnya juga pecah berantakan. Aroma bensin pertalite sangat menyengat.

    “Saya cukup kaget karena posisi sedang tertidur, kaca rumah saya pecah berantakan dan terdapat pecahan botol yang memiliki sumbu dengan aroma pertalite yang menyengat. Terlihat dalam rekaman CCTV pelaku bertindak sendirian pada pukul 00.37 WIB menggunakan motor dan menutup wajahnya dengan masker, sesaat ia berhenti dan melemparkan sesuatu kerumah saya,  untungnya bom molotov tersebut tidak terbakar,” ujarnya.

    Menurutnya jika tindakan pelaku ini untuk memberikan teror terkait profesinya sebagai Advokat, maka dirinya tidak pernah gentar, dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan berharap agar pelaku segera tertangkap, karena saat kasus ini memicu keresahan di wilayah tempat tinggalnya. (Red)

  • Cari Uang Untuk Bayar Kontrakan dan Cicilan Kredit Motor Dua Pemuda Nekat Merampok Agen BRI Link di Tanjung Senang, Aksi Gagal dan Nyaris Dimassa

    Cari Uang Untuk Bayar Kontrakan dan Cicilan Kredit Motor Dua Pemuda Nekat Merampok Agen BRI Link di Tanjung Senang, Aksi Gagal dan Nyaris Dimassa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua remaja pengangguran MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, usai merampok kios BRI Link di jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Berbekal senjata celurit, kedua pelaku memaksa pemilik BRI Link menyerah uang dari laci, Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB sore.

    Kedua pelaku sempat membawa kabur uang Rp4,9 juta. Namun saat sedang berusa kabur, korban berteriak, dan didengar warga. Seorang mengendara mobil yang melihat aksi itu, langsung menambrak motor pelaku dari pelaku. Kedua pelaku terjatuh dan langsung dikepung massa. Aparat Kepolisian yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

    Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakankedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya. “Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata, Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh,” ujar Kapolsek menirukan ancaman pelaku, Rabu 5 Maret 2025.

    Karena ketakutan korban mengambil uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF. Sementara satu pelaku RS menunggu diatas sepeda motor. “Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek.

    Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “pelaku MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” ujar Chaidir.

    Polisi mengamankan dua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, satu bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta rupiah. “Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” Kata Chaidir

    MHF (18) dan RS (18), kini harus berari raja di penjara. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung. “Butuh uang untuk bayar kontrakan, dia untuk bayar cicilan motor,” kata MHF. (Red)

  • Truk Tronton Angkut Alat Berat Amblas di Jalan Sukabumi-Suoh

    Truk Tronton Angkut Alat Berat Amblas di Jalan Sukabumi-Suoh

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Ruas jalan Sukabumi-Suoh di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, anjlok saat dilintasi truk tronton bermuatan berat pada Senin 3 Maret 2025. Truk tronton yang menjadi penyebab jalan amblas masih terjebak di lokasi dan tengah menunggu proses evakuasi. Jalur Sukabumi-Suoh masih bisa dilalui kendaraan roda empat dengan hati-hati.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan truk tronton mengangkut ekskavator saat melintasi ruas jalan penghubung utama antara ibu kota Lampung Barat yakni Liwa menuju Suoh. Kondisi jalan yang tidak mampu menahan beban berat menyebabkan permukaan jalan patah dan akhirnya amblas, mengakibatkan truk serta muatannya terperosok.

    Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, mengatakan insiden terjadi pada sekitar pukul 09.30 WIB. “Untuk kondisi jalan, kendaraan roda empat masih bisa melintas meskipun harus berhati-hati. Sementara truk tronton masih menunggu alat berat untuk evakuasi. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” kata Deni. (red)

  • Warga Resah Tambang Batu Ilegal di Sumber Rejo Tanggamus Yang Merusak Lingkungan, Dikelola Oknum Anggota Polsek?

    Warga Resah Tambang Batu Ilegal di Sumber Rejo Tanggamus Yang Merusak Lingkungan, Dikelola Oknum Anggota Polsek?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tenggamus resak dengan maraknya aktivitas galian batu, secara ilegal. Aktivitas tambang dengan alat berat dan hilir mudik kendaraan dump truk selai merusak jalan juga mengganggu lingkungan dan keamanan warga. Informasi lain menyebutkan tambang batu tersebut milik seorang anggota aktiv Polri yang bertugas di salah satu Polsek di Tenggamus.

    Penyusuran wartawan dilokasi itu terdapat sejumlah titik aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat yang diduga tak berizin. Para pekerja ramai melakukan pemecahan batu secara manual. Bahan hasil tambang diangkut menggunakan dump truk.  Selain mengganggu ketenangan, kegiatan tambang batu itu lokasinya dekat jalan akses menuju SD Negeri Margoyoso.

    “Kami khawatir juga dengan keselamatan bagi anak-anak sekolah. Belum lagi ancaman longsor dan kerusakan ekosistem sungai. Kalau hujan deras, takutnya tanah di sekitar tambang bisa jadi longsor. Akses jalan ke sekolah juga ramai oleh truk besar, ini berbahaya bagi anak-anak,” kata warga, kepada wartawan di sekitar lokasi tambang.

    Menurut warga yang tidak mau disebut namanya itu, jika penggunaan alat berat dan pengangkutan material dilakukan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat melalui setoran ilegal berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait mengizinkan izin.

    “Sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, terutama jika terbukti merusak lingkungan,” katanya.

    Hal yang sama dirasakan Kepala SD Negeri Margoyoso. “Ya sudah pasti mas aktivitas tambang tersebut juga mengganggu proses belajar mengajar. Suara bising dari alat berat dan lalu lalang dump truk sangat mengganggu konsentrasi siswa saat pembelajaran berlangsung. Kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak yang setiap hari melewati jalan yang sama dengan kendaraan berat tersebut,” ujarnya.

    Ironisnya, Kepala Pekon justru bersikap cuek, seolah-olah tutup mata dan telinga terhadap aktivitas tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini. Pihak pekon adem ayem saja mas,” kata warga lainnya.

    Kepala Pekon Margoyoso Sudiyono mengatakan memang ada aktivitas galian disana. “Kalau masalah ijin saya tidak pernah mengeluarkan ijin bagi saya hanya tau bahwa aktipas disana memang ada empat titik,” kata kepala Pekon.

    Oknum Polisi yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang batu itu belum dapat dikonfirmasi. Para pekerja yang ada dilokasi tambang batu mengaku tidak tahu siapa nama oknum Polisi tersebut. “Kami hanya pekerja mas. Tidak tahu nama, kabarnya memang ada Polisi, tapi siapa dan sebagai apa kami tidak tahu,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, Sudiyono justru terlibat dalam penambangan batu tersebut, yang dikelola oleh menantunya. Tim Polda Lampung dikabarkan sudah pernah mendatangi lokasi tersebut. Namun hingga kini aktifitasnya masih terus berjalan. (Red)

  • Benarkan 200 Ton Barang Bukti Megakorupsi Timah Diduga Digelapkan LIbatkan Pejabat Kejagung?

    Benarkan 200 Ton Barang Bukti Megakorupsi Timah Diduga Digelapkan LIbatkan Pejabat Kejagung?

    Bangka Belitung, sinarlampung.co-Kasus korupsi timah yang mengguncang Bangka Belitung terus menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran hukum mengungkap fakta baru. Sekitar 200 ton timah yang seharusnya menjadi barang bukti kasus korupsi PT Tinindo Inter Nusa (TIN)diduga digelapkan dan diperjual belikan. Para pelaku melibatkan sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum dan pihak swasta, Sabtu 1 Maret 2025.

    Baca: Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser

    Informasi yang ditulis wartawan di Bangka Belitung menyebutkan pada pertengahan tahun 2024, tim Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi sektor pertimahan yang menyeret beberapa perusahaan smelter swasta, termasuk PT Tinindo Inter Nusa. Namun, tanpa sepengetahuan Kejagung, timah balok seberat ±200 ton ditimbun di dalam lubang tanah di lokasi smelter PT Tinindo. Langkah ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan aset perusahaan yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi senilai Rp271 triliun.

    Tindakan penimbunan ini disebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan pekerjaan dengan PT Tinindo. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Sdr. PS dan Sdr. AR yang diduga terlibat dalam penggalian dan pemindahan timah balok tersebut.

    Pada pertengahan tahun 2024, sebagian dari timah balok yang ditimbun tersebut mulai digali kembali oleh pihak PT Tinindo. Dari penggalian pertama ini, sebanyak ±120 ton timah balok berhasil diangkat. Proses ini menggunakan alat berat ekskavator (PC) dan diduga mendapat pengawalan dari aparat berinisial sdr. RN dan CC dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.

    Lima bulan kemudian, tepatnya pada Minggu, 15 Desember 2024, dalam suasana kasus korupsi yang tengah bergulir di pengadilan, sisa timah balok yang belum diangkat diperintahkan untuk digali kembali oleh Sdri. Syafitri Indah Wuri, yang merupakan istri muda dari Hendri Lie.

    Dalam penggalian kedua ini, sekitar ±80 ton timah balok berhasil dikeluarkan. Proses ini kembali dikawal oleh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk aparat dari Polda Kepulauan Bangka Belitung serta sejumlah pegawai PT Timah yang berada di luar lokasi dengan inisial sdr BD dan AND.

    Dari total ±200 ton timah balok yang ditimbun, sebanyak ±180 ton telah dijual oleh pihak PT Tinindo dan kelompok yang memiliki kepentingan di dalamnya. Dugaan yang mencuat semakin mengejutkan ketika hasil penjualan tersebut dikabarkan mengalir ke Kejaksaan Agung sebesar Rp15 miliar.

    Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku bisnis ilegal, tetapi juga menjerat aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi.

    Setelah ramai di sorot edia di Bangka Belitung, Divisi Investigasi Terpadu (DV-IT) Kompolmas TV menerjunkan tim penyelidik. Hasilnya tidak jauh berbeda, bahwa 200 ton timah ilegal yang semestinya menjadi barang bukti megakorupsi Harvey Moeis dan gerombolannya itu telah dibancak sejumlah pihak, termasuk mama muda eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.

    Si Mama Muda, SIW, dikabarkan berperan memberi instruksi penggalian tahap kedua yang menyasar 80 ton timah pada 15 Desember 2024, saat kasus korupsi timah telah memasuki proses persidangan. Proses penggalian dikawal ketat dua oknum aparat Polda Babel, RN dan CC, serta dua kaki tangan PT Timah Tbk, AND dan BD. (KBO/Babel)

  • Kasus Los Tegangan Listrik Rusak Peralatan Elektronik Warga di Pringsewu, PLN Masih Cuek?

    Kasus Los Tegangan Listrik Rusak Peralatan Elektronik Warga di Pringsewu, PLN Masih Cuek?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mempertanyakan tanggung jawab PLN terkait peristiwa lonjakan tegangan listrik yang menyebabkan kerusakan peralatan elektronik warga yang terjadi pada Selasa 31 Desember 2024 dini hari lalu. Pasalny hingga kini pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.

    Pasalnya, lonjakan tegangan listrik yang secara tiba-tiba itu menyebabkan berbagai peralatan elektronik milik warga rusak, mulai dari televisi, kulkas, lampu, hingga charger ponsel, mengalami kerusakan. Beberapa perangkat bahkan meledak hingga mengeluarkan api dan asap. Akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

    Peristiwa itu terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Kejadian itu membuat warga panik, terutama setelah terdengar suara ledakan dari peralatan elektronik yang masih terhubung ke listrik.

    Pasca kejadian, petugas PLN, menyebut lonjakan tegangan listrik diduga terjadi akibat kabel jalur besar yang putus setelah tersambar kendaraan yang melintas. Kabel yang putus ini menyebabkan korsleting yang mengakibatkan peningkatan tegangan listrik di sejumlah rumah warga.

    Para korban adalah warga Pekon Tegalsari, yang kemudian mendesak PLN Pringsewu sebagai penyedia layanan listrik didesak untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. Namun pihak PLN bersikap cuek atas insiden itu. Wartawn kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu pada Jumat 28 Februari 2025.

    Teknis leader PLN Pringsewu, Fauzan, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan titik koordinat dan kronologi kejadian. Namun, Fauzan enggan memberikan pernyataan dan berkomentar terkait hal itu.

    Fauzan mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke humas PLN wulayah di Rajabasa. “Saya tidak bisa memberikan pernyataan, karena ini bukan wewenang saya. Untuk urusan pemberitaan, yang berhak memberikan keterangan adalah pihak humas di PLN Rajabasa,” ujar Fauzan singkat.

    Warga Kecewa

    Sikap PLN yang terkesan menghindar menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas keamanan serta kompensasi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang diberikan penyedia jasa.

    “Kami hanya meminta tanggung jawab dari PLN. Jangan sampai kami yang dirugikan harus menanggung sendiri kerusakan ini,” kata Surohman salah satu warga yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

    Managemen PLN Pringsewu dan humas PLN Rajabasa belum memberikan pernyataan resmi terkait kaus itu. Warga kini masih menunggu kepastian, PLN apakah akan bertanggung jawab atau justru membiarkan masyarakat menempuh jalur hukum. (Red)

  • Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

    Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya ketidak efektipan dalam penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun anggaran 2022. Hasil audit menunjukkan bahwa hibah senilai Rp1,14 miliar kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada keputusan bupati atau peraturan yang berlaku.

    Hibah Tanpa SK Bupati

    Sejumlah hibah yang diberikan tanpa ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati meliputi:

    Polres Tulang Bawang Barat Rp350 juta melalui Dinas Perhubungan.
    Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp590,53 juta melalui Sekretariat Daerah.
    Satgas Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat Rp100 juta melaui Inspektorat.
    Palang Merah Indonesia (PMI) Tubaba Rp100 juta melalui Dinas Kesehatan.

    Tak hanya dalam bentuk uang, Pemkab Tubaba juga memberikan hibah berupa sewa mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta kepada Polres Tulang Bawang Barat. Namun, hibah ini juga dilakukan tanpa SK Bupati. Menurut keterangan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah, SK hibah tersebut tidak dibuat karena pada awalnya dana tersebut direncanakan untuk direalisasikan melalui belanja sewa mobil ke Polres Tulang Bawang Barat.

    Hibah Berulang kepada Lembaga Vertikal

    Selain itu, BPK menemukan bahwa beberapa instansi vertikal menerima hibah lebih dari satu kali dalam setahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian sebagai berikut:

    Polres Tulang Bawang Barat Rp5,2 miliar
    Kejaksaan Negeri Rp1,56 miliar
    Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp513,3 juta

    Total hibah kepada tiga instansi tersebut mencapai Rp7,28 miliar.

    Laporan BPK juga mencatat bahwa pada tahun anggaran 2022, Pemkab Tubaba mengalami defisit fiskal sebesar Rp20,31 miliar. Selain itu, masih terdapat kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk transfer bagi hasil kepada desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4,79 miliar.

    Sementara itu, realisasi belanja hibah tahun 2022 mencapai Rp17,98 miliar, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas daerah. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dan optimal dalam pengelolaan keuangan. Besarnya anggaran hibah kepada lembaga vertikal dinilai tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat, terutama ketika masih banyak kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi.” kata seorang tokoh di Tulang Bawang Barat. (Red).

  • Matangkan Program Kerja Walikota Metro Kumpulkan OPD Camat Hingga Lurah

    Matangkan Program Kerja Walikota Metro Kumpulkan OPD Camat Hingga Lurah

    Kota Metro, sinarlampung.co-Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dan Wakil Wali Rafieq Adi Pradana, memimpin rapat koordinasi bulanan perdana, bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal untuk membahas evaluasi program kerja strategi peningkatan pelayanan masyarakat serta kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di Aula Pemkot Metro, Selasa 4 Maret 2025.

    Bambang Iman Santoso menyampaikan bahwa rakor perdana ini lebih difokuskan pada silaturahmi awal. Bahwa dirinya bersama Wakil Walikota baru saja dilantik oleh Presiden RI pada 20 Februari lalu, dan mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan maksimal lagi.

    “Kami berdua baru saja dilantik pada 20 Februari oleh Presiden RI, dan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah tahun ini memiliki nuansa yang sangat berbeda. Biasanya, pelantikan dilakukan di daerah masing-masing, namun kali ini dilakukan secara serentak. Ini merupakan sejarah baru dan pertama kali terjadi di Indonesia,” kata Walikota.

    Wali Kota menekankan kepada seluruh OPD terkait agar segera menangani berbagai infrastruktur yang perlu direvitalisasi. Beberapa di antaranya meliputi perbaikan jalan rusak di beberapa titik, perbaikan TPAS Karang Rejo, upaya pencegahan bencana banjir, peningkatan fasilitas umum lalu lintas, serta peningkatan pelayanan kesehatan.

    Wakil Wali Kota Metro, Rafieq Adi Pradana, dalam paparannya menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kerja tahun ini, terutama terkait efisiensi anggaran.

    Menurutnya, pemerintah harus menerapkan kebijakan efisiensi belanja negara dengan tujuan mencegah pemborosan dan memastikan alokasi anggaran dilakukan secara tepat. Karena itu efisiensi bukan sekadar pengurangan anggaran, melainkan menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan prioritas terlebih dahulu. “Karean itu kami meminta OPD memahami kebijakan ini dengan baik dan tidak serta-merta mengurangi anggaran tanpa pertimbangan matang,” katanya.

    Wakil Walikota juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar mencari cara kreatif untuk menggunakan dana yang lebih sedikit tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Dan setiap OPD harus aktif dalam mengidentifikasi dan mengimplementasikan prinsip belanja yang efisien.

    Rafieq meyakini bahwa ilmu tentang efisiensi anggaran tidak terlalu sulit untuk dipelajari, baik secara formal maupun nonformal. Ke depan, manajemen efisiensi akan menjadi hal yang sangat penting dalam penerapan kebijakan di Kota Metro.

    Selain itu, perlunya sinergi antar OPD dalam menjalankan kebijakan tersebut, karena terdapat banyak anggaran yang tidak bisa dikelola oleh satu pihak saja. Beberapa kegiatan kemungkinan melibatkan lintas OPD, sehingga koordinasi yang baik menjadi sangat diperlukan.

    “Saya yakin ilmu-ilmu ini tidak terlalu sulit untuk dipelajari, baik secara formal maupun nonformal. Ke depan, manajemen efisiensi ini akan menjadi sangat penting bagi kita semua dalam menjalankan kebijakan di Kota Metro. Dibutuhkan sinergi antar OPD dalam menerapkan kebijakan ini, karena banyak anggaran yang tidak bisa dikelola oleh satu pihak saja. Beberapa kegiatan mungkin melibatkan lintas OPD, sehingga koordinasi yang baik sangat diperlukan,” ujarnya,

    Rafieq menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus sesuai arahan pemerintah pusat. Dan berharap tidak ada permasalahan yang ditimbulkan karena adanya efisiensi anggaran. Untuk anggaran sosial menurutnya tidak perlu ada efisiensi, dan Dinas Sosial diminta tetap berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah (Setda) dalam menjalankan kegiatan prioritas.

    “Pemangkasan anggaran lebih difokuskan pada perjalanan dinas sebesar 50 persen, acara seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta publikasi. Kami minta OPD untuk memperhatikan kegiatan yang bersifat seremonial agar disesuaikan dengan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden,” katanya. (Red)