Penulis: Juniardi

  • Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda,  Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

    Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal didampingi Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama Forkopimda Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Rabu (05/03/2025).

    Acara ini menjadi momen penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam membangun Lampung yang lebih baik. Kehadiran para tokoh penting dari berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah.

    Acara buka puasa bersama ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai berbagai isu strategis yang dihadapi Provinsi Lampung.

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi yang solid antara seluruh elemen Forkopimda dalam mewujudkan visi pembangunan Lampung. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan dalam acara ini diharapkan dapat memperkuat tali persaudaraan dan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. (***)

  • Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya

    Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp4 M. Selasa 4 Maret 2025. Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan berwarna oranye. Asistennya juga ditahan.

    Baca: Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Baca: Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

    “Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

    Sebagaimana diketahui, penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis 20 Februari 2025. Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin 3 Maret 2025. Namun Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa 4 Maret 2025 hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

    Duduk Perkara

    Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp4 miliar. “Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis lalu.

    Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp4 miliar pada 14 dan 15 November 2024. “Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor. Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar,” katanya.

    Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan ‘tutup mulut’.

    “Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” jelasnya.

    Versi Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp4 miliar dan mengklaim uang tersebut adalah untuk endorsement. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.

    “Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu,” ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis 20 Februari 2025.

    Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.

    “Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp5 M, tapi dinego menjadi Rp4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.  (Red)

  • Pemprov Lampung Ikuti Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak Secara Daring

    Pemprov Lampung Ikuti Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak Secara Daring

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak secara daring. Kegiatan digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian/Lembaga terkait dan sejumlah Organisasi Perempuan Keagamaan, di Ruang Aula Heritage Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Rabu (05/03/2025).

    Kegiatan diawali dengan pembacaan Narasi Deklarasi Bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi bersama oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

    Adapun kegiatan ini digelar oleh Kemen PPPA, dengan maksud untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang pemenuhan hak anak atas pengasuhan, yang sangat beririsan dengan pendidikan karakter anak.

    Kemen PPPA melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak atas pendidikan khususnya selama bulan Ramadan, misalnya Pesantren Kilat, Pesantren Ramadan Balita, dengan materi untuk anak seperti bercerita tentang sejarah kemuliaan Ramadan, membaca surat-surat pendek, mendongeng, hafalan dan lainnya.

    Untuk memperkuat program-program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, sehingga memberikan dampak maksimal bagi anak, maka perlu diintegrasikan dengan konsep pemenuhan hak anak. Pengintegrasian pemenuhan hak anak ke dalam program dan kegiatan anak di bulan Ramadan tersebut dilakukan melalui 2 pendekatan, yaitu :

    1. Melibatkan anak di dalam setiap tahapan kegiatan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program dan kegiatan selama bulan Ramadan, dan

    2. Orang tua dan pengasuh melaksanakan ‘Gerakan 1 jam berkualitas keluarga tanpa gawai’ selama bulan Ramadan di rumah.

    Pada kegiatan tersebut, Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi dan Menko PMK Pratikno, juga berkesempatan menyapa adik-adik dari TK Aisyah 20 Rawamangun, TK Muslimat NU Pondok Cabe, dan TK Muslimat Sumedang yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi zoom.

    Selain diikuti oleh Kementerian/Lembaga terkait dan sejumlah Organisasi Perempuan Keagamaan, kegiatan ini juga diikuti oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Agama, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi, dan BKKBN baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selain itu juga ada Organisasi Perempuan Keagamaan semua Agama, Forum Anak Nasional, Forum Anak Daerah seluruh Indonesia, dan Forum GenRe. (***)

  • Pemprov Lampung Terima Hibah BMN dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Untuk Penguatan Infrastruktur

    Pemprov Lampung Terima Hibah BMN dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Untuk Penguatan Infrastruktur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Gubernur Lampung diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Ditjen Bina Marga – Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu (05/03/2025).

    Proses serah terima BMN ini dilakukan berdasarkan  persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan.

    Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada menyampaikan bahwa serah terima BMN adalah langkah strategis yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan aset negara, tetapi juga mencerminkan komitmen seluruh pihak dalam pengelolaan barang milik negara secara transparan dan akuntabel.

    “BMN merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Provinsi Lampung,” ucapnya.

    Menurut Gubernur, jalan nasional yang ada di Provinsi Lampung adalah urat nadi penghubung antar daerah, yang memegang peranan penting dalam mendorong mobilitas barang dan orang.

    “Dengan adanya pengelolaan BMN yang baik, kita dapat memastikan bahwa aset-aset jalan dan infrastruktur lainnya tetap terjaga, berfungsi dengan maksimal, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

    Gubernur menyatakan bahwa proses serah terima BMN ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola yang baik, efektif, dan efisien.

    “Saya merasa bangga dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mewujudkan proses ini, dari awal hingga pelaksanaan yang kita saksikan hari ini,” ucapnya.

    Gubernur juga menegaskan bahwa Pengelolaan BMN yang baik dan transparan akan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Lampung yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong perekonomian daerah, dan memperkuat konektivitas antarwilayah.

    “Saya mengajak seluruh pihak terkait, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan memelihara aset-aset negara ini dengan sebaik-baiknya. Karena aset yang terjaga dengan baik, akan terus memberikan manfaat bagi kita dan generasi mendatang,” ajaknya.

    Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  (BPJN) Lampung, Susan Novelia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung senantiasa berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam membangun dan merawat infrastruktur jalan yang aman, nyaman, dan efisien untuk masyarakat.

    “Pengelolaan BMN yang tepat guna dan tepat sasaran menjadi sangat penting, untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang ada dapat digunakan secara optimal,” ucapnya.

    Susan Novelia juga menegaskan bahwa proses serah terima ini bukan hanya sebuah prosedur administrasi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memanfaatkan aset negara dengan sebaik-baiknya. (***)

  • Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela Ikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025

    Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela Ikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengikuti Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 secara virtual, dari ruang kerja Wakil Gubernur, Rabu (5/3/2025).

    Peluncuran IPKD dan MCP 2025 bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi.

    Acara ini diikuti oleh 38 provinsi di Indonesia. Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

    Indikator yang dikembangkan dalam IPKD akan menjadi pedoman bagi pemerintah Daerah dalam meningkatkan sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (***)

  • Ketua Ormas Pendekar Banten Hengki Malonda Ditangkap Polda Lampung?

    Ketua Ormas Pendekar Banten Hengki Malonda Ditangkap Polda Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Ormas Pendekar Banten, Hengki Malonda, dikabarkan diamakan Tim Resmob Polda Lampung, terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental. Hengki dilaporkan pemilik Rental mobil bernama Yanti, warga Teluk Betung Barat, Selasa 4 Maret 2025.

    Hengki Malonda kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung. “Iya ada diamankan pria Nama tersebut. Kasus dugaan penggelapan mobil rental. Selamat sedang diperiksa penyidik krimum, ” Kata perwira di Krimin Polda Lampung, Selasa malam.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan layanan Polda Lampung, yang menyebutkan korban atas nama Yanti mobilnya sudah hampir tiga bulan dirental, namun mobil belum kembali oleh Hengki Malonda Pendekar Banten Lampung.

    “Selain itu ada tunggakan pembayaran uang rental senilai 20 juta belum di bayar-bayar. Bahkan penyewa (Hengki) sudah satu bulan hilang kontak, Di telpon dan di WA yang bersangkutan tida dibalas-balaa. Korban mohon perlindungan, ” Demikina bunyi laporan tersebut.

    Atas laporan itu, Polda Lampung kemudian merespon cepat dengan meminta korban membuat laporan resmi. Dengan bukti surat tanda penerima laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/177/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

    Atas laporan tersebut Tim Reskrim Polda Lampung bergerak cepat menyamakan pelaku, berikut satu unit mobil Toyota Newz Rust hitam tahun 2022 BE-1906-AAL.

    Kepada Polisi, Yanti menceritakan pada tanggal 8 Desember 2024, pelaku Hengki Malonda mendatangi rumah korban di Jalan SR Kesuma Yudha, Sukarame II, Teluk Betung Barat.

    Pelaku datang dengan maksud menyewa mobil Toyota Newz Rust hitam tahun 2022 BE-1906-AAL, dengan waktu lama sewa dia pekan atau 14 hari. Pelaku sempat membayar uang muka Rp500 ribu.

    Namun setelah dua pekan pelaku tidak mengembalikan mobil. Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan mobil. Saya itu pelaku berdalih akan melanjutkan sewa mobil hingga satu bulan, dan tanggal 24 Desember 2025, pelaku mengirim uang Rp5 juta dengan cara ditransfer. Dan pelaku berjanji kekurangan biaya sewa akan di lunasi pada Februari 2025.

    Namun, hingga kini Maret 2025, uang tidak dibayar dan mobil korban tidak dikembalikan. Data dihubungi pelaku tidak merespon. Bahkan belakangan tidak bisa lagi dihubungi.

    Atas kasus itu, korban yang juga mengaku ketakutan kemudian minta perlindungan Polda Lampung dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. (Red)

  • LCW Ingatkan KPU Lampung Yang Foya-foya Habisin Anggaran Untuk Seremonial?

    LCW Ingatkan KPU Lampung Yang Foya-foya Habisin Anggaran Untuk Seremonial?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW) menyoroti KPU Lampung yang justru menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dan seremonial pemberian penghargaan di hotel, selama tiga hari sejak tanggal 2-4 Maret 2025, di tengah sorotan masyarakat dan DPR terkait kinerja mereka.

    “Di saat KPU Lampung sedang dikritik akibat ketidakcermatan mereka sendiri, mengapa justru sibuk menggelar acara seremonial dan memberikan penghargaan? Seharusnya mereka introspeksi diri, bukan berfoya-foya dengan anggaran negara,” kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama, Senin 3 Maret 2025.

    LCW juga mendukung Komisi II DPR RI yang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dalam Pilkada Serentak 2024. Selain soal PSU yang terjadi akibat syarat administrasi yang salah diverifikasi, Juendi juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran oleh KPU Lampung yang bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

    “Ketua KPU RI saja sudah menegaskan agar setiap kegiatan dilakukan di kantor sebagai bentuk efisiensi. Tapi KPU Lampung justru bertindak sebaliknya, mengabaikan instruksi efisiensi anggaran dan malah mengadakan acara di hotel,” kritiknya

    LCW juga mengingatkan bahwa masyarakat Lampung belum lupa dengan kasus Fery Triangmojo, mantan komisioner KPU Bandar Lampung yang dipecat oleh DKPP RI karena masalah integritas. “KPU Lampung seharusnya belajar dari kasus sebelumnya dan memastikan tidak ada lagi praktik yang mencoreng kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Selain itu, LCW juga menyinggung kasus diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi syarat administrasi ijazah. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa proses verifikasi oleh KPU masih sangat lemah dan harus diperbaiki secara menyeluruh.

    Dia menyampaikan keprihatinan dan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, yang dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi calon kepala daerah, sehingga mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU).

    Menurutnya, kesalahan administratif yang berujung pada PSU adalah indikasi lemahnya profesionalisme dan integritas KPU Lampung dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. “KPU seharusnya bekerja dengan teliti, transparan, dan profesional dalam setiap tahapan pemilu. Kenapa harus ada PSU? Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses verifikasi calon yang tidak sesuai prosedur sejak awal,” ujarnya.

    Atas berbagai permasalahan ini, LCW menuntut KPU RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemilu di daerah Lampung ini. Beberapa tuntutan LCW antara lain:

    1. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota KPU di wilayah provinsi Lampung hingga kabupaten kota, khususnya terkait kelalaian dalam verifikasi calon yang menyebabkan PSU.

    2. Menghentikan pemborosan anggaran dengan meniadakan acara seremonial yang tidak relevan, serta mengalokasikan dana lebih efektif untuk kepentingan pemilu.

    3. Menindak tegas oknum di dalam KPU yang lalai dan bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan Pilkada.

    4. Memastikan transparansi dalam setiap tahapan pemilu ke depan agar kepercayaan publik terhadap KPU tidak semakin tergerus.

    “Kami mengingatkan KPU Lampung bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Jika mereka tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka harus ada konsekuensi hukum dan administratif bagi mereka,” katanya. (Red)

  • FMPB Bersama Ormas dan LSM Pesawaran Laporkan KPU dan Aries Sandi ke Polisi

    FMPB Bersama Ormas dan LSM Pesawaran Laporkan KPU dan Aries Sandi ke Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra (ASDP) ke Polres Pesawaran, Selasa 4 Maret 2025.

    Baca: Supriyanto S.P, MM Siap Maju sebagai Calon Bupati Pesawaran Pasca Putusan MK

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Ketua Harian FMPB Sumarah mengatakan gabungan organisasi ini menyampaikan dua laporan berbeda ke Polres Pesawaran terkait Pemilukada yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran, dan dugaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi dan berlangsung dalam kurun 2010-2024.

    “Kerugian besar bagi masyarakat yaitu biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan biaya pemilihan ulang yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan, untuk laporan dugaan pengunaan dokumen palsu dan gelar palsu yang berlangsung dari tahun 2010-2024,” katanya.

    “Selain itu, terdapat kejanggalan pada biodata yang ditandatangani ASDP pada tahun 2009 telah memakai gelar S2 (MH) dan SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010- 2015 yang terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011,” tamhahnya.

    Untuk itu, kata dia, jika terdapat indikasi terjadinya pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, mereka meminta agar komisioner KPU Periode 2009-2014 juga diambil keterangannya.

    “Laporan selanjutnya komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor 1 atas laporan kami karena jabatannya telah dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan terlapor dua atas nama Aries Sandi Darma Putra kami laporkan karena dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu dan memakai dokumen seolah-olah ijazah dalam keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada baik 2010, 2015 dan 2024,” ujar Sumarah

    Sumarah menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan merupakan tindakan lanjut dari keputusan MK yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat. “Artinya jelas selama ini terlapor (Aries Sandi) ini mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal, dan KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran dengan adanya pelanggaran ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen tidak sah tersebut dan menjadi Bupati pada tahun yang sama kurun 2010-2015.

    Terpisah, Kepala Sat Reskrim Pesawaran AKP Devrat Aolia A mengatakan, aduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut. “Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya nanti untuk tindaklanjut berikutnya,” katanya. (Red)

  • Dianggap Tak Becus Atasi Banjir Geram Desak Walikota Copot Kadis PU dan Kepala Perizinan

    Dianggap Tak Becus Atasi Banjir Geram Desak Walikota Copot Kadis PU dan Kepala Perizinan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Koalisi Gerakan Rakyat Mengunggat (Geram) mendesak Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk mencopot Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi Arsyad Temengung terkait banjir berulang di beberapa wilayah di kota Bandar Lampung.

    Ketua Geram Andri Arifin, mengatakan bahwa banjir yang terjadi di Bandar Lampung itu ialah karena kesalahan DPMPTSP, termasuk pemberian izin pengembang perumahan. “Yang salah itu perizian atau satu pintu yang kasih izin pengembang buat perumahan asal-asalan, drainase, sungai kecil jadi nyempit dan tidak sesuai dibuatnya,” kata Andri, Kamis 27 Februari 2025.

    Apalagi, mayoritas banjir itu ialah rata-rata banjir kemaren itu terjadi di perumahan dan di sekitar perumahan. “Sehingga serta drainase yang terjadi pihak pengembang tidak dilaksanakan dengan baik atas izin tersebut,” katanya.

    Menurut Andri Arifin, ketidakbecusan DPMPTSP dalam memberikan izin sehingga banjir menjadi bencara dan statusnya meningkat bencana.“Ini jelas Kadis perizinan tidak kroscek, ini kita takutkan atas dampak tersebut,” tutur dia.

    Hal yang sama dilakukan oleh Kadis PU yang gagal dalam merevitalisasi sungai yang mengakibatkan Banjir selama ini. Ketua Koalisi Geram Andri Arifin mengatakan, bahwa banjir yang melanda kota Tapis Berseri itu, akibat kurang siaga nya Dinas PU kota Bandar Lampung dalam merevitalisasi sungai yang ada.

    “Kadis PU kota juga gak becus dalam mengelola dan merevitalisasi sungai serta drainase nya untuk meminimalisir bencana banjir. Kami meminta orang no 1 si Bandar Lampung segera menonaktifkan Kadis PU kota Bandar Lampung. Kami dari KOALISI Geram menyatakan ketidak becusan kadis pu kota dan mendesak eva mencopotnya,” ujarnya.

    Menurut Andri, anggaran dalam normalisasi sungai tidaklah sedikit, diperlukan orang – orang yang mempunyai ide kreatif untuk mengatasi banjir tersebut. “Karena anggaran revitalisisi dan normalisasi yang setiap tahun milyaran rupiah dikucurkan, gak jelas hasilnya,” katanya.

    Untuk itu Geram, minta Walikota melakukan evaluasi terhadap Kadis Perizinan dan Kadis PU yang tidak becus karena tak memiliki visi untuk meminalisir banjir.

    Diketahui beberapa banjir ada di beberapa titik lokasi. Diantaranya yang diterima redaksi Jalan Sultan Haji Gg. Cempedak Rumah Warga Terendam Banjir. Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, di mana warga mengeluhkan genangan air yang menghambat aktivitas. Jalan Sultan Agung, Way Halim. Jalan Pulau Singkep dan Jalan Pulau Sebesi (belakang UIN Raden Intan), Sukarame. Jalan dari Sahid ke Kaula.

    Sebelumnya, 9.022 rumah dan 30.850 orang terdampak banjir akibat hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur kota Tapis Berseri sejak akhir pekan lalu. Bencana banjir ini, telah merendam 14 kecamatan di kota Bandar Lampung dan mengakibatkan 3 orang meninggal akibat peristiwa itu.

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung Wakhidi mengatakan, bahwa dari 14 Kecamatan, salah satu terparah terjadi wdi wilayah tanjung senang. “Tanjung Senang menjadi wilayah dengan dampak terparah, dengan 1.615 rumah dan 5.903 jiwa terdampak,” kata Wakhidi kepada media ini. Senin (24/02).

    Untuk itu, kata dia, Disusul Kecamatan lain yakni Sukarame (1.244 rumah, 4.862 jiwa), Labuhan Ratu (1.234 rumah, 4.584 jiwa), dan Rajabasa (1.095 rumah, 3.704 jiwa). Selain itu, banjir juga merendam Kecamatan Kedaton (949 rumah, 3.349 jiwa), Way Halim (350 rumah, 2.628 jiwa), dan Kedamaian (727 rumah, 2.585 jiwa).

    “Penyebab utama banjir diduga akibat meluapnya sungai di beberapa titik serta sistem drainase yang tidak mampu menampung debit air saat hujan dengan intensitas tinggi turun. Sejauh ini BPBD juga masih terus bekerja untuk membantu warga yang terkena banjir dan menyalurkan bantuan. Pemerintah daerah bersama BPBD terus melakukan pendataan serta memberikan bantuan bagi warga terdampak,” katanya. (Red)

  • Sekelompok ABG Aniaya Tiga Warga Saat Melintas di Mataram Baru Empat Orang Ditangkap

    Sekelompok ABG Aniaya Tiga Warga Saat Melintas di Mataram Baru Empat Orang Ditangkap

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang pemuda bernama Meizar Efendi (20) bersama tiga rekannya, warga Labuhan Maringgai, dianiaya sekelompok orang di jalan Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Senin, 3 Maret 2025. Akibatnya korban mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri dan melapork ke Polsek Matarambaru, Lampung Timur.

    Kejadian bermula saat korban bersama empat rekannya dalam perjalanan pulang dari Desa Bandar Sribawono menuju Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di tengah perjalanan sekitar pukul 02.30 wib tepatnya di Jalan Bakaran, Desa Mandala Sari, mereka berpapasan dengan tiga motor berjumlah enam orang.

    Salah satu pelaku berteriak dan menghentikan kendaraannya. Korban dan rekannya juga ikut menghentikan kendaraan, dan bertanya kepada para pelaku ada apa berteriak seperti memanggil.  ”Saat berpapasan itu, mereka berteriak Woy. Kami berhenti dan tanya. Ada apa bang?,” Kata Ibnu salah satu korban di Polsek Matarambaru.

    “Tapi pelaku lainnya langsung menodongkan badik ke arah lehernya dan yang lain memukul kepala,” Imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut, rekan korban yang lain ingin menolong tapi pelaku lain langsung menodongkan pisau jenis badik dan patok kayu ke arah rekan rekan yang lain. ”Jadi rombongan pemuda itu bawa badik dan kayu untuk melukai rekan saya yang lain,” ujar Ibnu.

    Akibat kejadian itu tiga orang yang terluka dileher dan jari langsung dibawa ke klinik untuk diobati. Kemudian didampingi oleh orangtua kelima korban melaporkan  kasus penganiayaan itu ke Polsek Matarambaru.

    Empat ABG Ditangkap

    Usai insiden tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial RD (17), NA (18), DK (16) dan MN (16). Mereka warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap 4 korban dengan inisial MI (29), ID (22) EA (20) dan FM (23) yang merupakan warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan kejadian itu bermula saat MI (29) mengendarai motor dari Desa Sribhawono menuju Desa Srigading. Sesampainya di lokasi korban dan rekan lainnya berpapasan dengan DK (16).

    “Pada saat berpapasan salah satu teman dari kelompok DK berteriak yang membuat MI menghentikan sepeda motornya, saat ditanya, ada apa kok berteriak-teriak?. kemudian DK bersama rekannya juga memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah keributan,” jelasnya.

    Stefanus menambahkan kelompok DK mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap MI hingga mengalami luka-luka. “Setelah kelompok DK melakukan penganiayaan salah satu temannya berteriak untuk mengambil senjata api di bawah jok motor, teriakan kelompok DK membuat kelompok MI ketakutan dan kemudian berlari berpencar. Pada saat lari berpencar kelompok DK masih terus mengejar dan masih melakukan penganiayaan terhadap kelompok MI,” katanya.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 patok bambu, 1 senjata tajam jenis kerambit, 1 helai baju kotak-kotak warna hijau hitam, 1 baju kaus warna abu-abu dan satu kaus warna merah hati. Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. (Red)