Pesawaran, sinarlampung.co-Dua peserta Pemilihan Bupati Pesawaran tahun 2010 Firman Rusli dan M Nasir menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang telah meloloskan Calon Bupati tanpa ijazah SMA.
Gugatan sebagai bentuk pelajaran bagi penyelenggara pemilu, yanag mana pada Pilbup Pesawaran Tahun 2010, penyelenggara Pemilu telah memenangkan Aries Sandi Darma Putra tanpa memenuhi syarat administrasi. “Gugatan perlu dilakukan, sebagai langkah pembelajaran bagi para penyelenggara untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam verifikasi berkas calon Kepala Daerah,” kata Firman Rusli, Rabu 26 Februari 2025.
Hal sama diungkapkan M Nasir, yang mengaku telah dirugikan atas adanya manipulasi dokumen pendidikan SMA Aries Sandi sebagai calon bupati pada Pilkada Pesawaran 2010. Saat itu M Nasir (27,77 persen) hanya kalah tipis dengan Aries Sandi-Musiran (30,05 persen) dari 204.987 suara daftar pemilih tetap (DPT).
Dikatakan, KPU merupakan lembaga yang digaji oleh negara dengan harapan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik, jujur dan adil. “Bukannya baik atau jujur dan adil, tapi ini malah berulang lagi. Saya rasa, kalau permasalahan ini dibiar-biarkan, tentunya akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara, dan kejadian seperti ini bisa saja terjadi lagi di kemudian hari kalau kita biarkan,” kata dia.
Ketua Adat Ajang Saibatin Pesawaran itu menyebutkan penyelenggara dan oknum yang menggunakan persyaratan cacat hukum tersebut, memiliki hutang moril kepada masyarakat, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya baik secara hukum maupun kepada masyarakat.
“Permasalahan ini murni kesalahan dari penyelenggara dan juga calon yang menggunakan persyaratan cacat hukum, yang berdampak kepada kerugian material karena biaya untuk PSU tersebut tidak sedikit, kemudian kerugian bagi masyarakat Pesawaran,” kata M Nasir.
Sebelumnya, Firman Rusli yang juga calon Bupati pada pilkada periode 2010-2015 berpasangan dengan Badarudin mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupeten Pesawaran dalam memperifikasi berkas pencalonan Aries Sandi DP dapat lolos dan dilantik sebagai Bupati terpilih.
“Pasca diskualifikasi Aries Sandi di Mahkamah Konsitusi (MK), saya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2010-2015 lalu mempertanyakan kinerja KPU, kok Aries Sandi pada saat itu bisa lolos dan menjadi Bupati terpilih hingga dilantik, kok Pilkada 2024 diskualifikasi ada apa?,” ungkap Firman Rusli melalaui telepon Whatsaap.
Firman Rusli mengatakan, bahwa persyaratan dinyatakan sah pada saat periode 2010 lalu tetapi saat ini dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak sebagai calon Bupati Pesawaran di periode 2024 lalu hingga Aries Sandi di diskualifikasi setelah menang sebagai Bupati Pesawaran untuk periode 2025-2030.
“Saya bukan hanya menuntut kinerja KPU pada periode 2010-2015, kami juga akan menuntut kinerja KPU pada periode 2024 yang menghabiskan uang Negara saja. Pilkada saat ini aja menghabiskan sebanyak Rp30 miliar cuma hanya keteledoran KPU dalam melakukan perifikasi berkas pada calon,” ujarnya
Selain itu, Firman Rusli mempertanyakan oleh mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin menjawab dengan tidak masuk akal. “Saya telpom jawab mantan Ketua KPU menjawab gak masuk akal,” singkatnya.
Mantan Ketua KPU Yatin saat di konfirmasi melalu telepon Whatsaap dalam kondisi tidak aktif. (Red)