Penulis: Juniardi

  • Begal Motor Modus Tabrak Dari Belakang Beraksi di Natar Satu Pelaku Asal Bandar Lampung Bonyol Ketangkep Massa

    Begal Motor Modus Tabrak Dari Belakang Beraksi di Natar Satu Pelaku Asal Bandar Lampung Bonyol Ketangkep Massa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pelaku begal motor modus tabrak korban dari belakang, tertangkap dan babak belur dihakimi massa, di Jalan Gajah Mada, Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa 25 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB.

    Pelaku yang tertangkap dikatahui bernama Yudi Irawan (41) warga Jalan Purnawirawan Gang Swadaya II Nomor.17 Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

    Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa tersebut, dan mengamankan satu tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Berdasarkan keterangan saksi, koran bernama Ahmawati (35) warga Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, dalam perjalan hendak ke rumah kerabatnya di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung.

    Saat melintas di wilayah Way Halim, korban merasa diikuti oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic warna gelap. Dan saat diwilayah Pasar Way Kandis, salah seorang yang dibonceng sempat berkata dari atas motornya untuk mengajak korban agar mau dibonceng. Akan tetapi korban menolak dan tetap meneruskan perjalanannya.

    Dan tiba-tiba, pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang. Akibatnya korban terjatuh, dan satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung turun dan mengambil sepeda motor milik Korban. “Korban berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar keluar rumah,” ujar Kapolsek, Rabu 26 Februari 2025.

    Mendengar teriakan korban, warga langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan hingga berhasil menangkap satu pelaku tersangka. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam putih tanpa Nomor polisi. (Red)

  • Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun itu Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka,” dilansir dari keterangan resmi Kejagung, Selasa 25 Februari 2025.

    Selain Riva, tiga petinggi Pertamina lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

    Kemudian, tiga petinggi perusahaan swasta yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAD), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Menurut Kejagung, pada 2018 sampai 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, termasuk kontraktornya juga harus dari dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, Riva dan tersangka SDS serta AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.

    Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor. Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut;

    Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS. Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, hal itu yang menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor). Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Hanya saja, terdapat perbedaan harga yang tinggi antara minyak impor dan minyak mentah dari dalam negeri.

    Pemufakatan Jahat

    Dalam penyidikannya, pihak Kejagung menemukan fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) pada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga antara tersangka SDS, AP dan RS dengan tersangka YF bersama DMUT/Broker yakni tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.

    Para pihak tersebut menyepakati mengatur harga dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kejagung.

    Caranya yakni tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan GRJ juga berkomunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari RS untuk impor produk kilang.

    Dugaan Oplos

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal, sebenarnya, RS hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Kejagung juga menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” ungkap Kejagung.

    Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kemudian, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Melanggar Hak Konsumen

    Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

    Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina. Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini. “Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas.

    Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. “Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total,” lanjutnya.

    Dia menilai, pemerintah harus melakukan audit total kepada semua hal yang berkaitan dengan Pertamina, bukan hanya penjualan BBM. Hal lain yang bisa diaudit adalah urusan di kilang-kilang minyak yang bisa diperjualbelikan.

    Dampak Salah jenis BBM ke Kendaraan

    Sementara itu, pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jayan Sentanuhady mengungkapkan, ada dampak yang akan dialami jika kendaraan memakai jenis BBM yang salah. BBM jenis Pertalite dengan oktan RON 90 seharusnya dipakai untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

    Sebaliknya, kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dan memiliki rasio kompresi tinggi atau teknologi canggih harus menggunakan Pertamax dengan oktan minimal 92. “Oktan yang rendah akan menyebabkan pembakaran tidak sempurna,” kata Jayan

    Jayan menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalaan dini pada mesin kendaraan. Akibatnya, bisa terjadi knocking atau suara ketukan pada mesin. Hal ini bisa menurunkan akselerasi mesin dan merusak komponen kendaraan.

    Selain itu, salah pakai BBM bisa membuat pembakaran mesin kurang efisien. Tindakan tersebut juga membuat deposit berupa endapan karbon atau kerak yang menempel pada komponen mesin menjadi lebih banyak. Akibatnya, berisiko merusak mesin kendaraan.

    Meski risiko dari salah pakai jenis BBM untuk kendaraan cukup besar, Jayan menyatakan, masyarakat tidak perlu menguras atau memeriksakan kendaraannya ke bengkel.

    Coreng Kredibilitas BUMN

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menilai kasus korupsi di anak perusahaan Pertamina itu bakal mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

    Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depan oleh BUMN, yang pertama adalah penguatan pengawasan internal. Eko menilai sistem pengawasan di anak usaha BUMN harus diperketat. “Manajemen harus menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM untuk menutup celah yang memungkinkan praktik kecurangan seperti ini,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pertamina juga mesti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Eko mendorong Pertamina selaku BUMN untuk lebih terbuka dalam melaporkan kebijakan dan operasionalnya, terutama terkait tata kelola bahan bakar. “Kami di Komisi VI akan meminta laporan lebih detail mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan selama ini dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki,” ujar Eko.

    Ketiga, dia menilai perlu ada sanksi tegas untuk internal BUMN yang terlibat korupsi. “Tidak hanya pihak eksternal atau pelaku lapangan yang harus disalahkan. Jika ada oknum di dalam BUMN yang terbukti terlibat, mereka juga harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Eko.

    Respons Pertamina

    PT Pertamina (Persero) memastikan distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal meski empat petinggi anak usaha atau subholding ditetapkan menjadi tersangka. “Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar. Pertamina juga menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

    Fadjar juga membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar Djoko Santoso.

    Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax. RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

    Fadjar menyebutkan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Terkait penetapan para petinggi subholding menjadi tersangka, Fadjar menyatakan, Pertamina menghormati langkah Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang berjalan di subholding Pertamina. “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata dia. (Red)

  • Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

    Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

    Jakarta, sinarlampung.co-Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, pria berinisial IM, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, batal menjalani pemeriksaan pemeriksaan tersangka, pada Kamis 20 Februari 2025 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Nikita dan asistenya meminta penundaan pemeriksaan, dengan alasan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. Nikita Mirzani dan asisten menyatakan siap diperiksa pada Senin, 3 Maret 2025.

    Baca: Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa benar Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM, pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, dan keduanya absen pemeriksaan.

    “Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan kedua tersangka masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis 20 Febrauri 2025.

    Menurut Ade, Nikita Mirzani dan asisten melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan pada 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary.

    Selanjutnya, kata Ade Ary, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua pada pekan depan. “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan Saudara IM di minggu depan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. “Benar, Saudari NM, dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

    Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Nikita Mirzani dan asistennya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas. (red)

  • Serangan DDoS Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

    Serangan DDoS Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

    Jakarta, sinarlampung.co-Maraknya serangan DDoS kepada media siber saat ini sangat mengganggu operasional media dan iklim kebebasan pers di Indonesia. Selain menyebabkan berita media tidak bisa diakses oleh publik karena situs beritanya down, serangan digital semacam ini juga membengkakkan biaya operasional perusahaan pers yang terpaksa membayar berkali lipat biaya server mereka.

    Demikian salah satu hasil riset kualitatif yang dilakukan Asosiasi Mesid Siber Indonesia (AMSI) untuk melengkapi survei keselamatan jurnalis 2024, yang menemukan bahwa serangan DDoS kerap menimpa media online yang mengangkat topik sensitif, seperti korupsi polisi, judi online, pelanggaran HAM dan lainnya.

    Secara khusus, AMSI menyoroti makin maraknya serangan DDoS atau Distributed Denial of Service pada media-media yang pemberitaannya kritis dan independen. Hasil itu disampaikan dalam cara Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) yang meluncurkan skor terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia, di Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menegaskan pentingnya definisi kekerasan terhadap pers, diperluas, agar tak lagi hanya menyangkut jurnalis. “Di era digital ini, perusahaan media justru kerap jadi korban serangan digital yang bertujuan untuk menghalangi akses publik untuk tahu masalah-masalah sensitif yang diangkat oleh jurnalis,” katanya.

    “Perlu ada upaya sistematis untuk melindungi perusahaan media dari ancaman kebangkrutan akibat tidak mampu membayar biaya server yang mendadak melonjak akibat serangan digital,” tambahnya.

    Riset AMSI menemukan salah satu serangan digital paling brutal dialami Narasi.tv pada September 2022. Ketika itu, seluruh konten situs Narasi tak bisa diakses lantaran mengalami serangan DDoS.

    Bahkan, beberapa gawai dan akun media sosial awak Narasi pun dikuasai orang tak dikenal. Setelah serangan itu, Narasi mendapatkan ancaman dari pelaku dengan tulisan “diam atau mati”. Meski sudah dilaporkan ke polisi sejak September 2022, sampai hari ini, pelaku belum terlacak.

    Kepala Pemberitaan Narasi.tv Laban Laisila menyebut serangan DDoS sebagai bagian dari keseharian kerja redaksi di medianya. “Durasi serangan DDoS tidak bisa diprediksi, ada yang cepat, ada yang lebih lama. Serangan yang terjadi pada 2022 itu berlangsung sekitar dua minggu,” kata Laban.

    Setahun kemudian, website KBR.ID sempat juga menjadi sasaran DDoS sehingga tak bisa diakses selama tujuh hari. “Kami mesti akrobat dan mengalihkan publikasi ke media sosial,” kata Pemimpin Redaksi KBR, Citra Dyah Prastuti.

    Pada saat bersamaan, website Project Multatuli juga diserang DDoS ketika mengangkat pemberitaan tentang ojek online. Setahun sebelumnya, ketika mengangkat kasus pencabulan di Sulawesi, website Project Multatuli juga diserang habis-habisan.

    Pada September 2023, Tempo mengalami serangan DDoS yang cukup berat setelah menerbitkan berita tentang judi online dan kepolisian. Suara.com juga mengalami serangan DDoS pada Oktober 2023, ketika mengangkat pemberitaan serupa.

    “Serangan masuk ke server dalam jumlah yang sangat besar. Seakan-akan jumlah visitor tinggi. Namun setelah dicek, di traffic biasa saja. Akibatnya kerja server menjadi lambat,” jelas Suwarjono, CEO Suara.com.

    Tak hanya media nasional, serangan digital juga menimpa banyak media lokal. “Pojoksatu.com pernah mengalami serangan DDoS pada 2020-2022. Website kami mendapatkan serbuan IP dari luar negeri, sampai puluhan juta traffic per detik, sementara di Google Analytics tidak ada kenaikan traffic,” jelas Muhammad Ridwan, Chief Product Officer Pojoksatu.com.

    Direktur Utama harapanrakyat.com Subagja Hamara berbagi keluhan serupa. “Serangan DDoS dan Malware menghancurkan performa kami. Traffic turun sampai 80 persen, adsense juga turun. Dan sampai hari ini kami masih harus perbaiki dampaknya,” kata dia.

    Riset ini dilakukan pada Desember 2024 dengan responden media-media anggota AMSI yang pernah menjadi korban serangan digital, di antaranya Tempo, KBR, Narasi, Suara.com, Project Multatuli, Pojoksatu.id, serta Harapanrakyat.com.

    Maraknya upaya sensor digital semacam ini menandai makin pentingnya perlindungan menyeluruh pada pers. Perlindungan tidak cukup lagi hanya mencakup keselamatan fisik dan digital jurnalis, tetapi juga perlindungan terhadap perusahaan media.

    Riset ini menyimpulkan skor keselamatan jurnalis selama 2024 lalu adalah 60,5 poin atau masuk kategori “agak terlindungi”. Peluncuran indeks ini bertepatan dengan pelaksanaan Konvensi Media di Dewan Pers, untuk memperingati Hari Pers Nasional.

    Meskipun ada perbaikan skor dari tahun sebelumnya, riset ini menemukan bahwa tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dan media, terutama dalam hal ancaman fisik, intimidasi, dan ancaman digital seperti doxing di media sosial, justru meningkat.

    Dampak menjalar ke bisnis dan redaksi

    Serangan digital ini memberikan pukulan berat pada perusahaan media karena biaya pengelolaan server meningkat drastis, bisa dua hingga lima kali lipat biaya normal. “Biaya bayar server pernah lebih besar dibandingkan biaya gaji,” kata Ridwan dari Pojoksatu.com.

    Dampak tak berhenti di biaya operasional untuk pembayaran infrastruktur server yang lebih besar, namun juga mempengaruhi kebijakan editorial di redaksi. Ketika ada satu konten yang diserang terus menerus, maka ada kekhawatiran serangan akan meluas ke konten yang lain. “Kalau sudah begitu, kami terpaksa menurunkan konten. Kalau tidak, serangan akan menyebar ke konten yang lain,” kata Ridwan.

    Dampak swa sensor inilah yang tampaknya diinginkan oleh pelaku serangan digital ke perusahaan media. Untuk itu, AMSI meminta Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi Digital turun tangan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses setiap serangan digital pada perusahaan media.

    “Jangan sampai media di Indonesia tidak ada yang berani menerbitkan berita kritis dan independen, karena khawatir dibangkrutkan lewat serangan digital yang tak bertanggungjawab,” kata Wahyu Dhyatmika. (Red)

  • Viral Pecatan TNI Tembaki Mobil Polisi Sat Narkoba Saat Akan Ditangkap

    Viral Pecatan TNI Tembaki Mobil Polisi Sat Narkoba Saat Akan Ditangkap

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang pria menggunakan sepeda motor menembaki satu unit mobil. Vidio adegan itu juga viral di media sosial. Dalam video itu, seorang pria berbaju merah menggunakan sepeda motor menodongkan pistol dan menembaki mobil, Selasa 18 Februari 2025.

    Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto mengatakan mobil yang ditembaki tersebut merupakan milik polisi yang akan menangkap pria bernama Chandra, mantan anggota TNI AL, di Komplek Perumahan Surya Mas, Kabupaten Asahan, Selasa 18 Februari 2025.

    Menurut Mulyoto peristiwa itu terjadi saat polisi berpura-pura membeli sabu sebanyak 4 kilogram dari seorang pria bernama Ali Muda Nasution (45). Lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Setelah dipastikan terdapat sabu, polisi lalu menangkap Ali.

    Dari keterangan Ali yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama Chandra. Namun, saat polisi hendak menangkap Chandra, terjadi penembakan seperti dalam video viral, dan Chandra melarikan diri.

    Mulyoto menyebutkan Chandra merupakan pecatan TNI AL yang dipecat dengan pangkat terakhir Letda. Sejauh ini petugas masih mengejar Chandra. “Chandra alias Rudi ini adalah pecatan Marinir, pangkat terakhir Letda,” kata Mulyoto. (Red)

  • Gerai ATM Mini Pugung Raharjo Dibobol Maling Rp30 Juta Raib

    Gerai ATM Mini Pugung Raharjo Dibobol Maling Rp30 Juta Raib

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Gerai ATM Mini di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dibobol maling. Pelaku yang diduga masuk dengan membobol plapon gerai itu menggasak uang tunai Rp30 juta dalam laci, Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, penjaga gerai baru mengetahui saat karyawan yang biasa bertugas bangun pagi dan membuka gerai. Korban kaget melihat laci terbuka dan uang Rp30 juta dalam kotak putih sudah raib. Korban lebih kaget melihat atap plapon gerai sudah jebol. Korban kemudian melapor ke Polisi.

    Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihammudin Nur, membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah melakukan olah TKP, dan memburu pelaku. Dari hasil keterangan sementara karyawan ATM Mini menyimpan uang di dalam kotak putih setelah pulang dari rumah rekannya.

    “Karyawan tersebut tidur di dalam ruko setelah sebelumnya keluar ke Gunung Pasir Jaya. Sesampainya di ATM Mini, karyawan itu meletakkan uang sekitar Rp30 juta ke dalam kotak putih,” ujar Kapolres.

    Keesokan paginya, kata Kapolsek, saat karyawan hendak membuka toko, dia terkejut melihat kotak penyimpanan uang sudah terbuka dan uang di dalamnya hilang. “Pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor terbangun dan melihat kotak penyimpanan sudah terbuka serta uangnya hilang. Dan melihat plafon atau atap bangunan sudah jebol,” ujar Rihammudin. (Red)

  • Korban Tewas Tertancap Pagar Masjid Jagabaya Tinggal Dua Anak Yang Kini Yatim Piatu

    Korban Tewas Tertancap Pagar Masjid Jagabaya Tinggal Dua Anak Yang Kini Yatim Piatu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Edwardo (46) warga Jalan Pagar Alam Perum Bumi Citra Estate, Gunung Terang, Pangkapura Bandar Lampung, yang tewas dengan wajah bagian mata tertancam ujung besi pagar masjid, ternyata meninggalkan dua anak, satu balita dan satu masih sekolah.

    Dua anak itu kini yatim piatu dan dirawat kakeknya. Ibunya sudah lebih dulu meninggal dunia. Dan Edwardo berstatus cerai meninggal. “Iya bang, prihatin. Almarhum itu tidak punya kerja tetap. Malam itu dia keluar rumah untuk memperbaiki HP. Biasa keluar bersama anak, malam itu mau ikut. Tapi tidak diajak,” kata salah seorang kerabatnya.

    Menurutnya musibah yang menerima kerabatnya itu karena hindari Jalan Berlubang. “Harusnya pemerintah ikut bertanggung jawab. Minimal kepedulian kepada anak-anak yang ditinggalkan,” katanya.

    Sebelumnya, diduga hindari jalan berlubang, di Jalan Padjajaran, Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, seorang pengendara motor tergelincir hingga kepala tertancam di ujung pagar besi Masjid Al-Hikmah, Sabtu 22 Februari 2025 malam.

    Edwardo, tewas dengan wajah bagian mata tertancam ujung besi pagar masjid. Tubuh langsung tak bergerak di pagar. Malam itu korban tengendarai sepeda motor Honda Vario B-4704-TGD warna putih. Saat melintas di lokasi kejadian, korban berusaha menghindari lubang di jalan itu.

    Korban terlihat ngerem mendadak, namun sepeda motornya oleng hingga korban terpental ke arah pagar masjid. “Motornya itu ngindarin lobang. Trus oleng orangnya mental dan jidatnya tertancap di pagar,” ujar warga melihat kejadian itu. Warga bersama anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung mengevakuasi korban. Jasadnya diangkut mobil jenazah Kota Bandar Lampung ke RSUD Abdul Moeloek. (Red) 

  • Gubernur Larang Sekolah Tahan Ijazah, Pungli PIP dan Studi Tour, Thomas Amirico Siap Sanksi Sekolah Bandel

    Gubernur Larang Sekolah Tahan Ijazah, Pungli PIP dan Studi Tour, Thomas Amirico Siap Sanksi Sekolah Bandel

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah, pungli PIP, dan kegiatan Studi Tour. Hal itu sekaligus mengingatkan intruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tentang larangan yang masuk target program inovasi.

    “Gubernur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, melakukan langkah nyata bagi dunia pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah para siswa, serta melakukan pemotongan dana PIP,” kata Thomas.

    “Program Indonesia Pintar jangan dipotonng-potong lagi, dan tidak boleh lagi mewajibkan siswa dan siswi untuk ikut kegiatan Study Tour yang memberatkan Wali Murid,” kata Thomas Amirico, saat melakukan Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru SMAN, SMKN, SLBN, Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah I, di Gedung Gelanggang Olah Raga Way Handak (GOR GWH) Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada hari Sabtu 22 Februari 2025 pagi.

    Menurut Thomas, target program inovasi Lampung adalah capaian yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan terhadap progres prestasi akademik dan pembinaan karakter terhadap peserta didik. “Program capaian peningkatan dan pengembangan sarana prasarana sekolah secara berkala, ini merupakan program before-after. Saya ingin melihat bagaimana capaiannya,” ujarnya.

    “Dari kondisi sebelum dan progres setelah peningkatannya. Saya ingin melihat kondisi akademiknya per tahun itu seperti apa peningkatannya. Uji kompetensi kepala sekolah juga ya. Yang merasa hebat dan bekerja dengan baik akan kita uji. Akan saya cek dengan guru-gurunya, bagaimana kepala sekolah mengelola memanajemen komunikasinya,” tambahnya.

    Thomas menyatakan bahwa konteks kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap item-item larangan dalam instruksi gubernur dan penyampaian target program inovasi oleh satuan pendidikan.

    “Jika masalah-masalah ini sudah kami sampaikan dan dapat dipahami, maka saya berharap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kita hadir disini sebagai sahabat, sebagai mitra bukan sebagai ancaman. Saya berharap apa yang disampaikannya dalam kesempatan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya. (Red)

  • Proyek Pengadaan Buku BOS Tahun 2023-2024 Diduga Jadi Bancaan Korupsi Pejabat Disdik Pringsewu dan Rekanan?

    Proyek Pengadaan Buku BOS Tahun 2023-2024 Diduga Jadi Bancaan Korupsi Pejabat Disdik Pringsewu dan Rekanan?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Proyek pengadaan buku melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024 bernilai miliaran rupiah diduga jadi bancaan korupsi sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Salin kongkalikong dengan rekanan, para pejabat itu manarik fee hingga 42 persen dari nilai proyek.

    Sumber wartawan menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku dan alat elektronik antara pejabat Disdik Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan CV Giantama Mitra Niaga, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Sidoharjo, belakang Bank Mandiri KCP Pringsewu.

    Informasi wartawan menyebutkan CV Giantama Mitra Niaga adalah perushaan bergerak dibidang penyediaan buku HET (buku pemerintah), buku reguler (buku harga perusahaan), serta alat elektronik dan perlengkapan kantor sekolah melalui platform pengadaan Siplah Blibli.

    “Pengadaan buku HET Kurikulum Merdeka diatur oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) dengan sistem fee sebesar 30% untuk sekolah. Sementara itu, untuk buku reguler fee yang diberikan mencapai 42%. Selain itu, terdapat kesepakatan terkait mark-up harga yang ditentukan antara perusahaan dan K3SD di masing-masing kecamatan,” ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu 19 Februari 2025.

    Sementara lanjut sumber, untuk pengadaan buku di jenjang TK, fee yang diberikan sebesar 35%, serta penitipan alat elektronik dan Alat Permainan Edukatif (APE) sebesar 10%. “Direktur CV Giantama Mitra Niaga pak Yusuf Pratama, sedangkan Wakil Direktur Rian Kurniawan juga dikenal sebagai Tenaga Ahli dari salah satu partai di DPRD Pringsewu yang diduga ikut bertanggung jawab dalam pengondisian di lapangan,” katanya.

    Sumber menyatakan Rian Kurniawan disebut kerap menjamin bahwa seluruh transaksi dalam pengadaan ini aman dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH). Namun, berbagai laporan dari lapangan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah permasalahan terkait distribusi buku dan pencairan fee.

    “Hingga tahun 2025, beberapa TK di Pringsewu masih menghadapi kendala, seperti fee yang belum diberikan, barang yang belum dikirim, serta dana titipan laporan Siplah yang belum disalurkan,” urainya.

    Sementara itu, laporan pengadaan untuk tahun 2023 dan 2024 telah diselesaikan. Meski demikian, sejumlah sekolah tetap memesan buku dan alat elektronik melalui CV Giantama Mitra Niaga dengan alasan merasa aman dari pemeriksaan hukum.

    “Pengondisian dilakukan saat sosialisasi terkait penganggaran pengadaan buku melibatkan K3SD bang. Jadi dari awal perencanaan mereka sudah kondisikan,” katanya.

    Dikonfirmasi soal itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pringsewu, Supriyanto belum memberikan respon, meski nomor whatsapp dalam keadaan aktif. Hal yang sama dengan Direktur maupun wakil direktur CV Giantama Mitra Niaga. Dikonfirmasi via phone, keduanya tidak mengangkat telpon maupun WhatsApp saat dihubungi wartawan. (Handalonline.com/Red)

  • Usut Korupsi PTPN XI Rp871 miliar, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya

    Usut Korupsi PTPN XI Rp871 miliar, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah gedung Hutama Karya (HK) Tower terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah dokumen disita dalam operasi, Kamis 20 Februari 2025.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyebut penyidik menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan direksi dan komisaris Hutama Karya, Kamis 20 Februari 2025. “Beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya-sebagainya. Ada banyak barang sitaan, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkait,” kata Bhakti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, kata Bhakti penyidik juga telah memeriksa total 50 orang saksi dan ahli yang terkait kasus korupsi proyek pembangunan pabrik gula. “Beberapa pihak yang diduga mengetahui itu sekitar 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Naik Penyidikan

    Sebelumnya, Polri menyebut tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PG Djatiroto di PTPN XI, Jawa Timur, pada periode 2016. Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

    Proyek pengembangan PG Assembagoes yang dicanangkan sebagai program strategis BUMN pada 2016, mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.

    Cahyono mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi sejumlah target teknis.

    Kapasitas giling jauh di bawah target, kualitas gula di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor tidak tercapai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

    PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022 karena kegagalan memenuhi persyaratan kontrak. Menariknya, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3% dari total nilai kontrak.

    Proyek Tak Rampung

    Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menambahkan proyek itu merupakan tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015. Menurut Arief tindak pidana korupsi pada proyek tersebut diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan serta pembayaran yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Akibatnya proyek pembangunan senilai Rp871 miliar tersebut tidak kunjung rampung meski telah berjalan hampir tujuh tahun dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, anggaran PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak tersedia seluruhnya seperti yang tertuang dalam nilai kontrak.

    Arief menyebut Direktur Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek konstruksi tersebut. “Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT meminta panitia untuk membuka lelang. Sedangkan HPS masih di-review oleh tim konsultan PMC,” jelasnya. (Red)