Penulis: Juniardi

  • Sebagian Kepala Daerah Kader PDIP Mulai Berdatangan ke Retreat Magelang

    Sebagian Kepala Daerah Kader PDIP Mulai Berdatangan ke Retreat Magelang

    Jakarta, sinarlampung.co-Sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan yang sempat dikabarkan absen di Retreat Akmil pada 21-28 Februari 2025 mulai berdatangan. Total ada sekitar 17 Kepala daerah mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah itu.

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retreat

    Baca: Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Gubernur Jakarta Pramono Anung mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Senin, 24 Februari 2025.

    Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP belum mengikuti retret karena Ketua Umum PDIP menginstruksikan mereka menunda keberangkatan ke Akmil Magelang.

    Bima menuturkan Pramono tiba di Akmil Magelang bersama 16 kepala daerah lainnya. Pramono tidak didampingi Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang masih berada di Jakarta menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Baru saja Gubernur Jakarta masuk bersama rombongan. Mas Pram masuk bersama 16 kepala daerah. Sudah ada 17 kepala daerah PDIP yang tiba sejak Ahad malam, 23 Februari 2025.”  kata Bima saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, seperti dikutip Antara.

    Bima menyebutkan sejumlah kepala daerah PDIP yang sudah hadir selain Pramono Anung, yaitu Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Bupati Wonosobo Arif Nurhidayat, Bupati Semarang Ngesti Nugroho, dan Bupati Demak Eisti’ana.

    Kemudian Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dan Bupati Karanganyar Rober Christanto. Selanjutnya, kepala daerah dari Jawa Timur lainnya adalah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sebelumnya para Kader PDIP dilarang oleh Megawati untuk acara kegiatan Retreat Akademi Militer (Akmil) di Magelang, yang merupakan agenda penting pemerintahan.  Berdasarkan laporan wartawan di Magelang, sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan tidak menghadiri kegiatan di Akmil dan malah berkumpul di D’Veranda Kafe, Jalan Sutopo, Magelang, pada Sabtu siang, 22 Februari 2025.

    Berikut daftar kepala daerah yang tidak hadir :

    1. Pramono Anung (Gubernur DKI Jakarta)I Wayan Koster (Gubernur Bali)
    2. Agustina Wilujeng (Wali Kota Semarang)
    3. Sadewo Tri Lastiono (Bupati Banyumas)
    4. Dion Agasi Setiabudi (Wakil Bupati Purworejo)
    5. Afif Nurhidayat (Bupati Wonosobo)
    6. Grengseng Pamuji (Bupati Magelang)
    7. Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten)
    8. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
    9. Setyo Sukarno (Bupati Wonogiri)
    10. Rober Christanto (Bupati Karanganyar)
    11. Bellinda Putri Sabrina Birton (Wakil Bupati Kudus)
    12. Witiarso Utomo (Bupati Jepara)
    13. Esti’anah (Bupati Demak)
    14. Ngesti Nugraha (Bupati Semarang)
    15. Agus Setiawan (Bupati Temanggung)
    16. Dyah Kartika Permanasari (Bupati Kendal)
    17. Paramita Widya Kusuma (Bupati Brebes)
    18. Damar Prasetyono (Wali Kota Magelang)
    19. Achmad Afzan Djunaid (Wali Kota Pekalongan)
    20. Iswar Aminuddin (Wakil Wali Kota Semarang)
    21. Imron Rosyadi (Bupati Cirebon)
    22. Tri Adhianto Tjahyono (Wali Kota Bekasi)
    23. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)
    24. Citra Pitriyami (Bupati Pangandaran)
    25. Endah Kuntariningsih (Bupati Gunungkidul)
    26. Hasto Wardoyo (Wali Kota Yogyakarta)
    27. Harda Kiswaya (Bupati Sleman)
    28. Masinton Pasaribu (Bupati Tapanuli Tengah)
    29. Lis Darmansyah (Wali Kota Tanjungpinang)
    30. Agustina Wilujeng Pramestuti (Wali Kota Semarang).

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga memberikan peringatan keras terkait ketidakhadiran kepala daerah dalam acara penting ini. Dalam pernyataannya di hadapan publik, ia menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan mentoleransi ketidakpatuhan terhadap agenda kenegaraan.

    “Saya sudah beri peringatan berkali-kali. Siapa yang bandel, siapa yang tidak mau mengikuti arus besar pemerintah yang bersih, mereka akan ditindak. Kepala daerah harus berani berdiri bersama pemerintah dalam Kabinet Merah Putih,” ujar Prabowo dengan tegas.

    Menanggapi absennya para kepala daerah dari agenda Retreat Akmil Magelang, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari kepemerintahan, bukan agenda politik. “Ini urusan pemerintahan. Kepala daerah yang diundang oleh presiden seharusnya hadir, karena mereka dipilih oleh rakyat untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Jokowi.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik alasan retret yang digunakan sebagai dasar ketidakhadiran kepala daerah. “Kepala daerah yang sudah dilantik memiliki ikatan struktural dengan pemerintah pusat, bukan lagi dengan partai politik pengusungnya. Mereka harus patuh kepada aturan pemerintahan yang berlaku,” kata Dedi. (Red)

  • Satu Pelaku Perampok Agen BRIlink Yang Viral Diamuk Massa Ternyata Pecatan TNI?

    Satu Pelaku Perampok Agen BRIlink Yang Viral Diamuk Massa Ternyata Pecatan TNI?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Satu pelaku perampokan agen BRILink yang sempat viral diamuk massa di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa 18 Februari 2024 lalu ternyata pecatan anggota TNI, dan adik ipar anggota DPRD Lampunh Selatan.

    Baca: Pelaku Perampokan BRI Link di Lamsel Babak Belur Dihajar Masa 

    Pelaku inisial T adalah mantan anggota TNI yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus Narkoba. Dan istri T ternyata adik istri anggota DPRD Lampung Selatan.

    Anggota DPRD Lampung Selatan AM membenarkan jika pelaku T adalah mantan anggota TNI yang dipecat. “Iya benar. Tapi hubungan kekeluargaan hanya sebatas ikatan pernikahan, dimana istri T adalah adik dari strinya, sehingga tidak ada hubungan darah secara langsung, ” Katanya dihapan wartawan, Jumat tanggal 21 Februari 2025.

    Soal bantuan hukum AM menyatakan tidak tahu menahu soal kasus T. “Saya enggak tahu itu. Sampai saat ini saya enggak tahu lho. Kalau terkait masalah hukum segala macam, ” Ujarnya.

    “Pertama saya memang saudaranya, tapi bukan saudara kandungnya. Dia punya saudara kandung di Palembang, seperti apa ya kan saudaranya. Jadi saya enggak tahu masalah itu gitu lho. Sampai saat ini pun saya belum pernah ketemu,” katanya. (Red)

  • Berebut Warisan Tanah Kakak Tewas Ditebas Adik Kandungnya di Sukabumi

    Berebut Warisan Tanah Kakak Tewas Ditebas Adik Kandungnya di Sukabumi

    Makasar, sinarlampung.co-Sukabumi, sinarlampung.co-Diduga berebut soal warisan, dua pria paruh baya, kakak beradik, Pranki (53) dan Hendra (55), terlibat pertikaian di rumah kontrakannya di Kampung Ciparay Sayangkaak, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 22 Februari 2025 pagi.

    Akibatnya, sang kakak Hendra tewas dengan luka bacok menggunakan pedang oleh adiknya sendiri. Pembunuhan itu diduga berlatar belakang perebutan harta warisan berupa tanah. Namun, hingga saat ini polisi belum mengungkap motif pasti kasus ini.

    Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari warga. Peristiwa ini bermula saat korban berpamitan kepada istrinya di Bhayangkara, Kota Sukabumi, Jumat malam.

    Hendra sempat menginap di rumah saudaranya sebelum akhirnya pada Sabtu pagi menemui adiknya di rumah kontrakannya di Kampung Ciparay. Setibanya di rumah pelaku, korban langsung menggedor pintu. Keduanya bertemu sebentar, namun diduga terjadi percekcokan hingga Hendra keluar dari rumah. “Pelaku keluar membawa senjata tajam jenis pedang dan menghampiri korban yang menunggunya di lahan kosong,” kata Ade.

    Tak lama kemudian, Pranki membacok kakaknya sebanyak dua kali hingga korban tersungkur dan tewas di tempat. Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT. Saat Ketua RT tiba di lokasi, pelaku masih memegang pedang dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Tolonglah, Pak, laporkan sama Babinsa, saya bertanggung jawab,” ujar pelaku kepada Ketua RT.

    Ketua RT pun meminta bantuan warga yang melintas untuk segera melapor ke aparat berwenang. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka serius di kepala dan wajah akibat bacokan pedang.

    Ditemukan empat luka terbuka yang cukup dalam, bahkan ada yang sampai memotong tulang tengkorak korban dengan panjang luka sekitar 15 sentimeter. Saat ini, pelaku telah diamankan dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pembunuhan ini. (Red/*)

  • Dilaporkan ke Propam, Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti? 

    Dilaporkan ke Propam, Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, merespons pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri. Djuhandani diduga menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum, surat-surat berharga yang merupakan barang bukti.

    Barang bukti itu milik ahli waris Brata Ruswanda. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda. Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan, kata Djuhandani kepada wartawan dilangsir Metrotvnews.com, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Djuhandani menjelaskan mulanya ada laporan tentang pemalsuan. Pelapor memberikan alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat.  Namun, dalam proses penyidikan, kata Djuhandani, ditemukan barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelasnya.

    Djuhandani mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik. “Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” Ujarnya.

    Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. Dan dia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

    “Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” Ujarnya.

    Sebelumnya Brigjen Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

    Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik. Kemudian, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tak terwujud hingga saat ini.

    Maka itu, ia meminta surat itu agar dikembalikan. “Karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” kata Poltak. (Red/mtv) 

  • Polisi Tewas Usai Ditangkap BNNP Makasar Keluarga Lapor Komisi III Empat Petugas di Periksa BNN

    Polisi Tewas Usai Ditangkap BNNP Makasar Keluarga Lapor Komisi III Empat Petugas di Periksa BNN

    Makasar, sinarlampung.co-Empat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa Tim BNN pusat dan Polda Sulsel, terkait kasus tewasnya anggota polisi Bripka Arham Nurdin alias AN usai ditangkap BNNP Sulsel. Keempat Petugas BNNP Sulsel tersebut diperiksa oleh BNN pusat dan Polda Sulsel.

    Kabid Brantas BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan tim BNN pusat langsung turun melakukan pendalaman usai Bripka AN dilaporkan tewas. Dan pemeriksaan terkait kronologi penangkapan Bripka AN. “Ada empat petugas BNNP Sulsel diperiksa. Anggota saya semenjak setelah hari di mana peristiwa itu datang tim dari BNN pusat sudah juga melakukan pemeriksaan terkait masalah kronologis kejadian,” kata Ardiansyah kepada wartawan di Makasar, Kamis 20 Februari 2025.

    Ardiansyah menyebut petugas BNNP Sulsel juga diperiksa tim Polda Sulsel. Dia pun menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Selain dari BNN pusat, Bid Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami,” sebutnya.

    “Terkait masalah pelapor pihak keluarga dari BNN kita akan ikuti proses itu sebagai warga negara yang taat hukum. Kita dari BNN ini sangat kooperatif kepada pihak dalam hal ini Polda maupun pihak lain yang terkait masalah pemeriksaan, anggota kami siap,” lanjutnya.

    Diketahui, korban bernama Bripka Arham Nurdin alias AN, bertugas di Polres Sinjai, meninggal secara tragis setelah diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Anggota Polres Sinjai itu disebut sempat menenggak cairan pembersih kaca mobil saat dalam perjalanan bersama penyidik BNNP Sulsel menuju Kota Makassar pada Senin 3 Februari 2025 lalu.

    Keluarga Bripka Arham Nurdin alias AN, juga mengadu ke rumah aspirasi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo lantaran yakin kematian korban penuh kejanggalan. “Kami, pihak keluarga almarhum Bripka Arham Nurdin, mendatangi rumah aspirasi bapak Rudianto Lallo, selaku anggota DPR RI Komisi III, untuk mengadukan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan terkait insiden kematian almarhum,” ujar Khoirul Fadhlam, perwakilan keluarga kepada wartawan di Makasar, Selasa 18 Februari 2025.

    Keluarga korban mendatangi Rumah Aspirasi anggota Komisi III DPR RI di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita. Mereka mempertanyakan kematian korban saat dibawa oleh pihak BNNP. “Kami merasa ada unsur kelalaian dalam penanganan yang dilakukan oleh BNNP dan berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius serta dapat diusut secara transparan dan profesional,” ujar Khoirul.

    Sementara itu, juru bicara rumah aspirasi Muh. Akbar Supriadi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari keluarga Bripka Arham. Dia tidak menampik kematian korban menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga. “Hari ini Selasa, 18 Februari 2025 di rumah aspirasi anak rakyat anggota Komisi III DPR-RI Rudianto Lallo kami menerima aduan masyarakat dari pihak keluarga almarhum Bripka AN terkait kasus oknum polisi Sinjai yang meninggal dunia diduga akibat bunuh diri meminum cairan pembersih kaca usai ditangkap BNNP, ” sebutnya.

    Akbar mengungkapkan salah satu kejanggalan yang ditemukan pihaknya yakni hasil autopsi yang tidak diberikan kepada keluarga Bripka AN. Dia menegaskan jika Bripka AN memang meninggal akibat bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kaca seharusnya BNNP Sulsel dapat memberikan keterangan yang jelas. “Salah satunya adalah kenapa hasil autopsi tidak bisa diakses oleh pihak keluarga? Kalau benar dugaan meninggal dunianya akibat bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kaca? Di mana barang bukti itu?,” katanya.

    Akbar juga menyinggung keterangan dari pihak keluarga terkait adanya luka lebam di punggung Bripka Arham serta darah yang keluar dari telinga dan mulutnya. Ia menegaskan pihak kepolisian harus menyelidiki BNNP untuk mengungkap kejanggalan dalam kasus ini. “Saya rasa Polisi harus mencecar pihak BNNP Sulawesi Selatan, seperti apa kronologis sebenarnya kenapa sampai saat ini duduk perkaranya masih belum jelas dan terang,” kata Akbar yang juga Tenaga Ahli DPR-RI A-422.

    Akbar menyatakan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani dengan transparan maka akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Oleh karena itu pihaknya meminta kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya. “Apalagi pihak keluarga korban sudah melakukan pelaporan ke Polda Sulsel, kalau perlu kita akan teruskan ke Komisi III DPR RI,” jelasnya. (Red)

  • MK Perintahkan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran Tanpa Aris Sandi

    MK Perintahkan Pilkada Ulang Kabupaten Pesawaran Tanpa Aris Sandi

    Jakarta, sinarlampung.co-Pasca putusan diskualifikasi Pasangan 01 terpilih Pilkada 2024 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan Pilkada Ulang DI Kabupaten Pesawaran, dengan waktu tenggang 90 hari sejak putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Hakim MK PHPU Suhartoyo memerintahkan KPU Pesawaran melaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pikada Pesawaran 90 hari setelah keputusan dengan tetap menggunakan DPT, DPK, DPTB Pilkada 2024. KPU Pesawaran melaksanakan PSU Pikada Pesawaran Tahun 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon 02 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra. “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak dibacakan,” kata Suhartoyo.

    MK membuka kesempatan kepada parpol yang sebelumnya (Partai Gerindra) mendukung Paslon Nomor 1 untuk mengusung calon lain namun Supriyanto masih boleh ikut serta baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati. MK menyatakan bahwa pencalonan Aries Sandi tidak memenuhi syarat sehingga batal Putusan KPU Nomor 1635 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

    Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi mengenai telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

    “Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” jelas hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

    Selain itu, MK meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.

    “Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat,” ujarnya.

    MK mengatakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung. “Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” Ujar Ridwan.

    “Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” tambahnya.

    Putusan MK:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

    2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal

    3 Desember 2024:3. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024: 

    4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024: dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024:

    5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira B, dan Antonius Muhammad Ali. Serta partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra: 

    6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah: 

    7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pesawaran. (Red)

  • Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi RI memutuskan mendiskualifikasi SK KPU tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran yang telah menetapkan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto sebagai kada terpilih. Demikian putusan sidang sengketa PHPU Pilkada Pesawaran dengan Pemohon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, pada sidang putusan MK, Senin 24 Februari 2025.

    Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Suhartoyo, MK menyatakan batal SK 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Pesawaran 3 Desember 2024. “Menyatakan diskualifikasi dari calon bupati pasangan urut nomor I H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari youtube MK RI Senin 24 Februari 2025.

    Aries Sandi secara sah terbukti tidak meliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah. “Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar majelis hakim.

    Dalam putusannya, MK berpendapat Arisandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 undang-undang 10 2016. “Sehingga pesertanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ujar majelis.

    Namun karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

    Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004. “Dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau Pasangan calon nomor urut 1,” katanya. (Red)

  • Hindari Jalan Berlubamg Duda Asal Langkapura Tewas Tertancap Besi Pagar Masjid di Jagabaya

    Hindari Jalan Berlubamg Duda Asal Langkapura Tewas Tertancap Besi Pagar Masjid di Jagabaya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Diduga hindari jalan berlubang, di Jalan Padjajaran, Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, seorang pengendara motor tergelincir hingga kepala tertancam di ujung pagar besi Masjid Al-Hikmah, Sabtu 22 Februari 2025 malam.

    Korban yang bernama Edwardo (46) warga Jalan Pagar Alam Perum Bumi Citra Estate, Gunung Terang, Pangkapura Bandar Lampung, itu tewas dengan wajah bagian mata tertancam ujung besi pagar masjid. Tubuh langsung tak bergerak di pagar.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, malam itu korban tengendarai sepeda motor Honda Vario B-4704-TGD warna putih. Saat melintas di lokasi kejadian, korban berusaha menghindari lubang di jalan itu.

    Korban terlihat ngerem mendadak, namun sepeda motornya oleng hingga korban terpental ke arah pagar maajid. “Motornya itu ngindarin lobang. Trus oleng orangnya mental dan jidatnya tertancap di pagar,” ujar warga melihat kejadian itu.

    Warga bersama anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung mengevakuasi korban. Jasadnya diangkut mobil jenazah Kota Bandar Lampung ke RSUD Abdul Moeloek. (Red) 

  • Banjir Bandar Lampung, Suami Isteri Tewas Tertimbun Tembok Rumah Yang Roboh di Gedung Air

    Banjir Bandar Lampung, Suami Isteri Tewas Tertimbun Tembok Rumah Yang Roboh di Gedung Air

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah Kecamatan di Bandar Lampung terendam banjir. Dua warga suami istri tewas tertimbun tembok runtuh rumah mewah tetangganya, saat hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak pukul 20.00 WIB hingga pagi hari.

    Air mulai menggenang hingga setinggi dada orang dewasa sekitar pukul 21.00 di pemukiman warga di wilayah Pasir Gintung, Rajabasa, Haji Mena, Tanjung Senang, Kedaton, Way Halim, Perumahan Arinda Kelurahan Pematang Wangi, Sukarame, Sekitar RS Urip Sumoharjo dan Pertigaan RSUDAM.

    Daerah perumahan Arinda banjir menggenangi rumah warga setinggi pinggang orang dewasa. Warga perumahan Dhea Naja Fakira mengatakan, banjir ini dikarenakan tanggul penahan air jebol, sehingga masuk ke pemukiman warga. “Ini bukan kali pertama, memang tanggulnya kurang tinggi, sehingga air meluap,” katanya.

    Suami Istri Tewas di Gedung Air

    Suami-isteri Heryadi Prabowo (38) dan Rosmiani (36), warga Gang Kelinci, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, tewas tertimbun reruntuhan tembok pondasi rumah tetangganya, saat hujan deras, Jumat 21 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian rumah korban berada lebih rendah dari tembok dan. Pondasi rumah tetangganya. Malam itu suami istri itu sedang menikmati hidangan makan malam, dan tewas ditempat. Beruntung putranya Rizki (5) selamat ditemukan di ruang tamu rumah.

    “Kedua korban meninggal di tempat, kondisinya, ketika melihat di tempat kejadiannya, keduanya sedangkan makan ada piring dengan lauknya di dapur,” kata Lurah Gedong Air Jarmantoni, Sabtu 22 Februari 2025, pagi.

    Petugas BPBD, Polsek, Damkar, aparat kelurahan dan warga berusaha mengevakuasi kedua korban sejak pukul 23.00 WIB. Jenazah Rosmiani ditemukan Sabtu 22 Februari 2025, pukul 03.00 WIB.

    Sementara suaminya Heryadi Prabowo sekira pukul 05.00 WIB. Kedua jenazah dibawa ke Rumah Sakit Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandar Lampung. (Red) 

  • Innova Reborn Kades Diduga Tabrak Lari dan Diteriaki Maling Kepala Pekon Way Manak Safrudin di Massa di Pringsewu

    Innova Reborn Kades Diduga Tabrak Lari dan Diteriaki Maling Kepala Pekon Way Manak Safrudin di Massa di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Sebuah mobil Toyota Innova Reborn dengan plat nomor BE-1493-JD yang dikemudikan Safrudin, Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus, menjadi sasaran amuk massa di wilayah Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

    Safrudin sempat jadi bulan-bulanan warga. Beruntung sebagia tokoh warga datang dan menghentikan amukan massa yang terus berdatangan dengan membawa kayu dan bambu. Bahkan peristiwa itu juga direkam warga yang kemudian beredar luas di media sosial. Vidio itu memperlihatkan kondisi mobil yang rusak dan seorang pria yang babak belur dikerumuni warga.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Saprudin sang pengemudi mobil itu diduga terlibat dalam insiden tabrak lari, yang kemudian memicu pengejaran. Saat pengeharan beredar kabar bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam aksi pencurian, hingga memancing kemarahan warga.

    Dalam sebuah pesan suara yang beredar, disebutkan bahwa kendaraan melintas di Pringsewu sebelum akhirnya mengambil jalur menuju Ambarawa. Warga yang mendengar adanya pencurian mobil langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil tersebut terperosok ke selokan di Pekon Jati Agung.

    Rekaman video lainnya menunjukkan ratusan warga ikut dalam pengejaran. Beberapa orang terlihat membawa pentungan kayu, sementara seorang lainnya mencoba menenangkan massa agar tidak melanjutkan aksi kekerasan, mengingat pengemudi sudah dalam kondisi babak belur.

    Berdasarkan informasi dari warga, pengemudi mobil yang menjadi korban amukan massa diketahui bernama Safrudin, Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus. “Infonya tabrak lari, tapi pas dikejar malah diteriakin maling,” ujar warga Way Manak.

    Warga Way Manak, lainnya juga membenarkan bahwa pria yang menjadi korban merupakan kepala pekon mereka. Namun, hingga kini belum ada keterangan pasti mengenai kronologi kejadian. “Itu kepala pekon kami. Untuk kronologis lengkapnya kami belum tahu, karena kejadian itu tadi malam. Dari informasi yang beredar, awalnya ada tabrakan, lalu diteriaki maling dan akhirnya dimassa warga,” kata warga lainnya.

    Menabrak Mobil Cold Diesel di Pos Lantas

    Informasi lain menyebutkan Mobil Innova itu kabur setelah menabrak truk Colt Diesel BE-8915-ZF dengan pengemudi Suhadi (56), warga Gisting, Tanggamus.

    Kendaraan melaju dari Jalan Mawar I Pringsewu Timur menuju Jalan Ahmad Yani. Mobil nyelonong dengan kecepatan tinggi sehingga menghantam truk Colt Diesel di dekat Pos Lantas.

    Meski menabrak truk, Innova langsung tancap gas. Pelarian itu memancing amarah warga hingga melakukan pengejaran beramai-ramai di ruas jalan rusak. Mobil Innova akhirnya oleng hingga nyungsep di selokan Pekon Jatiagung. Kondisi mobil ringsek parah bagian depan dan bodi samping penyok.

    Sekretaris Pekon Jatiagung Isnat Yanwar membenarkan keberadaan mobil Innova nyungsep di selokan dekat persawahan. Informasi warga, kendaraan itu melaju kencang di jalanan rusak sehingga mengalami kecelakaan di tikungan sawah. Kasus ini sedang diselidiki Polsek Pringsewu Kota. Polisi mengamankan kedua kendaraan. Pemilik truk Colt Diesel mendatangi polsek guna meminta pertanggungjawaban sopir Innova atas kerusakan kendaran. Truk mengalami kerusakan bagian pintu dan lampu. (Red)