Penulis: Juniardi

  • Usai Dilantik Presiden di Istana Negara, H Bambang Iman Santoso dan Dr M Rafieq Adi Pradana Serah Terima Dengan Wahdi di Jakarta

    Usai Dilantik Presiden di Istana Negara, H Bambang Iman Santoso dan Dr M Rafieq Adi Pradana Serah Terima Dengan Wahdi di Jakarta

    Jakarta, sinarlampung.co-Wali Kota Metro, H Bambang Iman Santoso, dan Wakil Wali Kota Metro, Dr M Rafieq Adi Pradana, ikut dilantik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama para Kepala Daerah terpilih dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota se-Indonesia dalam sebuah upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Kamis 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.

    Dari pantauan di lokasi, seluruh kepala daerah yang dilantik mulai memasuki kawasan Monumen Nasional (Monas) sekitar pukul 07.00 WIB untuk memulai kirab menuju Istana Negara. Di Istana, acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

    Setelah itu, para kepala daerah mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pemasangan tanda pangkat jabatan, serta penyematan tanda jabatan sebagai simbol pengesahan resmi tugas mereka.

    Pelantikan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pelantikan serentak kepala daerah terpilih oleh Presiden di ibu kota negara. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses transisi kepemimpinan daerah berjalan seragam dan efektif.

    Kepada sinarlampung.co, Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso menyatakan kesiapan dirinya untuk mengemban tugas dan membawa Kota Metro ke arah yang lebih maju. “Bismillahirrahmanirrahim, kami siap mengemban amanah. Pelantikan ini adalah awal dari pengabdian kami untuk masyarakat Kota Metro. Kami akan bekerja keras demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah,” kata Bambang.

    Wakil Wali Kota Metro, Dr M Rafieq Adi Pradana, menambahkan bahwa mereka berdua siap menghadapi tantangan ke depan dan akan bersinergi dengan semua pihak untuk membangun Metro. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, bergotong-royong, dan bersama-sama menciptakan perubahan positif bagi Kota Metro,” katanya.

    Usai pelantikan, rangkaian acara dilanjutkan dengan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro sebelumnya, Wahdi dan Qomaru Zaman, kepada Bambang dan Rafieq. Acara tersebut akan berlangsung di Hotel Novenpict, Jakarta, dari pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, serta sejumlah pejabat Pemkot Metro lainnya.

    Setelah Sertijab, Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso dijadwalkan bertolak menuju Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Disana, Haji Bambang dijadwalkan mengikuti Retret yang berlangsung selama 8 hari mulai tanggal 21 sampai 28 Februari 2025. Sementara itu, Wakil Wali Kota Metro, Dr M Rafieq Adi Pradana akan kembali ke Kota Metro untuk memulai tugasnya sebagai pemimpin daerah. (Red) 

  • Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Jakarta, sinarlampung.co-Ditsiber Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan artis dan selegram Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain Nikita Mirzani, IM, sang asisten juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut. “Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Menurut Ade, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun, dan juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU. “Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

    Polisi menyebut, ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. “Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.” ujar Ade Ary.

    “Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.

    Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM. “selain saudari NM, juga saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang. Pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” katanya.

    Asal Mula Kasus

    Sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, yang melibatkan tersangka Nikita Mirzani. Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

    Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan Nikita. Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

    Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

    Kala itu, Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.

    Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.

    Tanggapan Nikita Mirzani 

    Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.

    Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172. Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.

    “Ya ampun ngeri banget,” terangnya.
    “Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” terangnya.
    “Cucok amat Nikita Mirzani,” tutupnya.

    Kuasa Hukum Nikita Siapkan Pembelaan

    Pasca polisi mengumumkan kliennya menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa status tersangka bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut.

    Menurut Fahmi Bachmid harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Pihak Nikita Mirzani akan mempersiapkan pembelaannya. “Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Jakarta Kamis 20 Februari 2025.

    Soal ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Fahmi Bachmid memang begitu adanya dalam pasal yang menjerat Nikita Mirzani. “Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi? Kan membutuhkan pembuktian,” katanya.

    Fahmi Bachmid meminta bukti jelas adanya pengancaman oleh Nikita Mirzani seperti yang didalilkan oleh Reza Gladys. Seperti pada penjelasan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani merasa dirinya yang dihubungi oleh Reza Gladys.

    “Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

    Fahmi Bachmid membantah kliennya melakukan pemerasan. Pihaknya mengaku mempunyai bukti Nikita Mirzani me-review produk Reza Gladys, termasuk bukti komunikasi yang terjadi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani.

    “Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan, yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan pihak Reza Gladys. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail. Saya minta kepada polisi, ini betul-betul tegak luruslah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya karena kasus ini dosoroti masyarakat,” katanya. (Red)

  • Anggaran Operasional KB Rp8,9 Miliar Tahun 2023 di Lampung Tengah Diduga di Korupsi?

    Anggaran Operasional KB Rp8,9 Miliar Tahun 2023 di Lampung Tengah Diduga di Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar atau sekitar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023, di duga dikorupsi.

    Kasus anggaran yang dikelola empat bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga berencana itu, kini dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu 12 Februari 2025.

    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah mendapat dan mengelola pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Namun dalam pelaksanaannya anggaran tersebut jadi bancaan oknum Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, dengan modus pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, Uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut dengan total sebesar Rp965.135.941,60.

    Modus lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan.

    “Kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman tau transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan atau di luar kegiatan BOKB,” kata Ketua DPP KAMPUD SEno Aji, di dampingi Sekretaris Agung Triyono, di Kejati Lampung.

    Informasi lain menyebutkan, dugaan praktik korupsi uang negara tersebut yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Dinas PPKB terletak pada kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp 757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp654.124.000. Operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp152.313.350.00.

    Sumber wartawan di Dinas PPKB Lampung Tengah menyebutkan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, terletak pada Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran BOKB dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar bersumber dari DAK non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Kepala Dinas dan pejabat PPKB Lampung Tengah yang dikonfirmasi wartawan dikantornya sedang tidak ditempat alias kompak menghilang. “Pak Kadis sedang keluar pak. Sudah telon atau janji, biar nanti kami sampaikan,” katanya kepada wartawan. (Red)

  • Oknum Anggota LSM PPA dan Wartawan Terjaring OTT Polisi, Modus Ancam Viralkan Kasus dan Minta Sejumlah Uang Kepada Pondok Pesantren

    Oknum Anggota LSM PPA dan Wartawan Terjaring OTT Polisi, Modus Ancam Viralkan Kasus dan Minta Sejumlah Uang Kepada Pondok Pesantren

    Surabaya, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polres Batu, Polda melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) organisasi perlindungan anak dan Perempuan (PPA) yang diduga sedang memeras salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di kota Batu. Kedua pelaku L warga Malang dan F warga Batu, ditangkap pada Sabtu 15 Februari 2025 lalu di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan barang bukti uang Rp150 juga rupiah.

    Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata malalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya penangkapan dua oknum yang mengaku wartawan dan oknum anggota perlindungan anak yang diduga melakukan pemerasan di salah satu pondok di Kota Batu.

    “Benar, kami mengamankan dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM perlindungan anak, oknum ini berinisial L warga Malang dan F warga Kota Batu. Keduamya berhasil dilakukan OTT saat mengambil uang hasil dugaan pemerasan dari tangan korban dengan jumlah yang lumayan besar,” kata Rudi, Senin 17 Februari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu bermula dari ada laporan dugaan pencabulan disalah satu pondok yang diduga salah satu pengasuhnya melakukan perbuatan pencabulan yang saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Batu. ”Dari penanganan kasus ini, ternyata dimanfaatkan oleh dua oknum tersebut yakni L dan F untuk menakut nakuti pihak pondok bahwa beritanya akan disebarkan melalui salah satu media online di Kota Malang,” ujarnya.

    Sementara itu, untuk kronologis penangkapan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan serta berapa banyak barang bukti yang diamankan pihak Polres Batu masih belum bisa menyampaikan karena menunggu gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut. ”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kemungkinan dalam waktu dekat kita gelar rilis untuk kita sampaikan ke pada awak media semuanya,” katanya.

    Rudi, mengaku pihaknya kini sedang mendalami kasus yang mencoreng Profesi Jurnalis ini dengan sangat berhati-hati. Dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Ada asas praduga tak bersalah, dan saat ini masih penyelidikan,” ungkapnya. (Red)

  • Kisruh Pegawai RSUD Abdoel Moeloek Soal Data 12 Ribu Pasien BPJS Belum Terinput?

    Kisruh Pegawai RSUD Abdoel Moeloek Soal Data 12 Ribu Pasien BPJS Belum Terinput?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah pejabat dan pegawai rumah sakit Abdoel Moelek berdebat saat rapat membahas klaim dana pelayanan BPJS. Saling adu mulut hingga nyaris ricuh itu dipicu ada klaim 12 ribu pasien BPJS yang belum masuk data input. Rapat di audiotorim Cinema RS Abdoel Muluk Provinsi Lampung, Senin 17 Februari 2025.

    “Kamuorang tahu gak, kalian main main semua,” ujar salahsatu pegawai yang ada dalam rapat.

    Bahkan sejumlah pegawai terlihat adu mulut dan saling berbicara, hingga ada yang teriak-teriak. Meihat kericuhan itu, petugas keamanan langsung menghampiri wartawan melarang wartawan merekam, bahkan sempat diminta menghapus video sudah terekam.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, rapat tersebut membahas kekhawatiran sejumlah pegawai RSUDAM terkait terhambatnya pembayaran dana jasa pelayanan oleh BPJS akibat pergantian perusahaan yang menggelola data di RSUDAM.

    Diketahui selama ini penggelolaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) pada RSUD Abdul moeloek dikelola oleh PT berinisial B namun tiba-tiba oleh pejabat RSUDAM perusahaan tersebut diganti.

    Sayangnya perusahaan yang baru ternyata tidak mampu, dan data-data pasien BPJS yang sekitar 12 ribu berkas belum terinput sejak pergantian sistem yang dilakukan sejak 13 Januari 2025. Akibatnya pelayanan kini harus dilakukan manual.

    Bukan itu saja, akibat pergantian perusahaan tersebut, klaim dana jasa pelayanan pegawai RSUDAM juga molor bahkan terancam tidak dibayarkan oleh pihak BPJS. Bahkan Akibat sistem yang tidak berjalan baik ini berpotensi membuat gaduh. Para pegawai RSUDAM yang meminta pertanggungjawaban terkait pergantian perusahaan penggelola teknologi tersebut.

    Humas RSUDAM Sabtu Putra, yang dikonfirmasi awak media di lokasi mengakui tidak melarang media untuk meliput. Namun ia menyanyangkan awak media yang langsung masuk tanpa izin. “Kita tidak melarang wartawan meliput, tapi ini rapat internal, dan bukan umum,” ujar Sabta di lokasi.

    Kalangan pegawai menuntut agar pihak rumah sakit bertanggung jawab atas pergantian perusahaan pengelola teknologi yang menjadi penyebab utama masalah ini. “Gimana kami tidak resah karena syarat BPJS mencairkan harus ada data, sedangkan datanya belum terinput, bisa bisa kami ratusan pegawai RSUAM terima jasa layanannya molor lama, bahkan bisa gak dapat,” ujar pegawai RSUAM yang tidak mau disebut namanya.

    Pegawai ini meminta gubernur baru mengevaluasi kepemimpinan di RSUAM karena banyak membuat kebijakan yang meresahkan. “Kami minta ada evaluasi kepemimpinan, karena disini terlalu banyak kepentingan pribadi petinggi, mulai yang kecil-kecil aja dikuasi keluarga. Sampai penggelolaan kantin dananya dikelola dan masuk rekening istri pejabat,” ungkapnya.  (Red)

  • Bersaksi di Sidang MK, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Lampung Soal Kontroversi Ijazah Aries Sandi

    Bersaksi di Sidang MK, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Lampung Soal Kontroversi Ijazah Aries Sandi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kontroversi syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran Tahun 2024. Sidang perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Senin 17 Februari 2025.

    Baca: Ketua Bawaslu Pesawaran: SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Keluarkan Ijazah Paket C Aries Sandi Darma Putra

    Sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Senin 17 Februari 2025 itu memasuki sidang terakhir dan mengeluarkan banyak fakta bahwa Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.

    Bahkan dalam persidangan ada fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi, hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat bernomor 420/465/V/0.1/DP.IA/2025 yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico tertanggal 13 Februari 2025.

    Isi surat tersebut yaitu:

    Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Thomas Amirico, S.STP, M.H berdasarkan nota dinas tim verifikasi arsip ijazah ujian persamaan atas nama Aries Sandi Darma Putra tahun 1995 tanggal 12 Februari 2025, dengan ini menyatakan :

    1. Bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksaan ujian persamaan tahun 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    2. Bahwa Surat keterangan pengganti ijazah paket/kesetaraan nomor: 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi,

    Ketidak sesuaian prosedur tersebut dikuatkan fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 yang diwajibkan seseorang untuk mengikuti ujian persamaan, dan sekolah hanya sampai kelas II di SMA Arjuna Bandar Lampung.

    Sementara, di dalam surat pernyataan tanggungjawab mutlak Aries Sandi mengakui, bahwa Ia sebagai peserta didik dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung. “Ada keharusan memiliki rapor SMA tidak?” tanya Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    “Jelas pak, harus pak, wajib itu,” jawab Thomas Amirico.

    Hakim Saldi Isra kemudian mencecar pihak terkait Aries Sandi Darma Putra melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah dengan menanyakan ada atau tidaknya rapor kelas 3 SMA Aries Sandi karena menurut pengakuan kuasa hukumnya yang bersangkutan di SMA Arjuna hanya sampai kelas II dan berpindah ke Jakarta.

    Namun kuasa hukum Aries Sandi bungkam saat ditanya di Jakarta sekolah dimana. “Yang saya tanya ada tidak rapor Aries Sandi di semester V, ada atau tidak, itu saja,” tegas Saldi.

    “Tidak ada,” kata Mario Andreansyah.

    “Ya sudah, anda kembali ke tempat duduk. Saya minta kepada kuasa hukum, dijawab dulu pertanyaan kami baru nanti kalau anda mau menjelaskan ya jelaskan,” perintah Saldi.

    Selanjutnya, hakim Saldi Isra menanyakan terkait pernah atau tidak ada kasus Disdik mengeluarkan SKPI dua kali dengan orang yang sama. Hal ini tentu berkorelasi dengan keterangan bahwa Aries Sandi diakui saksi Edi Natamenggala di sidang sebelumnya yang mengatakan Aries Sandi membuat SKPI 2 kali.

    “Pak Thomas, biasanya kalau ada yang buat SKPI ada tidak yang tidak menyetorkan fhoto copy ijazahnya selain pak Aries Sandi ini,” tanyanya.

    “Biasanya kalau tidak ada foto copy ijazah kami minta keterangan dari sekolahnya, yang bersangkutan hanya membawa dua itu saja, surat kehilangan dan pertanggung jawaban mutlak, tidak menyertai foto copy maupun pernyataan temannya,” ungkapnya.

    “Tidak pernah kami mengeluarkan SKPI sampai dua kali ke orang yang sama,” tukas Thomas Amirico lagi.

    Dalam keterangannya Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995. “Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    KPU Pesawaran Tidak Lakukan Verifikasi?

    Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan terkait dalil Pemohon perihal syarat pencalonan Aries yaitu ketiadaan ijazah. Dikatakan bahwa KPUD bersama Bawaslu hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan.

    “Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran saat ditanya oleh Hakim Konstitusio Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.

    Fery menjelaskan bahwa ketika Aries mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati tidak terdapat persoalan. Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian Termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan.

    “Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan pak Zulfakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.

    Senada dengan termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.

    Saat itu, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. “Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.

    Akan tetapi Fathunnajah menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, KPU mengklaim berkas Aries sah.

    Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.

    Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (Red)

  • Tak Terima Lihat Anak Dianiaya, Janda Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Tengah

    Tak Terima Lihat Anak Dianiaya, Janda Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang janda muda, Liliyana Saputri (25) warga Dusun Lawong, Kampng Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, melaporkan mantan suaminya, NH (25) warag Dusun Kayu Palis, Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ke Polres Lampung, terkait dugaan penganiayaan terhadap putranya yang masih balita, Minggu 16 Februari 2025.

    Liliyana tidak terima putranya yang masih berusia empat tahun, yang tinggal bersama sang mantan itu, kerap dimarahi hingga menganiayai. “Saya punya bukti video saat bapaknya sedang mencekik anak saya hingga menangis kesakitan,” kata Liliyana, menunjukan bukti laporan polisinya.

    Liliyan mengaku sedih melihat perlakuan mantan suaminya yang telah bercerai akhir tahun lalu terhadap anaknya. Selain itu, banyak saksi yang mengatakan mantan suaminya juga sering memarahi anaknya di depan orang banyak.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan dampingi Kanit PPA Iptu Etty Meyrini membenarkan adanya laporan terebut. “Laporan bar masuk yan masih dalam proses penyelidikan. Kasus mengarah ke PPA, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mangara Panjaitan singkat.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuwono, menyatakan prihatin atas dugaan penganiayaan terhadap anak balta tersebut. Menurutnya, kasus ini harus cepat ditangani karena menyangkut keselamatan anak. “Anak dibawah umur itu harusnya hak asuh masih pada ibunya,” kata Eko Yuwono. (Red)

  • Peras Warga Dengan Modus Penangkapan Narkoba, Respon Cepat Layanan Polda Lampung Pelaku Ditangkap Propam

    Peras Warga Dengan Modus Penangkapan Narkoba, Respon Cepat Layanan Polda Lampung Pelaku Ditangkap Propam

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua warga Natar, Lampung Selatan yaitu Sur (28) dan Ipd (31) diduga dijebak dan diperas oleh oknum yang mengaku sebagai polisi, di Jalan Kartini depan Hotel Horison, Kota Bandar Lampung, Senin 10 Februari 2025 pekan lalu.

    Kedua korban tida-tiba didatangi oknum Polisi, dan langsung dituduh sebagai pemilik Narkoba. “Suami saya dijebak dan supaya ngaku punya narkoba seberat satu kilogram oleh oknum polisi yang mengaku dari sektor,” kata Ega (26) istri dari Ipd, Minggu 16 Februari 2025.

    Menurut Ega, dirinya mengetahui suaminya ditangkap setelah menerima telpon dari nomor suaminya, dan ada oknum mengaku polisi bicara kepadanya bahwa suaminya ditangkap. “Saya ditelpon dari nomor HP suami ada orang ngaku polisi, kata suami saya ditangkap karena narkoba dan minta tebusan uang Rp25 juta.” ujarnya.

    Ega menyatakan bahwa suaminya ditangkap dan ditutup matanya menggunakan lakban warna coklat pukul 19.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, dan oknum ngaku polisi itu terus menelpon ibunya melalui nomor suaminya minta uang tebusan.

    “Oknum itu itu terus nelpon pakai nomor suami saya, ke nomor HP ibu saya minta uang damai Rp25 juta, setelah nego akhirnya dikirim uang Rp5 juta ke dana no 0887437810xxx yang ngaku polisi dari Polda Lampung,” bebernya.

    Dan berdasarkan keterangan dari suaminya, dipaksa mengaku narkoba seberat 1 kilogram dan bahkan suaminya beberapa kali ditempel senjata api pada bagian kakinya dan dipukul dengan tangan kosong oleh oknum ngaku polisi itu.

    “Suami saya trauma sampai sekarang karena, mereka dibawa keliling dengan kondisi mata ditutup pakai lakban dan dipukul oleh oknum yang mengaku polisi, ” ujarnya.

    Pelaku ditangkap Propam

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, melalui layanan pengaduan masyarakat, membenarkan adanya kasus tersebut. Dan saat itu pelaku sudah diamankan di Propam Polda Lampung. “Benar, kasus langsung ditindak lanjuti propam. Pelaku sudah ditahan, terimakasih,” kata Kapolda, merespon laporan masyarakat.

    Informasi wartawan menyebutkan, pelaku diketahui bertugas di Polsek Tanjung Karang Timur. Kasusnya kini ditangani Propam Polda Lampung. (Red)

  • Satu Lagi Buron Pemuda Gilir ABG di Bukit Kemuning Tertangkap Usai Curi Mobil di Parkiran Rumah Sakit 

    Satu Lagi Buron Pemuda Gilir ABG di Bukit Kemuning Tertangkap Usai Curi Mobil di Parkiran Rumah Sakit 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di parkiran Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Aksinya Febran Hariansah (20) warga Bukit Kemuning itu terekam CCTV.

    Dari hasil pemeriksaan, Febran Hariansah juga merupakan buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampura, dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan 10 orang pelaku waktu lalu.

    Kapolres Lampura, AKBP Dedy Kurniawan, mengatakan pelaku yang saat beraksi terekam kamera cctv rumah sakit. “Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti mobil hasil curian di wilayah Bukit Kemuning,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan DPO kasus pemerkosaan yang sempat viral di Bukit Kemuning. Dimana korban di gilir dan di sekap secara berulang kali oleh para pelaku yang berjumlah 10 orang. “Total 8 pelaku pemerkosaan gadis di Bukit Kemuning yang sempat viral telah diamankan, dan 2 orang masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” katanya.

    Dalam kasus pencurian mobil itu, Febran Hariansyah mengaku dia bersama rekannya berinisial TD (DPO) masuk ke dalam rumah sakit dengan berpura-pura besuk. Kemudian mereka mencari korban yang sedang tidur terlelap.

    “Saya diajak kawan untuk mencuri handphone di rumah sakit Handayani. Kami keliling dapat tas, dan kami buka ada kunci mobil. Terus kami cari mobil Avanza Veloz berwana putih terus keluar,” ujar Febran.

    Febran juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis bersama 9 temannya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning. “Setelah melakukan pemerkosaan itu saya langsung kabur ke Tanggerang selama dua bulan,” ungkapnya. (Red/*)

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar lebih atau Rp3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 12 Februari 2025.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raman Jaya, dengan panjang 1175 meter, lebah 5 meter, tender nomor 7136237. Dugaan korupsi pada proyek tersebut, selain hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, diduga terjadi sejak awal dengan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal, dari17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang.

    Perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia.

    “Dalam laporan telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut,” kata ”, kata Ketua LSM Kampud, Seno Aji, Jumat 14 Februari 2025.

    Menurut Seno Aji petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Pada pelaksanaan pekerjaan diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume yang mencolok,” katanya.

    SElain itu lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah. “Kami meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

    Laporan DPP KAMPUD diterima bagian PTSP Kejati Lampung. “Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tambah sekertaris Kampud. (Red)