Penulis: Juniardi

  • Viralkan Rekaman Dua Remaja Mesum di Lampung Timur Pemuda Penggerebek Ditangkap Jadi Tersangka UU ITE

    Viralkan Rekaman Dua Remaja Mesum di Lampung Timur Pemuda Penggerebek Ditangkap Jadi Tersangka UU ITE

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dua remaja yang tertangkap basah berhubungan intim didalam kamar rumah paman si wanita, dan akhirnya dinikahkan, di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Minggu 9 Februari 2025, memasuki babak baru, Sabtu 15 Februari 2025.

    Seorang pria yang merekam aksi kedua remaja, lalu mengunggah ke media sosial dan viral kini ditangkap Tim Siber Polres Lampung Timur dan menjadi tersangka. Polisi akhirnya menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur (Lamtim).

    Dalam keterangannya, F mengaku bahwa ia menyebarkan video tersebut untuk memberikan informasi kepada pamong desa. F yang ikut alam aksi menggerebeknya merekam kejadian tersebut pakai ponselnya dan dengan cepat menyebar dari ponsel ke ponsel hingga viral itu dijerat Pasal 45, ayat (1) jo Pasal 27, ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyou membenarkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang memviralkan video penggerebekan. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang dapat mencemarkan seseorang tanpa izin dengan yang bersangkutan. “Hingga kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

    Kabar lain menyebutkan, dugaan penyebarkan video penggerebekan itu sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga kedua pelajar yang tertangkap basah. Namun dugaan itu masih dalam penyelidikan polisi.

    “Pengakuan sementara tersangka, dirinya merekam pakai ponsel untuk memberitahu pamong desa. Dalam video itu, sekelompok orang menggerebek rumah dan menemukan kedua muda-mudi lagi kuda-kudaan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kass tersebut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

    Namun, kepolisian masih mendalami keterangan F serta dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar dalam video tersebut juga akan dimintai keterangan. “Penyidik terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” katanya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menambahkan hingga saat ini belum ada bukti terkait dugaan pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga korban. “Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

    Sebelumnya, video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan badan di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Dalam video itu beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi memalukan. (Red)

  • Wartawan Bukan Pekerja LSM, Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi

    Wartawan Bukan Pekerja LSM, Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi

    Papua, sinarlampung.co-Profesi wartawan memiliki standar etik dan independensi yang harus dijaga. Namun, di berbagai daerah, termasuk Papua, masih ditemukan individu yang merangkap sebagai wartawan sekaligus pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik yang seharusnya bebas dari kepentingan lain.

    Fenomena ini semakin meresahkan ketika di lapangan, individu yang mengaku sebagai wartawan juga membawa kartu identitas LSM. Mereka beralih peran sesuai situasi—kadang sebagai wartawan, kadang sebagai aktivis. Hal ini berpotensi menyesatkan publik, menciptakan konflik kepentingan, serta merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik.

    “Kode etik profesi harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sementara LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada duplikasi peran, karena wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,” ujar seorang pemerhati media, di Papua Jumat 14 Februari 2024.

    Dewan Pers telah secara tegas melarang wartawan merangkap sebagai pekerja LSM. Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan independensi penuh, tanpa terikat dengan kepentingan advokasi atau agenda tertentu.

    “Wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM. Ini pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers,” tegas Yadi Hendriana dalam pernyataannya kepada RRI.

    Aturan mengenai larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi atau menjalankan misi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

    Maraknya LSM yang mengaku sebagai wartawan kini menjadi keresahan tersendiri di kalangan jurnalis. Banyak wartawan profesional merasa profesi mereka dirusak oleh oknum yang menyalahgunakan label “wartawan” untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ada yang menggunakan identitas pers untuk menekan pihak tertentu, mengaku melakukan investigasi jurnalistik, padahal sejatinya mereka berperan sebagai aktivis atau bahkan alat kepentingan tertentu.

    “Ini bukan sekadar fenomena, tapi sudah menjadi ancaman bagi kredibilitas pers. Banyak pihak yang dirugikan, mulai dari narasumber yang mendapat tekanan, hingga media yang citranya hancur akibat ulah oknum tak bertanggung jawab,” kata tambah wartawan senior di Papua.

    Lebih parah lagi, beberapa kasus menunjukkan bahwa oknum LSM yang mengaku wartawan sering kali melakukan intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan tertentu. Padahal, prinsip utama jurnalistik adalah verifikasi, keberimbangan, dan objektivitas. Jika wartawan bertindak seperti aktivis, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus menurun.

    Untuk mencegah semakin rusaknya profesi jurnalis, Dewan Pers mengimbau media untuk memperketat pengawasan terhadap wartawan mereka. Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memastikan bahwa profesinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Jika tidak, maka jurnalisme yang sejatinya menjadi pilar demokrasi justru akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” katanya. (red)

  • Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan langsung belanja jasa, mulai perencanaan hingga pengawasan teknis pada kegiatan pembangunan fisik di UPTD RSUD Bob Bazzar yang bersumber pendapatan BLUD tahun anggaran 2024, diduga sarat masalah, dan terindikasi fiktif.

    Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    Baca: Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Namun sayangnya dua pejabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Bob Bazzar yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam, bahkan memblokir WA wartawan Dua pejabat itu, adalah Kabag TU, Reny Ayu Fatimah S.KM dan Kabid Sarana dan Prasarana Penunjang Medis, I Nyoman Pande S.KM.

    Reny Ayu Fatimah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan I Nyoman Pande, yang disebut sebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK merupakan pejabat yang bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

    Kedua pejabat itu adalah penanggung jawab kegiatan belanja jasa perencanaan dan pengawasan berkontrak setelah pelaksanaan pembangunan infrastruktur berjalan. Diantaranya, jasa pengawasan Pembangunan Gedung Picu Nicu kontrak pada 15 November sebesar Rp72.183.000.

    Kemudian Jasa Perencanaan Teknis Pembangunan gedung CSSD yang berkontrak pada 23 Agustus dengan nilai Rp99.300.000 oleh CV Rekayasa Bangun Jaya. Selanjutnya, Jasa Pengawasan Teknis gedung CSSD. Berkontrak pada 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp64.750.000 oleh RC Consultant.

    Pembangunan gedung CSSD dengan nilai pagu anggaran Rp1,3 M diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak pada 1 Juli 2024 dengan pelaksana pembangunan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi senilai Rp1.265.109.833,54.

    Kemudian, Jasa Perencanaan Teknis ruang CT Scan dengan realisasi kontrak sebesar Rp19.843.914 yang diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak 28 Juni oleh CV Dekka Mitra Consultants. Juga, Jasa Pengawasan Teknis ruang CT Scan. Pengumuman pada 14 Maret dan Kontrak pada 2 Desember dengan pagu anggaran Rp17.650.000 dan realisasi kontrak sebesar Rp16.750.000 oleh CV Gajah Sora.

    Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang CT Scan dengan nilai pagu anggaran Rp753.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 11 Juni 2024 dengan pihak penyedia CV Serdang Indah. Kemudian, Pengawasan Teknis ruang Cytotoxic Drug cabinet Rp25.000.000 saat pengumuman pada 14 Maret dan berkontrak 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp24.550.000 oleh CV Naraya Engineering.

    Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Cytotoxic Drug Cabinet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.726.000.000,- diumumkan pada 25 Maret dan berkontrak pada 2 April 2024 dengan penyedia jasa CV Lembayung Sutra.

    Terakhir, Pengawasan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp35.000.000 diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak pada 2 Desember senilai Rp34.800.000. Dengan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp400.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 1 Juli 2024 oleh CV Jaya Lampung Abadi.

    “Dua pejabat itu merupakan pejabat yang berwenang terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Rumah Sakit milik Pemkab Lampung Selatan itu. Reny Ayu Fatimah, diketahui PPK, dimana PPK memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel,” kata penggiat sosial di Lampung Selatan.

    Menurutnya, dari SE Bersama Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2/000.3.3.2/2067/SJ Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Perkada Tentang PBJ di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan Tentang PBJ Melalui Penyedia, PPK memiliki tugas: Menyusun perencanaan pengadaan, Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan melakukan telaah penggunaan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kemudian, Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, Menetapkan tim pendukung, Menetapkan tim atau tenaga ahli, Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Mengendalikan Kontrak, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.

    Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan Menilai kinerja Penyedia.

    Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, meliputi: 1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluarananggaran belanja dan
    2) Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

    Kemudian, I Nyoman Pande selaku Kabid Sarana dan Prasarana/Penunjang memiliki 3 tugas utama, yakni perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD.

    Berupa perumusan program perencanaan kebutuhan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit.

    Pelaksanaan program pengawasan berupa, pemeliharaan dan pengendalian penggunaan sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar bidang dan sub bidang rumah sakit, instalasi dan lembaga lain dibidang sarana prasarana rumah sakit. “Dan terakhir Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur,” katanya. (Red)

  • Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

    Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama kurun waktu tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika, dan 10 orang vonis hukuman seumur hidup, dengan total 494 perkara.

    “Tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika tersebut. Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Alfarobi, Jumat 14 Februari 2025.

    Menurut Alfarobi, perkara narkotika sendiri merupakan perkara yang terbanyak yang telah disidangkan oleh majelis hakim dalam pengadilan di Tanjung Karang. Perkara yang telah masuk ada 494 perkara narkotika. “Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya,” katanya.

    Sementara perkara Narkotika tahun 2025 ini, sudah masuk 89 perkara narkotika selama Januari-Februari 2025, yang sedang ditangani oleh pengadilan. “Tahun berjalan 2025 ini saja sudah ada 89 perkara narkotika,” katanya.

    Selain perkara narkotika, ada perkara UU ITE seperti prostitusi, judi online, dan lainnya.  “Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat,” ucapnya.

    Alfarobi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya.

    “Generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui media sosial. Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya,” katanya. (Red)

  • Jelang Mudik Lebaran HK Mulai Perbaiki Tol Terpeka dan Permai

    Jelang Mudik Lebaran HK Mulai Perbaiki Tol Terpeka dan Permai

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Hutama Karya (HK) melakukan pemeliharaan di sejumlah titik Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dan Pekanbaru-Dumai (Permai). Perbaikan ini dimaksudkan sebagai persiapan menjelang mudik Lebaran 2025.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pengerjaan ini sudah dilakukan sejak Januari 2025, dan berlangsung setiap hari pada pukul tertentu. Sehingga HK turut mengimbau para pengguna jalan Tol untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di sekitar titik perbaikan.

    “Pekerjaan ini berlangsung setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB & 22.00 – 05.00 WIB. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulis kepada sinarlampung.co, Sabtu 15 Februari 2025.

    Secara rinci, untuk Tol Terpeka metode pemeliharaan yang dilakukan berupa rekonstruksi rigid dan dijadwalkan rampung awal Maret 2025. Di mana pemeliharaan dilakukan di tujuh titik jalan meliputi:

    – KM 183+525-KM 184+905 Jalur A
    – KM 247+830-KM 272+718 Jalur A
    – KM 231+228-KM 215+598 Jalur B
    – KM 273+995-KM 306+439 Jalur A
    – KM 187+433-KM 173+215 Jalur B
    – KM 287+810-KM 222+616 Jalur B
    – KM 141+120KM 211+060 Jalur B

    Sedangkan untuk Tol Permai metode pemeliharaan yang dilakukan scrapping, filling, dan overlay, dijadwalkan rampung Minggu ke-2 Maret 2025. Di mana pemeliharaan dilakukan di empat titik jalan meliputi:

    – KM 64+350 – KM 64+400 Jalur A
    – KM 69+380-KM 69+430 Jalur A
    – KM 66+770-KM 66+820 Jalur A
    – KM 78+300-KM 80+600 Jalur A

    “Mari bersama ciptakan perjalanan mudik yang lebih lancar dan nyaman! Salam SETUJU, Selamat Sampai Tujuan!” ujarnya. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Jakarta, sinarlampng.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 17 Februari 2025. Namum Hasto memastikan tidak hadir, dan meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Sebagai tanggapan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini. “Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengungkapkan pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan antara Kamis 20 Februari 2025 atau Jumat 21 Februari 2025 pekan ini. Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya.

    Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak patut dan wajar karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

    Sorotan Mantan Penyidik KPK

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu. “Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.

    Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

    “Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya. Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” ujarnya.

    Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto. “Untuk itulah, Yudi meminta pimpinan dan penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.

    Dijeral Pasal Berlapis

    Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.  “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Alasan Hasto

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya menyebut kliennya akan mangkir dari panggilan itu, dengan Dalih mereka yakni mau mengajukan praperadilan lagi. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Februari 2025.

    Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Red)

  • Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

    Para tersangka ditahan KPK mulai Kamis 13 Februari 2025 itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

    KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK. “Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

    Namun untuk tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie belum ditahan oleh KPK sampai persidangan digelar.”Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ucap Budi.

    Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014 silam. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

    Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

    Adapun nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. “Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ujar Budi.

    Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini. (Red)

  • UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hampir 2.000 (1700) pasangan sesama jenis menikah di Negara Thailand, menyusul Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis mulai berlaku per Kamis 23 Januari 2025 lalu.

    Pernikahan massal sesama jenis ini digelar di sebuah gedung di Bangkok. Dalam video beredar, beberapa tampak memakai pakaian hijau dan pink. Dalam acara itu, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menyampaikan pesan dalam bentuk video.

    “Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtarn dalam pesan video.

    Dikutip AFP, Kementerian Dalam Negeri Thailand melaporkan setidaknya lebih dari 800 kantor distrik di seluruh negeri menikahkan 1.754 pasangan sesama jenis di hari pertama UU berlaku hingga sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

    Thailand telah lama dikenal di dunia sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ, dengan berbagai survei lokal menunjukkan dukungan publik yang besar terhadap pernikahan setara.

    Di Mal Siam Paragon, pusat kota Bangkok, puluhan pasangan yang mengenakan pakaian pengantin tradisional maupun modern berkumpul di sebuah aula besar untuk menghadiri pernikahan massal yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride bersama otoritas kota.

    Petugas membantu para pasangan mengisi formulir pernikahan di deretan meja, sebagai langkah administrasi sebelum mereka menerima sertifikat resmi.

    Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai berlaku pada hari ini. Pengesahan itu menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

    UU tersebut menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang setara. Lewat UU itu pula, pasangan sesama jenis bisa mendaftarkan perkawinan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan. (Red) 

  • Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan

    Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria insial RC (39), warga asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, tewas di hakimi massa, di Dusun Mbuluh, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Minggu 16 Februari 2025 pagi sekira pukul 08.30.

    Baca: Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    RC tewas telungkup dengan penuh luka, dan kaki tangan terikat, akibat dihakimi warga. RC diduga menjadi salah satu dari dua pelaku yang kepergok warga saat mencuri motor Yamaha XM milik S (56), di parkir di rumahnya samping warung, di Dusun Bukit Mundur , Kampung Bumi Sai Agung.

    Informasi di lokasi kejadian, pagi itu RC dan rekannya mendatangi warung milik S, dan berbelanja, gula dan beberapa barang lainnya. Saat S melayani  RC, korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa rekan RC. Secara reflek S menahan RC yang sedang belanja.

    Tak lama berselang, pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban, dan mengacungkan senjata api, dan meminta S melepaskan rekannya RC.

    S yang ketakutan lalu melepaskan RC. para pelaku lalu bergegas pergi. S kemudian berteriak, hingga massa berdatangan dan mengejar pelamu. Motor yang di kemudian pelaku terjatuh, hingga RC tertinggal, dan diamankan warga. Pelaku seorang lagi lolos.

    Tim Plsek Bumi Agung dan Polres Way Kanan mendatangi TKP dan RC (39 sudah tewas. “Berdasarkan keterangan saksi, RC dan rekannya kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan tersebut, ” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.

    Awalnya kata Kapolres RC, yang sudah tewas itu  bersama rekannya datang ke warung korban S, RC masuk ke dalam warung untuk belanja gula dan beberapa barang lain, saat melayani  RC, korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa rekan RC.

    “Pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban. Dan langsung menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban untuk melepas RC yang diamankan oleh korban, karena terancam lalu pelaku dilepaskan dan melarikan diri, ” Katanya.

    Kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miik korban menuju arah Kampung Sukamaju. Korban lalu melakukan pengejaran sambil meneriaki pelaku dengan jeritan maling. “Upaya pelarian pelaku yang mencoba membawa motor korban terhenti karena terjatuh di Dusun Mbuluh Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung. Akhirnya, RC tewas di tempat setelah diduga diamuk massa, ” Ujarnya.

    RC mengalami luka di sekujur tubuh, dan kedua tangan dan kakinya terikat dalam keadaan telungkup di tanah sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian. ‘Pada waktu anggota Polsek tiba di lokasi, pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, kita langsung evakuasi dan membawanya ke puskesmas Bumi Agung dan sesampainya di puskesmas dinyatakan sudah meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

    Polisi mengamankan barang bukti  berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dan 1  pucuk senjata api rakitan dengan 5  butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik terduga pelaku RC.

    Kapolres juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekuensi hukum akibat perbuatan tersebut, sekalipun itu pelaku kejahatan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

    Kepada wartawan S mengatakan salah seorang pelaku itu mencoba mengambil motor Yamaha Nmax di rumah korban yang terletak di Kampung Bumi Say Agung, pada saat itu korban melawan sehingga hampir digagalkan. “Akan tetapi rekan dari pelaku yang diduga membawa senjata api memaksa korban untuk melepaskan motornya hingga kedua pelaku tersebut membawa kabur motor.” ujar S.

    Korban yang tak rela kehilangan motornya berteriak meminta tolong kepada warga, sontak beramai-ramai warga mengejar pelaku yang pergi membawa kabur motor korban “Motor Nmax yang dibawa pelaku begal mogok karena kehabisan bensin di Buluh, di Kampung Sukamaju. Warga langsung bereaksi dengan memukulinya. warga geram karena seringnya kehilangan motor. Salah satu pelaku kabur meninggalkan teman nya yang di amuk massa menggunakan motor beat ,” ujar S

    Anggota polsek dan Koramil sempat datang karena menerima informasi. Petugas melerai warga yang brutal dan membawa pelaku ke puskesmas Bumi Agung untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi nyawa pelaku tak tertolong lagi. (Red) 

  • Semarak Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung 2025

    Semarak Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-SMAN 3 Bandar Lampung menggelar acara tahunan Pentas Seni (Pensi) di Taman Budaya Lampung, Kamis, 13 Februari 2025.

    Acara Pensi menampilkan berbagai seni peran, seni suara, seni tari, seni musik, dan seni rupa, diikuti seluruh siswa siswi kelas XII dari 10 kelas, yakni XII-1 hingga XII-10. Mereka menunjukkan totalitas dan semangat tinggi dalam pementasan.

    Beberapa judul pementasan yang ditampilka diantaranya Nyi Roro Kidul, Keong Mas, Jaka dan Hasnah, Kabayan, Joko Kendil, dan Malin Kundang.

    Kepala SMAN 3 Bandar Lampung Tri Winarsih mengaku bangga melihat kreativitas dan kerja keras para siswa dalam menyukseskan acara ini.

    “Pentas seni ini adalah wadah bagi siswa untuk menyalurkan bakat seni mereka. Kami sangat bangga melihat antusiasme dan semangat mereka dalam berkarya,” ujar Kepala Sekolah.

    Menurut Kepala Sekolah acara ini sudah mempersiapkan sejak lama, dan kegiatan ini tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

    Wakil Kepala Humas, Rulisa Deltriana, menambahkan kegiatan ini melatih keterampilan manajemen acara bagi siswa dalam kepanitiaan.

    “Pentas seni ini turut menghadirkan pengurus komite sekolah yang sekaligus merupakan wali murid siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025, ” Katanya.

    Dengan adanya pentas seni ini, lanjut Tulisan, harapannya siswa dapat terus mengembangkan bakat seni mereka. Serta menjadikan kegiatan ini sebagai pengalaman berharga sebelum mereka lulus dari sekolah.

    “Pementasan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para penonton, termasuk para guru dan tamu undangan, ” Ujarnya. (Red)