Penulis: Juniardi

  • Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Jakarta, sinarlampng.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 17 Februari 2025. Namum Hasto memastikan tidak hadir, dan meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Sebagai tanggapan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini. “Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengungkapkan pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan antara Kamis 20 Februari 2025 atau Jumat 21 Februari 2025 pekan ini. Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya.

    Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak patut dan wajar karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

    Sorotan Mantan Penyidik KPK

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu. “Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.

    Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

    “Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya. Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” ujarnya.

    Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto. “Untuk itulah, Yudi meminta pimpinan dan penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.

    Dijeral Pasal Berlapis

    Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.  “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Alasan Hasto

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya menyebut kliennya akan mangkir dari panggilan itu, dengan Dalih mereka yakni mau mengajukan praperadilan lagi. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Februari 2025.

    Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Red)

  • Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

    Para tersangka ditahan KPK mulai Kamis 13 Februari 2025 itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

    KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK. “Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

    Namun untuk tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie belum ditahan oleh KPK sampai persidangan digelar.”Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ucap Budi.

    Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014 silam. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

    Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

    Adapun nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. “Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ujar Budi.

    Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini. (Red)

  • UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hampir 2.000 (1700) pasangan sesama jenis menikah di Negara Thailand, menyusul Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis mulai berlaku per Kamis 23 Januari 2025 lalu.

    Pernikahan massal sesama jenis ini digelar di sebuah gedung di Bangkok. Dalam video beredar, beberapa tampak memakai pakaian hijau dan pink. Dalam acara itu, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menyampaikan pesan dalam bentuk video.

    “Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtarn dalam pesan video.

    Dikutip AFP, Kementerian Dalam Negeri Thailand melaporkan setidaknya lebih dari 800 kantor distrik di seluruh negeri menikahkan 1.754 pasangan sesama jenis di hari pertama UU berlaku hingga sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

    Thailand telah lama dikenal di dunia sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ, dengan berbagai survei lokal menunjukkan dukungan publik yang besar terhadap pernikahan setara.

    Di Mal Siam Paragon, pusat kota Bangkok, puluhan pasangan yang mengenakan pakaian pengantin tradisional maupun modern berkumpul di sebuah aula besar untuk menghadiri pernikahan massal yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride bersama otoritas kota.

    Petugas membantu para pasangan mengisi formulir pernikahan di deretan meja, sebagai langkah administrasi sebelum mereka menerima sertifikat resmi.

    Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai berlaku pada hari ini. Pengesahan itu menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

    UU tersebut menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang setara. Lewat UU itu pula, pasangan sesama jenis bisa mendaftarkan perkawinan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan. (Red) 

  • Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan

    Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria insial RC (39), warga asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, tewas di hakimi massa, di Dusun Mbuluh, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Minggu 16 Februari 2025 pagi sekira pukul 08.30.

    Baca: Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    RC tewas telungkup dengan penuh luka, dan kaki tangan terikat, akibat dihakimi warga. RC diduga menjadi salah satu dari dua pelaku yang kepergok warga saat mencuri motor Yamaha XM milik S (56), di parkir di rumahnya samping warung, di Dusun Bukit Mundur , Kampung Bumi Sai Agung.

    Informasi di lokasi kejadian, pagi itu RC dan rekannya mendatangi warung milik S, dan berbelanja, gula dan beberapa barang lainnya. Saat S melayani  RC, korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa rekan RC. Secara reflek S menahan RC yang sedang belanja.

    Tak lama berselang, pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban, dan mengacungkan senjata api, dan meminta S melepaskan rekannya RC.

    S yang ketakutan lalu melepaskan RC. para pelaku lalu bergegas pergi. S kemudian berteriak, hingga massa berdatangan dan mengejar pelamu. Motor yang di kemudian pelaku terjatuh, hingga RC tertinggal, dan diamankan warga. Pelaku seorang lagi lolos.

    Tim Plsek Bumi Agung dan Polres Way Kanan mendatangi TKP dan RC (39 sudah tewas. “Berdasarkan keterangan saksi, RC dan rekannya kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan tersebut, ” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.

    Awalnya kata Kapolres RC, yang sudah tewas itu  bersama rekannya datang ke warung korban S, RC masuk ke dalam warung untuk belanja gula dan beberapa barang lain, saat melayani  RC, korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa rekan RC.

    “Pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban. Dan langsung menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban untuk melepas RC yang diamankan oleh korban, karena terancam lalu pelaku dilepaskan dan melarikan diri, ” Katanya.

    Kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miik korban menuju arah Kampung Sukamaju. Korban lalu melakukan pengejaran sambil meneriaki pelaku dengan jeritan maling. “Upaya pelarian pelaku yang mencoba membawa motor korban terhenti karena terjatuh di Dusun Mbuluh Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung. Akhirnya, RC tewas di tempat setelah diduga diamuk massa, ” Ujarnya.

    RC mengalami luka di sekujur tubuh, dan kedua tangan dan kakinya terikat dalam keadaan telungkup di tanah sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian. ‘Pada waktu anggota Polsek tiba di lokasi, pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, kita langsung evakuasi dan membawanya ke puskesmas Bumi Agung dan sesampainya di puskesmas dinyatakan sudah meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

    Polisi mengamankan barang bukti  berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dan 1  pucuk senjata api rakitan dengan 5  butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik terduga pelaku RC.

    Kapolres juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekuensi hukum akibat perbuatan tersebut, sekalipun itu pelaku kejahatan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

    Kepada wartawan S mengatakan salah seorang pelaku itu mencoba mengambil motor Yamaha Nmax di rumah korban yang terletak di Kampung Bumi Say Agung, pada saat itu korban melawan sehingga hampir digagalkan. “Akan tetapi rekan dari pelaku yang diduga membawa senjata api memaksa korban untuk melepaskan motornya hingga kedua pelaku tersebut membawa kabur motor.” ujar S.

    Korban yang tak rela kehilangan motornya berteriak meminta tolong kepada warga, sontak beramai-ramai warga mengejar pelaku yang pergi membawa kabur motor korban “Motor Nmax yang dibawa pelaku begal mogok karena kehabisan bensin di Buluh, di Kampung Sukamaju. Warga langsung bereaksi dengan memukulinya. warga geram karena seringnya kehilangan motor. Salah satu pelaku kabur meninggalkan teman nya yang di amuk massa menggunakan motor beat ,” ujar S

    Anggota polsek dan Koramil sempat datang karena menerima informasi. Petugas melerai warga yang brutal dan membawa pelaku ke puskesmas Bumi Agung untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi nyawa pelaku tak tertolong lagi. (Red) 

  • Semarak Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung 2025

    Semarak Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-SMAN 3 Bandar Lampung menggelar acara tahunan Pentas Seni (Pensi) di Taman Budaya Lampung, Kamis, 13 Februari 2025.

    Acara Pensi menampilkan berbagai seni peran, seni suara, seni tari, seni musik, dan seni rupa, diikuti seluruh siswa siswi kelas XII dari 10 kelas, yakni XII-1 hingga XII-10. Mereka menunjukkan totalitas dan semangat tinggi dalam pementasan.

    Beberapa judul pementasan yang ditampilka diantaranya Nyi Roro Kidul, Keong Mas, Jaka dan Hasnah, Kabayan, Joko Kendil, dan Malin Kundang.

    Kepala SMAN 3 Bandar Lampung Tri Winarsih mengaku bangga melihat kreativitas dan kerja keras para siswa dalam menyukseskan acara ini.

    “Pentas seni ini adalah wadah bagi siswa untuk menyalurkan bakat seni mereka. Kami sangat bangga melihat antusiasme dan semangat mereka dalam berkarya,” ujar Kepala Sekolah.

    Menurut Kepala Sekolah acara ini sudah mempersiapkan sejak lama, dan kegiatan ini tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

    Wakil Kepala Humas, Rulisa Deltriana, menambahkan kegiatan ini melatih keterampilan manajemen acara bagi siswa dalam kepanitiaan.

    “Pentas seni ini turut menghadirkan pengurus komite sekolah yang sekaligus merupakan wali murid siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025, ” Katanya.

    Dengan adanya pentas seni ini, lanjut Tulisan, harapannya siswa dapat terus mengembangkan bakat seni mereka. Serta menjadikan kegiatan ini sebagai pengalaman berharga sebelum mereka lulus dari sekolah.

    “Pementasan ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para penonton, termasuk para guru dan tamu undangan, ” Ujarnya. (Red) 

  • Hilang Sepekan Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya, Jasad Dikubur di Kebun Belakang Eks Pabrik Rokok Sampoerna Jember

    Hilang Sepekan Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya, Jasad Dikubur di Kebun Belakang Eks Pabrik Rokok Sampoerna Jember

    Surabaya, sinarlampung.co-Seorang bocah laki-laki Faton (6) ditemukan tewas di kebun Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Korban dibunuh dan dikubur hidup-hidup oleh Alfin, pacar ibunya. Warga setempat mengamankan Alfin setelah beredar kabar bocah itu hilang sepekan, Kamis 13 Februari 2025.

    Saat ramai kabar penculikan. Korban sempat hilang selama sepekan, foto pelaku beredar di media sosial. Korban dilaporkan diculik oleh Alfin, yang merupakan kekasih ibu kandungnya. “Pagi tadi, ada warga yang mengetahui keberadaan pelaku di kebun miliknya di dekat eks Pabrik rokok Sampoerna, di Dusun Krajan, Desa Garahan, Kecamatan Silo,” ujarnya.

    Massa berkumpul di lokasi dan menunggu pelaku keluar. Alfin sempat dihajar oleh warga yang marah saat tidak mau mengaku keberadaan bocah tersebut. “Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa korban dikubur di kebunnya,” kata warga.

    Warga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan mencari lokasi penguburan korban. “Kami melaporkan ke polisi dan tempat mengubur korban ditutupi dengan dedaunan kering,” jelas Khumaidi, tetangga korban.

    Menurut Khumaidi, bocah tersebut hilang saat ibunya membantu tetangga yang menggelar pesta pernikahan. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menemukan korban tidak diculik, melainkan dibunuh oleh Alfin. “Usai dibunuh, korban dikubur di kebun dan malam ini polisi dibantu warga menggali tanah lokasi korban dikubur,” kata Khumaidi.

    “Ya ramai memang sejak korban hilang banyak curiga dengan Ayah tirinya. Anak tiri itu sudah kurang lebih apa lima hari apa tujuh hari gitu, kalau enggak keliru. Makanya tadi ini kami dapat informasi sudah ditemukan, dikubur hidup-hidup di belakang pabrik Sampoerna itu,” ujar Kholis, tetangga korban.

    Dititipkan ke Pelaku

    Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, membenarkan kejadian tersebut. Jenazah korban sudah dievakuasi. Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula ketika ibu korban, Irmawati (23), menitipkan anaknya kepada Alfiyanto pada Minggu 9 Februari 2025. Saat itu, Irmawati sedang membantu acara hajatan di rumah saudaranya. “Ibu korban saat itu sedang sibuk membantu acara hajatan di rumah saudaranya,” jelas Angga.

    Setelah dititipkan, Alfiyanto membawa Faton ke kebun kopi di Desa Garahan, tempat pelaku diduga melakukan pembunuhan. Setelah itu, pelaku menguburkan tubuh korban di lubang yang digali dengan kedalaman setinggi lutut orang dewasa.

    Untuk menghilangkan barang bukti, pakaian dan sandal korban dibakar. Sebelum dikubur, tubuh bocah malang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam karung. “Korban dikubur di sana, baju dan sandalnya dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Angga.

    Ketika ibu korban menanyakan keberadaan anaknya, pelaku mengaku telah mengantarkan Faton pulang. Namun, karena anaknya tak kunjung ditemukan, Irmawati melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Setelah dilakukan pencarian, warga melihat pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Silo dan langsung mengamankannya. Warga yang marah sempat memukul dan menginterogasi pelaku hingga ia mengaku telah membunuh korban.

    Setelah mengungkap keberadaan jenazah korban, polisi membongkar lokasi kuburan dan membawanya ke RSD dr Soebandi untuk dilakukan otopsi. Korban Sementara itu, polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Alfiyanto guna mengungkap motif serta kronologi lebih lanjut dari kasus tragis ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Red)

  • Kalah Prapradilan Status Tersangka Hasto di KPK Sah

    Kalah Prapradilan Status Tersangka Hasto di KPK Sah

    Jakarta, sinarlampung.co-Upaya hukum praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan puutusan tidak menerima praperadilan Hasto sehingga status tersangka menjadi sah.

    Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK Hasto Datang Semangat Pulang Irit Bicara

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Proses praperadilan pun berjalan. Sampai Kamis 13 Februari 2025, keputusan dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djuyamto menyampaikan praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima. Arti Putusan Praperadilan Tidak Diterima

    Berdasarkan catatan wartawan, ‘Tidak diterima’ merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu ‘niet ontvankelijke verklaard’ atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Dibaca ‘En O’, bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya ‘tidak’. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

    Dikutip dari buku ‘Hukum Acara Perdata’ yang ditulis Yahya Harahap, alasan putusan NO yaitu:

    1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
    2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
    3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
    4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

    “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.

    Ini bunyi Pasal 50 yang dimaksud:

    Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.Putusan ‘tidak diterima’ dan ‘ditolak’ memiliki dampak hukum berbeda. Apabila perkara ‘NO’, maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem, sedangkan perkara ‘ditolak’, perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

    PDIP Sebut It’s Not The End

    Sementara itu, Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir. “Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Todung mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui memang terbuka peluang untuk pengajuan kembali praperadilan. Namun, dia menyebut itu semua bergantung pada diskusi dengan Hasto. “Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail

    Ketua KPK: Putusan Hakim Sudah Tepat

    Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan putusan dari hakim telah tepat. “Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo

    Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. KPK, kata Setyo, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.”Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo. (Red)

  • PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur Kayu

    PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur Kayu

    Lampung, sinarlampung.co-Pekerja PT Minggok Indonesia, Adriansyah (19), warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, tewas dengan tubuh hancur setelah terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu), bagan pengupas kulit kayu, milik PT Min Gook Indonesia, perusahaan pengolahan kayu di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 12 Feruari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

    Adriansyah ditemukan karyawan lain yang sedang bersih bersih, dan sempat melihat korban berjalan menuju ke mesin tempatnya bekerja. Tak lama kemudian saksi mendengar mesin tiba-tiba mati. Saksi itu kemudian memeriksa bagian atas mesin. “Saksi kaget melihat korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala,” Kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan .

    Dugaan sementara, kata Kapolsek, korban tewas terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu). “Korban adalah warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban Lampung Timur. Sehari hari berkerja di bagian mesin pengupas kayu di PT Minggok Indonesia, ” Ujar Kapolsek.

    Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup. Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja. “Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin,” ujarnya.

    Pihak manajemen PT Min Gook Indonesia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggi Besar. Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lampung Tengah segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.

    Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan satu unit mesin chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini,” ungkap Kapolsek.

    Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini.

    Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

    Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung Tri Rahmadona meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Min Gook Indonesia di Lampung Tengah, dan mengusut pelaggaran keselatan kerja ini. Karena, kasus ini bukan yang pertama.

    “Kami sudah dapat kabra dari warga sekitar bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Maka Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten maupun Provinsi harus mengambil tindak tegas kepada pihak perusahaan. Bila perlu cabut izin usaha perusahaan jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja,” katanya.

    Menurutnya, operasionalnya perushaan dapat dibekukan sementara waktu untuk melakukan penyelidikan dan memperbaiki kondisi keselamatan kerja. “Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Karena kelalaian atau pelanggaran perusahaan yang berulang-ulang,” ujarnya.

    Menurutnya ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1, Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pasal 3 ayat 1.

    “Kemudian, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja pasal 2 ayat 1.Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, perusahaan dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai,” katanya. (Red)

  • Sebulan Kasus Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Mandeg di Polres Lampung Tengah, Kasat Reskrim Ogah Layani Konfirmasi Wartawan?

    Sebulan Kasus Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Mandeg di Polres Lampung Tengah, Kasat Reskrim Ogah Layani Konfirmasi Wartawan?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, oleh Kepala Kamung Marga Jaya, Kecamatan Kecamatan Sebagai Lingga, Lampung Tengah yang dilaporkan sejak 14 Januari 2025 lalu masih mengendap di Polres Lampung Tengah. Ironisnya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan tidak pernah mau merespon konfirmasi wartawan.

    Baca: Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Kampung (Desa,red) Marga Jaya Sarkak diduga dilakukan berulang. Bahkan orang tua korban sampai tiga memindahkan sekolah anaknya, PS (16), pelajar kelasa SMA karena kerap di ganggu sang Kepala Kampung. Peristiwa November 2024 itu sudah dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah dengan bukti Laporan Polisi No: LP/8/12/1/2025/SPKT LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2025 PORES LAMTENG/POLDA Lampung.

    Medio 30 Januari 2025, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprilidik/27/1/2025/Reskrim, Tanggal 16 Januari 2025, Unit PPA Satrekrim Polres Lampung Tengah telah memeriksa saksi atas nama ANS, warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Namun belakangan kasus melunak, dengan kabar berbagai spekulasi.

    Kasat Reskrim Polres Polres Lampung Tengah AKP Mangarai Panjaitan, yang berulang kali dikonfirmasi dikantornya selalu tidak ada ditempat. Bahkan berulang dihubungi melalui sambungan whatsapp tidak merespon termasuk pesan whatshaap terbaca namun enggan membalas.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Panji Nugraha AB SH menyayangkap sikap ogah melayani konfirmasi wartawan terkait perkara anak dibawah umur yang menjadi atensi Polri hingga Pemerintah Pusat.

    “Kasus anak dibawah umur itu menjadi perhatian Negara, maka dibentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Nah sementara pelaku adalah oknum Kepala Kampung yang seharusnya menjadi contoh masyarakatnya bukan merusak generasi penerus. Apalagi ini anak dibawah umur. Harusnya pelaku ini dihukum kebiri, karena merusak moral anak bangsa,” kata,” kata Panji Nugroho Sabtu 18 Februari 2025.

    Panji juga berharap korban mendapatkan balasan setimpal atas ulah oknum kepala Kampung yang telah diduga mencabuli anak dibawah umur. “Saya sangat mengecam kelakuan Kakam ini, kalau dia terbukti dan memenuhi unsurnya, jangan sampai kita sebagai masyarakat bahwa dihadapan hukum kita sama, tapi beda di hadapan penegak hukum,” Ujar Panji.

    Dalam proses hukum, kata Panji, tidak ada diskriminasi untuk menegakkan suatu keadilan dan berharap korban ini mendapatkan keadilan. “Kapolres Lampung Tengah harus cepat dan mengindahkan intruksi Kapolri, melayani dengan cepat dan tidak menunggu viral. Ini kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya. (Red)

  • Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1 Maret 2025, NU Tunpggu Isbad Bersama Kemenag 28 Februari

    Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1 Maret 2025, NU Tunpggu Isbad Bersama Kemenag 28 Februari

    Jakarta, sinarlampung.co-Berdasarkan maklumat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang dilansir melalui laman Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada 22 Januari 2025, awal puasa Ramadan 1446 H ditetapkan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Penetapan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang telah menjadi acuan Muhammadiyah sejak lama. “1 Ramadan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025,” jelas PP Muhammadiyah dalam maklumat tersebut.

    Muhammadiyah juga menyebut bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, berdasarkan metode yang sama.

    NU Belum Ada Keputusan Resmi

    Hingga saat ini, Nahdlatul Ulama (NU) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan awal Ramadan 1446 H. Namun, NU biasanya mengacu pada metode rukyatul hilal sebagai pedoman utama.

    Dalam tradisi NU, penentuan awal bulan dalam kalender Islam dilakukan dengan menggabungkan hasil rukyat dan hisab, sesuai kaidah fiqhiyah yang dianut oleh organisasi tersebut.

    NU diperkirakan akan mengikuti hasil Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Keputusan akhir dari NU biasanya diumumkan setelah hasil rukyat disahkan oleh pemerintah. (Red)