Penulis: Juniardi

  • Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan dua Advokat yang telah dicabut sumpahnya itu, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim pada Senin 11 Februari 2025. Pelaporan ini buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakarta Utara, Mariono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Mariono, pelaporan yang dilakukannya ini terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi. “Ya, betul, laporan setelah kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan,” ujarnya.

    Mariono menyatakan, pelaporan ini dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung (MA). “Ini Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.

    Dalam pelaporan ini, PN Jakut menyertakan bukti berupa video yang merekam aksi Razman dan pengacaranya di ruang persidangan. Bukti itu sudah diberikan kepada penyidik. “Pasal yang dilaporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP. Ada tiga pasal,” ucapnya.

    Razman Tidak Minta Maaf Secara Langsung

    Dalam kesempatan itu, Mariono memastikan, Razman hingga kini belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kegaduhan tersebut. “Kalau minta maaf langsung tidak ada. Tetapi kan seperti di TikTok itu. Minta maaf kepada Pak Pengadilan Tinggi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada Kejaksaan Agung, juga minta maaf sama Mahkamah Agung, seperti itu. Kalau secara langsung, belum. Belum ada,” ujar Mariono.

    Firdaus Naik Meja Sidang

    Sebelumnya, Pengacara Firdaus Oiwobo menjadi sorotan usai naik meja sidang pada 6 Februari 2025. Momen itu terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik advokat Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Firdaus menginjak meja ketika suasana sidang tak terkendali setelah Razman menunjuk-nunjuk dan mendekati Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi.

    Razman tak terima atas keputusan hakim yang menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hotman Paris. Razman meminta sidang digelar terbuka untuk publik dan disiarkan secara live streaming. Namun, hakim kukuh pada keputusannya. Suasana sidang pun pecah. Razman dan kuasa hukumnya mengamuk. Firdaus yang saat itu duduk di barisan pembela Razman seketika naik ke meja sidang. (Red)

  • Proyek Tangki Septik Rp13,8 Miliar BPPWL di Lampung Utara Asal Jadi, Dikorupsi Hingga 70%?

    Proyek Tangki Septik Rp13,8 Miliar BPPWL di Lampung Utara Asal Jadi, Dikorupsi Hingga 70%?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Program Instruksi Presiden (Inpres) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) pada pekerjaan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Lampung Utara diduga sarat akan korupsi. Proyek dikerjakan pihak ketiga, asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kerja (Shopdrawing).

    Proyek Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis itu tersebar di enam Kecamatan di Lampung Utara dengna nilai Rp13,8 miliar.

    Bahkan dalam pekerjaan 90 hari per tanggal 30 September 2024 hingga awal Februari 2025 itu tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Data wartawan menyebutkan salah satu kontraktor pelaksana adalah PT Bizona Prima Perdana (RPP) pemegang kontrak nomor: HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 dengan nilai pagu anggaran Rp13,8 miliar lebih tersebar di enam lokasi kecamatan.

    Dalam proyek itu, mengerjakan sekitar 670-an unit dengan nilai perunit Rp21 juta. Tiap Kecamatan mendapatkan sekitar 100-an lebih unit toilet layak. Namun proyrk dikerjakan pihak ke tiga dengan nilai Rp5 juta perunit.

    Kecurangan pekerjaan tidak sesuai RAB terlihat dari Pekerjaan Bilik yang terdiri dari Pekerjaan Pondasi dan Beton, Pekerjaan Dinding, dan Pekerjaan Atap, Lantai, Listrik, Aksesoris, serta Pengecatan. Terjadi pengurangan volume dan kualitas material tidak sesuai spesifikasi.

    Kemudian, pada Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis.

    Termasuk pada Pekerjaan Tambahan yang terdiri dari item pekerjaan perpipaan dan list plank. Anggaran satu unit bilik (toilet) tidak dikerjakan langsung oleh PT Bizona Prima Perdana, melainkan di sub kontraktor pada pihak lain.

    “Sehingga pada Kurva atau jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak beraturan yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata sumber wartawan di Lampung Utara, usai melihat hasil pekerjaan. Selasa, 11 Februari 2025.

    Lucunya lagi, katanya, pekerjaan yang belum rampung seperti disengaja untuk diserahterimakan secara PHO Parsial. Sementara kontrak pekerjaan dibuatkan addendum tanpa justifikasi teknis (Justek) yang masuk akal. “Banyak material yang digunakan untuk membangun bilik WC itu yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada volume yang dikurangi,” ujarnya,

    Sumber wartawan juga menyoroti mengenai nilai kontrak atau perjanjian antara PT Bizona Prima Perdana dengan Subkontraktor yang nilai borongan per unit tidak sama atau seragam. “Subkontraktor yang sempat bekerja sama untuk mengerjakan proyek ini akhirnya ada yang mundur karena nilainya tidak sesuai dan tidak sama antar Subkontraktor lainnya. Mereka cuma dibayar borongan per unit Rp5 jutaan dengan perjanjian khusus,” ujarnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) terkiat kecurangan proyek tersebut. “Pimpinan tidak di tempat mas. KOnfirmasi besok atau buat janji dulu saja,” kata petugas di BPPWL.

    Termasuk pihak PT Bizona Prima, yang belum merespon konfirmasi wartawan, terkait kabar tersebut. (Red)

  • Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Saat Touring Moge di Jalan Pantura

    Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Saat Touring Moge di Jalan Pantura

    Surabaya, sinarlampung.co-Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, tewas usai mengalami kecelakaan saat perjalanan touring motor gede (moge) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuju Bali, Jumat 14 Februari 2025.

    Renville mengendarai motor gede (moge) berjenis Harley-Davidson B-6789-A bertabrakan dengan kendaraan roda empat jenis pikap. Korban kemudian terpental sekitar 100-200 meter dari titik kecelakaan dan menghantam pohon di tepi jalan raya Pantura. Lokasi persis kecelakaan berada di Jalan Pantura, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

    Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Jatim Mugianto, mengatakan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio meninggal dunia akibat kecelakaan di Situbondo, saat perjalanan touring motor gede (moge) menuju Bali.

    “Rombongan moge touring ke Bali, ada banyak puluhan Moge. Touring yang diikuti Renville itu melibatkan puluhan pengendara Moge. Namun di tengah perjalanan terjadi insiden yang mengakibatkan korban dunia,” kata Mugianto.

    Mugianto memastikan, Renville mengalami kecelakaan saat mengendarai mogenya seorang diri, tanpa membonceng siapapun termasuk anaknya. “Tidak bonceng anaknya. Sendiri,” kata dia.

    Mugianto belum memberikan detail kronologi kecelakaan yang menimpa Renville itu. Rencananya jenazah Renville akan disemayamkan di rumah duka bilangan Jemursari, Surabaya.

    Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indar Jaya masih belum bersedia memberikan keterangan rinci. Sejumlah kepolisian masih melakukan olah TKP. “Benar, saya masih meluncur ke TKP,” kata Andy.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi, korban ini menggunakan motor besar. Ada rombongan mungkin tidak bersama-sama, tapi ada anggotanya yang mengikuti di belakang kemudian tertabrak dengan kendaraan roda empat pikap. Jadi, bukan laka tunggal,” ujar Rezi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat 14 Februari 2025.

    Kronologi Bendahara Demokrat Renville Antonio meninggal Rezi menjelaskan, kecelakaan Bendahara Demokrat bermula ketika korban melaju menggunakan moge dari Surabaya menuju Banyuwangi atau dari arah barat ke timur.

    Korban mengendarai moge berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B 6789 A. Dari hasil olah TKP sementara, korban diduga melaju kencang lalu pada saat yang bersamaan muncul pikap yang mengarah ke kanan jalan sehingga kecelakaan tak terhindarkan. “Korban dari pengendara motor besar meninggal dunia di lokasi dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Asembagus,” jelas R2ezi.

    Pengendara pikap yang terlibat kecelakaan dengan korban diamankan petugas Satlantas Polres Situbondo di Polsek Asembagus guna dimintai keterangan. (Red)

  • Perilaku Contempt Of Coucrt (Catatan Kasus Advokad Razman dan Firdaus di Pengadilan)

    Perilaku Contempt Of Coucrt (Catatan Kasus Advokad Razman dan Firdaus di Pengadilan)

    Oleh: Tini Gustini, S.H, M.H, AWM.

    Istilah “Contempt of Court”, terdapat dalam Penjelasan Umum UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yakni perbutaan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan , martabat dan kehormatan Badan. Semangatnya aturan itu dibuat , lebih lanjut Undang undang itu sendiri menjelaskan untuk menjamin terciptanya suasana yang sebaik baiknya bagi penyelnggaraa peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.Sehingga diharapkan dapat mengangkat Marwah, kewibawaan ,Martabat dan  Kehormatan badan Peradilan (Lembaga Peradilan).

    Pengaturan dalam KUHPidana dan KUHukum Acara Pidana

    Pasal 207 KUHPidana Menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja di mka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau Badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan Pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun enam bulan atau denda paling banayakRp.4.500 “.

    Pasal 207 KUHPidana dapat kenakan kepada orang yang menghina pemrintah, termasuk melalui Media social, sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum sering dikatakan Pasal Karet, demikian juga Pasal 207 KUH Pidana , dapat masuk ke dalam Pasal karet.

    Selanjutnya pasal 217 KUH Pidana : “Barang siapa menimbulkan Kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang Pegawai Negeri sedangmenjalankan jabtannya yang sah di muka umum. Dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 minggu atau pidana denda paling banyak Rp.1.800,-

    Kitab Undang Undang Hukum Acara mengatur siapapun wajib menunjukan rasa hormat kepada Pengadilan. Jika tidak sesuai dengan Martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat Peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya maka yangbersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal Pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.

    Contempt of coucrt di Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

    Kasus contempt of coucrt di Inggris salah satunya menganut system hukum Anglo Saxon  common Law , selain India, Afghanistan, Australia, Kanada , Fiji dan lain lain. Di Inngris merupakan pengihnaan terhadap Pengadilan dapat dikenakan denda atau penjara, honnga 2 tahun atau keduanya. Sementara di Eropa Kontinental, sebgaian negara menganggap Tindakan yang tidak wajar terhadap system peradilan sebagai tindak pidana.

    Sistem di eropa continental adalah Civil Lawa yang menekankan penggunaaa aturan aturan hukum yang tertulis, yang perkembangannya system ini kearah Daratan Eropa Timur.Indonesia menganut sisitem Civil Law  atau Eropa Kontinental sebagai warisan dari pemerintah Kolonial Belanda. Adapun Negara negara yang menganut civil law yakni Afrika, Amerika latin, Eropa kontinena dan asia. Termasuk Indonesia menganut system hukum cicil law. Tetapi dalam prakteknya peradilan di Indonesia telah menerapkan beberapa karakteristik identik dengan system common law.

    Advokat Merupakan Role Model dalam Law Enforcement

    Tercorengnya kewibawaan Ranah Justitia saat ini mulai diwarnai dengan viralnya di media massa perilaku seorang advokat dalam Persidangan. Bahkan ada yang mengatakan itu merupakan degradasi moral penegak hukum di Indonesia.

    Selaku Profesi yang Mulia dan Terhormat ( Official Noble), sudah saat Para Pengurus Organisasi dan Dewan Kehormatn yang Membawahi Profesi Advokat untuk  melirik sejenak Law Enfocement Kode Etik dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, memperlihatkan Taringnya keberadaan Dewan Kehormatan. Pada BAB IX , pasal 26 mengatur Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat.

    Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.  Oknum oknum tersebut harus mempertanggung Jawabkan, perilaku dan tindakannya. Saatnya Dewan Kehormatan Advokat
    Sangat dipahami, dalam Law enforcement atau Penegakan Hukum, ada beberapa factor yang mendukung untuk terlaksananya secra efektif, yakni :

    1. Apakah Peraturannya sudah mengatur ?
    2. Bagaimana Srana dan Prasaran , apakah sudah mendukung ?
    3. Apakah Penegak Hukum dalam menegakkan hukum sudah menjalankannya ?
    4. Apakah Sansksinya sudah Tegas dijalankan ?
    5. Bagaimana tingkat kesadaran hukum /Budaya Hukum masayarakat sudah memadai ?

    Dari factor factor yang mendukung untuk dilaksanakan law enforcement baik kodek etik, aturan contempt of coucrt maupun UU advokat sudah ada dan memadai.

    Harapan “Kutu Loncat“ Tobat dan bukan Tomat 

    Kejadian perilaku hal tersebut memang tidak saat ini baru terjadi , sudah ada dan pernah terjadi hanya saja tidak viral sebagaimana ”Kasus dugaan  Pecemaran nama baik Advokat Senior Kondang Hotman Paris Hutapea Vs Advokat Senior Razman“ .

    Yang perlu dicermati adalah wadah organisasi Advokat untuk turun tangan menyikapi  anggota organisasi yang berprilaku buruk dalam menjalankan Profesinya, jika diperlukan sanksi dikeluarkan dari keorganisasian.

    Perlu diketahui keorganisasian Profesi advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat No. 18 tahun 2003, yang diatur dalam BAB XII Ketentuan Perlaihan Pasal 32, point 3 beberapa organisasi yang disebutkan yakni, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Assosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indoneisa (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacra Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM) dan Asosisi Pengacra Syariah Inodnesia (APSI).

    Indikasi kedepannya anggota anggota yang dikeluarkan dari keorganisasian yang dinaungi selama ini , dimungkin untuk pindah ke organisasi profesi Advokat lainnya. Harapannya kedepan wabah “kutu loncat” tidak menular kepada pada anggota anggota Organisasi,

    Namun yang menjadi catatan saya kali ini wadah tempat loncatnya kutu, perlu semacam disumpah Profesi sebagai bentuk keseriusan untuk melakukan perubahan dari “Tobat Profesi” nya yang dilakukan seperti Ketika awal mendapatkan profesi tersebut. Harapan kutu loncat “tobat“ nasuha bukan “Tomat” alias tomat kumat. ****

    Tini Gustini, SH, MH, AWMPM.

    Adalah Singlemom, Lahir di Bandung 17 Agustus 1970 mempunyai 1 Putri mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Semester Akhir sedang Menyusun skripsi Bernama Tyara Putri R (25 September 2001) dan seorang Putra baru lulus (fresh Gradute) fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2022 bernama Muh.Ramadhan Raga R (16 September 1999).

    EMAIL: Tini.Gustini@bni.co.id, Tgmyemail70@gmail.com, Tehtini1708@gmail.com
    Hobbies Olah raga Jalan Sehat Kulliner.

    Tini Gustini, lulusan S2 Magister Hukum Universitas Lampung Hukum Bisnis, Tahun 2009. Selain mengkuti Kursus Non Formal yang bekerja sama dengan UGM yang bergelar Assosiate Wealth Manager, juga mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) lulus Ujian Peradi tahun  2009.

    [Telah mengikuti Kursus Pelatihan bidang Forensik Hukum dan Auditor  sebagai pendukung profesi dengan gelar no akademik Cand. Cfra, Baik Pendukung Forensik Auditor dan legal Forensik Pengadaan Barang, Bid. Kriminologi, Forensik Auditor dll.

    Pelatihan selama 90 Jam Forensik Auditor 1 dan Forensik Auditor 2 ,Serta Pelatihan Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5 dengan nilai Kompeten. Telah Mengikuti Pelatihan Mediator hybrid pada Pusat Mediasi Indonesia.

  • Pemerasan Oleh Polisi Terjadi Sejak 50 Tahun Lalu?

    Pemerasan Oleh Polisi Terjadi Sejak 50 Tahun Lalu?

    Jakarta, sinarlampung.co-Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap masyarakat oleh oknum polisi merupakan gambaran nyata yang terjadi di internal institusi Polri. Aryanto bahkan menyebutkan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh polisi sudah berlangsung sejak 50 tahun yang lalu. Hal itu terungkap Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa 4 Februari 2025.

    Aryanto menyampaikan bahwa meskipun Kapolri telah mencanangkan program Presisi, yang mencakup prediktif, responsif, transparansi, dan berkeadilan, hasilnya masih belum maksimal. “Ya polisi seperti itu, ada polisi yang bagus, ada polisi yang jelek. Pak Kapolri sudah mencanangkan program presisi, muluk-muluk sekali itu kan mulai dari prediktif, responsive, transparansi, dan berkeadilan. Itu sudah dicanangkan dan sudah berapa tahun ini berjalan tetapi hasilnya juga tidak maksimal,” ujarnya.

    Menurut Aryanto, meskipun ada polisi yang bertugas dengan baik, masih ada oknum-oknum yang terus menyeleweng. “Ada juga oknum-oknum yang masih terus saja menyeleweng dari dulu, ya tidak kapok-kapok melakukan tindakan yang tercela, walaupun sudah ketahuan tapi masih ada lagi yang ikut-ikutan. Itu gambaran kehidupan polisi yang sesungguhnya dari dulu saya jadi polisi 50 tahun yang lalu, ya seperti kayak gitu,” ucapnya.

    Aryanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadari adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Kapolri mengakui bahwa masih banyak kesalahan dalam pelayanan kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Beliau sendiri dalam rapim mengatakan bahwa, iya banyak kesalahan anggota saya, maka beliau berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya. Kemudian secara transparansi akan menyampaikan yang baik yang bagaimana yang buruk bagaimana dan yang ketiga akan meningkatkan kualitas profesionalitas, itu janji Pak Kapolri,” kata Aryanto.

    Namun, Aryanto menilai bahwa apa yang dicanangkan oleh Kapolri belum sepenuhnya terimplementasi di kewilayahan maupun di bawahannya. “Masalahnya menurut hemat saya, apa yang dicanangkan oleh Kapolri itu belum semua terimplementasi di kewilayahan maupun di bawahannya, jadi kondisinya seperti itu, jadi ini risiko daripada polisi,” katanya. (kompas/Red)

  • Aset BUMDES Raib Kini Hampir Enam Bulan Kades Bangunsari Menghilang

    Aset BUMDES Raib Kini Hampir Enam Bulan Kades Bangunsari Menghilang

    Pesawaran, sinarlampung.co-Total ada 14 ekor sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Makmur, Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang kini tidak diketahui dimana rimbanya alias raib. Keterangan warga Sapi-sapi dijual Pengurus BUMDES, dan Kepala Desa sendiri.

    Untuk diketahui, BUMDES Karya Makmur mengelola sapi bantuan dari Dana Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) untuk BUMDES Desa Bangunsari senilai Rp100 juta, dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai Rp100,total Rp200 juta.

    Penyusuran wartawan, sapi-sapi yang mayoritas di pelihara masyarakat model Gado sapi menyebutkan sapi-sapi itu diambil petinggi BUMDES dan dijual. “Saya menggado atau memelihara satu ekor sapi milik BUMDES itu. Dan sapi itu sudah diambil dan dijual oleh Pak Agus alias Agus Riyanto selaku Direktur BUMDES,” kata Sumedi penggado Sapi, kepawa wartawan pada 5 Februari 2025 lalu.

    Selain Direktur BUMDES Agus Riyanto, ada juga Bendahara Desa Ari Tri Susanto, dan Kepala Desa (Kades) Hendrik Cahyono. “Iya pak, sapi yang saya gado diambil dan dijual oleh pak Ari (Ari Tri Susanto, bendahara Desa,” ujar Mulyadi, warga lainnya yang juga menggado sapi BUMDES.

    Para pengurus BUMDES membenarkan sapi-sapi itu juga ada yang diambil dan dijual Kepala Desanya. “Bahwa benar ada dua ekor sapi milik BUMDES yang disaya. Tapi waktu itu, pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, sapi tersebut diambil oleh kades,” ujat Yatno, salah satu pengurus sapi BUMDES.

    Pengurus BUMDES lainnya, Agus Kurniawan, mengaku memelihara satu ekor sapi. Dan sapi itu sudah diambil diambil oleh Kades Hendrik Cahyono. “Sapi milik BUMDES Karya Makmur yang ada di saya juga diambil oleh Pak Hendrik Cahyono,” kata Agus Kurniawan.

    Mantan Direktur BUMDES Karya Makmur, Lehan, didampingi Sekretaris Sodik dan Bendahara Eli, membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak ada. “Ya, itulah kami sampaikan apa adanya. Pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, katanya ada reorganisasi. Tapi kenyataannya ya seperti ini. Pengurus baru tidak ada, justru sapi yang ada dijual oleh Kades dan oknum lainnya sebanyak dua ekor, serta yang lainnya belum terungkap,” beber kata Lehan, Jumat 7 Februari 2025.

    Direktur BUMDES Agus Riyanto membenarkan pernyataan warga bernama Sumedi yang menyebut dirinya menjual sapi. “Memang betul saya yang menjual sapi yang digado Pak Sumedi. Lakunya berapa saya tidak ingat. Dan uang hasil jual sapi itu saya titipkan ke Bendahara Desa waktu itu, masih Pak Ari,” kata Agus Riyanto.

    Mantan bendahara desa, Ari Tri Susanto, juga mengakui bahwa irinya telah menjual sapi milik BUMDES yang dipelihara oleh Mulyadi. “Sapi yang dipelihara Pak Mulyadi benar saya yang menjual, dan uang hasil penjualan sapi sudah habis untuk keperluan kantor desa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan 4 Februari 2025 lalu.

    Sementara Kades Bangunsari Hendrik Cahyono saat dikonfirmasi sedang tidak di tempat. Aparat Desa menyebut Kades Hendrik Cahyono sudah enam bulan terakhir tidak pernah ngantor. “Sejak ramai menjadi gunjingan warga dan disorot media soal korupsi Dana Desa Tahun 2024, Kades menghilang. Hampir enam bulan gak ada dikantor pak,” kata petugas di Kantor Desa.

    Dilaporkan Ke Polisi

    Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran Hendrik Cahyono, berulang mangkir dari pemeriksaan Penyidik Polres Pesawaran, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Diektur CV Aulia Salam Mangkubumi (ASM) bernama Rinmah Yuni, sejak Mei 2024 lalu. Hendrik Cahyono menjadi terlapor LP no /B/91/v/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/ Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024.

    Kasus itu bermula pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, Kades Gendrik Cahyono mendatangi pelapor di kediamannya di Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, dan memesan 15 unit lampu tenaga Surya, seharga Rp4,5 juta perunitnya, hingga Rp67,5 juta. Saat itu snag kades juga meminjam uang senilai Rp18 juta dengan janji akan mengembalikan uang tersebut serta membayar pesanan barang yang di pesan saat pencairan dana desa tahap 1 2024.

    Lalu pada tanggal 3 Mei 2024 sang kepala desa memberi kabar kepada pelapor bahwa dana desa tahap 1 sudah cair dan dia akan menyelesaikan pembayaran barang pesanan dan pengembalian uang pinjaman tersebut. Namun ketika Rinmah Yuni menemui Hendrik Cahyono di BANK Lampung Gading Rejo ternyata Kades justru kabur dan meninggalkan Sekretaris dan Bendahara Desa di Bank saat mencairkan dana desa.

    Saat pelapor menagih uang pesanan barang tersebut ke Sekretaris Desa, Sekdes beralasan dana desa yang di tarik dari BANK telah habis untuk membayar hutang barang dan hutang pribadi sang kepala desa. ”Dana desa yang di tarik tadi telah habis mas untuk membayar hutang piutang kepala desa,” ujar Sekdes Bangun Sari yang sempat di amankan di Polres Pesawaran.

    Setelah di hubungi beberapa kali sang kades selalu menghindar dan tidak ada itikad baik maka akhirnya Rinmah Yuni melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke polres pesawaran dan saat ini kasus tersebut terus di kembangkan .  (Red)

  • Dua Oknum Polisi Peras Proyek DAK SMK di Sumatera Utara Sempat Gagal di OTT Kini Ditahan Propam

    Dua Oknum Polisi Peras Proyek DAK SMK di Sumatera Utara Sempat Gagal di OTT Kini Ditahan Propam

    Jakarta, sinarlampung.co-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) dan Tim Mabes Polri terhadap dua oknum polisi yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.

    Meski gagal, kedua oknum Polisi itu kemudian ditangkap Tim Paminal Polri, dengan barang bukti uang Rp400 juta, hasil pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari Antara, Kamis 13 Februari 2025.

    Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut. “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” ujar Cahyono.

    Akhirnya, kata Cahyono, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya. “Saat ini tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.

    Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya. “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.

    Cahyono belum merinci identitas kedua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Kedua oknum polisi itu dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, di Jakarta. (Red)

  • Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan

    Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Pembenahan Sumpah Advokad juga dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten untuk M Firdaus Oiwobo.

    Dengan begitu, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan. “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis 13 Februari 2025.

    Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA. Dan meminta ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

    “Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

    Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa 11 Februari.

    Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari lalu. “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan itu dikutip, Kamis 13 Februari 2025.

    Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh PT wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

    Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. PT Ambon juga menyatakan bahwa tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan. “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

    PN Banten Cabut Sumpah Advokad M Firdaus Oiwobo

    Hal yang sama dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa 11 Februari 2025.

    Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan yang diterima sinarlampung.co, pada Kamis 13 Februari 2025.

    Dalam pertimbangannya, PT Banten menyebutkan bahwa salah satu poin dari sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

    Namun, Firdaus dinyatakan oleh PT Banten telah nyata melanggar sumpah atau janji Advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam peristiwa persidangan Razman Arif.

    Dengan pelanggaran itu, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus dinyatakan dicabut. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

    Kemudian, pencabutan ini juga ditinjau dari Berita Acara Sumpah Advokat milik Firdaus serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

    Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara sehingga tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. (Red)

  • Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menginstruksikan seluruh sekolah SMA dan SMK se Lampung tidak lagi melakukan penahanan ijazah siswa-siswi, dan memastikan hak siswa atas dokumen kelulusan mereka terpenuhi tanpa hambatan administratif. Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap satuan pendidikan di wilayah Lampung.

    “Seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan iuran Komite. Kami sudah mengimbau seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah kepada alumni yang belum mengambilnya. Sekolah juga dilarang menahan ijazah dengan alasan tunggakan iuran Komite. Jika masih ada sekolah yang melakukan praktik ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Thomas.

    Persoalan Sidik Jari dan Klarifikasi Penahanan Ijazah

    Selain faktor administrasi keuangan, Thomas juga menjelaskan bahwa masih ada kasus ijazah yang belum diambil karena belum dilakukan sidik jari oleh siswa. “Banyak siswa yang setelah lulus langsung pergi dan tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka. Lalu tiba-tiba meminta orang tua atau pihak lain untuk mengambilnya. Padahal, prosedurnya jelas, siswa harus datang sendiri untuk menyelesaikan sidik jari sebelum ijazah diberikan,” katanya.

    Karena itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa siswa yang ingin mengambil ijazahnya harus hadir secara langsung ke sekolah untuk melengkapi sidik jari, tanpa diwakilkan oleh orang lain.

    Rasionalisasi Iuran Komite Sekolah

    Sebagai langkah solutif, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat ini tengah menyusun standarisasi dan rasionalisasi iuran Komite sekolah, guna memastikan biaya yang dibebankan kepada siswa tidak memberatkan keluarga yang kurang mampu.

    “Kami sedang merancang regulasi terkait batasan maksimal iuran Komite di setiap sekolah. Nantinya, akan ada HET untuk iuran tersebut agar lebih rasional dan tidak melebihi batas yang telah ditentukan,” jelas Thomas.

    Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pembayaran Komite dan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa hambatan.

    Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa langkah-langkah persuasif akan diterapkan kepada sekolah swasta, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua lulusan mendapatkan haknya. Tidak boleh ada siswa yang terhambat hanya karena alasan administrasi, sepanjang prosedur akademik mereka sudah terpenuhi,” katanya. (Red)

  • Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kembali meminta keterangan Suwanda, orang tua dari SWP (20) yang menjadi korban penyekapan hingga perkosaan dan dicekoki narkoba Maret 2024 lalu. Suwanda menjalani pemeriksaan saksi untuk ang kelima kalinya, didampingi kuasa hukumnya Ginda Anshori Wayka dan rekan, Senin 10 Februari 2025.

    Baca: Laporan Penyekapan Seorang Wanita Yang Nyaris Kolep di Paksa Nginek Diduga Terkait Dengan Viral Foto Oknum Manager PLN Nyabu?

    Baca: Keluarga Korban Penyekapan Hingga Nyaris Kolap Dicekoki Narkoba Minta Pelaku Segera Ditangkap 

    Baca: Viral Foto Diduga Oknum Manager PLN Kabupaten Pesta Sabu?

    Untuk diketahui kasus korban melaporkan kasus penyekapan dan dipaksa mengkonsumsi narkoba hingga dilecehkan di wilayah Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024, dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

    Sementara SWP saksi korban, yang juga diminta hadir berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit. “Saya sebagai orang tua korban sudah sangat lelah. Ya juga merasa kecewa dan penuh tanda tanya dengan kasus anak kami ini. Kasus ini sudah hampir setahun lebih, tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan. Malah kami yang bolak balik diperiksa,” ujar Suwanda kepada awak wartawan usai pemeriksaan.

    Menurut Suwanda, pihaknya sudah sangat kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik. “Kami ini korban loh, kami sangat kooperatif dan sampai saat ini sudah lima kali kami memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan anak saya sudah melakukan berbagai test baik test rambut, test urine sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Suwanda.

    Sementara, kata Suwanda, mereka belum pernah mendengar pelaku dan pihak-pihak terlapor dipanggil atau ditangkap. “Yang menjadi kekecewaan dan tanda tanya kami dari pihak korban, mengapa hingga hari ini belum pernah kami tahu pihak terduga pelaku maupun yang terlibat lainnya dipanggil oleh penyidik apalagi mau ditahan. Ini ada apa sebenarnya,” kata Suwanda dengan wajah murung.

    Bahkan menurut Suwanda, sebelumnya terduga pelaku sempat dijemput dirumah kediamannya. Namun besoknya dilepas lagi. “Diawal kasus ini kan terduga pelaku sempat dijemput oleh petugas kepolisian dirumahnya. Bahkan anak saya yang korban ikut menunjukkan TKP nya. Namun entah alasan apa, pagi harinya dilepaskan kembali dan hingga saat ini belum ketangkep lagi untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Suwanda.

    Suwanda dan keluarga korban berharap prosenya bisa sesuai instruksi Kapolri terkait penanganan kasus. “Kami baca berita, Kapolri kan sudah memerintahkan jajarannya mulai dari polsek hingga Mabes polri untuk merespon dengan cepat laporan masyarakat dan jangan nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” kata Suwanda.

    Kuasa Hukum korban, Ginda Anshori Wayka membenarkan terkait pemanggilan kliennya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Atas panggilan Polresta hari ini oleh karena Klien Kami sebagai Pelapor dalam kondisi sakit maka kami minta penangguhan pemeriksaan untuk itu,” ujar Ginda Anshori.

    Ginda Anshori, berharap penyidik untuk segera memanggil pihak terlapor. “Sambil menunggu Klien Kami pulih, Kami mohon kepada penyidik untuk memanggil pihak lain termasuk terlapor dan lainnya sebagaimana hasil asistensi gelar perkara beberapa waktu lalu.” kata Ginda. (Red/)