Penulis: Juniardi

  • Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menginstruksikan seluruh sekolah SMA dan SMK se Lampung tidak lagi melakukan penahanan ijazah siswa-siswi, dan memastikan hak siswa atas dokumen kelulusan mereka terpenuhi tanpa hambatan administratif. Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap satuan pendidikan di wilayah Lampung.

    “Seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan iuran Komite. Kami sudah mengimbau seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah kepada alumni yang belum mengambilnya. Sekolah juga dilarang menahan ijazah dengan alasan tunggakan iuran Komite. Jika masih ada sekolah yang melakukan praktik ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Thomas.

    Persoalan Sidik Jari dan Klarifikasi Penahanan Ijazah

    Selain faktor administrasi keuangan, Thomas juga menjelaskan bahwa masih ada kasus ijazah yang belum diambil karena belum dilakukan sidik jari oleh siswa. “Banyak siswa yang setelah lulus langsung pergi dan tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka. Lalu tiba-tiba meminta orang tua atau pihak lain untuk mengambilnya. Padahal, prosedurnya jelas, siswa harus datang sendiri untuk menyelesaikan sidik jari sebelum ijazah diberikan,” katanya.

    Karena itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa siswa yang ingin mengambil ijazahnya harus hadir secara langsung ke sekolah untuk melengkapi sidik jari, tanpa diwakilkan oleh orang lain.

    Rasionalisasi Iuran Komite Sekolah

    Sebagai langkah solutif, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat ini tengah menyusun standarisasi dan rasionalisasi iuran Komite sekolah, guna memastikan biaya yang dibebankan kepada siswa tidak memberatkan keluarga yang kurang mampu.

    “Kami sedang merancang regulasi terkait batasan maksimal iuran Komite di setiap sekolah. Nantinya, akan ada HET untuk iuran tersebut agar lebih rasional dan tidak melebihi batas yang telah ditentukan,” jelas Thomas.

    Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pembayaran Komite dan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa hambatan.

    Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa langkah-langkah persuasif akan diterapkan kepada sekolah swasta, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua lulusan mendapatkan haknya. Tidak boleh ada siswa yang terhambat hanya karena alasan administrasi, sepanjang prosedur akademik mereka sudah terpenuhi,” katanya. (Red)

  • Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kembali meminta keterangan Suwanda, orang tua dari SWP (20) yang menjadi korban penyekapan hingga perkosaan dan dicekoki narkoba Maret 2024 lalu. Suwanda menjalani pemeriksaan saksi untuk ang kelima kalinya, didampingi kuasa hukumnya Ginda Anshori Wayka dan rekan, Senin 10 Februari 2025.

    Baca: Laporan Penyekapan Seorang Wanita Yang Nyaris Kolep di Paksa Nginek Diduga Terkait Dengan Viral Foto Oknum Manager PLN Nyabu?

    Baca: Keluarga Korban Penyekapan Hingga Nyaris Kolap Dicekoki Narkoba Minta Pelaku Segera Ditangkap 

    Baca: Viral Foto Diduga Oknum Manager PLN Kabupaten Pesta Sabu?

    Untuk diketahui kasus korban melaporkan kasus penyekapan dan dipaksa mengkonsumsi narkoba hingga dilecehkan di wilayah Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024, dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

    Sementara SWP saksi korban, yang juga diminta hadir berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit. “Saya sebagai orang tua korban sudah sangat lelah. Ya juga merasa kecewa dan penuh tanda tanya dengan kasus anak kami ini. Kasus ini sudah hampir setahun lebih, tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan. Malah kami yang bolak balik diperiksa,” ujar Suwanda kepada awak wartawan usai pemeriksaan.

    Menurut Suwanda, pihaknya sudah sangat kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik. “Kami ini korban loh, kami sangat kooperatif dan sampai saat ini sudah lima kali kami memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan anak saya sudah melakukan berbagai test baik test rambut, test urine sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Suwanda.

    Sementara, kata Suwanda, mereka belum pernah mendengar pelaku dan pihak-pihak terlapor dipanggil atau ditangkap. “Yang menjadi kekecewaan dan tanda tanya kami dari pihak korban, mengapa hingga hari ini belum pernah kami tahu pihak terduga pelaku maupun yang terlibat lainnya dipanggil oleh penyidik apalagi mau ditahan. Ini ada apa sebenarnya,” kata Suwanda dengan wajah murung.

    Bahkan menurut Suwanda, sebelumnya terduga pelaku sempat dijemput dirumah kediamannya. Namun besoknya dilepas lagi. “Diawal kasus ini kan terduga pelaku sempat dijemput oleh petugas kepolisian dirumahnya. Bahkan anak saya yang korban ikut menunjukkan TKP nya. Namun entah alasan apa, pagi harinya dilepaskan kembali dan hingga saat ini belum ketangkep lagi untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Suwanda.

    Suwanda dan keluarga korban berharap prosenya bisa sesuai instruksi Kapolri terkait penanganan kasus. “Kami baca berita, Kapolri kan sudah memerintahkan jajarannya mulai dari polsek hingga Mabes polri untuk merespon dengan cepat laporan masyarakat dan jangan nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” kata Suwanda.

    Kuasa Hukum korban, Ginda Anshori Wayka membenarkan terkait pemanggilan kliennya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Atas panggilan Polresta hari ini oleh karena Klien Kami sebagai Pelapor dalam kondisi sakit maka kami minta penangguhan pemeriksaan untuk itu,” ujar Ginda Anshori.

    Ginda Anshori, berharap penyidik untuk segera memanggil pihak terlapor. “Sambil menunggu Klien Kami pulih, Kami mohon kepada penyidik untuk memanggil pihak lain termasuk terlapor dan lainnya sebagaimana hasil asistensi gelar perkara beberapa waktu lalu.” kata Ginda. (Red/)

  • Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Bandung, sinarlampung.co-Pasca penetapan lima tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya dua pejabat Bank Jabar Banten (BJB) dan tiga pihak swasta dalam korupsi markup dana penempatan iklan Rp200 miliar oleh Bank BJB tahun 2021-2023.

    “Dugaan skandal mark up iklan Rp200 Miliar di Bank Jabar Banten (BJB) terus menjadi sorotan publik di Jawa Barat. Pj Gubernur Jabar jangan diam. sikap Pj Gubernur Jabar sepertinya membiarkan adanya dugaan mark up anggaran penempatan iklan beban promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 itu,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Ait M Sumarna, saat unjuk rasa di Kantor Pusat BJB Jalan Naripan, Bandung, Kamis 6 Februari 2025.

    Ait M Sumarna menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemerintah daerah  sebagai pemegang saham memiliki kewajiban mengawasi dan memastikan pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Pj Gubernur Jabar harus segera melakukan audit menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Mengganti seluruh pejabat BJB yang terlibat dalam kasus ini. Bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar hanya memeriksa anggaran yang dikelola Divisi Coorporate Secretary saja sebesar Rp341 miliar dari total anggaran Rp801.534.054.232 miliar. Dari dana tersebut yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp260 miliar,” katanya.

    Meski, kata Ait M Sumarna versi KPK terjadi mark up sebesar Rp200 miliar di PT.BJB (Tbk). Seharusnya KPK membongkar kasus di BJB secara menyeluruh. “Kami juga meminta agar BJB memberikan penjelasan transparasi penempatan iklan dan daftar media yang dilibatkan. Diminta keterbukaan BJB untuk mengklarifikasi mulai mekanisme perencanaan, penempatan, hingga pelaksanaan pemasangan iklan tersebut,” katanya disambut teriak pengunjukrasa.

    Tidak hanya itu, masa aksi juga meminta BJB untuk membuka nama-nama pimpinan dan pihak terkait dengan kasus ini yang telah diperiksa oleh KPK. Juga langkah kongkrit BJB menangani kasus ini termasuk sanksi dan tindakan yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Praktisi hukum, Fidelis Giawa, SH yang juga hadir dilokasi unjukrasa mengatakan bahwa unjuk rasa ini adalah peringatan kepada Pj Gubernur Jabar di ujung jabatan yang terkesan membiarkan skandal terjadi di BJB, jangan sampai PJ Gubermur meninggalkan beban kepada Gubernur baru Dedi Mulyadi.

    “Sudah demikian gamblang KPK memaparkan skandal mark up dana iklan sampai 100% tapi Pj Gubernur diam tak bereaksi, padahal dia punya kewenangan sebagai kuasa pemegang saham”, ujar Fidelis di sela-sela unjuk rasa.

    Menurut Fidelis, Ridwan Kamil, mantan Gubernur sebelumnya sudah meninggalkan beban hutang  Rp4 Trilyun. “Nah, jangan sampai Pj Gubernur meninggalkan bank kebanggaan rakyat Jabar dalam keadaan limbung karena terlilit masalah keuangan seperti kasus dana iklan dan kredit ke Sritex,” ujar Fidelis. (suryadi/red)

  • Apa Kabar Proses Hukum Korupsi PT LEB di Kejati Lampung, Kuntadi Pastikan Berjalan?

    Apa Kabar Proses Hukum Korupsi PT LEB di Kejati Lampung, Kuntadi Pastikan Berjalan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergulir di Kejati Lampung telah mengamankan uang Rp84 miliaran lebih, termasuk beberapa barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang. Namun hingga kini kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT LEB masih mengantung di Pidana Khusus Kejati Lampung.

    Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

    Baca: Gamapela Ajak Masyarakat Desak DPRD Lampung Bentuk Pansus untuk Usut Dugaan Korupsi PT. LEB

    Padahal beberapa kali Aspidsus Kejati Lampung melakukan press rilis terkait korupsi kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp271 miliar lebih itu. Dalam kasus yang nyaris tak tercium publik itu tiba-tiba dibongkar Tim Pidsus Kejati Lampung Senin, 9 Desember 2024 lalu.

    Kejati membongkar praktik penyimpangan sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Jumlahnya pun relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp23 miliar.

    Menurut penelusuran wartawan, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10% senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp385 miliaran. Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.

    Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp1.212.730.952 triliun. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.

    Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp313 miliar. Namun, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp375.012.730.952.

    Dari data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.

    Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.

    Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp214.867.021.420 miliar.

    Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU. Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.

    Sedangkan berdasarkan surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp324.198.430.155.

    Namun faktanya, angka yang diperoleh hanya berrkisar Rp140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya, masih ada Rp183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen.

    Dalam pengusutan kasus itu Kejati Lampung melakukan penggeledahan pada tujuh tempat yang ditengarai terkait dengan dugaan tipikor pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam kegiatan pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 271,82 miliar.

    Saat itu penggeledahan dilakukan mulai dari kantor PT LEB, rumah komisaris, rumah direktur utama, rumah direktur operasional hingga kantor PDAM Way Guruh di Sukadana Lamtim dan berbagai barang yang diduga terkait kasus tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut turut diamankan. Mulai dari uang cash dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk dolar, uang dalam bentuk sukuk bunga, hingga satu unit sepeda motor RX King, dan satu unit mobil.

    Proses hukum memang terus menggelinding dan terkesan “senyap”. Namun, belum ada jaminan bahwa kasus PT LEB ini akan sampai ke meja hijau. Kajati Lampung, Kuntadi, masih sebatas menebar janji.
    Usai mengikuti acara Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa 3 Desember 2024 pagi.

    Kajati Kuntadi hanya menyampaikan bahwa kasus PT LEB masih terus berjalan. “Iya itu masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” ucap Kuntadi.

    Namun Kuntadi belum mau membeberkan kapan penetapan tersangka dalam kasus yang “sempat menghebohkan” diawal penyidikan itu. Kuntadi hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan pada kasus dugaan tipikor di PT LEB masih berjalan, dilakukan secara objektif dan transparan. “Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitas dan tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

    Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati Lampung, Kuntadi awalnya menyebut belum ada penambahan, tapi kemudian ia menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp350 juta. “Untuk sementara belum ada (penambahan barang bukti uang), tapi semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp 350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” ucapnya.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest (PI) itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp 271,82 miliar.

    Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp 61 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi di PT LEB tersebut, dan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 12 November 2024 lalu. Saat itu, Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, sitaan uang tersebut berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

    Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa sukuk bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta. Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. Seperti diketahui, PT LJU sendiri merupakan induk perusahaan PT LEB.

    “Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU. Dana PI 10 persen itu, diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata ,” ujar Armen Wijaya. (Red)

  • Alamat PT Nenggala Tama Raya Pelaksana Proyek DRainase Rp4,9 Miliar di UIN Raden Intan Diduga Alamat Palsu?

    Alamat PT Nenggala Tama Raya Pelaksana Proyek DRainase Rp4,9 Miliar di UIN Raden Intan Diduga Alamat Palsu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Nenggala Tama Raya (NTR), pelaksana proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan paving block, di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), senilai Rp4,9 miliar lebih, sumber BLU tahun 2024 diduga menggunakan alamat palsu alias fiktif.

    Papan pengumuman proyek

    Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No. 118 Kel. Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah ditelusuri, rumah tersebut adalah rumah orang lain. Pemilik rumah menyatakan rumah itu bukan kantor perusahaan.

    Wartawan yang mendatangi PT. Nenggala Tama Raya mendapati penghuni rumah adalah seorang wanita paruh  baya , dan menyebut rumah ini boleh disewakan, bukan kantor PT. Nenggala Tama Raya. “Tidak tahu dengan perusahaan PT. Nenggala Tama Raya. Kami tidak ada saudara, maupun rekan dari perusahaan itu,” katanya.

    “Ya kita menduga kuat alamat rekanan pelaksana proyek Drainase dan pavingblok di UIN RIL Rp4,9 miliar lebih itu alamat palsu. Dan pemalsuan alamat itu bisa di pidana,” kata Ketua LSM Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@pakk) Lampung, Nova Handra, Jumat, 07 Februari 2025 sore.

    Menurut Nova Handra diketahui, bahwa pelaksanaan proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024, sudah terindikasi terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak awal penunjukan penyedia barang jasa (Kontraktor) PT Nenggala Tama Raya, terbukti dengan mencantumkan alamat kantor perusahan yang palsu.

    “Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT. Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No 118 diduga palsu tersebut, menempati rumah yang dikontrakan. Pemilik rumah yang mengatakan bahwa rumah yang ditempati PT Neggala Tama Raya itu sewa (mengontrak) dan tidak ada kaitan apapun, baik sebagai keluarga family,” katanya.

    Nova Handra menyebut proyek yang dikerjakan oleh PT Nenggala Tama Raya disinyalir berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan keuangan negara, sehingga persoalan ini patut di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut,” katanya.

    Nova Handra menjelaskan, syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah memiliki kantor dengan alamat yang disebutkan benar, tetap dan jelas.

    “Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa. Atas hal ini, atas nama LSM L@pakk Lampung, meminta kepada pihak UIN maupun Kementerian Agama, untuk selektif dan bertanggung jawab didalam pemilihan rekanan yang bekerja di UIN, jangan asal tunjuk hanya demi aliran fee proyek semata,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi pihak UIN RIL terkait proses tender proyek dan dugaan KKN proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024 itu.

    Bahkan pihak PT. Nenggala Tama Raya yang dihubungi di Jalan Cengkeh Utara III No 118, Bandar Lampung, sedang tidak dtempat. dan rumah dalam keadaan kosong. (Red)

  • Warga Resah Limbah Udara Cerobong Hitam PT Anaktuha Sawit Mandiri

    Warga Resah Limbah Udara Cerobong Hitam PT Anaktuha Sawit Mandiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-PT Anaktuha Sawit Mandiri (ASM) diduga mencemari permukiman warga di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Kabupaten Lampung Tengah. Warga menghisap udara kotor dan rumah selalu berdebu hitam pekat dari cerobong asap setiap hari.

    Limbah pabrik CPO

    Warga juga mengeluhkan kurang pedulinya pihak pabrik dan pihak yang berwenang atas pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan warga. “Kami batuk dan sesak nafas, sudah berobat tapi belum sembuh juga,” ujar Suyanto, warga Dusun III Wates, diamini puluhan warga lainnya, Sabtu 8 Februari 2025.

    Warga lainnya, Boiman mengatakan warga sudah melaporkan persoalan limbah debu itu ke pamong setempat, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun. “Warga disini sudah lapor pamong, tapi baik pamong maupun pabrik sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun,” ujar Boiman.

    Suhendi, menambahkan kondisi itu semakin parah karena debu masuk rumah-rumah penduduk mengotori lantai dan menempel di plafon rumah. “Kondisi ini sudah berjalan lebih dari satu bulan ini. Dalam sehari warga harus membersihkan lantai rumah 3 sampai 4 kali karena debu yang mengotori ruangan cukup tebal,” ujar Suhendi, didampingi Suharti.

    Warga menyebutkan jika pencemaran debu perusahaan itu tidak segera diatasi dikhawatirkan akan membuat warga sengsara. “Ini kalo dibiarkan akan menyengsarakan masyarakat,” katanya

    Wartawan berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun hanya Staf perushaan bernama Ismail. Dia mengatakan bos masih kelur kantor. Soal debu yang mencemari warga Ismail mengaku tidak memahami, karena bukan bagian pekerjaanya. “Bos masih kekantor pusat, soal debu bukan bagian saya. Jadi saya tidak memahaminya,” ujarnya. (Red)

  • PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) dengan Alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, mengklarifikasi terkait tuduhan alamat kantornya dianggap fiktif. Pasalnya kantornya berada berselang tiga toko dibagian kanan foto yang dimuat dalam media, dan sudah ada sejak tahun 1994, meski tidak memasang papan merek kantor.

    Baca: Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    bukti surat pajak yang sampai di kantornya.

    Sebelumnya diberitakan Nama PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) yang beralamat di Jalan Wr Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai pemenang tender Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738, dengan alamat yang tertera di LPSE di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan.

    “Kantor kami alamat jelas, sesuai dengan akte, hingga tagihan pajak. Dari gambar itu berjarak tiga ruko. Memang tidak ada plang atau merek kantor. Tapi sejak tahun 1994, disinilah alamat kami. Saya direkturnya pak,” kata Raymond, yang menghubungi sinarlampung.co, via phone, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Raymond, itu kantor PT BMS yang ada Pajero Silver. “Foto yang diambil wartawan itu gudang, tinggal kebagian kanan, tiga ruko ketemu. Mungkin bertanya dengan tukang uduk yang didepan gudang jadi tidak tahu. Tapi kalo tanya toko-toko itu asti tahu. Dokumen dari kantor pajak pun alamatnya sama dan sampai ke kita,” katanya.

    PJ Bupati Sebut Tidak Ada Masalah

    Sementara Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, mengatakan molornya proyek pembangunan pasar tematik wisata Lumbok Seminung tidak akan menimbulkan persoalan hukum. ”Harusnya dinda paham aturan, melebihi waktu itu pasti pakai regulasi,” kata Nukman, saat dikonfirmasi wartawan terkait molornya pembangunan pasar tematik itu.

    Terkait dugaan pemenang tender gunakan alamat fitif, Nukman menegaskan bahwa komunikasi Pemkab Lampung Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini sangat baik. ”Lampung Barat itu 14 tahun dapat WTP, jadi kerja keras sesuai aturan dan komunikasi kami ke APH, BPKP, BPK berjalan baik, ” Ujarnya.

    Sementara Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, yang menjadi iding sktor proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon. Jumat 7 Februari 2024.

    Penegak Hukum Diminta Turun

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mendesak Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata, atas dugaan korupsi pada pembangunan pasar tematik wisata Lubok Seminung Lampung Barat. Selama ini, kata Romli, Pemkab Lampung Barat terkesan kebal hukum karena banyak personal di Lampung Barat yang tidak pernah tersentuh APH.

    ”Kami meminta APH untuk tidak tutup mata, karena sudah terlihat jelas dugaan permainan pembangunan pasar tematik ini. Dari mulai pekerjaan yang molor, dan dipaksakan harus segera rampung, lalu juga mengenai perusahaan pemenang proyek puluhan Miliyar yang beralamat kantor fiktif, dan sangat nampak pengkondisian pemenang proyek,” Kata Romlie Minggu 9 Februari 2025.

    Penggiat anti korupsi ini berharap APH bisa bekerja memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. ”Kami mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Karena tentunya praktik korupsi sangat melukai hati masyarakat,” katanya. (Red)

  • Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nasib kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus tahun 2021 Rp12 miliar ebih, dengan kerugian mencapai Rp9 miliar, yang sudah naik penyidikan, hingga kini tidak jelas kabarnya. Saat itu, proses penyidikan sempat ditunda karena bersamaan dengan Pemilu 2024, bahkan sempat beda sikap antara Aspidsus dan Kajati Lampung sebelumnya alm Sigit.

    Baca: Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung dan Perjas Fiktif DPRD Tanggamus Madek di Kejati?

    Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Baca: Kejati Mulai Usut Korupsi Dana Bos di Bandar Lampung, Semoga Tidak Seperti Kasus KONI dan DPRD Tanggamus?

    Kasus yang melibatkan Sekwan dan 44 anggota DPRD Tanggamus priode 2019-2024, atas dugaan perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021 naik status penyelidikan menjadi penyidikan pada Juli 2023, yang merugikan APBD senilai Rp7,7 miliar. Bahkan dalam perjalanan penyidikan beberap pihak yang terlibat mengembalikan dana kerugian negara.

    Atas lamanya penanganan perkara di Kejati Lampung itu, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyampaikan surat permohonan informasi terkait proses dan perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 7 Februari 2025.

    Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.

    “Kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Kajati Lampung, Kuntadi. Kita mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp12,9 miliar lebih itu,” kata Seno Aji.

    Seno Aji, menyatakan pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung, khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.

    “Dalam perkembangan kasusnya, Tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara yakni sekitar Rp9 milyar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati. Bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, harusnya kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” ujar Seno Aji.

    Intinya, kata Seno Aji, pigaknya mendukung dalam ensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. “Kita dukung Kejati Lampung dibawah komando Kuntadi, untuk segera menuntaskam tunggakan kasus korupsi yang belum tuntas,” katanya.

    Sesuai prosedur pelayanan informasi publik, pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan kasus tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.

    Staf Kejati Lampung bernama Diana mengatakan akan segera meneruskan permohonan tersebut sesuai prosedur. “Sudah kami terima, dan nanti akan segera diteruskan sesuai prosedur administrasi di Kejati Lampung”, kata Diana.

    Kritik Pengamat Hukum

    Sebelumnya, Pengamat hukum, Tubagus Muhammad Nasarudin SH MH juga menyorot lambannya penangannan kasus korupsi berjamaah DPRD Tanggamus, yang menjadi perhatian publik sejak tahun 2023 itu. Menurutnya penyidik kejati harus segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini.

    Dan memutuskan dugaan korupsi ini terhadap anggota DPRD Tanggamus, agar kemudian tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat dan agar adanya kepastian hukum. “Apakah ini masuk ranah pidana kasus atau hanya sebatas mal adminiatrasi, saya kira kejati tidak mau dinilai tidak kompeten dan tegak lurus dalam mengurai persoalan ini,” ujar Nasarudin, medio Selasa 27 Februari 2024 lalu.

    Menurutnya, kasus ini sudah cukup lama ditangani Kejati Lampung, hingga diketahui beberapa pihak mengembalikan yang diduga terlibat sudah ada yang mengembalikan dana kerugian negara, tetapi itu harus ada kelanjutan dari kasus korupsi ini.

    “Pemilu sudah usai, Kejati harus segera selesaikan tugasnya, diproses semuanya, baik DPR incumbent yang kembali menang atau kalah dalam pemilu harus di proses, dan dihukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

    Tubagus menyebutkan jangan seakan akan Kejati justru ragu untuk mengusut kasus ini. “Saya yakin kejati sangat mampu mengusut tuntas agar masyarakat juga tenang dan percara terhadap proses hukum di Tanggamus dan Provinsi Lampung,” katanya. (Red)

  • Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung diduga memanggil pimpinan media tintainformasi.com, atas pemberitaan yang dilaporkan pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dengan sangkaan UU ITE.

    Panggilan ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG yang dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM.

    Dalam laporan itu wartawan yang bersangkutan diduga telah menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

    Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alfa mengatakan bahwa dalam sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Mabes Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, ” Kata Amuri.

    Apalagi, kata Amuri, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, anehnya Polresta Bandar Lampung tetap meneruskan laporan  hingga tahap penyelidikan.

    “Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan, ” Katanya.

    Preseden Buruk

    Rifky Indrawan, seorang aktivis pers nasional menilai jika benar laporan ini berasal dari seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

    Pemberitaan yang mengungkap kinerja pejabat publik seharusnya dikritisi melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan cara melaporkan wartawan menggunakan UU ITE.

    “Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rifky Indrawan, Selasa 11 Februari 2025.

    Polri Patuhi MoU dengan Dewan Pers

    Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan bisa bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Penggunaan UU ITE untuk kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme pers hanya akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

    Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. “Bagaimana nasib kebebasan pers di Indonesia jika jurnalis terus dihadapkan pada ancaman pidana, ” Katanya. (Red) 

  • Ternyata Pelindo Tutup Drainase Pemicu Banjir di Pemukiman Panjang

    Ternyata Pelindo Tutup Drainase Pemicu Banjir di Pemukiman Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang, diduga sengaja menutup sejumlah saluran drainase di depan Kantor mereka, akibatnya air meluap di Jalan Yos Sudarso dan sejumlah perkampungan yang berada tak jauh dari kantor Pelindo.

    “Ini penyebabnya saluran drainase milik Pelindo yang ditutup, sehingga air membanjiri jalan dan perkampungan warga yang berada di Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” kata Camat Panjang Hendri Satria Jaya.

    Hendri menyebut, permasalahan ini sebenarnya sudah disampaikan tahun 2022, tapi tak ada tindak lanjut dari Pelindo. “Bunda Eva dulu pernah datang langsung kesini, dan ketemu dengan perwakilan Pelindo, janjinya saluran drainase dibuka. Tapi nyatanya bohong,” Jelas Hendri.

    Hendri menambahkan, atas apa yang dilakukan Pelindo, masyarakat di sekitar perusahaan tersebut kesusahan. “Kalau seperti ini kan buat susah masyarakat, apa sih susahnya membuka saluran drainase,” tutup Hendry.

    Warga juga menyebut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Panjang selalu membuat susah warga sekitarnya. Setiap hujan deras, dua Kelurahan kebanjiran akibat ditutupnya sejumlah saluran air ke laut.

    “Air hujan terhambat mengalir ke laut akibat ada tembok pagar pelabuhan di depan kantor perusahaan milik negara tersebut. Akhirnya, setiap hujan deras, air meluap hingga ke jalan serta ke Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” kata warga.

    Menurut warga, permasalahan banjir ini sudah sejak tahun 2022. Tapi, ada kesan, menurut mereka yang kebanjiran, tak ada niat baik dari pihak Pelindo untuk memperbaiki drainase yang ditutup tersebut.

    Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pernah datang langsung mengatasi banjir saat hujan deras awal tahun 2024 lalu dan bertemu dengan perwakilan Pelindo yang berjanji akan memperbaiki saluran drainasenya. Namun, kenyataannya, hingga kembali musim hujan awal tahun ini, tidak ada tindak lanjut. “Kami minta pihak Pelindo bertanggug jawab atas banjir yang menggenangi umah dan jalan permukiman warga,” katanya. (Red/**)