Penulis: Juniardi

  • Napi Korupsi Lapas Semarang Vonis 10,5 Tahun Agus Hartono Kepergok Jalan-Jalan dan Makan Diresto

    Napi Korupsi Lapas Semarang Vonis 10,5 Tahun Agus Hartono Kepergok Jalan-Jalan dan Makan Diresto

    Semarang, sinarlampung.co- Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono tepergok penegak hukum sedang makan-makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang. Agus Hartono yang masih menjalani hukuman bisa keluar dari Lapas. Dia kini dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security karena melakukan pelanggaran. Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan. Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Bui”Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025.

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan. “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Mardi menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif. “Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” jelas Mardi.

    Diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

    Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa 18 Juli 2023. (Red)

  • Pesta Miras Oplosan Empat Orang Tewas

    Pesta Miras Oplosan Empat Orang Tewas

    Bogor, sinarlampung.co-Empat orang dilaporkan tewas dan satu masih kritis usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di tempat pencucian motor di Jalan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 7 Februari 2025.

    Baca: Korban Tewas Miras Oplosan Maut Subang Jadi 14 Orang, Ini Daftarnya

    Baca: Sepekan 45 Warga Jabar Tewas Akibat Miras Oplosan

    Baca: Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    “Awalnya, para korban nongkrong dan minum miras pada Hari Jumat 7 Februari 2025 malam Sabtu 8 Februari 2025, sekira pukul 19.00 wib sampai tengah malam. TKP Garasi mobil atau steam (pencucian) motor,” kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agistinus Manurung, Minggu 9 Februari 2025.

    Sehari setelahnya, para korban mulai merasakan dampak miras oplosan dan dibawa ke beberapa rumah sakit berbeda. Hingga kemudian, empat korban tewas secara berurutan. “Meninggal berturut turut, Pada Hari Sabtu dan Minggu, tanggal 08 dan 09 Februari 2025,” kata Agustinus.

    “MR meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Sabtu (8/2/) pukul 22.55 WIB. Kemudian H meninggal dunia di RS Mulia Sabtu (8/2) pukul 23:30 WIB, Y meninggal dunia di rumah pada Minggu (9/2) pukul 03:00 WIB. Korban I alias C meninggal dunia di rumah pada Minggu (9/2) sekira pukul 10.30 WIB,” ujarnya.

    Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, penjual miras oplosan berinisial S ditangkap di warung tempatnya berjualan. “Pada hari Minggu 9 Februari 2025 bertempat di warung penjual miras Jalan Pandu Raya, Kota Bogor telah mengamankan penjual miras inisial S, warga Kuningan Jawa Barat,” katanya.

    “Selanjutnya pelaku penjual miras diamankan di Polsek Bogor Tengah dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. (Red)

  • Mantan Kapolres Labuan Batu juga Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Ternyata Penyuka Sejenis?

    Mantan Kapolres Labuan Batu juga Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Ternyata Penyuka Sejenis?

    Medan, sinarlampung.co-Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK dipecat dari Polri karena memiliki orientasi seks menyimpang penyuka sesama jenis. AKBP DK dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

    “Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes Polri,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

    Siti menjelaskan AKBP DK yang juga mantan Kapolres Labuhanbatu, sempat mengajukan upaya banding setelah dijatuhi hukuman tersebut. Namun, permohonan banding AKBP DK ditolak sehingga yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri. “Dia banding, tapi kalah,” sebutnya enggan merinci kasus tersebut.

    Viral Pamer Kemewahan

    Diketahui, AKBP DK juga sempat menuai sorotan karena kerap pamer gaya hidup mewah. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK viral di media sosial lantaran mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas sepeda motor.

    Akibat pamer gaya hidup mewah, AKBP DK pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Kala itu, dia dinyatakan melanggar Perkap 10 Tahun 2017 tentang aturan anggota Polri dan keluarga untuk tidak bergaya hidup mewah. Belakangan AKBP DK diangkat untuk menduduki jabatan pada Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022 lalu. Namun, pada tahun 2023, AKBP DK dimutasi menjadi Pamen Polda Sumatera Utara. (Red) 

  • PIP 200 Pelajar SMK Negeri 1 Padang Cermin Jadi Bancaan Sekolah dan Komite Diduga Restu Pejabat Disdik

    PIP 200 Pelajar SMK Negeri 1 Padang Cermin Jadi Bancaan Sekolah dan Komite Diduga Restu Pejabat Disdik

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pihak sekolah SMK Negeri 1 Padang Cermin, Pesawaran, dan Komite Sekolah, diduga kompak mengakali dana bantuan Penerima Program Indonesia pintar (PIP) 200 pelajar dengan modus mengelabui wali murid. Anggaran ditarik dari Bank BNI di daerah Pahoman, Bandar Lampung bersama murid, lalu diambil dengan dalih untuk keperluan sekolah.

    Baca: Jarang Masuk Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng Diduga Korupsi Dana BOS Komite Hingga Pungli Para Guru Resah?

    Hal itu juga diakui Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, saat pertemuan H. Batin Bahrul Alam, pada tanggal 3 Pebruari 2025 yang lalu. Pertemuan dihadiri Ketua Komite Sekolah, Murtiono, didampingi Kepala Sekolah Hadi Suwarno, dan Humas Sekolah.

    Mereka menjelaskan bahwa PIP untuk 200 Siwa Penerima tahun realisasi 2023 dan 2024 melalui Ketua Komite membenarkan adanya dana tersebut. Siwa di damping oleh salah satu dewan guru mengambil uang Bantuan milik siswa.

    “Setelah siswa mengambil uangnya di bank BNI di Daerah Pahoman uang tersebut langsung  kami Ambil dari Siwa dan kami kelola dengan berbagai keperluan yang ada di sekolah. Salah satunya untuk pembayaran SPP sumbangan pembinaan sekolah mas. Dan itu memang sudah kami lakukan dari tahun tahun sebelumnya,” kata Murtiono diamini Humas sekolah.

    Menurut Ketua komite sekolah, bahwa uang PIP yang ada pada Komite. “Kami selaku Komite di SMKN ini mas kan sudah kami jelaskan bila wali siswa atau siswanya ingin mengambil uang PIP yang sama kami silahkan datang ke kantor. Nanti akan kami berikan jelasnya. Dan adapun tentang Aturan undang undang dimana satuan pendidikan wajib menggratiskan siswa yang tidak mampu hal itu belum dapat di terapkan di wilayah Kecamatan Padang cermin ini,” kata Murtiono.

    Dugaan penyimpangan dana PIP Siwa SMKN 1 Padang Cermin itu disorot Ketua Jajajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Rudi Sapari yang menyebut bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid, termasuk untuk mengatur penggunaan dana PIP siswa. “Karna itu ada aturan yang melarang. Ini tercantum dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya.

    Bahwa Dana PIP (Program Indonesia Pintar) diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti, Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.”Dana PIP diberikan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga,” kata Rudi.

    Kasi SMK Negeri Warham, menjelaskan pihaknya akan melanjutkan konfirmasi ke pihak sekolah. “Sementara ini kami akan panggil dulu, dan kami akan arahkan supaya dari pihak sekolah  bisa memberikan klarifikasi kepada kawan media. Saya sudah ngobrol dengan Pak Hadi. Sudah saya kasih arahan. Dan dia siap bertemu dengan kawan. Ngobrol aja. Selama dia ada di sekolah dia siap bertemu,” kata Warham. Jelasnya. (Red)

  • Eks Kadiskominfo Tulang Bawang Belum Kembalikan Hasil Audit Inspektorat Rp7,1 miliar, Dilaporkan ke Kejati?

    Eks Kadiskominfo Tulang Bawang Belum Kembalikan Hasil Audit Inspektorat Rp7,1 miliar, Dilaporkan ke Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Tulang Bawang, tahun 2020-2022, Dedi Palwadi, diduga belum merealisasikan pengembalian anggaran temuan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp7.118.562.242. Ironisnya dikonfirmasi hal tersebut, Dedi Palwadi dan Kepala Inspektorat Untung Widodo, sama-sama bungkam

    Padahal berdasarkan hasil Audit, Inspektorat Tulang Bawang memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembayaran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi media TA. 2020-2022, sebesar Rp7.118.562.242, selambat-lambatnya 60 hari kerja, sejak Desember 2023 lalu.

    Untuk diketahui, pada 7 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tukang Bawang terkait penyerahan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan belanja dalam DPA Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang TA 2020- TA 2022.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.

    Sebagai catatan dari pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang, jika tidak dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang, maka penanganan permasalahan tersebut agar diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp6.455.00, tahun 2021 sebesar Rp4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp8.750.000.000, dengan total Rp19.591.000.000.

    Dilaporkan ke Kejati

    Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020–2022, oleh LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Jum’at 13 Desember 2024.

    Pengaduan itu terkait kerugian negara Rp7,1 miliar lebih oleh Diskominfo Tulang Bawang. Berkasnya sudah di Aspidsus Kejati Lampung di bidang Penyelidikan. “Suratnya diterima tanggal 20 November 2024, disposisinya sudah kebagian Pidana Khusus. Dan Aspidsus, telah mendisposisikannya ke bidang Penyelidikan. Kemudian dari bidang penyelidikan tersebut, sekarang sedang dalam proses”. Ujarnya Nanda atau petugas PTSP Kejati Lampung pada social control.

    Ketua LSM Fortuba Andka membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang.

    “Kami laporkan arena adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Diskominfo Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022. Penyimpangan anggaran mencapai Rp7.118.562.242.00,” katanya (Red).

  • Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Tiga rekanan pemenang tender proyek pembangunan pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, dengan anggaran milyaran diduga menggunakan alamat kantor Fiktif.

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

    Tiga perusahaan itu adalah PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Kedua PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung Bandar Lampung, dan CV Sadawira Jaya Sentosa (SJS) Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.

    Data wartawan menyebutkan PT Berkat Anugerah Kontruksi, dengan alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, adalah pemenang proyek pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1, dengan Pagu Anggaran Rp19.770.085.125. Dan alamat kantor yang tertulis ternyata hanya rumah kosong, tanpa aktivitas dan tanpa ada plang nama kantor.

    Untuk PT BMS yang beralamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, adalah Pemenang Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738. dan alamat yang tertera di LPSE itu uga di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan PT BMS dialamat tersebut.

    CV SJS yang beralamat di Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, pemenang pembangunan Pasar tematik wisata Lumbok Seminung area 6, dengan nilai Pagu Rp3.359.347.147, juga ditemukan dengan keadaan kosong dan tidak ada tanda-tanda aktivitas kantor, dan keberadaan perusahaan. Warga sekitar membenarkan alamat rumah tersebut sesuai dengan alamat yang dicari, namun mereka tidak mengetahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat kantor.

    Sebelumnya, DPP Pematank menilai Pembangunan Pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang menelan anggaran mencapai Rp72 miliar, diduga sarat korupsi.

    Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli, menilai bahwa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) terlalu memaksakan proses lelang proyek ini. Akibatnya, proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 lalu hingga kini masih terbengkalai. “Walaupun diberikan adendum, ada indikasi bahwa ini dilakukan dengan sengaja. Seharusnya proyek ini bisa selesai tepat waktu jika dikerjakan dengan perencanaan yang matang,” ujar Suadi Romli.

    Menurutnya, lelang dan pelaksanaan proyek dengan nilai fantastis tersebut terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada kualitas pengerjaan yang tidak maksimal. Proyek ini telah diberikan perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari, tetapi tetap tidak kunjung rampung.

    Selain keterlambatan, dugaan penyimpangan juga muncul dalam penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan pondasi bangunan dengan batu bata, yang berpotensi mengurangi kekuatan struktur pasar tersebut.

    Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini tidak hanya bermasalah dari segi teknis, tetapi juga dari aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini tidak menjadi bukti nyata kebobrokan pengelolaan anggaran daerah,” tegas Romli.

    Berikut rincian proyek pembangunan Pasar Tematik Lumbok Seminung berdasarkan tender yang telah dimenangkan:

    1. PK.DAK PTW01
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1
    – Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 19.770.085.125,00
    – Pemenang Tender : PT. Berkat Anugerah Konstruksi
    – Alamat : JL. Melati No. 18, Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar Lampung

    2. PK.DAK PTW02
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 2
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.517.037.938,00– Pemenang Tender : CV. Khaill
    – Alamat : Suka Menanti, RT 001, RW 004, Pasar Liwa, Lampung Barat

    3. PK.DAK PTW03
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp19.157.585.738,00
    – Pemenang Tender : PT. Bajasa Manunggal Sejati
    – Alamat: Jl. WR. Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung

    4. PK.DAK PTW04
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 4
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.290.241.012,00
    – Pemenang Tender : CV. Flamboyan
    – Alamat: Jl. Sersan Sutatman, Sp. Serdang Ket. Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

    5. PK.DAK PTW05
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 5
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 8.811.180.000,00
    – Pemenang Tender : PT. Langgeng Abadi Madani
    – Alamat : Jl. RE Martadinata No.40 RT.03, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung

    6. PK.DAK PTW06
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 6
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    –Pagu Anggaran : Rp 3.359.347.147,00
    – Pemenang Tender : CV. Sadawira Jaya Sentosa– Alamat : Jl. Rusa No. 39, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung

    7. PK.DAK PTW07
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 7
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 2.812.088.040
    – Pemenang Tender : Bunga Mayang Putra– Alamat ; Jl. Pramuka, Perum BAP I Blok E No. 1, LK.1, Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Meskipun konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon, Jumat 7 Februari 2024. (Red)

  • Kadis Sosial Tulang Bawang Barat Diduga Ancam Wartawan dan Redaksi Rmollampung.id

    Kadis Sosial Tulang Bawang Barat Diduga Ancam Wartawan dan Redaksi Rmollampung.id

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Diduga kesal dengan pemberitaan atas dugaan mark-up dan fiktif pada realisasi anggaran tahun 2024 di Dinas Sosial, Pemda Tulang Bawang Barat, Kepala Dinas Aprizal, melakukan kekerasan verbal dan mengancam wartawan dan redaksi Rmollampung.id.

    “Apa cerita yang bunyinya saya mengelola anggaran sendiri itu, dari mana kira-kira menurut loe?. Redaksi loe itu lihat aja!. Dasar loe nyebutin kalau Kadis kelola anggaran sendiri itu dari mana? dasar loe ngomong, loe jangan buat-buat ini, gua laporin juga loe, bisa gua laporin loe kalau kayak gitu, redaksi loe kayak gitu,” kata Aprizal, dengan nada tinggi kepada wartawan RMOLLAMPUNG via telepon, Kamis 6 Februari 2025 sekira pukul 15.18 WIB sore.

    Tidak hanya sampai disitu, Kadis Sosial itu juga diduga menantang wartawan untuk bertemu dengan maksud dan niat yang belum jelas. “Nanti kita ketemu, hari apa kita ketemu, nanti kita ketemu ya, jangan buat statemen yang gini loe,” ucapnya ketus.

    Terpisah Sekretaris Dinas Sosial, Yusuf, juga menghubungi wartawan Rmollampung.id Tubaba. Yusuf mengungkapkan bahwa dirinya (Sekertrais,red) juga di telpon dan dimarahi oleh Kadis Sosial.

    “Berita kalian tambah laju. Kesannya mengadu domba saya sama pak Kadis jadi tidak enak. Saya kan waktu itu bicara bahwa saya tidak paham, kalian konfirmasi langsung ke Kabid yang membidangi kegiatan jadi kan tidak mengarah. Saya tadi telah di telepon Kadis juga dan marah sama kami juga. Jadi kapan bisa kita dapat bertemu nanti kita ngobrol dulu,” ujar Yusuf melalui sambungan telpon.

    Sebelumnya media memberitakan dugaan mark up bahkan fiktif pada realisasi anggaran tahun 2024 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini semakin mencuat. Bahkan, Sekretaris hingga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas tersebut buang badan.

    Saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Sekretaris Dinsos Tubaba, Yusuf, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam semua realisasi anggaran. Begitu pula dengan Kabid yang ada pada Dinas tersebut.

    Satu diantara Kabid tepatnya Bidang Resos, Joni Tri Putra, juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah anggaran serta banyaknya barang yang dibeli seperti anggaran kursi roda, alat bantu dengar, dan tongkat.

    “Yang punya hak jawab itu bos, langsung saja ke Kepala Dinas (Afrizal), masalah kayak gitu langsung saja ke dia, soalnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nya dia Kadis,” kata Joni, Kamis 6 Februari 2025.

    Menurut Joni, terkait anggaran dan pembelian barang sudah diserahkan kepada Kadis semua. “Itu sudah ada ketentuan dari Dinas, humas yang dipercayakan juga pak Kadis,” ungkapnya.

    Sebelumnya , terdapat sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, sempat mengajukan bantuan alat bantu seperti kursi roda, alat dengar, dan tongkat, tetapi disampaikan Dinsos tidak ada anggaran, dan kalaupun ada nanti diberikan berasal dari Aspirasi DPR RI Komang Koheri.

    Berdasar informasi yang dihimpun, pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tubaba mengelola anggaran yang cukup besar dan diduga tidak sesuai realisasinya di lapangan sehingga kuat adanya mark up bahkan fiktif yang dilakukan.

    Adapun diantara kegiatan yang dikelola Dinsos Tubaba yaitu, Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota yang menelan anggaran mencapai Rp339,5 juta. Kegiatan Penyediaan Permakanan Rp45 juta, Penyediaan Sandang Rp43 juta, Penyediaan Alat Bantu Rp72 juta, Serta Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Rp26 juta.

    Kemudian, terdapat juga Pemberian Layanan Data dan Pengaduan yang dianggarkan mencapai Rp50 juta, dan Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Rp.19 juta. Selanjutnya, ada juga kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar mencapai Rp2,23 Miliar.

    Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar Rp23,9 juta, Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Rp68 juta. Dan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Rp15 juta. Dan Dinas Sosial juga menganggarkan kembali Penyediaan Makanan Rp25 juta, dan Penyediaan Sandang Rp25 juta.

    Kemudian ada Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD mencapai Rp80,1 juta. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp22,5 juta, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp20 juta.

    Selanjutnya, pada kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, terdapat Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya mencapai Rp86,7 juta. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp28,8 juta, serta Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor mencapai Rp288,8 juta. Ditambah Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana Rp16 juta. Belum lagi biaya rapat-rapat koordinasi laporan dan lain-lain yang juga menelan anggaran puluhan juta rupiah. (Red)

  • KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengungkap aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS yang merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar. Salah satu nama yang disorot dalam kasus ini adalah pemilik PT Haga Jaya Mandiri, Hengky Pribadi (HP), yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

    Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menekankan pentingnya KPK segera menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat atau beneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia,” ujar Harda Belly, dalam acara Diskusi Publik, Kamis 6 Februari 2025.

    Nama HP dan perusahaannya, PT Haga Jaya Mandiri (HJM), telah menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang. Dan meski penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky, hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

    Hal senada disampaikan aktivis KNPI, Januar Eka Nugraha, yang juga mendesak KPK agar segera menindak aktor utama yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. “KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan, ya, Hengky Pribadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi.

    Fakta Persidangan

    Sementara itu, praktisi hukum pada kantor hukum IDN & Partner Law Firm, M Andrean Saefuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti sudah cukup mengarah pada keterlibatan HP. Dan dia menilai jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah jika KPK bekerja dengan serius. “Jika melihat dari fakta persidangan ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan (HP) ini. Sebenarnya, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah kalau KPK bekerja serius,” ujar Andrean.

    Andrean menjelaskan dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, tidak cukup jika hanya ada tiga tersangka. “Masa yang menikmati, mendapatkan manfaat tiga orang ini. Kita meyakini masih ada pihak-pihak yang terlibat lainnya selain tiga orang ini,” katanya.

    Senada dengan pernyataan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

    Yudi menilai KPK bisa mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. “KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini inkrah. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” ucap Yudi.

    Yudi menekankan bahwa pihak yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai aktor utama dalam kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan politik, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam proses hukum. “Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

    Kendati demikian, Yudi juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang sudah menangani kasus PLTU Bukit Asam sejauh ini. Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)

  • Ratusan Petugas Pintu Air di Lampung Dirumahkan?

    Ratusan Petugas Pintu Air di Lampung Dirumahkan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pegawai honor petugas pintu air di wilayah Provinsi Lampung mendatangi kantor Balai Besar Wilayah (BBW) Sungai Mesuji-Sekampung. Mereka mempertanyakan soal pemberhentian mereka yang sudah bekerja belasan tahun,dan di berhetikan sepihak sejak Minggu, 6 Februari 2025. Massa mendatangi Kantor Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Jalan Alamsyah, Metro Pusat, Kota Metro, Jumat 7 Februari 2025.

    Sigit, perwakilan petugas pintu air mengatakan kehadiran mereka ke Kantor BBWS Mesuji-Sekampung ini untuk menyampaikan aspirasi mereka karena telah bekerja bertahun-tahun namun diberhentikan sepihak. “Kami hadir disini mau bertanya dan mau menyampaikan ke kepala BBWS kenapa kami di berhentikan secara sepihak. Sedangakan kami sudah bekerja puluhan tahun dan saya sendiri sudah 13 tahun bekerja mengabdi untuk masyarakat kok kenapa kami diberhentikan sepihak,” kata Sigit.

    Menurut Sigit setidaknya petugas pintu air di aliran Way Sekampung ada 171 orang yang dirumahkan. Sementara itu petugas pintu air di aliran Way Rarem sebanyak 62 orang. “Semua anggota ini rata-rata penjaga pintu air yang bekerja tidak kenal waktu kalau kamu di panggil masyarakat tengah malam pun kami datang untuk mensukseskan program pemerintah swasembada panga n,” katanya.

    Sigit memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan ini dapat diubah. Sebab, pekerjaannya sebagai petugas pintu air ini berpengaruh pada program ketahanan dan swasembada pangan.”Dampak ke petani kami yakini sangat besar, pertama carut marut nya pembagian air dari hulu ke hilir Pasti yang dibawah akan selalau merasa kekurangan kalau tidak ada petugas yang membagi air,” sambungnya.

    Informasi lain menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 171 tenaga honorer Tenaga Pengamat Operasional dan Pemeliharaan (TPOP) oleh BBWSMS, tersmasuk yang ada di Dinas PSDA, hingga mencapai hampir 400-an orang. Hal itu sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) RI No.1 Tahun 2025.

    Ade Suryani, perwakilan pegawai honorer Unit Pengelola Irigasi Sekampung Sistem, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap program swasembada pangan, terutama dalam pengelolaan air irigasi untuk pertanian.

    Ade meminta pemerintah daerah dan BBWSMS membuka ruang dialog dengan pegawai honorer serta perwakilan petani guna mencari solusi terbaik. “Pastinya kami menolak PHK yang dilakukan melalui surat kepala BBWS Mesuji Sekampung tentang pembebasan tugas operasional dan tenaga pendukung kegiatan anggaran 2025,” tegas Ade.

    Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan. Para pegawai honorer yang diberhentikan merupakan petugas pintu air yang bertanggung jawab atas distribusi air ke lahan pertanian. “Tentu keputusan sepihak ini sangat merugikan kami. Selain diberhentikan tanpa kompensasi, honor kami untuk bulan Januari pun belum dibayarkan,” ujar Ade.

    Ade berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mempekerjakan mereka kembali. Jika PHK tetap diberlakukan, maka akan timbul masalah sosial dan ekonomi bagi para pegawai serta keluarga mereka. Seharusnya, pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, termasuk kompensasi yang layak.

    Jika alasan PHK adalah efisiensi anggaran, pemerintah diharapkan dapat mencari alternatif lain, seperti penyerapan pegawai honorer ke dalam skema baru atau program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.

    Pemerintah pusat juga diharapkan turun tangan agar program swasembada pangan tidak terganggu dan hak-hak pegawai honorer tetap terlindungi. “Perlu ada evaluasi ulang terhadap keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi kami selama ini.” harapnya.

    Dialog

    Perwakilan massa kemudian berdialog engan pihak BBWS pun digelar di Aula BBWS Mesuji-Sekampung. Kepala BBWS Mesuji-Sekampung, Roy Panagom Pardede, menjelaskan bahwa keputusan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Roy mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan dan berkomitmen untuk memastikan hak-hak pegawai tetap diberikan, mengingat pekerjaan mereka selama ini menunjukkan hasil yang baik. “Namun, kendala ini terjadi karena ketidaksiapan anggaran, dan kami tidak berani memberikan jaminan terkait ketersediaan anggaran,” jelas Roy.

    Roy menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sendiri melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp81 triliun, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi sekitar 600 pegawai di lingkungan BBWS Mesuji-Sekampung, termasuk petugas pintu air.

    “Tentu saja ini berimbas pada layanan kami, dan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai honor tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah ini untuk merumahkan mereka. Hal serupa juga terjadi di daerah lainnya. Ini bukan karena kinerja buruk, melainkan akibat ketidakpastian anggaran,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, petugas pintu air mengungkapkan harapan agar mereka tetap bisa bekerja, mengingat mereka telah bekerja cukup lama.

    Sebagai respons, Roy menyampaikan bahwa pihak BBWS Mesuji-Sekampung menawarkan opsi bagi petugas pintu air dan mantri untuk tetap bekerja, meskipun dengan pernyataan tidak menuntut pembayaran sementara waktu. Petugas pun bersedia menerima tawaran tersebut. “Kami dari BBWS menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan mereka,” kata Roy.

    Roy menambahkan bahwa BBWS akan tetap menghitung waktu kerja mereka dan akan membayarkan gaji setelah anggaran tersedia. “Kami tetap akan memperhitungkan waktu kerja mereka, dan nantinya akan kami bayarkan sesuai waktu yang ada sehingga tetap tercatat dan terbayarkan. Ya, menjadi utang yang akan dibayar ketika anggaran tersedia di kemudian hari,” jelasnya.

    Roy juga berharap agar masalah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah, mengingat tugas petugas pintu air yang sangat penting dalam mendukung penyediaan pangan di Provinsi Lampung. (Red)

  • Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum Kepala Kampung (Kades, red) Margajaya, Kecamatan Sebagai Lingga, inisial Sar, diduga mencabuli anak dibawah umur. Peristiwa November 2024 itu sudah dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah. Bahkan pasca dilaporkan, Sar sang kepala Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, kini menghilang.

    Kuasa hukum korban, Okta Virnando dan Rekan mengatakan akibat aksi pencabulan itu kliennya nyaris disetubuhi pelaku saat berada dalam mobil di areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

    Menurut Okta, dari keterangan kliennya peristiwa pencabulan itu terjadi pada November 2024 lalu. Modus pelaku, kepala kampung mengantarkan korban ke tempat kosannya di luar Kampung Margajaya. ”Sebelum sampai kosannya, pelaku mengajak si korban muter-muter naik mobil. Saat di tengah perjalanan, di kebun sawit, pelaku memberhentikan kendaraannya di tempat sepi,” Ujar Okta.

    Dengan kondisi sepi itu, pelaku mulai beraksi, dengan menciumi korban dan meremas bagian sensitif korban. Bahkan pada saat itu nyaris dilakukan persetubuhan. “Sebenarnya mau dilakukan hubungan badan. Tapi batal karena si korban itu masih halangan jadi nggak jadi. Hal itu  dilakukan di wilayah Kecamatan Sendang Agung,” Ujarnya.

    Dari peristiwa itu, korban seperti trahuma dan jarang masuk sekolah. Korban menjadi pemurung dan tertutup kepada kelaurga. Melihat keanehan prilaku anak gadisnya, orang tua dan keluarga mencari tahu.

    “Akhirnya keluarga nyari tahu tentang kenapa anak itu kok jadi berubah. Korban kemudian dibawa ke psikolog. Tak terbongkar kasusnya. Mengetahui kejadian tersebut keluarga geram dan menghubungi kami, yang selanjut kami mendampingi korban melapor ke Polres Lampung Tengah,” Kata okta.

    Saat ini kasusnya sedang di proses di Polres Lampung Tengah. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah telah memanggil saksi dan terlapor. “Kami selaku kuasa hukum menyerahkan proses kepada Polres Lampung Tengah, dan semoga dapat segera menindak oknum kepala Kampung tersebut, ” Katanya. (Red)