Penulis: Juniardi

  • Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    Cianjur, sinarlampung.co-Delapan orang dikabarkan tewas,  empat orang kritis, usai menggelar pesta minuman keras (Miras) jenis minuman perasa yang dicampur atau dioplos dengan Alkohol murni 96%, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jum’at 7 Februari 2025 malam.

    Para korban tewas setelah pulang ke rumah masing-masing, sementara empat orang dirawat di dua rumah sakit di Cianjur. Korban meninggal setelah mengeluhkan sakit di bagian dada dan perut usai mengonsumsi alkohol oplosan.

    Menurut polisi, para korban mengeluhkan gejala tersebut akibat mengonsumsi alkohol 96 persen yang dicampur dengan minuman kemasan lainnya.

    Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa alkohol dipesan oleh salah satu korban melalui pemesanan secara online tiga liter beberapa hari lalu

    “Data sementara ada 12 warga Desa Kademangan menenggak oplosan itu pada Jumat 7 Februari 2025 malam. Kami terus dalami siapa saja yang menenggak alkohol murni yang dicampur minuman perasa tersebut,” Kata Kanit Reskrim Polsek Mande Ipda Helmi, Sabtu 8 Februari 2025.

    Adapun 8 korban tewas tersebut antara lain, E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17). Sementara empat korban yang masih menjalani perawatan medis yaitu IK (27) di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), lalu ADS (18), NB (42) dan SU (42) di RSUD Sayang Cianjur.

    Saat ini empat orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Mereka dirawat sebagian di RSDH dan sebagian di RSUD Sayang. Keempatnya dalam penanganan intensif tenaga medis,” Ujarnya.

    Berikut daftar nama korban tewas:

    1. RUDI HARYONO, Ttl : CIANJUR 06-05-1991, Jk: Laki-Laki, Alamat: Taman Puri lestari 002/005 Desa Bobojong Kec mande kab. Cianjur

    2. ENDE TARMUDIN ALIAS MANG KOJEK, Ttl : CIANJUR 28-02-1970. Jk : Laki-Laki, Alamat: Kp. kaum kidul 001/005 Desa Kademangan Kec mande kab.Cianjur

    3. HERLAMBANG AHMAD JUANDA, Ttl : CIANJUR 19-12-1995, Jk: Laki-Laki, Alamat: Kp. Kademangan 003/003 Desa Kademangan Kec mande kab.Cianjur

    4. GINANJAR RIZAL (MENINGGAL DUNIA) Ttl : CIANJUR 12-05-1990 Jk: Laki-Laki Alamat: Jambelaer 001/001 Desa Padaasih Kec mande kab. Cianjur

    5. ELDI, Umur : 17 ΤΗΝ, Jk: Laki-Laki,Alamat:kp Kademangan RT 03 RW 03 Ds. Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur.

    6. JUPRI SUPRIADI, Ttl Bogor, 10 Februari 1975. Jl : Laki – Laki. Alamat Kp. Sudi Mampir Rt 4/8 Ds. Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur.

    7. J Suparjo, Umur : 45 thn, alamat jl Aria cikondang 04/15 kel Kel. sayang Kec/Kab Cianjur.

    8. INDRA NUGRAHA (MENINGGAL DUNIA), Ttl : CIANJUR 06-02-1991, Jk : Laki-Laki Alamat: Kp. kademangan 003/003 Ds. kademangan kecamatan mande kab cianjur. (Red)

  • Disidang MK Terungkap SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Ada Ujian Persamaan Dan Tak Ada Murid Bernama Aris Sandi? 

    Disidang MK Terungkap SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Ada Ujian Persamaan Dan Tak Ada Murid Bernama Aris Sandi? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua mantan guru SMA Negeri 1 Bandar Lampung yang sudah mengabdi sejak 1986 hingga 2023, bernama Muhammad Farid (Pensiuna  guru) dan Laila Soraya, menegaskan  bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah melaksanakan ujian persamaan Paket C.

    MK juga meminta Eks Kadisdik Lampung Drs Sulpakar dan Aris Sandi Dharma Putra hadir pada sidang selanjutnya dengan membawa bukti bukti saat sekolah termasuk ijazah SD, SMP, SMA.

    Hal itu terungkap pada Sidang ketiga Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MKpada Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi, kami tidak pernah melaksanakan (Ujian Persamaan Paket C), Pak. Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” ucap Farid menjawab Ketua Panel Saldi Isra, soal SMAN 1 Bandar Lampung diduga mengeluarkan Ijazah Persamaan Paket C yang dimiliki oleh Cabup Pesawaran Aries Sandi Darma Putra.

    Dalam kesaksiannya, Farid mengungkapkan bahwa SMA Negeri 1 Bandar Lampung tidak mempunyai siswa bernama Aries Sandi Darma Putra. “Selama kami menjadi guru di SMA Negeri 1 tadi, tidak ada peserta atau murid peserta didik yang Namanya Aries Sandi Darma Putra sejak tahun 1992 sampai 1995,” ujarnya.

    Untuk diketahui kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran terkait ketiadaan ijazah mewarnai Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU Bupati Pesawaran 2024).

    KPU dan Bawaslu Tak Lakukan Verifikasi?

    Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali juga menghadirkan Radian Syam sebagai ahli.

    Radian menjelaskan Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran (Termohon) dalam hal verifikasi ijazah berdasarikan Pasal 45 UU 10/2016 adalah persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota harus dipenuhi pada tahap pendaftaran termasuk dokumen administrasi seperti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

    Ketentuan ini menurut Radian juga ditegaskan dalam PKPU 10/2024 yang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon kepala daerah adalah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat.

    Lebih lanjut, kewenangan sekaligus kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran dalam hal verifikasi ijazah tersebut menurut Radian tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif tetapi juga wajib melakukan verifikasi faktual dengan mengklarifikasi langsung ke sekolah terkait.

    Menurutnya, kewajiban ini termasuk memastikan keaslian dokumen seperti logo, lembaga, nama penerima ijazah, tanda tangan pejabat berwenang, nomor ijazah, serta kesesuaian data dengan identitas calon.

    “Sesungguhnya ketika kita melihat di UU 10/2016 ada beberapa sayarat calon kepala daerah, maka yang harus dilakukan oleh KPU sesungguhnya selain KPU juga melihat secara administratif juga harus bisa menelusuri atau membuktikan secara faktual,” ujar Radian.

    Radian juga menuturkan sebuah fakta bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keabsahan ijazah bersyarat tergantung pada laporan kehilangan dan surat tanggung jawab mutlak.

    Sehingga, berdasarkan fakta tersebut KPU Kabupaten Pesawaran seharusnya melakukan verifikasi lebih lanjut ke sekolah asal calon. “Langkah yang harus dilakukan selain menerima berkas Pasangan Calon selanjutnya juga harus dipastikan apakah berkas pasangan calon benar secara fakta atau tidak,” ujar Radian.

    Hanya Surat Keterangan Kadisdik

    Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran sebagai Termohon menghadirkan Dwi Putra Nugraha sebagai Ahli. Putra juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

    Hal ini karena SKPI dinilai sederajat dengan ijazah pendidikan. SKPI ini menurutnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagaimana yang diatur dalam permendikbud 29/2014.

    “Proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terutama dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Putra.

    Hal senada Ahli yang dihadirkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hi. Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto selaku Pihat terkait menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar serta Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

    Dalam keterangannya, Zainal menuturkan bahwa pendaftaran Pihak Terkait dengan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sah karena SKPI sudah pernah dipergunakan dalam syarat pencalonan.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat asas mendasar dalam struktur Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatakan bahwa asas praduga kabsahan, segala sesuatu yang dikeluarkan oleh negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

    Karena itu, menurutnya apa yang dikeluarkan di SKPI yang ditandatangani oleh pejabat atau petugas yang diberikan oleh negara itu harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya tidak.

    Terakhir, Zainal menuturkan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan asas tersebut adalah harus ditarik sendiri oleh orang yang mengeluarkan dengan mengatakan ini tidak sah atau tidak benar dan yang kedua adalah pengadilan. Pengadilan yang dimaksud, menurutnya, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Apakah bisa ke MK tentu ada perdebatan. Tapi tentu kalo mau dibawa ke MK menurut saya kasihan betul MK menjadi keranjang sampah untuk semua urusan administrasi. Coba bayangkan untuk 1 kali pembuktian ini harus disidangkan pembuktian soal keabsahan mau dicari bukti yang itu barangkali tidak sederhana. Struktur hukum kita sudah ada koridornya, silahkan lakukan itu,” ucap Zainal.

    Hakim MK Tegur Prof Zainal

    Ketua Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berulang kali mengingatkan kepada saksi Ahli Zainal Arifin Mochtar tentang wewenang MK.

    Saldi meminta saksi Ahli tidak mengatakan mahkamah tidak wewenang atau terlalu jauh, karena sudah banyak contoh kasus yang diputuskan mahkamah konstitusi terkait administrasi.

    “Ada juga seperti kasus serupa (SKPI Aries Sandi – red) di panel ini dan panel lain, tapi dia menyebutkan nomor ijazahnya, dimana ujiannya dan keterangan dari sekolah tempat dia ujian, kalau yang ini tidak ada semua, hanya kertas selembar saja” kata Saldi.

    “Jadi jangan bilang mahkamah tidak berwenang, Kabupaten Sabu Raijua itu keterangan negara juga pak, kita batalkan. Yang menyebutkan dia warga negara Indonesia, kita buktikan tidak (bukan WNI, red), kita diskualifikasi juga dia. Jadi tolong kemudian pak Zainal jangan mengelirukan bahwa peradilan tidak berwenang,” Ujarnya.

    Selanjut Pihak Terkait juga menghadirkan Edi Natamenggala yang merupakan bagian tim sukses Pihak Terkait. Edi merupakan orang yang dipercaya untuk mengurus SKPI Aries Sandi Darma Putra pada 2010 dan 2018 silam.

    “Saya memproses SKPI itu sejak tahun 2009. Saya memprosesnya karena waktu itu pemberkasannya di tahun 2009, sudah mulai pemberkasan untuk tahun 2010,” ujar Edi.

    Atas keterangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengenai keterangan Edi dalam laporan kehilangan ijazah guna membuat SKPI pada 2018. Dalam laporan tersebut, Edi tertulis beralasan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra hilang pada 1 Maret 2018, padahal laporan serupa pernah dibuat pada 2010.

    “Karena bapak yang memproses berkasnya itu. Kok bapak di polisi berani-beraninya menyampaikan kehilangan tersebut diketahui pada hari Kamis 1 Maret 2018. Padahal Bapak sudah tahu bahwa keterangan pengganti ijazahnya itu juga digunakan 2010 coba Bapak jelaskan,” Kata Saldi.

    “Mohon izin, yang mulia, saya sudah lupa. Saya sempat bertanya dengan beliau yang saya juga agak lupa mungkin di situ menjelaskan di tanggal 1 Maret tersebut dan alamatnya di sini. Nah itulah pada saat saat itu saya dijelaskan oleh Beliau makanya saya hadir kepolisian berdasarkan keterangan beliau menjelaskan kehilangan berkas-berkas untuk pendaftaran,” UjarEdi.

    Hutang Aris Sandi

    Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.

    Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat.

    Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban atau hutang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

    Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

    MK Panggil Sulfakar dan Aris Sandi

    Karena dinilai masih janggal dengan bukti dan keterangan saksi pada sidang pembuktian, Saldi menskors sidang sampai Senin 17 Februari 2025, dan meminta pihak terkait dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk hadir dengan membawa data-data ijazah paket C dan juga data pesertanya.

    Sedangkan termohon KPU Pesawaran diperintahkan membawa ijazah yang dipakai Aries Sandi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran tahun 2010-2015. Aries Sandi sendiri diwajibkan untuk membawa Ijazah SD, Ijazah SMP dan raport SMA.

    “Untuk ujian persamaan butuh syarat-syarat salah satunya raport, jadi mahkamah meminta semua membawa yang kami minta,” Katanya. (Red/*) 

  • Empat ASN Saksi Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi

    Empat ASN Saksi Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi

    Pringsewu, sinarlampung.co-Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemda Pringsewu yang diduga terlibat korupsi anggaran hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, mengembalikan uang korupsi Rp40,9 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jum’at 7 Februari 2024.

    Mereka yang terlibat menikmati uang dana hibah LPTQ mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp40, 9 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

    Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan keempat orang pegawai itu adalah saksi yang turut menikmati aliran dana hibah dan mereka bekerja di kantor Pemkab Pringsewu.

    “Dan mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022. Selanjutnya, uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke rekening penerimaan lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” kata Kadek, Jumat 7 Februari 2025.

    Namun, Kadek tidak menyebutkan secara detil nama-nama keempat pengawai tersebut. Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka lainnya.

    Tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya. Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Setda Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu telah mengembalikan Rp140 juta.

    Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163. (Red)

  • Oknum Wartawan RRI Dilaporkan Cabuli Anak SMK Magang

    Oknum Wartawan RRI Dilaporkan Cabuli Anak SMK Magang

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang oknum.  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta, inisial RL, diduga melakukan pelecehan terhadap SM, seorang siswa magang yang masih di bawah umur.

    “Iya kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu,” kata salah seorang sumber di RRI yang tak bersedia disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025.

    Menurutnya, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira 4 bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.

    Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.

    Pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.

    Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru harus menjalani sidang internal RRI.

    Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kenyataannya, pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten. 

    Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, pimpinan RRI Jakarta berkomitmen dengan janjinya untuk menindak oknum Wartawan RRI yang diduga melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur di Depok itu.

    Korban Masih Trauma

    Saat ini korban masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya. Dan, korban ketakutan atas ancaman pelaku. Saat dikonfirmasi melalui nomor WA ke Direktur RRI, Hendrasmo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

    Pelaku Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun

    Oknum nanajemen RRI Pusat Jakarta RL, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada SM (16) siswi magang asal SMK di Depok, terancam pemecatan dan pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

    “Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Kata Raden Nuh SH, SE, MH, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Selasa 15 Januari 2025.

    Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta itu.

    Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleru, mebgatakan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

    “Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,”kata Yonas yang juga Humas LPP RRI dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa 15 Januari 2025.

    Sebelumnya RRI juga sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

    Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024

    Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok

    Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

    “Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.

    Kemudian kata Yonas, terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. “Upaya dilakukan untuk menyembuhkan trauma korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap. (Red)

  • Tiga Pria Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Gunakan Sprindik dan Surat Panggilan Untuk Mantan Bupati

    Tiga Pria Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Gunakan Sprindik dan Surat Panggilan Untuk Mantan Bupati

    Jakarta, sinarlampung.co-Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tigapria pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, dengan modus memalsukan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan seolah olah pemanggilan pemeriksaan mantan Bupati Rote.

    Aksi kejahatan pemalsuan dokumen resmi KPK itu dilakukan tiga pria yang mengaku sebagai pegawai KPK. Mereka inisial AS, JFH, dan AA.

    Para pelaku malsukan sprindik dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari lembaga antirasuah tersebut. Modus mereka mengirimkan surat palsu kepada mantan Bupati Rote dengan dalih pemanggilan pemeriksaan. Namun, upaya itu terbongkar setelah pihak yang bersangkutan melakukan verifikasi langsung ke KPK.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa skandal ini pertama kali terendus ketika seorang saksi, yang merupakan kuasa hukum mantan Bupati Rote, mencurigai keabsahan dokumen tersebut.

    “Surat yang dikirimkan kepada mantan Bupati Rote itu diduga palsu, sehingga kuasa hukum yang bersangkutan berinisiatif mengonfirmasi langsung ke KPK,” ujar Firdaus kepada wartawan pada Kamis 6 Februari 2025.

    Hasilnya cukup mengejutkan, KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sprindik maupun surat pemanggilan atas nama mantan Bupati Rote. Dugaan penipuan pun semakin menguat, mendorong aparat kepolisian bergerak cepat untuk menindak para pelaku.

    Ketiga tersangka akhirnya diamankan di Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025, setelah mereka melakukan perjalanan dari Kupang. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana aksi mereka telah berlangsung dan apakah ada korban lain yang telah tertipu.

    Setelah penangkapan, ketiga pria tersebut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan awal oleh pihak KPK sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum akhirnya menyerahkan para pelaku ke kepolisian.”Setelah pemeriksaan dilakukan di KPK, tersangka pegawai gadungan ini telah digeser ke Polres Jakpus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis 6 Februari 2025.

    Meski telah diamankan, masih ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Identitas mereka belum diungkap, dan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana jaringan pemalsuan dokumen ini beroperasi.

    “Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Nanti pihak yang berwenang akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan,” tambah Tessa.

    Kasus pemalsuan dokumen resmi, apalagi yang mengatasnamakan lembaga negara seperti KPK, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika terbukti ada motif meraup keuntungan dari modus ini.

    Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk pemanggilan resmi yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Verifikasi langsung ke instansi terkait menjadi langkah penting guna menghindari jebakan para penipu yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

    Sementara itu, kepolisian terus berupaya mengungkap lebih jauh apakah aksi ini melibatkan jaringan yang lebih luas atau merupakan tindakan yang dilakukan secara individu oleh ketiga tersangka. Apakah ada pejabat lain yang menjadi sasaran mereka? Ataukah ada korban lain yang telah lebih dulu tertipu sebelum kasus ini terbongkar? Semua pertanyaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan bisa muncul dalam berbagai bentuk. Bahkan dengan menyaru sebagai aparat hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. (Red)

  • Polda Lampung Buka Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

    Polda Lampung Buka Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan di respon secara cepat dengan membuka layanan pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

    Baca: Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    “Kita akan secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat 07 Februari 2025.

    Menurut Kapolda, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainyal. Dan Akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan. “Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika.

    Kapolda menjelaskan, cara melapor ke layanan pengaduan Polda Lampung, masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

    WhatsApp: 081248808181
    Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
    X (Twitter): @aduanpoldalpg
    TikTok: @aduanpoldalampung

    Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.

    Untuk saat ini Platfon tersebut masih berada di Polda, yang akan di teruskan kejajaran setiap laporan yang masuk. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan Platfon sebagai Intruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda lampung dalam Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut.

    “Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata dia.

    Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung. “Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.

    Persyaratan Pengaduan

    Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data diri lengkap, Fotokopi KTP. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung. (Red)

  • Baru Tujuh Rekanan Rp1,1 Miliar Kembalikan Temuan BPK di BMBK Lampung Dari Total Rp6,6 Miliar Kerugian Negara

    Baru Tujuh Rekanan Rp1,1 Miliar Kembalikan Temuan BPK di BMBK Lampung Dari Total Rp6,6 Miliar Kerugian Negara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hingga Januari 2024, baru ada tujuh rekanan yang mengembalikan kelebihan pembayaran dengan nilai Rp1,1 miliar, dari 22 paket proyek dengan totalnya temuan Rp6,6 miliar atau (Rp6.626.078.675,20).

    Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M Taufiqullah, membenarkan dalam menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas 22 paket proyek di tahun 2023 dan 2024, mulai membuahkan hasil. Sampai akhir Januari 2025 lalu tercatat tujuh rekanan telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, dengan total Rp1.180.825.606.

    “Memang belum maksimal kawan-kawan rekanan yang mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK, namun setidaknya hal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi atas tanggung jawab rekanan. Tentu kami akan terus menindaklanjuti rekomendasi BPK hingga apa yang menjadi persoalan di BMBK pada tahun 2023 dan semester I 2024 terselesaikan,” kata M. Taufiqullah, Rabu 5 Februari 2025 petang melalui pesan WhatsApp, kepada wartawan.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Belanja Daerah TA 2024 pada Pemprov Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik terhadap 22 paket pekerjaan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pembangunan jalan bersama dengan pihak Dinas BMBK.

    Termasuk penyedia jasa, konsultan pengawas, dan tim UPTD Laboratorium Dinas BMBK serta pengujian pada Laboratorium Teknik Sipil UBL, diketahui terjadi kekurangan volume senilai Rp2.570.557.505,21, dan ketidaksesuaian spesifikasi R 4.055.521.169,99. Totalnya sebesar Rp6.626.078.675,20.

    Dari 22 paket itu terdiri atas 9 proyek di tahun 2023 dengan nilai total kontrak sebesar Rp44.305.873.565, yang diketahui terjadi kekurangan volume sebanyak Rp1.092.424.856,48, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp1.497.595.853,65. Atau totalnya Rp2.580.020.710,13.

    Sedangkan 13 paket di tahun 2024 –pemeriksaan BPK hingga semester I 2024- dari nilai kontrak proyek sebesar Rp150.093.603.300, diketahui terjadi kekurangan volume sebanyak Rp1.478.132.648,73 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp2.557.925.316,34. Totalnya di angka Rp4.036.057.965,07.

    Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pj Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.823.652.101,96 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah terhadap 10 rekanan dan memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.802.426.573,24. terhadap 12 rekanan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan sisa pembayaran.

    M. Taufiqullah, merinci terdapat ada 4 penyedia jasa proyek tahun 2023 yang telah mengembalikan kelebihan pembayarannya sesuai temuan BPK. Yaitu CV TG menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 71.866.722,39 pada 22 Januari 2025, CV AC menyetorkan Rp 16.325.395 pada 21 Januari 2025, dan CV MSR Rp 16.340.093,68 juga pada 21 Januari 2025.

    “Sedangkan CV RC yang dalam temuan BPK terjadi kelebihan bayar Rp 813.251.536,75, baru menyetor ke kas daerah pada 23 Januari lalu sebesar Rp420.000.000. Kami berharap, sisanya dapat segera disetorkan juga,” ucap Taufiq.

    Sementara, 3 penyedia jasa yang mengerjakan proyek di tahun 2024 dan telah mengembalikan kelebihan pembayaran adalah CV SAP dengan menyetor ke kas daerah pada 21 Januari 2025 sebesar Rp 188.577.725,59, lalu PT MPP menyetor Rp 464.855.400,98 pada 21 Januari 2025, dan CV BSK menyetor Rp 12.860.268,41 pada 31 Desember 2024.

    “Kepada 15 rekanan lainnya, Kami terus melakukan komunikasi dengan kawan-kawan rekanan mengenai hal ini. Dan kami optimis, akan terus ada progres yang positif. Kita tentu memahami, bila temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti dengan tuntas dapat menimbulkan persoalan baru terkait dengan kerugian keuangan negara atau daerah. Itu sebabnya, PPTK intens berkomunikasi dengan kawan-kawan rekanan,” kata Taufiq.

    Mengacu LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024, terdapat 15 rekanan Dinas BMBK yang memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran namun belum melakukan kewajibannya adalah:

    1. CV RP, memiliki kewajiban menyetor ke kas daerah sebesar Rp420.734.755,04.
    2. CV NK, harus mengembalikan Rp 586.820.033,85.
    3. CV AJ, harus mengembalikan Rp 62.736.628,04.
    4. CV BGM ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan senilai Rp 16.236.936,83.
    5. CV UAK, bertanggungjawab mengembalikan Rp 585.708.608,99.
    6. CV MMP punya kewajiban menyetor ke kas daerah Rp 233.631.391,83.
    7. CV SP mempunyai tanggungan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 159.405.946,18.
    8. CV SB harus mengembalikan Rp 95.613.185,82.
    9. CV IPS harus mengembalikan Rp 187.577.084,39.
    10. CV UAK harus mengembalikan Rp 169.247.770,61.
    11. CV PAH wajib mengembalikan Rp 186.268.640,87.
    12. CV RC harus mengembalikan Rp 330.818.148,68.
    13. CV AKM harus mengembalikan kelebihan bayar Rp 430.000.907,4.
    14. CV NK harus mengembalikan Rp 1.225.401.762,97.
    15. PT AAK sebesar Rp 351.799.731,34 yang harus dikembalikan.

    Selain adanya 15 rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp5.445.253.069,20, Dinas BMBK Lampung juga memiliki persoalan dalam pekerjaan jasa konsultansi, dimana menurut BPK telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp110.397.100.

    Yaitu CV DC harus mengembalikan Rp30.077.100, CV MP Rp 34.242.000, dan CV MK Rp 36.420.000. Hingga saat ini, ketiga penyedia jasa konsultansi tersebut belum ada yang mengembalikan kelebihan pembayarannya ke kas daerah.

    Berdasarkan UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP tersebut kepada publik.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, maka paling lambat tanggal 20 Maret 2025 seluruh rekomendasi harus telah ditindaklanjuti.

    Jika tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum (APH) –baik Polri maupun Kejaksaan- berhak untuk melakukan penyelidikan dengan dugaan perbuatan merugikan keuangan negara atau daerah alias tindak pidana korupsi. (fjr/red)

  • Ratusan Massa Bak Ninja Serbu Kantor Perusahaan Sawit di Mesuji Polres Tak Berani Datang?

    Ratusan Massa Bak Ninja Serbu Kantor Perusahaan Sawit di Mesuji Polres Tak Berani Datang?

    Mesuji, sinarlampung.co-Komplik kelompok masyarakat dengan perkebunan sawit PT Prima Alumga di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji berlanjut. Ratusan orang dengan menggunakan perahu klotok dan sebagian besar menggunakan penutup wajah menyerang Mess karyawan dan Kantor PT. Prima Alumga, Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul Pukul 13.00 WIB.

    Akibatnya, satu blok mess dan empat rumah habis dibakar. Selain itu, satu unit traktor dan sepeda motor juga tidak luput dari amuk massa dan akhirnya dibakar juga. Tiga hari sebelumnya, satu unit excavator juga hangus dibakar orang tak dikenal.

    Humas PT. Prima Alumga, Dika, mengatakan peristiwa penyerangan kali ini merupakan yang paling banyak baik dari kerugian dan jumlah massa yang datang. Penyerangan itu, ungkap Dika, terjadi Pukul 13.00 WIB.

    Massa datang dari arah Desa Sungai Cambai dengan menggunakan empat perahu klotok. “Mereka tiba-tiba datang dengan beringas dan menyerang mess dan kantor, apa saja yang dilewati dirusak dan dibakar,” kata Dika.

    Peristiwa berlangsung sangat cepat dan massa langsung kabur ke arah sungai dan pergi menggunakan klotok. Dengan penyerangan kali ini, kata Dika merupakan aksi yang kesekian kali dilakukan oleh kelompok pencuri sawit di perkebunan tersebut.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pemicu massa datang adalah karena diprovokasi oleh salah satu pencuri sawit yang melapor bahwa rekan-rekannya ditembak petugas keamanan di kebun tersebut.

    Sudah Lapor Polisi Sebelum Diserang

    Senior Eksekutif PT. Prima Alumga, Darmawansyah, mengungkapkan jika sebelumnya potensi kebunnya bakal di massa sudah disampaikan ke pihak aparat keamanan. Namun dari pihak Polres Mesuji mengatakan jika jumlah personel mereka sedikit.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan terbaca, Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, belum memberi penjelasan. Sebelumnya, perwakilan Pemda Mesuji, melalui Kepala Kesbangpol, Taufiq Widodo, menyatakan persoalan PT. Prima Alumga jadi PR serius. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan secara khusus penanganan terhadap penjarahan dan pembakaran di perkebunan tersebut yang sudah berlangsung sejak Juli 2024 lalu. (Red/*) 

  • Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

    Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

    Jakarta, sinarlampung.co-Bareskrim Polri mulai mengusut kasus Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasusnya kini menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik menemukan pidana dugaan pemalsuan dokumen pagar laut usai melakukan gelar perkara, Selasa 4 Februari 2025.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.

    Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

    Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit. Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat 10 Januari 2025 lalu.
    “Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut,” katanya.

    Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini belum ada tersangka atau pihak yang ditahan. Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan. “Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.

    “Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

    Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

    Nusron Wahid Pecat Enam Anak Buahnya

    Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya. “Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu,” ujar Nusron saat berada i Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 1 Februari 2025.

    Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.

    “Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu human error atau ada unsur mens rea-nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan),” jelasnya.

    Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan. “Unsur kantah misal apakah dia ikut approve atau tidak ikut approve misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek,” imbuhnya.

    Sanksi 8 pegawai

    Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025, Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya. “Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

    Menurutnya, dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

    Berikut daftarnya:

    JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
    SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
    ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
    WS, Ketua Panitia A;
    YS, Ketua Panitia A;
    NS, Panitia A;
    LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET;
    KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

    KKP Periksa Lima Kades

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan proses pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Total ada lima orang kepala desa (kades) dan satu orang sekretaris desa (sekdes) yang diperiksa KKP. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

    “”Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.

    Doni merinci, dari jumlah tersebut, enam perangkat desa hadir, yakni Kepala Desa Karang Serang. Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

    Namun, ujar Doni, Mandor M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. “Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

    Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

    “Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu. Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” ungkap Doni.

    Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kohod Arsin Bin Asip pada 30 Januari 2025. Pemanggilan kepada Kades Arsin juga dilakukan dalam rangka mendalami persoalan pagar laut Tangerang. Selain itu, pada 21 Januari 2025 KKP juga telah memeriksa dua orang perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP). (Red)

  • Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

    Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Proyek Nasional Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dibawah Kementerian PUPR (Cipta Karya), yang dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama (KAM) senilai Rp7,6 miliar lebih atau Rp7.685.700.000, diduga sarat masalah. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, proyek tersebut masih dikerjakan.

    Tokoh masyarakat Kecamatan Teluk Pandan mengecam keras keterlambatan proyek itu, dan mempertanyakan alasan di balik keputusan Kepala BPPW yang memberikan addendum atau perpanjangan kontrak, bukan pemutusan kontrak.

    “Seharusnya, proyek ini sudah selesai pada Desember 2024. Kenapa malah diperpanjang? Ini bukan hanya keterlambatan biasa, tapi ada yang perlu dipertanyakan. Kepala Balai seharusnya mengambil tindakan tegas, bukan justru memberikan keleluasaan bagi kontraktor,” katanya kesal.

    Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta penghapusan praktik mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran.

    “Presiden Prabowo sudah jelas mengatakan bahwa budaya mark-up proyek harus dihapus karena merugikan negara dan rakyat. Tapi yang terjadi di Lampung malah sebaliknya. Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa konsekuensi?” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa Presiden Prabowo telah mendorong penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government guna meminimalisir peluang korupsi dalam birokrasi.

    Bahkan, Presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah—termasuk aparat yudikatif dan legislatif—untuk bekerja sama menciptakan pemerintahan yang bersih. “Kita harus hentikan kebocoran-kebocoran anggaran. Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan berhasil atau tidaknya upaya ini,” ujarnya menirukan salah satu pidato Presiden Prabowo Subianto.

    Menindaklanjuti temuan ini, tokoh dan warga Teluk Pandan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. “Kami meminta Kejati Lampung turun tangan. Harus ada audit investigasi agar semuanya terbuka. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat lemahnya pengawasan proyek,” ujarnya. (Red)