Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pria yang terlibat keributan dengan sejumlah pria di halaman rumah sakit Bob Bazzar Kalianda itu ternyta Direktur PT Agung Berkah Group, Suherman, yang juga Sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan. Keributan Kamis, 6 Februari 2025 pukul 12:30 WIB itu diduga dipicu soal lahan parkir rumah sakit.
Suherman kini mengalami memar di bagian tubuh, dan menjalani rawat inap di RSUD Bob Bazar. Vidio aksi keributan itu berdurasi 16 detik itu juga beredar di media sosial Whatshap. Kasus itu kini di laporkan ke pores lampung selatan dengan nomor STTLP/B/53/II/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 6 Febuari 2025.
Informasi di RS Bob Bzar menyebutkan diduga puluhan orang itu tidak terima kalau vendor lahan parkir dikelola oleh Suherman. Pengalihan vendor pengelola parkir di RSUD Bob Bazzar Dimana PT ABG ditunjuk selaku pimpinan pengelola baru yang menggantikan vendor lama. Puluhan orang tidak dikenal itu menggeruduk masuk gerbang RSUD milik Pemkab Lampung Selatan. Para pelaku langsung menganiayan korban, dan Suherman menjadi bulan-bulanlan.
Ketua LSM GMBI Kota Bandar Lampung Imausah mengutuk keras aksi premanisme yang menimpa korban Suherman. “Setelah menyaksikan rekaman video aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap Suherman, dengan durasi 16 detik pada Kamis 6 Februari 2025 pukul 12:19 WIB, Saya nyatakan bahwa pengeroyokan ini adalah tindakan pengecut dan saya mengutuk para pelakunya, rekaman vidio ini juga akan kami jadikan alat bukti petunjuk untuk menangkap para pelaku penganiayaan tersebut,” kata Imau.
Imausah juga meminta aparat penegak hukum segera mengamankan para pelaku agar peristiwa ini tidak memantik keributan atau kerusuhan yang lebih luas. “Kami LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung dan Kader GMBI se-provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum, untuk menangkap pelaku aksi premanisme tersebut, agar tidak terjadi keributan yang lebih luas di Lampung Selatan,” ujar Imau. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dalam sehari dilaporkan dua unit motor hilang di gedung parkiran motor Pemkot Bandar Lampung, Rabu 5 Februari 2025 kemarin. Salah satu motor yang hilang merupakan milik siswa yang sengaja parkir di kantor Pemkot lantaran lebih murah biaya parkirnya hanya Rp2000.
Lokasi parkiran motor berada di basement gedung pelayanan satu atap itu selama ini dijaga oleh juru parkir. Setiap motor, dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000, dengan diberikan nomor parkir oleh juru parkir.
Kasat Pol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, atas peristiwa itu pihaknya langsung menempatkan 4 personel untuk berjaga di gedung parkir tersebut. Pihaknya juga berharap ada penambahan CCTV guna menambah pengawasan di lokasi parkir tersebut. “Kami juga mengimbau kepada pengunjung untuk menambahkan kunci pengaman sepeda motornya,” ujarnya.
Siapa Bertanggung Jawab
Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.
Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Lebih lanjut, apabila pelaku usaha telah menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Di sisi lain, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 406 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 UU 1/2023
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Akan tetapi, dalam pasal KUHP di atas ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi. Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar ketentuan di atas. Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Jadi, motor hilang di parkiran siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.
Contoh Kasus
Sebagai contoh pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir (hal.16).
Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang (hal. 3).
Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi: “Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”
Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen (hal. 4). Hal tersebut juga dikuatkan oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 513/Pdt/2008/PT.DKI.JKT (hal. 16-17) dan Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009 (hal. 38). (Hukumonline/Red)
Way Kanan, sinarlampung.co-Bandar Udara Gatot Soebroto Way Kanan, kini membuka penerbangan rute penerbangan Jakarta (HLP)-Way Kanan (WTX). Bandara Gatot Soebroto Way Kanan dan sebaliknya, dengan jadwal operasi penerbangan dua kali seminggu, yaitu pada Rabu dan Minggu. Peresmian rute maskapai penerbangan Citilink oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin, di Bandar Udara Gatot Soebroto, Rabu 5 Februari 2025.
Pada penerbangan perdananya hari ini, harga tiket dibanderol Rp1,3 Juta sekali penerbangan. Penerbangan pesawat dari Bandara Gatot Soebroto Way Kanan, dijadwalkan pukul 19.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 21.05 WIB. Sedangkan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dijadwalkan pukul 17.35 WIB dan tiba di Way Kanan pukul 19.05 WIB.
Pj. Gubernur Samsudin menyebutkan, dibukanya rute penerbangan Jakarta – Way Kanan sebagai sebuah terobosan besar di sektor transportasi yang akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Way Kanan dan kabupaten-kabupaten sekitarnya. Oleh karenanya, Pj. Gubernur meminta seluruh masyarakat di Way Kanan dan kabupaten sekitar untuk memberikan dukungan sehingga rute penerbangan ini betul-betul menjadi penerbangan yang berkembang dan bertumbuh.
“Tumbuh itu bukan karena pesawat Citilinknya saja yang berjuang, yang berusaha, tetapi seluruh masyarakat yang ada di Way Kanan, masyarakat yang ada di OKU Selatan, OKU Timur, OKU, Lampung Barat,” ujar Samsudin.
Samsudin mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama memberikan dukungan aktif dengan menginformasikan dan mempromosikan rute penerbangan baru ini secara masif melalui media sosial.
“Semuanya untuk segera masing-masing di statusnya, status WA-nya, di Facebook-nya, kehadiran hari ini diupload, dipublikasikan di media masing-masing agar masyarakat tahu bahwa mulai hari ini dan seterusnya ada penerbangan dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta,” ajaknya.
Pj. Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada PT Angkasa Pura, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan dan seluruh pihak yang selama ini telah bekerja keras sehingga rute penerbangan ini dapat terealisasi.
Dengan dibukanya rute ini, diharapkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Way Kanan serta wilayah sekitarnya akan semakin meningkat. Pj. Gubernur juga berharap, rute ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pembangunan di sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi. (Red)
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pemilik dan juga Kepala PKBM Bugenvil, SN atau Ahmad Sahrudin, tersangka pembuat ijazah palsu Paket C anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (SI) bersama Tim kuasa hukumnya LBH Albantani, melaporkan dua oknum anggota DPRD Lampung Selatan ke Badan Kehormatan (BK). Mereka yang dilaporkan adalah Supriati pengguna ijazah palsu, dan Ketua Komisi I Merik Havit (MH), yang dianggap terlibat dalam kasus ijazah palsu tersebut, Kamis 6 Febuari 2025.
Kedua kader PDIP Lampung Selatan Supriyati dan Merik Havit itu dilaporkan BK terkait pelanggaran kode etik anggota DPRD. “Kami juga melaporkan MH (Merik Havit) Dalam perkara dugaan ijazah palsu. Karena MH diduga menjadi orang yang memerintahkan AS untuk membuat ijazah palsu. Sedangkan SU (Supriyati) adalah pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu itu. Keduanya kita laporkan ke Ketua DPRD Lampung Selatan Cq Ketua Badan Kehormatan DPRD,” kata Tim Kuasa Hukum SN, Dr Januri M Natsir, didampingi Adiyana dan Eko Umadi.
Menurut Januri, hari pertama yang ilaporkan adalah Merik Havit, sedangkan Suproyato akan dilaporkan pada keesokan harinya. “Hari ini MH dulu, besok SU yang kita laporkan secara resmi. dan Kami berharap Ketua DPRD Lampung Selatan dapat segera memproses laporan tersebut. Harapan kami seperti itu, segera di tindaklanjuti,” ujarnya.
Staf sekretariatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang menerima laporan tersebut menyatakan, pihaknya akan segera menaikkan surat tersebut ke ketua DPRD. “Ya, prosedurnya kalau ada yang masuk kita laporkan. Karena ini tujuannya ke ketua DPRD, segera kita naikkan. Nanti, tinggal apa arahan ketua,” kata staf tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari Merik Havit terkait laporan ke BK tersebut. Dikonfirmasi di DPRD Lampung Selatan Merik Havit sedang tidak ditempat. “Bapak ketua Komisi sedang keluar mas. Besok bisa datang lagi,” kata staf di Komisi I DPRD Lampung Selatan (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Bandar Lampung mayoritas was-was jika melihat cuaca mendung dan turun hujan. Selain karena banjir beberapa pekan lalu, dan angin puting beliung yang merusak puluhan rumah di Bandar Lampung beberapa hari lalu.
“Kami was was bang kalo liat mendung, hujan deras dengan angin. Trahuma kemarin, rumah kami lepas semua atapnya. Kami berdoa tidak terulang lagi,” kata Icha, warga Gunung Terang, Bandar Lampung.
Walikota Eva Dwiana meninjau korban puting beliung. Pemda menyiapkan bantuan bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, hingga Rp30 juta,
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung rumah-rumah warga yang terdampak angin puting beliung pada Rabu 5 Februari 2025. “Kami sudah turun langsung melihat ke lokasi yang terdampak parah di Kecamatan Langkapura, ada yang rusak ringan hingga berat,” kata dia.
Eva mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan bantuan kepada rumah-rumah warga yang terdampak puting beliung sesuai dengan tingkat kerusakannya. “Bantuan yang kami berikan bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, hingga Rp30 juta,” kata dia.
Diketahui pasca hujan deras disertai angin kencang menerjang Bandar Lampung, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, puluhan pohon tumbang termasuk puluhan rumah di Kota Bandar Lampung rusak diterjang angin puting beliung.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung masih mendata jumlah pasti pohon tumbang serta kemungkinan adanya korban. “Kita sudah terima laporan ada pohon tumbang di beberapa lokasi setelah angin kencang tadi,” kata Kepala BPBD Kota Bandar Lampung, Mukhidi, Selasa sore.
Menurut Mukhidi jumlah pohon tumbang diperkirakan mencapai puluhan, terutama di tepi jalan. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan di lapangan. “Kita belum bisa memastikan karena anggota juga sedang di lapangan,” ujarnya.
Beberapa Titik Terdampak Lihat Foto Laporan warganet menyebutkan pohon tumbang terjadi di beberapa titik, di antaranya:
Jalan Pulau Damar, Kecamatan Sukarame: Pohon tumbang menimpa satu unit mobil boks dan tiang listrik. Jalan Purnawirawan, Kecamatan Langkapura: Pohon roboh ke tengah jalan, menghambat lalu lintas. Jalan Sultan Agung dan Komplek PKOR Way Halim: Pohon tumbang menyebabkan kemacetan.
Puluhan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung
Puluhan rumah di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung rusak dihantam angin puting beliung, Selasa 4 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, angin puting beliung memorak-porandakan atap hingga pagar rumah warga di Kelurahan Gunung Terang.
Kondisi terparah terjadi mulia dari Kecamatan Langkapura, Kedaton, Way Halim, Gingga Tanjung Senang. Terparah di Gang Swadaya 4, Jalan PU Asrama Korem hingga kompek UMKM Pisang, hingga wilayah Tanjung Seneng.
“Peristiwa sebentar saja mas, tapi dampaknya. Atap atap rumah berhamburan, dan tembok-tembok yang tidak kokoh langsung roboh. Waktu kejadian saya kebetulan ada di depan rumah. Banyak rumah yang rusak, seperti atap rumah berhamburan disapu angin, tembok pagar rumah rubuh, ada juga kanopi yang diangkat angin dan terbang,” ujar Joko, Rabu 5 Februari 2025.
Usai kejadian, warga Kelurahan Gunung Terang banyak berucap melihat kengerian sesaat itu. “Akibat angin puting beliung ini banyak juga pohon tumbang atau cabangnya patah. Sebab itu, pemerintah harus melakukan perawatan memangkas pohon besar yang ada di pinggir jalan atau dekat rumah warga karena sangat berbahaya,” ucapnya.
Sutiono (59) Warga Gunter Residence, Gunung Terang, menceritakan peristiwa angin puting beliung terjadi sekitar Pukul 15.20 WIB. Menurutnya, saat peristiwa tersebut dia sedang berada di teras rumahnya. “Saya sedang duduk di teras rumah saat melihat sampah beterbangan. Awalnya saya berniat hendak merekam kejadian itu, tapi karena takut saya langsung masuk rumah. Dan saat itulah dari dalam rumah saya melihat pohon-pohon tumbang dan atap beterbangan,” ungkap Sutiono.
Angin kencang datang setelah hujan. Saat hujan tinggal rintik-rintik, tiba-tiba datang angin puting beliung. “Atap dan awning kanopi rumahnya terbang dibawa angin. Yah kami menunggu pemerintah Kota Bandar Lampung bisa membantu dana untuk membeli material,” katanya.
Dilokasi kejadian aparat Kelurahan, BPBD, Damkar hingga Anggota Kepolisian bergotong royong membantu warga membersihkan puing dan cabang pohon. “Banyak rumah warga yang rusak. Harapannya Pemerintah bisa membantu dana untuk tambahan membeli material untuk perbaikan rumah,” harapnya.
Lurah Gunung Terang Abizar Al Ghifari mengatakan angin puting beliung yang menghantam Gang Swadaya 4 hingga Perumahan Griya Sejahtera, Gunung Terang, Kecamatan Langkapura mengakibatkan lebih 30 rumah rusak.
“Sudah sejak semalam kita langsung bekerja melakukan penanganan, tapi tadi malam kurang maksimal karena listrik padam total, kita khawatir karena ada kabel yang putus. Namun sejak pagi kita mulai lagi. Alhamdulillah untuk Gang. Swadaya 4 sudah hampir selesai semua,” ungkap Abizar.
“Beberapa belum kita ekskusi karena menunggu alat berat, salah satunya GOR yang berada di Perumahan Griya Sejahtera. Namun kita sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.
Informasi lain menyebutkan terdata 34 rumah porak poranda akibat angin puting beliung disertai hujan di Jalan Swadaya 4, Perum Griya Sejahtera, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura. Termasuk Atap SDN 1 Gunter ikut mengalami kerusakan. “Angin kencang juga menumbangkan delapan pohon besar dan merobohkan pagar tembok 100 meter di wilayah tersebut, kata Camat Langkapura Andi.
“Akibat peristiwa tersebut, seorang warga mengalami luka-luka dan alhamdullilah saat ini keadaan sudah membaik dan oleh keluarganya sudah dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.
Tim TRC BPBD kota Bandar Lampung serta Camat, Lurah, dan pamong warga membantu evakuasi pohon roboh dan kanopi yang sempat terbawa angin puting beliung dikumpulkan untuk pendataan. “Atap SDN 1 Gunter yang mengalami kerusakan juga sudah diperbaiki sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung,” kata Andi.
Batu Lima Ton Terguling
Peristiwa lain ada batu sekira 5 ton terguling dari kawasan bukit milik PT Bukit Asam Tbk. Batu itu menggelinding dan menghajar tiga rumah di Batu Serampok, Serengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Rojik (70), pemilik salah satu rumah, yang ditrabas batu mengatakan saat batu sebesar mobil itu menggelinding, dia dan keluarganya ada di dalam rumah. “Alhamdulillah, kami sekeluarga masih dilindungi Allah SWT,” ujarnya.
Rojik bersama keluarganya bersyukur selamat dari musibah yang merusak satu kamar rumahnya. Rojik mengaku tak bisa membayangkan jika batu tersebut melibas tempat mereka berkumpul di ruang tengah rumah.
Menurut Rojik, badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola batu bara itu telah membeli beberapa rumah tetangganya. Dia sendiri justru rencana ingin memplester rumahnya bulan ini. “Eh, tahu-tahu kena musibah ketimpa batu besar ini,” katanya.
Camat Panjang Hendry mengatakan akan koordinasi dengan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk menyingkirkan batu tersebut. (Red)
Jakarta, sinarlampung.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perizinan di daerah masih semi terbuka dan tertutup. Hal ini memicu potensi korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap maupun pungli, termasuk calo perizinan.
Menurut KPK, ada dua indikasi korupsi perizinan yang masih terjadi di daerah. Yang pertama, faktor internal dari lingkungan pegawai yang bertugas atau mengurusi perizinan. “Ini soal integritas pegawai, bagaimana mereka mampu menjalankan sistem perizinan yang sudah dibuat sedemikian rupa agar lebih baik lagi,” kata Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara pada kegiatan zoom metting dengan seluruh jajaran Forkompimda se Indonesia Selasa 4 Februari 2025.
Faktor kedua, lanjut Ketua KPK, adalah faktor eksternal. KPK menemukan masih adanya calo, broker atau makerlar perizinan. “Kami menyebutnya makelar perizinan (Marjin), Mereka inilah yang harusnya betul-betul dihilangkan. Sepandai-pandainya mereka, sejago-jagonya mereka, sehebat-hebatnya mereka, kalau tidak difasilitasi oleh orang dalam dari pihak internal perizinan itu sendiri, saya yakin mereka tidak akan punya akses,” ungkapnya.
“Calo, broker, makelar itu orang luar yang berada di luar sistem perizinan tersebut. Mereka bisa mengakses karena selama ini mereka difasilitasi orang dalam,” sambungnya.
KPK mengingatkan pegawai yang mengurusi perzinan mematuhi aturan yang sudah disepakati dan tidak memberikan peluang atau akses untuk para calo, broker maupun makelar perizinan. “Segala potensi-potensi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi antara lain berupa suap, gratifikasi dan pungli harus dihilangkan,” tegasnya.
MOU Pengawasan Perizinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa 4 Februari 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional. Ia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi. “Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.
Upaya pencegahan pun dilakukan. KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional.
Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap. “Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo.
Ketua KPK menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli. Setyo berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan. “Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.
Tindak Lanjut MoU
Nota kesepahaman itu mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi. Ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, termasuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain Setyo dan Tito, MoU juga diteken Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir. Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah mengikuti forum ini, baik secara langsung maupun daring. (Red)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang nenek, bernama Yatmi (60) ditemukan bersimbah darah dngan luka dileher, disampingnya ditemukan senjata jenis clurit alias arit, dikediamannya di Dusun 3, Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Dugaan sementara Yatmi yang memiliki riwayat oran dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu mengakhiri hidupnya sendiri, Rabu 5 Februari 2025 pukul 09.30 WIB.
Kepala Kampung Gorasjaya, Budianto mengatakan nenek tersebut sudah empat kali berusaha bunuh diri, tapi selalu gagal. Dan diperkirakan kelima kali ini, Mbah terkapar bersimbah darah pada Rabu 5 Februari 2025, pukul 09.30 WIB. “Mbah ini sempat berusaha bunuh diri dengan mencebur ke sungai, sumur, dll,” ujar Budianto.
Pasca ditemukan, kata Budianto, Tim Inafis Polres Lampung Tengah dan anggota Polsek Gunungsugih telah ke tempat kejadian perkara (TKP). Bersama petugas Puskesmas Kesumadadi, aparat kepolisian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Lampung Tengah untuk dijahit luka lehernya.
Menurut Budianto nenek Yatmi tinggal bersama suaminya, Panut yang rumahnya bersebelahan dengan rumah anak-anaknya. Yetmi diduga depresi karena sakit menahun yang tidak kunjung sembuh. Dan siang itu juga, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gorasjaya.
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunungsugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan Nenek Y ditemukan tewas di ruang tengah pada pukul 09.00 WIB saat sedang sendiri di rumah. “Aksi bunuh diri itu diketahui sang menantu yang datang hendak mencuci pakaian. Y ditemukan meninggal dunia dalam kondisi leher tergorok sabit diduga olehnya sendiri,” kata Yudi kepada wartawan.
Yudi menjelaskan, setelah insiden tersebut dilaporkan ke Polsek Gunungsugih, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada pukul 10.15 WIB, termasuk meminta bantuan Tim Inafis Polres Lampung Tengah.
“Keterangan pihak keluarga Y menyebutkan bahwa yang bersangkutan ada riwayat penyakit kejiwaan akibat depresi. Hal itu dibuktikan oleh keluarga Y dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan jiwa (SKKJ). Sementara, hasil pemeriksaan dari Tim Inafis menunjukkan bahwa Y meninggal akibat luka tunggal pada leher akibat sayatan sabit. Tidak ada luka lain,” ujar Yudi.
Kapolsek menambahkan, paska insiden, pihak keluarga menolak melakukan visum dan otopsi ke RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Dengan membuat surat pernyataan, pihak keluarga ikhlas dengan kematian korban dan mempersiapkan proses pemakaman.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, murni melakukan bunuh diri berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Inavis Polres Lampung Tengah bersama Tenaga medis Puskesmas Kesumadadi Dokter Junjungan,” katanya. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amarico, dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menggantikan Sulpakar yang bergeser sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung.
Disusul Slamet Riadi Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa, dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung devinitif. Sementara jabatan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa diisi Puadi Jaelani yang sebelumnya menjabat Kabiro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Mereka dilantik Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin berdasarkan SK Gubernur Lampung nomor 800.1.3.3/575/VI.04/2025 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dari dan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Provinsi Lampung.
Total ada 12 nama pejabat eselon II Pemprov Lampung yang dilantik di Lantai III Balai Keratun, Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat 7 Februari 2025,
Pejabat lainya, Bayana yang sebelumnya Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kini menjabat Inspektur Provinsi Lampung. Bayana menggeser Fredy Inspektur dilantik sebagai Staff Ahli Gubernur Lampung Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Pesawaran, Muhammad Alhusnuriski, dilantik sebagai BPSDM Provinsi Lampung menggantikan Yurnalis dilantik sebagai kepala Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung.
Berikut nama dan jabatan lengkap pejabat eselon II yang dilantik Jumat 7 Februari 2025:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
2. Staff Ahli Gubernur Lampung Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia, Intizam dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
3. Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, M. Firsada dilantik sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung.
4. Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen Mustakim dilantik sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung.
5. Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung
6. Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa, Slamet Riadi dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
7. Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Yurnalis dilantik sebagai kepala Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung.
8. Kabiro Hukum Setda Provinsi Lampung, Puadi Jaelani dilantik sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung.
9. Bayana, Asisten I Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat dilantik sebagai Inspektur Provinsi Lampung;
10. Thomas Amarico, Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Pesawaran, Muhammad Alhusnuriski dilantik sebagai BPSDM Provinsi Lampung
12. Fredy Inspektur Provinsi Lampung dilantik sebagai Staff Ahli Gubernur Lampung Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sopir ekspedisi Arman Purwanto (42) warga Negeri Katon, Pesawaran, membakar wanita langganannya, Tri Wulandari (44) pemandu lagu di salah satu kafe di dekat PKOR Way Halim, saat berada di sekitar Fly Over Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Minggu 2 Februari 2024 sore.
Informasi di Polresta Bandar Lampung, diduga Arman kesal karena cintanya ditolak Tri Wulandari. Arman sudah beberapa kali mengungkapkan perasaannya, tapi korban tidak menanggapi karena korban sudah bersuami dan punya anak.
Sore kejadian itu, Arman mengikuti korban yang baru pulang dari Cafe dengan sepeda motor. Korban yang mengetahui diikuti pelaku lalu berhenti. Mereka sempat cekcok, lalu dengan mengucap “oh hebat lu yah”, sambil menyiram korban dengan pertalite yang sudah disiapkan lalu membakar korban.
Akibat sekitar 40 persen tubuh korban terbakar, terutama bagian leher hingga dada. Pelaku pelaku langsung kabur ke daerah Sumatera Selatan, dan berhasil ditangkap tim gabungan Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan Arman nekat melakukan aksi pembakaran itu karena sakit hati cintanya ditolak. “Jadi motifnya pelaku ini sakit hati dan kecewa terhadap korban yang sudah memiliki suami,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 6 Februari 2025.
Enrico menjelaskan pelaku sudah merencanakan niatnya untuk membakar korban. Pelaku membuntuti korban sehabis pulang kerja dengan motor. “Di TKP itu pelaku langsung mendekati korban dan menyiram dengan bahan bakar pertalite, lalu menyalakan korek dan membakar korban,” ucapnya.
Usi kejadian, Satreskrim Bandar Lampung koordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat). “Usai mendapatkan informasi tersebut, kami bersinergi untuk menangkap pelaku, ” ungkap Ryan, Kamis 6 Februari 2025.
Tim Landak Satreskrim Polres bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang mengendarai truk Fuso dengan nopol BA-8523-HB. Diketahui kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas atau tepatnya di Desa Petunang.
Polisi pun membuntuti pergerakan pelaku, hingga akhirnya pelaku dengan kendaraannya berhenti di Rumah Makan Bintang, atau tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura untuk istirahat makan siang, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung,” kata Ryan. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Rabu (5/2/2025) malam pukul 20.30 WIB.MK telah menjatuhkan putusan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, dalam perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dan Hizbullah Huda, yang diwakili oleh kuasa hukum Arif Sudirman dan kawan-kawan.
Permohonan tersebut ditolak karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.Pemohon harus mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU.
Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang pleno menyatakan bahwa eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Termohon, yaitu KPU Kabupaten Pringsewu, yang diwakili oleh kuasa hukum Irfan Yudha Oktara dan kawan-kawan, terkait tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tersebut dan menolak permohonan Pemohon.
“Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menolak eksepsi yang diajukan terkait kewenangan MK dalam mengadili perkara tersebut.Namun, karena permohonan Pemohon diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
1. Menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah.
2. Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025. “Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.30 WIB,” pungkas Suhartoyo.
MK putuskan sengketa Pilkada Pringsewu 2024 tidak dapat diterima karena cacat formil.Dalam Perkara Nomor 147/PHPUBUP-XXIII/2025 di Kabupaten Pringsewu, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3, Sujadi Saddat.
Mereka menuduh Sujadi melakukan kampanye secara masif di masjid, meskipun laporan ke Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pelanggaran melainkan kegiatan tausiah. Selain itu, Paslon 2 juga mengklaim bahwa KPU Pringsewu melakukan praktik “Biro Jasa” dalam melengkapi data syarat pencalonan untuk semua paslon kecuali mereka.
KPU Pringsewu telah menetapkan hasil Pilbup dengan Paslon 3 sebagai peraih suara terbanyak, diikuti oleh Paslon 2. Atas dasar ini, Pemohon (Paslon 2) meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara.
Sebelumnya, terdapat lima perkara PHPU Pilkada dari Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji, Tulangbawang, Pesawaran, Pesisir Barat, dan Pringsewu. Pada Selasa, 4 Februari 2025, MK memutuskan PHPU Kada Mesuji dan Tulangbawang ditolak, sementara PHPU Kada Pesisir Barat dinyatakan bukan kewenangan MK. Hanya PHPU Kada Pesawaran yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. (Red)