Penulis: Juniardi

  • Sejoli Pelajar Beda Agama Digerebek Warga Sedang Main Adegan Dewasa Siang Bolong, Sore Langsung Dinikahkan

    Sejoli Pelajar Beda Agama Digerebek Warga Sedang Main Adegan Dewasa Siang Bolong, Sore Langsung Dinikahkan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Sejoli pelajar SMA di Sekampung Udik, Lampung Timur digerebek warga lagi bugil ria dalam kamar. Pasca penggerebekan kedua remaja satu sekolah itu langsung dinikah, dihadiri perwakilan kedua keluarga dan tokoh masyarakat, Minggu 2 Februari 2025 siang sekitar pukul 12.00.

    Kedua remaja, JS (16) dan ZO (17) digerebek warga didalam kamar. “Kedua remaja itu masih berstatus pelajar di salahsatu sekolah SMA di Sekampung Udik. Yang cewek malah baru pindah dari Lampung Selatan. Baru dua hari sekolah di Sekampung Udik,” ujar Sumber.

    Usai digerebek terjadi kesepakatan dari pihak keluarga untuk menikahkan pasangan yang sedang mabuk asmara tersebut. Kedua pasangan itu dinikahkan dengan acara sederhana dan mengikuti agama Islam, walaupun si cewek beragama kristen. ”Sehabis magrib langsung di ijab qobul di kediaman orangtua si cewek. Nikah secara Islam, ada pak penghulunya yang hadir,” ujarnya.

    Aksi penggerebekan itu dua pelajar di Sekampung Udik, Lampung Timur, itu sempat direkam dan diunggah i media sosial. Dalam Video berdurasi 0:57 detik yang direkam warga saat pengerebekan terlihat beberapa pemuda mendatangi rumah dengan cat warna putih dan pintu pagar hitam.

    Dalam rekaman terdengar suara dalam bahasa Jawa, ”gitu ngakunya Preman, hanya menggerebek bocah gak berani,” ucap pria dalam video sambil tertawa.

    Para pemuda tersebut mengendap lalu masuk kedalam rumah bercat warna putih. Keduanya dipergoki dalam kondisi berada diatas ranjang springbed. Pelajar wanita dalam kondisi bugil tanpa sehelai benang. Sedangkan pelajar pria hanya memakai kaos lengan panjang warna hitam-putih.

    Keduanya sedang asik-asiknya memadu kasih bak film dewasa, dan panik melihat beberapa pemuda masuk Tanpa ada suara. “Hei piye to iki, ooww tak tempiling ndasmu koe engko. Piye maksudmu heeh,” ucap warga.

    ”Ora pak, Ampun pakde. Ora pakde..ora aku Ampun. (enggak pak, ampun paman, enggak paman enggak saya minta ampun),” ucap remaja pria itu.

    Sambil menangis ketakutan bocah itu memohon ampun, Karena kerah baju bagian leher di cengkeram oleh warga dan terdengar pula bocah pria mendapatkan tamparan dari warga. Sedangkan bocah perempuan dengan cepat menutupi tubuhnya menggunakan sprei. (Red)

  • Kejari Lampung Timur Sudah Periksa Bos CV Usaha Famili Terkait Robohnya Jembatan Way Bungur?

    Kejari Lampung Timur Sudah Periksa Bos CV Usaha Famili Terkait Robohnya Jembatan Way Bungur?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Timur dikabarkan melakukan penyelidikan atas abruknya tembok penahan tanah jembatan Way Bungur, di Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur Lampung Timur, menjelang akhir tahun 2024 lalu, padahal sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar.

    Baca: CV Usaha Famili Kontraktor TPT Jembatan Way Bungur Yang Roboh Abaikan Panggilan DPRD Lampung Timur

    Pemeriksaan bos CV Usaha Famili sebagai pelaksana proyek, H. Tarno, itu dibenarak juru bicara Sutarno yaitu KY. “Seminggu yang lalu pak Tarno sudah memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur. Dan semua terkait proyek itu sudah dijelaskan,” kata KY, Jum’at 31 Januari 2025, dilangsir warta9.com

    Mengenai ketidakhadiran pimpinan CV Usaha Famili ketika diundang rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Lamtim, KY mengaku, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, H. Tarno jatuh sakit.

    Menurut KY, selaku juru bicara H. Tarno, CV Usaha Famili hanya melanjutkan pekerjaan yang mangkrak tahun sebelumnya. “Waktu itu memang kondisinya sudah sangat buruk, besi-besinya sudah berkarat, kemudian pengecoran pondasi sangat dipaksakan, karena saat itu kondisi pondasi sedang penuh dengan genangan air. Sebenarnya, kalau mau disalahkan bukan CV Usaha Famili, tapi pihak yang melaksanakan perjakan tahun sebelumnya. Kami hanya melanjutkan,” urai KY membela diri.

    Untuk menguatkan pembelaan dirinya bahwa CV Usaha Famili layak dianggap ketiban sial atas pekerjaan proyek tersebut oleh rekanan sebelumnya, KY mengirimkan beberapa foto pekerjaan rekanan Dinas PUPR Lampung Timur tahun 2021.

    Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Provinsi Lampung tahun 2021, terdapat paket pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Pasir (Way Bungur, red) tahap II senilai Rp9.880.000.000 yang dilaksanakan oleh CV Panji Sebuai, beralamat di Jalan Teuku Umar, Gang Ultra, Kedaton, Bandar Lampung.
    Rekanan inilah yang secara tidak langsung dituding oleh KY selaku juru bicara CV Usaha Famili yang “meninggalkan masalah” dalam pekerjaannya.

    Sementara sumber wartawan Sabtu 1 Februari 2025 siang memastikan, kasus robohnya TPT Jembatan Way Bungur ditangani serius oleh Kejari Lampung Timur. (Red)

  • Habiskan Rp36 Miliar Masjid Al Hijrah Kotabaru Hanya Jadi Kerangka?

    Habiskan Rp36 Miliar Masjid Al Hijrah Kotabaru Hanya Jadi Kerangka?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi Lampung telah menghabiskan anggaran Rp36 miliar untuk pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru di Komplek Perkantoran Pemprov Lampung Kotabaru di Jati Agung Lampung Selatan, yang dimulai sejak tahun 2013. Ironisnya dengan anggaran itu, Masjid itu baru berupa kerangka bangunan.

    Diketahui Pemprov pada tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 telah menggelontorkan dana Rp36 miliar lebih. Namun hasil pembangunan fisik tidak sesuai. Bangunan yang ada saat itu baru kerangka saja. Diduga kuat anggaran APBD masuk kantong pribadi oknum pejabat.

    Data wartawan menyebutkan untuk pembangunan Masjid Al Hijrah, pada TA 2011 dikucurkan Rp 0,55 miliar, tahun 2012 ditambah Rp5 miliar, dan pada tahun 2013 membengkak dengan digelontorkan APBD Rp30,8 miliar. Atau total uang rakyat Lampung yang telah dihabiskan sebanyak Rp36,35 miliar.

    Ironisnya kini Masjid Al Hijrah mulai dibangun lagi. Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mencoba menghidupkan Masjid di Kotabaru dengan melanjutkan pembangunan melalui penggalangan dana dari para donatur.

    Bahkan Ketua penyelenggara pembangunan Masjid Al Hijrah diambil dari tokoh kampus Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, dan sejumlah orang kampus. Saat ini pembangunan mulai berjalan dan sudah beberapa kali Pj. Gubernur beserta pejabat menggunakan masjid ini untuk ibadah, walaupun dengan kondisi darurat.

    Samsudin menggaung kelanjutan pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru Lampung pada Jumat 13 Desember 2024. Itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis bahan material pembangunan masjid. Dalam kesempatan tersebut Samsudin mengungkapkan bahwa pembangunan Masjid Al Hijrah ini menggunakan dana partisipasi masyarakat dan tidak menggunakan dana APBD.

    Samsudin juga menyampaikan permohonan dukungan untuk kelanjutan pembangunan agar dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat memberikan dampak yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Lampung. “Bahwa pembangunan masjid ini dilaksanakan tidak menunggu APBD, baik 2024 maupun 2025, yang kita lakukan dengan mengumpulkan dana memobilisasi dana dari umat terhadap pembangunan masjid ini,” ujar Samsudin. (Red)

  • Tiga Orang Libatkan Dua Oknum Bintara Polresta Semarang Nyaris Dimassa Saat Peras Dua Remaja

    Tiga Orang Libatkan Dua Oknum Bintara Polresta Semarang Nyaris Dimassa Saat Peras Dua Remaja

    Semarang, sinarlampung.co-Dua oknum polisi yang berdinas di Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, dan satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang nyaris dihakimi massa, saat kepergok melakukan pemerasan kepada dua pelajar, MRW (18) dan MMX (17t) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

    Mereka yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah itu yaris dihajar warga yang kesal dengan peristiwa pemerasan tersebut. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan para pelaku mengendarai mobil warna merah mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) yang di dalam mobil sedan warna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang. Vidio amatir warga itupun juga viral dimedia sosial.

    Para pelaku langsung menyuruh MRW masuk mobil, kunci mobilnya sempat direbut. Oknum polisi tersebut menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta. Mereka kemudian bergeser menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara. Di situ, MMX berteriak sehingga membuat warga berdatangan.

    Dari video yang beredar, tiga orang di dalam mobil merah diduga pelaku, dua di antaranya menggunakan jaket dan topi polisi. Sementara satu orang yang diduga sipil menyopir mobil. Pintu mobil terbuka, warga merangsek. Ada yang berteriak “Bakar, Bakar!”.

    Salah satu pelaku diduga anggota polisi yang duduk di belakang sempat keluar mobil dan menunjukkan kartu diduga KTA polisi. “Ini lho Pak, anggota, saya anggota Pak! ini KTA, KTA!” teriaknya kepada warga sambil menunjukkan diduga KTA Polri menggunakan tangan kanannya.

    Para pelaku Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang, dan Suyatno warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, kemudian diamankan dan ditahan di Polda Jawa Tengah, bahkan mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.

    Banyak Korban Lain

    Kasus pemerasan melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil diduga memakan lebih dari satu korban. Korban lainnya pria berinisial R (20) mengaku, pernah diperas oleh kedua polisi tersebut. Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.

    Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi itu yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat malam. “Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024,” ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin 3 Februari 2025.

    Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang. Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng. “Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil,” jelasnya.

    Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil. Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.

    Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng. Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka. Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.

    Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya. Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.

    Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta. Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu. “Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu,” bebernya.

    Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai. Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka. “Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita,” paparnya.

    Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya. Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok. “Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan,” beber warga Semarang ini.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda. Dia mengungkapkan, dua buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. “Baru pertama kali,” kata Syahduddi, Senin 3 Februari 2025.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses. “Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M Kejari Tahan Eks Kadis Kominfo Taput

    Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M Kejari Tahan Eks Kadis Kominfo Taput

    Medan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menahan eks Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala (PS) terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan negara Rp2,8 miliar.

    Selain Polmudi, Kejari juga menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021. “PS merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017 – 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Sabtu 1 Februari 2025.

    Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” jelasnya.

    Tindakan para tersangka, lanjut Mangasitua, menimbulkan kerugian negara pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. “Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Kelola Rp14 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Biarkan Sampah Menumpuk

    Kelola Rp14 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Biarkan Sampah Menumpuk

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan diduga membiarkan sampah bertumpuk di Pasar Impres Kalianda. Tidak hanya menumpuk sampah juga berceceran hingga jalan beraspal, hingga menimbulkan bau dan terkesan jorok, Senin 3 Februari 2025.

    Padahal sebelumnya, petugas DLH Lampung Selatn terlihat sudah melakukan bersih bersih, sejak pagi pada Sabtu 1 Februari 2025. Tapi kini sampah pasar dibiarkan menggunung. Tumpukan sampah juga tersebar disejumlah titik Kota Kalianda.

    Melihat itu, Komisi III DPRD Lampung Selatan, mengaku geram pasalnya anggaran pengelolaan sampah di Lampung Selatan mencapai Rp14 Milyar. “Begitu dikritik tumpukan sampah itu hilang. DLH bisa cepat melakukan bersih bersih. Bahkan, DLH buru-buru membuat pagar pembatas tempat pembuangan sampah pasar Impres itu. Tapi berselang sehari sampah pasar impres kembali menggunung. Kini, tumpukan sampah itu kembali di keluhkan masyarakat dan para pedagang pasar impres Kalianda,” kata warga Pasar.

    Soal tumpukan sampah bau busuk menyengat, itu sebelumnya mendapt sorotan masyarakat dan meminta Bupati segera melakukan evaluasi kepada DLH Lampun Selatan. DLH Lampung Selatansel dianggap tidak becus dalam melakukan pengelolaan sampah.

    Aktivis Lingkungan Agus Saini meminta pihak terkait untuk segera merespon dengan lakukan penyelidikan menyeluruh terkait pengelolaan persampahan di Lampung Selatansel. “Apalagi, anggaran pengelolaan sampah cukup fantastis hingga 14 Milyar,” kata Agus.

    Mantan Ketua ormas KBPP Polri Lampung Selatan Komarudin Zamas mengatakan tumpukan sampah yang tersebar disejumlah titik di kota Kalianda, dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan tidak sedap dipandang mata yang akan berimbas pada penurunan wisata di Lampung Selantan.

    “Pantas saja Lampung Selayan menjadi daerah yang terkotor, jorok, dan banyak sampah. Bupati Lampung Selatan terpilih yang segera dilantik sebagai Bupati definitif untuk lakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap kinerja DLH Lamsel,” kata Agus yang menilai Kadis DLH tidak beres dan tidak becus bekerja.

    Ketua LSM Pro Rakyat Aqrobin AM juga mengaku prihatin atas pengelolaan persampahan di Lampung Selatan. Pihaknya meminta BPKP Perwakilan Lampung Selatan dan Inspektorat untuk lakukan audit anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp14 Milyar itu.

    “Jika hasil audit ditemukan banyak pelanggaran, termasuk kejanggalan dalam pengelolaan anggaran persampahan, pihaknya akan segera bertindak secara kelembagaan. Kami sangat geram karena dahulu Lampung Selatan merupakan daerah yang bersih dan indah. Sehingga, telah berkali kali dapatkan penghargaan Adipura dari Pemerintah Pusat,” katanya. (Red)

  • Tujuh Rumah Panggung Sinar Jaya Way Tenang Terbakar Dugaan Sementara Ledakan Tabus Gas LPG

    Tujuh Rumah Panggung Sinar Jaya Way Tenang Terbakar Dugaan Sementara Ledakan Tabus Gas LPG

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Sijago merah mengamuk, dan membakar rumah panggung milik Meri Silviasari, dan menyambar enam rumah lainnya, di Lingkungan Sinar Jaya, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Minggu 2 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB.

    Rumah milik Meri Silviasari ludes terbakar. Sementara rumah Joharmin, Saidul, Saldin, Darmi, Jariah, dan Umsati, rusak parah akibat sambaran api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    “Dugaan sementara, api berasal dari kebocoran tabung gas elpiji di dapur salah satu rumah. Api cepat menyebar karena rumah-rumah berdempetan di kawasan padat penduduk,”ujar Camat Way Tenong, Nowo Wibawono.
    Menurut Camat, ada tujuh rumah terdampak, satu di antaranya ludes terbakar, sedang enam rumah lainnya terbakar sebagian,” Tambahnya.

    Pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dari UPTD Way Tenong, Sumber Jaya, dan Kebun Tebu. “Tim damkar dari beberapa UPTD, termasuk Belalau, dikerahkan,” ujarnya

    Nowo Wibowono, menceritakan kebakaran itu menyebabkan rumah milik Meri Silviasari habis terbakar. Kemudian rumah milik Joharmin terbakar sebagian. Lalu rumah milik Saidul, Saldin, Darmi, Jariah dan Umsati juga ikut terbakar pada bagian belakangnya.

    Menurut informasi warga sebelum terjadi kebakaran, warga sekitar mendengar ada suara ledakan dari dalam rumah milik Meri Silviasari. Suara ledakan itu dugaanya berasal dari tabung Gas LPG. Bersamaan dengan suara itu, juga muncul percikan api yang kemudian langsung membesar. Lalu menghanguskan bangunan rumah panggung dua tingkat semi permanen tersebut.

    Selain menghanguskan rumah pertama itu. Api dengan cepat juga menjalar ke bangunan rumah warga lain sekitarnya. Api dengan cepat menjalar ke bangunan sekitarnya. Karena lokasi berada pada pemukiman padat penduduk dengan kondisi angin sedang bertiup kencang.

    Kemudian rumah milik Umsati terbakar pada bagian dapur. Rumah milik Saidul terbakar pada bagian atap garasi dan beberapa rumah lainya juga ikut terbakar pada bagian belakangnya. Api baru bisa terpadamkan setelah mobil pemadam kebakaran datang dari unit Kecamatan Waytenong, Sumberjaya dan Kebuntebu, Lampung Barat. “Untuk penyebab kebakaran itu, saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” katanya. (Red)

  • Pembangunan di Bukit Kecapi Campang Ilegal dan Merusak Resapan Air

    Pembangunan di Bukit Kecapi Campang Ilegal dan Merusak Resapan Air

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke lokasi kawasan resapan air di Bukit Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, yang dikeruk secara ilegal, Senin sore 3 Februari 2025.

    Baca: Sebuah Taman Dibangun di Kawasan Zona Resapan di Campang Jaya Sukabumi

    Pengusaha yang merusak kawasan perbukitan tersebut tidak memiliki izin tata ruang dari Disperkim Kota Bandar Lampung. Dua petugas Disperkim dikawal Satpol PP Kota Bandar Lampung memerintahkan penghentian pengerjaan kawasan yang juga telah terpasang pengumuman kawasan resapan air.

    Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi mengatakan lahan itu merupakan kawasan untuk menyerap air hujan atau air limpahan lainnya agar masuk ke dalam tanah buat stok air tanah dan mengurangi banjir. “Kawasan tersebut berfungsi mengisi akuifer (lapisan air tanah) sekaligus mencegah erosi. Termasuk peningkatan ketahanan pangan dengan mengurangi risiko kekeringan dan banjir,” ujar Yusnadi

    Yusnadi minta pertanggungjawaban pengusaha berinisial DN untuk menjelaskan kepada pihaknya tentang upaya alih fungsi lahan tersebut.

    Sementara Lurah Campang Jaya Alfredo mengaku sudah sejak tahun lalu telah menegaskan bahwa Bukit Kecapi merupakan resapan air yang tidak boleh diubah fungsingnya, apalagi tidak memiliki izin dari
    Dinas perumahan dan permukiman kota Bandar Lampung. “Setahun yang lalu sudah kita ingatkan, karena bukit itu merupakan resapan air,” katanya.

    Menurutnya, pekerja yang dipercaya pengusaha DN, menyatakan kawasan tersebut akan dibuat taman. Namun dibangun talud terlebih dahulu, yang nantinya akan ditambahkan pohon-pohon juga. “Kalau soal izin, saya kurang paham sih, itu urusan yang punya lahan, kita hanya memgerjakan saja,” katanya. (Red)

  • Gugatan Hendriwansyah-Danial Anwar Kandas, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Melenggang

    Gugatan Hendriwansyah-Danial Anwar Kandas, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Melenggang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tulang Bawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025. Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar di kandas.

    Dalam gugatannya, paslon Hendriwansyah-Danial Anwar menganggap terjadi praktik nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

    MK menolak gugatan itu karena dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa 4 Februrai 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari website MK.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada. Pasal 158 UU Pilkada mengatur ketentuan perolehan perselisihan suara bagi paslon untuk bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU.

    Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan pasal 158 UU Pilkada. “Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Ridwan.

    Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU sebanyak 193.871 suara.

    Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (51.334 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (94.061 suara) adalah 42.727 suara atau 22 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.

    Seperti diketahui paslon Hendriwansyah-Danial Anwar dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.

    Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. (red)

  • MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Pilkada Mesuji

    MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Pilkada Mesuji

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Suprapto-Fuad Amrullah, dan pasangan calon kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Elfianah-Yugi Wicaksono, mulus menuju kursi Bupati Mesuji. Putusan itu dibacakan dalam sidang dismissal di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    “Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini akan kami jalankan sebaik mungkin untuk kemajuan Mesuji,” ujar Elfianah penuh syukur usai sidang putusan.

    Pasangan Elfianah-Yugi yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan Golkar, unggul dengan 61.731 suara, meninggalkan pasangan Suprapto-Fuad yang meraih 37.978 suara. Keduanya akan dilantik bersama kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025.

    Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa bukti yang diajukan pihak Suprapto-Fuad tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan mereka. Adapun gugatan yang dilayangkan mencakup dugaan manipulasi identitas dan penistaan agama, terkait pernyataan Elfianah dalam kampanye yang dianggap menyesatkan publik.

    Namun, fakta di persidangan menunjukkan bukti tersebut lemah, bahkan kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang lanjutan pada Senin 20 Januari 2025.

    Pemilihan kepala daerah Mesuji pada 27 November 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yaitu Syamsudin–Yulivan (PDIP), Elfianah–Yugi Wicaksono (NasDem, Demokrat, Golkar), Edi Azhari–Tri Isyani (PKB), dan Suprapto – Fuad Amrullah (PAN, Gerindra, PPP, PKS). (Red)