Penulis: Juniardi

  • Enam Sengketa Pilkada di MK Lanjut Pembuktian termasuk Pesawaran 52 Diputus

    Enam Sengketa Pilkada di MK Lanjut Pembuktian termasuk Pesawaran 52 Diputus

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah konstitusi (MK) menolak 52 gugatan sengketa Pilkada, dan menyatakan enam gugatan lainnya lanjut ke pembuktian. Dari 52 gugatan itu termasuk Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji. Sementara enam perkara dilanjutkan termasuk gugatan Pilkada Pesawaran. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK RI, lantai 2, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    “Dari lima 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara perkara yang lanjut pada pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK Saldi Irsa

    Menanggapi hal tersebut kuasa hukum paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengucapkan syukur atas putusan sela atau dismissal dari hakim MK sesuai harapan dari pemohon. “Alhamdulilah sesuai harapan kami, MK sangat objektif melihat permohonan kami.kami sudah siapkan ahli dan saksi serta bukti surat tambahan,” ujarnya melalui pesan whatsApp. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri segera merespons laporan dari masyarakat. Kapolri tidak mau kasus baru ditindaklanjuti ketika viral.

    “Oleh karena itu, tentunya kita harus terus meningkatkan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Sigit dalam rapat pimpinan Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2025.

    Menurut Kapolri, respons cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, baik yang berada di pengaduan-pengaduan para pejabat utama Mabes.  “Dan saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para Kapolda, kemudian para Kasatker, sampai dengan para Kapolres, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral, karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” Ujar Sigit.

    Kapolri menekankan, Polri harus mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. “Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Sigit.

    Sigit menuturkan, tidak bisa setiap pengaduan masyarakat hanya diselesaikan di level Mabes. Seluruh satuan harus bahu membahu dalam merespons laporan masyarakat.

    “Namun ini harus dikeroyok, tidak bisa hanya diserahkan di level Mabes. Tapi saya minta untuk di wilayah juga melakukan hal yang sama, kemudian juga saya titip kepada teman-teman di luar struktur pun juga bisa menginformasikan terkait dengan hal-hal yang harus kita perbaiki, karena tentunya rekan-rekan bisa melihat lebih jelas tentang apa yang dilakukan oleh anggota-anggota di struktur,” kata Sigit. (Red)

  • Anggota Polsek TBT Polresta Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri Masih Pake Seragam Polisi

    Anggota Polsek TBT Polresta Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri Masih Pake Seragam Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Polresta Bandar Lampung yang bertugas di Polsek Teluk Betung Timur Bripka Hadian ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, Perum Wahana Lestari Blok N No 3, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Badarlampung, Senin 3 Februari 2025, pukul 18.45 WIB.

    Jasad Bripka Hadian yang terlihat sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap itu, kali pertama ditemukan istri dan anaknya yang baru kembali dari pulang kampung di Lampung Tengah. Tiba di rumah jeduanya tak bisa masuk rumah karena terkuncil dari dalam. Dihubungi via ponselnya, HP Bripka Hadian tak dapat dihubungi.

    Mendapat firasat tidak enak, istri dan anaknya itu lalu meminta bantuan para tetangganya di Gang Darfa 3, No N 9 LK II RT 04 Kelurahan Langkapura. Mereka lalu berusaha membuka jendela untuk membuka pintu rumah.

    Setelah pintu berhasil dibuka istri dan anak korban histeris melihat korban sudah tergantung di rangka atap rumah menggunakan kain selendang dan masih mengenakan kaos dalam Polri dengan celana PDL A1. Istri korban kemudian memberitahukan tetangga sekitar keadaan korban yang telah tergantung.

    Tim Unit Inafis Polresta Bandar Lampung datang dan langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban yang sudah membengkak, serta mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

    Menurut keterangan warga, Panca (40), pukul 18.45 WIB dirinya diminta tolong oleh istri korban untuk membantu membuka pintu rumah dikarenakan pintu terkunci dan korban tidak dapat dihubungi.

    Setelah dibuka panca mendengar istri korban teriak dan memberitahukan keadaan korban. Selanjutnya saksi memanggil warga sekitar untuk membantu. Kondisi korban dalam keadaan tergantung, membengkak dan membiru.

    Tim Polsek Kemiling yang datang ke lokasi membenarkab korban merupakan Anggota Polsek TBT. Informasi lain menyebutkan Bripka HP sedang menghadapi masalah keluarga.

    Sementara Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan atas kematian Bripka Hadian tersebut. (Red) 

  • Dua Pencuri Motor Tangkapan Warga Dilepas Polisi, Massa Demo Polsek Way Tuba

    Dua Pencuri Motor Tangkapan Warga Dilepas Polisi, Massa Demo Polsek Way Tuba

    Way Kanan, sinarlampung.co-Ratusan warga mendatangi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan. Mereka mendesak para pelaku pencuri motor yang ditangkap warga segera kembali di tangkap dan ditahan. Pasalnya dua pelamu pencurian sepeda motor di Kecamatan Way Tuba, belum tiga hari ditahan para pelaku justru di lepas oleh Polsek Way Tuba, Sabtu 01 Februari 2025.

    Ratusan warga yang mendatangi Polsek perwakilan dari beberapa Kampung di Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Dan Buay Bahuga, juga didampingi Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdan Dumas.

    “Kami minta Kepala Kampung Way Tuba Asri, dan Korban, untuk dihadirkan memenuhi tuntutan kami untuk mencabut perdamaian tersebut, karena yang menangkap warga, bukan polisi, bukan Kakam dan bukan pula korban tetapi warga,” ujar Sahdan mewakili warga.

    Menurut Sahdan, warga kaget, mendapat kabar para pelaku berdamai dengan korban dan Kepala Desa, tapi tidak melibatkan warga yang menangkap. “Kalau seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab dengan kasus-kasus pencurian lain yang ada di wilayah Kecamatan Way Tuba ataupun daerah pemilihan II. Jangan membatalkan aturan, karena aturan dibuat untuk memberikan keadilan, tapi apa yang terjadi ini bener bener tidak berkeadilan, ” Katanya.

    Karena itu, warga mendesak pelaku kembali ditahan. “Kami meminta pihak polisi agar menahan kembali pelaku pencurian yang ditangkap warga, untuk ditindak lanjuti secara hukum, karena menurutnya walaupun anak di bawah umur akan tetapi tetap ada aturan yang dapat menjeratnya,” tegasnya.

    Sahdan Dumas menambahkan, jangan mentang-mentang orang kaya lalu seenaknya dilepaskan apalagi ini yang menangkap adalah warga bukan polisi karena itu dia meminta Kapolri, Kapolda dan Kapolres Way Janan, untuk memperhatikan tuntutan ini.

    “Saya datang karena pengaduan warga Kampung Way Tuba Asri yang menangkap pelaku pencurian sepeda motor, kemudian diserahkan ke Polres Way Kanan. Namun belum tiga hari ditahan pelaku curanmor itu dilepas kembali oleh Polsek Way tuba,” katanya.

    Kapolres Minta Maaf

    Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika dalam penyelesaian kasus tersebut masih terdapat kekurangan. Kapokres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menggelar perkara khusus secara transparan dan independen.

    “Aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan warga, termasuk tokoh masyarakat dan anggota dewan Sahdana, akan kami akomodir. Kami akan melaksanakan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

    Diketahui, kasus pencurian motor terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kampung Way Tuba Asri. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban DS dan pelaku yang masih di bawah umur.

    Kapolres menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Meski demikian, Adanan memastikan bahwa gelar perkara khusus akan tetap dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk penyidik, korban, pelaku, perwakilan masyarakat, serta instansi pendamping seperti UPT PPA, Dinas Sosial, dan BAPAS. (Red)

  • Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mencabut kartu anggota (KTA) Advokad inisial BTP, yang sempat ramai disorot dalam penanganan kasus oknum Kepada Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang dirugikan Rp250 juta.

    “BTP itu dilaporkan salah satu kliennya eks Kepala Desa Tr Saksi Kamirah. Peradi melalui Komwasda Peradi Lampung bersikap, dan telah merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP sebagai advokat,” kata FH, anak Kamirah, mengutif pernyataan Komwasda Peradi Lampung Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH, Minggu 2 Februari 2025.

    Menurutnya, Ketua Peradi, Bey Sujarwo, SH, MH, merekomendasikan ke Komwasda Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH. “Saya baru saja dihubungi Ketua Komwasda, Pak Bambang. Beliau menyampaikan kalau Komwasda Peradi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap BTP. Dalam waktu dekat Komwasda akan langsung mengeluarkan rekomendasi, berupa pencabutan keanggotaan BTP di Peradi,” kata FH.

    Ketua Komwasda Peradi, Bambang Handoko, menjelaskan bahwa sikap tegas dengan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP selaku advokat Peradi, karena kesalahan yang bersangkutan sudah sangat fatal. “Terlalu banyak kesalahannya, jadi tidak perlu lagi kita panggil, karena kita panggil pun pasti yang bersangkutan hanya akan mencari pembenaran bagi dirinya,” ucap FH menirukan penegasan Bambang Handoko.

    Sikap tegas yang diambil Komwasda Peradi ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan. Melalui Sekjen DPP Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, yang menegaskan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan BTP sudah dapat dimulai pemeriksaannya oleh Komwasda tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.

    “Komwas sekarang dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu. Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung dibentuk tim panel untuk memeriksa. Hasilnya dibuatkan pengaduan ke DPP Peradi, juga ke penyidik,” kata Sekjen DPP Peradi, Hermansyah Dulaimi.

    Sebelumnya Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, diperiksa Polres Lampung Timur, dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp246 juta, ia memberikan kuasa khusus kepada beberapa lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 31/BTP-SK/I/2024, kuasa hukum Kamirah terdiri atas BTP, EY, ADAG, DN, dan DPP. Persoalan lain muncul dengan adanya nama DPP. Ayah kandung BTP itu diketahui berprofesi sebagai dosen di FH Unila dengan status ASN.

    Dalam menjalankan tugas selaku kuasa hukum, BTP diketahui telah “mengarahkan” keluarga kliennya dengan alasan mengembalikan kerugian negara, yang berujung keluarga Kamirah kehilangan uang Rp250 juta. (Red)

  • Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Menteri Desa Minta Polri dan Jaksa Tertibkan Oknum LSM dan Wartawan Bodrek Resahkan Masyarakat

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta Polisi dan Jaksa menertibkan oknum-oknum LSM dan oknum-oknum Wartawan (wartawan borek,red) yang kerap meresahkan dan mengganggu kerja Kepala Desa dengan meminta-minta sejumlah uang atau melakukan pemerasan.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial, di hadapan Kabaharkam Komjen Fadil Imran dan Jamintel Kejagung.

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Menurut Yandri, tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum wartawan itu meresahkan. “Maksud kami, hari ini, kami sampaikan (pelaku pemerasan) adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan,” kata Yandri kepada wartawan di kantor Kementerian Desan dan PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

    Hal tersebut disampaikannya menanggapi adanya kontra terhadap potongan video berisikan pernyataan Mendes Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat 31 Januari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri menanggapi paparan dari Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu, Mendes Yandri menuturkan salah satu persoalan yang dihadapi oleh kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan oknum wartawan. Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta Kejagung sekaligus Polri menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus serupa.

    Yandri juga menjelaskan bahwa pernyataan yang dia sampaikan itu merupakan hal yang benar-benar dialami oleh kepala desa. Termasuk berita yang memuat penangkapan terhadap oknum LSM dan oknum wartawan gadungan yang memeras kepala desa.

    Meski begitu, sebagian pihak yang berasal dari unsur LSM dan wartawan mengaku kecewa terhadap pernyataan tersebut. Untuk meluruskan maksud perkataannya, Yandri menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dalam sosialisasi Permendes 2/2024 itu disalahartikan oleh sebagian pihak. “Oleh karena itu, bila mana penyampaian kami kemarin ada yang tersinggung, ada yang salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yandri juga mengimbau seluruh kades agar tak ragu melapor kepada aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan. “Kepada para kepala desa, kami imbau, kalau ada oknum-oknum LSM, oknum-oknum wartawan atau oknum-oknum yang lain, yang mengatasnamakan profesi lain, kalau ada yang memeras atau menekan atau merecoki, mengganggu, kami mohon dengan sangat para kepala desa untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbau Yandri. (Red)

  • Menteri Pastikan Sertifikat HGB Kavling Laut Ilegal di Lampung Penegak Hukum di Lampung Belum Bertindak

    Menteri Pastikan Sertifikat HGB Kavling Laut Ilegal di Lampung Penegak Hukum di Lampung Belum Bertindak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Surat Hak Milik (SHM) dan HGB di atas area laut adalah ilegal. Termasuk temuan adanya Kavling laut di Lampung di beberapa lokasi laut di Lampung yang tercatat ber-HGB, di Teluk Bandar Lampung, Teluk Pesawaran, Teluk Semangka Tanggamus.

    Sakti Wahyu Trenggono menyatakan tidak boleh ada sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) untuk area di atas laut. Seperti yang disampaikan Sakti ketika ditantang oleh anggota Komisi IV DPR Adrianus Asia Sidot untuk mencabut HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang dalam rapat kerja Komisi IV DPR dan Kementerian KP membahas pagar laut, Kamis 23 Januari 2025.

    “Apakah bapak menteri dan jajaran berani mencabut atau mengusulkan pencabutan HGB, apalagi SHM di atas laut dimaksud, karena ini jelas-jelas melanggar UU ya,” ujar Adrianus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

    Menanggapi hal ini, Sakti Wahyu Trenggono menyebut di laut seharusnya tidak boleh ada HGB atau SHM. “Soal kemudian ada HGB dan sebagainya. Sepengetahuan saya, itu di laut tidak boleh ada HGB atau ada sertifikat,” jawab Sakti.

    Bahkan, menurutnya, sertifikat tanah di darat juga bisa dianggap musnah apabila terendam dan menjadi laut. “Seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada,” kata Sakti.

    Kendati demikian, Sakti menekankan bahwa penerbitan SHM dan HGB di area pagar laut adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bukan KKP. Oleh karena itu, ia tidak mau menjelaskan soal aturan HGB dan SHM karena ini adalah kewenangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

    “Saya tidak boleh menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir. Itu adalah ranah menteri ATR/BPN, dan sudah dijawab beliau, kalau saya menjawab ke sana salah itu,” ungkapnya.

    Wahyu juga menjelaskan bahwa tugasnya di KKP hanya terkait mengawasi wilayah pesisir dan laut. Ia menyebutkan, bangunan ilegal di atas laut akan ditindak secara administrasi. “Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan, dan kewenangan kami hanya sampai denda administrasi,” kata Sakti.

    Kavling Laut Lampung

    Sebelumnya terungkap melalui penelusuran pada aplikasi Bhumi ATR/BPN, ada wilayah laut di Lampung yang tercatat berstatus HGB. Di antaranya adalah wilayah Teluk Bandar Lampung dan Teluk Pesawaran. Beberapa titik koordinat yang ditemukan berstatus HGB di antaranya:

    5.538105°S, 105.358531°E (Bandar Lampung),
    5.518094°S, 105.249045°E (Pesawaran),
    5.458569°S, 105.311244°E (Bandar Lampung).

    Selain itu, perairan Teluk Semangka di Tanggamus juga ditemukan titik-titik berwarna oranye dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya. Jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut terletak di laut, bukan daratan.

    Belum diketahui berapa luas wilayah laut yang memiliki sertifikat HGB ini dan siapa saja pihak yang menjadi pemiliknya. Dalam aplikasi Bhumi ATR, peta wilayah tanah dibedakan dengan warna yang menunjukkan zona berbeda, seperti hijau, oranye, kuning, coklat, dan ungu. Semua wilayah laut yang memiliki status HGB ditandai dengan warna oranye.

    HKTI Lampung Protes

    Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Kusaeri Suwandi, meminta penjelasan terkait penerbitan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut yang mencakup wilayah Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

    Temuan ini, berdasarkan data dari aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, menunjukkan adanya reklamasi di perairan Panjang, Kota Bandar Lampung. “Pentingnya klarifikasi hukum atas status sertifikat yang dianggap mencurigakan. Bagaimana mungkin perairan bisa dikavling bahkan memiliki sertifikat resmi? Ini perlu penjelasan yang detail,” ujar Kusaeri

    Sekretaris HNSI Lampung, Iswandy Kunang, menambahkan bahwa jika kavling laut ini benar-benar terjadi, dampaknya akan sangat merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. “Kami siap memberikan bantuan hukum dan advokasi untuk melindungi hak-hak nelayan,” ujarnya.

    HNSI Lampung juga meminta penjelasan terkait surat ukur dan peta bidang perairan yang telah memiliki sertifikat tersebut. Menurut mereka, pengkavlingan laut ini tidak hanya berpotensi merugikan ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan lingkungan. (Red)

  • Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Proyek Pagar dan Rehab Rumdis Bupati Lampung Utara Rp3,1 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

    Lampung Utara, Sinarlampung.co-Proyek pembangunan pagar kantor dan rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara dengan anggaran Rp3,1 miliar lebih, diduga sarat penyimpangan dan berpotensi melanggar hukum. Pekerjaan yang seharusnya berada di bawah kendali Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara, tapi dilaksanakan oleh Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara.

    Proyek rehab rumah dinas Bupati Rp3,1 miliar itu meliputi Rehabilitasi pagar kantor Pemkab Lampung Utara, yang awalnya direncanakan hanya untuk perbaikan kecil tetapi berubah menjadi pembangunan ulang tanpa koordinasi. Kemudian rehabilitasi rumah dinas jabatan Bupati Lampung Utara, yang juga menelan biaya besar tanpa transparansi yang jelas.

    Kepala Bagian Umum, Bambang Hadiansyah, mengatakan terkait pelaksanaan proyek tersebut bahwa pembangunan pagar dilakukan karena kerusakan yang dianggap sudah tidak memungkinkan untuk sekadar direhabilitasi. “Awalnya hanya mau rehabilitasi, tapi setelah diperiksa ternyata kondisinya sudah tidak memungkinkan. Jadi langsung dibangun ulang,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025 lalu.

    Dugaan KKN Proyek Perkim Lampung Utara

    Penegak hukum diminta mengusut dugaan korupsi realisasi proyek di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya sejumlah proyek dinas tersebut tahun 2024 banyak bermasalah diantaranya meliputi proyek sumur bor, perpipaan, siring galian dan rehab gedung perkantoran.

    Sumber di Lampung Utara menyebutkan indikasi awal pekerjaan dilaksanakan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Diduga hasil pekerjaan tidak sesuai spek dan menyimpang dari kontrak anggaran yang telah disepakati. Indikasi mark-up anggaran atau penggelembungan anggaran sangat kental di setiap item pekerjaan.

    Contoh pekerjaan sumur bor kebanyakan di serahkan dengan pihak sumur bor. Oknum kontraktor hanya bernegosiasi dengan pemilik sumur bor berapa sanggup mengerjakan hingga selesai. Kontraktor rata-rata terima bersih atau terima kunci dengan kesepakatan harga dari paket pekerjaan. Bahkan ada kontraktor yang tidak turun lapangan sekali.

    Perpipaan pun modusnya hampir sama. Dikerjakan oleh sub kontraktor. Tentu material yang digunakan berjenis KW bukan asli dan dengan harga satuannya pun berbeda.

    Termasuk proyek siring galian dikerjakan asal jadi. Susunan batu dan adukan semen asal terpasang. Volume lebar dan panjang pekerjaan diduga tidak sesuai RAP. Bahkan ada perencanaan titik lokasi janggal tidak ada tempat pembuangan. Sehingga saat hujan, air meluap ke badan jalan karena terputus dan air mengendap jadi sarang nyamuk. Dan ini sempat mendapatkan protes warga.

    Rehab gedung perkantoran hasilnya pun juga diduga diluar semestinya. Ada diantaranya tidak selesai tepat waktu. “Hasil pekerjaan yang kami lakukan sudah standar. Kalau kurang bagus itu wajar. Kami setor 20 persen untuk pekerjaan ini,” ujar sumber yang juga salah seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya, Rabu 15 Januari 2025.

    Menurutnya untuk mengembalikan uang setoran 20 persen dan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek terpaksa didapatkan dari pengurangan volume bahan material, yang penting proyek selesai sesuai dengan kontrak. Soal mutu ketahanan dan kemanfaatan itu tergantung kondisinya nanti.

    “Kami kerja sesuai kontrak. Bangun ini, buat itu kami kerjakan. Kalau bekerja tidak pulang modal dan untung siapa yang mau kerja. Sudahlah kong semua proyek gitu prosesnya. Tanya aja sama orang dinas dan kadisnya. Kami sudah profesional dalam pekerjaan, tapi budaya setoran wajib, tidak setor tidak dapat proyek,” terangnya.

    Terpisah Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperum dan KP) Kabupaten Lampung Utara Erwin Saputra saat akan di konfirmasi sedang tidak berada di kantornya. Menurut keterangan salah satu stafnya yang bersangkutan sedang ada tugas kegiatan diluar kantor. “Bapak tidak ada setelah acara paripurna DPRD beliau langsung acara sama PJ bupati kemungkinan tidak datang lagi,” ungkapnya.

    Kepala Bidang Pemukiman Yandri Harun mengatakan jika Kadis jarang ada orang di kantor. “Coba pagi-pagi aja ke kantor. Kalau sekarang sulit menemuinya. Dia jarang ada, nomor hpnya saja gonta-ganti. Kami aja sulit untuk berhubungan,” ujarnya via whatshapp kepada wartawan.

    Sementara mantan Kabid Cipta Karya Aprizal mengaku sudah pindah tugas ke Dinas PUPR. Terkait pekerjaan dirinya hanya mengelola kegiatan APBD murni. Sementara APBD perubahan bukan dirinya lagi, sudah di Kabid yang baru. “Kalau perubahan enggak in,” tulis Aprizal dalam chat WhatsApp-nya. (Red)

  • Lagi Ngapel Kepala Sekolah SD Labuan Amas Utara Tewas Dibunuh Mantan Pacar Calon Istri

    Lagi Ngapel Kepala Sekolah SD Labuan Amas Utara Tewas Dibunuh Mantan Pacar Calon Istri

    Bajarmasin, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SD Negeri 2, Labuan Amas Utara, Kecamatan Labuanamas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, BI (49), tewas ditebas parang oleh M Akli (25), mantan pacar calon istrinya di Desa Banua Kupang, Senin 27 Januari 2025 malam pukul 23.30 Wita.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga tersebut terjadi di sebuah warung lokasi jualan calon istri korban, Ritaful Mufiqh (22). Malam itu korban bertamu ke rumah Ritaful Mufiah sekitar pukul 19.00 Wita.

    Dan sekira pukul 23.00 WITA pelaku M Akli, sang mantan pacar Ritaful Mufiqh yang mengetahui kedatangan korban mendatangi warung. Dari luar pelaku meneriaki korban dan menyuruhnya keluar dari rumah. Semula korban enggan meladeni dan tidak ingin keluar. Namun, pelaku terus memprovokasi korban, dengan berbagai kata-kata, hingga korban keluar dari rumah.

    Saat korban keluar rumah, langsung ditebas parang secara membabi buta oleh pelaku. Korban berupaya melarikan diri ke samping warung. Namun, dapat dikejar pelaku hingga korban kembali diserang menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami 24 luka sabetan benda tajam.

    Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dievakuasi warga menggunakan ambulans ke rumah sakit Damanhuri Barabai. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. “Motifnya cinta segitiga. Pelaku ditolak ayah R ketika melamar. Yang diterima justru korban,” kata Kapolsek Labuanamas Utara Ipda Lilik Hedriyanto, Rabu 29 Januari 2025.

    Menurut Kapolsek, sebelum peristiwa terjadi, seminggu yang lalu korban sudah diganggu dan diancam pelaku. “Korban sempat datang ke Polsek konsultasi kepada saya. Kami sarankan, jika sudah direstui orang tuanya, nikahi saja dan jangan lagi berkunjung ke warung malam hari. Siang hari saja. Kami juga sarankan calon istrinya jangan dulu buka warung. Kalaupun buka, jangan dia yang jaga, cukup anak buahnya saja,” kata Kapolsek.

    Kapolsek mengimbau agar pelaku secepatnya menyerahkan diri. “Rupanya Senin malam kemarin, mulai habis magrib dia berkunjung ke warung, hingga terjadilah peristiwa itu. Kami sudah minta pelaku maupun keluarga pelaku menyerahkan diri saja, daripada nanti ditangkap,” ujar Kapolsek.

    Keluarga korban menyatakan, korban adalah sosok yang ramah, supel, suka bercanda, dan sayang keluarga. “Dia orang yang baik dan bertanggungjawab,” ungkap Zuraidah, Bibi korban kepada wartawan di Banjarmasin.

    Menurutnya, sebelumnya korban sudah menemui keluarga besarnya, termasuk yang tinggal di Kabupaten Tabalong untuk menikahi Rifatul. “Dia bilang mau menikah lagi dengan perempuan pilihannya,” ucap Zuraidah.

    Pihak keluarga menghormati keputusan itu, karena secara hukum agama dia memang sudah bercerai dengan istri sebelumnya. Korban bertugas di sebuah SD di Labuan Amas Utara sudah sekitar 2 tahun. “Kami minta pelaku dihukum berat. Sebab perbuatannya sangat sadis dan kejam,” ucapnya. (Red)

  • Polisi Pastikan Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Karena Pembunuhan, Pelaku Dalam Penyelidikan

    Polisi Pastikan Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istrinya Karena Pembunuhan, Pelaku Dalam Penyelidikan

    Bali, sinarlampung.co-Mantan Bupati Jembrana, Ida Bagus Ardana, dan istrinya, Sri Wulan Trisna, dipastikan tewas akibat dibunuh. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Tim Polresta Denpasar, masih menyelidiki para pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa pembunuhan menjadi penyebab kematian kedua korban. “Setelah dilakukan autopsi, dipastikan ini adalah kasus pembunuhan,” ungkap Laorens saat konfirmasi di Mapolsek Denpasar Selatan.

    Namun, meskipun pembunuhan sudah dipastikan, polisi masih belum bisa mengungkap pelaku maupun motif di baliknya. Menurut Laorens bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai petunjuk untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. “Kami masih mencari motifnya, apakah terkait masalah harta, keluarga, atau pihak luar,” ujarnya.

    Proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi belum dapat memastikan apakah pelaku adalah orang terdekat korban. Hingga saat ini, sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian juga tidak memberikan petunjuk yang jelas. “Sidik jari yang kami temukan tidak sempurna, jadi sulit untuk mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

    Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa sejauh ini, namun hasilnya belum cukup untuk menyimpulkan identitas pelaku. “Kami terus berusaha mencari informasi lebih lanjut. Jika ada perkembangan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tuturnya.

    Kematian tragis mantan Bupati Jembrana dan istrinya pertama kali terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika warga setempat merasa curiga karena rumah korban yang terletak di Jalan Gurita 4, Lingkungan Karya Darma, Denpasar Selatan, tidak ada aktivitas selama beberapa hari.

    Menantu korban menjadi orang pertama yang masuk ke rumah dan menemukan kedua korban sudah dalam keadaan meninggal. (Red)