Penulis: Juniardi

  • Paguyuban Panjisewu Gelar Jamasan Pusaka di Pringsewu

    Paguyuban Panjisewu Gelar Jamasan Pusaka di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Memperingati Harlah ke 5 Paguyuban Panjisewu, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menggelar Jamasan Pusaka, di Desa Kota Waringin, Kabupaten Pringsewu. Pelaksanakan Jamasan Pusaka, yang bertepatan dengan bulan Muharram/Suro 1447 H, Minggu 6 Juli 2025.

    Ketua Pelaksana Kegiatan Solehudin mengatakan acara ini adalah ajang silaturrahmi sesama anggota Panjisewu dan masyarakat dari berbagai daerah dan suku. Sementara Jamasan Pusaka adalah bertujuan menjaga warisan budaya sebagai jatidiri bangsa, membersihkan diri dan Pusaka Nusantara.

    “Jamasan pusaka dilaksanakan di kediaman Mbah Parman Kinowo, tepatnya di desa Kutowaringin Kecamatan Adiluwih. Acara diikuti oleh seluruh anggota Panjisewu  baik dari Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tanggamus dan Pringsewu. Juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, babinkamtibmas, babinsa, kepala desa. Ibu Camat dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu juga hadir,” kata Solehudin.

    Solehudin juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak hingga acara ini terlaksana dengan lancar dan hitmah. “Semoga kedepannya kegiatan ini bisa lebih maju dan lebih baik agar Tosan Aji atau Pusaka sebagai warisan leluhur bangsa ini bisa terjaga, terawat dengan baik,” katanya.

    Sementara atas nama Kepala Disdibud Pringsewu, Sekretaris Dinas Eko menyampaikan apresiasi kepada Panjisewu, yang telah melaksanakan pelestarian budaya dibidang Tosan Aji Pusaka Leluhur yang tentunya bertujuan sebagai ajang silaturrahmi antar suku agama serta melestarikan budaya terkhusus di Kabupaten Pringsewu.

    “Kami patut bangga dan berupaya membina sesuai dengan kapasitas yang ada serta mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya jamasan ini. Selamat ulang tahun ke 5 semoga Panjisewu semakin jaya dalam melestarikan budaya di Indonesia kususnya di Kabupaten Pringsewu,” katanya. (Red)

  • Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai PERINDO Mas Agus Iwan Saputra, melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon, dengan tergugat Polresta Bandar Lampung. Jadwal sidang, digelar Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan  di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

     

    Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, menyebutkan termohon mengajukan prapradilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

     

    Pemohon meminta hakim menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon adalah tindakan Keperdataan. Lalu menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

     

    Termohon meminta Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian bunyi petitum permohonan pemohon praperadilan, Mas Agus Iwan Saputra.

     

    Terkait gugatan itu, penyidik Polresta Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Pada prinsipnya itu adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Kita lihat dan pelajari gugatannya,” kata salah seorang perwira di Polresta Bandar Lampung. (red)

  • Pohon Tumbang Timpa Bangunan GOR ZA Pagar Alam Tubaba, Satu Bulan Dibiarkan Disorot Media Baru Dibersihkan 

    Pohon Tumbang Timpa Bangunan GOR ZA Pagar Alam Tubaba, Satu Bulan Dibiarkan Disorot Media Baru Dibersihkan 

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co- Pohon mahoni besar roboh dan menimpa atap bangunan, di Komplek Lapangan Gedung Olahraga (GOR) Zainal Abidin Pagar Alam, di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) medio Mei 2025 lalu dibiarkan hingga Juni 2025. Setelah disorot media, pihak Pemda buru-buru memangkas pohon. Namun kerukan bangunan belum diperbaiki.

     

    Pohon itu roboh diduga akibat cuaca ekstrim Mee 2025 lalu. Tidak ada korban jiwa. Dan sejak itu batang pohon besar menimpa tap bangunan itu dibiarkan, dan menjadi tontonan warga. Padahal GOR itu sempat menjadi lokasi penyelenggaraan ajang ajang kompetisi pencak silat piala Bupati Tulang Bawang Barat Cup.

     

    “Udah lama itu bang pohon tumbang timpa bangunannya. Ada sebulan lebih pohon itu begitu aja. Pohon mahoni itu memang tinggi-tinggi dan jarang dirawat juga. Gak tahu siapa pengelolanya, mungkin dari dinas Pemda Tubaba yang urus,” kata Silo, warga tak jauh dari Gor, kepada wartawan Senin 30 Juni 2025 pekan lalu.

     

    Menurut Silo, harusnya instansi terkait cepat turun tangan untuk mengevakuasi pohon yang tumbang dan segera melakukan perbaikan terhadap gazebo yang rusak. “Tidak tahu apa ada perawana rutin tau tidak. Biasanya kalo aset negara pasti ada perawatannya. GOR Kabupaten itu,” katanya.

     

    Pasca ramai disorot media, terlihat beberapa orang melakukan evakuasi dan menyingkirkan pohon tumbang itu. Namun soal bangunan dibiarkan dalam kondisi rusak.

     

    Kepala Tiyuh Kagungan Ratu, Nurohman, mengatakan bahwa kewenangan atas perawatan fasilitas di area GOR sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, melalui dinas teknis (umumnya Dinas Pemuda dan Olah Raga,red). “Terkait pohon tumbang itu Pemerintah Tiyuh kita membantu tenaganya bersama Dinas Perkimta untuk proses evakuasi pohon yang menimpa gazebo,” ujar Nurohman, Selasa 1 Juli 2025.

     

    Menurut Nurohamn, bahwa untuk perbaikan atas kerusakan bangunan bukan tanggung jawab pemerintah Tiyuh, karena status kepemilikan bangunan berada di bawah Pemda. .Untuk masalah perbaikan atap yang rusak, kami jadi kendala, karena bangunan itu milik Pemda. Jadi seharusnya perawatan dan pembangunannya itu ya dari Pemda, bukan Tiyuh. Tapi kami mungkin bisa bantu semampunya,” ujarnya.

     

    Kepala Bidang Pertamanan Dinas Perkimta Tubaba, Tasuri menyatakan bahwa proses evakuasi pohon tumbang telah dilakukan. Untuk itu pihaknya sedang mempertimbangkan perbaikan menyeluruh terhadap bangunan gazebo yang terdampak itu. “Evakuasi sudah kita lakukan hari ini, sudah dibongkar. Kalau ganti atap atau bangunan yang rusak itu belum tahu ini, akan kita obrolkan terlebih dahulu. Malah ini rencananya mau kita rehab semua,” jelas Tasuri. (Red)

  • Lalai Pengawasan, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Dekat Rumah di Palas Satu Tewas

    Lalai Pengawasan, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Dekat Rumah di Palas Satu Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Asila Latalita (6) seorang siswi Taman Kanak-kanak (TK), tewas setelah tenggelam di kolam eks galian, di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban sempat dilarikan ke Bidang, namun tak tertolong, Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, siang itu Asila bermain bersama sepupunya Ilham (10) keluar rumah dan berada tak jauh dari lokasi kolam eks galian sedalam 1,5 meter. Kakak korban Ahmad Rivail (14) mencari keduanya karena tak terlihat di sekitar kolam. Ahmad Rivail lalu bergegas mencari, dan menemukan keduanya sudah mengambang di tengah kolam. Sepotan Rivail berenang dan menyelamatkan Ilham, lalu menarik sang adik. 

     

    Warga lain, Sarip (45) yang melihat itu juga cepat mengangkat keduanya dari dalam kolam. Keduanya langsung dibawa ke Bidan Jamilah di Desa Bangunan. Namun Asila tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.

     

    Tim Polsek Palas yang mendapat laporan perstiwa itu mendatangi lokasi kejadain. Petugas memasangan garis polisi (police line) di sekitar kolam galian. “Kami turut berduka atas musibah ini. Kolam bekas galian yang tidak diberi pagar pengaman ini rawan dan membahayakan anak-anak. Kami imbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati dan melarang anak-anak bermain di area terbuka yang berpotensi membahayakan,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, di lokasi.

     

    Menurut Kapolsek, dari hasil visum luar oleh tim medis Puskesmas Palas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kejadian ini adalah murni musibah, dan menolak dilakukannya autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.

     

    Kepolisian Sektor Palas meminta pemilik galian dan masyarakat sekitar agar segera memasang pagar atau tanda peringatan di sekitar kolam bekas galian untuk mencegah kejadian serupa. Polisi juga akan terus melakukan patroli dialogis ke titik-titik rawan seperti kolam, saluran irigasi besar, dan sungai tanpa pengaman.

     

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak dari risiko bahaya lingkungan. Bila menemukan kolam atau tempat serupa yang berbahaya, segera laporkan agar kami bisa bantu tindak lanjut pengamanan. Peristiwa ini menjadi pesan bersama bahwa pengawasan terhadap anak dan penanganan lokasi berisiko adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa,” katanya. (Red/*)

     

  • Ketua DPRD Kota Metro Rini Hartini Disomasi Mantan Suami

    Ketua DPRD Kota Metro Rini Hartini Disomasi Mantan Suami

    Kota Metro, sinarlampung.co- Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini mendapat somasi terkait harta gono gini dengan mantan suami. Somasi disampaikan mantan suami berinisial (SA) lewat Fajar Arifin, S.H yang menjadi kuasa hukumnya.

     

    Baca: Heboh Dugaan Perselingkuhan Sesama Anggota DPRD Kota Metro, Istri Lapor ke Sekwan

     

    Fajar membenarkan bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat somasi sebagai bentuk peringatan sekaligus teguran. Namun Fajar belum mau membeberkan secara gamblang apa yang menjadi persoalan. “Pada intinya, somasi kepada RH (Ketua DPRD Metro, Red) ini berkaitan dengan harta gono gini yang mengerucut adanya dugaan tindak pidana. makanya kami memberikan waktu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Fajar, Kamis 3 Juni 2025

     

    Menurut Fajar, somasi telah dikirim sejak Rabu 2 Juni 2025. “Kemarin (2/6/25). Secara fisik somasi dititipkan lewat Sekwan (DPRD Metro) dan file PDF juga sudah dikirim lewat WA. Yang bersangkutan juga sudah membacanya somasinya,” ungkapnya.

     

    Belum ada tanggapan Ria Hartini, terkait somasi mantan suaminya itu. Dikonfirmasi di kantornya Ria sedang tidak ditempat. (Red)

  • Resmob Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Travel Yang Jasad Dibuang di Jembatan Kota Baru

    Resmob Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Travel Yang Jasad Dibuang di Jembatan Kota Baru

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Tim Gabungan Resmob Tekab 208 Polda Lampung menangkap satu pelaku pembunuh sadis driver travel Kotabumi-Bandar Lampung. Satu pelaku bernama Ujang Syafrudin alis Uje, warga Kedaton, Kota Bandar Lampung, ditangkap di sebuah rumah di Desa Wayhui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 4 Juli 2025), sekira pukul 16.30 WIB.

     

    Direktur Reserse Krimum Polda Lampung Kombes Pol Andi Rizal membenarkan penangkapan satu pelaku tersebut. “Satu berhasil diamankan Tim Gabungan. Untuk dugaan keterlibatan pelaku lainnya, masih dalam pengembangan,” ujarnya Andi Rizal yang baru menjabat menggantikan Kombes Pahala. 

     

    Letusan senjata api saat proses penangkapan dan penggerebekan itu sempat mengagetkan warga RT 18, Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Warga keluar rumah dan menyaksikan adegan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan sopir travel di Kota Baru itu.

    Terlihat puluhan orang anggota polisi berpakaian preman membawa senjata laras panjang dan pistol. Warga menyaksikan seorang pria gempal berkumis berpakaian putih dan celana pendek terduga pelaku pembunuhan sopir trevel dimasukkan ke dalam mobil dengan tangan diborgol.

     

    Seorang anggota polisi yang berada dalam rombongan itu mengatakan benar bahwa aksi itu adalah penangkapan tersangka pembunuhan sopir travel yang ditemukan, Minggu 29 Juni 2025 kemarin. “Iya Bang ini pengakapan terduga pelaku pembubugan sopir trevel di Kota Baru, baru satu pelaku dan masih dikembangkan,” katanya. 

     

    Sebelumnya warga Desa Gedung Agung, digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di bawah Jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru. Korban diduga sopir travel diduga dibunuh lalu dibuang di lokasi korban ditemukan oleh warga sekitar.

     

    Korban ditemukan dalam posisi telungkup, bagian dahi terdapat luka robek dan darah keluar dari hidung dan belakangan korban diketahui bernama Arika Arwin, warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara

     

    Korban sopir travel bernama Arika Erwin asal Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara tak terpantau keluarga dan teman-temannya sesama travel pada Sabtu 28 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.

     

    Jenazah korban ditemukan dengan wajah babak belur dan leher bekas jeratan di bawah Jembatan Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 29 Juni 2025, pukul 09.00 WIB. Kemudian pada Senin 30 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, Hermanto Satpam Perumahan Bukit Kencana, Jalan Antasari mengatakan pihaknya menemukan mobil Agya warna silver di rumah kosong bekas TK di perumahan tersebut pada pukul 08.00 WIB. (Red

  • Bareskrim Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Kilo di Kamar Hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung

    Bareskrim Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Kilo di Kamar Hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co- Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi. Dua orang ditangkap, satunya diamankan di sebuah hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung dengan barang bukti tiga kilo gram sabu-sabu dan satu orang di sebuah restoran di Jakarta Barat. 

     

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Sukabumi, Jawa Barat.

     

    “Tim Subdit 1 melakukan pemantauan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari Rabu 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB terpantau target sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kartini, Bandar Lampung dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial GS,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu 29 Juni 2025.

     

    Menurut Eko, dari dalam kamar hotel tersebut ditemukan barang bukti 3 Kg sabu dalam kemasan teh China. Kemasan teh China itu berada di dalam tas milik GS. Dari hasil interogasi GS, sabu tersebut diambil dari Pekanbaru dan rencana akan dibawa ke Jakarta. Sudah ada seseorang yang menunggu di sebuah restoran di Jakarta Barat yang akan mengambil narkoba tersebut.

     

    “Tim kemudian menangkap tersangka lainnya, seorang pria dengan inisial RK yang akan mengambil sabu tersebut dari saudara GS. Diketahui bahwa RK berasal dari Sukabumi dan diperintahkan oleh seseorang dengan inisial JG ke Jakarta untuk mengambil sabu dan dibawa ke Sukabumi,” tutur Eko.

     

    Eko menyatakan saat ini Tim masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. “Tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi ini,” Ujarnya. (Red)

  • Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Ekspore CPO 

    Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Ekspore CPO 

    Jakarta, sinarindonesia.ido-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Uang itu titipan pengembalian uang negara dari enam terdakwa dari total 12 perusahaan yang terlibat. 

     

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Sutikno mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit. “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” tuturnya.

     

    Menurut Sutikno penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

     

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ujarnya.

     

    Sebelumnya Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

     

    Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. (red)

  • Tokoh Pers Nasional Wina Armada Sukardi Wafat

    Tokoh Pers Nasional Wina Armada Sukardi Wafat

    Jakarta, sinarlampung.co-Innalilahi wa Inna ilaihi rojiun. Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Tokoh pers Wina Armada Sukardi meninggal dunia pada Kamis 3 Juli 2025 sekira pukul 15:59 WIB. Sebelum meninggal dunia, Wina Armada sempat dirawat di RS Jantung di kawasan Jakarta Selatan.

    “Telah wafat dengan tenang, kawan dan guru  baik kami Wina Armada Sukardi. Akan di makamkan pada Jumat 4 Juli 2025 di pemakaman Tanah Kusir, Jakarta, baqdo sholat Jum’at,” bunyi pesan Whatsapp jurnalis senior Benny Bengke, Kamis 3 Juli 2025.

    Jenazah Wina Armada Sukardi yang juga Presiden Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) akan dibawa dari RS Jantung, Blok S, menuju kediaman di Rumah duka di Jalan Mawar No1, Bintaro, Jakarta Selatan.

    Wina Armada Sukardi lahir di Jakarta 17 Oktober 1959. Mengenyam pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Wina Armada punya perjalanan panjang sebagai jurnalis. Tulisan-tulisannya tentang hukum dan pers mewarnai perjalanan dunia pers Indonesia.

    Pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat periode 2003-2008. Pernah pula menjadi anggota Dewan Pers selama dua periode sejak 2004 sampai 2010. Selama beberapa tahun terakhir Wina Armada dipercaya sebagai Presiden Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI). 

    Wina Armada Sukardi, juga anggota Steering Committee Kongres Persatuan PWI 2025. Wina Armada Sukardi wafat dalam usia 65 tahun. Semasa hidupnya, Wina Armada dikenal sebagai sosok wartawan senior, pemikir, dan pakar hukum pers yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan dunia jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.

    Lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1959, Wina Armada menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kariernya di Bidang Pers sangat panjang dan produktif. Di Dewan Pers, almarhum dipercaya sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan.

    Selain aktif dalam organisasi, Wina Armada juga dikenal luas sebagai penulis dan pemikir Hukum Pers. Ia menulis sejumlah buku penting, di antaranya Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers. Ia juga menjadi editor dalam berbagai penerbitan buku bertema hukum dan jurnalisme.

    Sepanjang hidupnya, Wina tak pernah lepas dari dunia tulis-menulis. Sejak masa SMP, ia telah menekuni dunia kepenulisan dan dalam satu dekade terakhir bahkan rutin menulis setiap hari. Salah satu gagasan terakhirnya adalah menyusun antologi puisi untuk anak-anak, sebuah proyek literasi yang jarang disentuh secara khusus. Kumpulan puisi bertajuk Pacul Berdarah menjadi bagian dari upaya itu.

    Sekretaris Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Tubagus Adhi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum. “Beliau adalah salah satu wartawan senior yang pemikirannya sangat saya kagumi. Kontribusinya terhadap dunia pers nasional, baik melalui karya tulis maupun pemikiran hukum dan etika jurnalistik, sangat luar biasa dan akan terus dikenang,” ujarnya.

    Kehilangan ini menjadi duka mendalam bagi dunia pers Indonesia. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan segala amal ibadah serta dedikasinya selama hidup menjadi amal jariyah yang terus mengalir.. (Red)

  • Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaab  korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2021–2025. 

    Dalam proses penyidikan korupsi Rp17 Miliar dana nasabah itu. Selain menyita uang Rp2 Mililiar, Tim  Penyidik Pidsus menyita beberapa dokumen, dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp2 miliar, Rabu 2 Juli 2025.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini atas Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 Tanggal 02 Juni 2025. “Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujarnya, 2 Juli 2025.

    Armen menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah uang maupun barang, pada 2 Juli 2025 yang terindikasi  dari perkara korupsi ini. Yakni berapa dokumen/berkas, 2 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar.

    Selanjutnya, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang Rp599 juta, semua terkait kasus Korupsi BRI. “Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” katanya.

    Meski belum menetapkan tersangka, Armen menyebutka bahwa penyidik  telah memeriksa 25 saksi. “Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Armen. (Red)