Penulis: Juniardi

  • Pelaku Utama Pembunuh Bebas Berkeliaran, Keluarga Datangi Polres Kota Metro 

    Pelaku Utama Pembunuh Bebas Berkeliaran, Keluarga Datangi Polres Kota Metro 

    Kota Metro, sinarlampung.co-Orang tua dan keluarga alm Imam Ardiansyah (27) yang tewas di lapangan simpang Kampus, Oktober 2024 lalu di Kota Metro mendatangi Polres Kota Metro. Mereka menuntut pelaku utama pembunuhan segera di tangkap. Pasalnya hingga kini masih bebas berkeliaran. Bahkan pekan lalu bebas ber posting di media sosial, Senin 3 Februari 2025.

    Hermansyah TR beserta keluarga kembali mendatangi Polres Metro, mempertanyakan mengapa sudah hampir empat bulan belum juga di tangkap. Bahkan ada pelaku yang sudah disidang Namun pelaku utama kasus kematian anaknya justru bebas berkeliaran. “Kami datang ke Polres Metro sebagai orangtua yang kehilangan anak. Anak kami di hilangkan nyawanya secara keji oleh para pelaku, salah satunya pembunuh utamanya belum ditangkap,” ujar Hermansyah, di Polres Kota Metro.

    Hermansyah bersama keluarga yang ikut mendatangi Polres Metro diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Sapuan, dan melakukan dialog tentang kasusnya. “Sudah kita terapkan pasal pasal sesuai dengan fakta-fakta yang ada seperti pasal 340, 338, 170 dan pasal 351 ayat 3, yang jelas kita mengani kasus ini seadil adilnya,” Kata Hendra Sapuan.

    Kuasa Hukum keluarga korban, Johan Pahlawan mengatakan hasil pertemuan bersama pihak Polres Metro terkait kasus pembunuhan ini pihak penyidik akan bekerja profesional. “Pihak Polres Metro akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku yang saat ini masih buron, mereka minta waktu untuk menangkap pelaku,” ujar Johan.

    Diketahui Imam Ardiansyah (27) tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Peristiwa itu viral dan menjadi perhatian publik. Video korban tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah banyak dibagikan di media sosial.

    Terlihat juga seorang wanita yang di ketahui adiknya menangis sambil meminta bantuan untuk mengevakuasi korban. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, pada Senin 14 Oktober 2024 malam. (red)

  • Enam Komplotan Jaringan Narkoba Kampung Ampai-Kedaton Ditangkap BB 2,2 Kg Sabu 100 Butir Ekstasi

    Enam Komplotan Jaringan Narkoba Kampung Ampai-Kedaton Ditangkap BB 2,2 Kg Sabu 100 Butir Ekstasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menggulung jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung. Selain menangkap enam orang pelaku satu diantaranya wanita, petugas mengamankan barang bukti 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi.

    “Total barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan adalah sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, yang jika dirupiahkan ditaksir senilai 2,2 miliar rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 31 Januari 2025.

    Para pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi, yaitu lima orang laki laki dan 1 orang perempuan, yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis 30 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Dari tangan AF, Polisi menyita sabu seberat 0,95 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan. Dari mereka diamankan sabu seberat 0,18 gram.

    Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34). Dari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Kemudian Jumat, 31 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton.

    Dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg. Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.

    Dengan pengungkapan ini, kata Kapolres pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap. Namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” Ujar Alfret.

    Alfret juga meminta kerja sama semua pihak agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika.

    Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp35.000.000,-.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red/**)

  • Sekdanya Dipenjara Marindo Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekda Pringsewu

    Sekdanya Dipenjara Marindo Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekda Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Pj Bupati Pringsewu Dr Marindo menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Plh Sekda Kabupaten Pringsewu. Penunjukkan Andi Purwanto sebagai Plh Sekkab Pringsewu pasca Sekda Heri Iswahyudi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, dalam kasus ugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022, diumumkan Kejari Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.

    Penunjukan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, yang mengatur untuk kelancaran administrasi pemerintahan.

    Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan mengatakan pengangkatan Plh Sekkab sebagai keputusan administratif dan langkah agar pemerintahan tetap stabil. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama dalam pengambilan kebijakan serta kepercayaan masyarakt di Bumi Jejama Secancanan,” ujar Marindo, Kamis 30 Januari 2025.

    Marindo mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh dinamika hukum yang sedang berlangsung. “Pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujar Marindo.

    Menurut Marindo Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022 yang menjerat Heri Iswahyudi tersebut. “Kami sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas proses hukum yang berjalan,” ujar Marindo. (red)

  • Pelajar SMA Negeri 1 Anak Tuha Bunuh Teman Sendiri Jasad Dibuang ke Sungai Motor Digadai Buat Judi Online, Pengaruh Sabu

    Pelajar SMA Negeri 1 Anak Tuha Bunuh Teman Sendiri Jasad Dibuang ke Sungai Motor Digadai Buat Judi Online, Pengaruh Sabu

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dibawah pengaruh narkoba jenis sabu, RI (17), pelajar SMA Negeri 1 Anak Tuha, Lampung Tengah, menghabisi rekan akrabnya sendiri, saat pulang sekolah. RI (18) dan RK (17) sempat berkelahi, dan RK terjatuh ke Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, lalu di lelepin hingga tewas, Kamis 30 Januari 2025.

    Kasus itu terungkap setelah orang tua RK mencari cari keberadaan korban, yang hingga sore tidak pulang. Setelah dilakukan pencarian jasad RK (17) ditemukan warga tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan masih mengenakan tas. Sementara motornya tidak ditemukan, Kamis malam Jumat.

    Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, yang mengatakan bahwa jasad anak sekolah tersebut merupakan warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. “Jasad RK ditemukan tewas setelah keluarga dan Polsek Padang Ratu melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dari sekolah hingga pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 31 Januari 2025.

    Kapolres menjelaskan penemuan jasad pelajar itu bermula ketika pihak keluarga tak bisa menemukan keberadaan RK sepulang sekolah dan tidak ada kabar hingga pukul 15.15 WIB. Kemudian, ibu korban melakukan pencarian pada pukul 16.30 WIB dan bertanya kepada teman sebaya RK.

    Dari situ, orangtua korban mendapat informasi dari salah satu teman RK yang juga bersekolah di SMAN 1 Anak Tuha, bahwa korban pulang bersama RI (18). “Tapi saat orangtua korban mendatangi rumah RI, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, orangtua korban pun meminta bantuan Polsek Padang Ratu untuk mencari korban,” katanya.

    Keluarga dibantu warga dan jajaran Polsek Padang Ratu pun melakukan pencarian dan penyisiran. Keberadaan korban pun akhirnya ditemukan oleh warga di Sungai Way Waya Bumi Aji dengan kondisi sudah tak bernyawa. “Korban pun telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak Kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai,” ungkapnya.

    Dikatakan Kapolres, setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan. “Dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah. korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban berujung pembunuhan,” katanya.

    Kapolres melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. “Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas,” terangnya.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp1,5 juta untuk judi online (slot). Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

    Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3). Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

    Urine Positif Sabu

    Kapolres mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan. “Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” katanya. (Red)

  • Proyek Pipa Air Minum Rp7,6 Miliar di Teluk Pandan Asal Jadi?

    Proyek Pipa Air Minum Rp7,6 Miliar di Teluk Pandan Asal Jadi?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, berupa pembesian Pipa Air Minum sepanjang 9 Km, Rp7,6 miliar dari APBN melalui Kementrian PUPR, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai konstruksi penyambungan Pipa Besi, Jum’at 25 Januari 2025.

    Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Dusun Talang Kelik, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dengan no kontrak: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024 dengan pengawas konsultan PT. Konsultan Individual BPPW dengan satuan kerja Pengawas Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Lampung.

    Bahkan kontraktor CV Kalembo Ade Mautama sebagai pelaksana proyek diduga tidak memenuhi kriteria tenaga Tekhnik. Dan pelaksanaan proyek banyak tidak sesuai target sesuai konstruksi yang diharapkan.

    Informasi wartawan menyebutkan dalam project plan yang mestinya ada pekerjaan trus blok yang berfungsi sebagai penyangga Pipa Besi diatas Tanah dasar belum juga dilaksanakan. Bahkan Tekhnik Penyambungan Pipa Besi sangat kurang memperhatikan tekhnis kekuatan.

    Dipastikan keberlangsungan proyek Air bersih kedusun lain sebagai penerima manfaat akan terganggu. “Melihat kontruksi pipa diareal memang berbukit ini agak aneh. Nyampung pisa asalah, dan di kasi penyangganya kayu, bukan coran beton. Ini gimana,” kata warga di lokasi pipa air itu,

    Belum ada keterangan resmi dari pihak pihak yang terkait proyek tersebut. Pimpinan CV Kalembo Ade Mautama, Candra, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Red)

  • Sekolah MI di Teluk Betung Sejak 1960 Yang Tak Pernah Dapat Bantuan

    Sekolah MI di Teluk Betung Sejak 1960 Yang Tak Pernah Dapat Bantuan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, memprihatinkan. Struktur bangunan sejak 1960 itu tak berubah hingga kini, karena tak tersentuh bantuan pemerintah baik Kemenag maupun Dinas Pendidikan, Sabtu 25 Januari 2025.

    “Cikal bakal sekolah ini di bangunan masyarakat dengan berswadaya. Dan memang memprihatikan, sejak berdiri hingga kini tidak diperbaiki. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama harus dapat merenovasi bangunan sekolah tersebut, seperti sekolah sekolah lainya,” kata Rudi Maryadi, tokoh masyarakat di Pesawahan. (Red)

  • Syamsul Arifin: Memagar Laut Marriott Resort and Spa Lampung Berpotensi Melanggar Banyak Undang-Undang

    Syamsul Arifin: Memagar Laut Marriott Resort and Spa Lampung Berpotensi Melanggar Banyak Undang-Undang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Praktisi hukum dari Komunitas Renegates, Ir. Samsul Arifin, SH, MH, mengatakan kasus Hotel Marriott Resort and Spa Lampung yang memagari laut dengan pembatas dengan jaring dan plampung, berpotensi melanggaran undang-undang.

    “Ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, yakni UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Kata dia, pemagaran yang menghalangi akses nelayan tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan tersebut,” kata Samsul.

    Lalu, Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudian Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.

    “Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyebutkan pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini,” ujarnya.

    Ada lagi pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan. “Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan,” katanya.

    Sebelumnya, tak hanya pagar di laut, bagia kiri kanan pantai Marriott Resort and Spa Lampung juga dipagar sangat tinggi oleh pemiliknya di Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

    Di pantai bagian kanan Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Suto Beach (Mutun Beluk Kanan), pagarnya tinggi. Setelah ditumpuk batu hingga menjorok sekitar 50-an meter hingga pantai, bagian atasnya diberi jaring tinggi.

    Di bagian kiri Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Haruna pagarnya juga tinggi di pantai hingga menjorok beberapa meter ke laut sehingga warga tak mungkin melompati pembatas kawasan resport mewah tersebut.

    Sebelumnya, ketika didatangin petugas dan pihak terkait, kata Kabid Pengawasan dan Kelautan DKP Provinsi Lampung Budi Setiawan, pengelola resort milik PT Tarika Nirmana Harun itu bukan pemagaran, tapi jaring pembatas untuk menahan sampah dari perairan.

    Tim yang turun Jumat 17 Januari 2025, Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsek PWP3K), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) KKP Pesawaran, Loka Pengelolaan Sumber Dahal Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. (Red)

  • Angaran Makan Minum, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Rp4 Miliar RSUD Batin Mangunang Tanggamus Tahun 2023 Dikorupsi?

    Angaran Makan Minum, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Rp4 Miliar RSUD Batin Mangunang Tanggamus Tahun 2023 Dikorupsi?

    Kota Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran makan dan minum, dan outsourcing, mencapai p4 miliar, dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan APBD tahun 2023 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, diduga sarat dikorupsi. Kasus kini dilaporkan ke Kejati Lampung, Kamis, 23 Januari 2025.

    Baca: Anggaran RSUD Batin Mangunang Rp44 Miliar Diduga Jadi Ajang Korupsi, Anggaran Makan Minum Pasien Jadi Temuan BPK

    Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Naik Penyidikan, Mantan Direktur Mangkir Panggilan Pemeriksaan

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    “Anggaran tersebut diperuntukan makan dan minum Rp1 miliar dan Rp913,9 miliar melalui BLUD, Outsourcing tenaga kebersihan senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBD, dan Outsourcing tenaga keamanan Rp693,2 juta sumber APBD,” kata Ketua DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, dalam keterangan persnya, Sabtu 25 Januari 2025.

    Seno Aji mengatakan modus operandi atas dugaan tipikor yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus dari alokasi dana BLUD dan APBD tahun 2023.

    “Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan tertulis ke kantor Kejati Lampung terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait yakni, PPK dan PPTK, bendahara pengeluaran, dan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023 dari alokasi dana BLUD,” katanya.

    Menurut Seno Aji, modus operandi yang terjadi terhadap anggaran dana belanja makan dan minum sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp931 juta lebih itu, yakni disinyalir terdapat upaya pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia dan mark-up harga kegiatan.

    “Kondisi ini dapat ditinjau dari surat perjanjian antara pengguna anggaran dan CV. SBJ (penyedia) sejak tahun 2020 secara eksplisit tidak mengatur kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian. Kemudian terdapat juga modus operandi belanja fiktif karena surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai senyatanya minimal sebesar Rp207.367.781,“ kata Seno Aji.

    Menurut Seno Aji, modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja outsourcing tenaga kebersihan sebesar Rp1,4 miliar dan belanja outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp693 juta lebih dari alokasi APBD tahun 2023 oleh RSUD Batin Mangunang dengan penyedia yang sama yaitu PT TJM.

    “Untuk belanja outsourcing tenaga kebersihan modus operandi yang terjadi yaitu melalui pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia yaitu PT. TJM, dan terjadi tumpang tindih kegiatan antara tenaga honorer dari RSUD Batin Mangunang sebanyak 15 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan PT. TJM, kemudian parahnya lagi adanya modus operandi belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp217 jua lebih. dan Rp12.308.586,“ ujar Seno Aji.

    Modus lainnya, pada belanja kegiatan outsourcing tenaga keamanan disinyalir terdapat pengkondisian kepada salah satu penyedia dengan perusahaan yang sama yaitu PT. TJM. Dan terdapat tumpang tindih kegiatan antara tenaga keamanan dari RSUD Batin Mangunang berdasarkan SK Bupati Tanggamus sebanyak 11 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan oleh PT. TJM. “Modus yang sangat fatal adalah belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp171,7 juta dan Rp8,2 juta” ujar Seno Aji.

    Seno Aji meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)

  • Korban KDRT Pertanyangan Laporan Mandek di Polsek Tanjung Bintang?

    Korban KDRT Pertanyangan Laporan Mandek di Polsek Tanjung Bintang?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga, Asma Ayu, pelapor korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menanyakan laorannya sejak 1 Januari 2025 di Polsek Tangjung Bintang. Selai dirinya, anak balitanya usia satu tahun ikut jadi korban. Namun satu bulan kasusnya tidak jelas progresnya, bahkan pelaku yang juga suami korban itu masih bebas berkeliaran dan membuat korban takut dan trahuma.

    Kepada wartawan Asma Ayu mengatakan dia dan anak balitanya menjadi korban KDRT oleh suaminya bernama Kade Indra, yang juga ayah dari balitanya yang sudah pisah ranjang sejak dua bulan lalu. Korban melaporkan suaminya itu ke Polsek tanjung bintang pada tanggal 1 Januari 2025. “Sudah hampir satu bulan ini tidak ada kejelasan dari pihak Polsek atas laporan saya. Pelaku masih bebas berkeliaran, kami takut,” katanya.

    Asma Ayu mengaku hingga kini dirinya merasa sangat trauma dan khawatir pelaku kembali mendatangi dirinya dan mengulangi perbuatan. “Dia itu terkenal temperamen dan sering menganiaya saya. Kami sudah pisah ranjang sejak dua tahn lalu,” katanya.

    Asma Ayu menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama balitanya berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang tanggal 31 Desember 2024. Sekitar pukul 14.00 wib, pelaku datang dan ingin mengambil anaknya.

    Akan tetapi korban menolak memberikan anaknya itu karena mereka sudah pisah ranjang selama dua bulan lebih. Mendengar penolakan itu pelaku emosi dan marah dan pergi meninggalkan kontrakan korban. Namun beberapa menit kemudian pelaku tiba tiba datang lagi bersama pamannya, dan kembali memaksa ingin mengambilnya.

    Bahkan merasa tak berhasil, pelaku dan Paman datang kembali bersama ibu dan bapak mertua. Mereka marah-marah dan kembali meminta agar korban menyerahkan anaknya. Bahkan ibu dan bapak mertua mendekat dan menarik paksa tangan anak korban hingga mengakibatkan tangan anak balitanya terkilir.

    “Pelaku ikut mendekat dan mencekik leher, dan menampar mulut hingga bibir korban pecah dan berdarah. Karena itu saya melaporkan pelaku termasuk kedua mertua dan paman itu ke Polsek Tanjung Bintang. dan melapor WAKORNAS PPA INDONESIA. Saya visum di Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang,” katanya.

    Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Gufron, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban. Dan mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Tanjung Bintang agar segera mengambil tindakan tegas untuk segera mengamankan pelaku dan mengantisipasi terlapor mengulangi perbuatannya. (Red)

  • CV Usaha Famili Kontraktor TPT Jembatan Way Bungur Yang Roboh Abaikan Panggilan DPRD Lampung Timur

    CV Usaha Famili Kontraktor TPT Jembatan Way Bungur Yang Roboh Abaikan Panggilan DPRD Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pihak CV Usaha Famili, pelaksana proyek pembangunan jembatan Kali Pasir, Jembatan Way Bungur Tahap III senilai Rp9.337.803.908, dengan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang kini ambrol alias roboh mengabaikan panggilan Komisi III DPRD Lampung Timur. TPT Jembatan Way Bungur roboh pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.

    Baca: Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Baca: Cattle Feedlot PT Juang Jaya Abadi Alam Abaikan Polusi, Kini Warga Kebagian Aroma Busuk Truk Pengangkut Tai Sapi

    “Benar, kami sudah pernah memanggil kontraktor yang mengerjakan proyek Jembatan Way Bungur pasca robohnya tembok penahan tanah itu. Bahkan, kami juga kan sempat turun langsung melihat ke lokasi. Namun, saat kami panggil tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang datang. Memang terkesan dicuekin,” ujar Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, SH.

    Politisi Partai Golkar ini menyebut pihaknya telah mengagendakan pemanggilan kedua kepada CV Usaha Famili sebagai pelaksana proyek yang bermasalah itu. Bahkan panggilan juga dilayangkan kepada konsultan pengawas. “Kami dari Komisi III akan melakukan pemanggilan kedua terhadap rekanan dan konsultan pengawasnya. Untuk sementara ini menunggu petunjuk pimpinan, agar memanggil pihak konsultan pengawas dulu,“ kata H Kemari.

    Dewan Mulai Melemah

    Informasi lain menyebutkan semangat anggota DPRD Lampung Timur yang semoat garang atas kasus ambrol TPT Jembantan Way Bungur itu kini tak segarang sebelumnya. “Siatuasinya saat ini mulai berubah. Semangat kawan-kawan Komisi III nampaknya mulai melemah. Saya tidak tahu apa penyebabnya,” ucap sumber wartawan di DPRD Lampung Timur, Senin 27 Januari 2025 malam.

    Sumber menyebut melemahnya semangat Komisi III DPRD Lampung Timur menggugat robohnya tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur yang belum sempat dimanfaatkan warga itu, karena dikabarkaa CV Usaha Famili hanyalah pelaksana dari proyek yang sebenarnya milik orang penting di Lampung Timur.

    “Jadi, para wakil rakyat yang ada di Komisi III segan untuk meneruskan langkahnya melakukan pemeriksaan atas persoalan Jembatan Way Bungur. Karena sudah berkembang kabar kalau proyek itu punya orang penting di daerah ini. Ya, ada rasa segan saja buat meneruskan agendanya. Padahal, tugas pengawasan kan memang tupoksi anggota Dewan,” ujar sumber ini.

    Ketua DPRD Lampung Timur, Ridha Rotul Aliyah, yang dimintai konfirmasi mengenai hal ini tidak memberikan tanggapan. Kabar menyebutkan Politisi asal PKB tersebut bingung menghadapi adanya rencana Komisi III menindaklanjuti kasus robohnya TPT Jembatan Way Bungur itu. (Red)