Penulis: Juniardi

  • Tiga Motor Mahasiswa ITERA Hilang di Kontrakan, Ditemukan Warga di Semak-Semak Jalan Tol Karangsari

    Tiga Motor Mahasiswa ITERA Hilang di Kontrakan, Ditemukan Warga di Semak-Semak Jalan Tol Karangsari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian yang ditinggalkan pelaku di semak-semak pinggir jalan tol Dusun Karang Anom, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 28 Januari 2025.

    Warga kemudian menghubungi Babinkamtibmas Polsek Jati Agung. Tiga motor itu satu unit Honda Revo dan dua unit honda Vario. Saat bersamaan tiga mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mendatangi Mapolsek Jati Agung melaporkan kehilangan tiga unit sepeda motor milik mereka yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kosan di Gang Mawar RT 03 RW 10, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

    Para pelapor adalah Amru Diav Awaludin (pemilik sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nopol Z-2116-AFF, Rizki Andrian Benovry (pemilik Honda Vario warna putih silver, Nopol B-3523-KTI), dan Samuel Hasudungan Manurung (pemilik Honda Revo, Nopol BE-4897-FM).

    Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan warga, yang kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas. “Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Bhabinkamtibmas menerima laporan dari masyarakat, mengenai tiga buah motor tanpa pemilik di semak semak,” kata Rudy Prawira.

    Bhabinkamtibmas kemudian bersama warga mendatangi lokasi tempat tiga sepeda motor yang erpakir berdekatan di sebuah kebun ilalang. “Dihari yang ama pada pukul 09.30 WIB, tiga mahasiswa ITERA mendatangi Mapolsek Jati Agung melaporkan kehilangan tiga unit sepeda motor milik mereka yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kosan mereka,” katanya.

    Saat ditunjukkan foto sepeda motor yang ditemukan di lokasi, ketiga pelapor mengenali kendaraan tersebut sebagai milik mereka. Setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Jati Agung, STNK dan BPKB milik ketiga pelapor dicocokkan dengan kendaraan.

    Kapolsek mengapresiasinya masyarakat yang proaktif melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Hasilnya, semua kendaraan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki, kemudian diserahkan kepada para pelapor. Kami akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan keamanan masyarakat,” ujarnya.

    Salah satu mahasiswa Amru Diav Awaludin, menyatakan bersyukur atas kinerja cepat kepolisian.
    “Kami berterima kasih, kendaraan kami berhasil ditemukan, dan saat mengambil kami tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya. (Red)

  • Kasus AKBP Bintoro Yang Dilaporkan Terima Rp20 Miliar, Berawal Kasus Pembunuh Gadis Open BO Oleh Anak Bos Prodia

    Kasus AKBP Bintoro Yang Dilaporkan Terima Rp20 Miliar, Berawal Kasus Pembunuh Gadis Open BO Oleh Anak Bos Prodia

    Jakarta, sinarlampung.co-Pembunuhan satu gadis remaja open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu, FA (16), ternyata melibatkan pelakunya anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan ternama, Prodia. Terduga pelaku yang dimaksud ialah Arif Nugroho alias Sebastian yang ketika itu berusia 48 tahun, dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Baca: Dua Mantan Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan dan Kanit serta kasubnit Resmob Ditahan Propam PMJ 

    Hal ini diungkap Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan hal itu, karena ada pemerasan terhadap Arif dan Bayu, yang diduga dilakukan polisi yang menangani kasus tersebut, yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak Bintoro. FA diketahui tewas usai dicekoki narkoba oleh tersangka. Korban berada di hotel dengan tersangka, karena terlibat prostitusi. “Kapolri harus menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro,” ujar Sugeng, Sabtu, 25 Januari 2025.

    Hal ini, kata Sugeng, terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan menuntut pengembalian uang dan aset yang diduga diambil polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini.

    Tak tanggung-tanggung, Bintoro dituding memeras Arif dan Bayu yang saat itu jadi tersangka, sampai puluhan miliar rupiah. Bahkan motor gede (moge) sampai mobil mewah tersangka, diduga ikut diambil Bintoro.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ujar Sugeng.

    “Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” Tambah Sugeng.

    Atas itu Sugeng meminta Propam Polri menyelidiki kasus ini. Selain etik, IPW meminta AKBP Bintoro diproses secara pidana. “Bahkan, tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut,” jelasnya. (Red)

  • Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Sebut Jaksa Tak Tersentuh Hukum, Ferry Irwandi Minta UU Kejaksaan Direvisi

    Jakarta, sinarlampung.co-Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan yang disahkan pada tahun 2021 karena berpotensi mengancam independensi hukum di Indonesia. Ferry menyoroti pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.

    Ferry menyatakan bahwa ketentuan tersebut memberikan imunitas bagi jaksa, yang bisa berbahaya bagi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, imunitas ini hanya bisa diterima jika bertujuan melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, masalah muncul jika jaksa melakukan pelanggaran hukum di luar tugasnya. “Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” Ujar Ferry.

    Ferry mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, Kejaksaan bisa menjadi lembaga superbody yang tidak terkendali. Ferry juga menyoroti kasus-kasus sebelumnya, seperti jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman yang dijatuhkan hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana.

    Kasus lainnya adalah vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki, yang menunjukkan bahwa pengawasan internal Kejaksaan belum cukup efektif dalam menegakkan keadilan. “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.

    Ferry juga mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 yang dinilai semakin memberi kekuasaan besar kepada Kejaksaan. Ia menilai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” kata Ferry.

    Sebagai solusi, Ferry menyerukan perlunya revisi yang mendalam terhadap Undang-Undang Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam lembaga Kejaksaan.

    “Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” ujar Ferry. (Red/*)

  • AKBP Vicky Dzulkarnain Sosialisasi Kamtibmas Dengan Gaple

    AKBP Vicky Dzulkarnain Sosialisasi Kamtibmas Dengan Gaple

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Lampung AKBP Vicky Dzulkarnain (55), dikenal sebagai penggemar permainan gaple atau domino. Karena hobinya itu, ke mana pun pergi, batu gaple selalu tersedia di mobilnya. Bahkan untuk menyalurkan hobinya bemain gaple, Vicky mendirikan sebuah komunitas bernama Gaple Ceria Lampung.

    Bersama komunitas ini, pria yang kerap disapa Mr Vijay ini selalu menggaungkan filosofi yang sarat makna, yakni mencari sejuta kawan. Baginya, mencari teman tidaklah semudah mencari musuh. Dengan gaple, Vicky tidak hanya bisa menjalin pertemanan dengan orang-orang baru, bahkan juga persaudaraan.

    Vicky mengisahkan, hobinya bermain gaple berawal saat ditugaskan di Ditintelkam Polda Sumatera Barat pada 1998 silam. “Awalnya, saat ditugaskan di Padang, saya bergaul dengan warga setempat yang sedang ronda malam. Di sanalah saya mulai dikenalkan dengan gaple sama warga. Hobi itu jadi keterusan sampai sekarang,” ujar Vicky

    Seiring dengan bertambahnya jam terbang, Vicky semakin memahami seni permainan gaple. Bagi Vicky, gaple merupakan permainan yang sangat mengasyikkan dan bermanfaat. “Dengan gaple, kita bisa mengasah otak. Karena kalau main gaple berpasangan, kita harus mampu mengingat kartu kawan dan juga lawan,” beber pria jebolan Magister Manajemen Universitas Bandar Lampung itu.

    Menurut Vicky, seni permainan gaple terletak pada cara bermainnya yang membutuhkan kerja sama tim. Setiap pasang akan berusaha semaksimal mungkin untuk meraih poin dari setiap putaran. “Intinya sih ada satu, yakni berusaha menghambat lawan dan memperlancar kawan. Dengan begitu, kartu kita yang habis dan tentunya mendapatkan poin,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Vicky, dengan bermain gaple, ia bisa sekaligus menyosialisasikan kamtibmas yang memang menjadi salah satu tugasnya sebagai polisi. “Selama di Padang kan saya datang dari satu pos ronda ke pos ronda lain. Selain main gaple, saya juga sosialisasi kamtibmas ke masyarakat. Dengan kegiatan bermain gaple, kita juga bisa terhindar dari narkoba dan judi online,” ujarnya.

    Setelah 11 tahun berada di perantauan, Vicky dipulangkan ke Lampung. Dan mendapat tugas baru di Ditintelkam Polda Lampung pada 2009. Setahun berselang, ia mendapatkan amanah menduduki posisi Kabagops Polres Lampung Barat. Di sini, Vicky mulai menularkan virus gaple ke masyarakat dan juga anggotanya.

    Pada tahun 2010 Vicky mendirikan komunitas Gaple Ceria Lampung. Dan dalam setiap kunjungannya ke masyarakat, Vicky selalu membawa suvenir berupa kaus atau lainnya. Suvenir itu dibagikannya kepada warga yang menang dalam lomba gaple.

    Tidak jarang pula Vicky mengadakan turnamen gaple, baik di rumah dinas maupun di kantornya. “Tentu saja saya minta izin sama atasan kalau mau ngadain lomba gaple. Alhamdulillah komandan selalu memberikan izin,” ucap Vicky.

    Selain gaple, ternyata Vicky juga penggemar otomotif, khususnya roda dua. Jika ada waktu luang, ia kerap touring menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio. Namun, motor keluaran 2008 itu telah disulap sedemikian rupa sehingga menyerupai motor klasik Jepang atau biasa disebut Japanese Style (Japstyle).

    Vicky juga tercatat sebagai ketua Japstyle Way Kanan dan sekretaris Japstyle Polda Lampung.

    Bidata Vicky

    Nama: AKBP Vicky Dzulkarnain
    TTL: Bandar Lampung, 8 Oktober 1970
    Riwayat Karier:
    – 1998: Polda Sumatera Barat
    – 2009: Ditintelkam Polda Lampung
    – 2010: Kabagops Polres Lampung Barat
    – 2011: Ditintelkam Polda Lampung
    – 2014: Kabag SDM Polres Tanggamus
    – 2017: Sespri Kapolda Lampung
    – 2017: Wakapolres Way Kanan
    – 2019: Wakapolres Lampung Barat
    – 2020: Pamobvit Polda Lampung
    – 2021-sekarang: Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Lampung. (Rilis)

  • Kasi Umum Polsek Harian Ditemukan Tewas Tergantung Pake Bendera Merah Putih di Ruang Kerja

    Kasi Umum Polsek Harian Ditemukan Tewas Tergantung Pake Bendera Merah Putih di Ruang Kerja

    Medan, sinarlampung.co-Kasi Umum Polsek Harian, Brigpol JFS, ditemukan tewas tergantung di ruang Situ, tempatnya bekerja, di Mapolsek Harian, Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, Senin 27 Januari 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    Tubuh JFS ditemukan istrinya FM sudah tergantung di pintu ruang SIUM, menggunakan kain bendera merah putih. “Kapolres Samosir bersama tim inafis yang melakukan olah TKP menemukan Brigadir JFS tergantung menggunakan ikatan bendera merah putih,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kamis 30 Januari 2025.

    Edward menjelaslan, Senin malam 27 Januari 2025 pukul 23.00. Awalnya istri korban yang mendatangi Polsek karena suaminya tidak dapat dihubungi sekira pukul 22.30 WIB.

    Setibanya di Polsek Harian, istri korban mendapati sepeda motor dinas milik korban masih terparkir di depan kantor Polsek. Saat masuk ke dalam polsek, istri korban menemukan suaminya sudah dalam keadaan tergantung.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inafis, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Hasil pengecekan luar juga tidak ditemukan luka mencurigakan di badan korban.

    Setelah itu, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Autopsi itu juga telah mendapatkan persetujuan keluarga korban.

    “Dari lokasi kejadian, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bendera merah putih yang tergantung di leher korban serta beberapa batang rokok dan pemantik api. Kami masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Kami meminta kepada keluarga untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

    Edward menyebut proses autopsi jasad korban telah selesai dilakukan. Setelah itu, jasad korban dibawa ke rumah duka di Kabupaten Asahan dan dimakamkan siang tadi.

    Ps Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung menyebut pihaknya masih menyelidiki motif JFS nekat mengakhiri hidupnya. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi jasad korban. “Motif belum dapat dipastikan, masih penyelidikan lanjut menunggu hasil autopsi,” sebutnya.

    Vandu mengatakan saat kejadian itu, Brigadir JFS tidak dalam kondisi bertugas di Polsek. Sebab, saat itu, personel Polsek Harian tengah bertugas untuk pengamanan di wilayah wisata.

    “Saat ditemukan, almarhum tidak dalam keadaan dinas atau tidak dalam bertugas. Pada saat penemuan jasad, Kapolsek Harian, personel Polsek Harian sedang dalam tugas pengamanan dan pelayanan wisatawan yang sangat ramai di wilayah hukum Polsek Harian, yakni di Simpang Tiga Tele, Menara Pandang Tele dan Bukit Sibea-bea,” Katanya.

    Tinggal di Asrama dan Dikenal Baik

    Setelah proses autopsi selesai pada Rabu 29 Januari 2025, jenazah Brigpol JFS dibawa ke rumah duka di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

    Prosesi pemakaman dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025 yang berakhir pukul 14.30 WIB, dengan dihadiri oleh personel Polres Samosir yang turut memberikan penghormatan terakhir.

    Masyarakat di Kecamatan Harian mengaku sangat kehilangan dan rasa duka mendalam atas meninggalnya Brigpol JFS.

    Salah satu tokoh masyarakat setempat L. Sihotan menyebut, bahwa

    “Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Dia sering membantu warga, dekat dengan anak-anak, termasuk dalam kegiatan pertanian dan memberikan imbauan soal ketahanan pangan. Terakhir, dia bahkan membantu kami menjaga ladang padi dari hama burung,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat L. Sihotang.

    Keluarga Erik Boru Manihuruk menyebut Brigpol JFS selalu ringan tangan dalam membantu sesama. “Pernah suatu siang, ia datang ke ladang kami dan tanpa ragu membantu menyemprot racun rumput liar. Ini udah siang, sinilah kubantu, katanya kepada kami. Kepergiannya sangat mengejutkan dan meninggalkan duka bagi kami semua,” ujarnya mengenang. (Red) 

    (Red)

  • Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

    Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditahan Kejari, Terlibat Korupsi Hibah LPTQ 2022

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menjebloskan Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi kepenjara, dalam kasus korupsi dana hibah dana hibah LPTQ tahun 2022. Heri Iswahyudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 30 Januari 2025.

    Baca: Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

    Heri Iswahyudi sempat menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama enam jam diruang penyidik Pidsus Kejari Pringsewu. Saat keluar ruangan tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol. Tersangka ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

    Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, Heri Iswahyudi selaku ketua TAPD dan ketua LPTQ terbukti terlibat dalam penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Peran tersangka dalam kasus ini karena kapasitas jabatannya diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya. “Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara,” ujar Kajari.

    Menurut Bagus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan Heri Iswahyudi menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

    Adapun Heri Iswahyudi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. “Tersangka kami tahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, dihitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan tujuan dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” imbuh Bagus.

    Kajari menegaskan, penetapan tersangka merupakan penegakan hukum murni dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa membuktikannya.

    Saat digelandang ke mobil tahanan, Heri Iswahyudi mengatakan kasus ini sebenarnya penantian panjang kejaksaan yang terputus. “Ini adalah penantian panjang dari kejaksaan yang terputus, berkaitan dengan LPTQ untuk lebih jelasnya tanyakan kepada penyidik,” ujar Heri di hadapan wartawan.

    Untuk diketahui, Heri Iswahyudi menyusul mantan Sekretaris dan Bendahara LPTQ ke Rutan Kota Agung, yang di tahan lebih dulu. Keduanya juga telah menitipkan uang ratusan juta dari hasil korupsinya. (Red/*)

  • Eks Manager De’Amore Papi Jack Alias Jaka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Anak di Bawah Umur

    Eks Manager De’Amore Papi Jack Alias Jaka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Anak di Bawah Umur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan (eks) manager De’Amore Jaka alias Jack atau yang kerap dipanggil Papi Jek diperiksa Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) Lampung terkait perkara anak di bawah umur, Kamis 23 Januari 2025.

    Baca: Polda Lampung Razia Narkoba di Tujuh Lokasi Hiburan Malam, 28 Orang Diangkut Termasuk Dua DJ Tanaka Mami dan Manager Karaoke DeAmor

    Dari data yang dihimpun awak media, Papi Jack dijadwalkan diperiksa polisi pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib di Unit PPA Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan. Papi Jek dipanggil polisi terkait klarifikasi kepentingan penyelidikan diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R yang terjadi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Rabu 23 Oktober 202) sekitar pukul 17.00 wib.

    Dalam surat panggilan klarifikasi, Jack diminta hadir dalam kasus Undang-Undang perlindungan anak. Hingga berita ini diterbitkan, Papi Jek belum merespon konfirmasi wartawan perihal pemanggilan tersebut. Dikonfirmasi wartawan HP Jack dalam kondisi tidak aktif.

    Kapolsek Teluk Betung Selatan pun belum merespon konfirmasi warawan terkait kasus tersebut.

    Terjaring Kasus Narkoba

    Sebelumnya, Papi Jek juga pernah tersandung kasus perdagangan anak dibawah umur dan narkotika, dimana Jack diamankan bersama istrinya berinisial Ines, dan tiga LC oleh Ditresnarkoba Polda Lampung saat razia tempat hiburan malam pada Minggu 10 November 2024 lalu.

    Saat itu, Jack masih menjabat Manager De’Amore diamankan polisi lantaran urine nya positif narkoba dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong. Atas hal itu, saudara Jack harus dilakukan rehabilitasi di RSJ Lampung selama dua bulan. Saat ini diketahui Jack bekerja di karaoke Venos (bekas karaoke mocking bird atau karaoke avatar). (Red)

  • Pertamina Sebut Harga LPG 3 Kilogram Sesuai HET Pemerintah Daerah, di Lampung Rp20 Ribu?

    Pertamina Sebut Harga LPG 3 Kilogram Sesuai HET Pemerintah Daerah, di Lampung Rp20 Ribu?

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Pertamina (Persero) membantah kabar naiknya harga LPG 3 kg di beberapa daerah. Pertamina memastikan tidak ada kenaikan, namun membenarkan harga menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan setiap pemerintah daerah.

    Baca: Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    “Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg. Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemerintah daerah. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

    Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Kamis 30 Januari 2025.

    Menurut Heppy pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. Selain harga sesuai HET, keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung langsung dikirim dari Agen Resmi Pertamina.

    Saat ini terdapat 259.226 pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perluasan pangkalan dengan program one vilage one outlet (OVOO) terus dilakukan Pertamina Patra Niaga, termasuk upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi. Jika masyarakat mengalami kendala mendapatkan LPG 3 kg ataupun mengetahui pangkalan resmi menjual di atas HET, dapat menghubungi Call Centre 135.

    HET di Lampung Rp20 Ribu

    Sementara kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi di Lampung resmi berlaku menjadi Rp20 ribu,setelah Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menandatangani Surat Keputusan (SK) penyesuaian HET. Dalam SK Nomor G/8/6/V.25/HK/2024, HET di agen/pangkalan naik menjadi Rp20.000, naik dari harga HET sebelumnya yang sebesar Rp18.000. Kenaikan ini mulai berlaku pada Rabu 8 Januari 2025.

    Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa HET gas 3 kilogram di pangkalan adalah harga yang diterima oleh konsumen. “Apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurut Samsudin bahwa pertimbangan kenaikan harga ini dilakukan untuk menyelaraskan kondisi pasar. Menurutnya, harga real di lapangan sudah melebihi Rp20 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp25 ribu. “Maka perlu penertiban agar penyaluran ke masyarakat tepat sasaran,” kata Samsudin.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang kecil mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kenaikan harga gas elpiji ukuran 3 kg. Mas Gawir (55), seorang pedagang nasi goreng di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kemiling, mengaku kaget saat mengetahui harga gas melon naik menjadi Rp20 ribu per tabung. “Waduh!” ujarnya.

    Gawir mengaku kebingungan apakah harus menaikkan harga nasi gorengnya atau tetap pada harga saat ini.  “Jika dinaikkan berisiko menurunkan penjualan. Namun apabila harga tetap bisa jadi merugikan sebagai pedagang,” katanya.

    Pesanan Pengusaha?

    Informasi lain menyebutkan kenaikan HET LGP 3 Kg di Lampung adalah pesanan pengusaha atau bos bos LGP 3 Kg. Pasalnya, beberapa daerah seperti Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), hanya yang Lampung yang dengan harga HET dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu, atau naik Rp2000.

    Sementara di Sumatera Selatan, kenaikan HET hanya Rp18500, atau naik Rp500 rupiah saja. “Ini pasti pesanan pengusaha, dan mainan pihak pertamina. Sehingga kepala daerah jadi alasan. Pertamina buang badan. Rp2000 bagi bagi mereka,” kata salah satu pengamat Migas. (Red)

  • Gara-Gara Jaring Dua Nelayan Ikan Bendungan Way Rarem Berkelahi Satu Tewas

    Gara-Gara Jaring Dua Nelayan Ikan Bendungan Way Rarem Berkelahi Satu Tewas

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Gara-gara jaring ikan, dua nelayan Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, terlibat perkelahian diatas perahu. Perkelahian menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan Santoni (36) tewas. Sementara MA (26) menderita luka, dan ditangkap polisi saat berobat disebuah klinik bidan Abung Pekurun, Jumat, 24 Januari 2025.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi Kamis 29 Januari 2025 mengatakan bahwa kejadian bermula pada pukul 15.30 WIB di bendungan air antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun. Tersangka, yang berangkat untuk mencari ikan, bertemu dengan korban yang sedang mencari ikan di perahu.

    Tersangka sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa korban telah menggulung jaring ikan miliknya di bendungan tersebut. Pada saat pertemuan itu, sempat terjadi perselisihan antara keduanya terkait masalah jaring ikan.

    “Korban yang tidak terima kemudian mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya. Untuk mempertahankan diri, tersangka mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong. Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan,” kata Kapolres.

    Menurut Kapolres, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB setelah pihak Polsek Abung Barat mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara. Berdasarkan keterangan tersangka, membenarkan adanya keributan antara dirinya dan korban.

    Tersangka MA yang kini berusia 26 tahun dan merupakan petani, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka. “Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya.

    Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan adil dan profesional.”Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,“ katanya.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun. “Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

    Sementara MA mengakui perbuatannya, tetapi dia mengklaim bahwa hanya berusaha membela diri. “Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA. (Red)

  • Syahroni Juara Turnamen Biliyar Cup I Piala Ketua PWI Lampung

    Syahroni Juara Turnamen Biliyar Cup I Piala Ketua PWI Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengurus Seksi Bidang IT PWI Provinsi Lampung, Syahroni Yusuf, menjadi juara juara pertama Turnamen Biliar Cup 1, piala Ketua PWI Lampung, yang diselenggarakan Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Lampung. Perlombaan digelar di Dracen Billiard House, bukan hanya sekadar kompetisi, melainkan juga menjadi momen mempererat tali silaturahmi di antara keluarga besar PWI Lampung.

    Perlombaan diikuti 64 wartawan dari berbagai kabupaten/kota di Lampung. Juara kedua diraih oleh Jani Wirsah dari PWI Tulang Bawang Barat, sementara tempat ketiga ditempati Furkon Ari dari PWI Lampung Utara.

    Ketua PWI Lampung, H. Wirahadikusumah, mengatakan bahwa turnamen tidak hanya bertujuan mempererat persaudaraan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mencari bakat baru di dunia olahraga biliar. “Kami berharap ke depan para wartawan dapat membawa nama Lampung bersinar di Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) atau ajang lainnya,” ujarnya.

    Dewan Penasehat Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Lampung, Feri Antonius, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif SIWO PWI Lampung. “Turnamen ini menjadi bukti nyata bahwa olahraga biliar bisa berkembang dengan baik di kalangan wartawan. Kami mendukung penuh dan berharap ada atlet biliar dari Lampung yang mampu bersaing hingga ke tingkat internasional,” katanya.

    Ajang ini menjadi langkah awal yang penting untuk mendorong kemajuan olahraga biliar di kalangan wartawan. Selain menjadi wadah silaturahmi, semangat kebersamaan yang terjalin diharapkan dapat memotivasi para peserta untuk terus berkarya dan mengukir prestasi. (Red/*)