Penulis: Juniardi

  • Warga Desa Way Hui Ngamuk Bantai Dua Pria Diduga Akan Mencuri Motor

    Warga Desa Way Hui Ngamuk Bantai Dua Pria Diduga Akan Mencuri Motor

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dua pria dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum diketahui identitasnya babak belur dihajar massa, di Dusun 6 pertigaan menuju Lapas, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu 19 Januari 2025 sore.

    Vidio penangkapan itu beredar dimedia sosial dan aplikasi whatshapp dengan durasi 2 menit 3 detik. Dalam video aksi keduanya gagal total setelah warga memergoki upaya mereka mencuri motor yang diparkir di depan rumah salah satu warga.

    Dalam video amatir yang beredar media sosial, terlihat dua pria sudah jatuh tersungkur. Satu pria mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana panjang, dengan tangan terikat tali meyambung di kedua kaki.

    Sedangkan rekannya mengenakan pakaian coklat dan celana panjang, sudah tidak berdaya di lantai diduga akibat menjadi amukan warga yang sudah geram dengan aksi pelaku pencurian sepeda motor.

    Terlihat juga dalam video beberapa warga dan petugas polisi berpakaian preman berusaha menenangkan massa. Emosi warga yang terus membuncah membuat suasana semakin panas.

    Bahkan saat pelaku sudah dimasukkan ke dalam mobil polisi, petugas tetap kewalahan menghadapi amukan warga yang ingin melampiaskan kekesalannya.

    Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, membenarkan ada dua terduga pelaku curanmor sempat dihajar masa kemudian diserahkan ke Polsek Jati Agung. “Iya benar, di Dusun 6 di pertigaan menuju arah Lapas. Sempat dimassa namun langsung diserahkan ke Polsek Jati Agung,” kata Muhammad Yani, Minggu 19 Januari 2025 malam.

    Kapolsek Jatiagung, Iptu Olivia JC membenarkan terduga pelaku curanmor ditangkap warga dan sempat dimassa. “Iya betul, saat ini personel kami sedang membawa kedua pelaku yang terkena amuk masa ke RS Bhayangkara. Betul, kedua pelaku bersenpi,” ujarnya melalui pesan whatsApp, Minggu malam. (red)

  • Dua Pelaku Sodomi di Pringsewu Ditangkap, Korban Pelajar SMP Juga Dijual Kepada Pria Lain

    Dua Pelaku Sodomi di Pringsewu Ditangkap, Korban Pelajar SMP Juga Dijual Kepada Pria Lain

    Prinsewu, sinarlampung.co-Dua pria pelaku kejahatan seksual terhadap sesama jenis alias sodomi, dengan korban pelajar SMP, diringkus Polisi. Kedua pelaku adalah AY (38) dan AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Kedua pelalu diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP,Minggu 19 Januari 2025..

    Bahkan aksi seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024. AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran).

    “Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keteranganya Minggu 19 Januari 2025.

    Kasat menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

    “Pelaku AAP diamankan di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada tadi sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Irfan.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Irfan, pelaku AY mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. “Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya,” katanya.

    Terungkapnya kasus ini, kata Irfan, setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. “Setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” ujar Kasat.

    Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

    “Salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucapnya. (Red)

  • Setelah Laporkan Pencatut Nama Pimred Tinta Informasi Minta Polisi Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap? 

    Setelah Laporkan Pencatut Nama Pimred Tinta Informasi Minta Polisi Periksa Oknum Kepala Sekolah Pemberi Suap? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemimpin Redaksi sekaligus owner dari Media Tinta Informasi telah melaporkan oknum yang mencatut nama medianya ke Polres Tulang Bawang. Pelkau yang mencari keungungan dengan meminta sejumlah uang atas berita dugaan perselingkuhan oknum guru honorer yang terjadi di kampung Wonorejo, kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, beberapa waktu yang lalu.

    Baca: Oknum Guru di Tulang Bawang Ketangkep Warga Asik Indehoi Tengah Malam di Kebun Sawit

    “Kami sudah laporkan kasusnya ke Polresta Tulang Bawang. Kami minta pelaku diperiksa. Dan oknum kepala sekolah yang memberikan suap juga harus diperiksa,” kata Amuri

    Pencatutan nama media dan Pimpinan Tinta Informasi terjadi asca ramai pemberitaan Media online, soal warga yang memergoki oknum guru honorer lagi asyik endehoy di kebun sawit pada malam hari dengan seorang pria yang telah beristri.

    Oknum guru honorer tersebut bernama Widi, yang tidak lain adalah anak kandung kepala SDN 1 Karya Makmur tempat guru honorer tersebut mengajar.

    Awalnya oknum kepala sekolah tersebut menghubungi wartawan untuk mencari solusi agar masalah perselingkuhan itu tidak diperpanjang. Saat bertemua wartawan Kepsek mencoba memberikan sejumlah uang, namun ditolak oleh para wartawan yang memberitakan kasus itu.

    Namun selang berapa waktu ada orang yang tidak dikenal menghubungi kepala sekolah tersebut dan mengaku sebagai pimpinan media tinta informasi, dan meminta sejumlah uang jika berita itu ingin dihapus dan tidak diperpanjang.

    Dan dari hasil komunikasi kedua belah pihak, maka oknum kepala sekolah tersebut mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta, kepada orang yang tidak dikenal tersebut.

    Atas pencatutan itu owner sekaligus pemimpin Redaksi media tinta informasi tidak terima karena telah merusak nama baik media tinta informasi dan merusak marwah wartawan. “Gara-gara ulah oknum kepala sekolah itu melakukan penyuapan untuk menutupi kasus akhirnya mencemarkan nama baik media tinta informasi,” ujar Amuri.

    Untuk itu Amuri meminta polres Tulang Bawang untuk dapat memangil oknum kepala sekolah tersebut. “Saya selaku pemilik media berharap kepada polres tulang bawang melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah tersebut agar dapat keterangan yang jelas. Sebab kalau sudah memberikan suap berarti salah keduanya dan harus di proses menerima dan memberi.” katanya. (Red)

  • Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Viral Ratusan Pelajar SMA Desa Kali Pasir Antri Naik Perahu Getek Untuk Ke Sekolah, Penyebab Pembangunan Jembatan Sudah Dua Tahun Mangkrak dan Ambruk?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Ratusan pelajar SMA asal Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, harus naik perahu getek saat berangkat sekolah. Mereka naik perahu getek untuk menyeberangi sungai, dari Desa Kali Pasir menuju Desa Tanjung Tirto untuk sekolah. Pasalnya hingga kini pembangunan jembatan itu justru mangkrak. .

    potongan vidio amatir warga.

    Para pelajar dan kendaraan roda duanya, bergantian menunggu antrean di atas kendaraannya. Mirisnya, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang masih proses pembangunan dan diduga mangkrak.

    Camat Way Bungur Lusi Aprina mengatakan membenarkan hal itu. “Itu benar mas, itu ada di Desa Kali Pasir. Jadi mereka itu nyeberang ke Desa Tanjung Tirto untuk berangkat ke sekolah,” katanya, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurut Lusi, hal tersebut sudah menjadi biasa dilakukan saat air tinggi karena diguyur hujan deras. Para siswa juga tidak dikenakan biaya untuk bisa menggunakan getek. “Untuk anak-anak itu gratis, tapi untuk masyarakat dikenakan biaya Rp5 ribu untuk sekali menyeberang,” katanya.

    Namun, kata Lusi, pada Hari Jum’at 17 Januari 2025 kemarin, para pelajar tidak nyebrang, karena debit air yang tinggi. “Jadi untuk hari jumat, anak-anak sekolah tidak bisa melakukan kegiatan dikarenakan debit air naik. Naik itu dari kemarin siang, pada saat anak sekolah mau pulang sekolah, sudah mulai tinggi,” jelasnya.

    Terkait jembatan yang terbengkalai, Lusi mengaku tidak tahu-menahu soal itu. Menurutnya, kondisi jembatan sudah seperti itu sejak sebelum dia menjabat.
    “Saya nggak tahu, sudah sekitar dua tahun,” ujarnya.

    Viral di Media Sosial

    Vidio antrian siswa-siswi SMA untuk berangkat sekolah dengan cara menyeberangi sungai menggunakan kapal getek, di Kabupaten Lampung Timur itu viral setelah diunggah dimedia sosial X.  Terlihat di salah satu unggahan di akun X @Heraloebss, tampak begitu banyak siswa-siswi yang mengantre menunggu kesempatan.

    “IRONI Siswa SMA antre menyebrangi sungai Naik Getek untuk berangkat sekolah. Mirisnya, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang sudah Tiga Tahun pembangunan terbengkalai alias Mangkrak,” tulis unggahan tersebut.

    Berdasarkan rekaman video tampak puluhan kendaraan roda dua milik siswa-siswi menunggu antrean di atas kendaraannya. Dalam rekaman itu, juga ada beberapa di antaranya tengah berusaha menaiki kapal getek.

    Yang menjadi perhatian, tak jauh dari lokasi, terdapat jembatan yang masih proses pembangunan dan disebut mangkrak. Hal ini pun mengundang banyak respons dari para netizen yang memberikan pernyataan prihatin.

    Penahan Jembatan Sudah Abruk

    Tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur senilai Rp9,3 miliar yang selesai dibanguan tahun 2020 itu ambruk, pada 24 Desember 2024 lalu.

    Proyek pembangunan jembatan Way Bungur oleh pemerintah Lampung Timur mangkark pembangunannya. Bahkan setelah rampung awal, tembok penahan bibir sungai ambruk, pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu. Atas kejadian tersebut terjadi pemadaman listrik dikarenakan jembatan ambruk tersangkut di kabel PLN.

    Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lampung Timur itu terkesan sia-sia hingga merugikan keuangan daerah.

    Pembangunannya bersumber dari APBD provinsi tahun 2014-2015 dan anggaran APBD Lampung Timur yang sudah mencapai tiga kali penganggaran, dan sudah menelan dana lebih dari Rp20 miliar, tapi belum terselesaikan pembangunannya.

    Jembatan Way Bungur kemudian kembali dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Lampung, yang juga telah teranggarkan pada APBD Lampung Timur sekak tahun 2020 – 2022.

    Jembatan tersebut dibangun sejak masa kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo, lewat APBD 2014-2015, lalu dilanjutkan oleh Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi, lewat dana APBD 2020-2022. (Red)

  • Aktivitas Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara Jalan Terus?

    Aktivitas Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara Jalan Terus?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Meski telah di lakukan rajia dan belasan orang ditangkap terkait pungutan liat truk angkutan batu bara, faktanya aktivitas pungutan masih terus erjalan tepat di jalan Lintas Sumatera Wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Simpang Rengas, tempat tempat Pungutan Rupiah (TPR) atau Pungutan Liar (pungli). Rabu malam, Januari  2024 sekira pukul 22.20.wib malam.

    Baca: Hampir 400-an Truk ODOL Batubara Lancar Melintas Masuk Lampung Bayar Pungli Ratusan Juta Tiap Malam Banyak Oknum Keciparatan?

    Baca: Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Aktivitas para pelaku yang beraksi seperti biasa seolah kebal hukum. Para pekerja yang jaga di pos tersebut terpantau seperti biasa berbagi tugas. Ada yang langsung menyetop kendaraan truk bermuatan batu bara dan ada yang menulis sesuai tugas, kemudian ada juga yang melihat situasi keadaan wilayah area pos untuk memantau.

    “Padahal sebelum nya Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara tim gabungan yang telah melaksakan pengamanan penangkapan para pelaku pungli di dua titik yaitu depan rumah makan obara dan yang kedua di blambangan pada 15 desember 2024 yang lalu. Tapi ini masih saja,” kata warga yang melintas. (Red)

  • Hotel Marriot dan Spa Lampung Pagari Laut Dengan Jaring dan Tak Berizin, ini Kata HNSI

    Hotel Marriot dan Spa Lampung Pagari Laut Dengan Jaring dan Tak Berizin, ini Kata HNSI

    Pesawaran, sinarlampung.co-Lampung Marriott Resort & Spa juga ikut melakukan pemagaran laut, disekitar Pantai Mutun, Desa Hurun, Pesawaran. Lokasi tepat didepan bangunan Hotel Lampung Marriott Resort dan Spa. Pagarnya (pembatas,red) berbentuk jaring yang dipasang plapung, sekitar panjang satu kilo meter, luasan sekitar 3-5 hektar.

    KKP melihat lokasi

    “Iya memang dibatasi mas. Kita nelayan juga tidak boleh dekat-dekat pembatas itu. Apalagi mau masuk kesana, mincing saja tidak boleh,” kata salah seorang nelayan, kepada sinarlampung.co.

    Nelayan menyebut, lokasi pembatas itu tiap hari juga dijaga petugas keamanan. Mereka kerap patroli gunakan kapal, jika melibat ada nelayan mendekat. “Kalo yang medekat diusir mas,” katanya.

    KKP Lampung SEbut Tak Berizin Tapi Dibiarkan

    Sementara Kabid Pengelolaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sadariah membenarkan adanya pembatas laut dengan pantai itu milik Hotel Lampung Marriott Resort dan Spa.

    “Yang dipasang di Mutun tersebut hanyalah jaring. Berbeda dengan yang ditemukan di Tangerang. Kalau yang dipasang di Mutun ini berbeda, ini dari permukaan sampai dasar itu bentuknya jaring. Itu milik pelaku usaha hotel disana,” ungkapnya.

    Namun, Sadariah membenarkan untuk membangun jaringan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Mereka menang sudah mengajukan izinnya. Mereka juga sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan luasan 3 hektar,” katanya.

    Meskipun sudah diminta membayar PNBP, namun belum berarti izin tersebut keluar. Karena perizinannya masih dalam proses sampai saat ini. Menurut rencana Lampung Marriott Resort dan Spa akan membuat rumah ikan hingga transplantasi terumbu karang dalam daerah yang dibuat jaring seluas 3 hektar tersebut.

    “Jadi nantinya itu akan dibuat seperti rumah ikan dan transplantasi terumbu karang didalamnya. Tapi Nelayan masih bisa beraktivitas. Karena dari KKP itu ada kesepakatan untuk pelaku usaha membuka pintu akses, setidaknya ada 6 pintu yang bisa dimanfaatkan nelayan lokal,” katanya.

    HNSI Desak KKP Segera Bongkar Pembatas Laut

    Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi musyawarah nasional (Munas) Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) untuk segera membongkar pembatasan laut sepanjang satu kilometer di pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.

    Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi bersama nelayan dan komunitas nelayan pancing mengatakan, menyikapi pemanfaatan ruang laut dengan adanya pelampung dan jaring laut Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.

    “Kami mendesak KKP agar DKP Provinsi Lampung membongkarnya karena nelayan tidak bebas dan harus jauh melintas di areal tersebut saat maupun usai mencari ikan di wilayah Perairan Teluk Lampung,” kata Marven, Jumat 17 Januari 2025.

    Menurutnya, adanya bentangan pelampung dan jaring di areal tersebut sangat di sayangkan karena tidak adanya pemanfaatan ruang laut tersebut. “Dipasangnya pelampung dan jaring tersebut sangat merugikan para nelayan pancing. Sebab di wilayah pembatasan itu sebagai tempat areal mancing dan pelintasan kapal nelayan,” ujarnya.

    Marven memastikan aktivitas nelayan pancing saat ini terpaksa harus pindah jalur lintasannya lebih jauh dari biasa yang dilintasi para nelayan pancing. “Mengingat, areal tersebut merupakan zona tangkapan ikan sebagai sumber ekonomi bagi para nelayan pancing di wilayah Pesisir Telukpandan, kemudian dilarangnya melintas dekat pelampung dan jaring itu. Tentu ini sangat merugikan para nelayan,” kata dia.

    Untuk itu, lanjut Marven, pihaknya juga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut tersebut diberikan pembatas pelampung dan jaring laut yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan, yang menyebabkan perubahan fungsi ruang laut tersebut.

    “Karena itu tanpa ada sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, jadi kami menilai hal tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” jelasnya.

    Marven juga meminta kepada, Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran.

    “Setidaknya dikaji ulang, dengan melakukan investigasi terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut tersebut, termasuk kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pesisir Pesawaran, maupun Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,” ujarnya. (Red) 

  • LSM di Lampung Kecewa, Kajati Ciut Usut Kasus Pajak SGC dan Pergub Bakar Lahan Tebu?

    LSM di Lampung Kecewa, Kajati Ciut Usut Kasus Pajak SGC dan Pergub Bakar Lahan Tebu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung dinilai lemah alias melempem dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) dan Pergub No 33 Th 2020 oleh Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Provinsi Lampung.

    Baca: Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Baca: KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

    “Laporan kami sejak Juli 2024 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan oleh DPP Akar Lampung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Lampung. Namun, hingga saat ini Kejati Lampung yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pengemplangan pajak tersebut belum mampu menunjukkan keberaniannya untuk memanggil pihak terkait,” kata Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in, kepada wartawan Rabu 15 Januari 2025

    Indra mengaku pihaknya kecewa dengan kinerja Korps Adhyaksa di Lampung itu, yang belum menunjukan komitmennya terhadap penuntasan kasus besar. “Kita kecewa dengan kejaksaan Tinggi Lampung, dalam artian selaku pelapor atas nama DPP Akar Lampung bahwa kita sebagai masyarakat sudah di mintai keterangan pada tahun 2024 lalu,” kata Indra.

    Menurut Indra, harusnya pihak Kejati Lampung dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara yang telah dilaporkan, apakah ditindaklanjuti atau tidak dalam penanganannya. “Karena sejauh ini kita ketahui belum ada keterangan dari pihak Kejati Lampung pada DPP Akar Lampung maupun media apakah kasus itu berhenti atau ditindaklanjuti,” ujarnya

    Dalam artian, kata Indra, kasus ini sangat terkesan hilang oleh waktu, yang mana belum menunjukkan progres signifikan. “Persoalan ini terkesan hilang begitu saja dan kami juga sangat merasa kecewa dengan Kejati Lampung yang seharusnya dapat menunjukkan kinerjanya,” ucapnya

    Indra, mengaku pesimis terhadap APH apabila serius menanangani atau menindaklanjuti laporan akar Lampung soal kongkalikong PT SGC dan Arinal itu. “Karena kita melihat Kejati Lampung ini banyak menggantungkan kasus atau banyak yang tidak dituntaskan,” katanya

    “Maka dari itu, masalah Pergub ini kedepan kita akan fokuskan laporannya ke Kejagung untuk mendorong kasus ini ditindaklanjuti, Termasuk dugaan korupsi di Lampung juga akan kita masukan ke KPK dan Kejagung. Karena kami melihat Kejati Lampung seakan melempem menangani kasus di Lampung,” ucapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas pernah terbitnya Pergub No 33 Th 2020 tentang diperbolehkannya Cara Panen Tebu dengan dibakar. Kasus ini juga, diduga adanya indikasi dugaan KKN PT SGC dan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah terjadi pengemplangan pajak hingga triliunan sejak 2021 – 2023 silam. (Red)

  • Mantan Kadis PPKB Nurmansyah Protes Terpidana Korupsi BOKB  Protes, Sembilan Bulan Laporan Dugaan Rekayasa Kasusnya Oleh Kejari Tulang Bawang Barat Belum Direspon?

    Mantan Kadis PPKB Nurmansyah Protes Terpidana Korupsi BOKB  Protes, Sembilan Bulan Laporan Dugaan Rekayasa Kasusnya Oleh Kejari Tulang Bawang Barat Belum Direspon?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, mempertanyakan laporan kasus dugaan rekayasa kasus korupsi teradap dirinya tak kunjung diproses. Padahal pengaduan atas kejanggalan proses hukum terhadap dirinya, di laporkan sejak 17 April 2024 lalu.

    Baca: Korupsi DAK Non Fisik 2021-2022 Rp1,1 Miliar Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Kadis PPKB Nurmasyah

    Baca: Kejari Periksa Dinas PPKB TUBABA Terkait Korupsi Anggaran 2021 dan 2022?

    Hal itu disampaikan A Yustian, salah satu kerabat Nurmansyah. “Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan atau dugaan rekayasa atas proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba, sejak April 2024 lalu,” kata A. Yustian, dilangsir helloindonesia Jumat 17 Januari 2025.

    Menurut Yustian, dirinya telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap Nurmansyah.

    Dalam pengaduannya, Nurmansyah merasa jadi korban para jaksa Kejari Tubaba. Yaitu :

    1. Dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Menggala pada 18 September 2023.

    2. Dasar penetapan tersangka dan penahanan tidak jelas atas tuduhan merugikan negara Rp880. 744.191. Dirinya tak pernah diperiksa inspektorat, BPK, atau lembaga lainnya.

    3. Walau ada putusan berkas perkara dapat digunakan dalam perkara yang sama terhadap EY, namun bendahara dinas itu tak pernah diproses oleh jaksa.

    4. Ada pengakuan dari Kabid KS AT dan telah mengembalikan uang Rp137. 190.000 tapi yang bersangkutan tak pernah diperiksa Kasi Pidsus Kejari Tubaba RFA.

    A Yustian, menyatakan Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang,” kata A Yustian.

    Kerabat lainnya, Sabturil juga membenarkan bahwa kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi oleh jaksa yang menangani perkaranya. “Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya,” katanya.

    Sabturil, menceritakan, perihal Surat Pengaduan sang kakak yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kinerja penanganan kasus korupsi di Dinas PPKB oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Jadi kakak saya ini membuat surat pengaduan karena dia menganggap ada pelanggaran, dia merasa dizalimi,” ujar Sabturil di Bandar Lampung, Selasa 18 Januari 2025.

    “Beliau mengadukan jaksa Kejari Tulang Bawang Barat yang menangani kasusnya karena dia menilai telah terjadi pelanggaran. Terkait Surat Pengaduan yang dia sampaikan, kami percaya dan meyakini Kejati Lampung akan menindaklanjuti surat pengaduan tersebut,” ungkapnya.

    Dia berharap Kejaksaan Tinggi Lampung bisa secepatnya memanggil para jaksa yang diadukan. “Sebagai keluarga, tentu kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memanggil para jaksa yang diadukan,” katanya.

    Untuk diketahui, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Nurmansyah telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp880.774.191 subsider dua tahun penjara.

    Dalam Dakwaan Kejaksaan, Nurmasyah didakwa melakukan Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPKB) tahun 2021-2022. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 8 September 2023.

    Sidang Sejak September 2023

    Dalam dakwaannya, JPU Risky Fany mengatakan terdakwa Nurmansyah yang merupakan ama Terdakwa Nurmansyah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tulangbawang Barat melakukan korupsi dana BOKB tahun 2021-2022 melihatkan bendaharanya, Eni Yuliati.

    “Dalam perbuatannya terdakwa Nurmansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyelewengkan dana BOKB, dengan turut melibatkan bendahara Dinas bernama, Eni Yuliati,” kata Risky Fany, Rabu 8 September 2023 lalu.

    JPU menjelaskan bahwa dana bantuan BOKB diterima melalui rekening Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, lalu dicairkan bendahara dan di serahkan langsung kepada terdakwa, Nurmansyah di Kantor Dinas PPKB dan ada juga di rumah pribadi sesuai dengan permintaan terdakwa.

    “Selisih uang yang tidak direalisasikan terdakwa dan dianggap sebagai sebuah penyimpangan dan merugian keuangan negara. Total selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebanyak kurang lebih Rp1,059 miliar,” jelas JPU.

    JPU menambahkan dari nilai tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa senilai kurang lebih Rp178 juta sehingga tersisa, kurang lebih Rp880 juta. “Akibat perbuatanya terdakwa di jerat Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujarnya. (Red)

  • Kombes Derry Agung Wijaya Jabat Dirkrimsus Kombes Edi Purnomo Ka SPN Polda Lampung

    Kombes Derry Agung Wijaya Jabat Dirkrimsus Kombes Edi Purnomo Ka SPN Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolda Lampung memimpin serah terima Kombes Pol Derry Agung Wijaya alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 sebagai Dirreskrimsus Polda Lampung, disusul Kombes Edi Purnomo menjadi Kepala SPN Polda Lampung, termasuk Dirbimas, Kabid Humas Polda Lampung, Wadir Lantas dan Kapolres Tulang Bawang.

    Sertijab tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2775/XII/KEP./2024 hingga ST/2778/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024. Dery Agung Wijaya, menggantikan Kombes Pol Donny Arief Praptomo yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanmas Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Kepala SPN Polda Lampung, Kombes Pol Edi Purnomo, sebelumnya menjabat Kabidseum Pusjarah Polri. Pejabat lama Kombes Pol Erik Ferdinand diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk. III STIK Lemdiklat Polri.

    Disusul Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, bergeser sebagai Penata Kehumasan Polri Madya TK II Divhumas Polri. Jabatan Kabid Humas ditempati oleh AKBP Yuni Iswandari Yuyun, sebelumnya menjabat Kasubbagjakkermadiklat Bagjakdiklat Rojianstra SSDM Polri.

    Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa Stik Lemdiklat Polri. Terakhir Kapolres Tulang Bawan, AKBP James H Hutajulu pindah sebagai Wakapolres Metro Jakarta Utara. Dan jabatannya digantikan AKBP Yuliansyah, sebelumnya Kabagops Polres Metro Jakarta Barat.

    Termasuk AKBP Alfret Jacob Tilukay yang menjabat Kapolresta Bandar Lampung menggantikan Kombes Pol Abdul Waras yang mendapat jabatan baru selaku Kapolres Metro Depok di Polda Metro Jaya. (Red)

  • Pembangunan Sumur Bor di Desa Pulau Legundi Mangkrak, Banyak Proyek Desa Asal Jadi?

    Pembangunan Sumur Bor di Desa Pulau Legundi Mangkrak, Banyak Proyek Desa Asal Jadi?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pembangunan Sumur Bor mangkrak di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran yang mengunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 diduga mangkrak. Selain soal sumur BOR itu terdapat kegiatan proyek BLT-DD yang belum tersalurkan 6 bulan sebanyak 26 KPM dan pembangunan Rabat beton jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai spek.

    Warga mengadukan soal Desa Pulau Legundi itu kepada KWRI Pesawaran. Terutama soal pembangunan sumur bor senilai Rp60 Juta pertitik yan mangkrak atau terbengkelai. Termasuk beberapa item, seperti BLT-DD yang belum tersalurkan 6 bulan sebanyak 26 KPM, dan banyak pembangunan Rabat beton jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai spek.

    “Benar Bang kami mendapat pengaduan dari masyarakat, yang menyebutkan banyak pekerjaan proyek yang belum selesai oleh pihak desa dengan anggaran dana Desa Tahun 2024 dan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Legundi,” kata Ketua Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran Re Supriyadi.

    Menurut Supriyadi, beberapa informasi penting yang disampaikan DPC KWRI Pesawaran terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Pulau Legundi, ada beberapa Item diantaranya pembangunan sumur Bor yang belum selesai, Rabat Beton Jalan Usaha Tani yang tidak sesuai spek, serta BLT-DD yang belum dibagikan kepada KPM.

    “Jadi kami bersama tim akan menelusuri informasi ini, agar dana desa ini dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu untuk kesejahteraan Masyarakat. Kami akan kawal penggunaan Dana Desa agar bisa dipergunakan sebagai mana mestinya, yaitu digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan,” katanya.

    “Jangan sampai Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipergunakan tidak sesuai dengan Juknak-Juknis Penggunaan Dana Desa. Kerja dan kinerja Kepala Desa selalu diawasi oleh masyarakat pengunaan Dana Desa harus sesuai aturan dan regulasi, Saya tidak ingin para Kepala Desa sampai masuk penjara gara-gara tidak mengerti dan tidak menuruti aturan dalam penggunaan Dana Desa,” katanya. (Red)