Penulis: Juniardi

  • Pemeran Arya Soma Dalam Misteri Gunung Merapi Tewas Ditikam

    Pemeran Arya Soma Dalam Misteri Gunung Merapi Tewas Ditikam

    Jakarta, sinarlampung.co-Pemain sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana (46), tewas setelah ditikam seseorang menggunakan senjata tajam di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu 12 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB pagi.

    “Korban menderita beberapa luka tusuk. Di dada ada, di perut, terus di leher belakang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada awak media.

    Pemeran Arya Soma dalam sinetron berjudul Misteri Gunung Merapi itu ditemukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya. “Ditemukan di pinggir jalan. Masih seputaran perumahan Korban. Tetangganya ada yang teriak minta tolong pada saat melihat korban berdarah-darah,” ujarnya.

    Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Diduga karena kehabisan darah. ”Sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong,” terang Onkoseno.

    Onkoseno menjelaskan terduga pelaku penusukan sudah teridentifikasi. “Sudah ada yang kita identifikasi. Sekarang sedang kita lakukan pencarian. Terduga pelaku sementara satu orang,” ujarnya.

    Ketua RT setempat, Sudarmaji menuturkan saat itu korban yang mengendarai sepeda listrik menuju rumahnya usai memberi pakan ternak dihampiri terduga pelaku. Tiba-tiba korban ditikam menggunakan senjata tajam.

    Setelah itu, terduga pelaku langsung melarikan diri. “Ada warga dari RT lain yang mengetahui kejadian itu, korban dan terduga pelaku saling mengenal,” jelasnya kepada wartawan

    Menurut Sudarmaji, sebelum peristiwa penikaman ada rapat warga. Di rapat itu terjadi perdebatan antara korban dan terduga pelaku. “Kita ada kegiatan lingkungan, rapat warga, di situ terjadi perdebatan. Dari perdebatan itu membuat korban tidak senang, dan berencana memberikan somasi kepada terduga pelaku, dugaan dendam pribadi,” ujarnya. (*)

  • Ditolak Kemenhut AMPB Minta Pendatang Diregister 45 Keluar dan Ancam Duduki Lahan

    Ditolak Kemenhut AMPB Minta Pendatang Diregister 45 Keluar dan Ancam Duduki Lahan

    Mesuji, sinarlampung.co-Kementerian Kehutanan RI menolak usulan Aliansi Masyarakat Pribumi Bersatu (AMPB) yang mengatasnamakan sekitar 1.700 petani, atas permohonan legalitas lahan yang mereka tempati di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Penolakan itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Mesuji Dahuri, dihadapan para petani, Senin 13 Januari 2025.

    Ketua AMPB Kabupaten Mesuji Adam Ishak mengatakan ribuan petani kecewa setelah mendengar penolakan Kementerian Kehutanan RI atas legalitas lahan yang mereka tempati di Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji itu. “Pemkab Mesuji dan steholder hendaknya memperjuangkan keadilan terhadap terhadap 15 ribu hektare untuk warga kampung-kampung tua di kawasan tersebut,” kata Adam Ishak.

    Menurut Adam Ishak, bahwa sebelumnya, masyarakat berharap Kementerian Kehutanan RI melegalitas lahan yang telah mereka tempati selama ini di Register 45 lewat surat yang dikirim Pj Bupati Mesuji No. 500.17.4 /V.06 /MSJ/2024 kepada Menteri Kehutanan RI.

    Adam Ishak menyoal adanya penguasaan lahan dari masyarakat pendatang seluas 30 ribu hektare dalam kawasan Register 45. “Kami warga pribumi tidak punya tanah lagi dan ingin seperti warga pendatang,” kata Adam Ishak.

    Ancam Duduki Lahan

    Atas penolakan itu, warga dari delapan desa tua kecewa upaya meminta baik-baik dapat mengelola 10 ribu hektare lahan Register 45 ditolak Kementerian Lingkungan RI. Mereka akan mendudukinya secara paksa.

    “Jika tak diijinkan menguasai lahan Register 45, warga pribumi setempat minta keadilan karena warga pendatang dapat menguasai 30 ribu hektare lahan Register 45. Supaya adil, mereka juga harus angkat kaki dari lahan kehutanan. Kami juga ingin bertani seperti masyarakat luar daerah yang sudah menduduki lahan 30 ribu hektare lahan Register 45,” katanya.

    Dia mempertanyakan kenapa masyarakat luar daerah bisa menduduki lahan tersebut sedangkan warga asli setempat tidak bisa. Mereka mengatakan hanya perlu pengakuan terhadap 15 ribu hektare dari total 45 ha Register 45. “Kami sebelumnya sudah mengikuti prosedur apa yang diminta oleh pemerintah daerah agar mendapatkan izin mengelola 10 ribu hektare lahan Register 45,” katanya. (Red)

  • Proyek Septic Tank dan MCK Rp3,8 Miliar Dinas Perkim Lampung Tengah Jadi Ladang Korupsi?

    Proyek Septic Tank dan MCK Rp3,8 Miliar Dinas Perkim Lampung Tengah Jadi Ladang Korupsi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Tangki Septik Tank dan MCK milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024, untuk 15 Kecamatan di Lampung Tengah di duga jadi ajang korupsi pelaksana kegiatan dan oknum pejabat dinas. Pasalnya proyek dikerjakan dengan pelaksana PT Citra Pamindo Riguna (CPR) itu tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.

    pekerjaan asalan

    Penyusuran wartawan proyek pembangunan MCK di 15 Kecamatan yang tersebar di beberapa Desa Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran miliar. Proyek pembuatan Septiktank, sumur resapan, hingga bilik itu dilaksanakan diantaranya Kampung Taman Sari, Sidoharjo, Mekar Harjo Lingga Pura dan Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga dan Kampung Suka Jaya dan Gedung Sari Kecamatan Anak Ratu Aji dan Sri Way Langsep Kecamatan Kali Rejo.

    Didalam pekerjaan tersebut untuk satu titik pekerjaan bernilai Rp12,5 juta, dengan jumlah 311 titik yang terbagi di 4 Kecamatan yang ada di Lampung Tengah, yang diantanya yakni Kecamatan Pubian sebanyak 87 titik, kecamatan Anak Ratu Aji 85 titik, Kecamatan Rumbia 83 titik dan Kecamatan Way Pengubuan sebanyak 56 titik.

    Dalam Data LPSE, pekerjaan tersebut terbagi menjadi 2 paket yang di kerjakan dengan Metode E-purchasing, dari ke dua pekerjaan tersebut di ketahui yakni Pembangunan MCK dan Pemasangan Tangki Seftik 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp2.332.500.000 dan Pengadaan Tangki Seftik Individual 0,8 M3 dengan Pagu Anggaran Rp1.487.896.774 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Mei-September 2024.

    Hasilnya, pekerjaan Galian Lobang Septik Tank dan Sumur Resapan digali oleh penerima manfaat sendiri tanpa bayaran. Bilik MCK dibuat tanpa pasir urug pondasi dan lantai kerja. Ketebalan rabat lantai kerja tidak sampai 9,5 cm. SElain itu upah untuk satu unit bilik MCK pekerjaan dengan nilai Rp12.500.000 hanya diborongkan Rp600 ribu sampai 1 juta rupiah.

    “Kalo gali lubang dan sumur resapannya, penerima bantuan MCK yang gali sendiri. Untuk bilik MCK di bayar Rp600 ribu saja,” kata penerima manfaat di Kampung Sri Way Langsep Kecamatan Kali Rejo.

    Warga penerima bantuan ang mendengar kebenaran anggaran tersebut kaget. Mereka meminta Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Tengah agar dapat sidak kelokasi penerima bantuan. “Jika benar begitu sungguh kejam mereka menipu warga. Bantuan MCK masyarakat saya di korupsi. Proyek tempat tainya di korupsi yo mas,” katanya.

    selain itu, pekerjaan MCK diduga 90% tidak menggunakan pasir urug bawah pondasi dan bawah lantai kerja bilik MCK sesuai RAB. Padahal digambar sudah jelas ada pasir urug pondasi 5 cm dan pasir urug lantai kerja 5 cm, dan rabat beton lantai ketebalannya tidak sampai 9,5 cm.

    “Saya lihat pengerjaan dirumah bawah pondasinya memang gak ada yang dikasih pasir urug,” kata penerima manfaat di Selagai Lingga.

    Salah seorang pekerja mengaku dirinya hanya mengerjakan pekerjaan sesuai perintah borongan saja. “Saya baru bang, hanya mengerjakan sesuai perintah. Yang merintah saya pamong desa. Saya bekerja borongan dibayar 1 juta rupiah per unit bangunan bilik mck, tetapi pasang atap dan cat bukan tanggungjawab saya,” katanya.

    Pasal nya, dari hasil penelusuran awak media di lapangan, seperti yang terjadi di Kampung Payung Dadi Kecamatan Pubian dan Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, yang mana dalam realisasi pekerjaan nya banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan nya baik kualitas maupun kuantitas barang yang di gunakan dalam pembangunan MCK tersebut.

    Data di Kampung Payung Dadi, menyebutkan masyarakat penerima pembangunan tersebut hanya menerima material tiga sak semen (Merk R**awali,Me**h p**ih), batu bata 500 biji, pasir sekitar setengan mobil kecil, 1 closet, pipa 3 inc 1 batang, kayu kaso 9 batang, septik tank 800-900 ml, dan 1 lembar spandek ukuran bangunan. Dan untuk lubang penggalian dilakukan oleh mereka selaku penerima manfaat, yang mengaku ada yang di bayar hanya Rp100 ribu, dan ada yang tidak di bayar.

    Hal tersebut juga tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji , bahkan di kampung tersebut justru lebih miris, yang mana batu bata nya hanya di sediakan sekitar 300-350 biji, tidak di beri kayu kaso yang di ganti dengan 1 batang Hollow Sehingga banyak dari para penerima manfaat mengaku menambah kekurangan material karena harus mencukupi pembangunan tersebut.

    Pihak PT. Citra Pamindo Riguna selaku kontraktor pelaksana yang dikonfirmasi wartawan melalui Vendor dan pelaksana dan pengawas lapangan tidak merespon konfirmasi wartawan.

    Pun saat di konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah. Kepala Dinas sedang tidak ada ditempat. (Red)

  • Ahmad Khozinudin Bongkar Dalang Pemagaran Laut untuk PSN PIK 2, Sebut Keterlibatan Mafia Tanah

    Ahmad Khozinudin Bongkar Dalang Pemagaran Laut untuk PSN PIK 2, Sebut Keterlibatan Mafia Tanah

    Tangerang, sinarlampung.co-Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membongkar dalang pemagaran laut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

    Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya.

    Khozinudin menekankan, jika pemerintah serius, maka segera tangkap orang-orang tersebut. “Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana,” kata Khozinudin.

    Khozinudin menjelaskan bahwa pagar laut tersebut ada sejak adanya proyek PIK-2, sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, serta mensterilkan aktivitas nelayan Banten. “Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” tambahnya.

    Fakta pemagaran laut ini akan dijadikan bahan pembuktian dalam gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap Aguan dkk. Khozinudin menegaskan bahwa PSN PIK-2 telah menutup sejumlah akses publik, terutama jalur nelayan untuk melaut, dengan membangun proyek di kawasan pantai yang menghalangi rute nelayan.

    Khozinudin juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pemagaran laut, karena telah melanggar kedaulatan negara. “Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya.

    Menanggapi hal itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakn bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut tersebut. “Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujarnya dalam surat hak jawab kepada media.

    Muannas menjelaskan bahwa Kawasan PIK 2 dan kawasan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. “Pengembangan kawasan di Pantai Utara Tangerang adalah bentuk penganekaragaman kegiatan selain industri dan permukiman,” tulis Muannas.

    GMNI Desak Pemda Bersikap Tegas

    Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar segera menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura) di kawasan proyek PIK 2.

    “Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar disegel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu 12 Januari 2025.

    Endang menekankan, pemda harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    Kendati, pemda berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” katanya.

    Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

    “Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya. (Red/*)

  • Belum Seumur Jagung Proyek Bronjong Rp645 Juta di Pekon Suka Negeri Pardasuka Sudah Rusak

    Belum Seumur Jagung Proyek Bronjong Rp645 Juta di Pekon Suka Negeri Pardasuka Sudah Rusak

    Tanggamus, sinarlampung.co-Hanya hitungan bulan, proyek pembangunan Perkuatan Tebing Sungai alias Bronjong di Pekon Suka Negeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Rp645,6 juta lebih itu kini sudah rusak. Diduga kualitas pekerjaan asalan, dan dipastikan saat hujan lebat akan kembali hancur, Selasa 14 Januari 2024.

    Informasi wartawan menyebutkan anggaran pekerjaan Penguatan Tebing Sungai yang bersumber anggaran APBD tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp645.692.707,96 dengan Kontraktor CV Abinaya Prima Makmur (APM), dengan Konsultan CV Karya Mulya Mandiri (KMM). Kondisi batu bronjong sudah mulai hancur. Padahal pekerjaan itu dinyatakan rampung pada November 2024.

    “Kontraktornya cari untung besar, pengawas dan PPK, dan Dinasnya mungkin Kerjasama. Kalo diawasi dengan benar pasti kokoh. Lihat mas batu-batunya sudah hancur kaya tanah. Padahal awalnya kami senang di bangun bronjong agar tidak longsir dan banjir,” kata warga tak jauh dari lokasi bronjong itu.

    Tapi, katanya, melihat kualitasnya, yang baru dua bulan sudah hancur. “Hati kami juga ikut hancur mas. Desember lalu juga ada datang wartawan mas. Ya harapan masyarakat sini yang dibangun ulang saja. Yang korupsi yang ditangkapin saja,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait, termasuk  pelaksana Kontraktor CV Abinaya Prima Makmur (APM) terkait protes warga atas kualitas pekerjaan bronjong tersebut. Dikonfirmasi wartawan kontraktor belum merespon. (Red)

  • Setelah Viral Oknum Mahasiswa di Lampung Barat Perkosa Anak-Anak , Pelaku Ditangkap Polisi

    Setelah Viral Oknum Mahasiswa di Lampung Barat Perkosa Anak-Anak , Pelaku Ditangkap Polisi

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Oknum mahasiswa perguruan tinggi ngetop di Lampung, asal Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berinisial RC (19), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, karena diduga telah merudapaksa anak umur 10 tahun, medio Rabu 20 November 2024. Pelaku ditangkap Minggu 12 Januari 2025.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berdasarkan laporan keluarga korban. Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu 20 November 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Korban sempat berusaha melawan, tetapi tidak berhasil,” kata Kasat kepada wartawan, Senin 13 Januari 2025.

    Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada keluarganya dan langsung melapor ke Polres untuk di tindak lanjuti. “Saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum,” katanya.

    Viral di IG

    Sebelumnya, viral di media sosial, seorang oknum mahasiswa disebut-sebut melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. Dalam narasi yang diunggah di akun instagram @ceritalambar, pelaku disebut seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Provinsi Lampung.

    Sementara korbannya disebut sejumlah anak di bawah umur, berusia 6-8 tahun. Aksi terduga pelaku kerap dilancarkan saat menjaga warung dan para korbannya belanja jajan. Modus pelaku dengan memberi korban permen, pelalu kemudian memegang bagian sensitif korban. “Yang parah lagi pelaku bahkan memasukkan jarinya ke kemal**n korbannya, bahkan dia (pelaku) nyuruh korbannya *mut *lat k***min (pelaku),” tulis dinunggahan itu.

    Ulah pelaku ini baru terendus baru pada tanggal 9 Januari 2025. “Orang tua pelaku adalah salah satu guru di SD di Batu Brak,” tulis dalam unggahan tersebut.  Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Tersangka kita tahan dan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Juherdi. (Red/*)

  • Oknum Satpam KCP Bank BRI Blambangan Umpu Way Kanan Tipu Nasabah?

    Oknum Satpam KCP Bank BRI Blambangan Umpu Way Kanan Tipu Nasabah?

    Way Kanan, sinarlampung.co-Berdalih bisa membantu pencairan pinjaman dengan cepat, oknum sekuriti Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Bank BRI Way Kanan berinisial J berhasil memperdaya dan menipu sejumlah nasabah Bank itu.

    Informasi wartawan menyebutkan modus J adalah menjajakan jasa kepada para nasabah yang hendak mengajukan pinjaman. J juga meyakinkan para korban, bahwa dirinya dekat dengan beberapa orang orang yang bekerja di bank sehingga bisa mempercepat proses pencairan atau Acc.

    Karena tergiur iming-iming J, beberapa nasabah pun tertarik untuk memakai jasanya dengan membayar tarif yang cukup bervariatif. Namun setelah itu J justru menghilang.

    Perwakilan KCP Bank BRI Blambangan Umpu Febri menjelaskan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut saat sang satpam J jarang masuk kerja, dan hingga kini menghilang begitu saja tanpa jejak. “Kami juga telah berupaya menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini dan mempertemukan dengan para nasabah yang menjadi korban, namun hingga saat ini belum juga selesai,” kata Febri, Jumat 13 Desember 2024.

    Salah satu korban yang enggan disebut namanya mengaku sangat kecewa kepada pihak BRI Blambangan Umpu yang telah mempekerjakan seorang penipu. Sebagai korban, dirinya hanya ingin uangnya kembali, dan apabila tidak dikembalikan akan melapor ke pihak berwajib. “Kecewa ya pasti karena ditipu, tapi saya pribadi hanya ingin uang itu kembali,” katanya. (Red)

  • Oknum Mandor Bawa Kabur Upah Tiga Bulan 21 Pekerja Bangunan Hotel Azana

    Oknum Mandor Bawa Kabur Upah Tiga Bulan 21 Pekerja Bangunan Hotel Azana

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah pekerja tukang bangunan gedung Hotel Azana di Bandar Lampung dibawah PT SWA mengeluhkan pembayaran gajinya yang raib di bawa kabur oleh kepala mandor. Total pekerja ada 21 orang dengan upah Rp100 ribu perhari. Sedang mereka sudah bekerja selama tiga bulan.

    Kepala Tukang Subekan mengatakan dia membawa 21 pekerja bangunan, dan para pekerja menanyakan upah mereka, belum dibayarkan termasuk dirinya. “Awalnya saya membuat kesepakatan terhadap mandor bernama Suwanda dan Rangga (Mandor-red) untuk mencari pekerja untuk pembangunan gedung Hotel Azana di Bandar Lampung,” kata Subekan.

    Setelah Minggu pertama Subekan diberi kas bon Rp1,5 juta, dan minggu kedua diberi Rp4 juta total Rp5,5 juta. “Minggu  saya dikasih pinjaman melalui transfer 1,5 juta dan Minggu kedua ,dikasih 4 juta dengan janji kekurangan pada hari Senin yaitu untuk pembayaran gaji 21 orang dan rombongan tukang plaster 10 orang,” katanya.

    Namun setelah ditagih kekurangganya, pada hari Senin, ternyata Suwanda dan Rangga justru menghilang. Dan saat ditanya ke pihak perusahaan, PT SWA menyatakan upah pekerja dilapangan sudah dibayarkan semua, dan ditunjukan bukti print out pembayaran.

    “Dari pihak perusahaan sudah menyelesaikan semua pembayaran atau gaji pekerja di lapangan pak, ini ada bukti print out pembayarannya yang di serahkan oleh Suwanda dan Rangga. Itu kata Daniel staf BKO karyawan perusahaan. Bahkan pihak perusahaan juga mempertanyakan laporan pengerjaan untuk kapan diselesaikannya.” kata Subekan, terlihat sedih.

    Sabekan mengatakan pihak dan pekerja akan melaporkan kasusnya ke Polisi. “Kami akan laporkan ke polisi atas dugaan penggelapan. Bayangkan saja mas, 1 orang pekerja kalau sehari di bayarkan 100 ribu berarti kalau satu bulan 3 juta x 21 orang pekerja, berartikan 120 jutaan hak kami yang di bawa kabur itu mas,” ujarnya, Jum’at 13 Desember 2024. (Red)

  • Lapor Bunda Eva, Berulang Kali Diprotes dan Disurati Sekda Pengembang Perumahan PT RMW di Langkapura Jalan Terus

    Lapor Bunda Eva, Berulang Kali Diprotes dan Disurati Sekda Pengembang Perumahan PT RMW di Langkapura Jalan Terus

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengembang pembangunan perumahan PT RMW dengan direktur M. Rendra, di Jalan Swadaya X Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung membandel. Meski telah distop oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, namun hingga saat ini pengembang masih tetap merjalankan aktivitas pembangunan.

    Proses penghentian pembangunan perumahan tersebut, didasari karena desakan masyarakat, karena mengakibatkan pemukiman masyarakat sekitar banjir lumpur pada saat terjadi hujan. Selain itu diketahui pula bahwa Perusahaan Pengembang Perumahan ini ternyata belum memiliki izin secara resmi seperti Izin Site Plan dan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

    “Kami telah memberikan instruksi agar pembangunan dihentikan sementara mengingat pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan Perusahaan juga diharuskan untuk mengurus izin resmi pembangunan perumahan tersebut,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Yusnadi kepada wartawan.

    Bahkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menyatakan bahwa yang bersangkutan telah turun langsung melihat dan menyaksikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan perumahan tersebut.

    “Memang benar apa yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pada saat hujan maka pemukiman masyarakat akan mengalami banjir lumpur, ini disebabkan karena Perusahaan pengembang Perumahan tidak membangun drainase yang memadai guna mengantisipasi bila terjadi banjir,” kata Agus Djumadi, Selasa 10 Desember 2024 lalu.

    Sebelumnya masyarakat Gunung Terang Jalan Swadaya X mengeluhkan pembangunan perumahan PT RMW dengan nama direktur MRA, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saluran drainase dan terdapat penumpukan sedimen yang dibawa aliran air dari lokasi pembangunan perumahan tersebut dan menyebabkan banjir, ketika waktu hujan sehingga merugikan masyarakat Gunung Terang Kecamatan Langkapura.

    Berdasarkan surat Sekda Kota Bandar Lampung 20 Agustus 2024 ditandatangani Iwan Gunawan no surat : B/349/600.33/III.04/2024 hal pemberitahuan hasil rapat bahwa berdasarkan database yang ada pada Pemkot Bandar Lampung saudara MRA selaku direktur PT RMW dan owner (DMP) pengembang perumahan dalam kegiatan pematangan lahan belum/tidak memiliki izin site plan dan izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) di lokasi tersebut.

    “Sudah ada kesepakatan saat rapat di 15 Agustus 2024 untuk menghentikan kegiatan disaksikan lurah Gunung Terang, Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Kapolsek Kemiling, namun Dinas Perkim Bandar Lampung tidak menindak tegas PT RMW, sehingga timbul dugaan ada persekongkolan antara PT RMW dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung,” kata Agus Djunaidi.

    Ada kejanggalan disatu sisi perumahan ini belum memiliki izin persetujuan pembangunan gedung dan masyarakat sekitar belum menyetujui izin pembangunan perumahan, namun masih saja berlangsung terus pembangunan. Saat rapat, owner dan direktur PT RMW di Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tidak menampakkan batang hidungnya.

    Kemudian muncul surat kedua perihal teguran dengan nomor : B/494/600.3.3.1/III.04/2024 perihal teguran untuk PT RMW dan direktur MRA, dengan ini diminta kepada PT RMW agar untuk menghentikan sementara waktu kegiatan pembangunan perumahan dan SEGERA menyelesaikan/mencari jalan keluar terkait permasalahan banjir yang diakibatkan dari pekerjaan pembangunan perumahan milik saudara tersebut serta berkoordinasi dengan camat, lurah dan masyarakat Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

    “Setiap turun hujan, warga menjadi langganan banjir dengan menggali tumpukan pasir di drainase mereka yang berasal dari pembangunan perumahan tersebut yang menyebabkan banjir hingga setinggi pinggang orang dewasa. Kami setiap hujan tiba dengan intensitas besar dimalam hari kami sekeluarga bersama warga lain tidak bisa tidur dengan nyenyak dan mengantisipasi ada kekhawatiran akan ada banjir,” kata Uni Yenti.

    Wartawan melihat langsung aktivitas perumahan yang masih terus berlangsung pekerjaan dan tidak ada pekerjaan yang dihentikan sementara. Surat Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung dan perintah Dinas Perkim tak dihiraukan.

    Warga berharap aparat Penegak Hukum terutama Polda Lampung, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Sat Pol PP Bandar Lampung dapat turun bersama segera menindak tegas PT RMW dan dinas terkait jika perlu dilakukan penyegelan. “Pak Kapolda kami tidak nyam dan resah.Bisa ibut ini nanti jika tidak di tindak tegas. Masyarakat sangat dirugikan dan dibuat tidak nyaman,” katanya. (Red)

  • Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan penyedia barang dan jasa (PBJ), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, Rp90,9 miliar lebih tahun 2024 diduga sarat dengan korupsi. Mayoritas modusnya adalah maruk-up lias penggelembungan harga pembelian, melibatkan Kuasa Pengguna Aggaran (KP), PPK dan pejabat rumah sakit. Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Reny, belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

    Tokoh Pemuda Kalianad, Ruly Putra menyebutkan, selain harga barang paket PBJ di Mark-up, pengadaan diarahkan untuk spesifikasi teknis dan mengarah kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu, alias fiktif. “Harusnya Aparat penegak hukum (APH) jangan diam saja. Harus pro aktip dan menyelidiki setiap permasalahan yang ada di pemerintahan, juga jangan hanya terima laporan dari elemen masyarakat atau LSM atau berita dari berita media saja,” kata Ruly Putra.

    Menurutnya, anggaran hampir Rp100 miliar itu cuma buat bancaaan, kerana hingga kini kondisi RSUD kebanggaan Lampung Selatan itu, tidak ada perumbahan. “Lihat kejanggalan atas perencanaan pengadaan yang tidak realistis, terutama terkait waktu pelaksanaan. Harga dasar tidak disesuaikan dengan standar yang ada. Artinya kegiatan PBJ di RSBB tahun anggaran 2024 berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliaran,” katanya.

    Ruly menjelaskan modusnya yang sangat terlihat adalah, pejabat berwenang di RSBB melakukan penyusunan dan penetapan HPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menaikan nilai HPS (Mark Up) jauh di atas harga pasar.

    Harga satuan sejumlah item barang dalam belanja keperluan kegiatan kantor, belanja ATK (Alat Tulis Kantor), Kertas-Cover dan Bahan Komputer dengan total alokasi anggaran Rp764.641.550. diantaranya Pena AE7 standar dihargai Rp33ribu.

    Juga dapat dilihat harga, Mouse Komputer tanpa kabel Rp110 ribu, Mouse Komputer tanpa spesifikasi senilai Rp275 ribu, Cetak Banner Flexy Rp60.000, Kertas F4 Kuning Rp99.500. Cartridge Printer Hitam Rp258.000, Printer Pita Epson Rp19.900, Tinta 664 Hitam Rp118.000, Tinta 003 Hitam Rp118.000, Tinta 003 Merah Rp118.000, Tinta 003 Biru Rp118.000, Tinta 003 Kuning Rp118.000, Tinta Biru Cetak Canyon Rp49.000, Peta Snelhecter Rp7.900,

    Kemudian Flashdisk 8GB Rp139 ribu, pulpen Balliner Rp22.900, Stabilo Rp13.900, Pensil 2B Rp7.700, Clip Paper Besar Rp26 ribu, Clip Binder 155 Rp14 ribu, Clip Binder 200 Rp18 ribu, Steples Kecil Rp23.900, Map Odner Rp31.900, Isi Staples Kecil Rp9 ribu, Box File Rp23.100, Kertas F4 70 Gram Copy Paper Rp66 ribu, Buku Big Boss Rp7 ribu, Spidol Permanen Rp27.700.

    Berikutnya, paket kegiatan belanja Bahan Cetak senilai Rp517.715.600, diantaranya cetak Blanko Hand Over Pria Rp96.800, Blanko R-11.f Rp98.400, Blanko Pernyataan Rawat Inap Rp123.600, Cetak Blanko Rekam Medis 5B Rev2 Rp135.900, Blanko Sertifikat Medis Rp498.700, Blanko Resume Rp468.000, Blanko Resep Rp334.700, Blanko Etiket Putih Rp133.300.

    Blanko Harap Dicross Rp123.600, Blanko Radiologi Rp96.800, Blanko HCU Rp5.400, Blanko RM-003 Rp267.800, Blanko List Bedah Penyakit Dalam Rp6000.Blanko Rekam Medis 5B Rev2 Rp135.900, Blanko Pernyataan Rawat Inap Rp123.600, Blanko RM-011.f Rp98.400, Blanko Serahkan Pria Rp96.800, Blanko Serahkan Wanita Rp96.800, Blanko Serahkan Anak Rp96.800, Blanko Surat Rujukan Rp96.800, Blanko Kepesertaan BPJS Rp114.700.

    Blanko Surat Pernyataan Kepesertaan dan Pembiayaan Pasien Rp96.800, Blanko Perda Laboratorium Rp123.600, Blanko Perda UGD Rp96.800, Blanko Kertas EKG Rp102.300, Blanko Resep Rp120.000.Blanko BAP Penyerahan Barang Rp96.700, Blanko Pelayanan BPJS Rp96.8000, Blanko Rekam Medis 004 Rp118.500, Blanko Rekam Medis 005.1 Rp118.500,

    Blanko Rekam Medis 009.b Rp118.500, Blanko Surat Keterangan Sakit Rp119.700, Blanko Tindakan UGD Rp132.700, Blanko Surat Pernyataan Pengambilan Jenazah Rp338.700, Blanko Rekam Medis 010 Rp132.000, Blanko Kontrol Dokter Rp114.700, Blanko Formulir Rekam Medis RM-08 Rp134.400. Blanko Serah Terima Kelas I Rp98.800.

    Dari berikutnya, dugaan murk up Pekerjaan Elektrikal, Pengadaan dan Pemasangan 2 unit AC Daikin Inverter 2 PK sebesar Rp26.440.000 dan 2 unit AC Inverter 1 PK senilai Rp18.781.000, selanjutnya Pengadaan dan Pemasangan CCTV 4 Kamera dan 1 Monitor Rp13.220.000, dan Pengadaan dan Pemasangan Speaker Rp6.837.500 Pada Kegiatan Rehabilitasi Ruang CT Scan, Pekerjaan Pengadaan 1 Unit Box Panel Ruang UPS Rp18.326.000, Lampu TL 18 Watt Rp110.000 x 46 Pcs Rp5.106.000.

    Data laenya, pengadaan Peralatan Kantor senilai Rp642.500.000  diduga spesifikasi  kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa, penyusunan HPS diatas harga pasaran. Yakni, 2 Unit Laptop Lenovo IdeaPad Duet 5i 13 IAU7 2 GID i5-1235U 16GB Rp42.250.000, 1 Unit Laptop HP ELITE X2 GB 13 2 In 1 Touch i5 1135 G7 16GB 256GB W10 13.3FHD Rp14.850.000.

    Fakta lain, belanja 13 Unit Laptop Advan 360 Stylus Flip 2 In 1 Tablet Layar Sentuh Intel i5 8+256GB Rp136.370.000, 1 Unit Printer Epson L5290 Wi fi All In One EcoTank In Tank With WDF Rp6.700.000, 1 Unit Printer Epson LQ-310 Dot Matrix Rp4.700.000, 1 Unit Indorack Close Rack 42U Depth 1150MM Perforated Door-IR11542G Rp18.150.000, 1 Unit tp-link JeatStream Unmanaged Switch Rack-Mountable TL-SG1024 With 24 Port Gigabit 19inch Rp2.450.000.

    Lalu 1 Unit Server HP DL380 G10 16 Bay 2u Double Prosesor Ganda XEON GOLD 6138X2 Rp151.850.000 dan 10 Unit Laptop Advan 360 Stylus Flip 2 In 1 Tablet Layar Sentuh Intel i5 8+256GB Rp104.900.000.Kemudian ada juga Pengadaan Peralatan Medis, yakni 2 Unit Modular Operating Theater 36-41,9MM Rp8.414.000.000, 1 Unit Tuttnauer T-Max 8-2V Door Rp2.635.000.000.

    Kemudian alat Perbengkelan yakni 1 Set Keelat 4in1 Brushless Mesin Bor ImpachWrench Hammer Angle Grinder 4In1 Combo Set F Rp4.950.000, 1 Unit Isku Alumunium Telescopic Ladder 6,3M Tangga Lipat Multi Rp2.950.000.

    Selanjutnya dugaan Mark Up, Belanja Linen, seperti Sarung Bantal Bahan CVC Ukuran 50x70Cm HCW019 Rp150.000 x 230 Pcs Rp35.500.000, Baju Pasien OK Hoslife Care Clothing HCCC001 Rp350.000 x 35 Pcs Rp13.250.000, Visitor Gown Rp250.000 x 25 Pcs Rp7.250.000, Sarung Tabung Oksigen Rp300.000 x 45 Pcs Rp14.500.000, Bad Sheet Rp540.000 x 230 Pcs Rp125.200.000, Hoslife + Pillow Rp150.000 x 179 Pcs Rp27.850.000.

    Disamping itu, RSBB tidak patuh dengan SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2024 diatur didalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023, Satuan Biaya Keperluan Perkantoran berupa barang habis pakai (BHP) menunjang penyelenggaraan operasional, meliputi alat tulis kantor (ATK), barang cetak,-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai di Provinsi Lampung.

    Bagi Satker memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan sebesar Rp59.170.000 Satker/ tahun dan Satker yang memiliki lebih dari 40 orang Rp1.480.000 OT.

    Hasilnya, pegawai RSUD Bob Bazzar kurang lebih 500 orang, maka 500 x 1.480.000 = 740.000.000. Artinya Belanja ATK = Rp764.641.550 + Belanja Surat Kabar Rp38.000.000 + Belanja Bahan Cetak Rp517.715.600 + Belanja Perlengkapan Kantor dan Rumah Tangga Rp136.330.000 + Belanja BHP Mata Rp335.000.000 + Belanja BHP EKG Rp176.570.000 + Belanja BHP PPI Rp47.847.000 + Belanja BHP Gigi Rp41.086.000 + Belanja BHP Alkes lainnya Rp12.400.000 + Belanja Bahan Isi Tabung Gas Rp33.840.000 = Rp2.103.430.150. (Red)