Penulis: Juniardi

  • Jalan Provinsi di Tiyuh Murni Jaya hingga Kalimiring Rusak Parah

    Jalan Provinsi di Tiyuh Murni Jaya hingga Kalimiring Rusak Parah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Jalan Provinsi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang melintasi Tiyuh Murni Jaya hingga arah Simpang PU dan Kalimiring, dalam kodisi rusak parah. Kerusakan dengan bergelombang dan jalan berlubang dalam dan lebar lubang bervariasi. Selain membahayakan pengguna jalan, menghambat aktifitas masyarakat.

    Kondisi jalan itu sempat dilakukan tambal sulam, namun tidak mengubah kondisi kerusakan. Para pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan tersebut agar tidak jatuh atau terperosok.

    “Jalan ini sudah pernah di perbaiki dengan sistem tambal sulam. Karena sering dilintasi kendaraan besar ditambah cuaca yang sering hujan, membuat jalan kembali berlubang. Banyak sudah yang ecelakaan bang,” kata warga yang melintas Senin 6 Januari 2024.

    “Kami berharap bisa diperbaiki. Semoga Pemerintah Provinsi Lampung mendengar suara rakyat kecil ini. Semoga saja Gubernur baru jalan kami disini juga bisa baru,” tambahnya.

    Untuk diketahui jalan tersebut merupakan salah satu urat nadi perekonomian masyarakat. Sebab akses utama pengendara dalam menuju tiga kabupaten. Yakni jalan utama dari Kabupaten Lampung Utara ke Kabupaten Tulang Bawang Bara, menuju Kecamatan Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah. Dan jalan tersebut merupakan jalan utama menuju Gerbang tol Gunung Batin.

    Sebelumnya Kepala Tiyuh (Desa) Murni Jaya, Sarjoni, mengatakan para pengendara yang melintas sudah lama menikmati jalan rusak itu. Untuk pengendara mobil kecil tidak bisa melalui jalan berlubang itu. Karena, lubang jalan cukup dalam sehingga menyebabkan mobil tersangkut.

    Alternatifnya, mobil yang tergolong ceper harus melalui jalan lingkungan, dan akibatnya justru jalan lingkungan tiyuhnya yang ikut rusak parah. “Karena dijadikan jalan alternatif. Jalan lingkungan jadi orban, Banyak dampak negatif dari kerusakan jalan ini,” kata Sarjoni, Juni 2024 lalu.

    Menurutnya, Pemerintah tiyuh Murni Jaya sudah pernah berinisiatif untuk melakukan perbaikan sementara. Yakni menambal lubang menggunakan sabes. Namun, kondisi itu tidak bertahan lama. Dikarenakan volume kendaraan yang melintas cukup besar.

    Karena dia juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) bisa segera mengatasi kerusakan jalan itu. ”Saya mewakili masyarakat Tubaba pada umumnya dan khususnya masyarakat Tiyuh Murni Jaya sangat mengharapkan perbaiki jalan ini. Sebab, lama-kelamaan jalan tersebut bisa memakan korban,” katanya.  (Red)

  • Pasca Randis Pemkab Nunggak Pajak, Bapenda Mulai Sasar Kendaraan Perusahaan

    Pasca Randis Pemkab Nunggak Pajak, Bapenda Mulai Sasar Kendaraan Perusahaan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasca diungkap belasan ribu mobil dinas Pemerintah daerah se-Lampung nunggak pajak, Pemerintah Daerah se Lampung mulai berangsur melakukan pembayaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung juga mulai melakukan penertiban internal, terutama pada pegawai, untuk tidak lalai pada pajak kendaraan, dan melakukan pendataan kendaraan di seluruh Perusahaan di Lampung.

    “Kita juga perbaiki internal Dispenda. Kita mulai dari dalam untuk patuh pajak. Jangan sampai ada pegawai Dispenda, baik mobil dinas dan pribadinya justru tidak bayar pajak. Kita sudah ingatkan dan lakukan evaluasi. Dan saat ini tim juga mendatang kendaraan perusahaan=perusahaan besar di Lampung,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, usai mengikuti hearing dengan Komisi IV DPRD Lampung, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurut Slamet, sejak ramai disorot 13,5 lebih kendaraan Dinas Se Provinsi Lampung nunggak pajak, kini sudah bertahap melakukan pembayaran. “Para pejabat dan dinas di Pemkab masing-masing, berangsur melakukan pelusanan, dan sebagai masih menyesuaikan anggaran masing-masing. Perusahaan besar sedan kita data,” kata Slamet Riyadi.

    Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat 13.705 kendaraan dinas (Randis) yang dimiliki oleh 15 kabupaten/ kota di Lampung menunggak pajak. “Setidaknya ada 13.705 Randis yang dimiliki oleh 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak kendaraan. Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Minggu, 5 Januari 2025.

    Slamet mengatakan jika sepanjang tahun 2024 kemarin pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali. “Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapan nya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

    Slamet merincikan, untuk daerah yang menunggak pajak kendaraan adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, Lampung Utara 1.739. Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, Way Kanan 1.265. “Nunggaknya ini ada yang 1 tahun, 2 tahun atau 5 tahun. Pokoknya di 2024 ini dia belum melakukan pembayaran,” katanya. (Red)

  • Lapor Pak Kapolda, Tambang Batu Ilegal Dekat Tanjakan PJR Resahkan Warga

    Lapor Pak Kapolda, Tambang Batu Ilegal Dekat Tanjakan PJR Resahkan Warga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aktivitas tambang batu diduga ilegal terus beroperasi di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di tanjakan PJR, Kelurahan Way Gubak, Kota Bandar Lampung. Selain ilegal operasional tambang yang sudah berjalan sejak dua bulan terakhir ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

    Bagi warga Ketapang Atas, keberadaan tambang dari sekadar masalah administratif. Kerusakan lingkungan mulai terasa. Jalanan penuh debu saat kering, dan licin berbahaya ketika hujan. Batu kerikil yang berserakan di jalan kerap membuat pengendara terjatuh.

    “Kami sangat kekhawatir atas aktivitas tambang itu bang. Udah jelas itu izinnya nggak ada. Berani-beraninya mereka kerja begitu. Kita gak berani protes bang. Orang kecil kaya kami ini nggak paham juga soal urusan izin-izin gitu,” katanya seorang warga tak jauh dari lokasi Rabu 3 Januari 2025 lalu.

    Menurutnya, justru yang dikhawatirkan adalah bahanya bagi warga disekitar lokasi tambang. Mereka was-was dan terkena dampak mulai demu, bising, hujan tanah licin, belum lagi jika longsor. “Kami yang tinggal di sekitar tambang ini jadi was-was, Bang. Jalanan penuh debu, pandangan terganggu. Kalau hujan, tanahnya licin. Banyak batu kerikil berserakan, bikin takut kalau mau lewat,” jelasnya.

    Warga juga mengaku anak-anak mereka yang paling sering mengeluh saat melewati jalan tersebut untuk pergi ke sekolah. “Dan yang mereka heran, biasanya jika sebuah proyek memiliki izin resmi, ada papan informasi di lokasi. Namun, di tambang ini, tidak ada tanda-tanda informasi itu,” ucapnya.

    Apalagi saat ini, jika melintas depan tambang menakutkan sekali. “Sekarang kalau lewat jalan depan tambang itu, ngeri banget. Apalagi kalau hujan, jalannya licin banget. Setahu saya, tambang itu tidak pernah punya izin. Kenapa dibiarkan? Ini membahayakan, bukan cuma lingkungan, tapi juga nyawa orang,” ujar warga lainya.

    Pengamatan wartawan dilokasi tambang batu itu tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan. Debu yang berterbangan dan tanah yang berhamburan di jalanan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

    Ketua Pematank Lampung Suadi Romli menyebutkan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Termasuk bagi penjual atau pengangkut dapat kena sanksi. “Bagi yang menjual atau mengangkut hasil tambang tanpa izin juga bisa dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020,” kata Suadi Romli.

    Karena itu, dia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan tambang itu. Apalagi lokasi tambang yang berada di tepi jalan raya yang dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara, terutama saat musim hujan.

    “Jika tidak segera ditangani, bisa-bisa ada korban jiwa karena jalanan licin atau longsor. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai jatuh korban dahulu barau bertindak,” ucapnya.

    Masyarakat mendesak agar tambang ilegal ini segera dihentikan demi keselamatan bersama. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemilik dan pelaku yang beraktifitas tambah baru tersebut. (Red)

  • DPRD Lampung Catat Kerusakan Jalan Provinsi Akibat Armada Perusahaan Melebihi Tonase

    DPRD Lampung Catat Kerusakan Jalan Provinsi Akibat Armada Perusahaan Melebihi Tonase

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selain soal kualitas jalan, pemicu jalan rusak juga diperparah oleh angkutan kendaraan perusahaan. Karena Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mengajak para pengusaha ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan-jalan di Provinsi Lampung.

    Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Muhklis Basri mengatakan hasil temuan kunjungan Tim Komisi IV DPRD Lampung mencatat mayoritas kerusakan jalan Provinsi Lampung adalah didominasi akibat kendaraan atau armada kendaraan milik perusahaan yang melebihi tonase.

    “Jalan-jalan di Lampung itu hanya untuk kekuatan delapan ton. Sementara armada yang melintasi bertonase hingga 30 ton. Mulai dari angkutan batu, pasir, batu bara, barang-barang, hasil pertanian, dan yang lainnya,” kata Mukhlis Basri, Kamis 9 Januari 2025.

    Untuk, kata Muklis Basri, pihaknya akan mendata perusahaan-perusahaan yang rajin menggunakan jalur Provinsi, dan mengajak untuk sama-sama bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut. “Kita imbau para pengusaha itu ikut menjaga, minimal ikut merawat jalan yang digunakan. Kita data kemudian kita lihat regulasinya. Sehingga ada partisipasi dalam upaya membangun daerah ini,” katanya.

    Muklis Basri kedepan akan disiapkan regulasi untuk membatasi dan mengawasi tonase kendaraan yang melanggar di Jalan jalan Provinsi Lampung ini. Pasalnya, kerusakan jalan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, sehingga menjadi masalah yang dikeluhkan warga.

    Mengingat, infrastruktur jalan bagi warga merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari. Kerusakan ruas jalan tersebut diakibatkan banyaknya kendaraan yang membawa muatan melebihi batas berat yang ditentukan sehingga akses jalan menjadi berlubang.

    Karena itu, Mukhlis Basri mengharapkan perusahaan dapat memberikan kontribusinya untuk perbaikan ruas jalan yang rusak agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Kami meminta pihak perusahaan untuk memperbaiki agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

    Muklis juga menyarankan kerja sama pemerintah dan perusahaan dalam menjaga kondisi jalan dengan mengatur muatan berat yang diangkut. “Ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan menjaga kondisi ruas jalan, kita juga butuh alat kontrol mengatur muatan truk yang diangkut tidak melebihi tonase jalan,” ucapnya.

    Muklis juga berharap pemerintah lebih memerhatikan daerah-daerah, khususnya yang berdampak atas aktivitas perusahan perkebunan, serta meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerusakan jalan yang semakin parah dan membahayakan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

    Sidak Jalan Rusak

    Sebelumnya Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang kondisinya rusak parah, Selasa 7 Januari 2025

    Sidak jalan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Hi.Mukhlis Basri bersama sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Lampung diantaranya Lesti Putri Utami, Ahmad Iswan Caya, Yusnadi, Ni Ketut Dewi Nadi, Elsan Tomi Sagita, Budi Hadi Yunanto, Angga Satria, M. Hazizi dan Muhammad Gofur.

    Adapun titik ruas jalan provinsi yang telah puluhan tahun tidak mendapat perbaikan itu, di antarnya, ruas jalan Bangunrejo-Kalirejo, Kalirejo-Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya memantau kondisi jalan, anggota Komisi IV DPRD Lampung juga memberhentikan sejumlah pengendara muatan berat yang melintas. Dalam sidak tersebut, para wakil rakyat banyak mendapati kendaraan berat yang melanggar tonase muatan.

    Mukhlis Basri, mengatakan, bahwa pengecekan kondisi jalan dilakukan lantaran jalan yang rusak menjadi keluhan masyarakat saat. Hal itu terungkap saat anggota DPRD melakukan reses. Legislator Partai Gerindra itu, berdasarkan data yang diterima, Provinsi Lampung menjadi urutan ketiga tingkat kerusakan jalan se-Indonesia di bawah Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Lampung ini berdasarkan data yang kami terima menjadi wilayah ke tiga kondisi jalan rusak se-Indonesia dengan panjang, 7.500 Kilometer jalan yang masuk kategori rusak berat. Oleh karena itu kami turun langsung untuk mencari penyebabnya dan ternyata jalan disini sudah puluhan tahun tidak dibangun ditambah kendaraan yang melintas over muatan,” kata Udo Muhklis.

    Mukhlis yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten tanggamus menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan jalan tersebut. “Kita sangat perihatin ya, setiap reses, masyarakat selalu mengeluhkan jalan karena infrastruktur menjadi satu-satunya kunci perputaran ekonomi, jika jalan rusak parah seperti ini selain membahayakan pengendara tentu juga menghambat perekonomian jalan,” ujarnya.

    Setelah melihat langsung kondisi jalan dan menanyakan ke masyarakat atas kondisi kerusakan jalan provinsi itu, Muklis mengaku akan segera melakukan langkah-langkah guna mendorong pembangunan. “Kami akan panggil dinas terkait dan kami akan sampaikan ke kementerian terkait supaya jalan ini jadi prioritas. Mudah-mudahan di era Gubernur Lampung yang baru, pembangunan segera dijalankan,” katanya. (Red)

  • Soal Tunda Bayar Pekerjaan Komisi IV DPRD Lampung Panggil PUPR, Perkim dan PSDA Targetkan APBD 2026 Tidak Ada Lagi Tunggakan

    Soal Tunda Bayar Pekerjaan Komisi IV DPRD Lampung Panggil PUPR, Perkim dan PSDA Targetkan APBD 2026 Tidak Ada Lagi Tunggakan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan tunggakan atau tunda bayar pekerjaan tahun 2024-2025. Sehingga target pada APBD 2026 tidak adalagi tunda bayar yang belum terselesaikan, terutama pada tiga Satuan Kerja (Satker) yaitu Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Kamis 9 Januari 2025.

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri mengatakan hearing Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, bersama minta kerja tiga satker PUPR, PSDA, dan Perkim, adalah dalam rangka menindak lanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang tunda bayar pekerjaan, sekaligus mensingkronkan program percepatan insprastruktur tahun 2025.

    “Kami menemukan banyak tunda bayar pekerjaan ditahun 2024. Terlebih pada APBD 2025 tiga satker itu akan melakukan relokasi tunda bayar. Karena itu, komisi IV akan mempertahankan semua kegiatan yang masuk tahun 2025 harus dilaksnakana. Soal skema pembayaran disesuaikan dengan APBD murni, dan perubahan,” kata Muklis Basri didampingi sekertaris dan aggota Komisi IV, usai RDP

    Menurut Muklis, pihak Pemda Provinsi Lampung juga sudah memastikan, jika tunda bayar tahun 2024, akan segera diselesaikan baik melalui APBD murni 2025, dengan targek akhirnya APBD perubahan 2025, dengan berbagai skema efesiensi anggaran.

    “Kita sudah dapat gambaran, bahwa tunda bayar akan segera diselesaikan dengan APBD murni tahun 2025, maksimal di APBD Perubahan tahun 2025. Tahun 20205 clear, sehingga APBD tahun 2026 tidak ada lagi tunggakan,” kata Muklis.

    Muklis menambahkan soal target perbaikan insfrastruktur tahun 2025 yang juga menjadi prioritas Gubernur terpilih, Polisi Parati Gerindra ini memastikan akan terus berjalan. Termasuk mengevaluasi pekerjaan tahun 2024 yang dibangun tapi kembali rusak. “Kita sepakat tahun 2025 awal menjadi prioritas adalah insparstruktur. Hasil reses dan kampanye sebelumnya juga tuntutan masyarakat adalah insprastruktur. Dan kita lihat APBD 2025 sudah menganggarkan untuk insprastruktur yang begitu besar. Kita akan kawal,” kata Muklis Basri.

    Rapat dengar pendapat (RDP) tertutup itu Dipimpin Ketua Komisi IV Muklis Basri, bersama Wakil Ketua Ahmad Iswan Caya, Sekertaris Yusnadi, Wahrul Fauzi Silalahi, Tondi Muamar Kadafi, Lesti Putri Utami, Ni Ketut Dewi Nadi, Elsan Tomi Sagita, Budi Hadi Yunanto, Angga Satria, M. Hazizi dan Muhammad Gofur.

    Sementara pihak eksekutif dihadiri Plt Sekda Provinsi Lampung Fredy SM, M.M.,CGCAE, Kepala Bapenda Slamet Riyadi, Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung adalah Dr. Marindo Kurniawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M. Taufiqullah, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budhi Darmawan ST., MT, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali Hutagalung, ST, SE, MM, dan para staf.

    Untuk diketahui berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Lampung menempati urutan ke-11 dalam jumlah jalan rusak, dengan 239,4 km jalan rusak ringan dan 166,2 km jalan rusak berat. Upaya perbaikan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut.

    Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lampung juga telah mendorong percepatan realisasi anggaran infrastruktur dan pengendalian inflasi. Mendorong agar pemerintah provinsi memastikan alokasi belanja infrastruktur mencapai target 40% di tahun 2025.

    Komisi IV DPRD Lampung juga mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang diberikan insentif, memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran. Termasuk meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan secara transparan kepada DPRD, serta mendorong agar kebijakan di tingkat daerah sejalan dengan program nasional. (Red)

  • Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan? 

    Way Kanan, sinarlampung.co-Kronologis Kematian Bintara Propam Polres Way Kanan, Brigpol Erik Alniaro masih menjadi misteri. Kapolres Way Kanan menyebut almarhum bunuh diri melukai leher dengan badik didepan istri.

    “Benar, ada peristiwa bunuh diri, itu memang anggota kita. Dia menggunakan sejenis pisau badik atau sejenisnya, dengan cara menggorok lehernya,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang Rabu 8 Januari 2025.

    Baca: Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    “Iya, jadi disaksikan oleh istrinya yang sempat mencoba mencegah suaminya, dengan mencoba merebut pisau itu dan mengakibatkan tangan istrinya terluka karena mencoba merebut pisau,” Tambah Kapolres.

    Kapolres menyatakan pihaknya kini masih menyelidiki motif Hal motif bunuh diri yang dilakukan anggotanya itu. “Motifnya apa sedang kami dalami, kita nggak bisa menduga-duga, ini masih kita dalami,” Kata Kapolres.

    Namun banyak yang meragukan keterangan tersebut, dan kini informasi menjadi semakin simpang siur. Padahal Almarhum dikenal enerjik dan ceria. Bahkan saat Pilkada, Erik bertugas mengawal salah satu calon Wakil Kepala Daerah di Way Kanan. “Ceritanya kok simpang siur. Ada bilang didepan istri, ada yang bilang mayat dikamar mandi, dan ada senpi, ” Kata sumber di Way Kanan.

    Salah satu yang meragukan kematian akibat bunuh diri juga disampaikan Calon Bupati Way Kanan Resmen Kadafi. “Masak infonya bunuh diri dengan memotong lehernya sendiri. Umumnya bunuh diri itu gantung diri, terjun dari ketinggian, memotong urat nadi, atau menembak kepala sendiri, ” Kata Resmen Kadafi yang meyakini kasusnya adalah pembunuhan.

    Menurut Resmen Kadafi, keraguan dirinya almarhum diri adalah karena Resmen sempat mengenal almarhum yang menjadi pengawal Calon Wakil Bupati pasanganya di Pilkada 2024. “Saya tidak yakin ini bunuh diri. Karna dia ini (almarhum) pernah menjadi pengawal wakil saya waktu pencalonan kemarin, ” Kata Resmen, yang ditulis di Grup WA Kabar Lampung.

    Resmen yang juga advokad itu menambahkan informasi yang didapat adalah terdapat luka pada leher hingga tembus ketulang leher. Jasad ditemukan di kamar mandi, dan disamping tubuhnya ditemukan senjata api miliknya. “Infonya ini luka pada leher sampai ketulang leher di kamar mandi. Artinya sangat kuat. Dan di sampingnya ada senjata api. Jadi agak ngak masuk akal. Saya yakin ini dibunuh, ” Ujar Resmen Kadafi.

    Hingga kini pihak kepolisian belum merilis kronologis penemuan jasad korban, hingga menduga kesimpulan kasusnya bunuh diri. Jasad Brigpol Erik Alniaro sudah diotopsi Polda Lampung. (red) 

  • Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang Bintara Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Way Kanan, Brigadir Polisi (Brigpol) ditemukan tewas dengan luka syatan dibagian leher, dirumahnya, di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 15.00 sore.

    Baca: Selingkuh Dengan Bos Hasil Bumi Anggota Bhayangkari Polres Way Kanan Ditangkap di Lampung Utara

    Baca: Oknum Kasat Lantas Digerebek Dalam Kamar Bersama Istri Kabag Logs

    Belum diketahui pasti penyebab kematiannya. Polres Way Kanan menyebutkan dugaan sementara korban melakukan bunuh diri, dengan melukai diri.

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, mengatakan Brigpol ER ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya yang terletak di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB. “Benar, anggota tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Umi saat dikonfirmasi pada Selasa malam.

    Umi menjelaskan bahwa Tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kesimpulan awal menunjukkan bahwa Briptu EA diduga melakukan bunuh diri. “Pada tubuhnya ditemukan luka di leher yang disebabkan oleh senjata tajam,” ujarnya.

    Meski demikian, Umi menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian bahwa Briptu EA melakukan tindakan bunuh diri. “Motifnya masih dalam penyelidikan, karena kami belum bisa berspekulasi mengenai penyebab pasti tindakan tersebut. Yang jelas, kami tidak bisa menduga-duga,” kata Umi.

    Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi dan proses lebih lanjut. Polda Lampung menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian ini.

    “Peristiwa ini terjadi di rumah korban ketika yang bersangkutan sedang dalam masa lepas dinas. Kita berharap seluruh pihak menunggu hasil resmi dari penyelidikan sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Untuk perkembangan lebih lanjut, informasi akan disampaikan setelah penyelidikan selesai,” katanya. (red)

  • Tidak Untuk Ditiru, 13.705 Mobil Dinas Pemda di Lampung Nunggak Pajak?

    Tidak Untuk Ditiru, 13.705 Mobil Dinas Pemda di Lampung Nunggak Pajak?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat ada 13.705 kendaraan dinas di 15 kabupaten dan kota se Provinsi Lampung menunggak pajak. Terbanyak di Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1.812

    “Setidaknya ada 13.705 Randis yang dimiliki oleh 15 kabupaten da kota di Lampung menunggak pajak kendaraan. Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Minggu 5 Januari 2025.

    Slamet mengatakan jika sepanjang tahun 2024 kemarin pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten an kota sebanyak dua kali. “Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapan nya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

    Slamet merincikan, untuk daerah yang menunggak pajak kendaraan adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, Lampung Utara 1.739.

    Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Persisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, Way Kanan 1.265. “Nunggaknya ini ada yang 1 tahun, 2 tahun atau 5 tahun. Pokoknya di 2024 ini dia belum melakukan pembayaran,” ujarnya.

    Sebelumnya Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, jika pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000. (satu koma tiga triliun lebih)

    Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi PKB. Mulai dari pendataan dan penagihan melalui kegiatan razia kendaraan bermotor, kegiatan Door to Door melalui aplikasi (SIPP-PKB).

    Kemudian mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi E-Samdes, Signal, E-Salam, Indomaret dan Alfamaret. “Kemudian mengoptimalkan sosialiasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baleho, baner, leaflet, spanduk dan media sosial,” katanya. (Red/**)

  • Hindari Gagal Bayar Tertulis Pj Gubernur Samsudin Perketat APBD Lampung 2025

    Hindari Gagal Bayar Tertulis Pj Gubernur Samsudin Perketat APBD Lampung 2025

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj Gubernur Lampung, Samsudin, meminta pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Hal itu unuk menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat terbayarkan pada tahun anggaran 2025.

    Pj Gubernur Samsudin tidak menginginkan lagi adanya pekerjaan yang tak dapat pembayaran karena dana APBD telah habis seperti kebiasaan selama ini. Hal itu disampaikan Samsudin melalui Surat Edaran Nomor: 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tertanggal 2 Januari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung,

    “Perlunya pelaksanaan APBD yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Tujuan akhir dari kebijakan atas pelaksanaan APBD TA 2025 ini adalah menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat terbayarkan pada tahun anggaran 2025. Jangan lagi adanya pekerjaan yang tak dapat pembayaran karena dana APBD telah habis seperti kebiasaan selama ini,” kata Samsudin.

    Dalam surat edaran tersebut, Pj Gubernur Samsudin juga mengingatkan Kepala BPKAD, dimana dalam hal menerbitkan surat penyediaan dana (SPD) harus mempertimbangkan anggaran kas pemda, ketersediaan dana di kas umum daerah, dan menjadwalkan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.

    “BPKAD Provinsi Lampung tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap usulan SPD/SKPPD/SPM/SP2D yang disampaikan oleh Perangkat Daerah apabila ketersediaan dana pada rekening kas umum daerah tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran,” katanya.

    Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: SE 900.1.3/6629.A/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta sesuai dengan kondisi kas dan kemampuan keuangan daerah, maka Kepala Perangkat Daerah melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa sampai dengan terbit regulasi lebih lanjut.

    Terkait hal itu, TAPD meneliti kembali berbagai belanja di dalam sub kegiatan yang dapat dilakukan penundaan, dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing OPD. Data penundaan belanja disampaikan kepada masing-masing OPD. Dan terhadap belanja tersebut, Kepala OPD tidak mengajukan permohonan penerbitan SPD/SKPPD.

    Perjalanan Dinas

    Mengenai kegiatan perjalanan dinas (perjas) yang menggunakan APBD Provinsi Lampung TA 2025, Pj Gubernur Samsudin memberikan arahan sebagai berikut:

    1. Belanja perjas dilakukan dengan memperhatikan prinsip untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, serta kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak. Dalam pelaksanaannya agar dilakukan pembatasan jumlah hari, jumlah orang, dan frekuensi serta memprioritaskan untuk menggunakan fasilitas Wisma Lampung pada Badan Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Tomang Raya, Jakarta.

    2. Perjas dalam rangka kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya, dilakukan secara selektif dan memperhatikan target kinerja dari perjas dimaksud, sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah.

    3. Pelaksanaan konsultasi kepada Pemerintah Pusat dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diutamakan menggunakan media elektronik, seperti telepon, surat elektronik, media telekomunikasi online, dan sebagainya.

    4. Penyampaian dokumen seperti laporan kepada Pemerintah Pusat, diutamakan menggunakan jasa pengiriman paket/ekspedisi.Dalam surat edarannya, Pj Gubernur juga mengungkapkan, belanja alat tulis kantor, cetak, fotocopy, dan makan minum harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program. Penekanannya adalah pada penghematan penggunaan anggaran.

    Sementara mengenai kegiatan rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, maupun FGD, Pj Gubernur Samsudin menekankan untuk menggunakan fasilitas gedung atau ruang rapat milik Pemprov Lampung.

    Kecuali yang bersifat event tingkat nasional atau menghadirkan Menteri/Eselon I/Eselon II Kementerian/Lembaga, setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah.

    Guna menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2025, Pj Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan konstruksi kepada pihak ketiga.

    Kemudian penerbitan Keputusan tentang Pemberian Hibah Barang/Jasa kepada Pemkab/Pemkot dan masyarakat; penandatanganan NPHD tentang Pemberian Hibah Uang/Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah, Dan pengajuan SPD/SPM/SP2D kepada BPKAD dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari TAPD. (Red)

  • Dirut Hutama Karya Dan Sejumlah Orang Hingga Sopir di Periksa KPK Soal Korupsi Tol Trans Sumatera Tahun 2018-2020?

    Dirut Hutama Karya Dan Sejumlah Orang Hingga Sopir di Periksa KPK Soal Korupsi Tol Trans Sumatera Tahun 2018-2020?

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero), Budi Harto dan belasan orang lainnya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

    Baca: Korupsi JTTS Hutama Karya KPK Periksa 12 Saksi Termasuk Notaris Rudi Hartono dan Petani di Polres Lampung Selatan

    Baca: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Senin, 6 Januari 2025, tim penyidik memanggil dan memeriksa 12 orang sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 6 Januari 2025.

    Belasan saksi yang dipanggil, yakni Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Achmad Yahya selaku pensiunan, Ahmad Firdaus selaku security PT Wijaya Karya, Ahmad Rifai selaku karyawan PT ADIS.

    Selanjutnya, Aliani Febriyanti Ramadhon selaku Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018-2021, Nurul Adiniyati selaku Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma yang juga Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019-sekarang.

    Kemudian, Budi Harto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya, Aryodhia Febriansya selaku pengusaha, Bambang Pramusinto selaku Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) periode 2015-2019, Bintang Perbowo selaku Direktur PT Hutama Karya tahun 2018-2020, dan Sukidi selaku driver PT Hutama Karya.

    Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka alm Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

    Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah. Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

    KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia. (Red)