Penulis: Juniardi

  • DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk antara Distributor dan pengecer Pupuk Subsidi Resmi di Lampung Selatan diduga dimonopoli oleh PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya, melibatkan Dinas Pertanian. Pimpinan dua perusahaan itu suami istri, bahkan ada dugaan pengecer atau kios dipungli Rp1,2 juta untuk kegiatan penandatangan SPJB itu. Bahkan wartawan dilarang meliput acara penandatangan yang digelar di Hotel Nusantara, pada Senin, 30 Desember 2024 siang sekira pukul 13.42 Wib.

    Informasi wartawan di lokasi Hotel Nusantara, Kali Balok, Sukarame, digelar acara sosialisasi terkait pupuk resmi bersubsidi, sekaligus Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

    Sosialisasi dan penyuluhan kepada para pengecer pupuk resmi bersubsidi di Lampung Selatan. Sementara untuk penandatangan SPJB untuk empat Kecamatan yaitu Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung, Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Candipuro. Acara dihadiri anggota pengecer pupuk bersubsidi utusan setiap kecamatan kabupaten Lampung selatan, Distributor dan Dinas Pertanian Lampung Selatan.

    “Ya bang, ada kegiatan penandatanganan SPJB. Kami diminta bayar Rp1,2 juta perkios per kios pupuk. Uang dikumpulkan oleh Distributor Pupuk bersubsidi PT Kurnia Abadi yang direkturnya bapak Budi Utomo. Untuk CV Agro Putra Jaya, bosnya Hj Dwi, istri dari Budi Utomo sendiri. Kalo ga bayar nanti kami dicoret dari kios pengecer pupuk,” kata salah seorang peserta.

    Anehnya lagi, saat ada wartawan datang melakukan liputan acara tersebut, justru dihardik dan diusir oleh pria bernama Dwi, pegawai Distributor Pupuk Subsidi PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya. Dwi lantang melarang wartawan meliput acara tersebut. ”Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput-liput kalau gak ada undangan. Kami sudah ada media sendiri untuk meliput. Mana surat tugas kalian,” ucap Dwi dengan nada tinggi.

    Wartawan yang mencoba memberikan penjelasan tidak digubris. Dan Dwi mengusir wartawan keluar dari ruangan itu, dan langsung menutup pintu ruangan pertemuan. Diluar sekitar empat orang wartawan tetap bertahan mewawancarai beberapa orang.

    Satu jam kemudian, Dwi keluar ruangan. Dia mengaku sebagai staf CV. Agro Putra Jaya, dan mengaku diutus penanggung jawab acara, dan siap di wawancara terkait kegiatan yang ada. “Tanpa minta maaf, Dwi menemui para wartawan, dengan sombong bilang begitu,” kata salah seorang wartawan.

    Salah seorang wartawan sempat menanyakan mengapa wartawan dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi itu. Padahal soal harga dan jual beli bersubsidi oleh pemerintah, wajib di informasikan kepada publik. “Ini mencurigakan,” katanya.  (Red)

  • Gaji Pegawai Honorer Bapenda Tulang Bawang Barat Disunat, Kaban Ancam Pecat Yang Bocorkan Informasi ke Wartawan? 

    Gaji Pegawai Honorer Bapenda Tulang Bawang Barat Disunat, Kaban Ancam Pecat Yang Bocorkan Informasi ke Wartawan? 

    Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Gaji pegawai honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang Barat diduga disunat. Total 14 pegawai honorer masing-masing dipotong Rp75 ribu tiap gajian dalam kurun tahun 2024.

    Sumber wartawan, yang juga salah satu pegawai honorer di Bapenda Tulang Bawang Barat membenarkan ada pemotongan. “Iya bang, gaji kami 14 orang para honorer dipotong sebesar Rp75 ribu per orang. Sudah berlangsung selama kurun waktu tahun 2024, dengan alasan untuk membayar gaji Cleaning Service, ” Kata sumber yang tidak mau disebut namanya, dilangsir Panaraganpos.com.

    Menurutnya, yang penarik pemotongan adalah rekannya sesama honorer. “Yang mungut uang potongan Rp75 ribu itu kawan kami sesama tenaga honorer. Uang hasil pemotongan itu katanya untuk menggaji tenaga honorer cleaning service,”ucapnya kesal.

    Kabar pemotongan itu sudah diketahui oleh Kepala Bapenda. Namun ironisnya Kaban justru mengancam akan memecat para pegawai honorer yang membocorkan kasus pemotongan itu, terutama kepada wartawan. “Iya Pak Kaban sudah tau. Malahan pak Kaban mengatakan jangan sampai masalah ini diketahui oleh orang lain. Kalau sampai ada orang lain yang tau apalagi sampai ketahuan wartawan, kalian saya pecat,” ucanya menirukan ucapan Kaban.

    Kepala Bapenda Tulang Bawang Barat Ainuddin Salam, SE.,M.IP, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon konfirmasi wartawa. Dihubungi melalui telepon whatsapp Ainuddin tak menjawab, meski HP dalam keadaan aktif. (Red) 

  • Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pungli (pungutan liar) di sepanjang Jalan Lintas Sumatara, di Lampung Utara, pasca penangkapn 13 orang pelaku pungli di dua pos penarikan di Lampung Utara, dari Pos rumah makan Obara dan pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB). Penyidik akan mencari tahu uang pungli disetor ke mana saja.

    Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Baca: Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun

    Baca: Hampir 400-an Truk ODOL Batubara Lancar Melintas Masuk Lampung Bayar Pungli Ratusan Juta Tiap Malam Banyak Oknum Keciparatan?

    Pasalnya satu truk menghabiskan hingga Rp4-8 juta, dikalikan ada sekitar 400 armada truk batubara yang melintas setiap harinya.  artinya ada sekitar Rp1,6 miliar peredaran uang untuk pungli truk batau bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Way Kanan-Lampung Utara, belum lagi ada pos di Lampung Tengah. Rp1,6 miliar dikalikan satu bulan ada Rp48 miliar perbulan.

    Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, dari komplotan pungli yang berhasil diamankan di Lampung Utara mengumpulkan Rp4-Rp8 juta. Uang pungli tersebut dari sopir truk yang melintas di jalur Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Lampung Utara.

    Pahala menyatakan Dirreskrimum Polda Lampung akan mendalami ke mana saja aliran uang pungli tersebut. “Kami akan pantau setoran ke mana saja, hasil yang disita beberapa barang bukti diamankan,” kata Pahala Simanjuntak, dalam press kompren, Sabtu 21 Desember 2024 di Mapolda Lampung.

    Pahala menyatakan pihaknya akan mendalami terkait siapa saja yang terlibat dalam pungli di Lampung Utara itu.

    Sebelumnya Tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku pungli terhadap sopir truk di Lampung Utara, Kamis 19 Desember 2024. Ke-13 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Sebanyak sembilan orang ditangkap di rumah makan Obara dan empat orang di pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB).

    Polisi mengamankan barang bukti buku mutasi, HT (handy talky) untuk sarana berkomunikasi, hingga lampu lalu lintas. Pahala, menyebut komplotan pungli di Lampung Utara sangat teroganisir.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan menambahkan, penangkapan terhadap 13 pelaku pungli sopir truk tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat tersebut informasi sampai ke Mabes Polri.

    Sekali Lewat Rp80-Rp200 Ribu

    Beberapa sopir armada batu bara mengaku harus mengeluarkan kocek ketika melintas di sejumlah pos pengamanan liar yang besarannya hingga Rp80 ribu. “Saat melintas di pos penjagaan yang berada di Simpang Rengas, Kecamatan Abungtinggi, Lampung Utara, kami harus menyetorkan uang senilai Rp80 ribu untuk sekali lewat,” kata salah satu sopir armada batu bara yang namanya minta tidak disebutkan.

    Ironisnya dia tidak mengetahui uang yang diberikan para sopir armada batu bara tersebut diperuntukkan siapa. Pasalnya, para sopir sendiri hanya mengikuti instruksi dari pihak perusahaannya.

    Para sopir itu juga tidak mengetahui siapa pamilik batu bara yang diangkutnya. “Pastinya setiap perjalanan, kami sopir armada hanya dibekali uang jalan oleh pihak perusahaan senilai empat juta empat ratus ribu rupiah. Uang itu diperuntukkan bayar pos-pos pengamanan di jalan dan membeli solar,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan pemilik armada batu bara yang dibawanya.

    Sopir lainnya, menyatakan hal yang sama. Setiap sopir truk batubara harus membayar ‘uang mel’ atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap
    melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos – pos pengamanan mobil batubara. “Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau ‘uang mel’ dan di Lampung Utara ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran Rp80 ribu setiap melintas,” jelas Winarto.

    Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja. “Ada posko-posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp4,4 juta habis untuk “uang mel” dan beli solar,” katanya. (Red)

  • Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kawanan begal bersenjata api (senpi) beraksi menghadang sales rokok dan merampas uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok, di Jalan Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban, S, sales rokok yang rutin berkeliling di wilayah Abung Selatan. Saat akan melintas menuju Desa Cabang Empat, tiba-tiba, dihadang tiga orang yang berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor.

    “Waktu itu, kunci motor posisi menggantung di kontak motor. Lalu turun tiga orang, dengan berkata, Keluarin-keluarin, dan pelaku lain hendak mengeluarkan senjata api, tapi tidak jadi karena ditahan oleh pelaku lainnya,” kata S.

    Menurut S, para pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok. “Saya sudah laporkan ke Polres Lampung Utara, dan kami berharap Polres Lampung Utara dapat menangkap pelaku begal bersenjata api ini,” ucap S.

    Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dan sedang memburu para pelaku. (Red)

  • Lapor Pak Erick Tohir, PT PNM Bandar Lampung Tak Berakhlak Gelar DJ Pake Seragam SMA di Grand Mercure

    Lapor Pak Erick Tohir, PT PNM Bandar Lampung Tak Berakhlak Gelar DJ Pake Seragam SMA di Grand Mercure

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Forum Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB), wadah aspirasi putra-putri karyawan BUMN, mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kota Bandar Lampung.

    Alasan FKPPIB, PNM Bandar Lampung telah melakukan kegiatan yang jadi contoh buruk bagi anak muda dengan menggelar acara akhir tahun berjoget pakai DJ dengan seragam SMA di Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung, Sabtu 14 Desember 2024 lalu.

    “Apa yang dilakukan Puji Riyanto, pimpinan PNM Kota Bandar Lampung telah melukai martabat institusi BUMN dan memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” kata Rafli, ketua Harian FPPKIB, Minggu 29 Desember 2024.

    Menurut dia, penggunaan seragam sekolah pada acara tersebut tidak pantas, tidak dapat ditoleransi, dan bertentangan dengan nilai-nilai moral serta etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemimpin BUMN. “Kami menilai apa yang telah terjadi telah mencoreng nama baik BUMN dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pilar perekonomian nasional,” ujarnya.

    Kemendikbudristek telah membuat peraturan Nomor 50 Tahun 2022 yang menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah. Aturan ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.

    Sebagai pemegang saham utama BUMN, Menteri BUMN memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah naungannya dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Pencopotan Kacab PNM Bandar Lampun dapat menjadi langkah tegas untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan, tegas Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

    “Sekaligus meminta untuk mengadakan evaluasi menyeluruh tata kelola PNM terkhusus Lampung untuk mencegah kegiatan tidak bermanfaat terulang, apalagi pak Erick Thohir punya sejarah sebagai putra lampung,” kata Rafli.

    Disorot Dewan

    Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan kekecewaannya atas beredar video sejumlah orang yang disinyalir pimpinan dan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berjoget dengan seragam SMA diiringi musik DJ pada acara akhir tahun di Hotel Grand Mercure Lampung, Sabtu 14 Desember 2024 dan viral di media sosial.

    Fatikhatul menilai tindakan PNM tersebut tidak pantas, terutama dengan penggunaan seragam sekolah, yang semestinya menjadi simbol pendidikan. “Sebagai lembaga di bawah BUMN, ini sangat tidak etis. Penggunaan seragam sekolah dalam kegiatan seperti itu tidak bisa dianggap wajar,” ujar Fatikhatul Khoiriyah, Selasa 16 Desember 2024.

    Menurut Fatikhatul PNM seharusnya menjaga citra positif sebagai bagian dari BUMN, bukan justru melakukan kegiatan yang terkesan hura-hura dan menghamburkan uang. “Hal itu tentu tidak sejalan dengan slogan AHLAK yang di gaungkan mentri BUMN, Erick Thohir, Apalagi di tengah kondisi APBN yang sedang defisit, acara seperti ini sangat tidak bijak dan melukai hati masyarakat,” tegasnya.

    Ia menyatakan akan membawa isu ini ke pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Lampung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan segera menyampaikannya ke pimpinan Komisi II agar mendapat perhatian serius,” ujarnya.

    Sebelumnya vira video yang menunjukkan sejumlah orang yang disinyalir pimpinan dan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berjoget dengan seragam SMA diiringi musik DJ pada acara akhir tahun di Hotel Grand Mercure Lampung, Sabtu 14 Desember 2024.

    Diketahui, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Kegiatan tersebut memicu kritik dari sejumlah pemerhati pendidikan yang menganggapnya sebagai tindakan yang merendahkan nilai-nilai pendidikan. Mereka meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung, memberikan teguran tegas kepada direksi PNM. Hingga kini upaya konfirmasi melalui kepada Pimpinan PNM Lampung, belum mendapatkan respon. (Red)

  • Soal Dosen ASN Unila Nyambi Menjadi Advokad Ini Kata Ketua Peradi Lampung

    Soal Dosen ASN Unila Nyambi Menjadi Advokad Ini Kata Ketua Peradi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung H Bey Sujarwo SH MH mengatakan bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum.

    Baca: Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

    “Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor: 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Bey Sujarwo, menanggapi ramainya kasus oknum Dosen Unila, yang mengaku Advokad dalam kasus ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

    Mas Jarwo, sapaan akrabnya, menyatakan masyarakat yang merasa dipermainkan oleh oknum dosen tersebut, dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke kantor DPC Peradi yang masuk dalam wilayah yurisdiksi oknum dosen berstatus ASN yang bertindak layaknya advokat itu.

    “Yang merasa dirugikan oleh praktik oknum dosen berstatus ASN dapat mengajukan permohonan dan pengaduan, agar dilakukan pemeriksaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran UU sebagaimana dimaksud UU Advokat. Dan DPC memberi mandat atau tugas agar Komwasda segera memeriksanya,” ujarnya.

    Menurut Bey Sujarwo beberapa nama yang dulunya dosen FH Unila dengan status ASN, namun memilih mengundurkan diri untuk menjalankan profesi sebagai advokat. “Kami punya catatan soal ini. Ijin kami menyebutkan nama dosen FH Unila yang dulunya ASN, yaitu Bang Safrudin Husin dan Bang Sopian Sitepu. Beliau berdua mengundurkan diri sebagai ASN dan memilih berprofesi sebagai advokat. Artinya tidak mendua,” ujar Mas Jarwo.

    Ketua DPC Peradi Bandar Lampung juga mengungkapkan, banyak advokat yang saat ini menjadi Komisioner KPU, Bawaslu, maupun terpilih sebagai anggota DPRD. “Mereka semua mengajukan cuti beracara sebagai advokat di organisasi advokat tempat mereka bernaung,” ucapnya.

    Mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan Universitas terkait kasus Dwi Pujo Prayitno dosen ASN “ngamen” seolah advokat ini, Bey Sujarwo yang juga Ketua PBH IKA Unila meminta jangan melakukan pembiaran atas adanya perbuatan melanggar hukum ini.

    “Di Unila ada LBH dan BKBH yang bisa probono dan prodeo. Disitulah ada pengabdian. Dan terus terang saja, kami menyayangkan jika yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dengan niat mencari keuntungan,” ujarMas Jarwo.

    Dosen FH Unila yang berstatus ASN diketahui berpraktik bak advokat, Dwi Pujo Prayitno, SH, MH mengatasnamakan kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jalan Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Dwi menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga. Atas kegiatan itu sebagai kuasa hukum tersebut, Dwi berhasil meraup Rp 3,4 miliar atas fee 15% yang diterimanya dari warga.

    Dwi Pujo Prayitno kini menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung. (Red)

  • Buronan Kasus Penipuan Jadi Wartawan di Tanggamus?

    Buronan Kasus Penipuan Jadi Wartawan di Tanggamus?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang bernama TA, yang dikabarkan Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian sejak tahun 2021 justru kini berkeliaran di Kabupaten Tanggamus, dan beraktifitas sebagai wartawan salah satu media di Tanggamus. Pelaku TA dilaporkan melakukan banyak penipuan, mulai menjanjdikan pekerjaan dengan membayar, hingga pinjam uang dan mobil rental yang tidak dikembalikan.

    Para korban sudah melaporkan TA sejak tahun tahun 2021, dengan LP di Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung. Dietahui TA sebelumnya adalah tenaga honorer kantor Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. “Bertahun-tahun kami ikut mencari, dan ternyata bersembunyi di Tanggamus. Bahkan kini nyambi jadi wartawan,” kata keluarga salah satu korban, kepada wartawan Rabu 1 Januari 2025.

    Menurutnya, mereka sudah menelusuri keberadaan pelaku, mulai dari tempat kerja, rumah tinggal dan aktifitasnya sehari-hari. “Namanya Teddy Adriansyah, warga Way Dadi Sukarame Kota Bandar Lampung. Dia itu DPO Kasus penipuan dengan modus menjanjikan orang bekerja. Namun setelah korban memberikan sejumlah uang Teddy Ardiansyah langsung menghilang,” katanya.

    Sumber menjelaskan kerabatnya mengenal TA melalui teman, Pelku itu dahulu adalah tenaga honorer di salah satu kantor Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung. “Saat itu Teddy Adriansyah mengatakan dia dapat memasukkan orang yang bekerja di Kota Bandar Lampung di berbagai instansi namun dengan persyaratan harus memberikan sejumlah uang,” jelasnya.

    Kemudian kerabatnya iu menyerahkan Rp50 juta, selai kerabatnya masih banyak korban lainnya dan bahkan ada mobil rental yang sampai saat ini belum ditarik. “Teddy Adriansyah adalah manusia kejam yang tidak memiliki peri kemanusiaan karena saudara saya memberikan dia uang sebesar Rp50 juta dapat meminjam di bank setelah itu tidak ada kabar sampai saat ini. Untuk korban yang sudah ditipu oleh Teddy Adriansyah itu hampir 20 korban dan jika di nominalkan uang tersebut mencapai miliaran rupiah,” katanya.

    Pihaknya dan para korban sudah mengetahui keberadaan TA dan sedang berkoordinasi dengan korban lainnya sedang melengkapi alat bukti percakapan kepada sejumlah korban yang telah ditipu oleh TA. “Untuk keberadaannya kami sudah mengetahui beliau menyambi wartawan menjadi di media online yang berada di Kabupaten Tanggamus dan tempat tinggalnya pun kami sudah mengetahui di daerah Islamic center,” ujarnya.

    Para korban segera berkoordinasi dengan Polsek tempat, status TA masuk daftar pencarian orang seperti Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung Polsek Tanjung Karang Barat serta Polda Lampung. “Yang nantinya Kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk mendatangi saudara Teddy Adriansyah di kediamannya di Islamic Center,” ucapnya.

    Para korban berharap aparat bekerja cepat. “Sudah jelas dia adalah seorang DPO Kasus penipuan namun terkesan dilindungi. Kami sudah menghubungi media online dimana selama ini ia bekerja. Dan menyebut medianya itu sedang tidak aktif,” katanya. (Red)

  • Malam Tahun Baru Bali Turis China Diperkosa Tukang Ojek Pangkalan, Gelang Berliannya Juga Dirampas

    Malam Tahun Baru Bali Turis China Diperkosa Tukang Ojek Pangkalan, Gelang Berliannya Juga Dirampas

    Bali, sinarlampung.co-Turis asal. China, JT, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Pengemudi ojek pangkalan (opang) di Jalan Batu Kandik, Pecatu, Badung, Bali. Tak hanya memerkosa, tukang ojek itu juga merampas gelang berlian JT, Rabu 1 Januari 2025 pukul 01.00 Wita.

    Teman JT, KA, menuturkan tukang ojek itu meminta uang setelah memerkosa JT. Namun, JT menerangkan tidak memiliki uang. Tukang ojek itu lalu menggeledah tas JT dan tidak menemukan apa-apa. “Si driver tukang ojek lalu mengambil gelang berlian JT dan kabur. JT lalu lari ke rumah warga terdekat,” Ujar KA kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

    Menurut AK, JT diperkosa setelah menonton pesta kembang api di Pantai Nyang Nyang. Malam itu JT dan enam temannya merayakan malam pergantian tahun dengan menonton kembang api.

    Selepas acara itu, mereka mencari ojek untuk pulang ke vila di Jalan Labuansait, Pecatu, Badung. Empat kawan JT mendapat ojek dan meninggalkan JT dan dua temanya yang lainnya.

    JT lalu berinisiatif menghampiri pangkalan ojek tak jauh dari pantai itu. JT melihat seorang tukang ojek pangkalan yang baru menurunkan penumpang. Turis asing itu kemudian meminta pria tersebut untuk mengantarnya pulang.

    Bukannya diantar pulang, tukang ojek itu malah membawa JT ke Jalan Batu Kandik lalu memerkosanya. JT kemudian melaporkan kasus pemerkosaan dirinya ke Polda Bali. Ia didampingi oleh temannya, KA. “Ya kasus perkosaan, korban JT itu teman saya,” kata KA.

    Kepolisian Daerah (Polda) Bali masih mendalami kasus pemerkosaan terhadap turis China, JT, saat malam tahun baru. Pelaku diduga pengemudi ojek pangkalan (opang) di Jalan Batu Kandik, Pecatu, Badung, Bali.

    Kasubdit Penmas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya mengatakan pihaknua sudah menerima laporan dugaan pemerkosaan itu dari JT. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena lapor baru diterima pada Kamis 2 Januari 2025.

    “Laporan polisinya sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Saat ini, kasusnya masih penyelidikan karena lapornya baru kemarin,” kata Ekajaya. (Red) 

  • Bos Rental Mobil Tangerang yang Tewas Ditembak itu Ilyas Abdurahman, Sempat Minta Tolong ke Polsek tapi Ditolak? 

    Bos Rental Mobil Tangerang yang Tewas Ditembak itu Ilyas Abdurahman, Sempat Minta Tolong ke Polsek tapi Ditolak? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Bos Rental Mobil, yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Ilyas Abdurahman (59) warga Jalan Wayang Raya, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sempat minta tolong ke Polsek, namun di tolak.

    Baca : Bos Rental Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Satu Lagi Kritis, Pelaku Sempat Teriak Ngaku Aparat?

    Ilyas Abdurahman dan sang anak Agam Muhammad Nasrudin beserta tim hendak mengambil mobil Honda Brio miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku yang merental mobilny. Mereka sempat memergoki para pelaku saat hendak kabur.

    Namun ternyata para komplotan tersebut mengancam para korban sembari menondongkan senjata api. Mendapati hal itu, korban dan tim rental bersama sang anak berinisiatif melaporkan hal itu untuk meminta pendampingan polisi.

    Menurut Agam, sebelum aksi penembakam terjadi, sempat dilakukan penangkapan pelaku oleh Ilyas dan rekan-rekan pemilik rental lain yang sudah datang ke rest area. “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata dia.

    “Bapak saya sama tim menangkap itu orang karena kan awalnya kan dia itu megang senjata api. Jadi dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata dia.

    Agam menggambarkan, situasi saat itu mencekam, ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayahnya dan rekannya.

    Agam sendiri sempat mencari perlindungan saat tembakan berlangsung. Usai melepaskan tembakan. Para pelaku dengan dua mobil tersebut kabur. “Saya menolong Pak R, tapi ternyata ada satu korban lagi di minimarket, ternyata ayah saya sendiri yang kena tembakan di dadanya dan tangannya,” kata Agam.

    Kedua korban tersebut kemudian dibawa ke RSUD Balaraja, namun Ilyas meninggal di perjalanan. Sementara korban R kini dirawat di RSUD Balaraja. (Red) 

  • Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Selain Dirnarkoba PMJ Kombes Donald, Kasubdit III dan Kanit 1 Juga di PTDH

    Jakarta, sinarlampung.co-Selain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Simanjuntak, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubdit III Dirresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Baca: Dirnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH Dugaan Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Banding

    “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.

    Atas putusan tersebut, Dirnarkoba dan Kasubdit Malvino menyatakan banding.

    Trunoyudo, menjelaskan keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

    Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.

    Atas perbuatannya, Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Adapun sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 yang mana sudah dilakukan, dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Diketahui, Malvino dan Yudhu merupakan diantara 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran DWP.

    Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

    Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Polri menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Perlu kami sampaikan bahwasanya Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya,” ujarnya. (Red)