Penulis: Juniardi

  • Usai Cek Pos Pam Nataru Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas Kecelakaan di Tol Istri dan Ajudan Cidera

    Usai Cek Pos Pam Nataru Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas Kecelakaan di Tol Istri dan Ajudan Cidera

    Medan, sinarlampung.co-Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kurnianto tewas dalam kecelakaan yang terjadi di jalan Tol Belmera, Minggu 5 Januari 2025 dini hari. Sementara istri dan ajudan Iwan yang juga berada di dalam mobil tersebut mengalami luka berat.

    Kecelakaan itu terjadi di jalan Tol Belmera KM 8,250 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, sekira pukul 00.33 WIB, dini hari. Saat itu, Wakapolres baru saja mengecek pos pengamanan di daerah Medan Marelan. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak truk yang berada di depan mereka.

    Akibatnya, mobil Kompol Iwan menempel di belakang truk dan terseret. “Sesampainya di lokasi kejadian, terjadi kecelakaan lalu lintas, adapun kenanya bagian depan mobil Toyota Innova menabrak bagian belakang mobil dump truck BK-8177-XE, sehingga tersangkut di bawah kolong belakang truk dan terseret sampai ke jalan Tol Belmera KM 0,200 jalur B Kelurahan Belawan Bahari,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.

    Kapolres menjelaskan akibat kecelakaan itu Kompol Iwan mengalami luka robek di dahi dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara, istri Kompol Iwan, Yanti (48) mengalami luka robek di kening dan pelipis. “Ibu Yanti mengalami luka robek di kening kiri, luka robek di atas pelipis kanan dan dibawa ke RSU PHC Belawan, kemudian dirujuk ke RS Columbia Asia Medan,” kata Janton, Minggu 5 Januari 2025.

    Sementara ajudan Kompol Iwan, yakni Briptu Diki Darmawan mengalami luka robek di tangan serta hidung dan mulut mengeluarkan darah. Saat ini, Diki tengah menjalani perawatan di RS Columbia Medan. Untuk pengemudi truk yang ditabrak mobil Kompol Iwan tidak mengalami luka-luka. “Pengemudi mobil dump truck BK 8177 XE tidak mengalami luka,” sebutnya.

    Kapolres menambahkan pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan itu. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan terjadi karena sopir mobil tersebut mengantuk. “Penyebabnya masih kami selidiki. Namun, dugaan sementara driver atau adc (ajudan) ngantuk,” kata Janton. (Red)

  • Dosen Gay di Nusa Tengara Barat Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

    Dosen Gay di Nusa Tengara Barat Diduga Cabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Mandi Suci dan Transfer Ilmu

    Mataram, sinarlampung.co-Seorang oknum dosen di salah satu kampus Kota Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) LR (28) diduga mencabuli 10 mahasiswa. Oknum dosen gay itu sudah dilaporkan ke Polda NTB. Dosen itu saat ini sudah tidak lagi mengajar di kampus tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan pelaku adalah dosen di dua kampus berbeda. Dari pengakuan korban, pelaku diduga berbuat cabul dengan memegang dan memainkan kemaluan korban. Para korban adalah mahasiswa dua kampus yang merupakan tempat pelaku mengajar. “Pelakunya masih sebagai status pengajar dan salah dosen di salah dua universitas,” kata Syarif.

    Dalam kasus ini, ujar Syarif, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) di lokasi tempat pelaku cabuli korbannya. Salah satu lokasi terjadi di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Adapun dari keterangan polisi, pelaku diduga punya kemampuan spritual.

    Syarif Hidayat mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami denga memeriksa sejumlah saksi. “Ada dua saksi sudah kami periksa dan pernah mengalami hal yang sama,” ujarnya.

    Syarif menjelaskan penyidik masih menunggu informasi saksi lain. Sebab, dari keterangan dua saksi yang diperiksa, LR tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. “Nanti kalau sudah berapa hari kami tunggu, kami panggil secara resmi. Kalau bisa hadir secara kooperatif. Kalau tidak bisa, kami harus mencari alat bukti lain,” tegas Syarif.

    Sementara perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menyampaikan dari 10 terduga korban mahasiswa, baru satu yang melaporkan pelaku ke Polda. “Pelapor baru satu orang melapor ke Polda NTB, yaitu korban pertama,” kata Joko, Jumat, 27 Desember 2024.

    Pelaku diduga mencabuli korban sesama jenis dengan modus mandi suci. Pelaku juga berdalih untuk mentransfer ilmu dengan cara-cara tertentu. Pelaku juga menggunakan modus dan ayat-ayat suci untuk mengelabui korbannya. Dugaan kasus pelecehan itu terjadi rentang waktu Agustus dan September 2024. “Dia (pelaku) menjanjikan akan memberikan ilmu. Untuk menerima ilmu syaratnya dibersihkan kemaluan korban,” kata Joko.

    Dosen itu kini dipecat oleh di tiga kampus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tempatnya mengajar. Pemecatan dosen penyuka sesama jenis itu terkait kasus pelecehan seksual kepada belasan mahasiswa.

    “LR telah dikeluarkan oleh kampus sejak dilaporkan ke Polda NTB, Kamis 26 Desember 2024. Dan terlapor sudah dipecat oleh ketiga institusi tempat ia mengajar,” ujar Joko

    Joko mengungkapkan salah satu kampus negeri tempat LR mengajar bahkan telah memecatnya sebulan sebelum dilaporkan ke Polda NTB. “Sebulan yang lalu dipecat di kampus negeri itu. Karena sepertinya kampus sudah mengendus perilaku LR yang diduga melakukan tindakan asusila,” katanya.

    Joko menyatakan berdasarkan hasil penelusuran, jumlah korban yang terdeteksi di tiga kampus berjumlah 10 mahasiswa. Untuk korban di luar kampus berjumlah 12 orang. “Di luar kampus ini informasinya adalah warga,” ujar Joko. (Red)

  • Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Soal Kader Digerebek Dengan Istri Warga Nasdem Lampung Timur Tunggu Proses Hukum

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Partai Nadem Lampung Timur tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar hukum, termasuk oknum anggota DPRD Lampung Timur Fraksi Nasdem yang ramai disorot karena digerebek warga dalam rumah istri orang, saat suami tidak ada dirumah, di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Baca: Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Digerebek Warga Indehoi Siang Bolong Dengan Istri Orang?

    Baca: Oknum Dewan Digerebek Ngamar di Rumah Istri Orang Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur

    Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu bukti kuat, sebelum mengambil tindakan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Yusran memastikan partainya akan mendukung proses hukum. “Jika bukti kuat sudah ada, kami tidak akan membela oknum tersebut. Tindakan tegas akan diambil sesuai aturan partai,” kata Yusran.

    Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem berinisial B menjadi sorotan setelah digerebek warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, saat berada di rumah seorang wanita berinisial S yang sudah bersuami. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang langsung melaporkan dugaan tindakan tidak terpuji tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Ketua LSM Mabesbara, Husin, bersama tujuh saksi yang menyaksikan kejadian itu, menyerahkan laporan lengkap, termasuk kronologi peristiwa dan tanda tangan 72 warga yang mendukung pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung Timur.

    Menurut Husin, tindakan B tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat. “Kami meminta Ketua Bidang Kehormatan DPRD untuk segera bertindak tegas. Tindakan ini memalukan dan harus ada sanksi yang sesuai,” kata Husin.

    Ketua Bidang Kehormatan DPRD Lampung Timur, Samsudin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan kasus ini akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan DPRD. Namun, Samsudin mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada bukti konkret. “Kami akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk klarifikasi. Tindakan lebih lanjut, seperti pemberhentian, akan menjadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Samsudin.

    Kronologi Kejadian

    Saksi mata, Andri, yang juga keluarga suami S, menjelaskan bahwa pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, dirinya mendapat laporan dari seorang bernama Taji tentang kehadiran B di rumah S. Saat Andri tiba di lokasi, rumah tersebut tertutup rapat, sementara suami S tidak ada di tempat. “Karena curiga, kami memaksa membuka pintu. Di dalam, kami menemukan B bersama S. Ini sangat tidak pantas, dan wajar jika warga merasa marah,” kata Andri.

    Setelah kejadian itu, mediasi sempat dilakukan dengan perangkat desa. Namun, B berdalih bahwa ia hanya menitipkan sepeda motor di rumah S—alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga dan keluarga S. Saat ini warga berharap BK DPRD Lampung Timur dan Partai NasDem mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga legislatif. Kejadian ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas wakil rakyat dan tanggung jawab moral yang mereka emban di mata publik. (Red)

  • Wali Murid Keluhkan Penarikan Uang Komite Rp6 Juta Persiswa di SMP Negeri 2 Bandar Lampung

    Wali Murid Keluhkan Penarikan Uang Komite Rp6 Juta Persiswa di SMP Negeri 2 Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Banyak walimurid SMP Negeri 2 Bandar Lampung mengeluhkan penarikan uang Komite tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp6 juta permurid pertahun. Walimurid merasa dipaksa dengan menandatangani pernyataan untuk kesanggupan membayar uang komite senilai itu.

    “Bayangkan aja mas, ada sebanyak delapan kelas siswa baru di SMP 2 Bandar Lampung dengan rata rata per kelas ada sebanyak 30 murid. Total siswa sebanyak 280 dikalikan Rp6 juta rupiah. Ada Rp1,6 miliar lebih dikelola sekolah. Itu baru Komite, belum Bos, belum Rutin, belum iuran-iuran lain lain,” kata Budi (55) warga Jalan Pramuka, Bandar Lampung.

    Budi mengatakan kebetulan anaknya di terima di sekolah tersebut. Dan anaknya dimintai uang Komite Rp 6 juta pertahun. ”Saya sudah bayar lunas. Sebesar Rp6 juta pertahun untuk komite anak saya mas,” ujar Budi yang minta nama anaknya tidak disebutkan.

    Bahkan pihak sekolah melibatkan Walikelas sebagai depcolektornya, termasuk menjadikan pembayaran cicilan uang komite menjadai sarat untuk mendapatkan Kartu Ujian, dan daftar ulang.

    “Saya baru membayar Rp2 juta rupiah sisanya dibayar kan secara mencicil dua kali nanti di awal semester tahun 2025. Terpaksa saya bayar walaupun tidak punya uang. Saya hutang sana sini karena itu syarat saat anak saya daftar ulang pak,” ujar Wali murid lainnya, Wan, warga Kemiling, Kamis 2 Januari 2025.

    Menurut Wan, untuk uang komite di SMPN 2 Bandar Lampung dipatok senilai Rp6 juta pertahun. “Namun ada kebijalan pihak sekolah untuk tidak membayar senilai Rp6 juta, yaitu bisa di cicil atau bila kaum dhuafa atau anak yatim bisa dibebaskan dari pembayaran,” katanya.

    Pemerhati Pendidikan Lampung Emilio mengatakan dalam pasal 10 Ayat 2 (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menyatakan bahwa penggalangan dana pendidikan lainnya berbentuk sumbangan atau bantuan bukan pungutan pendidikan.

    “Bahwa apabila pihak SMPN 2 Bandar Lampung mematok nilai Rp6 juta menurut saya terlalu tinggi. Seharusnya pihak komite yang terdiri dari wali murid untuk melakukan penolakan saat rapat komite,” ujar Emilio, Jumat 3 Desember 2025.

    Kepala Sekolah SMPN 2 Bandar Lampung Abduk Khanif, SPd MPd, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait biaya Komite tersebut. (Red)

  • Antara LSM dan Ormas

    Antara LSM dan Ormas

    Oleh: Juniardi S.I.P, S.H, M.H

    Menjawab banyak pertanyaan masyarakat, terutama mereka yang ada di Kabupaten dan desa terpencil pelosok. Mereka kerap kebingung membedakan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena mereka kerap berhadapan seseorang yang datang dengan berbagai identitas, bahkan satu orang bisa menjadi kedua, bahkan kadang berlaku menjadi Pers dan Advokad.

    Baca: Juniardi Ingatkan Produk Pers Berbeda Dengan Media sosial

    Baca: Menggugat Berita Pers Yang Merugikan

    Tulisan ini tidak bermaksud menyudutkan LSM dan Ormas, karena keberadaannya juga dilindungi Undang Undang. Bahkan begitu banyak masyarakat dan Pemerintah yang terbantu dengan keberadaan dan kerja-kerja LSM dan Ormas, yang tentunya menjalankan fungsinya secara baik dan benar. Pun Pers dan Advokad, yaitu dua profesi yang menjalankan tugas berdasarkan UU yang berbeda. Yaitu UU Advokad dan UU Pers.

    Perlu dicatat bahwa, membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan juga suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan :

    “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

    Dalam catatan, memang tidak sedikit orang-orang memanfaat kan Ormas, LSM, dan Pers dengan untuk kepentingan pribadi, dan menyimpangkan tugas pokok organisasi demi mendapatkan cuan. Dan tidak sedikit pula mereka harus berurusan dengan hukum.

    Organisasi Masyarakat

    Dari berbagai literasi bacaan menyebutkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentunya.

    Dalam fungsinya, Undang Undang Ormas menyebutkan fungsi ormas adalah sebagai sarana Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, dan penyalur aspirasi masyarakat.

    Ditegaskan bahwa Ormas itu punya tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Baik pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat,

    Kalangan akademisi menyebut ormas dapat membantu meningkatkan kualitas masyarakat, serta membantu terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adanya perbedaan dalam Ormas dapat digunakan untuk saling melengkapi di dalam masyarakat.

    Intinya, Ormas itu punya tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Baik pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat.

    Karena dalam tujuan Ormas itu disebutkan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Termasuk melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

    Untuk kegiatan dari ormas-ormas itu tentu sangat beragam. Namun umumnya melakukan kegiatan keagamaan (dakwah), pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hingga ke pemberdayaan ekonomi, serta menangkal terorisme dan radikalisme.

    Lembaga Swadaya Masyarakat

    Bicara soal Lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

    Di Indonesia LSM disebut sebagai Organisasi Non-Pemerintah (Ornop). Artinya LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.

    LSM di Indonesia juga berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara.

    Dalam pengertiannya, LSM adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara.

    Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja.

    Adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atau biasa disebut UU Ormas. Didalamnya juga menyebutkan fungsi dan tugas LSM. Sebagaimana bagian organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

    Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, termasuk elestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

    Kemudian mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.

    Sementara dalam fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi. Penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial.

    Lalu partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dan pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    LSM juga berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi LSM sebagai “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “corong atau speaker” dalam menyampaikan aspirasi dan keinginan masyarakat agar didengar oleh pemerintah. Sebagai organisasi nirlaba, LSM mengandalkan berbagai sumber pendanaan, yang meliputi iuran keanggotaan. sumbangan pribadi, dan penjualan barang dan jasa.

    Hingga kini, LSM di Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang terpisah dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Namun ada beberapa aturan yang mengawasi pendirian dan operasional LSM, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang lebih rinci mengatur ormas, termasuk LSM.

    Perlu diketahui LSM sebagai organisasi non-pemerintah yang tidak berorientasi pada keuntungan. Mereka didirikan secara sukarela untuk tujuan sosial dan kemanusiaan. Menurut UU Ormas, LSM termasuk dalam organisasi yang dibentuk berdasarkan aspirasi dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

    Anggota LSM itu adalah warga negara Indonesia. dan sebagai warga negara Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara boleh saja menjadi anggota LSM. Karena tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi anggota LSM, asalkan tidak bertentangan disiplin ASN.

    LSM dan Ormas

    Perbedaan sederhana LSM dan Ormas terletak pada substansinya. Jika Ormas berbasis massa, baik di bawah partai politik maupun independen. Sedangkan LSM berbasis kegiatan dan orientasinya pun lebih kepada pemberdayaan masyarakat.

    Jika dilihat dari aspek teoritis, LSM fokus pada isu sosial dan kemanusiaan tertentu, sementara ormas mencakup kegiatan yang lebih umum. Dan dalam aspek yuridis LSM idealnya memerlukan peraturan yang lebih spesifik untuk kepastian hukum. Sementara adalam aspek sosiologis LSM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sosial dan kesejahteraan masyarakat.

    Dan jika merujuk pada UU Ormas, LSM dapat dibubarkan jika melanggar ketentuan hukum, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Hal ini diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana LSM harus beroperasi dalam kerangka hukum yang menghormati hak kewarganegaraan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

    Keberadaan LSM juga baru diakui jika telah mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Proses ini termasuk pengajuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART), dan dokumen pendukung lainnya. LSM juga wajib melaporkan kegiatan dan penggunaan dana kepada pemerintah, terutama jika menerima dana dari sumber publik atau donor internasional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

    Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa LSM dan Ormas berperan penting dalam pembangunan sosial dan advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi peraturan untuk memastikan keberlangsungan dan legalitas operasional. Dengan memahami dan mematuhi aturan tersebut, LSM dan Ormas dapat berkontribusi efektif dalam masyarakat.

    Sejumlah ahli hukum juga telah mengusulkan adanya pengaturan terpisah antara LSM dan ormas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Pemisahan ini dianggap dapat mengakui secara hukum peran dan karakteristik unik LSM dalam masyarakat.

    Soal Investigasi

    Secara umum dalam KBBI, investigasi adalah pencarian fakta secara menyeluruh, terutama yang tersembunyi atau perlu dipilah dalam situasi yang rumit. Tujuan investigasi biasanya adalah untuk menentukan bagaimana atau mengapa sesuatu terjadi. Investigasi biasanya bersifat formal dan resmi.

    Secara umum, investigasi adalah proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memperoleh bukti untuk menetapkan kebenaran. Investigasi dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti mencari jawaban atas pertanyaan tentang peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan mencari tahu bagaimana atau mengapa sesuatu terjadi, termasuk mengungkap kecurangan atau kejahatan.

    Investigasi dapat dilakukan dengan cara mencatat, merekam fakta, melakukan peninjauan, melakukan percobaan, melakukan pengamatan, melakukan wawancara, meelakukan studi pustaka. Dan hasil investigasi dapat disajikan dalam bentuk laporan investigasi. Laporan investigasi yang baik harus didasarkan pada fakta, tidak berisi opini, menjabarkan secara rinci bagaimana suatu peristiwa bisa terjadi.

    Karena LSM adalah organisasi yang berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak sipil dan politik. LSM juga dapat memberikan layanan seperti bantuan hukum dan konseling. LSM dapat melakukan investigasi terhadap berbagai kasus (tapi bukan bersikap seperti aparat penegak hukum,red). Contoh LSM yang melaporkan dugaan korupsi atau mafia migas.

    Dalam beberapa kasus lainnya, banyak hasil investigasi yang dilakukan LSM yang hasilnya dilaporkan kepada penegak hukum, misal dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran di Kemendag. LSM melakukan jumpa pers terkait dugaan mark-up di Direktorat PPDN Kemendag. LSM melaporkan dugaan korupsi Diskominfo daerah ke Polisi atau ke Kejaksaan.

    Namun dalam sebuah kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, menyebutkan bahwa investigasi dan penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), bukan LSM. Sehingga LSM tidak berwenang melakukan hal tersebut. Kalau di dalam undang-undang sudah ada aturan mainnya. Intinya LSM tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh APH. “Kalau investigasi penyidikan tidak boleh karena itu kewenangan APH,” kata Kapolri Januari 2024 lalu.

    Pesan Kapolri itu saat menjawab keresahan Para Kepala Desa yang banyak didatangi orang-orang yang mengaku sebagai LSM. Karena tak dipungkiri, besarnya anggaran yang dikelola desa sejak beberapa tahun terakhir membuat oknum LSM untuk mencari-cari kesalahan pengelolaan keuangan desa.

    Karena itu, Kapolri meminta pemerintah desa tidak perlu khawatir jika didatangi LSM. Hal itu tidak perlu ditakutkan selama pemerintah desa melaksanakan anggaran sesuai dengan perencanaan dan tertib laporan keuangan. Pasal 38 UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) memberi hak gugatan kepada LSM untuk mengajukan gugatan dan tuntutan atas nama kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Semoga bermanfaat. ****

    Penulis adalah Pemred sinarindonesia.id dan sinarlampung.co

  • Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes Modern Pesona Al-Quran Negeri Sakti Aniaya Satri 13 Tahun Babak Belur Hingga Luka Bakar Ditempel Besi Panas? 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Seorang bocah laki-laki berinisial RAF (13) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang menjadi satri di Pondok Pesantren Modern Pesona Al-Quran yang berada di Dusun Solehudin, di desanya babak belur penuh leban di wajah dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat di aniaya oknum pengasuh Pondoknya Ustad Ham, pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar Pukul 14.00 WIB siang.

    Melihat kondisi korban dengan penganiayaan tidak wajar itu, orang tua dan warga telah melaporkan kasusnta ke Polres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada Sabtu, malam.

    Pemicunya diduga karena korban dituduh akan melakukan pencurian di kamar sang Ustad. Korban tertangkap santri lainya saat akan masuk lewat jendela kamar Ustad. “Saya tadinya mancing belut. Lalu datang teman mengajak mengambil uang Ustad. Saat manjat jendela tau tau teman saya sudah tidak ada. Saya dipegang salat santri lainya, ” Ucap Raf, dalam vidio pengakuannya.

    Santri lain yang mengamankan itu, lalu memanggil sang Ustad. Sang Ustad yang geram itu lalu mengikat korban kemudian menganiaya Raf dengan membabi buta. Bocah itu dipukul wajahnya, bahkan sempat membenturkan kepala korban ke lantai.

    Tidak hanya itu, oknum ustaz pondok pesantren ini juga menempelkan pisau yang sudah dipanaskan ke beberapa bagian tubuh korban. Akibatnya korban mengalami lebam dan luka bakar. “Saya dipukul dengan tangan, dan ditempelkan pisau yang sudah dipanaskan. Santri lain sempat diajak untuk memukuli saya, tapi mereka tidak mau. Saya dianiaya dikamar Ustad,” Ucap korban terisak.

    Melihat kondisi putranya, Rohadi, mengaku sangat prihatin dan tidak terima atas perlakuan oknum ustaz tersebut terhadap anaknya. Buruh buruh harian lepas ini mengaku sakit hati dan tidak menyangka jika anaknya akan mengalami perlakuan tidak manusiawi dari seorang oknum pengasuh pondok pesantren.

    “Saya sebagai ayahnya merasa sangat sakit hati melihat keadaan anak saya yang mengalami lebam dan luka bakar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Saya sudah laporkan kejadian ini ke polisi dan minta pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi hukum yang setimpal atas perbuatannya,”ucap Rohadi.

    Rohadi menjelaskan sejak kejadian ini dilaporkan, oknum pelaku tidak terlihat dan tidak diketahui keberadaanya. Kasus anaknya juga banyak mendapat perhatian warga sekitar karena rumah korban dan pondok pesantren tersebut hanya berjarak beberapa meter.

    Atas kasus itu, Pengurus DPD PPAAL Sekinci-Kinci Kabupaten Pesawaran, Dedi G mendesak polisi segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi korban adalah anak di bawah umur.

    “Kami sangat mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum ustaz pondok pesantren ini. Sangat keji jika seorang ustaz menyiksa anak di bawah umur hingga mengalami luka lebam dan luka bakar, ucap Dedi G.

    Menurutnya aksi Ustad pada korban hingga sempat membenturkan kepalanya ke lantai dan menggunakan pisau panas ditempelkan ketubuh korban adalah sangat keji.

    “Kami tidak habis pikir seorang ustaz melakukan tindakan seperti ini di lingkungan ponpes. Kami minta aparatur penegak hukum segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya. Penegak hukum harus mengungkap kasus penganiayaan ini sampai tuntas,” kata Dedi.

    Lima Saksi Diperiksa

    Atas laporan tersebut polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penganiayaan santri tersebut. Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afran mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengali keterangan dari sejumlah saksi. “Sudah ada 5 orang yang kami mintai keterangan (saksi dan korban) sampai siang ini (Senin, 6 Januari 2025),” katanya, Senin 6 Januari 2025.

    Menurut Devrat, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, termasuk dugaan korban mencuri uang. “Korban ini diduga mencuri uang lebih dari sekali. Namun, terkait hal tersebut, sedang kami dalami kepada saksi di ponpes yang bersangkutan,” ujarnya. (Red)

  • DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    DIstribusi Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Sarat Penyimpangan, SPJB Tertutup Indikasi Monopoli Distributor?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk antara Distributor dan pengecer Pupuk Subsidi Resmi di Lampung Selatan diduga dimonopoli oleh PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya, melibatkan Dinas Pertanian. Pimpinan dua perusahaan itu suami istri, bahkan ada dugaan pengecer atau kios dipungli Rp1,2 juta untuk kegiatan penandatangan SPJB itu. Bahkan wartawan dilarang meliput acara penandatangan yang digelar di Hotel Nusantara, pada Senin, 30 Desember 2024 siang sekira pukul 13.42 Wib.

    Informasi wartawan di lokasi Hotel Nusantara, Kali Balok, Sukarame, digelar acara sosialisasi terkait pupuk resmi bersubsidi, sekaligus Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

    Sosialisasi dan penyuluhan kepada para pengecer pupuk resmi bersubsidi di Lampung Selatan. Sementara untuk penandatangan SPJB untuk empat Kecamatan yaitu Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Katibung, Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Candipuro. Acara dihadiri anggota pengecer pupuk bersubsidi utusan setiap kecamatan kabupaten Lampung selatan, Distributor dan Dinas Pertanian Lampung Selatan.

    “Ya bang, ada kegiatan penandatanganan SPJB. Kami diminta bayar Rp1,2 juta perkios per kios pupuk. Uang dikumpulkan oleh Distributor Pupuk bersubsidi PT Kurnia Abadi yang direkturnya bapak Budi Utomo. Untuk CV Agro Putra Jaya, bosnya Hj Dwi, istri dari Budi Utomo sendiri. Kalo ga bayar nanti kami dicoret dari kios pengecer pupuk,” kata salah seorang peserta.

    Anehnya lagi, saat ada wartawan datang melakukan liputan acara tersebut, justru dihardik dan diusir oleh pria bernama Dwi, pegawai Distributor Pupuk Subsidi PT Kurnia Abadi dan CV Agro Putra Jaya. Dwi lantang melarang wartawan meliput acara tersebut. ”Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput-liput kalau gak ada undangan. Kami sudah ada media sendiri untuk meliput. Mana surat tugas kalian,” ucap Dwi dengan nada tinggi.

    Wartawan yang mencoba memberikan penjelasan tidak digubris. Dan Dwi mengusir wartawan keluar dari ruangan itu, dan langsung menutup pintu ruangan pertemuan. Diluar sekitar empat orang wartawan tetap bertahan mewawancarai beberapa orang.

    Satu jam kemudian, Dwi keluar ruangan. Dia mengaku sebagai staf CV. Agro Putra Jaya, dan mengaku diutus penanggung jawab acara, dan siap di wawancara terkait kegiatan yang ada. “Tanpa minta maaf, Dwi menemui para wartawan, dengan sombong bilang begitu,” kata salah seorang wartawan.

    Salah seorang wartawan sempat menanyakan mengapa wartawan dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi itu. Padahal soal harga dan jual beli bersubsidi oleh pemerintah, wajib di informasikan kepada publik. “Ini mencurigakan,” katanya.  (Red)

  • Gaji Pegawai Honorer Bapenda Tulang Bawang Barat Disunat, Kaban Ancam Pecat Yang Bocorkan Informasi ke Wartawan? 

    Gaji Pegawai Honorer Bapenda Tulang Bawang Barat Disunat, Kaban Ancam Pecat Yang Bocorkan Informasi ke Wartawan? 

    Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Gaji pegawai honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang Barat diduga disunat. Total 14 pegawai honorer masing-masing dipotong Rp75 ribu tiap gajian dalam kurun tahun 2024.

    Sumber wartawan, yang juga salah satu pegawai honorer di Bapenda Tulang Bawang Barat membenarkan ada pemotongan. “Iya bang, gaji kami 14 orang para honorer dipotong sebesar Rp75 ribu per orang. Sudah berlangsung selama kurun waktu tahun 2024, dengan alasan untuk membayar gaji Cleaning Service, ” Kata sumber yang tidak mau disebut namanya, dilangsir Panaraganpos.com.

    Menurutnya, yang penarik pemotongan adalah rekannya sesama honorer. “Yang mungut uang potongan Rp75 ribu itu kawan kami sesama tenaga honorer. Uang hasil pemotongan itu katanya untuk menggaji tenaga honorer cleaning service,”ucapnya kesal.

    Kabar pemotongan itu sudah diketahui oleh Kepala Bapenda. Namun ironisnya Kaban justru mengancam akan memecat para pegawai honorer yang membocorkan kasus pemotongan itu, terutama kepada wartawan. “Iya Pak Kaban sudah tau. Malahan pak Kaban mengatakan jangan sampai masalah ini diketahui oleh orang lain. Kalau sampai ada orang lain yang tau apalagi sampai ketahuan wartawan, kalian saya pecat,” ucanya menirukan ucapan Kaban.

    Kepala Bapenda Tulang Bawang Barat Ainuddin Salam, SE.,M.IP, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon konfirmasi wartawa. Dihubungi melalui telepon whatsapp Ainuddin tak menjawab, meski HP dalam keadaan aktif. (Red) 

  • Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Polda Lampung Telusuri Aliran Uang Pungli Truk Batu Bara di Lampung Utara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pungli (pungutan liar) di sepanjang Jalan Lintas Sumatara, di Lampung Utara, pasca penangkapn 13 orang pelaku pungli di dua pos penarikan di Lampung Utara, dari Pos rumah makan Obara dan pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB). Penyidik akan mencari tahu uang pungli disetor ke mana saja.

    Baca: Sweeping Pungli Truk Batu Bara Jalan Lintas Sumatera Polda Lampung Tangkap 13 Orang

    Baca: Polisi Mulai Sisir Posko Pungli di Way Kanan, Empat Orang Diamankan Dari Pos Sri Munpun

    Baca: Hampir 400-an Truk ODOL Batubara Lancar Melintas Masuk Lampung Bayar Pungli Ratusan Juta Tiap Malam Banyak Oknum Keciparatan?

    Pasalnya satu truk menghabiskan hingga Rp4-8 juta, dikalikan ada sekitar 400 armada truk batubara yang melintas setiap harinya.  artinya ada sekitar Rp1,6 miliar peredaran uang untuk pungli truk batau bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Way Kanan-Lampung Utara, belum lagi ada pos di Lampung Tengah. Rp1,6 miliar dikalikan satu bulan ada Rp48 miliar perbulan.

    Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, dari komplotan pungli yang berhasil diamankan di Lampung Utara mengumpulkan Rp4-Rp8 juta. Uang pungli tersebut dari sopir truk yang melintas di jalur Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Lampung Utara.

    Pahala menyatakan Dirreskrimum Polda Lampung akan mendalami ke mana saja aliran uang pungli tersebut. “Kami akan pantau setoran ke mana saja, hasil yang disita beberapa barang bukti diamankan,” kata Pahala Simanjuntak, dalam press kompren, Sabtu 21 Desember 2024 di Mapolda Lampung.

    Pahala menyatakan pihaknya akan mendalami terkait siapa saja yang terlibat dalam pungli di Lampung Utara itu.

    Sebelumnya Tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 13 pelaku pungli terhadap sopir truk di Lampung Utara, Kamis 19 Desember 2024. Ke-13 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Sebanyak sembilan orang ditangkap di rumah makan Obara dan empat orang di pos pantau PT Jasa Oetama Blambangan (JOB).

    Polisi mengamankan barang bukti buku mutasi, HT (handy talky) untuk sarana berkomunikasi, hingga lampu lalu lintas. Pahala, menyebut komplotan pungli di Lampung Utara sangat teroganisir.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan menambahkan, penangkapan terhadap 13 pelaku pungli sopir truk tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat tersebut informasi sampai ke Mabes Polri.

    Sekali Lewat Rp80-Rp200 Ribu

    Beberapa sopir armada batu bara mengaku harus mengeluarkan kocek ketika melintas di sejumlah pos pengamanan liar yang besarannya hingga Rp80 ribu. “Saat melintas di pos penjagaan yang berada di Simpang Rengas, Kecamatan Abungtinggi, Lampung Utara, kami harus menyetorkan uang senilai Rp80 ribu untuk sekali lewat,” kata salah satu sopir armada batu bara yang namanya minta tidak disebutkan.

    Ironisnya dia tidak mengetahui uang yang diberikan para sopir armada batu bara tersebut diperuntukkan siapa. Pasalnya, para sopir sendiri hanya mengikuti instruksi dari pihak perusahaannya.

    Para sopir itu juga tidak mengetahui siapa pamilik batu bara yang diangkutnya. “Pastinya setiap perjalanan, kami sopir armada hanya dibekali uang jalan oleh pihak perusahaan senilai empat juta empat ratus ribu rupiah. Uang itu diperuntukkan bayar pos-pos pengamanan di jalan dan membeli solar,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan pemilik armada batu bara yang dibawanya.

    Sopir lainnya, menyatakan hal yang sama. Setiap sopir truk batubara harus membayar ‘uang mel’ atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap
    melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos – pos pengamanan mobil batubara. “Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau ‘uang mel’ dan di Lampung Utara ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran Rp80 ribu setiap melintas,” jelas Winarto.

    Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja. “Ada posko-posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp4,4 juta habis untuk “uang mel” dan beli solar,” katanya. (Red)

  • Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Sales Rokok Keliling Jadi Korban Begal Bersenpi di Abung Selatan

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kawanan begal bersenjata api (senpi) beraksi menghadang sales rokok dan merampas uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok, di Jalan Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban, S, sales rokok yang rutin berkeliling di wilayah Abung Selatan. Saat akan melintas menuju Desa Cabang Empat, tiba-tiba, dihadang tiga orang yang berboncengan dengan menggunakan satu sepeda motor.

    “Waktu itu, kunci motor posisi menggantung di kontak motor. Lalu turun tiga orang, dengan berkata, Keluarin-keluarin, dan pelaku lain hendak mengeluarkan senjata api, tapi tidak jadi karena ditahan oleh pelaku lainnya,” kata S.

    Menurut S, para pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta dan beberapa bungkus rokok. “Saya sudah laporkan ke Polres Lampung Utara, dan kami berharap Polres Lampung Utara dapat menangkap pelaku begal bersenjata api ini,” ucap S.

    Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dan sedang memburu para pelaku. (Red)