Penulis: Tari Pratama

  • Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

    Tiang Listrik Penuh Kabel WiFi Liar Resahkan Warga, Nama Anggota DPRD Pesawaran Terseret

    Pesawaran, sinarlampung.co – Kabel jaringan WiFi yang tampak semrawut dan menggantung di tiang-tiang listrik wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, belakangan menuai keresahan warga. Selain mengganggu pandangan dan membahayakan pengguna jalan, jaringan kabel itu diduga dipasang secara ilegal, tanpa izin dari pihak berwenang.

    Lebih mencengangkan, salah satu jaringan WiFi tersebut disebut-sebut milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial RZ. Informasi ini muncul dari pengakuan seorang pekerja lapangan yang tengah memasang kabel di lokasi. “Ini punyanya Pak RZ, anggota dewan. Kami cuma disuruh pasang,” ujar salah satu teknisi, yang enggan disebutkan namanya.

    Warga mempertanyakan sikap pejabat publik yang seharusnya memberi contoh taat aturan, bukan malah diduga ikut melanggar hukum. “Kalau benar itu punya anggota dewan, berarti ada penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga Kedondong.

    Pemasangan kabel secara ilegal dengan menumpang di tiang milik PLN diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dalam Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

    Selain itu, jika jaringan internet ilegal tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 30 UU tersebut mengatur soal akses ilegal dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara dari sisi aset negara, pemasangan kabel tanpa izin di tiang PLN dapat dikategorikan sebagai perusakan atau penggunaan fasilitas negara tanpa hak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Meski keterlibatan RZ masih bersifat dugaan, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan hanya karena menyangkut nama pejabat. “APH harus segera turun tangan. Jangan sampai ada pembiaran. Ini bukan soal kabel saja, tapi soal ketaatan pada hukum,” ujar tokoh masyarakat Kedondong.

    Warga mendesak Polres Pesawaran untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk jika benar ada oknum anggota dewan. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran turut mengawal proses hukum dan menerapkan aturan secara tegas, termasuk jika ditemukan unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. PLN Unit Induk Distribusi Lampung juga didesak segera menertibkan kabel liar, menghitung potensi kerugian negara, dan menindak pelanggaran secara administratif maupun hukum.

    Tak hanya itu, DPRD Kabupaten Pesawaran didorong untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau setidaknya meminta klarifikasi dari anggotanya yang diduga terlibat, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga. Komisi Informasi Provinsi Lampung juga diharapkan ikut memastikan keterbukaan informasi kepada publik, terutama soal legalitas jaringan internet yang menggunakan fasilitas publik seperti tiang listrik.

    Jika dari proses hukum ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, warga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan. “Kami minta semua pihak bergerak cepat. Jangan sampai karena melibatkan pejabat, lantas dibiarkan. Ini soal keadilan,” tegas seorang warga.

    Masyarakat Kedondong menyuarakan tiga tuntutan utama: penertiban segera kabel-kabel liar oleh PLN dan pemerintah daerah, pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan anggota dewan, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar, tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada pejabat yang terlibat, ini bukti nyata penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus ditegakkan,” kata warga dengan nada tegas.

    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, anggota DPRD berinisial RZ yang namanya disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Mahmuddin)

  • Pria Pengangguran Curi Sapi Pakai Truk di Tulang Bawang, Ditangkap di Rumah Makan

    Pria Pengangguran Curi Sapi Pakai Truk di Tulang Bawang, Ditangkap di Rumah Makan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di areal 51, perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana pencurian ternak yang ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji ini adalah seorang laki-laki berinisial MI (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Gedung Aji juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan 2 (dua) ekor sapi bali betina warna coklat muda dalam keadaan cacat (patah kaki).

    “Hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku pencurian ternak. Ia ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (16/07/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak ini berawal dari laporan korban Eko Rohadi (45), berprofesi pedagang, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dalam laporannya, korban telah kehilangan 1 (satu) ekor sapi bali betina yang saat kejadian posisi sapi miliknya tersebut sedang di ikat di areal 51, perkebunan PT SIP, Kampung Bangun Rejo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta.

    “Sebelum korban mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi, namun mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, korban langsung mengecek sapi miliknya, dan ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

    Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dan informasi dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian ternak tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dengan BB berupa 2 (dua) ekor sapi bali betina.

    “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Ipda Sahmin. (*)

  • Kontingen Lampung Berangkat ke NTT Ikuti FORNAS, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keramahan dan Gotong-gorong

    Kontingen Lampung Berangkat ke NTT Ikuti FORNAS, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keramahan dan Gotong-gorong

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi melepas keberangkatan kontingen Provinsi Lampung yang akan berlaga di Festival Olahraga Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat. Acara pelepasan digelar di Aula Mahan Agung, Rabu (16/7/2025).

     

    Gubernur Mirza menegaskan bahwa keikutsertaan Lampung dalam ajang olahraga masyarakat tingkat nasional ini bukan sekadar kompetisi, melainkan bagian dari gerakan besar membangun semangat kolektif, kesehatan, dan kreativitas warga.

     

    “Kalian bukan hanya membawa nama Lampung, tetapi juga membawa semangat gotong royong dan keramahan Sai Bumi Ruwa Jurai,” ujar Gubernur.

     

    Gubernur menyebut FORNAS sebagai ajang yang mencerminkan inklusivitas olahraga, di mana semua warga, tanpa memandang latar belakang dan usia, dapat terlibat aktif. Melalui dukungan pada olahraga masyarakat yang digerakkan oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menciptakan ruang tumbuh bagi generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi.

     

    “Olahraga adalah hak setiap warga negara. Kehadiran kita di FORNAS ini adalah bagian dari komitmen Lampung membangun ekosistem masyarakat yang sehat dan berdaya saing,” tambah Gubernur.

     

    Sementara itu, Ketua Umum KORMI Lampung, Anshori Djausal, dalam laporannya menyampaikan bahwa FORNAS VIII akan berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2025 di Nusa Tenggara Barat. KORMI Lampung mengirimkan 250 atlet dari 30 Induk Organisasi Olahraga (Inorga), dari total 46 Inorga yang aktif di provinsi ini.

     

    Anshori juga menyinggung rekam jejak positif Lampung dalam keikutsertaan di ajang FORNAS. Sejak pertama kali berpartisipasi pada FORNAS V di Samarinda dengan pencapaian lima besar, Lampung konsisten berada di papan atas nasional, termasuk pada FORNAS VI di Palembang dan FORNAS VII di Bandung. Tahun ini, KORMI menargetkan Lampung kembali masuk 10 besar.

     

    Meski begitu, Anshori mengungkapkan bahwa keterbatasan pendanaan masih menjadi tantangan. Dari 250 peserta yang akan berangkat, KORMI hanya mampu membiayai 46 orang. Sisanya, sebanyak 204 peserta menanggung biaya secara mandiri.

     

    “Tapi inilah karakteristik olahraga masyarakat (Kormi). Mereka yang ikut, memang datang dari hati. Di Palembang dari 13 ribu peserta seluruh Indonesia, 63 persen berangkat mandiri. Di Bandung juga serupa, dari 23 ribu peserta, 60% berpartisipasi secara mandiri,” ujar Anshori.

     

    Anshori pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kontingen Lampung pada Fornas VIII di NTB, serta menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungannya terhadap Kormi. 

     

    “Saya ingin mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pegiat, atlet, official dan pengurus yang akan berangkat ke NTB, kami juga berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang terus mendukung kegiatan Kormi, yang sampai hari ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (***)

  • Baru Dibangun Sudah Hancur, Proyek Jalan Gedong Tataan Rp5 M Dituding Proyek Akal-akalan

    Baru Dibangun Sudah Hancur, Proyek Jalan Gedong Tataan Rp5 M Dituding Proyek Akal-akalan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek jalan Gedong Tataan–Kedondong di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menuai sorotan tajam. Belum genap beberapa bulan rampung, kondisi aspal jalan sudah mengalami kerusakan. Warga memperkirakan proyek jalan senilai Rp5 miliar ini hanyalah proyek akal-akalan dan berpotensi kuat sarat korupsi.

     

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengerjaan lapisan hotmix yang dilakukan saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Hal ini dinilai dibandingkan dengan standar teknis pengerjaan jalan, di mana kondisi permukaan seharusnya kering agar lapisan aspal dapat merekat sempurna.

     

    “Sayang sekali, hotmix digelar saat jalan basah. Bagaimana bisa menempel maksimal? Akibatnya sekarang mulai rusak lagi,” kata seorang kepala desa di Kecamatan Way Lima, Rabu (16/7/2025).

     

    Sejumlah warga, termasuk tokoh masyarakat bernama Yahul, juga mengaku kecewa terhadap kualitas proyek jalan Pesawaran ini. Ia menduga kuat pengerjaan dilakukan asal-asalan demi meraup keuntungan besar.

     

    “Anggaran proyek Rp5 miliar itu bukan angka kecil. Tapi hasilnya sangat tidak sebanding. Kami menduga proyek ini hanya akal-akalan pemborong dan tidak mengutamakan kualitas,” ungkap Yahul.

     

    Dugaan korupsi proyek jalan Pesawaran ini juga disampaikani LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DPD Lampung. Sekretaris LSM Penjara, Ikbal Khomsi, SM, menyatakan adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

     

    “Kalau BPK atau BPKAD melakukan audit terhadap proyek ini, saya yakin akan ditemukan potensi kerugian negara. Ini perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Ikbal usai meninjau lokasi proyek.

     

    Ikbal juga berencana segera melaporkan hasil temuan dan pengaduan warga kepada pihak berwajib. Namun sebelumnya, pihaknya akan meminta klarifikasi dari Dinas PU Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait status PHO (Serah Terima Sementara) proyek.

     

    “Kalau pekerjaan ini sudah dilakukan PHO, maka ada kemungkinan keterlibatan oknum dinas. Kami akan mencari tahu dulu sebelum mengambil langkah hukum,” tutupnya.

     

    Proyek jalan Gedong Tataan–Kedondong yang seharusnya menjadi akses vital bagi mobilitas warga kini justru menjadi simbol mengecewakan. Dugaan korupsi dan ketidaksesuaian teknis dalam proyek ini memperkuat desakan agar pengawasan dan penindakan lebih serius dilakukan terhadap penggunaan dana publik. (***)

  • Polisi Otopsi Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Tepi Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Polisi Otopsi Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Tepi Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co – Sesosok mayat tanpa kepala ditemukan nelayan di tepi Pantai Dusun Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa sore, 15 Juli 2025. Penemuan ini menggegerkan warga sekitar.

     

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa proses otopsi mayat tanpa kepala tersebut akan dilakukan hari ini, Rabu, 16 Juli 2025. Otopsi melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

     

    “Hari ini baru bisa dilakukan proses otopsi terhadap jenazah yang kemarin ditemukan masyarakat di tepi pantai Dusun Cukuh Pandan,” kata Yuni, Rabu (16/7/2025).

     

    Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan orang hilang yang masuk ke Polres Tanggamus. Namun, pihak kepolisian telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga.

     

    “Belum ada laporan masuk. Kami sudah membuka hotline agar masyarakat yang kehilangan keluarga bisa segera menghubungi kami,” ujarnya.

     

    Penemuan mayat pria tanpa kepala itu sempat terekam dalam beberapa video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak warga bersama aparat kepolisian mengevakuasi jenazah dari lokasi penemuan.

     

    Adapun ciri-ciri jenazah saat ditemukan antara lain mengenakan kaos lengan panjang warna oranye, jaket polos merah, dan celana pendek kotak-kotak merah.

     

    Hingga kini, identitas korban belum diketahui dan polisi masih menyelidiki penyebab kematian serta kemungkinan adanya tindak kekerasan. Polda Lampung mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor. (***)

  • Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Vonis Terdakwa Billie Apta 10 Tahun Penjara

    Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Vonis Terdakwa Billie Apta 10 Tahun Penjara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tidak sia-sia “protes” yang disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher. Hari ini, Selasa 15 Juli 2025, majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, S.H., M.H., menjatuhkan vonis lebih berat terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atasnama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo.

     

    Sebelumnya di sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025 lalu, terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

     

    JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.

     

    Namun oleh majelis hakim, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

     

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025.

     

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Antara lain, terdakwa justru malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.

     

    Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Indra Sukma,S.H., akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Alasannya mereka menilai putusan hakim, tidak mencerminkan rasa keadilan.

     

    Seperti diketahui sebelumnya Toni Fisher, Direktur LPHPA Provinsi Lampung, mengaku merasa kecewa dengan adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Pasalnya dalam tuntutannya JPU hanya menuntut terdakwa Billie Apta Naufal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.

     

    “Setelah saya pelajari, jelas tuntutan JPU ini sangat mengecewakan. Padahal peran JPU harusnya mewakili korban yang jelas-jelas telah mengalami trauma mendalam dan hancur masa depannya,” ujar Toni Fisher, Sabtu, 21 Juni 2025.

     

    Menurut Toni, tuntutan tersebut sangat-sangat menandakan bahwa implementasi penegakan hukum kasus anak yang tegas dan keras, ternyata masih sangat lembek. Jika itu dibiarkan terus dan tetap di lakukan oleh jaksa dan hakim, maka bagi dirinya sebagai aktivis perlindungan anak, berharap negara segera mencabut saja UU kebiri yang sudah di tegaskan aturannya pada UU Perlindungan Anak perubahan kedua yaitu UU Nomor 17 tahun 2016. Bahkan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 70 tahun 2020.

     

    Sebab ada kesan sia- sia saja UU ini dibuat, karena sampai kini berlaku sekian tahun tidak lebih dari 41 kasus pelaku kekerasan terhadap anak yang dikenakan hukum kebiri. Padahal sangat penting bila UU itu dipakai maksimal, sehingga bisa berdampak moral pada calon pelaku lainnya, yakni efek jera.

    “Untuk itu pada kesempatan ini, saya berharap majelis hakim PN Tanjungkarang dapat membuat putusan yang maksimal terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak,” pungkasnya.

     

    Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, terdakwa telah merayu korban berinisial PF yang masih dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas peristiwa ini orang tua korban pun lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (***)

  • RDPU Komisi II DPR RI Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC yang Diusulkan Aliansi LSM Lampung

    RDPU Komisi II DPR RI Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC yang Diusulkan Aliansi LSM Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi II DPR RI mengambil langkah serius dalam menangani konflik agraria yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, sejumlah kantor wilayah BPN, dan organisasi masyarakat sipil, Komisi II meminta penertiban total atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGC, Senin (15/7/2025).

     

    Berdasarkan data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektar, sementara data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar, serta data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar, kemudian, data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar.

     

    Hasil RDP dan RDPU, Komisi II DPR RI memutuskan dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh area HGU milik PT. SGC di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang guna menghindari konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

     

    Dalam rapat tersebut, meski berdebat keras dengan beberapa Dirjen Kementerian ATR/BPN yang berusaha untuk tidak melakukan ukur ulang dengan metode turun langsung kelapangan dikarenakan menelan biaya yang cukup besar.

     

    Namun berkat kegigihan Aliansi Tiga LSM Lampung bersama Komisi II DPR RI yang menjelaskan dengan metode ukur ulang langsung dilapangan dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang selama ini tidak terselesaikan selama ini.

     

    “Kami dari Komisi II DPR RI setuju dan sepakat untuk dilakukannya pengukuran ulang lahan PT. SGC, untuk teknisnya kami menyerahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” ucap Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

     

    “Permasalahan PT. SGC tidak hanya tentang HGU tapi menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari sengketa lahan yang menelan korban, juga pajak PT. SGC yang sangat merugikan negara dan masyarakat Lampung khususnya,” ucap Indra Musta’in, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung dalam RDP dan RDPU.

     

    Saat diwawancara usai RDP dan RDPU, Indra Musta’in menyebut konflik lahan dengan SGC telah memakan banyak korban.

     

    “Sudah banyak pertumpahan darah akibat persoalan lahan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Indra.

     

    Senada dengan itu, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), Suadi Romli, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Komisi II. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat.

     

    “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. PT. SGC harus terbuka terkait status lahan HGU mereka dan pemerintah wajib menjamin hak-hak masyarakat adat dan petani,” tegas Suadi Romli.

     

    Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Madani (KRAMAT), Sudirman, menyampaikan bahwa selama ini konflik lahan dengan PT. SGC menjadi akar dari ketimpangan dan kemiskinan struktural di Lampung.

     

    “Konflik agraria ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan sosial. Kami mendukung penuh langkah Komisi II DPR RI,” ujar Sudirman.

     

    Dalam hasil rapat, Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengundang langsung pihak manajemen PT. Sugar Group Companies dan Kementerian ATR/BPN guna membongkar fakta riil terkait penggunaan dan legalitas lahan HGU yang selama ini dipertanyakan.

     

    RDP dan RDPU ini juga dihadiri oleh korban penggusuran dari Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), serta berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Lampung, Kantah Kabupaten Tangerang, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. (*)

  • Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka mendesak Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, agar bersikap lebih tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai banyak mandek.

     

    Rombongan LSM Pro Rakyat dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, dan Ketua Biro Pengkajian Hukum Fitri Nur Asiah Kusuma, S.H. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.

     

    “Kami minta Kejaksaan Tinggi Lampung yang saat ini dikomandoi Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Aqrobin.

     

    Ia juga menyinggung lemahnya penyelesaian beberapa kasus besar yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

     

    “Kasus-kasus korupsi seperti perjalanan dinas Sekwan Tanggamus yang diduga merugikan negara dan disertai pemalsuan dokumen, hingga kasus PT Lampung Energi Berjaya yang sudah ada penyitaan barang bukti, masih jalan di tempat. Kasus RSUD Abdul Moeloek yang cacat konstruksi juga belum jelas kelanjutannya,” ujar Johan Alamsyah.

     

    “Kami akan melaporkan perkara-perkara yang mandek ini ke Kejaksaan Agung untuk diambil alih, serta ke Komisi Kejaksaan,” tambahnya.

     

    Senada, Fitri Nur Asiah Kusuma menyoroti praktik diskriminasi hukum dalam penanganan perkara korupsi.

     

    “Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Seperti yang dilakukan Kejari Pringsewu, meski ada kerugian negara, pemalsuan dokumen, dan barang bukti sudah disita, pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini yang seharusnya jadi standar,” ungkapnya.

     

    Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan tetap berkomitmen profesional dan terbuka terhadap kritik.

     

    “Penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap profesional, transparan, dan adil. Jika ada oknum yang tidak profesional, silakan dilaporkan. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.

     

    Aqrobin menambahkan, pihaknya juga membawa laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Lampung.

     

    “Selain mempertanyakan kinerja penindakan korupsi di Kejati Lampung, kami juga meminta Pak Kajati memerintahkan para Kajari di daerah agar memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung. Kami juga menyerahkan laporan dugaan kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen, dan mark up kegiatan,” tutup Aqrobin. (*)

  • Pembuat Video “Aura Farming” di Tol Lampung Ditilang dan Diberi Sanksi Maksimal

    Pembuat Video “Aura Farming” di Tol Lampung Ditilang dan Diberi Sanksi Maksimal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial. Dengan melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7/2025).

     

    Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung. 

     

    “Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma.

     

    Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.

    “Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia

    Diketahui sangsi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan. Akbp Indra juga Menyebutkan Pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya,saat di konfirmasi yang berada di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).

     

     

    Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.

     

    Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.

    Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

     

    AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

    “Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.

    Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut. (*)

  • Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

    Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Para nelayan mengaku resah akibat ulah oknum nelayan yang masih saja menggunakan bahan peledak.

     

    Tokoh nelayan Daeng Lukman asal Lampung Selatan memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan.

     

    Tujuan ini dilakukan sebagai komitmennya mendukung penuh peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta terkait mencegah penggunaan bahan peledak jenis bom ikan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

    Untuk menciptakan Situasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.

     

    “Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan. Alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkunganan intoleran, serta berharap agar kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin dengan baik demi keamanan dan kedamaian bersama,” ujarnya.

     

    Dange Lukman, memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan

     

    Dengan itu Polda Lampung menggelar silahturahmi dengan Daeng Lukman asal Desa Rangai Trirunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, yakni dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

     

    Dalam hal tersebut telah disampaikan bahwa alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, maka dari itu jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh wilayah perairan Lampung terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

     

    Hal tersebut jelas, penyalahgunaan bahan peledak melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

     

    Dampak dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan akan mempengaruhi kelangsungan ekosistem hayati biota laut, yg secara langsung akan sangat komunitas nelayan yang menggantungkan kelangsungan hidup dari penghasilan menangkap ikan dilaut. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

     

    Dalam halini mari kita bersama-sama terus menyuarakan betapa pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan, demi keberlanjutan ekosistem hayati biota laut dan sumberdaya alam serta untuk kesejahteraan kita semua.

     

    Oleh karna itu, Daeng Lukman siap menyarankan kepada para nelayan agar tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan. Sebab, dikarenakan alat peledak tersebut sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan. (*)