Penulis: Tari Pratama

  • Proyek Miliaran di Way Khilau Ambrol, Warga Minta Dibongkar Ulang

    Proyek Miliaran di Way Khilau Ambrol, Warga Minta Dibongkar Ulang

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang menelan anggaran sebesar Rp11,9 miliar, menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, bangunan talud penahan tanah (TPT) yang baru selesai dibangun justru sudah ambrol, diduga akibat tidak sesuai spesifikasi teknis.

     

    Sejumlah warga menyayangkan kondisi proyek yang belum lama selesai namun sudah rusak. Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Pesawaran serta konsultan pengawas yang dinilai “seperti siluman” alias sulit ditemui, disebut menjadi penyebab proyek terkesan dikerjakan asal-asalan.

     

    “Kalau desain TPT tidak mempertimbangkan kondisi tanah dan air di lokasi, potensi longsor jelas tinggi. Misalnya, kalau tebing terlalu curam atau tidak dilengkapi drainase memadai, air hujan bisa membuat tanah jadi labil,” ujar Mahmuddin, seorang aktivis masyarakat anti korupsi yang mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli konstruksi.

     

    Mahmuddin juga menyoroti konstruksi yang tidak sesuai standar. Ia menyebut penggunaan material yang tidak berkualitas dan pemadatan tanah yang kurang optimal menjadi faktor penyebab kerusakan.

     

    Tak hanya itu, Mahmuddin juga menegaskan pihaknya akan mengawal ketebalan hotmix yang belum digelar di ruas jalan tersebut. Ia mengacu pada ketentuan umum untuk jalan kabupaten, yang memiliki ketebalan hotmix antara 5–7 cm untuk jalan kolektor, dan 7–10 cm untuk jalan arteri. Sementara untuk jalan lingkungan, ketebalannya bisa lebih tipis, yakni 3–5 cm.

     

    “Semuanya tergantung kelas jalan dan beban lalu lintasnya. Ini penting untuk dicek agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

     

    Selain TPT, proyek rigid beton di ruas jalan Kububatu–Kota Jawa juga tak luput dari kritikan. Banyak bagian beton mengalami retak-retak. Mahmuddin mempertanyakan metode konstruksinya yang tampak tidak menggunakan besi tulangan.

     

    “Heran, masa iya pekerjaan rigid beton tanpa besi? Apakah memang desainnya seperti itu?” ujarnya.

     

    Atas sejumlah temuan tersebut, Mahmuddin dan rekan-rekannya dari Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran turun tangan.

     

    “Kami minta TPT sepanjang 300 meter itu dibongkar ulang. Bangunannya menggantung di atas tebing dan sangat rawan. Indikasi praktik KKN dalam pengerjaan proyek ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (Red)

  • Puisi Esai “Palestina Nakba Kedua” Meriahkan Gelar Karya ke-55 PAKSI

    Puisi Esai “Palestina Nakba Kedua” Meriahkan Gelar Karya ke-55 PAKSI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Arsiya Heni Puspita dengan nama pena Arsiya Oganara membacakan Puisi Esai karyanya dengan judul Palestina Nakba Kedua dalam rangka meriahkan Gelar Karya ke-55 Pasar Kreatif dan Seni (PAKSI) Provinsi Lampung di Komplek PKOR Way Halim, Bandar Lampung pada Sabtu, 12 Juli 2025.

     

    Arsiya Oganara menyatakan saat menjawab pertanyaan Pembawa Acara Indra dan Indri sesaat setelah pembacaan puisi. “Nakba atau malapetaka pertama terjadi pada tahun 1948, tak kurang dari tujuh ratus lima puluh ribu pengusiran paksa rakyat Palestina oleh zionis Israel”, kata wanita yang hobi traveling, membaca dan menulis.

     

    Arsiya Oganara melanjutkan, genisoda penghapusan etnis Arab Palestina yang tidak hanya Islam akan tetapi termasuk juga Nasrani masih terjadi hingga saat ini walaupun Iran sudah melancarkan serangannya ke wilayah pendudukan Israel, tutup Pemandu Wisata dan Tour Leder yang berlisensi bahas Inggris.

     

    Bobby Irawan selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung melalui Saluddin sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata Disparekraf Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas acara ini serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pengisi acara dan orang tuanya, tamu undangan, dan pihak terkait lainnya.

     

    Saluddin menambahkan, Paksi adalah wadah untuk tumbuh kembang Ekraf semua sektor dari 17 sektor yang ada. “Paksi saat ini memiliki 12 galeri seni tidak hanya Lampung namun ada juga Tor-Tor dari Sumatera Utara”, tandas Saluddin.

     

    *Puisi Esai “Palestina Nakba Kedua”*

     

    Palestina, Nakba Kedua

    Sebuah Puisi Esai Arsiya Oganara

     

    Nakba, malapetaka, seribu sembilan ratus empat puluh delapan, zionis Israel mengusir paksa tujuh ratus lima puluh ribu warga palestina. 

     

    Tujuh puluh delapan persen tanah diberkahi dirampas semena-mena, limaratus tiga puluh kota dan desa binasa.

     

    Lima belas ribu nyawa warga palestina dicabut paksa. Nakba awal penghapusan etnis Arab Palestina.

     

    Kini, awal Februari dua ribu dua puluh lima, Nakba kedua bergulir melindas Gaza. Zoinis Yahudi dan Amerika tiada henti membuat makar dan tipu daya.

     

    Milisi teroris Israel masih saja memaksakan kehendak dan kekejamannya, pengeboman, pembakaran, penganiayaan, dan pembunuhan.

     

    Genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan terus berlanjut hingga kini, pun pada masa genjatan senjata.

     

    Sejarah menorehkan, Yahudi bengis sejak awal diciptakan. Nabi dan Rosul dibunuh tanpa ampun.

     

    Ingat, Yang Maha Pembalas Makar akan menimpakan azab-Nya.

     

    Zionis Israel dan sekutunya mencabut akar hak kemerdekaan Palestina. Gaza milik warga Palestina. Gaza wilayah Palestina

     

    Palestina Merdeka!

     

    Bandar Lampung, 7 Februari 2025

     

    Diketahui, pada acara ini dimeriahkan juga oleh penampilan dari Indara Black Modeling dengan para model anak-anak juga anak-anak berkebutuhan khusus yang menjuarai perlombaan Tingkat Nasional di Jakarta, Solo Song dari Maria Br Simbolon, Tari Sigeh Pengunten dari Sanggar Srikandi binaan Indriani.

     

    Kemudian, Kuntau Pagarunyung dari Tanggamus, Tarian Tor-Tor dari Sanggar Gorga Marsada binaan Ferri, Kaleidoskop Paksi, Solo Song dari Abel dan Fidel, Sanggar Sangsaka binaan Kemas Abdul Helmi, Peragan Sahrona Tapis binaan Sahrona dan Sound/Musik dari JC Digipreneur binaan Jaya serta penyerahan Piagam Penghargaan dari Disparekraf Provinsi Lampung kepada semua Pengisi Acara. (Heny)

  • Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

    Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025

    Bandung, sinarlampung.co – Mukhlis Aprianto, atlet parkour asal Kota Metro, Provinsi Lampung berhasil naik podium, pada ajang Indonesia Open Gymnastic 2025, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat pada (12–13/7/2025). Open Tournament ini digelar oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Senam Seluruh Indonesia (Persani) dan Parkour Indonesia.

     

     

    Pada ajang yang diikuti puluhan atlet pakour se Indonesia, Mukhlis yang turun di nomor Freestyle berhasil merebut medali perunggu, sedangkan medali perak diraih atlet asal Jakarta Rayhan Idham Firdaus Nettechoven, dan medali emas diraih altet asal Jakarta Reza Marhenis Putra Tirta Fansa.

     

    Pada ajang ini, ada dua nomor yang dipertandingkan yakni Freestyle dan Speed, untuk kategori kelompok umur, wanita, dan open

     

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persani Sari Kencana Ayu mengatakan, para atlet parkour telah menunjukan keterampilan dan keberaniannya dalam berkompetisi, hal ini sangat membanggakan bagi PB Persani.

     

    “Selamat atas para pemenang, mudah-mudahan Indonesia Open, jadi ajang perkembangan dan inspirasi, bagi atlet muda khususnya”ujarnya.

     

    Mukhlis yang berlatih parkour sejak 2011, ia tak menyangka bisa meraih medali. Pasalnya, para atlet yang ikut dalam ajang ini, benar-benar atlet skala nasional.

     

    “Saya fokus konsisten trik tidak ada yang landing nya salah, dan alhamdulillah sudah maksimal” ujarnya

     

    Mukhlis yang juga membuka kelas parkour untuk usia dini di Kota Metro, berharap kelak bayak bibit asal Lampung yang bisa berkembang dan bisa berkompetisi di tingkat nasional, hingga menjadi juara. (***)

  • Kasus Meninggalnya Tahanan SZ, Praktisi Hukum: Hakim, Jaksa, dan Rutan Harus Kolaboratif

    Kasus Meninggalnya Tahanan SZ, Praktisi Hukum: Hakim, Jaksa, dan Rutan Harus Kolaboratif

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus meninggalnya SZ, seorang tahanan yang tengah menjalani proses hukum di Tanggamus, menyita perhatian publik dan menjadi sorotan media dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Yalva Sabri, SH, turut angkat bicara pada Jumat (11/7/2025).

     

    Menurut Yalva, SZ dalam kasus ini sudah berstatus sebagai terdakwa karena tengah menjalani proses persidangan. Dengan demikian, ia secara hukum berada dalam tanggung jawab pengadilan.

     

    “Dalam posisi ini, SZ merupakan tahanan hakim karena dia ditahan untuk keperluan proses persidangan hingga keluarnya putusan. Jaksa penuntut umum hanya bertugas melakukan proses penuntutan,” jelas Yalva.

     

    Ia menambahkan, tanggung jawab atas kondisi terdakwa selama dalam tahanan berada di tangan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

     

    “Rutan bertanggung jawab atas keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar terdakwa. Jika terdakwa sakit selama proses persidangan, maka jaksa penuntut umum harus mengajukan pembantaran untuk membawanya ke rumah sakit agar diperiksa. Kalau harus dirawat inap, maka proses hukum ditunda hingga terdakwa dinyatakan sembuh,” ungkapnya.

     

    Yalva juga menegaskan pentingnya koordinasi antara hakim, jaksa, dan pihak rutan dalam menangani kondisi kesehatan tahanan.

     

    “Jika terdakwa meninggal dunia, maka sesuai Pasal 77 KUHP, penuntutan hukum otomatis gugur. Tidak ada lagi proses hukum yang bisa dilanjutkan,” tegasnya.

     

    Ia menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam kasus ini karena sebelumnya terdakwa sempat dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

     

    “Pertanyaannya adalah, sehat yang seperti apa? Kita tidak tahu secara pasti. Kalau rumah sakit memberi saran agar dirujuk, artinya memang harus dirawat hingga benar-benar pulih,” ujar Yalva.

     

    Menurutnya, apabila kondisi terdakwa belum sepenuhnya pulih, maka seharusnya yang bersangkutan belum layak dikembalikan ke rutan.

     

    “Saran dari pihak rumah sakit seharusnya dipatuhi oleh pihak terkait. Kesehatan adalah hak dasar terdakwa. Kalau memang harus dirawat, ya dirawat. Ini menyangkut hak asasi manusia. Selama pembantaran, tidak ada batas waktu tertentu. Artinya bisa sampai yang bersangkutan benar-benar pulih,” tegasnya lagi.

     

    Yalva menyebut, berdasarkan informasi yang ia baca, SZ diduga menderita demam berdarah dengue (DBD), penyakit yang tergolong berisiko tinggi.

     

    “Dalam kasus seperti ini, pihak rumah sakit seharusnya berkoordinasi dengan keluarga terdakwa, bukan hanya dengan jaksa atau pihak rutan. Karena dalam konteks ini, keluarga adalah pihak yang paling berwenang dan dilindungi oleh hukum,” pungkasnya. (*)

  • Separuh Kasus KPK Libatkan Pemda: KPK Warning Kepala Daerah Baru!

    Separuh Kasus KPK Libatkan Pemda: KPK Warning Kepala Daerah Baru!

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal peringatan tegas kepada para kepala daerah yang baru dilantik. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7), lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani sejak berdiri melibatkan unsur pemerintahan daerah.

     

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa dari total 1.666 perkara, sebanyak 854 kasus atau sekitar 51 persen berkaitan langsung dengan pemda—baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Data ini menjadi alarm yang tak bisa diabaikan.

     

    “Jabatan itu sifatnya hanya sementara, hanya 5 tahun, maksimal 10 tahun. Lakukanlah yang terbaik untuk pembangunan daerah dan negara kita. Jangan bergaya di atas mobil, sementara rakyat kita menderita,” ujar Johanis dalam forum yang dihadiri perwakilan enam provinsi: DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.

     

    Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, dan inspektorat turut hadir. Tujuannya: memperkuat komitmen kolektif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

     

    “Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” tegas Johanis.

     

    KPK menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan daerah dan strategi nasional dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah instrumen pengawasan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) disebut sebagai alat deteksi dini yang harus dimanfaatkan secara maksimal oleh setiap pemerintah daerah.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyuarakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola daerah yang transparan dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus dimulai dari pemimpin, terutama dalam hal pengelolaan anggaran.

     

    “Jakarta memiliki anggaran Rp91,2 triliun, tahun depan menjadi Rp94 triliun, pasti semua orang tergiur. Untuk itu, pengelolaan (anggaran) menjadi bagian dari sikap antikorupsi sebab sikap antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri. Kedepannya, saya berharap dan mendoakan terutama bagi semua kepala daerah, tidak ada yang ketika tertangkap itu bahagia,” tegasnya.

     

    Pramono juga memaparkan berbagai inisiatif yang sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat budaya antikorupsi, mulai dari sosialisasi kepada kepala daerah dan direksi BUMD, hingga festival dan kampanye publik. Ada pula pelatihan *fraud risk assessment* serta program “pejabat mengajar” yang membumikan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.

     

    Selain memperkuat komitmen, rapat ini juga menjadi ruang diskusi penting dalam menyikapi potensi penyimpangan, terutama dalam efisiensi belanja daerah. Perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2025 menjadi salah satu titik krusial yang disorot KPK.

     

    KPK mendorong penggunaan MCSP secara menyeluruh agar risiko benturan kepentingan bisa teridentifikasi lebih awal. Selain itu, kepala daerah juga diimbau untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta membangun sistem pengendalian gratifikasi dan memberdayakan penyuluh antikorupsi (PAKSI dan API) di daerah masing-masing.

     

    Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo, Direktur Korsup Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama, serta Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha turut hadir dan memberikan penguatan kepada para peserta forum.

     

    Melalui sinergi dan sistem pencegahan yang terintegrasi, KPK berharap tata kelola pemerintahan daerah akan semakin akuntabel, dan yang terpenting: pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (***)

  • Deadlock! Muskot POBSI Bandar Lampung Tak Diakui Pengprov

    Deadlock! Muskot POBSI Bandar Lampung Tak Diakui Pengprov

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Bandar Lampung yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat KONI Kota Bandar Lampung, GOR Siger, Way Halim, pada Jumat (11/7/2025), dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

     

    Agenda yang semestinya menjadi forum pemilihan ketua baru tersebut gagal dilanjutkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan administratif, terutama menyangkut keabsahan jumlah peserta yang hadir.

     

    Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya hadir 12 dari total 25 pengurus, ditambah dua perwakilan rumah biliar. Jumlah itu dinilai tidak memenuhi kuorum, sehingga keabsahan musyawarah pun dipertanyakan.

     

    “Musyawarah kota ini tidak bisa dilanjutkan karena banyak peserta yang tidak hadir. Secara otomatis, keputusan-keputusan yang diambil dalam forum ini tidak bisa dianggap sah. Karena peserta yang hadir kurang 2/3 dan tidak ada perwakilan dari rumah billiar,” ujar pemilik City Billiar, Made Suaryana.

     

    Situasi tersebut memicu perdebatan panjang dalam forum, hingga akhirnya sidang musyawarah dinyatakan deadlock dan tidak dapat diteruskan.

     

    Ketua Bidang Humas dan Publikasi Pengprov POBSI Lampung, Syahronie Yusuf, menyayangkan ketidaksiapan panitia lokal dalam menggelar agenda penting ini. Ia menekankan pentingnya verifikasi data peserta sejak awal agar peristiwa serupa tidak terulang.

     

    “Saya meyakini hasil musyawarah ini tidak diakui Pengprov. Kami dari Pengprov akan melakukan evaluasi dan segera mengambil langkah-langkah organisasi sesuai AD/ART POBSI,” tegasnya.

     

    Dengan musyawarah yang berakhir tanpa keputusan, masa depan kepengurusan POBSI Bandar Lampung untuk periode mendatang pun menjadi tidak menentu. Pengprov POBSI Lampung disebut-sebut akan mengambil alih sementara kepengurusan hingga musyawarah ulang dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai aturan organisasi. (*)

  • Bank Mandiri Cilegon Dilaporkan Nasabah ke Polda Banten Karena Masalah Pinjaman

    Bank Mandiri Cilegon Dilaporkan Nasabah ke Polda Banten Karena Masalah Pinjaman

    Cilegon, sinarlampung.co – Vivi Afriani, seorang warga yang berdomisili di Merak, Cilegon, berbagi pengalaman buruknya dalam pengajuan pinjaman di Bank Mandiri Cabang Cilegon pada tahun 2015. Kasus yang hingga kini belum menemui titik terang ini telah membuat Vivi merasa dirugikan dan kecewa atas ketidaktransparanan proses pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank.

     

    Pada tanggal 23 Desember 2015, Vivi mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Cilegon dengan jaminan Surat Akta Jual Beli (AJB) atas nama dirinya sendiri. “Saya awalnya berniat meminjam uang sebesar Rp100.000.000. Namun, pihak bank yang diwakili oleh Bu Marisa justru mengarahkan saya untuk meminjam dengan nominal yang lebih besar, yaitu Rp120.000.000,” ujar Vivi kepada media.

     

    Namun, saat pencairan pinjaman, Vivi merasa ada yang tidak beres. “Saya mendapati adanya potongan biaya sebesar Rp18.500.000 yang digunakan untuk pembuatan sertifikat tanah, yang mana biaya tersebut didebit langsung dari pinjaman saya tanpa penjelasan yang memadai,” ungkapnya. Akibatnya, Vivi hanya menerima Rp94.000.000 dari total pinjaman Rp120.000.000, setelah dikurangi biaya-biaya yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak bank.

     

    Lebih jauh lagi, Vivi merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi terkait sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan. “Sejak pengajuan pinjaman hingga saat ini, saya terus meminta untuk melihat sertifikat rumah saya yang digunakan sebagai agunan. Namun, pihak bank tidak pernah memperlihatkan sertifikat tersebut kepada saya. Ini sangat tidak transparan,” tegas Vivi. Kamis, 10 Juli 2025.

     

    Meski telah beberapa kali mengunjungi bank dan melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Cilegon, tidak ada respon yang memadai atau solusi yang diberikan. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Vivi kemudian mengajukan surat permohonan pelunasan pinjaman dan meminta perhitungan sisa hutang serta penyerahan dokumen sertifikat sebagai agunan.

     

    Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik oleh pihak bank. Tidak puas dengan sikap bank, Vivi pun memilih untuk membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib di Polda Banten.

     

    “Saya berharap kasus ini bisa diproses secara hukum. Saya ingin mendapatkan keadilan, agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban seperti saya,” kata Vivi dengan penuh harap.

     

    Pihak Bank Mandiri Cabang Cilegon hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tuduhan yang dilayangkan oleh Vivi Afriani. (Suryadi)

  • Wali Kota Boleh Bangun SMA Siger Tapi Jangan Lupakan Swasta

    Wali Kota Boleh Bangun SMA Siger Tapi Jangan Lupakan Swasta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung untuk mendirikan SMA Siger sebagai sekolah swasta binaan pemerintah mendapat apresiasi dari Gino Vanollie, pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Dewan Pakar FMGI Lampung. Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru mengabaikan keberadaan sekolah swasta yang sudah ada.

     

    Menurut Gino, pembangunan SMA Siger yang ditujukan untuk menampung siswa dari keluarga kurang mampu patut diapresiasi karena dapat mengurangi angka putus sekolah. Namun, ia menilai langkah tersebut seharusnya diiringi dengan regulasi yang lebih berpihak kepada sekolah swasta, terutama yang memiliki keterbatasan sarana dan jumlah siswa.

     

    “Daripada membangun sekolah baru yang saat ini masih menumpang di SMP Negeri, lebih bijak jika wali kota memberdayakan sekolah swasta yang sudah eksis. Mereka punya gedung, guru, dan pengalaman, hanya saja minim dukungan,” ujar Gino, Kamis (11/7/2025).

     

    Ia menyebut, sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini belum mampu mengakomodasi kepentingan sekolah swasta. Kondisi tersebut membuat banyak sekolah swasta, khususnya yang berada di level menengah ke bawah, semakin tertekan dan kesulitan bertahan.

     

    Gino mendorong adanya dialog terbuka antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan pihak sekolah swasta. Ia menyarankan agar Pemkot memberikan kuota siswa serta beasiswa penuh bagi sekolah swasta yang siap berkomitmen memberikan layanan pendidikan berkualitas.

     

    “Jika ini dilakukan, sekolah swasta kecil dan menengah akan kembali hidup dan bergairah. Wali Kota pun layak mendapat apresiasi tinggi atas keberpihakan pada pendidikan inklusif,” tambahnya.

     

    Ia menutup dengan pernyataan tegas bahwa sekolah swasta merupakan pejuang dalam dunia pendidikan, terutama saat negara belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat. Gino menyesalkan jika di era kemerdekaan, justru sekolah-sekolah swasta yang dulu berjaya menjadi redup akibat kebijakan yang tidak berpihak.

     

    “Jangan biarkan sekolah pejuang mati di zaman merdeka. Mereka pernah menjadi tulang punggung pendidikan saat negeri ini belum mampu,” pungkasnya. (***)

  • Koalisi Desak Polres Pesisir Barat Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wawan Hendri

    Koalisi Desak Polres Pesisir Barat Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wawan Hendri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Koalisi Tolak Pembungkaman mengecam keras pelaporan Wawan Hendri ke Polres Pesisir Barat. Wawan dilaporkan setelah memprotes proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom II.

     

    Adapun pelapornya adalah pihak PT Graha Hidro Nusantara (GHN). Perusahaan ini terafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk, korporasi yang didirikan mantan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam laporan informasi: LI/06/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, GHN menuding Wawan menyebarkan berita bohong lewat konten Facebook-nya. Perbuatan Wawan dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) _juncto_ Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

     

    Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, perwakilan koalisi, mengatakan bahwa pelaporan terhadap Wawan merupakan bentuk upaya pembungkaman warga yang kritis. Apa yang disampaikan Wawan melalui akun Facebook-nya adalah fakta. Ia menginformasikan perkembangan proyek PLTM yang dihentikan sementara oleh pemerintah. 

     

    “Pembangunan seharusnya tak berjalan. Wawan kemudian menyampaikan kondisi faktual lewat konten Facebook,” kata Irfan, Jumat, 11/7/2025. 

     

    Irfan menyatakan, Wawan menerima serangkaian tindakan. Guru madrasah itu diberitakan secara tidak berimbang oleh sebuah media lokal. Kemudian, berulang kali dihubungi polisi hingga mendatangi kediamannya. Semua proses ini memperlihatkan upaya untuk menekan Wawan. 

     

    Selain itu, kasus Wawan juga mengancam kebebasan pers. Ia salah satu narasumber dalam liputan konsentris soal PLTM Way Melesom II. Ke depan, orang akan takut berbicara kepada pers karena bisa dilaporkan ke polisi. 

     

    “Kami mendesak kepolisian segera menghentikan kriminalisasi terhadap Wawan. Setop upaya-upaya membungkam warga kritis yang justru penting bagi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Irfan. 

     

    Perlu diketahui, proyek PLTM Way Melesom II dikerjakan oleh PT GHN, sebagai bagian dari portofolio PT Adimitra Hidro Nusantara (AHN). Total biaya proyek sekitar Rp68,523 miliar. Adapun skema pembiayaan proyek, yakni 70% pinjaman bank dan 30% menjadi bagian dari ekuitas. 

     

    Proyek yang disebut akan memperkuat pasokan “listrik hijau” di Lampung itu resmi dibangun pada Maret 2022. Peletakan batu pertamanya dihadiri Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Menjadi objek vital nasional, pengembangan energi listrik yang diharapkan mengurangi ketergantungan akan energi fosil itu justru mendatangkan petaka. 

     

    Aktivitas pembangunan PLTM berdampak terhadap akses air bersih di dua desa, yaitu Pekon Bambang dan Pagar Dalam. Material pembukaan jalan menuju PLTM menimpa saluran-saluran air warga. Selain itu, penimbunan beberapa bagian sungai melewati tandon air milik warga. Setidaknya, lebih dari 20 titik pipa aliran air tak berfungsi akibat tertimbun batu, kayu, dan tanah. 

     

    Pada 2023, sebanyak 159 kepala keluarga meneken surat penolakan. Mereka menuntut perusahaan menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan jaringan air bersih, penyempitan sungai, dan erosi. Surat tersebut ditembuskan kepada bupati Pesisir Barat, ketua DPRD Pesisir Barat, dan DPR. 

     

    Dalam perkembangannya, pembangunan PLTM Way Melesom II dihentikan sementara. Namun, warga melihat di lapangan bahwa aktivitas pembangunan masih berjalan. (*)

  • BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., mengecam dan mempertanyakan kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai leading sector dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar di Lampung Barat.

    Menurut Yusdianto, kedua lembaga tersebut terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang. Ia menilai tidak ada aksi nyata dari BKSDA maupun TNBBS dalam menyikapi peristiwa-peristiwa terakhir yang terjadi di lapangan.

    “Hanya seperti tukang arsip jumlah satwa, tanaman, jumlah cakupan hutan, dan sebagainya. Padahal perannya tidak hanya itu. Anggaran negara di BKSDA dan TNBBS tidak bermanfaat sama sekali,” kata dia.

    Yusdianto menyebut, seharusnya BKSDA dan TNBBS menjadi pelopor dalam membangun kerja sama lintas sektor melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk menyelesaikan permasalahan konflik manusia dan satwa secara sistematis.

    “Ranah kerja permasalahan ini di kedua lembaga tersebut. Mereka mestinya aktif, progresif menggalang dukungan semua pihak guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

    Ia juga mendesak agar kedua lembaga segera merilis peta zona rawan konflik satwa secara detail. Setelah itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Tak kalah penting, penerapan sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentunya dengan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

    Menurutnya, peran masyarakat yang tinggal di sekitar area rawan konflik juga harus dimaksimalkan, bersamaan dengan dukungan aktif dari pihak-pihak terkait lainnya. (*)