Penulis: Tari Pratama

  • BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    BKSDA dan TNBBS Mandul Tangani Konflik Satwa Disebut Cuma Tukang Arsip

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., mengecam dan mempertanyakan kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai leading sector dalam penanganan konflik antara manusia dan satwa liar di Lampung Barat.

    Menurut Yusdianto, kedua lembaga tersebut terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang. Ia menilai tidak ada aksi nyata dari BKSDA maupun TNBBS dalam menyikapi peristiwa-peristiwa terakhir yang terjadi di lapangan.

    “Hanya seperti tukang arsip jumlah satwa, tanaman, jumlah cakupan hutan, dan sebagainya. Padahal perannya tidak hanya itu. Anggaran negara di BKSDA dan TNBBS tidak bermanfaat sama sekali,” kata dia.

    Yusdianto menyebut, seharusnya BKSDA dan TNBBS menjadi pelopor dalam membangun kerja sama lintas sektor melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk menyelesaikan permasalahan konflik manusia dan satwa secara sistematis.

    “Ranah kerja permasalahan ini di kedua lembaga tersebut. Mereka mestinya aktif, progresif menggalang dukungan semua pihak guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.

    Ia juga mendesak agar kedua lembaga segera merilis peta zona rawan konflik satwa secara detail. Setelah itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Tak kalah penting, penerapan sanksi tegas harus diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentunya dengan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

    Menurutnya, peran masyarakat yang tinggal di sekitar area rawan konflik juga harus dimaksimalkan, bersamaan dengan dukungan aktif dari pihak-pihak terkait lainnya. (*)

  • Spesial Buat Nasabah Baru, Pegadaian Lampung Luncurkan Program Gadai Bebas Bunga Selama Sebulan

    Spesial Buat Nasabah Baru, Pegadaian Lampung Luncurkan Program Gadai Bebas Bunga Selama Sebulan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Pegadaian Provinsi Lampung kembali memperkuat portofolio layanannya dengan meluncurkan program Gadai 0% Juli 2025 atau gadai bebas bunga khusus bagi nasabah baru. Inisiatif ini akan diluncurkan pada 14 Juli 2025 sebagai strategi untuk memperluas basis pelanggan dan meningkatkan akses terhadap layanan pembiayaan berbasis gadai.

     

    Vice President Pegadaiaan Provinsi Lampung, Ichvan Ramdhani melalui Assistant Vice President Daniel Tamara, mengatakan bahwa Program Gadai 0% Juli 2025 merupakan promo spesial dari Pegadaian yang memberikan fasilitas sewa modal 0% kepada nasabah baru yang melakukan transaksi produk Gadai KCA atau Rahn selama bulan Juli 2025.

     

    “Promo ini berlaku untuk pinjaman hingga Rp2.500.000 dengan tenor maksimal 30 hari. Ini merupakan bentuk kemudahan sekaligus pengenalan layanan Pegadaian bagi calon nasabah baru,” ujar Daniel dalam konferensi pers di aula PT Pegadaian Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Jumat (11/7/2025), didampingi Assistant Vice President Departemen Non Gadai, Suhendri. 

     

    Daniel menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi nasabah yang belum pernah melakukan transaksi produk gadai (KCA/Rahn) di Pegadaian.

     

    “Fokus utama program ini adalah mengajak masyarakat umum mencoba layanan Pegadaian dengan pengalaman pertama yang ringan dan bebas biaya,” tambahnya.

     

    Melalui insentif bebas sewa modal, lanjut Daniel, program ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah nasabah baru aktif, memperluas portofolio produk gadai, menjangkau pasar mikro dan ritel, serta mengakomodasi kebutuhan biaya sekolah tahun ajaran baru. Selain itu, program ini diharapkan dapat membangun loyalitas nasabah sejak awal melalui pengalaman layanan yang mudah dan menguntungkan.

     

    Syarat dan Ketentuan Program Gadai Bebas Bunga 

     

    Program Gadai 0% ini berlaku di seluruh outlet Pegadaian di Provinsi Lampung, baik konvensional maupun syariah. Nasabah dapat mengakses program ini melalui Kantor Cabang, Kantor Unit, hingga Unit Co-location.

     

    Program ini hanya berlaku untuk dua jenis produk, yakni KCA Reguler (untuk semua jenis barang) dan KCA Fleksi (khusus barang elektronik). Syarat utama adalah nasabah harus benar-benar baru atau belum pernah terdaftar sebelumnya (New CIF). Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk mendapatkan fasilitas Gadai 0%.

     

    Program ini juga hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terverifikasi di sistem Dukcapil. Jumlah pinjaman yang dapat diajukan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp2.500.000 dan hanya berlaku untuk golongan kredit A, B1, dan B2. Meski bebas sewa modal, nasabah tetap dikenakan biaya administrasi.

     

    Nasabah yang memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas bebas sewa modal selama maksimal 60 hari untuk KCA Reguler dan 30 hari untuk KCA Fleksi. Namun, bebas sewa modal ini hanya berlaku untuk transaksi penebusan, perpanjangan gadai, cicilan, atau permintaan tambahan sebelum batas waktu (cut off) yang ditentukan.

     

    Daniel menegaskan bahwa fasilitas bebas sewa modal tidak dapat digunakan untuk mengurangi denda jika nasabah terlambat membayar. Jika terdapat denda, nasabah tetap wajib melunasinya secara penuh.

     

    Selain itu, sisa kuota bebas sewa modal akan hangus jika barang ditebus sebelum masa berlaku kuota berakhir. Kuota juga tidak berlaku jika nomor kredit berstatus bermasalah atau jika transaksi dilakukan di luar outlet resmi Pegadaian.

     

    “Nasabah baru akan mendapatkan fasilitas bebas sewa modal selama 30 hari. Misalnya, jika seseorang menggadaikan barang senilai Rp1 juta, maka selama 30 hari pertama tidak dikenakan biaya sewa modal sama sekali,” jelas Daniel.

     

    Untuk memastikan kelayakan mengikuti program ini, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian bernama Passion.

     

    “Mudah-mudahan dengan hadirnya program ini, Pegadaian bisa membantu masyarakat yang saat ini benar-benar membutuhkan dana,” harap Daniel. (Tama)

  • Dendam Diejek, Petani di Lampung Tengah Tebas Tetangga hingga Tewas

    Dendam Diejek, Petani di Lampung Tengah Tebas Tetangga hingga Tewas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang petani di Lampung Tengah berinisial BY (32) tega menganiaya tetangganya sendiri, AD (73), hingga terbunuh. Aksi keji itu terjadi di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

     

    Korban diketahui merupakan warga Kampung Padang Ratu, sedangkan pelaku tinggal di sebelah rumahnya. Serangan brutal itu diduga memicu balas dendam karena pelaku kerap diejek oleh korban.

     

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan, berdasarkan keterangan Saksi dan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena sering dihina korban.

     

    “Pada saat itu, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang. Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok,” kata Kasat Reskrim.

     

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melapor ke Polsek Padang Ratu.

     

    “Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” imbuhnya.

     

    Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

     

    Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     

    “Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkapnya.

     

    Kasat Reskrim menambahkan, penyidik ​​juga akan melakukan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi mental pelaku. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

     

    Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

     

    “Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

  • Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Curhatan Mirza ke Kemenkes Berbuah Manis, Tiga Inpres untuk Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menyampaikan langsung persoalan layanan kesehatan di daerah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta. Audiensi itu membuahkan komitmen pemerintah pusat lewat tiga Instruksi Presiden (Inpres) untuk Lampung.

     

    Pertemuan di kantor Kemenkes RI turut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani, para pejabat tinggi Kemenkes, serta sejumlah kepala daerah dari Lampung, termasuk Sekdaprov Marindo Kurniawan.

     

    “Kami menyampaikan kebutuhan nyata di daerah: dari tenaga dokter, spesialis, hingga alat kesehatan dan bangunan yang layak. Harapan kami, semua ini bisa dijawab dalam bentuk kebijakan nasional,” kata Mirza.

     

    Sekdaprov Marindo menyebut hasil audiensi sangat konkret.

     

    “Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan siap mendukung Lampung. Disiapkan tiga langkah strategis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres),” ujarnya.

     

    Tiga Inpres yang disiapkan:

     

    1. Inpres Pemenuhan SDM Kesehatan, terutama untuk tenaga dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis, dengan mendorong keterlibatan putra-putri daerah untuk memperkuat sistem layanan di wilayah asal mereka.

     

    2. Inpres Renovasi dan Pengembangan Fasilitas Kesehatan, yang akan mencakup rumah sakit, puskesmas, dan pustu, terutama di wilayah kabupaten/kota yang masih kekurangan infrastruktur dasar kesehatan.

     

    3. Bantuan Peralatan dan Sarana Prasarana Kesehatan, yang difokuskan pada peningkatan layanan untuk penyakit KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi) sebagai bagian dari penanganan beban penyakit utama di Indonesia.

     

    “Ini adalah langkah nyata. Artinya, pertemuan ini tidak hanya simbolik. Ada komitmen konkret pusat untuk mempercepat pemerataan layanan kesehatan di Lampung,” tambah Marindo.

     

    “Kami optimistis, dengan kolaborasi ini, derajat kesehatan masyarakat Lampung akan meningkat. Ini perjuangan untuk hak dasar rakyat,” tutup Gubernur. (*)

  • Kemenko PMK Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Lampung dengan Resource Sharing

    Kemenko PMK Dorong Peningkatan Hasil Pertanian Lampung dengan Resource Sharing

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong optimalisasi hasil pertanian di Lampung melalui skema resource sharing atau pemanfaatan bersama alat produksi pertanian. Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan “Rembug Warga” di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/7/2024).

     

    Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PMK, Abdul Haris, mengatakan bahwa para petani perlu meningkatkan nilai jual produk pertanian lewat inovasi dan kolaborasi. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas produksi secara bergilir antarkelompok tani.

     

    “Prinsipnya adalah resource sharing, seperti penggunaan combine harvester dan pengering gabah. Gapoktan dari Desa Sidoharjo dan Bumi Daya bisa memanfaatkannya secara bergiliran. Pemerintah daerah dan kecamatan siap mendukung,” ujar Haris.

     

    Ia menambahkan, Kemenko PMK terus mendukung program pemberdayaan masyarakat berbasis ketahanan pangan dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Termasuk Program Desaku Maju yang digagas Pemprov Lampung, yang dinilai berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani.

     

    Program tersebut, kata Haris, telah membantu menyediakan alat pengering gabah dan fasilitas produksi pupuk organik, yang secara nyata meningkatkan efisiensi usaha tani di pedesaan.

     

    Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang turut hadir menyatakan bahwa sektor pertanian menjadi pilar penting dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional.

     

    Hal senada disampaikan Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Rawa Mineral, Pamuji Lestari. Ia menekankan pentingnya pengeringan gabah untuk meningkatkan kualitas dan nilai jual hasil panen.

     

    “Gabah kering lebih bernilai dan lebih mudah diserap oleh Bulog. Penyimpanannya juga lebih optimal,” jelas Lestari.

     

    Kegiatan “Rembug Warga” juga diisi dengan penyerahan bantuan alat pertanian seperti combine harvester dan peralatan produksi lainnya. Bantuan ini merupakan hasil kolaborasi Kemenko PMK, Kementerian Pertanian, Pemprov Lampung, dan Bank BRI.

     

    Acara turut dihadiri oleh pelaku UMKM, gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta masyarakat dari berbagai desa di Lampung Selatan. Hadir pula Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Staf Khusus Menko PMK Lukmanul Hakim, Forkopimda Lampung, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (*)

  • Penggugat Sengketa Lahan di Sukamaju Dongkol dan Curiga, Putusan Sudah Inkrah Tapi BPN Tetap Lambat Ekskusi

    Penggugat Sengketa Lahan di Sukamaju Dongkol dan Curiga, Putusan Sudah Inkrah Tapi BPN Tetap Lambat Ekskusi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sengketa kepemilikan tanah seluas 5.375 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, masih belum berujung pada kejelasan eksekusi meskipun perkara hukumnya telah inkracht. Putusan hukum yang seharusnya menjadi dasar penegakan hak atas tanah ini justru terhambat oleh lambannya pelaksanaan di lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.

    Perkara ini telah diputus sejak bertahun-tahun lalu, bahkan BPN Provinsi Lampung sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat pada 2017. Namun, eksekusi atas pembatalan sertifikat tersebut tak kunjung dilakukan hingga kini, membuat pihak penggugat merasa dongkol dan mempertanyakan komitmen lembaga terkait terhadap penegakan hukum.

     

    Tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh Sumiyati sejak 1973. Namun pada 1985, muncul klaim dari pihak lain, yakni Holli Ali, yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 944/Sukamaju yang diterbitkan atas dasar Surat Ukur Sementara No. 2975/1984. Perselisihan inilah yang memicu konflik berkepanjangan hingga ke pengadilan.

     

    Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 1997 melalui gugatan perdata Nomor: 30/Pdt.G/1997/PN.TK yang diajukan oleh Ny. Rosiah Wahab. Gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahkan tetap ditolak dalam upaya Peninjauan Kembali (PK).

     

    Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam putusan Nomor: 58/Pdt/1997/PT.TK menyatakan bahwa dasar kepemilikan Sumiyati lebih kuat secara yuridis karena dimiliki lebih dahulu. “Dasar kepemilikan yang lebih lama secara yuridis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi meskipun pihak lain mengantongi sertifikat,” demikian pertimbangan hukum majelis, mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung.

     

    “Bukti kepemilikan klien kami berasal dari tahun 1973, sedangkan pihak lawan baru memiliki dasar kepemilikan dari hasil lelang pada 1997. Maka, jelas siapa pemilik sah yang seharusnya diakui,” ujar Yelli Basuki, kuasa hukum Sumiyati saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).

     

    Pasca putusan yang inkracht, BPN Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/Pbt/BPN.18/2017 tertanggal 27 Juli 2017. Keputusan itu secara resmi membatalkan SHM No. 944/Sukamaju atas nama Holli Ali, dan seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

     

    Namun, eksekusi atas keputusan itu tak kunjung dilakukan. Padahal, BPN setempat telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang, meski sempat tertunda karena pejabat penangan perkara saat itu, Kasi Sengketa Ibu Masnah, meninggal dunia.

     

    “Kami sudah mengirimkan surat resmi permohonan pelaksanaan keputusan sejak Februari 2025, dan kembali mengingatkan lewat surat kedua pada 30 Juni 2025. Tapi hingga hari ini belum ada pelaksanaan atas keputusan pembatalan sertifikat tersebut,” jelas Yelli.

     

    Pihak kuasa hukum dan keluarga mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera bertindak. Mereka menilai tidak ada alasan untuk terus menunda eksekusi karena status kepemilikan tanah secara hukum sudah jelas, baik secara de facto maupun de jure.

     

    “Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.

     

    Keluarga Sumiyati berharap Kantor Pertanahan tidak lagi menunda eksekusi, karena penundaan berkepanjangan hanya memperpanjang ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang sah. Apalagi, tanah tersebut hingga kini masih dikuasai fisik oleh klien mereka.

     

    “Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup pihak keluarga. (*)

     

     

     

  • Prodi Kedokteran Hewan Segera Hadir di UM Metro

    Prodi Kedokteran Hewan Segera Hadir di UM Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (MoA) dengan Balai Veteriner Lampung, Kamis (10/07/2025), sebagai langkah strategis mendukung pendirian Program Studi Kedokteran Hewan yang tengah dipersiapkan.

     

    Rektor UM Metro Dr. Nyoto Suseno, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini dan berharap, “kerja sama ini menjadi fondasi kuat dalam pengembangan sumber daya manusia dan kontribusi nyata terhadap dunia kesehatan hewan di Indonesia.”

     

    Penandatanganan yang berlangsung di Aula Balai Veteriner Lampung ini turut dihadiri pimpinan UM Metro, tim pendiri Prodi Kedokteran Hewan, perwakilan PDHI Lampung, dan pejabat struktural Balai Veteriner sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antar-lembaga.

     

    Kepala Balai Veteriner Lampung, drh. Suryantana, M.Si., menyatakan pentingnya sinergi pendidikan dan lembaga teknis untuk menghasilkan lulusan kompeten serta memperkuat riset terapan dalam mendukung kebijakan kesehatan hewan nasional.

     

    Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui program magang, riset kolaboratif, dan pengabdian masyarakat yang relevan dengan bidang veteriner, sejalan dengan upaya UM Metro membuka Prodi Kedokteran Hewan dalam waktu dekat. (***)

  • Proyek Jalan Rp5,3 Miliar di Pesawaran Diduga Bermasalah Aktivis Cium Aroma Korupsi

    Proyek Jalan Rp5,3 Miliar di Pesawaran Diduga Bermasalah Aktivis Cium Aroma Korupsi

    Pesawaran, sinarlampung.co – Proyek rehabilitasi ruas Jalan Gedong Tataan–Kedondong di Kabupaten Pesawaran yang hampir rampung dikerjakan menuai sorotan. Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (G-MAKI) menilai proyek tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan jauh dari harapan masyarakat.

     

    Proyek ini dikerjakan oleh CV Kemala Surya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp5,3 miliar. Mahmuddin, perwakilan G-MAK, menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

     

    “Betul ini sedang dikerjakan, tapi kami menduga ada aroma korupsi dalam prosesnya. Dugaan ini bukan tanpa dasar karena sejak awal pengerjaan, kami sudah mendokumentasikan seluruh kegiatan,” ujar Mahmuddin, Rabu (10/7/2025).

     

    Menurutnya, bukan soal keberadaan proyek yang dipersoalkan, melainkan mekanisme pengerjaannya yang dinilai tidak sesuai standar teknis. Ia pun merinci beberapa temuan lapangan, antara lain:

     

    1. Pekerjaan drainase banyak menggunakan batu bulat, tanpa penggunaan molen (mesin pengaduk semen), dan dilakukan secara manual. Bahkan, lapisan dasar tidak menggunakan sepatu beton sebagaimana mestinya.

    2. Pemadatan lapisan dasar (Base A dan B) dinilai kurang maksimal. Jalan yang sudah berlubang langsung ditimpa dengan aspal lapis aus (AC-WC) tanpa perbaikan berarti, sehingga ketebalan aspal dipertanyakan.

    3.Penggelaran hotmix dilakukan saat kondisi jalan basah, usai diguyur hujan. Pengerjaan berlangsung pada malam hari, namun tetap dilanjutkan meski permukaan masih digenangi air.

    4. Ketebalan lapisan hotmix sangat tipis, tidak mencapai 3 cm, kecuali pada beberapa sisi tertentu yang diduga hanya ditujukan sebagai sampel untuk proses Provisional Hand Over (PHO).

    5. Permukaan hotmix bergelombang dan tidak rata, yang bisa langsung dibuktikan dengan mengendarai mobil di atasnya.

    6. Penggunaan material diduga tidak sesuai standar, seperti aspal berkualitas rendah dan agregat yang tidak memenuhi ukuran teknis.

     

    Mahmuddin juga menyoroti lemahnya proses pemadatan dan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk pengerjaan di saat hujan dan tanpa pengawasan ketat.

     

    “Pemadatan yang tidak merata menyebabkan jalan cepat rusak. Apalagi ditambah pelaksanaan di bawah kondisi cuaca buruk dan minimnya pengawasan. Ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran spesifikasi teknis,” tegasnya.

     

    Atas temuan tersebut, G-MAK berencana mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Bina Marga Provinsi Lampung untuk meminta klarifikasi dan informasi teknis mengenai proyek tersebut. Selain itu, mereka juga akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     

    “Kami akan tempuh jalur resmi. Kami ingin ada penjelasan terbuka dari dinas terkait, dan kami juga akan bersurat ke BPK,” tutup Mahmuddin. (***)

  • Tegas di Rakorda, Bupati Hamartoni Dukung KPK Enyahkan Korupsi di Lampung Utara

    Tegas di Rakorda, Bupati Hamartoni Dukung KPK Enyahkan Korupsi di Lampung Utara

    Jakarta, sinarlampung.co – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) KPK di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta.

     

    Rakorda ini mempertemukan kepala daerah se-Indonesia untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Kegiatan tersebut menjadi ajang menyelaraskan strategi antikorupsi antara pemerintah daerah dan KPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

     

    “Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Kehadiran kami di Rakorda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk terus bersinergi dengan KPK dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan integritas,” ujar Bupati Hamartoni.

     

    Dalam forum tersebut, KPK RI menekankan dua fokus utama penguatan antikorupsi di daerah. Pertama, penguatan sistem pencegahan internal melalui pemanfaatan teknologi digital seperti e-Monev dan Monitoring Center for Prevention (MCP), serta percepatan pembentukan Unit Layanan Pengaduan (ULP). Kedua, optimalisasi pelayanan publik berbasis digital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk penerapan sistem e-budgeting, e-procurement, dan e-permit.

     

    KPK juga menyampaikan capaian dan tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah serta mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan layanan publik.

     

    Menindaklanjuti hasil Rakorda, Bupati Hamartoni menyampaikan sejumlah langkah konkret yang akan segera diterapkan di Lampung Utara, seperti penyusunan roadmap anti-korupsi daerah, pelatihan integritas bagi ASN, dan koordinasi rutin dengan instansi vertikal serta KPK.

     

    “Kami akan memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

     

    Dengan partisipasi dalam Rakorda ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meneguhkan komitmennya sebagai bagian dari gerakan nasional pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat. (***)

  • Gunawan Handoko Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas Kadisdik dan Temuan BPK di Disdikbud Bandar Lampung

    Gunawan Handoko Soroti Dugaan Pemalsuan Identitas Kadisdik dan Temuan BPK di Disdikbud Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Belum usai polemik dugaan pemalsuan identitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini dinas tersebut kembali disorot terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan pengadaan perlengkapan sekolah tahun anggaran 2024.

     

    Pemerhati pendidikan dan Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, Disdikbud seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

     

    “Apa yang terjadi di Disdikbud secara langsung merusak kepercayaan publik dan berdampak negatif pada kualitas pendidikan. Lembaga ini seharusnya menjadi garda depan dalam membangun pendidikan yang bersih dan profesional,” ujar Gunawan, Rabu (10/7/2025).

     

    Gunawan menilai temuan BPK mengenai dugaan mark up harga barang dan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

     

    “Temuan BPK bukan hal sepele. Jika benar ada pemilik perusahaan yang hanya ‘dipinjam’ namanya dalam proyek pengadaan, ini masuk kategori penyimpangan serius. BPK harus segera menyerahkan hasil temuannya kepada aparat hukum untuk diproses secara pidana,” tegasnya.

     

    Gunawan menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik manipulasi semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda karena telah merugikan keuangan negara. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.

     

    “Bila BPK enggan melapor, masyarakat tetap punya hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke APH. Dasarnya cukup kuat, yakni LHP BPK dan informasi yang berkembang di publik,” katanya.

     

    Terkait perusahaan yang mengaku hanya dipinjam untuk kepentingan proyek, Gunawan menyarankan agar pihak tersebut segera memberikan klarifikasi terbuka untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam praktik curang.

     

    “Klarifikasi ini penting agar perusahaan tidak ikut terseret dalam kasus hukum. Penyelidikan lanjutan harus memastikan apakah benar perusahaan itu tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan penyimpangan terjadi,” ujarnya.

     

    Gunawan juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung. Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh di tubuh Disdikbud Bandar Lampung. (***)