Penulis: Tari Pratama

  • RDPU Komisi II DPR RI Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC yang Diusulkan Aliansi LSM Lampung

    RDPU Komisi II DPR RI Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC yang Diusulkan Aliansi LSM Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi II DPR RI mengambil langkah serius dalam menangani konflik agraria yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, sejumlah kantor wilayah BPN, dan organisasi masyarakat sipil, Komisi II meminta penertiban total atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGC, Senin (15/7/2025).

     

    Berdasarkan data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektar, sementara data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar, serta data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar, kemudian, data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar.

     

    Hasil RDP dan RDPU, Komisi II DPR RI memutuskan dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh area HGU milik PT. SGC di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang guna menghindari konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

     

    Dalam rapat tersebut, meski berdebat keras dengan beberapa Dirjen Kementerian ATR/BPN yang berusaha untuk tidak melakukan ukur ulang dengan metode turun langsung kelapangan dikarenakan menelan biaya yang cukup besar.

     

    Namun berkat kegigihan Aliansi Tiga LSM Lampung bersama Komisi II DPR RI yang menjelaskan dengan metode ukur ulang langsung dilapangan dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang selama ini tidak terselesaikan selama ini.

     

    “Kami dari Komisi II DPR RI setuju dan sepakat untuk dilakukannya pengukuran ulang lahan PT. SGC, untuk teknisnya kami menyerahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” ucap Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

     

    “Permasalahan PT. SGC tidak hanya tentang HGU tapi menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari sengketa lahan yang menelan korban, juga pajak PT. SGC yang sangat merugikan negara dan masyarakat Lampung khususnya,” ucap Indra Musta’in, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung dalam RDP dan RDPU.

     

    Saat diwawancara usai RDP dan RDPU, Indra Musta’in menyebut konflik lahan dengan SGC telah memakan banyak korban.

     

    “Sudah banyak pertumpahan darah akibat persoalan lahan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Indra.

     

    Senada dengan itu, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), Suadi Romli, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Komisi II. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat.

     

    “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. PT. SGC harus terbuka terkait status lahan HGU mereka dan pemerintah wajib menjamin hak-hak masyarakat adat dan petani,” tegas Suadi Romli.

     

    Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Madani (KRAMAT), Sudirman, menyampaikan bahwa selama ini konflik lahan dengan PT. SGC menjadi akar dari ketimpangan dan kemiskinan struktural di Lampung.

     

    “Konflik agraria ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan sosial. Kami mendukung penuh langkah Komisi II DPR RI,” ujar Sudirman.

     

    Dalam hasil rapat, Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengundang langsung pihak manajemen PT. Sugar Group Companies dan Kementerian ATR/BPN guna membongkar fakta riil terkait penggunaan dan legalitas lahan HGU yang selama ini dipertanyakan.

     

    RDP dan RDPU ini juga dihadiri oleh korban penggusuran dari Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), serta berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Lampung, Kantah Kabupaten Tangerang, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. (*)

  • Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka mendesak Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, agar bersikap lebih tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai banyak mandek.

     

    Rombongan LSM Pro Rakyat dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, dan Ketua Biro Pengkajian Hukum Fitri Nur Asiah Kusuma, S.H. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.

     

    “Kami minta Kejaksaan Tinggi Lampung yang saat ini dikomandoi Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Aqrobin.

     

    Ia juga menyinggung lemahnya penyelesaian beberapa kasus besar yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

     

    “Kasus-kasus korupsi seperti perjalanan dinas Sekwan Tanggamus yang diduga merugikan negara dan disertai pemalsuan dokumen, hingga kasus PT Lampung Energi Berjaya yang sudah ada penyitaan barang bukti, masih jalan di tempat. Kasus RSUD Abdul Moeloek yang cacat konstruksi juga belum jelas kelanjutannya,” ujar Johan Alamsyah.

     

    “Kami akan melaporkan perkara-perkara yang mandek ini ke Kejaksaan Agung untuk diambil alih, serta ke Komisi Kejaksaan,” tambahnya.

     

    Senada, Fitri Nur Asiah Kusuma menyoroti praktik diskriminasi hukum dalam penanganan perkara korupsi.

     

    “Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Seperti yang dilakukan Kejari Pringsewu, meski ada kerugian negara, pemalsuan dokumen, dan barang bukti sudah disita, pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini yang seharusnya jadi standar,” ungkapnya.

     

    Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan tetap berkomitmen profesional dan terbuka terhadap kritik.

     

    “Penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap profesional, transparan, dan adil. Jika ada oknum yang tidak profesional, silakan dilaporkan. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.

     

    Aqrobin menambahkan, pihaknya juga membawa laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Lampung.

     

    “Selain mempertanyakan kinerja penindakan korupsi di Kejati Lampung, kami juga meminta Pak Kajati memerintahkan para Kajari di daerah agar memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung. Kami juga menyerahkan laporan dugaan kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen, dan mark up kegiatan,” tutup Aqrobin. (*)

  • Pembuat Video “Aura Farming” di Tol Lampung Ditilang dan Diberi Sanksi Maksimal

    Pembuat Video “Aura Farming” di Tol Lampung Ditilang dan Diberi Sanksi Maksimal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial. Dengan melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7/2025).

     

    Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung. 

     

    “Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma.

     

    Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.

    “Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia

    Diketahui sangsi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan. Akbp Indra juga Menyebutkan Pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya,saat di konfirmasi yang berada di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).

     

     

    Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.

     

    Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.

    Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

     

    AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

    “Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.

    Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut. (*)

  • Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

    Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Para nelayan mengaku resah akibat ulah oknum nelayan yang masih saja menggunakan bahan peledak.

     

    Tokoh nelayan Daeng Lukman asal Lampung Selatan memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan.

     

    Tujuan ini dilakukan sebagai komitmennya mendukung penuh peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta terkait mencegah penggunaan bahan peledak jenis bom ikan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

    Untuk menciptakan Situasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.

     

    “Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan. Alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkunganan intoleran, serta berharap agar kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin dengan baik demi keamanan dan kedamaian bersama,” ujarnya.

     

    Dange Lukman, memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan

     

    Dengan itu Polda Lampung menggelar silahturahmi dengan Daeng Lukman asal Desa Rangai Trirunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, yakni dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

     

    Dalam hal tersebut telah disampaikan bahwa alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, maka dari itu jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh wilayah perairan Lampung terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

     

    Hal tersebut jelas, penyalahgunaan bahan peledak melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

     

    Dampak dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan akan mempengaruhi kelangsungan ekosistem hayati biota laut, yg secara langsung akan sangat komunitas nelayan yang menggantungkan kelangsungan hidup dari penghasilan menangkap ikan dilaut. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

     

    Dalam halini mari kita bersama-sama terus menyuarakan betapa pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan, demi keberlanjutan ekosistem hayati biota laut dan sumberdaya alam serta untuk kesejahteraan kita semua.

     

    Oleh karna itu, Daeng Lukman siap menyarankan kepada para nelayan agar tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan. Sebab, dikarenakan alat peledak tersebut sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan. (*)

  • Kemiskinan Bikin IPM Lampung Lemas, Gubernur Tak Tinggal Diam

    Kemiskinan Bikin IPM Lampung Lemas, Gubernur Tak Tinggal Diam

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah data menunjukkan angka 73,13 pada tahun 2024. Capaian ini menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan IPM terendah di Sumatra. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menilai rendahnya IPM efek dari kemiskinan.

     

    “Bagaimana mungkin suatu daerah yang dekat dengan Jakarta, yang semua sinyal masuk, yang jalan ke semua tempat itu ada, akses ke sekolah itu bagus. Ini adalah buah dari kemiskinan,” ujar Gubernur dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, instansi vertikal, dan BUMN/BUMD se-Provinsi Lampung di Hotel Akar, Rabu (16/7/2025).

     

    Berdasarkan data, angka kemiskinan Lampung saat ini masih berada di angka 10,69 persen, dengan dominasi penduduk miskin berasal dari wilayah perdesaan. Situasi ini menjadi ironi tersendiri mengingat Lampung dikenal sebagai Lumbung Pangan Nasional, dengan hasil pertanian unggulan seperti beras, jagung, singkong, kopi, cokelat, hingga nanas.

     

    Padahal dari sisi ekonomi, Lampung justru mencatatkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Pada triwulan I 2025, pertumbuhan ekonomi Lampung tercatat sebesar 4,57 persen tertinggi di wilayah Sumatra. Bahkan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung mencapai Rp483 triliun di tahun 2024.

     

    Menyikapi tantangan ini, Gubernur Rahmat tidak tinggal diam. Sejumlah strategi telah digulirkan, terutama melalui percepatan hilirisasi dan modernisasi sektor pertanian guna meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

     

    Beberapa langkah konkret yang telah dilakukan mencakup kebijakan penetapan harga gabah dan ubi kayu, pengendalian distribusi gabah, serta pemberian berbagai bantuan pertanian seperti dryer, pupuk organik cair, combine harvester, rice milling unit, hingga pembangunan silo di desa-desa.

     

    “Kita akan melakukan hilirisasi, memberikan nilai tambah di desa. Dengan bantuan dryer di desa-desa, ada 1,5 triliun uang yang tadinya di kota, pindah ke desa, karena nilai tambah itu ada di desa,” jelas Gubernur.

     

    Tak hanya sektor ekonomi, sektor pendidikan juga menjadi perhatian serius. Gubernur Lampung telah menghapus pungutan uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri se-Provinsi Lampung. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan IPM melalui pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.

     

    Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan adil, sehingga tak ada lagi anak Lampung yang tertinggal karena alasan biaya.

     

    Menutup pertemuan, Gubernur Mirza mengajak seluruh jajaran Forkopimda, instansi vertikal, dan BUMN/BUMD untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan Lampung Maju menuju Indonesia Emas.

     

    “Kita tidak bisa mengatur Lampung sendiri, kita harus kolaborasi. Mari sama-sama kita melangkah, saya mohon bantuannya,” tutupnya. (***)

  • Dua Siswi SMA Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta di Tanggamus, Begini Peran Mereka

    Dua Siswi SMA Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta di Tanggamus, Begini Peran Mereka

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelajar berinisial AN (18) dan DY (17), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diduga turut membantu menjual barang hasil curian.

     

    Selain AN dan DY, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni RA (20) dan HI (19), yang diduga berperan sebagai penadah emas curian. Mereka semua diamankan bersama pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kecamatan Kota Agung.

     

    “Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan, termasuk para penadah hasil curian, yakni dua laki-laki dan dua pelajar perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, kepada wartawan, Senin (15/7/2025).

     

    Kasus ini terbongkar setelah korban, Randy Kurniawan, warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, melapor ke polisi pada 4 Juli 2025. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal.

     

    “Pelaku MR masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta barang berharga lain,” jelas Gigih.

     

    Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta. Emas hasil curian kemudian dijual MR dengan bantuan RA dan HI. Dalam proses penjualan itulah, dua siswi SMA tersebut dilibatkan oleh HI.

     

    “Pelaku HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan di pantai, lalu menawarkan imbalan uang sebesar Rp500 ribu jika bersedia membantu menjual emas curian,” kata Gigih.

     

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa pelaku MR merupakan residivis kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. Ia juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya.

     

    “MR menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” ujarnya.

     

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa unit ponsel, serta alat-alat seperti tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong.

     

    Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua siswi SMA, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (*)

  • Peringati HUT Ke-64, IKWI Lampung Sukses Gelar Diskusi Pemahaman KDRT Menuju Keluarga Bahagia

    Peringati HUT Ke-64, IKWI Lampung Sukses Gelar Diskusi Pemahaman KDRT Menuju Keluarga Bahagia

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menggar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 IKWI, Selasa 15 Juli 2025.

     

    Kegiatan peringatan HUT Ke-64 ini digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Mirza dan Ketua Dharmawanita Persatuan Provinsi Lampung, Agnesia Bulan Marindo.

     

    Dalam sambutannya, Ketua IKWI Lampung, Yenni Puspa Sari mengungkapkan kegiatan ini mengusung tema khusus yaitu “Pemahaman KDRT Menuju Keluarga Bahagia & Masyarakat Sejahtera”.

     

    “Kegiatan ini kami gelar atas dasar pentingnya ikatan keluarga harmonis, saling menghargai mengisi sehingga terhindar dari bentuk kekerasan didalamnya,” kata Yenni.

     

    Karenanya IKWI Lampung juga ingin ambil bagian dalam sosialisasi pemahaman KDRT sehingga semakin berkurang jumlahnya.

     

    “Karena di Indonesia angka kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 19.045 kasus sepanjang 2024, di Lampung bahkan mencapai 422 kasus,” lanjut Yenni.

     

    Maka bagi IKWI Lampung, angka yang cukup tinggi inilah yang menjadi dasar diadakannya diskusi ini.

     

    “Bagi kami istri yang mengalami KDRT akan berdampak pada perkembangan mental anak dan yang kita tahu mereka adalah generasi penerus masa depan,” sambung Yenni.

     

    Sementara itu, Purnama Wulan Mirza dalam sambutannya menyampaikan apresiasi juga saya sampaikan kepada jajaran Narasumber, panitia dan pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lampung atas terselenggarannya Diskusi pada hari ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

     

    “Topik diskusi hari ini sangat relevan dan penting. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), merupakan isu serius yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat kita,” ujar Wulan.

     

    Menurutnya KDRT bukan hanya soal fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, ekonomi dan seksual yang dapat merusak keharmonisan keluarga dan berdampak buruk terhadap generasi penerus.

     

    “Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan tindakan nyata dalam mencegah dan menangani KDRT,” lanjut Wulan.

     

    Dia melanjutkan dengan diskusi ini, diharapkan muncul pemikiran-pemikiran solutif, edukatif dan inspiratif agar tercipta lingkungan keluarga yang aman, penuh kasih dan mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera.

     

    “Sebagai Ketua TP PKK, saya meyakini bahwa keluarga adalah unit terkecil namun paling fundamental dalam membentuk masyarakat yang sehat, damai dan sejahtera,” tambah Batin Wulan -sapaan akrab Purnama Wulan Mirza.

     

    Maka dari itu, upaya pencegahan dan penanganan KDRT tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah atau aparat penegak hukum saja. 

     

    Dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak termasuk organisasi seperti IKWI, TP PKK, tokoh masyarakat, serta media, untuk menyuarakan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan saling menghargai.

     

    “Inisiatif IKWI dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa, terutama dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dan paling penting dalam masyarakat,” tambahnya.

     

    “Saya berharap melalui diskusi ini, kita semua bisa semakin memahami akar permasalahan KDRT, mengenali bentuk-bentuknya, dan mengetahui langkah-langkah pencegahan serta penanganannya secara tepat,” tutupnya.

     

    Dalam kegiatan ini, IKWI Lampung tidak hanya menggelar diskusi namun juga menggelar pemeriksaan kesehatan gratis yang merupakan hasil kerjasama dengan Dinkes Provinsi Lampung dan donor darah yang merupakan hasil kerjasama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi Lampung serta dukungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

  • Proyek Islamic Center Gunung Sugih Mangkrak, BPK Temukan Pelanggaran Perpres dan Rekomendasikan Denda Rp130 Juta

    Proyek Islamic Center Gunung Sugih Mangkrak, BPK Temukan Pelanggaran Perpres dan Rekomendasikan Denda Rp130 Juta

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Proyek pembangunan Islamic Center Gunung Sugih di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tersebut.

     

    Proyek lanjutan Islamic Center Gunung Sugih yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya (PKP2CK) Lampung Tengah, sempat mengalami mangkrak selama beberapa tahun. Pada tahun 2024, proyek ini kembali dilanjutkan dengan penyedia jasa konstruksi CV BM berdasarkan kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/KTR/V/2024 tertanggal 8 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp13,6 miliar.

     

    Namun, berdasarkan audit BPK, hingga batas waktu kontrak 3 November 2024, progres fisik pekerjaan baru mencapai 88,60 persen, atau mengalami deviasi 11,40 persen dari rencana. Bagian pekerjaan yang belum selesai meliputi area toilet dan wudhu, interior lantai 1 dan 2, serta eksterior bangunan.

     

    Ironisnya, penyedia jasa diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan melalui Addendum Kontrak No: 600/1/D.a.VI.05/ADENDUM-2/X/2024 tertanggal 1 November 2024, dengan tambahan waktu 50 hari kalender. Keterlambatan penyelesaian tersebut dikenai sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai, yaitu senilai Rp11,75 miliar.

     

    Pekerjaan akhirnya dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 23 Desember 2024. Meski demikian, BPK mencatat adanya keterlambatan selama 49 hari, dan nilai denda yang harus diproses oleh Pemkab Lampung Tengah mencapai Rp130,9 juta.

     

    Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas PKP2CK, Veni Libriyanto, untuk memproses dan menyetorkan denda keterlambatan ke kas daerah. Hingga berita ini diturunkan, Kadis PKP2CK belum memberikan tanggapan atas rekomendasi BPK tersebut. (***)

  • Tujuh Proyek Jalan di Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Rp933 Juta Kelebihan Bayar

    Tujuh Proyek Jalan di Lampung Tengah Bermasalah, BPK Temukan Rp933 Juta Kelebihan Bayar

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp933 juta pada tujuh paket proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

     

    Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.

     

    Dari delapan paket proyek senilai total Rp22,3 miliar yang telah diserahterimakan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp699 juta dan kekurangan volume sebesar Rp233 juta.

     

    “Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp921,88 juta,” tulis BPK dalam laporannya.

     

    BPK menilai kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

     

    BPK merekomendasikan Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

     

    Berikut rincian tujuh proyek yang ditemukan bermasalah:

     

    1. Jalan Lempuyang–Tanjung Anom (Kec. Terusan Nunyai)

    – Penyedia: CV Du

    – Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp250,10 juta

     – Kekurangan volume: Rp116,33 juta

      Total kelebihan pembayaran: Rp366,44 juta

     

    2. Jalan Indera Putra Subing (Kec. Terbanggi Besar)

     

    – Penyedia: CV MB

    – Spesifikasi: Rp110,87 juta

    – Volume: Rp27,81 juta

       Total: Rp138,69 juta

     

    3. Jalan Kalidadi–Sendang Mulyo (R244)**

    – Penyedia: CV Par

    – Spesifikasi: Rp35,99 juta

    – Volume: Rp244 ribu

    Total: Rp36,24 juta

     

    4. Jalan Kalidadi–Sendang Mulyo (R244) Lanjutan

    – Penyedia: CV MSR

    – Spesifikasi: Rp58,05 juta

     – Volume: –

      Total: Rp58,05 juta

     

    5. Jalan Margorejo–Timbulrejo (Kec. Padang Ratu)

    – Penyedia: CV Du

    – Spesifikasi: Rp7,19 juta

    – Volume: Rp3,12 juta

    Total: Rp10,31 juta

     

    6. Jalan Srikandi–Sumber Agung (Kec. Kalirejo)

     

    – Penyedia: CV ASJ

    – Spesifikasi: Rp164,15 juta

    – Volume: Rp63,99 juta

      Total: Rp228,14 juta

     

    7. Jalan Gunung Sugih–Sumber Agung (Kec. Gunung Sugih)

    – Penyedia: CV ASJ

    – Spesifikasi: Rp63,76 juta

    – Volume: Rp20,23 juta

    Total: Rp83,99 juta

     

    8. Jalan Gotong Royong–Kota Gajah–Terbanggi Subing (Kec. Gunung Sugih)

    – Penyedia: CV SJA

    – Spesifikasi: Rp9 juta

    – Volume: Rp2,17 juta

    Total: Rp11,18 juta

     

    Rekapitulasi Total Temuan:

     

    1. Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp699.148.942,77

    2. Kekurangan volume: Rp233.918.636,09

    3. Total kelebihan pembayaran: Rp933.067.578,86

     

    (***)

  • Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional

    Lampung Masuk Lima Wilayah Utama di Indonesia Sebagai Target Swasembada Pangan Nasional

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terus menggenjot program swasembada pangan. Setelah membahas Provinsi Lampung masuk lima wilayah utama di Indonesia sebagai target swasembada pangan nasional, kini Brigade Pangan Provinsi dan empat kabupaten berkoordinasi tentang masalah tersebut bersama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov), Marindo Kurniawan.

     

    Mereka diterima Sekdaprov Marindo di Ruang Kerja Sekretariat Daerah, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (15/7/2025).

     

    Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Lampung Adi Destriadi Sutisna, selaku penanggung jawab Brigade Pangan Provinsi Lampung, bersama jajaran dari Brigade Pangan Kabupaten Mesuji, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang. Mereka membahas sinergi daerah dalam mendukung percepatan tanam dan peningkatan produktivitas pangan strategis, terutama beras dan jagung.

     

    Kepala Bapeltan menyampaikan bahwa peran Brigade Pangan kini tidak hanya sebatas pendamping, tetapi menjadi ujung tombak regenerasi petani muda, optimalisasi alat dan mesin pertanian, serta perluasan tanam hingga ke lahan-lahan potensial non-produktif. Dalam program tahun 2024, sebanyak 28 ribu hektare lahan akan dioptimalkan melalui keterlibatan aktif petani milenial.

     

    “Brigade Pangan adalah kekuatan baru pertanian Lampung. Dengan sinergi antardaerah dan dukungan penuh Pemprov, kita optimistis Lampung akan menjadi lumbung pangan nasional,” ujarnya.

     

    Saat ini, terdapat 140 Brigade Pangan yang tersebar di empat kabupaten prioritas, yaitu Mesuji, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang. Masing-masing brigade beranggotakan 15 orang petani milenial yang telah mendapat bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mendukung aktivitas lapangan.

     

    Marindo menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi menyambut baik inisiatif yang dibawa oleh Bapeltan dan para petani milenial. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi mendukung penuh program-program peningkatan kapasitas sumber daya manusia pertanian.

     

    “Inti dari pertemuan ini adalah silaturahmi dan sinergi. Kami harap Balai Pelatihan Pertanian terus menjadi garda terdepan dalam peningkatan kompetensi penyuluh dan regenerasi petani muda,” ujar Sekda.

     

    Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Taaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung turut menyampaikan perlunya perluasan anggaran untuk mendukung program tanam hortikultura, terutama di kawasan lahan rawa yang menjadi target optimalisasi (Oplah).

     

    Seperti diketahui, Provinsi Lampung menargetkan perluasan lahan tanam mencapai lebih dari 1 juta hektare dengan indeks pertanaman ditingkatkan menjadi 2–3 kali dalam setahun. Upaya ini disertai dengan penguatan sistem irigasi, distribusi pupuk, serta pengembangan varietas unggul demi memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah dinamika iklim dan ekonomi global. (***)