Penulis: Wisnu Pramono

  • Aksi Mogok Pegawai RSUD Batin Mangunang Gegerkan Tanggamus, Tuntut Hak Jasa Pelayanan yang Belum Dibayar

    Aksi Mogok Pegawai RSUD Batin Mangunang Gegerkan Tanggamus, Tuntut Hak Jasa Pelayanan yang Belum Dibayar

    Tanggamus, sinarlampung.co – Polemik internal RSUD Batin Mangunang kian memanas. Selasa (15/7/2025), seluruh pegawai rumah sakit daerah tersebut melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas hak mereka yang tak kunjung dibayarkan sejak Januari 2025.

     

    Ironisnya, aksi mogok ini terjadi bersamaan dengan rapat dengar pendapat (RDP) Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, bersama Komisi IV DPRD Tanggamus. RDP itu sendiri digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan malpraktik hingga menyebabkan meninggalnya seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Kota Agung saat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang.

     

    Salah satu pegawai, Riadi Nata, menyampaikan bahwa mereka terpaksa mogok karena merasa hak jasa pelayanan yang menjadi bagian kesejahteraan tenaga kesehatan diabaikan pihak manajemen.

    “Jasa pelayanan kami dari bulan Januari sampai sekarang belum dibayarkan. Selama dua bulan terakhir hanya jasa pelayanan BPJS saja yang kami terima,” ungkap Riadi.

     

    Menurut Riadi, dalam dialog internal bersama dr. Theresia Hutabarat, pihak manajemen berjanji akan segera melunasi seluruh tunggakan dalam waktu dekat.

    “Tadi kami sudah bertemu langsung dengan Direktur. Sambutannya cukup positif. Dijanjikan dalam dua sampai tiga hari ke depan hak jasa pelayanan kami akan dibayar dan ke depannya pembayaran akan dilakukan rutin setiap bulan,” tambahnya.

     

    Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Perawatan RSUD Batin Mangunang, Desi Susanti. Ia membenarkan aksi mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi pegawai.

    “Ini murni bentuk penyampaian aspirasi menuntut hak mereka yang belum dibayar. Manajemen berkomitmen minggu ini semuanya selesai,” tegas Desi.

     

    Namun saat ditanya penyebab keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pegawai, Desi enggan memberi keterangan lebih jauh.

    “Saya tidak mau berkomentar lebih dalam karena itu ranah keuangan, saya takut salah bicara,” ujarnya singkat.

     

    Sementara itu, polemik RSUD Batin Mangunang ini menambah daftar panjang persoalan yang harus segera diselesaikan oleh Bupati Tanggamus. Publik menilai, jika persoalan hak pegawai saja belum mampu terselesaikan, bagaimana masyarakat dapat berharap pelayanan kesehatan maksimal di rumah sakit tersebut. (Wisnu)

  • Kejari Tanggamus Gagas Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana

    Kejari Tanggamus Gagas Program Pasca Restorative Justice “Propas RJ” bagi Mantan Pelaku Tindak Pidana

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Program Pasca Restorative Justice atau “Propas RJ”. Penandatanganan dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus. Rabu (16/07/2025)

     

    Dr. Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa Propas RJ merupakan kelanjutan dari penerapan keadilan restoratif oleh Kejari Tanggamus dalam menangani perkara pidana ringan maupun penyalahgunaan narkotika. 

    “Dalam perjalanan penegakan hukum, kami menyadari ada perkara yang alat buktinya cukup namun tidak layak untuk disidangkan, karena jika pelaku dipenjara justru menimbulkan dampak yang lebih luas bagi kehidupan sosialnya,” terangnya.

     

    Ia menekankan, penyalahgunaan narkotika adalah masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban masyarakat. Namun, setelah pelaku menjalani proses rehabilitasi, mereka masih membutuhkan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika (relapse).

     

    Melalui Propas RJ, Kejaksaan Negeri Tanggamus berupaya menciptakan program pasca rehabilitasi dan pemulihan dengan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan mantan pelaku pidana dapat kembali produktif, bermoral, dan diterima masyarakat. Program ini meliputi:

    Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Kabupaten Tanggamus,

    Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK Tanggamus,

    Pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker Kabupaten Tanggamus,

    Pengabdian sosial oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, serta

    Monitoring dan evaluasi oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

     

    Konsep keadilan restoratif sendiri telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan pemulihan, bukan pembalasan. Menurut Adi Fakhruddin, melalui Propas RJ ini, mantan pelaku pidana diharapkan dapat bangkit, memperbaiki diri, dan menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa stigma sosial, sehingga tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dapat tercapai.

    “Program ini adalah komitmen kami bersama untuk terus merangkai semangat penegakan hukum yang humanis, demi membangun Tanggamus yang aman, damai, dan bermartabat,” pungkasnya. (Wisnu)

  • Diduga Malpraktik, Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal Usai Dirawat di RSUD Batin Mangunang

    Diduga Malpraktik, Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal Usai Dirawat di RSUD Batin Mangunang

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Seorang tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ (alm) meninggal dunia pada Sabtu (5/7/2025) setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang.

     

    SZ yang merupakan tahanan pengadilan awalnya dirawat karena didiagnosa mengidap demam berdarah dengue (DBD). Namun ironisnya, meskipun kondisi kesehatannya belum stabil, ia dipulangkan dari RSUD BM pada 4 Juli 2025.

     

    Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari, mengungkapkan SZ dipulangkan dalam keadaan lemah dengan hemoglobin hanya 7 dan trombosit 6 ribu. 

    “Saya sempat bertanya ke perawat rutan, kok bisa dipulangkan kalau masih seperti itu? Katanya sudah atas persetujuan dokter,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).

     

    Keesokan harinya, kondisi SZ semakin menurun. Tepat pukul 16.00 WIB, ia kembali dirujuk ke RSUD BM. Namun hanya berselang satu jam, SZ menghembuskan napas terakhir di ruang UGD.

     

    Menanggapi polemik ini, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, membantah pihaknya melakukan kelalaian. Menurutnya, SZ telah mendapat transfusi empat kantong darah selama tujuh hari, dengan diagnosa DBD. 

    “Secara fisik kondisinya membaik, hanya saja trombosit tetap 6 ribu. Kami menyarankan rawat jalan dan rujukan ke tempat yang lebih lengkap, karena kami tidak sanggup menangani,” jelasnya.

     

    Namun, pernyataan itu memicu kritik keras sejumlah dokter dan pakar kedokteran. Mereka menilai keputusan memulangkan SZ sangat tidak tepat. 

    “Trombosit 6 ribu itu sangat berbahaya. Pasien berisiko syok hipovolemik yang bisa berujung kematian. Suhu tubuhnya pun masih 38,1 derajat, artinya belum layak pulang,” terang salah satu dokter yang meninjau hasil lab SZ.

     

    Ia menegaskan, DBD yang diderita SZ sudah tergolong akut sehingga membutuhkan perawatan intensif. “Penyakit akut seperti ini penanganannya tidak bisa sembarangan, harusnya tetap rawat inap,” imbuhnya.

     

    DPRD Gelar RDP Tertutup

     

    Merespons kasus ini, Komisi IV DPRD Tanggamus langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama jajaran RSUD BM pada Selasa (15/7/2025). Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi IV Edi Romzi bersama anggota serta Direktur RSUD BM dr. Theresia Hutabarat dan tim medis.

    Edi Romzi mengungkapkan pihaknya mendalami kronologi perawatan SZ. Bahkan, dr. Theresia sempat menangis saat hearing. “Hearing ini baru mendengarkan dari satu pihak. Kami akan menelaah dan mengonfirmasi ke pihak lain untuk memastikan kebenarannya,” tegas Edi.

     

    Desakan Pencopotan Direktur RSUD

     

    Ketua DPD LPKNI, Yuliar Baro, mengecam keras tindakan RSUD BM. Ia menilai Direktur RSUD Theresia Hutabarat gagal memimpin dengan baik hingga menimbulkan korban jiwa. “Saya meminta Bupati segera mengganti Direktur RSUD Batin Mangunang. Banyak masalah internal di rumah sakit itu yang tak terselesaikan. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Tanggamus,” tegasnya.

     

    Hingga kini, pihak keluarga SZ belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas meninggalnya SZ. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai cermin buruk layanan kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien. (Wisnu)

     

  • 131 Santri Baru Ikuti Orientasi di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Way Kanan

    131 Santri Baru Ikuti Orientasi di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co – Sebanyak 131 santri baru Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin Kasui, Kabupaten Way Kanan, mengikuti kegiatan Orientasi Pengenalan Ma’had yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan santri dengan dunia pesantren yang kini menjadi lingkungan baru mereka.

     

    Orientasi tahun ini mengusung tema “Santri Raudlatul Muta’allimin Sholeh dan Berkemampuan.” Tema tersebut menekankan bahwa santri diharapkan tidak hanya menjadi pribadi yang sholeh, tetapi juga mampu menebarkan kebaikan kepada orang lain. Selain itu, santri juga dibekali untuk memiliki kemampuan di berbagai bidang, seperti berdagang, menjadi pemimpin, berkarir sebagai abdi negara, kuat secara fisik dan ekonomi, serta berakidah lurus dan berakhlak mulia.

     

    Dalam sambutannya, Kuswara selaku Ketua Panitia Orientasi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh orang tua santri yang telah mempercayakan pendidikan anak-anaknya di Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin.

    “Kami haturkan terima kasih kepada wali santri yang telah memilih Raudlatul Muta’allimin atau RM sebagai solusi pendidikan berbasis pesantren. Semoga apa yang diniatkan dan dicita-citakan dapat terwujud sehingga anak-anak ini menjadi penerus ulama,” ujar Kuswara, yang juga menjabat sebagai Ketua II Bidang Manajemen Pendidikan dan Kurikulum.

     

    Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin, Ustad Oktawidodo. Dalam pesannya, beliau mengingatkan para santri untuk meluruskan niat dalam menuntut ilmu di pondok.

    “Kalian adalah santri yang nantinya akan menjadi Saalikun ilallah (orang yang berjuang di jalan Allah), Naaibun ‘anil Ulama’ (pewaris para ulama), dan Taarikun ‘anil Ma’ashiy (orang yang menjauhi maksiat),” pesan Ustad Oktawidodo.

     

    Orientasi ini akan berlangsung selama enam hari, dari Senin, 14 Juli hingga Sabtu, 19 Juli 2025. Selama kegiatan, santri akan mendapat materi mengenai sejarah pondok, peraturan pesantren, kesehatan, fiqih ibadah, dan manajemen waktu. Sebagai penutup, santri akan mengikuti tadabbur alam untuk menambah keakraban dan mengenal lingkungan sekitar.

     

    Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian orientasi, para santri akan dikukuhkan secara resmi menjadi Santri Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allimin pada Sabtu malam Ahad mendatang.  (Wagiman/*)

  • Sekretaris Dinas PMP Pringsewu dan Pihak Swasta Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Desa

    Sekretaris Dinas PMP Pringsewu dan Pihak Swasta Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Desa

    Pringsewu, sinarlampung.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru aparatur desa Tahun Anggaran 2024.

     

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain TH, penyidik juga menetapkan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, sebagai tersangka.

    “Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada Jumat (11/7/2025).

     

    Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Bimtek yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya kegiatan sebesar Rp13 juta per peserta dibebankan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN sementara Rp2 juta diberikan kepada peserta dalam bentuk cashback.

     

    Dalam perkara ini, TH diduga menginstruksikan seluruh kepala pekon agar menganggarkan biaya kegiatan tersebut melalui APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Instruksi itu membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek yang dilaksanakan di luar daerah.

     

    Sementara ES diduga menawarkan kegiatan melalui TH, sekaligus memalsukan beberapa dokumen termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi. ES juga diduga melakukan markup dalam pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

     

    Setelah diperiksa secara intensif, Kejari Pringsewu menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 24 KUHP.

     

    Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

     

    Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua pihak terkait diminta untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum serta optimalisasi pengembalian kerugian negara. (Wisnu/*)

  • Dugaan Pelanggaran di Kolam Renang Kok Happy Family, Warga Minta Penindakan Tegas

    Dugaan Pelanggaran di Kolam Renang Kok Happy Family, Warga Minta Penindakan Tegas

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Sejumlah persoalan di balik operasional Kolam Renang Kok Happy Family, yang terletak di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mulai terungkap ke publik. Selain masalah legalitas lahan yang belum tuntas secara hukum, usaha tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan pelanggaran terhadap aturan eksploitasi air tanah.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kolam renang yang cukup populer di kawasan tersebut berdiri di atas tanah yang status hukumnya masih dalam proses penyelesaian.

     

    Tidak hanya itu, aktivitas usaha ini disebut telah berdampak buruk pada lingkungan sekitar, terutama akibat limbah yang mencemari area pertanian milik warga. Beberapa petani mengeluhkan penurunan hasil panen akibat rusaknya lahan oleh air limbah yang diduga berasal dari kolam renang tersebut.

     

    Masalah lain yang menjadi sorotan adalah dugaan eksploitasi air tanah tanpa izin resmi. Pengelola kolam renang ditengarai melakukan pengeboran untuk memenuhi kebutuhan air tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai peraturan.

     

    Menanggapi hal ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial wajib mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi dan disertai kewajiban membayar pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    “Jika tidak ada bukti pembayaran pajak dan perizinan yang sah, maka itu merupakan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan sumber daya air,” ujar seorang pejabat DLH.

     

    Di sisi lain, pihak perizinan terpadu satu pintu mengakui bahwa izin usaha diberikan berdasarkan kelengkapan administrasi, tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses sengketa. Mereka menyatakan bahwa informasi hukum baru diketahui setelah izin usaha terbit. 

    “Kami menunggu arahan dari instansi terkait untuk langkah selanjutnya,” ujar seorang petugas.

     

    Investigasi lebih lanjut oleh media juga menemukan bahwa usaha ini hanya tercatat membayar pajak untuk kategori kolam renang. Tidak ada data yang menunjukkan pembayaran pajak terkait pemanfaatan air tanah, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban usaha yang menggunakan sumber daya alam secara langsung.

     

    Situasi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksploitasi air tanah tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

     

    Warga setempat bersama sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum, DLH, dan Dinas ESDM segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian praktik ilegal, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum yang adil untuk semua pelaku usaha.

    “Kami ingin keadilan. Jangan sampai pengusaha yang tidak taat aturan malah dibiarkan, sementara masyarakat yang jadi korban,” tegas salah satu warga yang ikut menyuarakan keberatan.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kolam Renang Kok Happy Family belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan.(Wisnu)

  • Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal, Kejari dan PN Kota Agung Saling Klaim Tanggung Jawab

    Tahanan Rutan Kotaagung Meninggal, Kejari dan PN Kota Agung Saling Klaim Tanggung Jawab

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Meninggalnya SZ, tahanan Rutan Kota Agung pada 5 Juli 2025 lalu memicu polemik antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Pengadilan Negeri Kota Agung. 

     

    Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin menegaskan, SZ dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang karena dinyatakan sembuh dari DBD oleh tim medis rumah sakit.

    “Pada 4 Juli SZ sudah boleh pulang dan rawat jalan berdasarkan rekam medik dari dr. Imran. Jadi kami bawa kembali ke Rutan Kota Agung,” ujar Adi, Kamis (10/7/2025).

     

    Adi menepis tudingan bahwa SZ masih sakit saat dikembalikan ke rutan. Menurutnya, keputusan itu bukan sepihak karena sudah mendapat persetujuan dari anak SZ, Dendi Adha Rifki.

    “Rekam medik menyatakan SZ boleh rawat jalan, dan anaknya pun setuju untuk rawat jalan pada 14 Juli nanti,” jelasnya.

     

    Adi juga menyebut, SZ merupakan tahanan pengadilan, sehingga pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Kota Agung. 

    “Kami hanya pelaksana. Pengawasan SZ ada di PN,” tegasnya.

     

    Namun pernyataan tersebut langsung dibantah Humas PN Kota Agung, Andina Naverda. Menurutnya, eksekusi dan pengawasan tahanan berada di tangan Kejari dan Rutan Kota Agung.

    “PN hanya menyidangkan perkara. Eksekutor dan pengawasnya adalah Kejaksaan. Kalau sudah di Rutan, ya tanggung jawab Rutan,” kata Andina saat dikonfirmasi.

     

    Ia menjelaskan, PN hanya mengeluarkan surat bantaran untuk SZ agar bisa berobat sampai sembuh. Setelah terdakwa dinyatakan meninggal dunia, pihak PN hanya datang untuk menandatangani surat kematian.

    “Soal membawa jenazah pulang itu bukan SOP kami. Kami hanya memastikan secara administrasi bahwa terdakwa memang telah meninggal,” pungkasnya.

     

    Dengan meninggalnya SZ, PN menyatakan perkara hukum yang menjerat SZ resmi gugur. Namun hingga kini, polemik siapa pihak yang lalai atas kematian SZ masih menjadi tanda tanya besar.(Wisnu)

  • Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Disayat Pisau Suami Siri, Luka Parah di Kepala dan Bahu

    Ibu Rumah Tangga di Tanggamus Disayat Pisau Suami Siri, Luka Parah di Kepala dan Bahu

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Devi Yana (33), seorang ibu rumah tangga asal Pekon Karta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, nyaris kehilangan nyawa usai menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial M (35). Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

     

    Akibat penganiayaan tersebut, Devi mengalami luka serius di kepala dan bahu akibat sabetan benda tajam. Didampingi Kepala Pekon Karta Nusirwan, Devi langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Tanggamus.

     

    Laporan resmi Devi tercatat dengan Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

     

    Dalam keterangannya kepada polisi, Devi menceritakan detik-detik mengerikan saat pelaku mendatanginya di rumah orang tua.

    “Dia datang tiba-tiba sore tadi, ngajak saya pulang ke rumahnya di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo. Saya menolak karena dia sering kasar kalau lagi ribut,” ujar Devi lirih sambil menahan tangis saat dimintai keterangan.

     

    Penolakan itu justru memicu amarah pelaku hingga gelap mata.

    “Kedua mata saya ditekan, lalu dia keluarkan pisau, rambut saya dipotong. Pelipis kiri saya disayat, kepala bagian kiri dan lengan kiri saya juga disayat. Habis itu saya gak sadar lagi,” ungkap Devi.

     

    Sementara itu, Kepala Pekon Karta Nusirwan mengecam tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.

    “Saya berharap pihak kepolisian segera mengamankan pelaku. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma berat atas kekerasan ini,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang kabur usai melakukan aksi sadis tersebut. (Wisnu)

  • Polres Tanggamus Serius Tangani Kasus Dugaan Penguasaan Sepihak SHM Supriono oleh BRI Wonosobo

    Polres Tanggamus Serius Tangani Kasus Dugaan Penguasaan Sepihak SHM Supriono oleh BRI Wonosobo

    Tanggamus, Sinarlampung.co– Penyelidikan atas dugaan penguasaan sepihak, Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Supriono oleh pihak Bank BRI Unit Wonosobo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Supriono.

     

    SP2HP dengan nomor SP2HP/279/VII/RES.1.11 tertanggal 4 Juli 2025 itu diantar oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik pembantu Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Dalam surat tersebut dijelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pelapor serta para saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

     

    Selanjutnya, penyidik berencana mengamankan Sertifikat Tanah milik Supriono serta melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan peserta gelar di Polres Tanggamus. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

     

    Kabar ini turut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Supriono dari Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus. Adi Putra Amril, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa SP2HP tersebut telah diterima oleh kliennya.

    “Benar, saya diberitahukan langsung oleh Pak Supriono via telepon WhatsApp bahwa SP2HP diantar langsung oleh Aipda Hebron Silalahi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus,” terang Adi Putra Amril.

     

    Ia pun mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak terlapor. “Alhamdulillah, pihak BRI Unit Wonosobo sudah diperiksa. Dari isi SP2HP memang tidak disebutkan tanggal pemeriksaan, namun hal itu merupakan wewenang penyidik,” imbuhnya.

     

    Adi juga berharap pihaknya dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.

    “Bukan hanya Pasal 372 KUHP saja yang perlu digunakan. Kami mendorong agar kejahatan perbankan dalam kasus ini juga diungkap berdasarkan undang-undang perbankan. Jika dibutuhkan, kami siap menghadirkan saksi ahli untuk membongkar dugaan pelanggaran perbankan tersebut,” tegasnya.

     

    Ia menambahkan, kasus yang menimpa Supriono bisa jadi hanya salah satu dari sekian banyak kasus pelanggaran hukum perbankan di masyarakat. “Kami meminta pihak BRI bertanggung jawab secara institusi dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan di luar sana masih banyak pelanggaran hukum perbankan yang luput karena masyarakat kurang memahami hak-haknya,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media pada 17 Juli Secara Daring

    Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media pada 17 Juli Secara Daring

    TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan mengumumkan hasil verifikasi media massa pada Rabu, 17 Juli 2025 mendatang. Pengumuman tersebut dijadwalkan dilakukan secara daring untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh media yang mengikuti proses seleksi.

     

    Informasi ini disampaikan oleh salah satu pegawai Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Deni, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa hasil verifikasi akan diumumkan melalui kanal resmi milik Pemkab Tanggamus.

    “Pengumuman hasil verifikasi media akan dilakukan pada tanggal 17 nanti secara online,” ujar Deni.

     

    Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Ruslan. Menurutnya, seluruh media yang telah mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual akan mengetahui hasilnya secara serentak pada tanggal tersebut.

    “Ya, pengumumannya tanggal 17 nanti,” kata Ruslan menambahkan.

     

    Verifikasi media ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanggamus untuk memastikan media yang bekerja sama memiliki legalitas dan profesionalisme sesuai ketentuan perundang-undangan. Penilaian meliputi aspek administratif, legalitas perusahaan pers, domisili media, serta kelayakan redaksi dan teknis.

     

    Sebelumnya, Diskominfo telah melakukan proses verifikasi terhadap ratusan media lokal dan regional yang beroperasi di Kabupaten Tanggamus. Media yang dinyatakan lolos akan menjadi mitra resmi pemerintah daerah dalam publikasi pembangunan, penyebaran informasi, serta edukasi kepada masyarakat.

    Sementara bagi media yang belum dinyatakan memenuhi syarat, Diskominfo memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pengajuan ulang pada periode verifikasi berikutnya.

     

    Pengumuman resmi hasil verifikasi pada 17 Juli 2025 dapat diakses melalui situs resmi Pemkab Tanggamus dan kanal informasi Diskominfo. (Wisnu/*)