Penulis: Wisnu Pramono

  • Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media pada 17 Juli Secara Daring

    Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media pada 17 Juli Secara Daring

    TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan mengumumkan hasil verifikasi media massa pada Rabu, 17 Juli 2025 mendatang. Pengumuman tersebut dijadwalkan dilakukan secara daring untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh media yang mengikuti proses seleksi.

     

    Informasi ini disampaikan oleh salah satu pegawai Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Deni, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa hasil verifikasi akan diumumkan melalui kanal resmi milik Pemkab Tanggamus.

    “Pengumuman hasil verifikasi media akan dilakukan pada tanggal 17 nanti secara online,” ujar Deni.

     

    Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Ruslan. Menurutnya, seluruh media yang telah mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual akan mengetahui hasilnya secara serentak pada tanggal tersebut.

    “Ya, pengumumannya tanggal 17 nanti,” kata Ruslan menambahkan.

     

    Verifikasi media ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tanggamus untuk memastikan media yang bekerja sama memiliki legalitas dan profesionalisme sesuai ketentuan perundang-undangan. Penilaian meliputi aspek administratif, legalitas perusahaan pers, domisili media, serta kelayakan redaksi dan teknis.

     

    Sebelumnya, Diskominfo telah melakukan proses verifikasi terhadap ratusan media lokal dan regional yang beroperasi di Kabupaten Tanggamus. Media yang dinyatakan lolos akan menjadi mitra resmi pemerintah daerah dalam publikasi pembangunan, penyebaran informasi, serta edukasi kepada masyarakat.

    Sementara bagi media yang belum dinyatakan memenuhi syarat, Diskominfo memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pengajuan ulang pada periode verifikasi berikutnya.

     

    Pengumuman resmi hasil verifikasi pada 17 Juli 2025 dapat diakses melalui situs resmi Pemkab Tanggamus dan kanal informasi Diskominfo. (Wisnu/*)

     

  • Kolam Renang Kok Happy Family Berdiri di Atas Lahan Sengketa dan Diduga Cemari Lingkungan

    Kolam Renang Kok Happy Family Berdiri di Atas Lahan Sengketa dan Diduga Cemari Lingkungan

    Tanggamus,Sinarlampu g.co – Polemik menghangat di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Legalitas izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family kini menjadi sorotan publik setelah terungkap lahan tempat berdirinya kolam tersebut ternyata masih berstatus sengketa hukum.

     

    Sulistiyo (53), pemilik sah lahan, mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli atas tanah miliknya. Ia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Santoso, Kepala Pekon Banyu Urip, ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/3/11/2025/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Februari 2025.

     

    Jika dugaan itu terbukti, Santoso dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

     

    Seorang narasumber yang identitasnya enggan dipublikasikan menegaskan, izin usaha Kolam Renang Kok Happy Family berpotensi batal demi hukum jika dokumen jual beli lahannya terbukti palsu.

    “Kami mempertanyakan kepada dinas satu pintu, apa tindakan mereka setelah mengetahui dokumen lahannya masih sengketa. NIB dan izin usaha sudah diterbitkan padahal status tanahnya belum sah,” ujarnya pada Sabtu (5/7/2025).

     

    Ia menambahkan, penerbitan izin usaha di atas lahan bermasalah justru dapat melahirkan persoalan baru.

    “Kalau dokumennya palsu, ya otomatis izinnya cacat hukum. Bisa jadi usaha itu ilegal,” tegasnya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus terkait langkah lanjutan atas persoalan tersebut.

     

    Tak hanya berhenti pada masalah legalitas tanah, Kolam Renang Kok Happy Family juga dilaporkan warga atas dugaan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus telah melakukan inspeksi lapangan dan mengambil sampel air limbah yang diduga menewaskan tanaman serta benih ikan milik petani sekitar.

     

    DLH memberi ultimatum keras kepada pengelola kolam renang untuk segera menuntaskan pembuatan instalasi pengolahan limbah portabel dalam waktu dua bulan hingga September, serta menutup seluruh saluran pembuangan baik di dalam maupun di luar area kolam.

    “Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujar salah satu pejabat DLH Tanggamus.

     

    Saat dikonfirmasi, Maruyah selaku pengelola Kolam Renang Kok Happy Family menolak memberikan klarifikasi.

    “Mohon maaf tidak ada konfirmasi atau klarifikasi apapun, masalah sudah selesai, dinas terkait sudah turun,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025).

     

    Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan lemahnya pengawasan serta proses verifikasi dokumen dalam penerbitan izin usaha di Kabupaten Tanggamus. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi perizinan untuk bertindak tegas dan transparan.

    “Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pembiaran praktik curang seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegas salah seorang warga. (Wisnu/*)

  • Buaya Muara 4,5 Meter yang Tewaskan Warga Tertangkap di Sungai Way Semaka Tanggamus

    Buaya Muara 4,5 Meter yang Tewaskan Warga Tertangkap di Sungai Way Semaka Tanggamus

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung berhasil menangkap seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran panjang sekitar 4,5 meter dengan lebar badan mencapai 60 sentimeter di aliran Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Jumat (4/7/2025).

     

    Proses penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Yuliar bersama tiga anggota BKSDA lainnya dengan dibantu warga setempat. Operasi tersebut digelar intensif sejak menerima laporan resmi dari Camat Semaka, Syafrizal, dan Kepala Pekon Sripurnomo, Ilmudin, pasca insiden tragis yang menewaskan Wasim (80), warga setempat, akibat serangan buaya tersebut.

    “Buaya ini kami tangkap dalam kondisi hidup. Selanjutnya akan dievakuasi ke lokasi penampungan sebelum dilepasliarkan di habitat yang lebih aman, baik bagi satwa maupun manusia,” ujar Yuliar saat dikonfirmasi di lokasi.

     

    Buaya muara dikenal sebagai salah satu predator paling berbahaya di dunia dan saat ini berstatus rentan punah berdasarkan daftar merah IUCN. Di Indonesia, satwa ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

     

    Yuliar menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menghadapi konflik satwa liar. 

    “Kami mengimbau warga tetap waspada saat beraktivitas di sungai, terutama pada pagi dan sore hari. Tim BKSDA akan terus memantau serta mensosialisasikan langkah pencegahan konflik satwa liar kepada masyarakat,” tegasnya.

     

    Meski buaya tersebut telah berhasil ditangkap, pihak kepolisian tetap mengingatkan warga agar untuk sementara waktu menghindari segala aktivitas di Sungai Way Semaka. Kapolsek Semaka menegaskan imbauan tersebut guna mencegah korban susulan.

    “Kami meminta masyarakat tidak mandi, mencuci, atau memancing di sungai dulu. Keselamatan adalah prioritas utama, karena kami belum bisa memastikan kawasan ini sepenuhnya aman dari buaya lain,” kata Kapolsek Semaka dalam keterangannya.

     

    Penangkapan predator air tawar ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat setempat, meskipun kewaspadaan dan langkah pencegahan tetap menjadi keharusan demi keselamatan bersama.(Wisnu)

  • STEBI Tanggamus dan BEM Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Pekon Terbaya

    STEBI Tanggamus dan BEM Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Pekon Terbaya

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Kebahagiaan dan rasa haru terpancar dari wajah anak-anak yatim di RT 3 RW 3 Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, saat menerima santunan dari para dosen dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STEBI Tanggamus pada Jumat (4/7/2025).

     

    Irwan Baza, staf dosen STEBI Tanggamus, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini menjadi momentum bagi civitas akademika untuk terus berbagi dan peduli kepada sesama. Menurutnya, Jumat adalah hari yang dianjurkan untuk meningkatkan amal kebaikan, termasuk membantu masyarakat sekitar kampus.

    “Kami rutin melaksanakan program Jumat Berkah, terutama untuk kaum dhuafa dan anak yatim. Pada kesempatan ini, kami mengunjungi rumah lima orang anak yatim dan memberikan santunan langsung kepada mereka. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara STEBI Tanggamus dan BEM,” jelas Irwan.

     

    Ia berharap santunan yang diberikan dapat menambah semangat para anak yatim dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan sedikit meringankan beban mereka.

    “Terima kasih kepada seluruh pihak di STEBI Tanggamus yang selalu peduli dan berbagi, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan uluran tangan kita,” tutupnya.

     

    Dalam kegiatan sosial tersebut, turut hadir Ketua STEBI Tanggamus Riki Renaldo, MTI, bersama para mahasiswa yang terlibat langsung dalam penyaluran santunan.  (Wisnu)

  • Baru Beroperasi 6 Bulan, Kolam Renang Kok Happy Family Cemari Lingkungan dan Diduga Gunakan Dokumen Palsu

    Baru Beroperasi 6 Bulan, Kolam Renang Kok Happy Family Cemari Lingkungan dan Diduga Gunakan Dokumen Palsu

    Tanggamus, sinarlampung.co – Belum genap setahun beroperasi, Kolam Renang Kok Happy Family di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, sudah menuai gelombang protes dari warga sekitar.

     

    Pasalnya, pengelolaan air limbah yang amburadul menyebabkan tanaman mati, ikan warga mati, menimbulkan bau menyengat, hingga memicu penyakit kulit.

     

    Sugeng, salah satu petani setempat, mengaku hasil panen padi dan tanaman tumpang sarinya hancur total akibat limbah kolam tersebut.

    “Terong, cabai, pohon kelapa, semua mati. Air buangannya bau busuk seperti comberan. Kami sudah menegur pengelola, tapi tidak digubris sama sekali,” kesalnya saat ditemui sinarlampung.co, Kamis (3/7/2025).

     

    Keluhan serupa disampaikan Gunadi, pembudidaya ikan air tawar asal Dadirejo. Ikan-ikan peliharaannya mati, dan keluarganya mengalami gatal-gatal karena limbah kolam dibuang langsung tanpa pengelolaan.

    “Saya rugi besar, tapi pemilik kolam tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.

     

    Menanggapi laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus langsung turun ke lokasi. Hendra Wijaya dari DLH mengatakan pihaknya telah mengambil sampel air untuk uji laboratorium.

    “Jika hasil lab menunjukkan di bawah baku mutu, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.

     

    Tak hanya mencemari lingkungan, keberadaan kolam renang ini juga diliputi persoalan hukum. Informasi yang dihimpun sinarlampung.co menyebutkan, pengelola diduga menggunakan surat jual beli palsu yang diteken kepala pekon untuk mengklaim kepemilikan lahan. Jika benar, maka seluruh izin usaha kolam renang ini dapat dibatalkan karena bersumber dari dokumen ilegal.

     

    Warga menuntut aparat penegak hukum dan dinas terkait bertindak cepat.

    “Kalau izinnya bermasalah dan usahanya merugikan masyarakat, jangan dibiarkan. Tutup total dan cabut izinnya,” desak warga dengan nada geram.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kolam Renang Kok Happy Family belum memberikan keterangan resmi atas protes warga dan temuan DLH di lapangan. Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor+62 877-8675-xxxx milik owner-nya tidak direspon dan saat di telepon handphone posisi tidak aktif. (Wisnu/*)

  • FAKI Ungkap Proyek Jalan dan SPAM di Pringsewu Diduga Sarat Penyimpangan, Bakal Digeruduk Massa

    FAKI Ungkap Proyek Jalan dan SPAM di Pringsewu Diduga Sarat Penyimpangan, Bakal Digeruduk Massa

    Pringsewu, Sinarlampung.co – Dugaan bau busuk korupsi kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Lampung mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan jalan dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

     

    Menurut hasil investigasi tim FAKI, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertera dalam kontrak. Ironisnya, proyek-proyek tersebut merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat.

    Berikut rincian proyek yang disorot FAKI Lampung:

     

    Penanganan Long Segment Banyumas – Banyuwangi (Jl. Raya Banyumas) dengan pagu anggaran Rp 7,4 miliar, dikerjakan CV Dokoba Corp.

     

    Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mataram – Srikaton Rp 3,3 miliar oleh CV Salim Jaya Konstruksi.

     

    Rekonstruksi Jalan Bandung Baru – Adiluwih (Batas Lampung Tengah) Rp 1,1 miliar oleh Ganta Masani Djaya.

     

    Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sidodadi Rp 500 juta oleh CV Bening Construksi.

     

    Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pagelaran Rp 500 juta oleh CV Mandiri Berlian.

     

    Pengembangan Jaringan Distribusi SPAM Kecamatan Banyumas Rp 500 juta oleh CV Rahman Jaya.

     

    Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Enggalrejo Rp 500 juta oleh Rafli Karya.

     

    Ketua FAKI Lampung, Septiawan, SE, menegaskan bahwa investigasi lapangan timnya menemukan fakta mencengangkan. “Beberapa titik jalan sudah retak, terkelupas, dan hancur. Ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi. Sedangkan pembangunan SPAM di Pekon Pagelaran dan Sidodadi diduga kuat terjadi pengurangan material, sehingga hasilnya jauh dari harapan,” ungkap Septiawan, Senin (30/6).

     

    Lebih jauh, ia menyebut kualitas air SPAM di beberapa lokasi bahkan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait kelayakan dan keberlanjutan pasokan air bersih.

     

    FAKI Lampung menegaskan tidak akan berhenti di tahap investigasi. Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang, sekaligus menyerahkan laporan resmi atas dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum.

    “Kami ingin memastikan uang rakyat tidak dikorupsi. Negara rugi, rakyat sengsara, kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Septiawan.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Namun FAKI memastikan akan terus mendesak penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan dana negara di Kabupaten Pringsewu.(S Kheir)

  • Kakek Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

    Kakek Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Way Semaka

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, digemparkan oleh tragedi mengenaskan yang menimpa seorang lansia bernama Wasim (80). Ia tewas diterkam buaya saat mandi di Sungai Way Semaka pada Senin siang (30/06/2025).

     

    Kejadian bermula ketika Wasim pulang dari sawah sekitar pukul 10.30 WIB. Usai beristirahat sejenak, ia pergi ke kebun belakang rumahnya untuk membersihkan rumput. Diduga kelelahan, korban turun ke sungai untuk mandi. Saat itulah seekor buaya besar tiba-tiba muncul dan langsung menerkamnya.

     

    Yusron (40), saksi mata di lokasi, mengaku sedang mencari batang serai di tepi sungai sekitar pukul 12.00 WIB. Ia melihat pakaian korban tertinggal di pinggir sungai, namun saat dipanggil, tak ada jawaban. Merasa curiga, ia segera memberi tahu warga dan keluarga korban.

     

    Puluhan warga berhamburan menuju sungai dan mendapati buaya tersebut masih menyeret tubuh korban ke hilir. Tanpa pikir panjang, mereka melakukan pengejaran dengan senjata seadanya. Warga melempari buaya itu dengan batu dan kayu, hingga akhirnya buaya melepaskan tubuh korban.

    “Korban sempat diseret buaya sejauh 200 meter sebelum berhasil kami evakuasi,” ujar salah satu warga yang ikut mengevakuasi korban.

     

    Samugi, menantu korban, mengatakan Wasim sempat berpamitan ke kebun sebelum kejadian nahas itu terjadi. “Beliau hanya bilang mau membersihkan rumput di kebun. Tidak menyangka akhirnya seperti ini,” katanya dengan suara bergetar.

     

    Jenazah korban dievakuasi dalam kondisi utuh namun sudah tak bernyawa. Tubuhnya dibawa ke Puskesmas terdekat menggunakan mobil patroli Polsek Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

     

    Peristiwa ini menambah daftar serangan buaya terhadap manusia di sepanjang aliran Sungai Way Semaka. Pihak kepolisian dan aparatur pekon mengimbau warga agar lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas di sekitar sungai yang menjadi habitat predator ganas tersebut. (Wisnu/*)

  • Yayasan Cita-cita Mulya  Peringati 1 Muharam 1447 H dengan Doa Bersama dan Tausiyah

    Yayasan Cita-cita Mulya Peringati 1 Muharam 1447 H dengan Doa Bersama dan Tausiyah

    Tanggamus, Sinarlampunh.co – Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah, Yayasan Cita Cita Mulia yang dipimpin oleh Dr. Fauzi, SE., M.Kom., Akt., menggelar acara peringatan yang sarat makna spiritual. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh Ketua Yayasan, Ketua Kampus, para dosen dan mahasiswa STEBI Tanggamus, serta dewan guru SMK dan SMP Al Qolam. Kamis, 26 Juni 2025

     

    Rangkaian acara dimulai dengan doa bersama yang dipimpin oleh Nasril, S.Pd., seorang tokoh agama setempat. Suasana penuh kekhusyukan terasa menyelimuti para peserta saat untaian doa-doa dipanjatkan untuk mengawali tahun baru Islam dengan harapan dan semangat baru.

     

    Acara dilanjutkan dengan tausiyah yang menyampaikan pesan moral dan keagamaan tentang pentingnya memperkuat keimanan dan ketaqwaan dalam kehidupan sehari-hari. Tausiyah tersebut memberikan motivasi bagi seluruh hadirin untuk menyongsong tahun baru Hijriah dengan penuh rasa syukur dan semangat kebersamaan.

     

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai spiritual serta mempererat tali silaturahmi di lingkungan Yayasan, kampus, dan sekolah,” ujar Riki Renaldo dalam sambutannya.

     

    Pihak yayasan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. Diharapkan, semangat kebersamaan dan keberkahan yang terbangun dari momen ini akan terus terjaga dan mengiringi langkah Yayasan Cita Cita Mulia di masa mendatang. (Wisnu)

  • Musdesus Jilid II Digelar, Warga Pekon Banjar Manis Sepakat Bentuk Ulang Kepengurusan Koperasi Merah Putih

    Musdesus Jilid II Digelar, Warga Pekon Banjar Manis Sepakat Bentuk Ulang Kepengurusan Koperasi Merah Putih

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintah Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Jilid II dalam rangka pembentukan ulang kepengurusan Koperasi Merah Putih untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025 di balai pekon tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga Badan Himpunan Pemekonan (BHP).

     

    Musdesus ini digelar sebagai bentuk tanggapan atas keresahan masyarakat terkait proses pembentukan kepengurusan koperasi sebelumnya, yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan. Diduga, pengurus yang terbentuk pada tahap awal merupakan hasil persekongkolan tertutup antara oknum kepala pekon dengan individu tertentu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas.

     

    Ketua BHP Pekon Banjar Manis, Samsudin, menyayangkan sikap kepala pekon yang dianggap tidak melibatkan pihak BHP maupun masyarakat dalam proses sebelumnya. “Kami melihat tidak ada keterbukaan dalam pembentukan kepengurusan koperasi tahap awal. Pemerintahan pekon seperti dijalankan tanpa prinsip musyawarah yang menjadi semangat desa,” tegas Samsudin saat diwawancarai.

     

    Salah satu nama yang mencuat dalam pembentukan awal adalah Zidhan Tobi, seorang tim ahli di salah satu fraksi DPRD Tanggamus. Masyarakat menilai kehadirannya di kepengurusan koperasi tidak mencerminkan aspirasi warga, terlebih yang bersangkutan diketahui hanya ber-KTP Banjar Manis dan tidak menetap secara aktif di wilayah tersebut.

     

    Kepala Pekon Banjar Manis, Asnariza, dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk membenahi kekeliruan masa lalu. Ia mengakui adanya miskomunikasi dalam pembentukan awal dan menyatakan kesiapan untuk membekukan struktur pengurus sebelumnya. “Kami akui ini adalah keteledoran dari pihak pekon. Musdesus hari ini menjadi langkah awal pembentukan kepengurusan koperasi yang legal, transparan, dan partisipatif,” jelasnya.

     

    Pembentukan ulang kepengurusan Koperasi Merah Putih ini disambut positif oleh masyarakat. Semangat gotong royong dan keterlibatan publik menjadi dasar kuat agar koperasi ini dapat berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian desa.

     

    Samsudin juga menyatakan harapan besar terhadap koperasi sebagai solusi ekonomi yang inklusif. “Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam membangun desa. Kami berharap kepengurusan yang baru benar-benar lahir dari musyawarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

     

    Dengan dukungan berbagai pihak dan semangat perbaikan, Pekon Banjar Manis optimis bahwa Koperasi Merah Putih ke depan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan w

    arganya. (Wisnu)

  • PT. Assalam Karya Manunggal di Somasi Terkait Dugaan Manipulasi Perpanjangan Kontrak Pekerja Migran

    PT. Assalam Karya Manunggal di Somasi Terkait Dugaan Manipulasi Perpanjangan Kontrak Pekerja Migran

    Pringsewu, sinarlampung.co — PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), perusahaan resmi yang bergerak di bidang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, tengah menghadapi persoalan hukum serius. Heru, pimpinan PT. AKM di Kabupaten Pringsewu, disomasi oleh Rudi Candra melalui kuasa hukumnya dari Red Justicia Law Firm atas dugaan manipulasi data perpanjangan kontrak kerja tenaga kerja migran tanpa persetujuan suami.

     

    Somasi pertama dilayangkan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan Rudi Candra yang merasa dirugikan atas perpanjangan kontrak kerja istrinya, Eni Kusrini binti Tugiman, pada tahun 2021 tanpa sepengetahuannya.

     

    Rudi menjelaskan, pada tahun 2019 ia memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja ke luar negeri melalui jasa PT. AKM. Namun, ketika masa kontrak habis pada Februari 2021, ia mengklaim tidak pernah memberi izin perpanjangan, baik secara lisan maupun tertulis.

    “Eni saat itu masih berstatus istri sah saya. Bahkan enam bulan sebelum kontrak habis, saya sudah meminta kepada pihak PT. AKM agar Eni dipulangkan lebih dulu untuk menyelesaikan urusan rumah tangga kami,” jelas Rudi.

     

    Upaya mediasi pribadi yang dilakukan Rudi kepada Heru disebut tidak membuahkan hasil. Karena itulah, ia menunjuk Red Justicia Law Firm untuk mendampingi proses hukumnya.

    Adi Putra Amril, kuasa hukum dari Red Justicia Law Firm, menyatakan bahwa somasi telah dikirim dan diterima oleh staf PT. AKM bernama Kusningsih. Heru selaku penanggung jawab disebut tidak berada di tempat saat itu.

    “Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada saudara Heru untuk memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan melayangkan somasi kedua. Bila tetap tidak direspons, kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegas Adi.

     

    Benar saja, setelah tenggat waktu somasi pertama terlewati tanpa tanggapan memadai, Red Justicia Law Firm kembali mengirimkan somasi kedua pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Pihak kuasa hukum menduga bahwa tindakan PT. AKM telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja migran perempuan yang masih terikat pernikahan memerlukan persetujuan dari suami.

    “Kami berharap ada jawaban resmi secara tertulis dari pihak PT. AKM. Jika tidak, langkah berikutnya adalah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum serta menyurati BP2MI (dulu BNP2TKI) untuk menelusuri legalitas PT. AKM dan kontrak kerja Eni Kusrini,” tambah Adi.

     

    Sementara itu, Heru sempat menjalin komunikasi melalui pesan singkat dengan tim Red Justicia. Dalam percakapan tersebut, Heru mengklaim bahwa prosedur telah diikuti dan menyebut adanya surat pernyataan perceraian dari Eni saat pengajuan perpanjangan kontrak.

     

    Ketua Red Justicia Law Firm Tanggamus, Kurnain, S.H., menanggapi pernyataan Heru dengan mengatakan bahwa pihaknya tengah mencocokkan tanggal perceraian dengan tanggal perpanjangan kontrak.

    “Kami akan melihat secara detail mana yang lebih dulu terjadi—putusan cerai atau perpanjangan kontrak. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan kami proses secara hukum. Selain itu, Rudi juga tidak pernah menerima salinan perpanjangan kontrak kerja, padahal itu adalah haknya sebagai suami sah,” ujar Kurnain.

     

    Kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak PT. Assalam Karya Manunggal. Red Justicia Law Firm menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. (Wisnu)