Penulis: Wisnu Pramono

  • PCA Aisyiyah Pringsewu Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Gerakan Komunitas

    PCA Aisyiyah Pringsewu Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Gerakan Komunitas

    Pringsewu, sinarlampung.co – Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas strategis dalam pembangunan nasional yang menuntut sinergi lintas sektor, termasuk partisipasi organisasi masyarakat. Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Pringsewu mengambil peran aktif dalam upaya tersebut dengan menggagas gerakan berbasis komunitas yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan keluarga.

     

    Dalam rangka memperingati Milad Aisyiyah ke-108, PCA Pringsewu melaksanakan berbagai kegiatan produktif yang menyasar langsung akar rumput. Sekretaris Umum PCA Pringsewu, Atmi Sapta Rini, mewakili Ketua PCA Pringsewu, Syamsiati, menyampaikan bahwa organisasi yang membawahi tujuh ranting di wilayah Pringsewu Barat, Timur, Selatan, dan Utara tersebut telah lama mendorong anggotanya untuk aktif dalam upaya peningkatan kemandirian pangan.

     

    “Melalui pemanfaatan lahan pekarangan, budidaya ikan, serta produksi olahan pangan seperti kue dan keripik, kami membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pangan lokal yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Rini kepada media, Kamis (19/6).

     

    Ia menambahkan bahwa langkah tersebut tidak hanya meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat keluarga, tetapi juga berkontribusi positif terhadap perekonomian rumah tangga dan keberlanjutan lingkungan. “Kami menyelaraskan kegiatan ini dengan pendekatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), yang terbukti memperkuat Indeks Ketahanan Pangan (IKP) wilayah,” tambahnya.

     

    Menurut Rini, peningkatan IKP mencerminkan kemampuan suatu wilayah dalam menjamin ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan secara adil dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan PCA Pringsewu di tingkat komunitas telah terbukti mampu mendorong perbaikan nilai IKP secara signifikan.

     

    Empat Pilar Hasil Nyata Gerakan Pangan PCA Aisyiyah Pringsewu:

     

    Ketersediaan Pangan Mandiri: Anggota keluarga menanam sayuran, buah, serta membudidayakan ikan dan ternak, sehingga menciptakan pasokan pangan yang stabil dan mandiri.

     

    Peningkatan Gizi Keluarga: Akses terhadap pangan sehat membantu menurunkan risiko stunting dan kekurangan gizi, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.

     

    Stabilitas Ekonomi: Dengan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan pangan, keluarga dapat mengalokasikan anggaran ke sektor lain yang menunjang kesejahteraan.

     

    Keberlanjutan Lingkungan: Pemanfaatan limbah organik dan sistem pertanian ramah lingkungan turut menjaga ekosistem serta mendukung pola hidup hijau.

     

    Gerakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga memperkuat daya tahan masyarakat secara kolektif. PCA Aisyiyah Pringsewu menjadi contoh nyata bahwa organisasi masyarakat memiliki posisi strategis dalam menciptakan sistem pangan yang resilien, inklusif, dan berkeadilan.

     

    Di tengah tantangan global terhadap ketahanan pangan, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya sangat diperlukan. Melalui kolaborasi dan aksi nyata, potensi kerawanan pangan dapat diminimalkan, serta cita-cita ketahanan pangan nasional dapat diwujudkan—bermula dari keluarga sebagai fondasi utama.

     

    Langkah-langkah yang digerakkan oleh PCA Aisyiyah Pringsewu membuktikan bahwa perubahan besar bisa dimulai dari komunitas kecil. Dari pekarangan rumah hingga pasar lokal, mereka menenun ketahanan melalui solidaritas dan kesadaran bersama. (Wagiman)

  • Satu Napiter Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat Usai Penuhi Syarat Administratif dan Pembinaan

    Satu Napiter Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat Usai Penuhi Syarat Administratif dan Pembinaan

    Tanggamus, sinarlampung,co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung mengumumkan pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana kasus terorisme berinisial MH. Ia dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk menerima hak Pembebasan Bersyarat (PB).Kamis, 8 mei 2025.

     

    Disampaikan oleh Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Ardeli Permata C., pembebasan MH telah melalui proses evaluasi menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MH kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banda Aceh, tempat ia wajib melapor hingga masa percobaannya berakhir.

    “Proses pembebasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 5 Mei 2025,” terang Ardeli.

     

    Ia menambahkan bahwa MH telah melewati proses pembinaan dengan baik di bawah pengawasan Kepala KPLP Rubyanto dan Wali Pemasyarakatan, Angga Pratama.

     

    MH diketahui aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama di Lapas, termasuk kegiatan keagamaan serta pelatihan pertanian. Ia juga telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dua narapidana lainnya, AS dan S, dalam sebuah upacara resmi pada 16 Januari 2025.

     

    Seremoni pembebasan MH turut dihadiri oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Khoirulloh, serta perwakilan dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus. Usai administrasi diselesaikan, MH diserahkan kepada Tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgaswil Lampung Densus 88 Anti Teror untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.

     

    Diketahui, MH sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan nomor 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM tertanggal 26 Juli 2023. Ia telah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Lapas Kotaagung setelah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 24 Oktober 2024. (Wisnu/*)

  • Diduga Rampas Aset Warga, Kejari Tanggamus Digugat ke Pengadilan

    Diduga Rampas Aset Warga, Kejari Tanggamus Digugat ke Pengadilan

    Tanggamus, Sinarlampung.co — Langkah hukum mengejutkan ditempuh dua warga dari Tanggamus dan Pringsewu. Melalui kuasa hukum Yalva Sabri, SH & Partners, Wasilah (warga Pekon Tanjungagung, Pugung, Tanggamus) dan Siti Khodijah (warga Pekon Sidomulyo Barat, Pardasuka, Pringsewu) resmi menggugat Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan perampasan aset yang dinilai tidak sah secara hukum.

     

    Gugatan ini muncul setelah Kejari Tanggamus melakukan penyitaan tanah yang dibeli para penggugat sejak 2019 dan 2020—jauh sebelum Subhan, mantan Kepala Pekon Tanjungagung, ditetapkan sebagai terpidana korupsi APB Pekon tahun anggaran 2019.

     

    “Ada tiga transaksi yang sah dan dilakukan sebelum Subhan terlibat perkara. Mia Anggraini dan Saeti membeli kavling masing-masing seluas 264 m² seharga Rp35 juta, sementara Siti Khodijah membeli tanah kebun dan pekarangan seluas total 5.058 m² senilai Rp81 juta,” ujar Yalva Sabri dalam keterangan tertulisnya.

     

    Subhan sendiri diputus bersalah dalam perkara korupsi dana desa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk. Namun menurut Yalva, penyitaan yang dilakukan Kejari pada 11 Februari 2025 justru menyasar tanah yang sudah tidak lagi menjadi milik Subhan.

    “Tanah-tanah itu sudah dijual secara sah jauh sebelum klien kami tahu ada perkara pidana. Tapi tiba-tiba disita dan dinyatakan sebagai aset terpidana. Ini perampasan hak milik, dan pelanggaran terhadap jaminan konstitusional atas kepemilikan pribadi,” tegas Yalva.

     

    Penyitaan itu sendiri didasarkan pada Surat Perintah Nomor: 166L.8.19Fu.1/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023. Kejari menyatakan langkah ini untuk eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta dari vonis terhadap Subhan.

     

    Namun para penggugat menilai Kejari telah gegabah dan melampaui kewenangannya. “Kepemilikan sudah berpindah tangan secara legal. Jika ini terus terjadi, tidak ada lagi rasa aman dalam bertransaksi di negara hukum,” tambah Yalva.

     

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi. Mereka meminta media untuk mengajukan surat klarifikasi sebelum memberikan pernyataan.(Wisnu)

  • Ombudsman Lampung Desak Unila Tingkatkan Standar Pelayanan bagi Mahasiswa

    Ombudsman Lampung Desak Unila Tingkatkan Standar Pelayanan bagi Mahasiswa

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Universitas Lampung (Unila) untuk lebih serius dalam memperhatikan standar pelayanan publik, menyusul maraknya laporan kehilangan dan pencurian di lingkungan kampus. Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan fasilitas kampus oleh pihak rektorat.

     

    Dalam keterangannya pada Senin (5/5) di Kantor Ombudsman Lampung, Nur menyebutkan bahwa peningkatan kasus kehilangan, khususnya kendaraan bermotor dan barang elektronik milik mahasiswa, menjadi indikasi lemahnya pengelolaan fasilitas umum di lingkungan kampus. Ia menekankan bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung terciptanya pelayanan yang layak.

    “Parkir kampus adalah bagian dari fasilitas pelayanan publik. Keamanannya harus dijamin sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pihak Universitas Lampung,” ujar Nur.

     

    Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 21 huruf m dan n undang-undang yang sama, yang mewajibkan penyedia layanan menjamin keamanan dan keselamatan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana layanan.

    Sebagai institusi pendidikan berstatus Badan Layanan Umum (BLU), Unila dinilai memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik.

     

    Nur juga mengingatkan bahwa mahasiswa, setelah memenuhi kewajiban seperti membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mematuhi peraturan akademik, berhak menerima layanan yang prima, termasuk pemanfaatan fasilitas umum dan akademik kampus.

    “Statuta Unila Pasal 102 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur hak mahasiswa atas fasilitas akademik dan umum demi kelancaran proses pembelajaran. Karena itu, keamanan parkir menjadi bagian dari pelayanan yang tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

     

    Di akhir pernyataannya, Nur mengajak mahasiswa untuk aktif menyuarakan keluhan dan saran melalui kanal resmi pengaduan yang dimiliki oleh Unila. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, mahasiswa disarankan melapor langsung ke Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-980-3737 atau datang ke kantor perwakilan di Jalan Cut Mutia No. 137, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (Wisnu/*)

  • Ketua STEBI Tanggamus Hadiri Wisuda Bersama STEBI Liwa dan STIT Al-Multazam di Pesisir Barat

    Ketua STEBI Tanggamus Hadiri Wisuda Bersama STEBI Liwa dan STIT Al-Multazam di Pesisir Barat

    Pesisir Barat, Sinarlampung.co – Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus, Riki Renaldo, turut hadir dalam acara Wisuda Bersama Tahun Anggaran 2024/2025 yang diselenggarakan oleh STEBI Liwa dan STIT Al-Multazam. Prosesi penuh khidmat tersebut digelar di Hotel Sartika, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Senin, 5 Mei 2025.

     

    Acara tersebut menjadi momentum penting yang dihadiri sejumlah tokoh ternama, termasuk Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi, Dr. Fauzi, M.Kom., M.E., M.Pd., Ak.CE; Staf Ahli Bupati Pesisir Barat Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Drs. Jon Edwar, M.Pd.; Ketua TP-PKK Pesibar, Dian Hardiyanti Dedi, S.ST., M.M.; Ketua Yayasan Pendidikan Ilmu Gerbang, Rita Irviani, S.E., M.M.; Kepala BPS Lambar, Ir. Nasrullah Arsyad, M.M.; Camat Pesisir Tengah, Joni Nasbar, S.KM., M.M.; Peratin Pekon Rawas, Benzar Bunyamin; serta Pimpinan Ponpes Miftahurrohmah, KH. Agus Fathullah, S.H.I.

     

    Pada kesempatan itu Riki mengatakan sebagai rasa syukur dan solidaritas pihaknya menghadiri prosesi wisuda ini

    “Saya ketua STEBI Tanggamus mengucapkan selamat kepada wisudawan dan wisudawati atas diraihnya gelar sarjana ekonomi ,SE semoga dengan terselenggaranya wisuda ini, STEBI Liwa akan selalu di banggakan oleh masyarakat dan lebih berkualitas,” ujarnya

     

    Sementara dalam pidatonya, Dr. Fauzi menyampaikan pesan inspiratif kepada para lulusan agar senantiasa mengamalkan ilmu dan nilai-nilai akademis dalam kehidupan bermasyarakat. Ia berharap lulusan mampu menjadi agen perubahan yang mampu menghadapi tantangan zaman dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

    “Kami ingin para wisudawan dan wisudawati tidak hanya sukses secara akademik, tetapi juga menjadi sosok yang mampu membawa perubahan positif di tengah masyarakat melalui ilmu dan akhlak mulia,” ungkapnya.

     

    Senada dengan itu, Staf Ahli Bupati, Jon Edwar, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, memberikan ucapan selamat kepada para lulusan. Ia menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam memajukan daerah.

    “Ilmu yang diperoleh di bangku kuliah hendaknya menjadi sarana untuk mengangkat derajat keluarga dan menjadi bekal berharga dalam meniti masa depan. Pemerintah daerah sangat mengandalkan partisipasi aktif SDM berkualitas dalam mendorong kemajuan Pesibar,” ujarnya.

     

    Suasana wisuda berlangsung dengan penuh semangat dan kebanggaan. Sebanyak 70 lulusan dari dua perguruan tinggi itu resmi menyandang gelar akademik, menandai awal perjalanan baru mereka dalam dunia kerja dan pengabdian kepada masyarakat. (Wisnu)

  • Pria Dikeroyok dengan Senjata Tajam di Tanggamus, Diduga Libatkan Oknum Berseragam Loreng

    Pria Dikeroyok dengan Senjata Tajam di Tanggamus, Diduga Libatkan Oknum Berseragam Loreng

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga Tanggamus digegerkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 40 detik yang menampilkan aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang pria di pinggir jalan, tepatnya di samping Diler Yamaha Lira’s, Jalan Ir. H. Juanda, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Insiden itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.

     

    Korban dalam video tersebut diketahui bernama Solihin (45), pria asal Lampung Tengah yang diketahui baru dua bulan menetap di wilayah tersebut. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Pekon Negeri Ratu, Bayumin. “Lihin warga Lampung Tengah dan baru dua bulan ngontrak di sini. Sudah ada keterangan domisilinya,” ujarnya.

     

    Dalam video yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, terlihat Solihin dikeroyok oleh tiga pria yang membawa senjata tajam. Ia dipukuli dan ditusuk tanpa perlawanan hingga tersungkur di lokasi kejadian. Yang menghebohkan, salah satu pelaku terlihat mengenakan celana loreng yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum berseragam militer.

     

    Menanggapi hal tersebut, pihak Kodim 0424 Tanggamus langsung memberi klarifikasi. “Yang pasti, oknum tersebut bukan anggota Kodim 0424 Tanggamus. Saat ini kami bersama Polres sedang menelusuri identitas pelaku dan memastikan apakah yang bersangkutan benar anggota TNI atau hanya mengaku-ngaku,” tegas salah satu personel Intel Kodim. Senin, 5 Mei 2025

     

    Akibat kejadian tersebut, keluarga korban bersama tiga saksi mata langsung melapor ke Polsek Kota Agung. Laporan resmi tercatat dengan nomor: STPL/B/42/V/2025/SPKT/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Tiga pelaku pengeroyokan, yang salah satunya teridentifikasi bernama Alamsyah, disebut merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

     

    Kepolisian setempat telah melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan, penyidik hanya sempat meminta keterangan singkat. “Kami fokus pada penanganan korban dan mengembangkan latar belakang serta motif di balik kejadian ini,” kata salah satu anggota Polsek Kota Agung.

     

    Pihak keluarga korban mendesak aparat segera menangkap para pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Wisnu)

  • Diduga Langgar Aturan Kemenag, MAN 1 Bandar Lampung Terlibat Komersialisasi Siswa

    Diduga Langgar Aturan Kemenag, MAN 1 Bandar Lampung Terlibat Komersialisasi Siswa

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – MAN 1 Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar Surat Edaran Kementerian Agama terkait larangan pelaksanaan study tour dan kegiatan sejenis di tahun 2025. Aliansi Pecinta Pendidikan menilai sekolah tersebut tidak hanya melanggar aturan resmi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Jum’at, 2 Mei 2025

     

    Surat Edaran Kemenag dengan nomor B-728/Kw.10/II/PP.00/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 dengan tegas melarang seluruh madrasah menyelenggarakan kegiatan study tour yang bersifat non-edukatif serta pesta perpisahan mewah yang membebani peserta didik dan orang tua. Selain itu, praktik jual beli atau pungutan oleh pihak sekolah juga dinyatakan dilarang keras.

     

    Namun, MAN 1 Bandar Lampung justru diduga tetap melaksanakan program study tour yang dijadwalkan pada 18 Mei 2025. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah dan indikasi komersialisasi pendidikan.

    “Saya kecewa. Setiap tahun selalu ada alasan untuk meminta uang. Kini study tour lagi yang jelas-jelas dilarang. Kami orang tua merasa terbebani,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebut namanya.

     

    Aliansi Pecinta Pendidikan mengungkapkan bahwa persoalan di MAN 1 Bandar Lampung bukan hanya soal study tour. Berikut rangkaian masalah yang ditemukan: Salah satunya uang komite yang mencapai kisaran Rp7 juta per siswa tanpa adanya rapat atau musyawarah awal. Alokasi dana diduga tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah. Keputusan penting diambil tanpa melibatkan orang tua atau komite sekolah secara demokratis. Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Terdapat dugaan kebocoran dana untuk kepentingan kelompok internal. Penggunaan dua sumber dana ini disinyalir tidak jelas pembagiannya, membuka ruang manipulasi.

     

    Aliansi Pecinta Pendidikan Mendesak adanya pembenahan dan penegakan aturan, Aliansi Pecinta Pendidikan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

    1. Pencabutan izin kegiatan study tour atau rihlah MAN 1 Bandar Lampung yang dijadwalkan 18 Mei 2025.

    2. Pencopotan Kepala MAN 1 Bandar Lampung karena dianggap lalai dan melanggar instruksi resmi Kemenag.

    3. Investigasi menyeluruh oleh Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, termasuk audit dana dan pungutan siswa.

    4. Peningkatan pengawasan penggunaan dana BOS dan komite untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas.

     

    Aliansi juga meminta Plt. Kemenag Provinsi Lampung segera bertindak cepat dan tegas sesuai arahan Kementerian Agama RI tentang efisiensi anggaran dan pencegahan praktik pendidikan yang bersifat eksklusif dan komersial.

    “Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sekolah lain. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang membebani siswa demi keuntungan pribadi,” tegas Zawil juru bicara Aliansi. (S. Kheir/*)

  • Abaikan Hak Masyarakat Adat Lampung, Desakan Mencabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Menguat

    Abaikan Hak Masyarakat Adat Lampung, Desakan Mencabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Menguat

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – Upaya Reforma Agraria di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, dinilai gagal mencapai tujuan keadilan pengelolaan lahan, terutama bagi masyarakat adat. Salah satu bukti kegagalan tersebut tercermin dalam pengabaian hak Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin di Way Kanan, yang tanah adatnya kini menjadi bagian dari kawasan Hutan Register di bawah pengelolaan PT. Inhutani V.

     

    Pakar hukum dan penasihat masyarakat adat MBPPI, Gindha Ansori Wayka, menyoroti perubahan fungsi hutan yang sejak 1940 diserahkan oleh tokoh adat MBPPI sebagai hutan larangan atau lindung, namun berubah menjadi hutan produksi dalam bentuk Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak tahun 1996. Perubahan ini dilakukan melalui keputusan Menteri Kehutanan No. 398/Kpts-II/1996, yang memberikan hak pengusahaan seluas ±55.157 hektar kepada PT. Inhutani V.

    “Sejak awal, pengelolaan oleh PT. Inhutani V tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat MBPPI. Bahkan dua kawasan register—Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau—yang dikelola perusahaan, justru banyak ditempati oleh pihak luar, bukan warga adat,” ungkap Gindha saat ditemui di Bandar Lampung.

     

    Ia juga menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari surat Menteri Kehutanan tahun 2001 yang meminta pengembalian tanah ulayat MBPPI dan mendorong kemitraan antara masyarakat adat dengan PT. Inhutani V serta PT. BLS. Menurutnya, implementasi surat tersebut tidak pernah terealisasi.

    “Yang dimaksud dengan pola kemitraan adalah dengan masyarakat adat pemilik tanah, bukan dengan para pendatang yang saat ini tinggal di kawasan register,” tegas dosen hukum ini.

     

    Gindha juga mengungkap dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kawasan ini. Ia menilai bahwa kompensasi dari pihak-pihak yang menggarap lahan di kawasan tersebut hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hektar per tahun. Menurutnya, angka ini sangat tidak sebanding dengan potensi ekonomi kawasan hutan seluas puluhan ribu hektar.

    “Negara seharusnya meninjau ulang izin konsesi PT. Inhutani V. Jika memang terbukti tidak optimal dan merugikan masyarakat adat serta negara, maka pencabutan izin menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan serius,” tambah mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila ini.

     

    Menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto, Gindha menilai kebijakan ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola hutan. Namun ia menilai regulasi ini masih belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

    “Perpres ini memang fokus pada penertiban, tetapi belum cukup berpihak pada masyarakat adat sebagai pemilik historis kawasan. Pemerintah perlu menggandeng mereka dalam proses negosiasi dengan para perambah,” pungkasnya.

     

    Desakan pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tak berkeadilan ini diprediksi akan terus menguat, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat adat atas hak-hak historis mereka yang selama ini terabaikan. (Wagiman/*)

  • Bos Syila Musik Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Penipuan Rp110 Juta

    Bos Syila Musik Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Penipuan Rp110 Juta

    Jakarta, sinarlampung.co – Dunia hiburan kembali diguncang skandal. Pemilik Syila Musik, Destiani, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh pasangan suami istri, Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp110 juta. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2025.

     

    Dalam keterangannya kepada media, Angga menyebut Destiani menjanjikan kerjasama konser berbayar dengan imbalan fee sebesar 15 persen dari modal. Tergiur tawaran tersebut, keduanya mentransfer uang tahap awal sebesar Rp20 juta ke rekening BCA atas nama Destiani.

     

    Tak berhenti di situ, dua hari setelah pertemuan langsung di Jakarta, Destiani kembali meminta dana tambahan Rp90 juta untuk kebutuhan produksi konser. “Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp110 juta. Namun setelah konser selesai, uang tersebut tak pernah dikembalikan,” kata Angga.

     

    Ironisnya, meski konser berlangsung dan tiket dilaporkan terjual habis, janji pengembalian dana tinggal isapan jempol. “Sudah hampir satu tahun kami menunggu, tapi tidak ada itikad baik. Dua kali kami layangkan somasi, tidak ditanggapi. Bahkan, yang bersangkutan kini sulit dihubungi,” tambahnya.

     

    Angga dan istrinya mengaku sangat dirugikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami minta kasus ini diproses secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Nama baik kami dan kepercayaan publik harus dijaga,” tegas Angga di akhir wawancara.

     

    Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat, mengingat Syila Musik merupakan salah satu penyelenggara acara yang cukup dikenal di Bandar Lampung. Kini, publik menanti langkah hukum lanjutan dari pihak berwajib dalam mengusut tuntas dugaan penipuan yang menyeret nama besar di industri hiburan tersebut. (S. Kheir/*)

  • Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau Fondasi Kemandirian Ekonomi Desa

    Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau Fondasi Kemandirian Ekonomi Desa

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintah Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa. Rabu, 30 April 2025

     

    Kegiatan ini dilangsungkan di kantor pekon dan dihadiri berbagai elemen strategis, termasuk unsur pimpinan kecamatan, pendamping desa dan lokal, Badan Hippun Pemekonan (BHP), tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

     

    Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis potensi lokal.

     

    Henri, selaku pendamping desa, menegaskan bahwa koperasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat desa seperti unit simpan pinjam, klinik desa, hingga layanan logistik.

    “Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat, diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Ini langkah penting agar desa mampu mandiri secara ekonomi,” ujar Henri dalam pemaparannya.

     

    Senada dengan itu, Kepala Pekon Way Rilau, Muslihan, menyampaikan bahwa Musdesus kali ini berhasil merumuskan sejumlah poin penting, di antaranya pemilihan pengurus koperasi, identifikasi sumber permodalan, serta perencanaan sektor usaha yang akan dikelola. Ia juga menegaskan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi lokal.

    “Nama koperasinya sesuai arahan pemerintah, yaitu Koperasi Merah Putih Way Rilau. Kami berharap koperasi ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar dapat menjadi pusat ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi warga,” jelas Muslihan.

     

    Sementara itu, Robbiyan Taufik selaku Kasi Trantib Kecamatan Cukuh Balak, menjelaskan pentingnya koperasi sebagai instrumen pendukung ketahanan ekonomi desa. Menurutnya, koperasi dapat membantu mengelola distribusi hasil pertanian dan perikanan, penyediaan pupuk dengan harga terjangkau, serta memberikan pinjaman dengan bunga rendah melalui unit simpan pinjam.

    “Jika koperasi ini aktif dan berjalan dengan baik, peluang untuk mendapatkan bantuan pendanaan maupun pelatihan dari pemerintah sangat terbuka lebar. Bagi pekon yang sudah memiliki koperasi, tinggal dilakukan revitalisasi,” tandas Robbiyan.

     

    Pembentukan Koperasi Merah Putih Way Rilau ini diharapkan menjadi babak baru dalam pembangunan ekonomi berbasis desa, yang tidak hanya memperkuat sektor usaha, tetapi juga mempererat solidaritas sosial masyarakat setempat. (Masda)