Penulis: Wisnu Pramono

  • Identitas Mayat yang Ditemukan di Perairan Teluk Semangka Terungkap

    Identitas Mayat yang Ditemukan di Perairan Teluk Semangka Terungkap

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Misteri penemuan mayat yang mengapung di perairan Teluk Semangka, tepatnya di Pantai Sembakha, Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Syiarrohman (30), seorang nelayan asal Pekon Way Rilau. Rabu, 12 Maret 2025.

    Berdasarkan keterangan A. Zaidi Arif, Kepala Dusun Pahmungan Way Rilau, korban terakhir kali terlihat pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah berbuka puasa, ia pergi ke pantai untuk mencari ikan dengan membawa jala. Namun, hingga keesokan harinya, korban tidak kunjung kembali.

    Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Rustam (30), seorang nelayan yang sedang mencari ikan di laut. Ia melihat sosok mengapung di tengah perairan dan segera melaporkan temuannya kepada Liskori (50), petugas Rescue Tagana Cukuh Balak. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Cukuh Balak untuk tindakan lebih lanjut.

    Petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Cukuh Balak, IPDA Joko Wahyudi, bersama tim rescue dan masyarakat segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Putihdoh guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam dan mengalami benturan dengan benda tumpul, kemungkinan batu karang. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPDA Joko Wahyudi.

    Berdasarkan dugaan sementara, korban kemungkinan terpeleset atau terseret arus saat menjala ikan. Lokasi ditemukannya mayat berjarak sekitar 500 meter dari pesisir pantai. Hingga saat ini, pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, dan jenazah telah diserahkan untuk dimakamkan. (Masda)

  • Pemkab Tanggamus Buka Pendaftaran Verifikasi Media Massa 2025

    Pemkab Tanggamus Buka Pendaftaran Verifikasi Media Massa 2025

    Tanggamus,Sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi membuka pendaftaran verifikasi media massa tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan kemitraan publikasi hanya dengan media yang memenuhi standar kredibilitas sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025.

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id/ dengan jadwal sebagai berikut:

    Media Harian: 12 Maret 2025

    Media Mingguan: 13 Maret 2025

    Media Online, Streaming, dan Elektronik: 14 Maret 2025

    Selanjutnya, berkas fisik harus diserahkan pada 18-21 Maret 2025.

    Setiap media yang ingin bermitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Beberapa dokumen penting yang diperlukan meliputi:

    Surat Permohonan Kerja Sama yang ditandatangani pimpinan media, Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), TDP, dan NPWP perusahaan, Sertifikat dari Dewan Pers (jika ada), Kartu Identitas Wartawan dan Surat Tugas Kepala Biro di daerah, Dokumentasi kantor/perusahaan media.

    Selain itu, ada persyaratan tambahan sesuai jenis media. Media cetak wajib melampirkan bukti sebaran oplah di Tanggamus, sedangkan media online harus menunjukkan data jumlah pengunjung website serta link halaman khusus berita Tanggamus.

    Pemkab Tanggamus menegaskan bahwa seluruh berkas akan diperiksa secara cermat. Jika ditemukan dokumen tidak valid atau tidak sesuai ketentuan, media terkait bisa langsung dinyatakan gugur dari proses verifikasi.

    Hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di www.tanggamus.go.id.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan hanya media yang kompeten dan profesional yang dapat bermitra dalam publikasi program-program pemerintah daerah. Oleh karena itu, media yang berminat disarankan memastikan kelengkapan dokumen agar tidak terkendala dalam proses verifikasi. (Wisnu/*)

  • Kebijakan ADV Kominfo Tanggamus Dikritik,Wartawan Tuntut Kejelasan

    Kebijakan ADV Kominfo Tanggamus Dikritik,Wartawan Tuntut Kejelasan

    Tanggamus Sinarlampung.co – Kebijakan yang diterapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, terkait mekanisme Advertorial (ADV) menuai kritik dari kalangan wartawan. Pasalnya, aturan yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan ini menimbulkan kebingungan di kalangan jurnalis yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah.

    Dalam sebuah rekaman yang beredar di grup WhatsApp, Suhartono menegaskan bahwa pendaftaran ADV harus dilakukan melalui aplikasi. Namun, ketika ditanya mengenai wartawan yang telah menayangkan ADV berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan tanpa aturan yang jelas.

    “Ya gak boleh, gak ada ADV,” ujar Suhartono, tanpa memberikan solusi konkret bagi para wartawan yang sudah mengajukan kerja sama.

    Situasi semakin membingungkan ketika Suhartono berdalih bahwa semua masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup), yang hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan. “Pokoknya kata bupati itu intinya lebaran, kalian bisa lebaran, tapi tetap pakai aturan. Kita nunggu Perbup ini sudah lama. Kalau ini gak direvisi dan pakai yang lama, Januari kalian sudah bisa kerja,” katanya.

    Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut di kalangan wartawan. Jika aturan sudah ada sejak lama, mengapa harus menunggu revisi? Dan jika revisi memang diperlukan, mengapa prosesnya begitu lambat hingga berdampak pada kerja sama dengan media?

    Selain itu, Suhartono juga menyinggung risiko pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi, bahkan mencontohkan kasus di Sekretariat Daerah Pringsewu. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membatasi tuntutan wartawan terhadap kejelasan regulasi ADV.

    Menanggapi situasi ini, wartawan Sinar Lampung, Sri Wisnu, menegaskan bahwa Kominfo Tanggamus seharusnya memastikan keterbukaan informasi dan mendukung kerja sama dengan media, bukan justru menghambat dengan kebijakan yang tidak jelas.

    “Wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar janji tanpa kepastian. Jika Kominfo Tanggamus tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin ketidakjelasan ini akan menghambat hubungan pemerintah daerah dengan media dan mengganggu arus informasi,” ujar Wisnu.

    Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanggamus, untuk turun tangan dan memastikan kebijakan terkait ADV lebih transparan serta tidak merugikan pihak mana pun.(Wisnu/*)

  • Konsumen Keluhkan Pelayanan Buruk di SPBU Pekon Banjarnegeri, Gisting

    Konsumen Keluhkan Pelayanan Buruk di SPBU Pekon Banjarnegeri, Gisting

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pelayanan di SPBU 24.353.47 Pekon Banjarnegeri, Gisting, Tanggamus, dikeluhkan oleh seorang konsumen pengguna mobil baru. RR merasa diperlakukan dengan tidak sopan oleh petugas saat hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

     

    Menurut RR, insiden terjadi ketika ia menunjukkan barcode mobil milik temannya untuk mengisi BBM. Petugas yang melayaninya tiba-tiba pergi tanpa memberi penjelasan yang jelas.

    “Saya ditinggalkan begitu saja tanpa permisi, hanya berkata pada rekannya, ‘ini kamu aja yang ngisi’,” ujar RR, Senin, 10 Maret 2025.

     

    Merasa kecewa, RR melaporkan kejadian tersebut ke pihak manajemen SPBU. “Saya syok dan sempat terdiam beberapa detik. Saya kemudian menghadap ke kantor dan menyampaikan keluhan saya. Jika memang tidak diperbolehkan, seharusnya saya diberi penjelasan dengan baik, bukan ditinggal begitu saja,” ungkapnya. Pihak manajemen menanggapi keluhan tersebut dengan janji akan menegur petugas yang bersangkutan.

     

    RR juga menyoroti kurangnya standar layanan yang baik di SPBU tersebut, termasuk tidak adanya sapaan atau keramahan dari petugas.

    “Saya datang sebagai pembeli, bukan meminta-minta. Kalau memang tidak diperbolehkan, sampaikan dengan baik. Bukan malah meninggalkan pelanggan tanpa penjelasan,” tambahnya.

     

    Atas kejadian ini, RR berharap ada perbaikan dalam pelayanan SPBU ke depannya. Ia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam melayani pelanggan agar kejadian serupa tidak terulang. “Jika petugas tidak memiliki sopan santun, lebih baik digantikan dengan yang lebih berkomitmen dalam bekerja,” tutupnya.

     

    Keluhan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola SPBU agar dapat meningkatkan standar pelayanan dan memastikan kepuasan pelanggan tetap terjaga. (Wisnu)

  • Plt Ketua APDESI Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa dan Siap Bersinergi dengan Pemkab

    Plt Ketua APDESI Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa dan Siap Bersinergi dengan Pemkab

    Tanggamu, Sinarlampumg.co – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanggamus versi Kemenkumham, Rusman, bersama jajaran pengurus menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan sambutan perdana Bupati Tanggamus periode 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus pada Kamis, 6 Maret 2025.

     

    Usai rapat, Rusman menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Bupati Tanggamus, Hi. Muhamad Saleh Asnawi, dan Wakil Bupati Agus Suranto. Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan serta kemajuan bagi Kabupaten Tanggamus.

     

    “Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Hi. Muhamad Saleh Asnawi dan Bapak Agus Suranto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Semoga kepemimpinan mereka dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta membawa daerah ini ke arah yang lebih baik,” ujar Rusman.

     

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa APDESI siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mendukung program pembangunan di berbagai sektor.

     

    “Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa (Pekon), kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan program-program pembangunan demi terwujudnya perubahan yang lebih baik di Tanggamus dan mendukung visi Indonesia Emas,” tambahnya.

     

    APDESI sendiri merupakan organisasi yang menaungi kepala desa (Pekon) beserta perangkatnya. Organisasi ini memiliki peran strategis dalam menjalankan pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

     

    Dengan semangat kolaborasi antara APDESI dan pemerintah daerah, diharapkan pembangunan di Tanggamus semakin optimal dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Wisnu)

  • Advokat Novianti Laporkan Akun Medsos ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Advokat Novianti Laporkan Akun Medsos ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Penggunaan media sosial yang tak terkendali kembali memicu sengketa hukum. Advokat Novianti, S.H., secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 6 Maret 2025.

     

    Laporan tersebut telah teregister dalam LP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/184/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

     

    Dalam laporannya, Novianti menyoroti beberapa akun, di antaranya akun Facebook “Andi Surya” dan “Andi Surya Reny”, Instagram “@andisurya.com_” dan “@umitraglobalsurya_com”, serta TikTok “@andisurya931”, yang diduga menyebarkan konten berupa potongan video, foto, dan narasi yang dianggap menyesatkan.

     

    Unggahan tersebut, menurut Novianti, mengandung tuduhan seperti “premanisme”, “pengancaman”, “ujaran kebencian”, “pemerasan”, dan “pemaksaan kehendak”, yang dinilainya tidak berdasar serta merugikan reputasinya sebagai advokat.

    “Potongan video, foto, dan narasi yang tidak lengkap itu telah menciptakan persepsi yang menyesatkan dan merusak nama baik saya. Sebagai seorang advokat, reputasi profesional adalah hal yang sangat penting bagi saya,” ujarnya,

     

    Novianti mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba melakukan klarifikasi kepada pemilik akun-akun tersebut. Namun, karena tidak mendapat tanggapan yang memadai, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

    “Saya dan beberapa jurnalis yang berada di lokasi dalam potongan video dan foto tersebut sudah berusaha meminta klarifikasi dengan mengirim pesan dan komentar, tetapi tidak ada respons yang memadai,” jelasnya.

     

    Bahkan, lanjut Novianti, beberapa komentar justru berisi tuduhan yang dianggapnya sebagai fitnah dan pembunuhan karakter.

    “Ada yang menyebut saya sebagai ‘bekas kontraktor dan oknum pengacara perempuan yang mencari rezeki dengan cara premanisme’. Lalu ada juga yang menuduh ‘oknum eksternal kampus masuk ke UMITRA bertindak premanisme, pengancaman, pemaksaan kehendak, dan mencoba melakukan pemerasan’.”

     

    Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Rektorat UMITRA. Novianti, yang mewakili kontraktor, melayangkan somasi kepada UMITRA pada 6 Januari 2025 terkait pembayaran pekerjaan tambahan yang belum diselesaikan.

     

    Mediasi yang dilakukan pada 13 Januari 2025 gagal mencapai kesepakatan. Saat tim hukum Novianti mencoba melakukan dokumentasi keesokan harinya, mereka dihadang oleh pihak keamanan kampus. Sejumlah jurnalis yang turut meliput juga mendapat hambatan.

    “Kami kecewa karena ini menghalangi hak hukum kami serta kebebasan pers. Justru pihak keamanan yang memprovokasi hingga terjadi salah paham dan keributan,” tegasnya.

     

    Dalam rilis pers pada 21 Februari 2025, pihak UMITRA melalui Humas Agus Setiyo menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk “pemerasan”, yang kemudian dibantah keras oleh Novianti.

    “Kami melihat unggahan yang dilakukan oleh akun-akun tersebut sebagai bagian dari upaya pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap saya serta klien kami,” ujarnya.

     

    Laporan yang dibuatnya merujuk pada Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

     

    Novianti berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan.

    “Saya percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan adil. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab dan dalam koridor hukum,” katanya.

     

    Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

    “Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang tanpa dasar hukum dan fakta yang jelas. Kasus ini menjadi pembelajaran agar kita lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut tuduhan terhadap individu atau institusi,” pungkasnya.

     

    Dengan laporan ini, perkembangan kasus akan terus dipantau guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. (Wisnu/*)

  • DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Sambut Bupati dan Wakil Bupati Baru

    DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Istimewa Sambut Bupati dan Wakil Bupati Baru

    Tanggamus, Sinarlampung.co – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan sambutan perdana Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2025-2030. Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus pada Kamis, 6 Maret 2025.

     

    Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus beserta istri, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Wakil Bupati Tanggamus beserta istri, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat, serta perwakilan dari berbagai organisasi seperti KPU, Bawaslu, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, dan APDESI Kabupaten Tanggamus.

     

    Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, membuka sidang dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan serta kondusivitas daerah pasca-Pemilu 2024. Ia juga menyampaikan harapan agar pemerintahan yang baru dapat membawa Tanggamus ke arah yang lebih baik.

    “Kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, MA, MH, dan Wakil Bupati Agus Suranto. Semoga Kabupaten Tanggamus menjadi lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

     

    Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Saleh Asnawi mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Tanggamus atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan wakilnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan pasca-pemilihan, dan saat ini adalah waktu untuk bersatu dalam membangun daerah.

    “Demokrasi telah kita lalui. Kini saatnya kita bersatu, bekerja, dan membuktikan bahwa kita bisa memberikan perubahan yang lebih baik ke depan,” kata Bupati.

     

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pelantikannya bukan hanya sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga menandai babak baru bagi Kabupaten Tanggamus dalam mencapai kemajuan yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.

     

    Bupati juga memaparkan visi-misinya, termasuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, serta meningkatkan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi agar pembangunan yang dilakukan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

    “Infrastruktur menjadi prioritas kami, termasuk perbaikan jalan dan transportasi. Di sektor sosial, pertanian, dan ketahanan pangan, kami akan memperkuat program berbasis ekonomi lokal. Kami juga berkomitmen agar setiap anak di Tanggamus mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkendala faktor ekonomi,” jelasnya.

     

    Di bidang kesehatan, pemerintah akan meningkatkan fasilitas rumah sakit dan puskesmas agar layanan kepada masyarakat semakin maksimal. Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya mengangkat kearifan lokal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintahan memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Evaluasi dan perbaikan kinerja akan menjadi fokus utama guna memastikan setiap program berjalan efektif.

    “Saya mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja keras dan tetap optimis dalam mewujudkan harapan masyarakat. Dengan persatuan, kita bisa menorehkan sejarah baru bagi Tanggamus,” tutupnya.

     

    Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi momentum awal bagi kepemimpinan baru Kabupaten Tanggamus untuk merealisasikan janji-janji kampanye mereka. Pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi demi mewujudkan Tanggamus yang lebih maju dan sejahtera. (Wisnu)

  • Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus Periode 2025-2030

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Tanggamus dari Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus periode 2023-2025 kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus masa jabatan 2025-2030. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus. Kamis, 6 Maret 2025

     

    Turut hadir dalam acara ini Pj. Bupati Tanggamus beserta ibu, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Wakil Bupati Tanggamus beserta ibu, Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus, anggota FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, serta berbagai organisasi seperti KPU, Bawaslu, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, dan APDESI Kabupaten Tanggamus.

     

    Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus yang baru, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menciptakan suasana kondusif di Bumi Begawi Jejama. Menurutnya, stabilitas dan kedamaian daerah merupakan kunci dalam pelaksanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah pendahulu, khususnya Bapak Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., yang telah mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati dengan penuh dedikasi sejak September 2023 hingga Februari 2025. Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan FORKOPIMDA serta seluruh elemen masyarakat harus terus dijaga agar pembangunan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

     

    Bupati Saleh Asnawi juga mengajak seluruh masyarakat Tanggamus untuk mendukung program kerja pemerintahan lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa keberhasilannya dalam memimpin daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah semata, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

    “Lembar baru perjalanan Kabupaten Tanggamus telah dibuka. Kini saatnya kita melangkah bersama, bergandengan tangan tanpa sekat, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. Amanat besar ini bukan hanya tanggung jawab kami berdua, tetapi juga seluruh masyarakat Tanggamus,” tambahnya.

    Ia juga menegaskan komitmen untuk merealisasikan visi, misi, serta program kerja 100 hari pertama kepemimpinannya. Dengan kerja keras dan semangat gotong royong, ia optimis Kabupaten Tanggamus akan menjadi tempat yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

     

    Acara serah terima jabatan ini menandai awal perjalanan kepemimpinan baru di Kabupaten Tanggamus. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Wisnu

  • Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Gubuk Warga di Semaka Warga Harap Tindakan Cepat

    Kawanan Gajah Liar Rusak Puluhan Gubuk Warga di Semaka Warga Harap Tindakan Cepat

    Tanggamus, Sinarlampung.co-Kawanan gajah liar yang diduga berasal dari kelompok Bunga kembali masuk ke permukiman warga di Kabupaten Tanggamus, merusak puluhan gubuk di wilayah Umbul Semino dan Umbul Lapan, Register 39. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

    Peristiwa ini terjadi pada Minggu (malam) sekitar pukul 20.00 WIB dan kembali berlanjut pada Senin malam. Wilayah terdampak merupakan bagian dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang berada di bawah binaan Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka.

    Kepala Pekon Karangagung, Rohmat Amin, menyampaikan bahwa akibat amukan gajah liar tersebut, sebanyak 25 gubuk mengalami kerusakan pada Minggu malam, disusul 7 gubuk lainnya yang rusak parah pada Senin malam.

    “Pemerintah pekon telah menurunkan Satgas Satwa Liar ke lokasi untuk membantu warga dalam upaya penghalauan dan pemblokiran, guna mencegah kerusakan yang lebih parah dan menghindari jatuhnya korban jiwa,” ujar Rohmat Amin.

    Pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) serta tembusan kepada KPHL dan Bupati Tanggamus. Namun, hingga kini belum ada respons maupun tindakan dari dinas terkait. “Sampai saat ini, baru ada anggota Polsek Semaka, Bripka Herman SH, yang sejak Senin pagi telah siaga di lokasi membantu satgas pekon dan masyarakat dalam upaya penghalauan serta pemblokiran,” tambahnya.

    Rohmat Amin berharap pemerintah dan dinas terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan kawanan gajah liar ini, guna mencegah jatuhnya korban jiwa serta mengurangi potensi kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. (Wisnu)

  • Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

    Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

    Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

     

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah tanpa izin terus beroperasi tanpa tersentuh hukum di Dusun II B, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Gudang milik PT Sanmaru Indo Energi (SIE) ini disebut-sebut beroperasi dengan kedok pengumpulan limbah B3 dan oli bekas, meski tidak mengantongi izin lingkungan.

     

    Keberadaan PT SIE ini telah berlangsung hampir tiga tahun menurut Kepala Dusun II B, Supardi, gudang tersebut menerima pasokan minyak mentah (minyak cong) dari Sumatera Selatan. Mobil tangki yang membawa minyak ini kerap datang pada malam hari, dan aktivitas di dalam gudang dijaga ketat dengan pagar tembok setinggi lebih dari empat meter.

     

    Supardi menegaskan bahwa warga dan pihak desa tidak pernah memberikan izin lingkungan bagi PT SIE. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pernah terjadi kebocoran minyak dari gudang yang mencemari sawah warga pada tahun 2023. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengganti rugi dengan membeli sawah warga yang terdampak agar tidak terjadi konflik.

    “Waktu itu ada kebocoran, minyaknya masuk ke sawah warga. Pihak perusahaan langsung menyedot minyaknya, dan beberapa sawah dibeli sebagai bentuk ganti rugi,” ujarnya.

     

    Selain permasalahan izin, warga juga mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan terhadap desa. Bantuan dari PT SIE hanya diberikan dalam bentuk proposal saat ada perayaan hari besar, tanpa ada kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

     

    Sementara itu, pemilik PT SIE, Ervan, membantah bahwa gudangnya digunakan untuk mengolah minyak mentah. Ia mengakui bahwa usahanya tidak memiliki izin lingkungan, tetapi mengklaim memiliki izin sebagai pengumpul limbah B3 melalui pendaftaran Festronik.

    “Terkait izin, saya memang tidak punya izin lingkungan, tapi saya punya izin pengumpulan limbah B3. Saya tidak mengolah minyak mentah, saya hanya menangani minyak yang sudah jadi, seperti minyak dari kapal atau oli bekas,” ujarnya saat dikonfirmasi.

     

    Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa selain PT SIE, ada beberapa titik lain di wilayah Tanjung Bintang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah untuk dioplos sebelum dikirim ke Pulau Jawa.

     

    Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak terus berlanjut. (Wisnu/*)