Penulis: Wisnu Pramono

  • Kabupaten Tanggamus Membagikan 787 SK PPPK Formasi Tahun 2021

    Kabupaten Tanggamus Membagikan 787 SK PPPK Formasi Tahun 2021

    Tanggamus (SL) – Dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Tanggamus membagikan 787 petikan surat keputusan Bupati Tanggamus tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus. (Selasa, 14 Juni 2022).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014, PP No 11 tahun 2017 yang diubah PP No 17 tahun 2020, PP No 49 tahun 2018, Perpres No 38 tahun 2020, Perpres No 98 tahun 2020, Permenpan dan reformasi birokrasi No 28 tahun 2021, Peraturan BKN No 1 tahun 2019 yang di ubah dengan Peraturan BKN No 18 tahun 2020 dan surat edaran kepala BKN No 7 tahun 2019.

    Pengadaan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Tanggamus formasi tahun 2021 dilandasi dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 766 tahun 2021. Surat tersebut diantaranya menetapkan bahwa alokasi formasi PPPK jabatan fungsional untuk guru di Pemkab Tanggamus berjumlah 1201 formasi.

    Menurut keterangan Yadi Mulyadi, ST, MM Kadis pendidikan melalui kasi bidang ketenagaan Kabupaten Tanggamus mengatakan ke awak media di ruang kerjanya.
    “Dari formasi yang ada sebanyak 1201 itu yang lulus seleksi dari formasi tersebut itu adalah 787 formasi dibagi dalam dua tahap,” kata Haru Abimanyu.

    “Tahap 1 yang lulus 428 dan tahap ke- 2 lulus 359. Formasi ini formasi 2021 yang kita ajukan Per Desember 2020 di mana itu untuk mengisi kekosongan, awalnya kami mengajukan hampir 2000 formasi dan terakomodir 1201 formasi,” tambahnya.

    Dikatakan dari 787 formasi terdiri dari beberapa jabatan guru
    1. Ahli pertama guru agama Islam sebanyak 52 orang
    2. Ahli pertama guru bahasa Indonesia sebanyak 12 orang.
    3. Ahli pertama guru bahasa Inggris sebanyak 22 orang.
    4. Ahli pertama guru bimbingan konseling sebanyak 28 orang
    5. Ahli pertama guru IPA sebanyak 5 orang
    6. Ahli pertama guru IPS sebanyak 5 orang
    7. Ahli pertama guru kelas sebanyak 587 orang
    8. Ahli pertama guru matematika sebanyak 13 orang.
    9. Ahli pertama guru Penjasorkes sebanyak 47 orang.
    10. Ahli pertama guru PPKn sebanyak 10
    11. Ahli pertama guru seni budaya sebanyak 4 orang.
    12. Ahli pertama guru TIK sebanyak 2 orang.
    Proses pengangkatan PPPK dilakukan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diberikan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara,” tutupnya.

    Sementara Kabid ketenangaan Helpin Rianda mengucapkan selamat pada para penerima SK PPPK.
    “Saya ucapkan selamat untuk semua penerimaan SK dan saya harap gunakan sebaik-baiknya serta dalam mengemban tugas kedepannya lebih baik dan berprestasi,” ujarnya.

    Mujiono salah satu penerima SK PPPK yang telah mengabdi selama 16 tahun merasa bersyukur.
    ” Alhamdulillah pengabdian saya selam ini sudah terbayarkan dengan adanya SK PPPK ini terimakasih ya Allah dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih pada Bupati bunda Dewi yang telah mempercayakan amanah ini dan pak Yadi serta semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, semoga amanah ini bisa saya jalankan sebaik mungkin,” katanya saat di temui setelah menerima SK PPPK.

    Pembagian SK PPPK tersebut di laksanakan di dua tempat berbeda halaman kantor dinas BKPSDM dan halaman kantor dinas pendidikan kabupaten Tanggamus.(Wisnu)

     

  • Talang Padang Waspada Kusta

    Talang Padang Waspada Kusta

    Tanggamus (SL)-Kasim dan Gunawan warga pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus yang mengalami pembengkakan kaki dan mengeluarkan cairan telah dirujuk ke rumah sakit umum Pringsewu guna perawatan intensif. Menurut keterangan dokter kedua pasien menderita penyakit kusta atau lepra.

    Kedua pasien mendapat bantuan pengobatan dari program giat Responsif Kemensos yang menggandeng dinas sosial Tanggamus dan LKS Alamanda. Sementara menurut pihak Kemensos kusta/lepra obatnya ada di Puskesmas.

    “Sebetulnya penyakit seperti kusta ini bisa di obati dari awal cukup di puskesmas karena disana sudah tersedia untuk obatnya dan kami dari dinas sosial sebetulnya menangani eks pasien kusta yang sudah sembuh,” ungkapnya.

    Kusta sendiri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae dan ditularkan melalui udara. Bakteri ini menyerang kulit, saraf perifer, saluran pernapasan atas, dan mata.

    Saat awak media mengkonfirmasi dengan adanya penyakit menular di wilayah Talang Padang, KUPT puskesmas setempat belum dapat memberi penjelasan dengan alasan masih rapat di Pemda. (Senin, 13 Juni 2022)

    Sementara tidakan untuk mengobati dan pencegahan penyakit menular (kusta/lepra) oleh dinas kesehatan terkesan belum ada, pasalnya seluruh staf yang ada diruang P2 enggan memberikan jawaban saat di tanyai wartawan.

    “Pak Kabid sedang DL (dinas luar), dan kasinya pun sedang tidak di tempat kami tidak bisa menjawabnya takut kesalahan,”  ujar mereka yang ada diruangan.

    Sementara pertanyaan tersebut hanyalah pertanyaan biasa 1. Sejauh mana dinas kesehatan mengedukasi masyarakat tetang adanya penyakit menular, 2. Langkah apa yang dilakukan dinas kesehatan menanggulanginya dan langkah apa untuk upaya pencegahannya.

    Melalui pesan WhatsApp Kabid P2 dinas kesehatan Tanggamus hanya mengatakan ada 2 pasien kusta. satu pasien sudah menjalani pengobatan selama 9 bulan, “Satu pasien nya lagi sudah menjalani pengobatan selama 3 Bulan bang” jawabnya singkat.

    Dalam pemberitaan beberapa media online, Kasim dikatakan sudah menjalani operasi sebanyak tiga kali dan karena faktor ekonomi Kasim tidak dapat berobat lagi dan BPJS nya tidak aktif lagi

    Sementara Topan Andri kepala pekon Banjarsari kecamatan Talang Padang saat di konfirmasi dirinya tidak tahu menahu dan terkesan menutup-nutupi jika di pekonnya ada warga yang terjangkit penyakit menular (kusta/lepra).

    “Jangan memvonis dulu bang belum tentu itu seperti yang di tuduhkan, nanti bisa berabek Lo. Untuk pastinya tanyakan ke staf saya karena dia kemaren yang mendampingi Kemensos merujuk kerumasakit,” katanya melalui sambungan telepon.

    Pantauan awak media diketahui Topan ikut mendampingi bahkan memberikan statmen atas bantuan dari Kemensos namun mengelak saat di tanya upaya apa pihak pekon dalam mengantisipasi dan mencegah penularan penyakit kusta yang ada di wilayahnya.

    Diketahui Kasim dan Gunawan tempat tinggalnya berdampingan. Dan menurut informasi yang di dapat awak media ada satu pasien lagi yang lebih parah terkesan di tutup-tutupi oleh pihak pekon.

    Padahal, dalam hal ini sangat penting edukasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan adanya penyakit menular baik dari pihak pemerintahan pekon, puskesmas dan dinas kesehatan. (Wisnu)

  • Kemensos dan LKS Alamanda Tanggamus Kunjungi Bayi Kembar Prematurr

    Kemensos dan LKS Alamanda Tanggamus Kunjungi Bayi Kembar Prematurr

    Tanggamus (SL)-Kementerian Sosial dengan menggandeng Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Alamanda untuk mengatasi masalah sosial secara responsif. Kemensos dan LKS Alamanda di dampingi tokoh masyarakat setempat mengunjungi kediaman Wakidi orang tua Rohan dan Rohin warga dusun 4 RT 2 Tunas Jaya, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Hari ini Minggu 12 Juni 2022.

    Rombongan perwakilan membawa bingkisan berupa perlengkapan bayi dan susu serta susu untuk ibu Susi yang sedang menyusui.

    Ketua LKS Alamanda Roswati mengatakan pihaknya hari ini mengunjungi dua warga yang membutuhkan bantuan. “Hari ini kami melakukan 2 kegiatan yang pertama ke rumah pak Wakidi dengan membawa perlengkapan bayi, susu untuk bayi dan susu untuk ibu menyusui serta melihat langsung keadaan Rohan secara langsung,” terangnya.

    “Setelah ini di lanjut dengan mengunjungi warga Banjarsari, kecamatan Talang Padang untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit” imbuhnya.

    Dilain sisi Susanti dari kementerian sosial dengan melihat kondisi Rohan pihaknya akan merujuknya ke dokter spesialis. “Dengan mengemban amanah ibu menteri sosial kami akan merespon semua keluhan warga, dengan memberi bantuan dan mempermudah urusan secara birokrasi jika memang itu sifatnya urgent.” Katanya.

    Pantauan awak media Susanti melihat-lihat rumah Wakidi dan menanyakan kedua saudara Rohan dan Rohin. “Kami akan membawa ananda Rohan ke spesialis penyakit dalam(paru) untuk mendapatkan perawatan lebih intensif,” katanya.

    Selain itu dari kementrian sosial juga akan memberikan bantuan ke-2 saudaranya berupa perlengkapan alat sekolah. “Di samping itu setelah mengamati keadaan rumah Wakidi kami minta bantuan pak Winarno untuk kelengkapan berkas guna pengajuan bantuan renovasi rumah,” katanya.

    Sementara itu pada kesempatan yang sama Winarno tokoh masyarakat yang mendampingi rombongan merasa berterima kasih ke semua pihak. “Alhamdulillah berkat pemberitaan rekan-rekan yang tergabung dalam AJOI hari ini ananda Rohan dapat perhatian dari Kemensos selain itu ada bantuan tamban buat kakak dan ayuknya bahkan akan diberi bantuan berupa renovasi rumah, sekali lagi saya ucapkan terimakasih ke semua pihak,” tutupnya. (Wisnu)

  • Persiapan Musda Ke-IV Pringsewu di Ramaikan Calon Formatur

    Persiapan Musda Ke-IV Pringsewu di Ramaikan Calon Formatur

    Pringsewu (SL)-Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) ke -IV rencananya akan digelar pada minggu, (12/6/2022) di Aula Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Pringsewu. Musda Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu mengusung tema memajukan Pringsewu Mencerahkan Negeri.

    Anang Norchozin, S. Sp.Ketua Panitia menyebut, Musda oleh PDPM Kabupaten Pringsewu digunakan sebagai kesempatan yang bagus untuk memantapkan rencana srategis (Renstra) di periode mendatang. Pemilihan tema tersebut pada Musda kali ini memiliki alasan tersendiri.

    Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari refleksi atas gerakan Pemuda Muhammadiyah belakangan yang mulai berjarak dari rel idealisme dan persiapan Musda Pun sudah 100%. “Kami melihat ada pergeseran sikap dan pandangan yang dialami sebagian kalangan pemuda Muhammadiyah. Salah satunya terkait orientasi pragmatisme,” ujar

    Anang menerangkan, sebagai anak kandung gerakan Muhammadiyah, pemuda-pemuda Muhammadiyah sepatutnya menafasi semangat amar ma’ruf nahi mungkar yang selama ini menjadi jargon gerakan dan perjuangan Muhammadiyah. Untuk Para Calon Sudah Mulai meramaikan bursa pencalonan melalui formatur yang sudah di siapkan oleh panitia.

    Kehadiran (gerakan) Muhammadiyah tidak bisa dilepaskan dari semangat fastabiqul khairat, yakni berlomba-lomba dalam kebaikan. Karena itu, misi amar ma’ruf nahi mungkar (perintah menegakkan yang benar dan memerangi yang salah) harus bisa diejawantahkan dalam laku perbuatan dan amal kebaikan setiap pemuda Muhammadiyah di mana dan kapan pun,” tegas Anang.

    Nur Faisal selaku ketua PDPM Kabupaten Pringsewu kembali mengingatkan kepada rekan-rekan seperjuangan agar kembali pada khittah (nilai-nilai dasar dan kebijaksanaan) organisasi. “Kegiatan ini memiliki posisi dan peran strategis bagi perjalanan organisasi di masa mendatang mengingat akan diputuskan pemilihan calon ketua melalui calon formatur,” ucapnya.

    Selain kaderisasi kepemimpinan organisasi, Musda ini juga sebagai sarana evaluasi terkait dengan kepemimpinan periode sebelumnya, Ucapnya.

    Pemilihan formatur, imbuh Faisal, sesuai dengan putusan muktamar Pemuda Muhammadiyah. Setelah memilih Sembilan formatur, kemudian formatur terpilih akan melakukan musyawarah untuk menetapkan ketua. (Wagiman)

  • Bayi Kembar Asal Way Ilahan Prematur dan Miliki Kelainan Keluarga Butuh Uluran Dermawan

    Bayi Kembar Asal Way Ilahan Prematur dan Miliki Kelainan Keluarga Butuh Uluran Dermawan

    Tanggamus (SL)- Muhamad Rohan Maulana dan Muhamad Rohin Prasetyo, bayi kembar delapan bulan, lahir prematur. Buah hari ke-3 pasangan buruh harian lepas, Wakidi Hasan (32) dan Susi Subella (31) ibu rumah tangga warga dusun 4 RT 2 Tunas Jaya, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, membutuhkan perhatian dan bantuan dari dermawan, termasuk pemeritah.

    Pasalnya, bayi kembar itu mengalami kelainan sejak lahir dan lahir dengan satu ari-ari. “Mereka terlahir prematur di umur kandungan 8 bulan. Rohin lahir dengan berat 2kg sementara Rohan hanya 1,2 kg.” kata Susi.

    Rohan mengalami kelainan pada saluran pernafasan dan sejak umur satu bulan menjalani perawatan insentif di Pringsewu dan di tangani dokter spesialis anak. “Rohan yang terlahir lebih kecil awalnya di diagnosa oleh dokter ada gangguan saluran pernafasan dan 5 bulan terakhir di diagnosa paru-paru,” tambahnya.

    Menurut Susi selama dalam pengabatan dirinya tidak dapat menggunakan BPJS baik yang mandiri maupun BPJS gratis milik pemerintah. “Dari awal mulai umur 1 bulan Rohan wajib kontrol dan itu di anjurkan selama 6 bulan sementara Kami tidak bisa menggunakan BPJS karena kami pakai dokter spesialis yang tidak menerima BPJS. Biaya sekali berangkat biaya untuk perobatan dan perjalanan kami harus mengeluarkan biaya Rp 500.000 sampai 1 juta.” Katanya

    Dilain sisi ASI yang di miliki Susi kurang mencukupi untuk kedua anaknya dan harus di tambah susu sapi. “Asi saya gak cukup untuk kedua anak saya maka harus di sambung susu sapi untuk memenuhi kebutuhan itu bapaknya harus mencari nafkah di pulau Jawa sebagai buruh harian lepas, sudah 5 bulan tidak pulang hanya mengirim uang untuk beli susu anak-anaknya dan pengobatan Rohan,” pungkasnya.

    Wakidi dan keluarga tinggal numpang di rumah orang tuanya, seorang janda dengan rumah yang sangat sederhana. Winarno. SE tokoh masyarakat setempat mengunjungi kediaman Wakidi dengan memberikan santunan. Sabtu, 11 Juni 2022.

    “Sebagai sesama warga saya disini hanya sekedar memberikan sedikit bantuan dan berusah mencarikan bantuan baik melalui dinas sosial maupun lembaga-lembaga sosial dan semua pihak yang dapat membantu meringankan beban keluarga Wakidi,” ujar.

    Selain itu sebagai salah satu tokoh masyarakat Winarno telah mengupayakan BPJS untuk Rohan dan Rohin ke dinas sosial.

    “Kami beserta aparat pekon sudah meminta BPJS untuk anak-anak kita ini ke dinas sosial tertapi sementara ini menurut pihak dinas belum ada kuota bagi BPJS gratis dan harus menunggu sementara pengobatannya tidak bisa menunggu ini masalah keselamatan nyawa,” katanya.

    Maka dari itu mewakili keluarga Wakidi mohon kepada bupati Tanggamus melalui dinas sosial. “Untuk dapat mengabulkan permohonan kami dan untuk para penggerak sosial serta para dermawan Sudi kiranya memberikan sebagian hartanya untuk membantu meringankan beban keluarga Wakidi,”ucapnya,

    Sampai berita ini di turunkan Winarno sudah menghubungi beberapa lembaga sosial yang ada di Tanggamus. (Wisnu)

  • Pemkab Pringsewu Gelar STQ 2022

    Pemkab Pringsewu Gelar STQ 2022

    Pringsewu (SL)-Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tahun 2022. STQ dibuka oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Hotel Regency, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat 10 Juni 2022 malam.

    Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan STQ merupakan upaya Pemkab Pringsewu untuk menumbuhkan minat dan motivasi serta mengikutsertakan masyarakat dalam pembinaan dan upaya syiar Islam, sekaligus membina generasi muda yang cinta Islam dan Al Qur’an sebagai kitab sucinya.

    Oleh karena itu, Adi Erlansyah pada acara yang dihadiri Kepala Kementerian Agama Pringsewu A.Rifa’i, jajaran pemerintah daerah dan forkopimda setempat, berharap melalui STQ akan mampu menjaring para qori dan qori’ah yang terbaik yang nantinya akan diikutsertakan dalam Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Provinsi Lampung ke-49.

    “Pada MTQ Provinsi Lampung ke-48 lalu, Pringsewu meraih peringkat ke-3, sehingga diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan”, harapnya.

    Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan STQ diselenggarakan selama 3 hari (10-12 Juni 2022) memperlombakan 50 tangkai yang terbagi di 9 mimbar, bertujuan untuk menggali potensi qori dan qoriah sebagai persiapan mengikuti MTQ Provinsi Lampung ke-49 di Kabupaten Mesuji pada November hingga Desember mendatang. (Wagiman)

  • Kemenag Tanggamus Periksa Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Skandal Dengan Oknum Dokter Puskesmas

    Kemenag Tanggamus Periksa Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Skandal Dengan Oknum Dokter Puskesmas

    Tanggamus (SL)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus memeriksa RZ, oknum ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar Negeri Semuong (BNS), yang ramai diduga terlibat skandal kumpul kebo dengan oknum dokter Puskesmas, yang masih bersuami dalam proses cerai di Pengadilan Negeri Agama Kota Agung.

    Baca: Sedang Proses Gugat Cerai Oknum Dokter dan Pegawai KUA di Tanggamus Terlibat Skandal Kumpul Kebo

    Kepala Kemenag Tanggamus, DR HM Aris Yarusman mengatakan pihaknya sudah memangil Rz sesuai dengan peraturan yang berlaku di ASN dan Kementerian Agama. “Saya selaku Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tanggamus, sudah berupaya melakukan pemanggilan kepada RZ dengan melayangkan surat pemanggilan,” kata Aris Yarusman diruang kerjanya, Kamis 9 Juni 2022.

    Menurut Aris Yarusman, RZ sudah datang memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pemeriksaan. “Yang bersangkutan sudah menghadap bahkan kami sudah melakukan Berita Acara Pemeriksa (BAP) kepada yang bersangkutan Rz sesuai dengan cara kami di Kementrian Agama,” katanya.

    Dari hasil BAP, kata Aris, Rz mengakui belum melakukan nikah siri dengan Fj. RZ juga membantah dan tidak mengakui telah melakukab kumpul kebo. “Rz membantah nikah siri dan tidak melakukan kumpul kebo. Dan RZ menyatakan sudah bercerai dengan istrinya pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, dengan dibuktikan Akta cerai dari Pengadilan Agama,” katanya.

    Aris Yarusmab, menegaskan bahwa terkait sanksi terhadap Rz, itu ada bidang yang menangani sendiri dan bukan menjadi kewenangan kementerian agama. “Kalau memang RZ nanti terbukti melanggar Disiplin Kepegawaian itu bukan ranah kami. Kementrian Agama tidak ada hak untuk memvonis RZ telah melanggar disiplin Kepegawaian. Nanti ada birokarasi tersendiri yang menyimpulkan,” katanya.

    Pernyataan RZ dalam BAP yang disebutkan Kepala Kemenag Tanggamus Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan salah satu kerabat RZ, yaitu saudara sepupu RZ yang mengatakan kepada awak media via WA, bahwa RZ sudah menikah secara Agama dengan Fj. “Abang saya suaminya dokter fajar itu mas. Suaminya yang sekarang anaknya pak de saya mas. Kalau di agama udah nikah mereka mas,” katanya tapi menolak ditulis namanya.

    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tanggamus dr. Yudi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran kode etik dokter FJ tersebut. Dihubungi di Sekretariat IDI Tanggamus Yudi sedang tidak di tempat. (Red/Wisnu)

  • Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Tanggamus

    Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Pemberantasan penyalahgunaan Nakoba tidak luput dari peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas, terkait bahaya Narkoba.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, AKBP Abdul Haris saat membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, (Kamis, 09 Juni 2022).

    Kabupaten Tanggamus, menurut AKBP Abdul Haris sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba. Kabupaten ini, kata dia, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan.

    “Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,” kata dia.

    Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, lanjut Haris, pihaknya mencatat hampir 60 persen nelayan pernah mencoba Narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba.

    “Kami pernah wawancara tokoh, dan diinformasikan jika Biduan dan Ranger di Kabupaten Tanggamus tinggi sekali resiko Narkoba, dan pernah mencoba atau bahkan sudah menjadi pemakai,” tuturnya.

    Narasumber dalam Workshop, Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo mengatakan, Narkoba adalah musuh bangsa, musuh kita semua. Kita tidak ingin anak cucu kita menjadi korban. Tanggungjawab, kata dia, ada di pundak kita bagainana peredaran Narkoba tidak semakin meluas.

    “Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap, peran insan media ini dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Edi.

    Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang juga Narasumber dalam Workshop menegaskan, kontrol sosial itu diatur di Undang Undang Pers.

    “Di sinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. Tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, bukan justru menginspirasi masyarakat untuk memakai Narkoba,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung itu.

    Kemudian, tambah Juniardi, dalam konteks penyalahgunaan Narkoba, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan. Sebab, kata dia, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan dapat mempengaruhi pola pikir.

    “Jika ada peristiwa penangkapan bandar Narkoba, tidak perlu di inisialkan nama pelakunya. Ini agar pelaku mendapat sanksi sosial,” tutur dia.

    Peredaran Narkoba ini, jelas Juniardi, masuk kategory kejahatan luar biasa. Karenanya, peran media menjadi sangat penting.

    “Artinya dalam setiap pemberitaan, media sudah menyelamatkan negara dari kejahatan luar biasa,” tandasnya. (Red/Wisnu)

  • Tuntut Hak BLT Warga Gedung Agung Unjukrasa Ke Rumah Ketua Badan Hippun Pemekonan

    Tuntut Hak BLT Warga Gedung Agung Unjukrasa Ke Rumah Ketua Badan Hippun Pemekonan

    Tanggamus (SL)-Pasca gagalnya rembuk pekon yang di pimpin Kadis PMD Kabupaten Tanggamus. Warga Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, melakukan aksi demo didepan rumah ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka meminta Iswandi menandatangani APBDes agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat terealisasi selama 5 bulan ini di tahun 2022.

    Selama tahun 2022 APBDes tidak kunjung di tandatangani oleh BHP/BPD Pekon mereka. Warga menilai sikap ketua BHP beserta 4 anggotanya  tidak mencerminkan wakil rakyat, dan hanya terkesan mementingkan kepentingan pribadi mereka saja.

    Pemerintah daerah sudah berulang kali melakukan rembuk pekon, namun selalu menemukan jalan buntu. Warga akhirnya ramai ramai mendatangi rumah ketua BHP, dan menuntut agar Iswandi menandatangani penandatanganan APBDes. Namun tetap saja tidak di gubris.

    Sarpan warga Gedung Agung merasa kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh BHP. BHP yang seharusnya membela dan menyerap aspirasi rakyat tapi ini malah menyusahkan masyarakat. “Bantuan BLT yang seharusnya sudah disalurkan kepada warga tapi ini sudah lima bulan belum juga disalurkan karena BHP gak mau tanda tangan APBDes,” katanya, Selasa, 7 Juni 2022).

    “Kami dan warga lainnya sudah melakukan upaya dengan mendatangi dan menanyakan secara langsung ke rumah ketua BHP (BPD) tapi mereka tetap tidak mau menandatangani APBdes. Kalau dia memang wakil rakyat seharusnya jangan menyusahkan masyarakat dong jangan ada masalah pribadi rakyat jadi korban seperti ini,” imbuhnya.

    Pria yang juga mendapatkan BLT tapi belum tersalurkan tersebut berharap kepada pemerintah daerah  agar mengambil kebijakan dan menindak tegas BHP (BPD) karena sudah menyusahkan masyarakat. “Kalau memang BHP (BPD) gak mau kerja dan tidak mikirin rakyat banyak mending mengundurkan diri saja karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak terutama kami dan 90an keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD” tegasnya.

    Kepada awak media Iswandi, mengatakan sebagai Ketua BHP pihaknya tidak mau menandatangani APBDes karena merasa BHP selama ini tidak di manfaatkan. “Selama ini kami merasa tidak pernah di hargai dan di manfaatkan pihak pekon Gedung Agung, pasalnya kami tidak pernah di ajak musyawarah dalam penyusunan APBDes tersebut” kata Iswandi, Minggu 5 Juni 2022. (Wisnu)

  • Dua Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejenis Bos Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup

    Dua Terdakwa Pembunuhan Pasangan Sejenis Bos Dede Cell Gisting Dituntut Seumur Hidup

    Tanggamus (SL)-Dua terdakwa kasus pembunuhan Dede Saputra (32), pemilik Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di kolam sawah, Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin 12 Juli 2021 lalu, dituntut hukuman seumur hidup, pada sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Tanggamus, Senin 6 Juni 2022

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebutkan perbuatan kedua terdakwa, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, tergolong perbuatan sadis. Dan selama persidangan berbelit-belit memberikan keterangan, dan tidak mau mengakui perbuatannya.

    “Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” kata  JPU Imam Yudha Nugraha.

    Sidang dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus. Tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport persidangan maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU. Hadir juga belasan keluarga tersangka bersama Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, dan Hakim Anggota II Murdian.

    JPU Kejari Tanggamus berkeyakinan bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. Berdasarkan uraian tersebut, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan:

    Pertama menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

    “Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

    Kemudian menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. Terakhir menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

    Mendengar tuntutan tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan, tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.

    Berulang kali ia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali ia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat. “Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang disana. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya,” kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

    Ditempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.

    “Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup,” ucapnya.

    Senada dengan kakak kandung korban, Mertua korban, Suparman, juga menyampaikan bahwa ia dan keluarganya juga cukup puas. Sehingga ia berharap agar vonis tidak berubah, karena kejahatan pembunuhan tersebut sangat sadis. “Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan,”

    Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H selaku Juru Bicara PN Kota Agung  mengungkapkan bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.

    “Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Trisno di ruang media center PN Kota Agung.

    Persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Senin 12 Juli 2021.

    Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.

    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, lalu, Bakas Maulana mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong dilokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

    Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau. “Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Bakas Maulana dihadapan wartawan.

    Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra. “Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” ujarnya.

    Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya. “Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya. (Wisnu)