Kategori: Advertorial

  • Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Peningkatan Kualitas Pendidikan di Pandemi Covid-19

    Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Peningkatan Kualitas Pendidikan di Pandemi Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Masa pandemi Covid-19, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengimbau agar meningkatkan kualitas dari dewan guru dan kualitas pendidikan lebih baik saat Pendemi termasuk perhatian kegiatan siswa. Hal itu dia ungkapkan saat diwawancarai di depan ruang fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung, Selasa 20 Oktober 2020.

    Politisi Partai Gerindra Rahmat Mirzani Djausal itu mengatakan, bahwa terkait meningkatnya penyebaran Covid-19 dan untuk mengikuti protokol kesehatan hingga membuat seluruh pelajar aktif mengikuti metode sistem belajar daring.

    “Kita sebut ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) untuk pemerintah pusat, karena masih banyak di daerah-daerah atau pelosok-pelosok terpencil bukan hanya tidak ada jaringan atau sinyal, tapi banyak yang tidak memiliki handphone sehingga kesulitan dalam mengikuti belajar daring,” tegasnya.

    Selain itu, kata ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung itu agar dapat memprovaite fasilitas sarana pendidikan, pemerintah Provinsi agar memperhatikan dan melengkapi fasilitas seperti jaringan yang stabil, kuota, dan kebutuhan yang mempermudah belajar melalui metode sistem daring. “Sehingga keseluruhan masyarakat selaku siswa didik dapat belajar sistem daring dengan efektif,” harapnya.

    Selain itu, pemerintah pusat harus lebih memperhatikan kesamaan hak pendidikan baik di pelosok maupun di perkotaan dengan fasilitas yang memadai. “Karena pendidikan ini adalah hak semua masyarakat dan kebijakan pemerintah pusat. Kita di daerah menanti guna memperbaiki kemajuan proses belajar mengajar dalam masa kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya. (adv)

  • Komisi II Optimis Provinsi Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional

    Komisi II Optimis Provinsi Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional

    Bandar Lampung (SL)-Anggota Komisi II DPRD Lampung Hanifah optimis Provinsi Lampung mampu menjadi Lumbung pangan nasional lewat program Kartu Petani Berjaya. Menurutnya, program Kartu Petani Berjaya mampu menjadikan petani Lampung lebih baik ke depannya.

    “Kita optimis Lampung menjadi Lumbung pangan nasional. Namun, pemerintah dalam hal ini eksekutif harus memperhatikan sesuatu yang menunjang hal tersebut seperti keaktifan Gapoktan,” kata Hanifah, Selasa 20 Oktober 2020.

    Sebab menurutnya, keaktifan Gapoktan sangat memengaruhi perkembangan pertanian di suatu daerah. “Ini saja yang harus diperhatikan, yang lainnya menurut saya hanya teknis,” ucap dia.

    Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi optimis Lampung akan naik ke urutan Lima karena keberhasilan Lampung di tahun 2020 atas provinsi dengan kenaikan hasil produksi padi tertingi di antara provinsi lainnya. “Sekarang kita masih di urutan keenam di bawah Sumatera Selatan, mudah-mudahan tahun depan kita naik ke peringkat kelima,” kata Arinal, Jumat (17/10/2020) malam.

    Tak hanya itu, Lampung juga tercatat sebagai provinsi yang mengalami pertambahan luas panes terbesar dimana hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. (adv)

  • Soal Raperda Kebiasaan Baru, Ini Kata Ketua Bapemperda

    Soal Raperda Kebiasaan Baru, Ini Kata Ketua Bapemperda

    Bandar Lampung (SL)-Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lampung segera memproses pengajuan raperda inisiatif eksekutif soal adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang mana sudah diatur dalam Pergub Lampung nomor 45 tahun 2020 soal adaptasi kebiasaan baru itu, Senin 19 Oktober 2020

    Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Haddad menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama anggota Bapemperda, karena surat sudah masuk dari biro hukum Pemprov Lampung. Namun belum secara resmi dibawa dalam paripurna DPRD.

    “Bahwa mengharapkan Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda. Akan kita bawa pada paripurna tapi nanti secara resmi. Karena ini kan baru surat yang masuk dari Biro Hukum Pemprov,” jelas Jauharoh saat diwawancarai, di ruang komisi V DPRD Lampung.

    Saat ini kata Jauharoh, Raperda adaptasi kebiasaan baru itu belum secara resmi disampaikan di Paripurna oleh Gubernur pihaknya belum bisa membuatkan panitia khusus (pansus). Sehingga saat ini pihaknya, baru membahas tentang sejauhmana tingkat penyelesaian Perda itu.

    “Jadi tadi kita membahas tentang sejauh mana tingkat penyelesaian Perda yang sedang dibahas, dan mendiskusikan dengan tenaga ahli, kemungkinan untuk Propemperda tahun 2021. Jadi belum bisa dibuatkan Pansus saat ini,” ungkap Politisi PKB Lampung itu, Senin (19/10/2020).

    Prinsipnya kata Jauharoh jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan, pihaknya akan menyegerakan. Ditambaan keadaan saat ini darurat Corona. “Saya kira ini karena darurat itu bisa dipercepat. Propemperda target akhir Oktober disahkan. Targetnya mudah-mudahan disahkan berbarengan dengan perda adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Politisi PKB ini.

    Dia menilai didalam perda adaptasi kebiasaan baru nanti itu sanksinya lebih lengkap, karena didalam pergub hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif. “Kalau di Perda nanti ada sanksi 1 juta maksimal sampai 5 juta untuk perusahaan,” katanya.

    “Tapi gak ujug-ujug juga gitu. Karena sanksi sosial tadi berjenjang. Jika baru kena maka dia bisa dikenakan sanksi administratif 60 menit. Sementara di dalam perda nantinya sanksi lebih detail dan lebih kuat apalagi sanksi bagi yang gak mau isolasi yang terkena Covid-19. Karena yang dikhawatirkan hal ini jika dia sampai satu ruangan dengan keluarga kan bisa menularkanke anggota keuarga yang lainnya. Maka ini juga turut diatur dalam perda adaptasi kebiasaan baru,” terangnya. (Adv)

  • DPRD Kota Metro Minta Pemkot Lebih Cermat Mengelola Keuangan Daerah

    DPRD Kota Metro Minta Pemkot Lebih Cermat Mengelola Keuangan Daerah

    Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih cermat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto, dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi di gedung DPRD setempat, Rabu (14/10/2020).

    Dikatakatan Yulianto, dalam hai ini, Pemkot harus mengkaji yang lebih komprehensif terhadap Raperda yang dibutuhkan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih tertib dan profesional. “Pemkot agar meningkatkan pelayanan terkait pengujian kendaraan bermotor, dengan menyiapkan SDM, sarana prasarana, termasuk prioritas akreditasi alat uji,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkot harus mengkaji lebih cermat, terutama mengenai besaran penyertaan modal yang akan dialokasikan ke PT Bank Lampung. Karena akan berpengaruh pada nilai manfaat yang akan didapat. Dengan harapan, kebijakan penyertaan modal ke Bank Lampung dapat mendukung dan sejalan dengan upaya meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD.

    Dia menambahkan, tujuan Raperda dibuat untuk menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Bumi Sai Wawai menjadi lebih maksimal. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam sebelum ditetapkan sebagai perda. “Adapun lima raperda yang tengah dikaji adalah pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, penyertaan modal Pemkot Metro pada Bank Lampung, dan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan,” tutup Yulianto. (Adv)

  • Partai Gerindra Workshop Anggota DPRD se Lampung

    Partai Gerindra Workshop Anggota DPRD se Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menggelar kegiatan Workshop Anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Gerindra se Provinsi Lampung dengan tema “Isu Strategis Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021” berlangsung di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Rabu 14 Oktober 2020.

    Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari meningkatkan kapasitas sebagai anggota dewan agar kemampuannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam perumusan peraturan daerah maupun pembudgetan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten/Kota dan Provinsi. “Kemampuan mereka dalam fungsi selaku dewan tentu saja akan memberikan isu dalam pembanguan di daeranya,” kata Muzani.

    Selain itu, disisi lain juga partai ingin menciptakan anggota dewan yang berkualitas dan lebih apsiratif lagi didalam melaksanakan perjuangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan saat ini konsistensi sebagai partai politik yang terus berjuang untuk rakyat setiap hari akan diuji. Maka dari itu para wakil rakyat harus di uji dibekali kemampuannya. “Ujian dan tantangan dan konsisten dalam berjuang untuk rakyat setiap bertambah. Karena itu peningkatan kapasitas anggota dewan perlu dilakukan pengoptimalisasikan,” ungkap Muzani.

    Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengatakan, Workshop Anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Gerindra se-Provinsi Lampung, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas.

    “Ya, Alhamdulillah hari ini kami (Fraksi Gerindra) sudah menggelar pagelaran Workshop Anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Gerindra se Provinsi Lampung, tujuanya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, alasan tema pembahasan itu “Isu Strategis Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021”, lantaran sejauh ini Fraksi Gerindra terus berkomitmen untuk mengawal perancangan APBD guna kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, bahwa setiap warga negara dijamin negara melalui sejumlah program yang dinilai, mampu meringankan beban rakyat.

    Terlebih didalam situasi pandemi, tentunya tak sedikit masyarakat menjerit soal perekonomian yang ikut terdampak pandemi. “Ya, smua menjadi fokus gerindra terutama pendidikan dan kesehatan yg memang sudah ada amanah di uu nya. karena percuma gedung mewah kalau, SDMnya msh rendah, untuk itu agar dalam pengalokasian anggarannya pemprov benar-benar harus memperhatikan hal ini,” tegasnya.

    Diketahui, hadir dalam workshop tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, Sekretaris DPD Gerindra Lampung Pattimura,dan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi serta Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung. (adv)

  • Anggota DPRD Lampung Bersama HMI Sepakat Menolak UU Omnibus Law

    Anggota DPRD Lampung Bersama HMI Sepakat Menolak UU Omnibus Law

    Bandar Lampung (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terdiri dari 85 anggota dan hari ini hanya ada empat anggota bersama HMI Cabang Bandar Lampung menyetujui dan menyatakan sikap bahwa menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena hal ini dinilai menyengsarakan rakyat, Selasa 13 Oktober 2020

    Sementara kemana suara 81 anggota DPRD Lampung lainnya?. “Iya saya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar.

    Anggota fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak. “Saya sebagai Anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar Umar Dani.

    Begitu juga, Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja tersebut. “Secara pribadi dan secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,” tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.

    Tapi ada satu kekecewaan Yozi Rizal dalam sisipan yang dibuat oleh Perwakilan HMI Cabang Lampung itu. Yakni soal pengunduran diri mereka dari Anggota DPRD Lampung jika undang-undang Cipta Kerja itu tetap diberlakukan.

    “Cukup tahu saja saya disini. Kenapa saya tidak sependapat jika mereka menyisipkan poin-poin jika usaha menolak Undang-undang Cipta Kerja ini tidak tercapai. Kami mengundurkan diri. Ini tak ubahnya seperti yang di DPR RI kita komentari sisipan mematikan micropone,” kata politisi Demokrat Lampung ini.

    Disini menyisipkan poin-poin mengundurkan diri. Ini tidak sependapat saya. Kalau menolak undang-undang cipta kerja kami sejak awal jelas saya tegaskan menolak. “Karena kita disini adalah anggota DPRD, sementara pembuat dan pengesah undang-undang itu adalah DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan,” kata dia.

    Hal serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami. “Sejak awal saya menolak UU Omnibus Law,” kata Ade.

    Bukan saja taruhan jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak Undang-undang cipta kerja itu. “Jangankan jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.

    Masih sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. “Saya dari Fraksi PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti. Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada didalam,” terang politisi PAN itu.

    Selain itu, Kabid PA HMI Cabang Bandarlampung Nizam Virgo Ardi menyampaikan, ketika ada empat anggota DPRD yang menolak undang-undang, kemana anggota DPRD Lampung yang lainnya. “Untuk sebagai bukti dari penolakan ini kami pihak HMI menyatakan beberapa pernyataan dan harus ditandatangani oleh keempat anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat orang ini setuju dengan penolakan,” tegasnya.

    Ini pernyataan sikap tersebut Empat Anggota DPRD Lampung bersama HMI Cabang Bandar Lampung:

    Hari ini HMI cabang Bandarlampung dan seluruh mahasiswa se- Provinsi Lampung beserta masyarakat buruh dan petani di Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang membuat kegaduhan di NKRI terkhusus untuk Provinsi Lampung.

    “Selanjutnya kami DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera mendistribusikan/mensosialisasikan RUU Cipta Kerja,” kata Nizam Virgo Ardi saat membacakan surat pernyataan yang sudah di tandatangani keempat DPRD Lampung.

    Ditambah poin-poin sisipan, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung jika hal ini tidak terealisasi menolak undang-undang cipta kerja. “Dan apa yang membuat anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat?. Padahal hal yang di ketok palu itu harus dikaji kembali karena takutnya banyak yang dikhawatirkan dan kami hanya ingin belajar dan mengetahui bagaimana cara DPRD Lampung untuk mengkaji undang-undang ini,” tanya dia.

    Disamping itu aparat keamanan gabungan TNI dan Polri di Lampung turut mengamankan situasi dialog antara Anggota DPRD Lampung dan HMI Cabang Bandarlampung itu. (adv)

  • DPRD Kota Metro Sahkan Lima Raperda

    DPRD Kota Metro Sahkan Lima Raperda

    Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pengesahan lima Raperda menjadi peraturan daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution diruang rapat kantor Setempat, Senin (12/10/2020).

    Disampaikan Tondi, lima raperda yang disahkan dalam rapat, antaralain Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

    Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

    Dikesempatan sama, Wali kota Metro Achmad Pairin mengatakan, pengesahan lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota Metro. “Semoga lima Raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” pungkasnya. (Red)

  • H. Yusirwan SE, MH Sosper di Kecamatan Langkapura

    H. Yusirwan SE, MH Sosper di Kecamatan Langkapura

    Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Yusirwan SE, MH melakukan Sosper di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Provinsi Lampung, Minggu 11 Oktober 2020.

    Sosper dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, dan memakai handsanitaizer. Yusirwan menyadari, pandemi covid-19 ini masih berlanjut dengan itu anggota dewan provinsi Lampung Komisi V meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus waspada dan menjaga keluarga dari bahaya virus Corona atau covid-19.

    “Kita semua harus menyadari tentang bahaya virus covid-19 yang saat ini masih kita hadapi, tetap menjaga kesehatan dan tetap menerapkan kebiasaan baru dimasa pandemi seperti ini,” ujarnya.

    Disamping itu , Yusirwan juga mensosialisasikan tentang Pergub Nomor 45 Tahun 2020 kepada masyarakat yang hadir. Untuk dapat memahami tentang adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat Produktif dan Aman ditengah pandemi covid-19. Yusirwan juga menyadari, masyarakat harus membiasakan diri dalam menjalani kebiasaan hidup baru ditengah pandemi covid-19.

    “Dalam menghadapi covid-19 ini kita tetap harus menjaga kesehatan, tidak perlu takut tapi tetap harus mawas diri sebab virus covid-19 ini masih terus berlanjut. Tetap gunakan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan keluarga dengan gaya hidup sehat,” katanya.

    Diakhir acaranya tersebut Yusirwan menambahkan kepada masyarakat, untuk tetap terus menerapkan protokol kesehatan dan membiasakan diri untuk adaptasi kebiasaan baru. “Terimakasih untuk kehadiran bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah menyempatkan diri untuk menghadiri acara hari ini , semoga pemaparan yang disampaikan dapat memberikan pengetahuan yang lebih dalam kepada kita semua dalam menghadapi pandemi covid-19,” tutupnya. (adv)

  • Lampung peringkat ke-3 Sumatera Penggunaan Narkotika ditengah Covid-19

    Lampung peringkat ke-3 Sumatera Penggunaan Narkotika ditengah Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati, S.H.,M.H Dapil Bandar Lampung menyelenggarakan Sosper di Desa Sukamaju Kecamatan Sukadanaham Bandar Lampung, Minggu 11 Oktober 2020.

    Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Serta Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Provinsi Lampung.

    Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan di tengah kondisi pandemi covid-19 ini menggunakan protokol kesehatan , dengan pengecekan suhu badan , mencuci tangan pakai sabun , memakai masker , dan menjaga jarak .

    Kegiatan yang dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat , Apriliati Wakil Ketua dari partai PDI-P turut turun untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang fasilitas penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika, dan Zat Adiktif di tengah pandemi covid-19 ini. “Disaat pandemi covid-19 seperti ini ironisnya Lampung meduduki peringkat ke-3 se-Sumatera dan ada di dalam peringkat ke-10 Indonesia dalam penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya,” ujarnya.

    Menjadi perhatian bagi Apriliati, Narkotika yang merajalela dapat merenggut masa depan pemuda pemudi bangsa. Untuk itu Apriliati mensosialisasikan bahayanya penggunaan Narkotika. “Negara harus hadir untuk dapat memerangi penyebaran Narkotika di Lampung untuk melindungi masyarakat, semua elemen baik Pemerintah, Aparat dan Masyarakat harus bersatu,” katanya.

    Disaat yang bersamaan Apriliati juga memberikan pemahaman tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat Produktif dan Aman di masa pandemi covid-19. “Saat ini pandemi covid-19 yang masih kita hadapi bersama belum berakhir, maka dari itu kepada semua masyarakat diharapkan tetap menggunakan protokol kesehatan. Dan membiasakan diri untuk menjalani kebiasaan baru dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan handsanitaizer,” tuturnya.

    Diakhir acaranya tersebut Apriliati menambahkan kepada masyarakat, untuk tetap terus menerapkan protokol kesehatan dan membiasakan diri untuk adaptasi kebiasaan baru. “Terimakasih untuk kehadiran bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah menyempatkan diri untuk menghadiri acara hari ini , semoga pemaparan yang disampaikan dapat memberikan pengetahuan yang lebih dalam kepada kita semua dalam menghadapi pandemi covid-19”, tutupnya. (adv)

  • Gelar Sosperda Tentang Pendidikan, Joko Santoso Ajak Masyarakat Kawal Proses Pendidikan Anak Sejak Dini

    Gelar Sosperda Tentang Pendidikan, Joko Santoso Ajak Masyarakat Kawal Proses Pendidikan Anak Sejak Dini

    Lampung Barat (SL)-Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV meliputi Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat Fraksi PAN, Joko Santoso melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, Minggu 11 Oktober 2020.

    Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Pekon Waypetai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Agenda tersebut menghadirkan dua Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Penggiat Pendidikan.

    Di depan konstituennya, Joko Santoso mengatakan, bahwa hak setiap warga negara yaitu mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dengan adanya peraturan yang telah dibuat berharap tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas,” ungkapnya.

    Menurut Anggota Komisi III DPRD Lampung itu, perda itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolahan agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya. Di penghujung acara, Joko juga mengatakan bahwa pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak. (Adv)