Kategori: Bandarlampung

  • Wilson Lalengke Kukuhkan Pengurusan PPWI Lampung

    Wilson Lalengke Kukuhkan Pengurusan PPWI Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melantik pengurus PPWI Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota, Rabu 16 Juli 2025. Wilson juga memastikan komitmen sebagai pengurus PPWI, dilanjutkan penyematan pin dan penyerahan bendera PPWI, sebagai simbol pemberian tanggung jawab organisasi untuk seluruh pengurus PPWI Provinsi Lampung, di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Rabu 16 Juli 2025.

    Wilson Lalengke, dalam sambutannya sempat memperkenalkan diri dan keberadaan organisasi PPWI. Menurutnya bahwa PPWI lahir pada 11 November 2007 sebagai wadah perkumpulan pewarta warga. PPWI merupakan organisasi independen yang menghimpun seluruh pewarta warga Indonesia lintas profesi tanpa pengecualian apapun, PPWI meliputi seluruh wilayah NKRI dan dunia, berpusat dan berkedudukan di Ibukota Negara RI Jakarta.

    “Tujuan didirikan PPWI untuk mewujudkan komunitas warga masyarakat Indonesia yang cakap-media, yakni yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa,” katanya. 

    Wilson Lalengke, mengucapkan selamat atas pelantikan PPWI Provinsi Lampung dan DPC PPWI Kabupaten/Kota se – Provinsi Lampung. Wilson berharap pelantikan ini membawa semangat baru dan harapan baru bagi teman -teman PPWI di Provinsi Lampung, untuk terus melakukan kegiatan kegiatan aktivitas bermanfaat bagi masyarakat. ungkap Ketum

    Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengucapkan selamat kepada pengurus DPD dan DPC PPWI se – Provinsi Lampung atas dilantiknya kepengurusan DPD dan DPC secara resmi langsung di Lantik oleh Ketua Umum Wilson Lalengke S.pd, Msc, MA.

    “Sekali lagi selamat atas dilantiknya pengurus DPD dan DPC PPWI se – Provinsi Lampung, saat ini pewarta harus berkolaborasi substansi, bukan lagi mencari informasi akan tetapi bagaimana mengolah informasi dan memilahnya sehingga menjadi pilihan untuk dijadikan sebuah berita yang diperlukan dan di baca baik oleh masyarakat luas.” Ucap Ganjar.

    Guru Besar Universitas Lampung, Prof. Dr Syarif Mahya, dalam sambutannya mengatakan tugas pewarta bukan hanya menyampaikan berita akan tetapi harus menggali arti dari berita tersebut. Selain itu, menurutnya Jurnalis selalu menyampaikan informasi selalu baik seperti halnya inflasi stabil.

    “Selama ini apa yang disampaikan Jurnalis selalu enak didengar di mata masyarakat dan saya berharap penyampaian informasi itu bisa dipertanggungjawabkan dan tetap selalu bagus dan menarik kepada minat baca dimata masyarakat.”

    Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, hari ini tanggal 16 Juli 2025, ada momen bersejarah kegiatan pelantikan pengurus DPD dan DPC PPWI se- Provinsi Lampung, masa bakti 2025- 2029. “PPWI Lampung siap bersenegi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lampung, dalam menyajikan informasi teraktual dan bertanggung jawab. (Red)

  • Mantan Sekda Way Kanan Tiba-tiba Plt Kadis PMDT Lampung?

    Mantan Sekda Way Kanan Tiba-tiba Plt Kadis PMDT Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampungco-Penunjukan mantan Sekda Way Kanan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung cukup mengagetkan banyak pihak. Pasalnya penunjukan terhadap Saipul itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

    Pasalnya, dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. “Jika tidak melalui proses mutasi atau pengangkatan resmi di provinsi dan langsung menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, maka ini jelas berpotensi melanggar surat edaran Menpan-RB. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ungkap seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Rabu 17 Juli 2025.

    Menurut dia, Penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi juga harus melalui prosedur yang jelas, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa proses tersebut, status jabatan yang diemban berpotensi cacat hukum dan maladministrasi.

    Surat Edaran Menpan-RB tersebut juga menekankan bahwa masa jabatan Plt hanya boleh maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, serta harus berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan pribadi atau kepentingan politik. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT. 

    Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Gubernur Lampung meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. “Penunjukan jabatan strategis harus berbasis pada aturan yang berlaku, bukan atas dasar kedekatan atau lobi politik. Bila tidak sesuai prosedur, maka semua kebijakan yang ditandatangani Plt tersebut bisa dianggap tidak sah,” ujar sumber tersebut.

    Jika benar mantan Sekda Kabupaten Waykanan, belum secara sah dimutasi atau diangkat sebagai pejabat eselon II di Provinsi Lampung, maka penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Provinsi berpotensi melanggar SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, SE BKN No. 1/SE/I/2021, dan Sistem merit dan prinsip KASN. (Red)

  • Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

    Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hasil ekshumasi (otopsi) mayat Brigpol Erik Alniaro, Bintara Unit Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang ditemukan tewas dengan penuh misteri itu menyebutkan dalam tubuh almahum terdeteksi Amfetamina dan Nikotin. Selain itu ada memar akibat benda tumpul dan luka sayatan pada tulang jakun. Deteksi kematian sekitar lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi Senin 17 Maret 2025.

    Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan?

    Baca: Misteri Kematian Briptu Erik Alniaro di Way Kanan, Ayah Curiga Anaknya Dibunuh Polisi Akan Lakukan Eksumasi

    Baca: Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono yang menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (Alm.) Brigadir EA (Alm.) Bin Alipir Nomor 244/Tokling/2025 (Ginjal Kanan), 245/tokling/2025 (Lidah), 246/tokling/2025 (Mukosa Lambung), 247/tokling/2025 (Jantung), 248/tokling/2025 (Hati) dan 249/tokling/2025 (Paru Kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.

    “Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah Obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani Attention Deficit Hyper Activity Disorder (ADHD), dan Narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan di dalam tumbuhan Tembakau merupakan zat adiktif,” kata AKP Ade Laksono, saat konferensi Pers di Polda Lampung, terkait hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kematian Brigpol EA di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa 15 Juli 2025 .

    Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin yang ada di dalam bagian tubuh dari Alm. EA tersebut dapat menimbulkan Halusinasi, Gelisah, Resah, Kecemasan, Perubahan Suasana Hati, Mudah Tersinggung dan Depresi. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun Obat yang berbahaya yang masuk kedalam tubuh Alm EA tersebut tidak ditemukan ada Obat bius lokal, Obat bius regional, atau Obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuhnya,” katanya.

    Selanjutnya, ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr Chatrina Andryani menjelaskan bahwa pada saat dilakukan ekshumasi (penggalian kubur) kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, dan pada pemeriksaan luar ditemukan warna merah keunguan pucat pada dahi kiri sampai dengan puncak kepala kiri. “Lalu warna merah kecokelatan bercampur kehitaman pada rahang kanan dan dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada Leher depan Kanan dan Kiri, luka terbuka pada Leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat,” ujar dr Chatrina Andryani.

    Menurut dr Chatrina Andryani pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada tulang jakun, serta saluran pencernaan dan saluran tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.

    “Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri. Warna merah kecokelatan pada otot dada kanan, warna merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul,” ujar dr Chatrina. 

    Selanjutnya ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. Perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi. “Sebab meninggalnya orang ini adalah terputusnya Tulang Jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.” jelas dr Chatrina Andryani.

    Sementara Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa ekshumasi jenazah Almarhum Brigpol EA ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga. Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan mayat Brigadir EA (Alm) pada Selasa Tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB keluarga Brigadir EA dengan keras menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah ER, dan membuat surat pernyataan penolakan. Brigadir EA ditemukan dirumah miliknya tepat di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. 

    Menurut Kapolres ekshumasi dilakukan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, sebelum nya telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi Kamino Way Kanan pada Hari Selasa, 7 Januari 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.

    Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan hingga saat ini masih banyak kekurangan, “Kami ucapan terima kasih atas suport dan dukungan dari semua pihak atas telah dilaksanakannya hasil ekshumasi jenazah almarhum Brigpol EA pada hari ini di RS. Bhayangkara Polda Lampung,” katanya.

    Namun hingga pengumuman hasil ekshumasi, belum diketahui pasti kesimpulan kasusnya bunuh diri atau di bunuh. Jasad Erik ditemukan telungkup di kamar mandi dalam kamar pribadi rumahnya. Sebelumnya Kapolres Way Kanan hanya menyebut korban bunuh diri, namun motifnya tidak pernah terbuka dan terkesan tertutup.

    Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit Rs Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, Ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani.

    Tampak juga, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik, Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Dodik Hemanto, serta Keluarga dan istri korban. (Red)

  • Kontingen Lampung Berangkat ke NTT Ikuti FORNAS, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keramahan dan Gotong-gorong

    Kontingen Lampung Berangkat ke NTT Ikuti FORNAS, Gubernur Ingatkan Pentingnya Keramahan dan Gotong-gorong

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi melepas keberangkatan kontingen Provinsi Lampung yang akan berlaga di Festival Olahraga Nasional (FORNAS) VIII di Nusa Tenggara Barat. Acara pelepasan digelar di Aula Mahan Agung, Rabu (16/7/2025).

     

    Gubernur Mirza menegaskan bahwa keikutsertaan Lampung dalam ajang olahraga masyarakat tingkat nasional ini bukan sekadar kompetisi, melainkan bagian dari gerakan besar membangun semangat kolektif, kesehatan, dan kreativitas warga.

     

    “Kalian bukan hanya membawa nama Lampung, tetapi juga membawa semangat gotong royong dan keramahan Sai Bumi Ruwa Jurai,” ujar Gubernur.

     

    Gubernur menyebut FORNAS sebagai ajang yang mencerminkan inklusivitas olahraga, di mana semua warga, tanpa memandang latar belakang dan usia, dapat terlibat aktif. Melalui dukungan pada olahraga masyarakat yang digerakkan oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menciptakan ruang tumbuh bagi generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi.

     

    “Olahraga adalah hak setiap warga negara. Kehadiran kita di FORNAS ini adalah bagian dari komitmen Lampung membangun ekosistem masyarakat yang sehat dan berdaya saing,” tambah Gubernur.

     

    Sementara itu, Ketua Umum KORMI Lampung, Anshori Djausal, dalam laporannya menyampaikan bahwa FORNAS VIII akan berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2025 di Nusa Tenggara Barat. KORMI Lampung mengirimkan 250 atlet dari 30 Induk Organisasi Olahraga (Inorga), dari total 46 Inorga yang aktif di provinsi ini.

     

    Anshori juga menyinggung rekam jejak positif Lampung dalam keikutsertaan di ajang FORNAS. Sejak pertama kali berpartisipasi pada FORNAS V di Samarinda dengan pencapaian lima besar, Lampung konsisten berada di papan atas nasional, termasuk pada FORNAS VI di Palembang dan FORNAS VII di Bandung. Tahun ini, KORMI menargetkan Lampung kembali masuk 10 besar.

     

    Meski begitu, Anshori mengungkapkan bahwa keterbatasan pendanaan masih menjadi tantangan. Dari 250 peserta yang akan berangkat, KORMI hanya mampu membiayai 46 orang. Sisanya, sebanyak 204 peserta menanggung biaya secara mandiri.

     

    “Tapi inilah karakteristik olahraga masyarakat (Kormi). Mereka yang ikut, memang datang dari hati. Di Palembang dari 13 ribu peserta seluruh Indonesia, 63 persen berangkat mandiri. Di Bandung juga serupa, dari 23 ribu peserta, 60% berpartisipasi secara mandiri,” ujar Anshori.

     

    Anshori pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kontingen Lampung pada Fornas VIII di NTB, serta menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungannya terhadap Kormi. 

     

    “Saya ingin mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pegiat, atlet, official dan pengurus yang akan berangkat ke NTB, kami juga berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang terus mendukung kegiatan Kormi, yang sampai hari ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (***)

  • Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Vonis Terdakwa Billie Apta 10 Tahun Penjara

    Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Vonis Terdakwa Billie Apta 10 Tahun Penjara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tidak sia-sia “protes” yang disampaikan Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher. Hari ini, Selasa 15 Juli 2025, majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, S.H., M.H., menjatuhkan vonis lebih berat terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atasnama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo.

     

    Sebelumnya di sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025 lalu, terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

     

    JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.

     

    Namun oleh majelis hakim, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

     

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025.

     

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Antara lain, terdakwa justru malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.

     

    Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Indra Sukma,S.H., akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Alasannya mereka menilai putusan hakim, tidak mencerminkan rasa keadilan.

     

    Seperti diketahui sebelumnya Toni Fisher, Direktur LPHPA Provinsi Lampung, mengaku merasa kecewa dengan adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama Terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Pasalnya dalam tuntutannya JPU hanya menuntut terdakwa Billie Apta Naufal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.

     

    “Setelah saya pelajari, jelas tuntutan JPU ini sangat mengecewakan. Padahal peran JPU harusnya mewakili korban yang jelas-jelas telah mengalami trauma mendalam dan hancur masa depannya,” ujar Toni Fisher, Sabtu, 21 Juni 2025.

     

    Menurut Toni, tuntutan tersebut sangat-sangat menandakan bahwa implementasi penegakan hukum kasus anak yang tegas dan keras, ternyata masih sangat lembek. Jika itu dibiarkan terus dan tetap di lakukan oleh jaksa dan hakim, maka bagi dirinya sebagai aktivis perlindungan anak, berharap negara segera mencabut saja UU kebiri yang sudah di tegaskan aturannya pada UU Perlindungan Anak perubahan kedua yaitu UU Nomor 17 tahun 2016. Bahkan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 70 tahun 2020.

     

    Sebab ada kesan sia- sia saja UU ini dibuat, karena sampai kini berlaku sekian tahun tidak lebih dari 41 kasus pelaku kekerasan terhadap anak yang dikenakan hukum kebiri. Padahal sangat penting bila UU itu dipakai maksimal, sehingga bisa berdampak moral pada calon pelaku lainnya, yakni efek jera.

    “Untuk itu pada kesempatan ini, saya berharap majelis hakim PN Tanjungkarang dapat membuat putusan yang maksimal terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak,” pungkasnya.

     

    Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, terdakwa telah merayu korban berinisial PF yang masih dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas peristiwa ini orang tua korban pun lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (***)

  • RDPU Komisi II DPR RI Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC yang Diusulkan Aliansi LSM Lampung

    RDPU Komisi II DPR RI Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC yang Diusulkan Aliansi LSM Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co – Komisi II DPR RI mengambil langkah serius dalam menangani konflik agraria yang melibatkan PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, sejumlah kantor wilayah BPN, dan organisasi masyarakat sipil, Komisi II meminta penertiban total atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGC, Senin (15/7/2025).

     

    Berdasarkan data BPN Tahun 2019, PT SGC mengelola 75,6 ribu hektar, sementara data ATR BPN Tulang Bawang 86 ribu hektar, serta data di website DPR RI, PT SGC miliki 116 ribu hektar, kemudian, data BPS 2013 mencatat 141 ribu hektar.

     

    Hasil RDP dan RDPU, Komisi II DPR RI memutuskan dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh area HGU milik PT. SGC di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang guna menghindari konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

     

    Dalam rapat tersebut, meski berdebat keras dengan beberapa Dirjen Kementerian ATR/BPN yang berusaha untuk tidak melakukan ukur ulang dengan metode turun langsung kelapangan dikarenakan menelan biaya yang cukup besar.

     

    Namun berkat kegigihan Aliansi Tiga LSM Lampung bersama Komisi II DPR RI yang menjelaskan dengan metode ukur ulang langsung dilapangan dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang selama ini tidak terselesaikan selama ini.

     

    “Kami dari Komisi II DPR RI setuju dan sepakat untuk dilakukannya pengukuran ulang lahan PT. SGC, untuk teknisnya kami menyerahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” ucap Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

     

    “Permasalahan PT. SGC tidak hanya tentang HGU tapi menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari sengketa lahan yang menelan korban, juga pajak PT. SGC yang sangat merugikan negara dan masyarakat Lampung khususnya,” ucap Indra Musta’in, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung dalam RDP dan RDPU.

     

    Saat diwawancara usai RDP dan RDPU, Indra Musta’in menyebut konflik lahan dengan SGC telah memakan banyak korban.

     

    “Sudah banyak pertumpahan darah akibat persoalan lahan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Indra.

     

    Senada dengan itu, Ketua Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), Suadi Romli, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Komisi II. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan keberpihakan negara terhadap hak masyarakat.

     

    “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. PT. SGC harus terbuka terkait status lahan HGU mereka dan pemerintah wajib menjamin hak-hak masyarakat adat dan petani,” tegas Suadi Romli.

     

    Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Madani (KRAMAT), Sudirman, menyampaikan bahwa selama ini konflik lahan dengan PT. SGC menjadi akar dari ketimpangan dan kemiskinan struktural di Lampung.

     

    “Konflik agraria ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan sosial. Kami mendukung penuh langkah Komisi II DPR RI,” ujar Sudirman.

     

    Dalam hasil rapat, Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengundang langsung pihak manajemen PT. Sugar Group Companies dan Kementerian ATR/BPN guna membongkar fakta riil terkait penggunaan dan legalitas lahan HGU yang selama ini dipertanyakan.

     

    RDP dan RDPU ini juga dihadiri oleh korban penggusuran dari Panunggangan Barat (KPLW-PANBAR), serta berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Banten dan Lampung, Kantah Kabupaten Tangerang, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. (*)

  • Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Banyak Kasus Korupsi Mandek, LSM Minta Kajati Lampung Tegas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka mendesak Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, agar bersikap lebih tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai banyak mandek.

     

    Rombongan LSM Pro Rakyat dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, dan Ketua Biro Pengkajian Hukum Fitri Nur Asiah Kusuma, S.H. Mereka diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H.

     

    “Kami minta Kejaksaan Tinggi Lampung yang saat ini dikomandoi Bapak Danang Suryo Wibowo lebih tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Aqrobin.

     

    Ia juga menyinggung lemahnya penyelesaian beberapa kasus besar yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

     

    “Kasus-kasus korupsi seperti perjalanan dinas Sekwan Tanggamus yang diduga merugikan negara dan disertai pemalsuan dokumen, hingga kasus PT Lampung Energi Berjaya yang sudah ada penyitaan barang bukti, masih jalan di tempat. Kasus RSUD Abdul Moeloek yang cacat konstruksi juga belum jelas kelanjutannya,” ujar Johan Alamsyah.

     

    “Kami akan melaporkan perkara-perkara yang mandek ini ke Kejaksaan Agung untuk diambil alih, serta ke Komisi Kejaksaan,” tambahnya.

     

    Senada, Fitri Nur Asiah Kusuma menyoroti praktik diskriminasi hukum dalam penanganan perkara korupsi.

     

    “Penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif. Seperti yang dilakukan Kejari Pringsewu, meski ada kerugian negara, pemalsuan dokumen, dan barang bukti sudah disita, pelaku tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini yang seharusnya jadi standar,” ungkapnya.

     

    Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan tetap berkomitmen profesional dan terbuka terhadap kritik.

     

    “Penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tetap profesional, transparan, dan adil. Jika ada oknum yang tidak profesional, silakan dilaporkan. Kami terbuka untuk itu,” ujarnya.

     

    Aqrobin menambahkan, pihaknya juga membawa laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Lampung.

     

    “Selain mempertanyakan kinerja penindakan korupsi di Kejati Lampung, kami juga meminta Pak Kajati memerintahkan para Kajari di daerah agar memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi sesuai arahan Jaksa Agung. Kami juga menyerahkan laporan dugaan kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen, dan mark up kegiatan,” tutup Aqrobin. (*)

  • Pembuat Video “Aura Farming” di Tol Lampung Ditilang dan Diberi Sanksi Maksimal

    Pembuat Video “Aura Farming” di Tol Lampung Ditilang dan Diberi Sanksi Maksimal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial. Dengan melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7/2025).

     

    Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung. 

     

    “Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma.

     

    Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.

    “Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia

    Diketahui sangsi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan. Akbp Indra juga Menyebutkan Pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya,saat di konfirmasi yang berada di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).

     

     

    Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.

     

    Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.

    Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

     

    AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.

    “Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.

    Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut. (*)

  • Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

    Polda Lampung Gandeng Daeng Lukman Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan Bagi Nelayan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Para nelayan mengaku resah akibat ulah oknum nelayan yang masih saja menggunakan bahan peledak.

     

    Tokoh nelayan Daeng Lukman asal Lampung Selatan memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan.

     

    Tujuan ini dilakukan sebagai komitmennya mendukung penuh peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta terkait mencegah penggunaan bahan peledak jenis bom ikan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

    Untuk menciptakan Situasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.

     

    “Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan. Alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkunganan intoleran, serta berharap agar kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin dengan baik demi keamanan dan kedamaian bersama,” ujarnya.

     

    Dange Lukman, memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dalam proses menangkap ikan

     

    Dengan itu Polda Lampung menggelar silahturahmi dengan Daeng Lukman asal Desa Rangai Trirunggal Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, yakni dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.

     

    Dalam hal tersebut telah disampaikan bahwa alat peledak ialah perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, maka dari itu jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh wilayah perairan Lampung terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

     

    Hal tersebut jelas, penyalahgunaan bahan peledak melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

     

    Dampak dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan akan mempengaruhi kelangsungan ekosistem hayati biota laut, yg secara langsung akan sangat komunitas nelayan yang menggantungkan kelangsungan hidup dari penghasilan menangkap ikan dilaut. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

     

    Dalam halini mari kita bersama-sama terus menyuarakan betapa pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan, demi keberlanjutan ekosistem hayati biota laut dan sumberdaya alam serta untuk kesejahteraan kita semua.

     

    Oleh karna itu, Daeng Lukman siap menyarankan kepada para nelayan agar tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan. Sebab, dikarenakan alat peledak tersebut sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan. (*)

  • Lantik Sekwan dan Kadispora Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Eselon II Responsif Terhadap Persoalan Masyarakat

    Lantik Sekwan dan Kadispora Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Eselon II Responsif Terhadap Persoalan Masyarakat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melantik Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Descatana Paksi Moeda sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung menggantikan Tina Malinda yang bergeser ke Biro Administrasi (dalam rangka pensiun). Sementara posisi Kadispora dijabat Meiry Harika Sari, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Pelatikan dirupatama Gubernur, Rabu 16 Juli 2025,

     

    Baca: Marindo Ingatkan ASN Fungsional Bukan Hanya Pelaksana Teknis Tapi Juga Change Agent Pelayanan Publik

     

    Kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II Gubernur menekankan bahwa rotasi ini adalah bagian dari penyegaran birokrasi untuk mendorong kinerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Ini amanah besar. Integritas, inovasi, dan semangat pelayanan publik harus jadi prinsip utama. Jangan hanya duduk di kursi, tapi ciptakan perubahan,” ujar Mirza.

     

    Mirza juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Menurutnya, Pemprov Lampung harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman demi melayani masyarakat secara optimal. Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat struktur pemerintahan yang lincah dan profesional.

     

    Rahmat Mirzani Djausal mengucapkan selamat kepala pejabat yang dilantik. Mirza meyakini ketiga putra/putri terbaik tersebut dapat bekerja dengan baik di jabatan baru. “Ini merupakan amanah besar yang menuntut integritas dan semangat yang tinggi untuk menciptakan perubahan. Setiap keputusan bapak ibu harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” ungkap Rahmat Mirzani Djausal

     

    Mirza menambahkan, Provinsi lampung harus selalu berinovasi untuk Birokrasi yang lebih baik dan semakin modern dengan diiringi perkembangan teknologi kini berjalan sangat cepat. Sehingga aparatur sipil negara harus semangat melayani masyarakat. “Kedepan birokrasi kita harus semakin baik, pelayanan terhadap masyarakat akan terus meningkat. sebagai pejabat itu wajib melayani bukan dilayani. pelayanan harus berdasark an inovasi dari perkembangan teknologi yang ada.” kata Mirzani. (Red)