Kategori: Bandarlampung

  • Pemprov Lampung Ajak Kabupaten/Kota Atasi Masalah Gizi Buruk Anak

    Pemprov Lampung Ajak Kabupaten/Kota Atasi Masalah Gizi Buruk Anak

    Bandarlampung (SL) – Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan kekurangan gizi (stunting) atau tinggi badan anak tidak sesuai standar menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Gizi buruk merupakan masalah nasional. Bappenas mencatat ada 9 juta anak yang mengalami stunting.

    Fakta lainnya, tingginya prevalensi anak stunting memosisikan Indonesia dalam lima besar dunia masalah stunting. Stunting biasanya terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan manusia. Namun, hal itu tak menutup kemungkinan bahwa stunting juga dapat terjadi sejak janin dalam kandungan.

    “Stunting lebih dari sekadar masalah tinggi badan. Hal tersebut dikarenakan stunting juga berkaitan dengan kecerdasan anak,” kata Taufik pada Focus Group Discussion (FGD) Analisis Kebijakan Intervensi Program Spesifik dan Sensitif di Lokus Penanganan Stunting Terintegrasi Provinsi Lampung Tahun 2018-2019 di Ruang Rapat Bappeda, Kamis (25/10/2018).

    Berkaitan dengan hal tersebut, Taufik mengatakan sebenarnya ada beberapa upaya Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota untuk memerangi masalah gizi tersebut. “Ada beberapa upaya yang dilakukan. Di antaranya percepatan pembangunan kesehatan, program penyediaan pemukiman perkotaan dan pedesaan, program penyehatan lingkungan, dan gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan mencakup upaya yang spesifik maupun yang sensitif,” ungkap Taufik yang juga Kepala Bappeda Provinsi Lampung itu.

    Taufik berharap melalui kegiatan FGD ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota yang menjadi Locus Pilot Project dalam penanganan permasalahan stunting di Provinsi Lampung. “Kami berharap lewat kegiatan ini, Pemerintah dapat lebih menggali akar masalah stunting sehingga ke depan lebih fokus terhadap program dan lebih meningkatkan sinergi serta kinerja dalam mengatasi stunting,” ujar Taufik.

    Selain itu, dia berharap kerja sama seluruh sektor. Pihak nonpemerintah, swasta, dan masyarakat harus turut mengambil bagian untuk memeranginya. Masyarakat harus lebih sadar akan pentingnya kebersihan sanitasi. Hal itu bisa menjadi salah satu penyebab stunting.

    Pada bagian lain, Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila) mengatakan program penanganan kasus stunting di Provinsi Lampung, sesuai pakem yang ada. Dia berharap program tidak hanya fokus pada urusan penanggulangan kasus stunting saja namun juga program pencegahannya.

    “Ini penting, karena terkadang kita hanya fokus pada program penanggulangan. Sedangkan program pencegahannya masih kurang, padahal program pencegahan itu dampaknya lebih luas dan lebih signifikan,” kata Bustanul.

    Selain itu, Bustanul mengingatkan untuk lebih meningkatkan sinergi dengan Fakultas Kedokteran Unila dalam penanganan masalah stunting di Provinsi Lampumg serta meningkatkan keamanan pangan, perilaku terhadap higienis lingkungan dan kualitas sanitasi. “Ini perlu kerjasama semua pihak dan juga pendekatan yang persuasif kepada masyarakat. Dengan harapan ke depan permasalahan stunting di Provinsi Lampung teratasi secara baik,” kata Bustanul.(Humas Prov Lampung)

  • Soal Tudingan Terima Uang Satu Koper, Sjachroedin : Ngarang-Ngarang Aja!

    Soal Tudingan Terima Uang Satu Koper, Sjachroedin : Ngarang-Ngarang Aja!

    Bandar Lampung (SL) – Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menegaskan tudingan terhadap dirinya telah menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho (ABN) ada indikasi upaya  untuk mengaburkan fakta adanya keterlibatan seseorang dalam kasus tersebut.

    “Ini merupakan pencemaran nama baik dan ada upaya memutarbalikan fakta karena periode tersebut bukan lagi kepemimpinan saya,” kata Oedin (sapaan akrabnya).

    Terkait adanya yang menyebut Agus BN bersama Akar menghadap dirinya membawa uang satu koper, kata dia, bisa dikroscek kepada yang bersangkutan langsung, seperti Akar yang namanya telah disebut dalam dakwaan itu. “Apa hubungan saya, silahkan dicek langsung kepada nama-nama yang disebut itu, seperti Akar, dan telusuri siapa pejabat yang tahu pada periode itu,” kata dia.

    Secara logika, kata Sjachroedin, dirinya pada 14 Maret 2017 dilantik menjadi Duta Besar Indonesia untuk Krosia kemudian bertugas ke KBRI Zagrep pada Juni 2017, setelah itu beberapa bulan baru pulang ke tanah air. Jadi pada Juli 2017 tidak ada di Tanah Air. “Ngarang-ngarang aja, saya pensiun 2014 dan Juli 2017 udah tugas Dubes di Zagreb Kroasia,” kata dia, dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (25/10)

    Selain itu, dalam dakwaan tersebut juga jelas bahwa Agus BN dengan tegas mengatakan  tidak bertemu dengan dirinya apalagi  membawa uang satu koper seperti tudingan yang tidak berdasar tersebut. “Silahkan telusuri siapa yang terlibat, yang jelas saya pensiun jadi Gubernur 2014, dan saya tidak kenal dengan yang namanya Agus BN,” tegasnya.

    Ia menambahkan mendukung penuh penuntasan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut, termasuk siapapun yang terlibat dalam kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (Nonaktif) Zainudin Hasan beserta kroni- kroninya.

    Sebelumnya, nama Sjachroedin ZP dibahas dalam sidang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, mantan gubernur Lampung itu, menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho. Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) menyerahkan uang satu koper tersebut saat  hendak pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, Juli 2017.

    Namun, Agus BN membantah pernyataan jaksa dan Syahroni. ”Tidak ada. Saya tidak pernah berikan itu,” kata Agus kepada JPU di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandarlampung, Rabu (24/10). (lampungnews.com)

  • Akses Bantuan Hukum Harus Dinikmati Rakyat Lampung

    Akses Bantuan Hukum Harus Dinikmati Rakyat Lampung

    Bandarlampung (SL)  – Dalam rangka memperluas akses keadilan masyarakat, Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyambangi Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung Tanjung Karang Pusat, Selasa (23/10).

    Direktur kantor hukum Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan perluasan akses bantuan hukum harus merata dapat dirasakan dan dinikmati semua masyarakat miskin yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.

    “Membantu menyelesaikan masalah rakyat merupakan keharusan. Negara wajib hadir agar keadilan dan kebenaran bisa terwujud,” kata Wahrul dalam sambutannya dalam acara verifikasi organisasi bantuan hukum di kantornya.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengungkapkan dengan dijadikannya perkumpulan WFS menjadi OBH merupakan komitmen bersama sebagai pengabdian dirinya kepada rakyat. “Jadi OBH itu hanya bentuk formal saja. Kami berjuang untuk rakyat sudah sejak dulu,” terang inisiator pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Bantuan Hukum.

    Dalam agenda tersebut, Tim Panitia Khusus BPHN Kemnkumham Republik Indonesia Rachmat Abdillah menyampaikan, hasil verifikasi faktual hari ini akan disampaikan kepada Panitia 7 yang terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat di Jakarta. “Tim Tujuh akan menentukan hasil akhir verifikasi dan akreditasi OBH untuk menjadi pemberi bantuan hukum periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Tim BPHN yang didampingi Akrom dan Adil Jaya Negara dari Kanwil Hukum dan HAM Lampung juga memverifikasi data kasus yang pernah dan sedang ditangani Tim WFS. “Kunjungan langsung ini melihat kesiapan calon OBH dalam memberikan pelayanan bantuan hukum masyarakat tidak mampu,” jelas Rachmat.

    OBH yang diverifikasi adalah organisasi yang telah mendaftar pada tanggal 30 Juli 2018 s.d. 20 Agustus 2018 melalui situs www.sidbankum.bphn.go.id, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

    Adapun verifikasi OBH yang diperiksa yaitu Berbadan Hukum, memiliki Kantor atau Sekretariat tetap, mempunyai Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, dan Anggota, Memiliki Program Bantuan Hukum, Memiliki minimal 1 (satu) Advokat yang masih memiliki izin beracara dan 3 (tiga) Paralegal.

    Turut hadir Pengurus, Pengacara dan Para Legal kantor diantaranya DR (can) Resmen Kadafi, SH., MH., Erick Subarka, SH., Dian Permata Sari, SH., Muhammad Yunus, SH., dan M. Amri Ardaputra Siregar, SH., M.H. (Fajarsumatera)

  • Kasus Pasar Griya Sukarame Berlanjut di PN Tanjungkarang

    Kasus Pasar Griya Sukarame Berlanjut di PN Tanjungkarang

    Bandarlampung (SL) – Setelah gagal proses mediasi antara LBH Bandarlampung dengan Pemkot dan DPRD, akhirnya perkara pasar Griya Sukarame memasuki proses sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/10/2018).

    Menurut Kadiv Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penggusuran pasar Griya Sukarame sudah memasuki proses sidang, sidang hari ini Selasa (23/10) agendanya pembacaan gugatan dari penggugat (LBH Bandarlampung).

    “Kami sudah perkirakan dari awal bahwa proses mediasi akan dead lock, makanya jauh-jauh hari kami sudah siapkan materi gugatan secara matang,” ujarnya di kantor LBH Bandarlampung.

    Selama proses mediasi hingga proses sidang Kodri Ubaydillah kecewa dengan sikap DPRD Kota Bandarlampung yang tidak pernah hadir.

    “Dari  proses mediasi sampai sidang pertama hari ini DPRD tidak pernah hadir, saya pertanyakan sikap wakil rakyat itu,” tegasnya.

    Menurutnya dewan tidak bisa jadi contoh yang baik untuk taat pada hukum atau aturan.

    Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 30 Oktober 2018 dengan agenda jawaban para tergugat. (Teraslampung)

  • Pemprov Lampung Siap Terima Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI

    Pemprov Lampung Siap Terima Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung siap menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR RI). Kunjungan terkait pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasca terbitanya Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan. Menurut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung Chandri Tim Komisi IX dijadwalkan ke Lampung Jumat (25/10/2018).

    “Dari Bandara Radin Inten II rombongan langsung menuju Dinas Kesehahatan Provinsi Lampung . Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi pertemuan semua pihak terkait membahas permasalahan JKN di Provinsi Lampung,” kata Chandri saat memimpin rapat persiapan kunjungan Spesifik Komisi IX di Ruang Kerja Asisiten Pemerintahan dan Kesra, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Rabu (23/10/2018).

    Tim dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus. Kemudian, Budi Yuwono (Fraksi PDIP), Yayat Biaro (Fraksi Golkar), Julianus Poteleba (Fraksi Golkar), H. Suir Syam (Gerindra), Sumarjati Arsojo (Fraksi Gerindra), H. Zulfikar Achmad (Fraksi Demokrat), Hang Ali Syahputra Syah Pahan (Fraksi PAN), Aryanto Munawar (Fraksi PKB), Adang Sudrajat (Fraksi PKS), Irma Suryani (Fraksi Nasdem), dan Frans Agung MP Natamenggala (Fraksi Nasdem).

    Agenda Komisi IX DPR RI membahas permasalahan JKN dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Direktur RSUD Abdul Moeloek, Direktur RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Direktur RSJ Lampung, Direktur RS Bumi Waras Bandar Lampung, Direktur RS Advent Bandar Lampung, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Provinsi Lampung. Kemudian, Ketua PERSI Provinsi Lampung, Ketua IDI Wilayah Lampung, Ketua PERDAMI Wilayah Lampung, Ketua IDAI Wilayah Lampung, Ketua Ikatan Fisioterapi Wilayah Lampung, dan pihak terkait.

    Rapat persiapan tersebut dihadiri pihak BPJS, PT Taspen, RSUD Abdul Moeloek, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, perwakilan RS swasta, dan organisasi perangkat daerah terkait. “Semoga semua pihak dapat hadir saat ini rapat berkoordinasi agar kunjungan Komisi IX dapat mendapat hasil yang baik dan meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Lampung,” kata Chandri. (Humas Prov Lampung)

  • Kepala Pusat Basarnas Jadwalkan Kunjungan ke Lampung November Mendatang

    Kepala Pusat Basarnas Jadwalkan Kunjungan ke Lampung November Mendatang

    Bandarlampung (SL) – Kepala Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Muda TNI M. Syaugi dijadwalkan berkunjung ke Provinsi Lampung pada 21 November 2018 mendatang. Di Lampung, Kepala Basarnas mensosialisasikan perubahan nomenklatur Basaranas menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP).

    Kunjungan ini juga sekaligus pembekalan untuk seluruh anggota Basarnas Provinsi Lampung dan relawan nonpemerintah. Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Provinsi Lampung Hery Suliyanto, saat menerima Audiensi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Lampung, di ruang kerjanya Rabu (24/10/2018) .

    Kunjungan sehari Kepala Pusat BNPP ini dilanjutkan olahraga bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, malamnya dilanjutkan dengan jamuan makan malam di Swiss-Belhotel, Bandarlampung.

    Heri mengatakan menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap dapat terus dilaksanakan khususnya untuk daerah rawan bencana. “Selain itu, kami juga berharap Basarnas bisa menginformasikan kerja sama yang terjalin selama ini dengan baik antara Basarnas dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mensosialisasikan dan menanggulangi daerah rawan bencana,” ungkap Heri.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Jumaril, menginformasikan pelatihan potensi SAR diikuti sejumlah relawan nonpemerintah pada 29 Oktober-1 November 2018 di Bandarlampung. Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulan Bencana Daerah Provinsi Lampung agar kegiatan berjalan lancar. (Humas Prov Lampung)

  • Pemprov Lampung Berkomitmen Membina dan Mengembangkan Bahasa dan Aksara Lampung

    Pemprov Lampung Berkomitmen Membina dan Mengembangkan Bahasa dan Aksara Lampung

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen membina dan mengembangkan bahasa dan aksara Lampung secara terencana dan berkelanjutan. Komitmen itu disampaikan Gubernur Lampung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Kelompok Terpumpun Bahasa dan Aksara Lampung 2018, di Hotel Arinas, Rabu (24/10/2018).

    “Ini dilakukan sehingga keberadaan Bahasa dan Aksara Lampung semakin memasyarakat dan menjadi kebanggaan masyarakat Lampung,” ujar Hery Suliyanto.

    Hery mengatakan dalam Bahasa Lampung tercermin nilai-nilai luhur yang menyangkut kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang bersifat universal. “Sehingga mendidik penuturnya untuk selalu bersikap menghormati orang lain sekaligus rendah hati,” kata Hery yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu.

    Dia menyampaikan dalam upaya menjaga dan melestarikan bahasa dan aksara Lampung, Pemprov Lampung melakukan langkah kongkret. Di antaranya, penggunaan bahasa Lampung sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan atau belajar mengajar, di lingkungan kantor, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta, dan organisasi kemasyarakatan di daerah.

    “Penggunaan aksara Lampung juga ada pada nama bangunan atau gedung, nama jalan atau penunjuk jalan, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama instansi, lembaga, badan usaha, badan sosial, dan sejenisnya. Kita selalu melakukan pengucapan salam Tabik Puun dan dinyanyikannya lagu ‘Ekhamku di Lampung’ dalam setiap acara,” ujar Hery.

    Sebagai bentuk dukungan Pemprov Lampung, Hery meminta kepada Biro Kesejahteraan Sosial agar menganggarkan di 2019 untuk Seminar Nasional mengenai bahasa dan aksara Lampung. “Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, semacam mengadakan seminar tingkat nasional. Sehingga gaungnya semakin terasa di masyarakat,” kata dia.

    Hery berharap kegiatan tersebut, dapat dilakukan pembinaan dan pengembangan bahasa dan aksara Lampung kepada para peserta FGD. Termasuk merumuskan cara-cara atau solusi terbaik bagi pelestarian bahasa dan aksara Lampung.

    “Hal ini penting seiring dengan derasnya arus globalisasi, baik dari segi informasi maupun teknologi, sehingga dari masa ke masa bahasa dan aksara Lampung tetap eksis dan dicintai oleh masyarakatnya,” kata Hery.

    Di sisi laun, Kabag Pendidikan Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Kepemudaan Olahraga, Biro Kesos Setda Provinsi Lampung, Wahyu Arsuwendo mengatakan tujuan FGD tersebut untuk menggali informasi mendalam mengenai rumusan kebijakan sebagai upaya penyelamatan terhadap bahasa daerah yang rawan kepunahan. Termasuk di dalamnya bahasa daerah Lampung.

    “FGD ini juga mengumpulkan persepsi dan sikap masyarakat terhadap peran Lampung sebagai bagian pengembangan bahasa Lampung dan mengumpulkan data dan saran berupa strategi pemeliharaan sastra Lampung sebagai penguat kearifan lokal,” kata Wahyu Arsuwendo. (Humas Prov Lampung)

  • 2817 Pelamar Seleksi CPNS Pemprov Lampung 2018 Dinyatakan Lulus Administrasi

    2817 Pelamar Seleksi CPNS Pemprov Lampung 2018 Dinyatakan Lulus Administrasi

    Bandarlampung (SL) – Sebanyak 2817 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Lampung tahun 2018 dinyatakan lulus seleksi administrasi.

    Menurut Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah, Rabu (25/10/2018), jumlah pelamar online seleksi CPNS di Provinsi Lampung tahun 2018 untuk tiga jenis formasi 3.343 pelamar, dengan rincian tenaga guru (1744), tenaga kesehatan (652), dan tenaga teknis (947). Dari data yang disampaikan.

    Namun, lanjutnya, dari jumlah tersebut pelamar yang lulus seleksi administrasi 2817 pelamar, dengan rincian tenaga guru (1562), tenaga kesehatan (551), dan tenaga teknis (704). “Yang tidak lulus seleksi administrasi 526,” ujar Heriyansyah mengutip data dari rangkuman pelaksanaan tes CPNS yang dikeluarkan Pemprov. Lampung.
    Dalam rangkuman itu juga dijelaskan, Provinsi Lampung mendapatkan formasi 5420 di 16 instansi yang tersebar di Pemprov Lampung dan 15 Kabupaten/kota.

    Pada kesempatan itu, Heri mengatakan BKN telah mengumumkan Tata Tertib tes CPNS. Adapun tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN adalah
    a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
    b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
    c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia.
    d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal).
    e. Duduk pada tempat yang ditentukan.
    f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes.
    g. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
    h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

    Larangan bagi peserta a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint. c. Membawa makanan dan minuman d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
    g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    h. Merokok dalam ruangan tes.
    Sanksi bagi peserta: a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. Terkait tatib tersebut pemprov akan mengumumkan tatib pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan SKD (seleksi kompetensi dasar). Pelaksanaan SKD akan dilaksanakan serentak tanggal 26 Oktober 2018 di tiga zona seluruh Provinsi Lampung. (Humas Prov)

  • Pemprov Lampung 12 Daerah Lampung Lainnya Kembali Peroleh Opini Keuangan WTP dari BPK

    Pemprov Lampung 12 Daerah Lampung Lainnya Kembali Peroleh Opini Keuangan WTP dari BPK

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama 12 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung kembali memperoleh opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini itu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017.

    Ke- 12 Kabupaten/Kota peraih opini tersebut adalah Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran, dan Way Kanan. Atas opini tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Alfiker Siringoringo, memberikan piagam penghargaan.

    “Saya bersyuku Provinsi Lampung termasuk delapan provinsi yang memperoleh WTP lima tahun berturut-turut. Saya berharap kinerja laporan keuangan ini menjadi modal besar untuk peningkatan kualitas indikator ekonomi, kesejahteraan, dan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) H. Bachtiar Basri saat membuka Rapat Koordinasi Ditjen Pembendaharaan dengan Pemda se- Provinsi Lampung, di Aula DJP Provinsi Lampung, Rabu (24/10/2018).

    Bachtiar menekankan WTP bukan hanya sekedar prestasi dan kebanggaan. “Namun hal tersebut menandakan pemerintah daerah di Lampung melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan,” ujar Wagub.

    Kendati masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan dalam penyeusunan LKPD. Wagub optimistis di tahun mendatang seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung mampu meraih opini WTP. “Saya berharap jangan sampai WTP dijadikan sebagai garis finis. Namun perlu diperhatikan adalah seluruh usaha untuk mencapai WTP juga digunakan untuk menutup potensi tata kelola APBD yang buruk,” kata Wagub.

    Pada kesempatan tersebut, Alfiker Siringoringo menyampaikan dampak keberhasilan pemerintah memperoleh opini WTP terlihat dalam meningkatnya beberapa indeks ekonomi. Di antaranya meningkatknya indeks daya saing Lampung dan naiknya pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung. Selain itu, menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran di Lampung.

    Seiring dengan raihan WTP yang semakin merata di Provinsi Lampung, kata Alfiker, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan dan sumber daya dapat dimanfaatkan secara efisien dan ekonomis. Dengan demikian, filosofi value for money dalam pemanfaatan dalam anggaran dapat terlaksana. “Pada akhirnya raihan WTP bukan hanya prestasi yang layak diapresiasi. Namun juga dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Lampung,” ujar dia. (Humas Prov Lampung)

  • Pj Sekda Melantik 97 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung

    Pj Sekda Melantik 97 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL)-Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis kembali melantik 97 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung balai Keratun Lantai III Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/10/2018) sore.

    Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/777/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk 94 orang. Sisanya sebanyak tiga orang sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/778/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Dalam sambutannya, Hamartoni mengatakan pelantikan ini sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ini merupakan keputusan objektif sesuai hasil pertimbangan dari Baperjakat sehingga jangan ditafsirkan dan dikaitkan dengan isu aktual yang terjadi. “Selain untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, pelantikan ini bukanlah suatu fenomena birokrasi yang luar biasa tetapi suatu kewajaran,” tegas Hamartoni.

    Terakhir, Hamartoni berharap kepada seluruh pejabat dilantik untuk bersyukur karena mendapatkan kepercayaan dan hendaknya bisa memegang dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

    Selain 97 pejabat fungsional, Pj. Sekda juga melantik delapan pejabat fungsional yang belum dilantik pada 24 September 2018. Pelantikan ini sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/694/VI.04/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Humas Prov Lampung)