Kategori: Bandarlampung

  • Ada Barongsai di Jalan Sehat Sarungan Hari Santri NU Lampung

    Ada Barongsai di Jalan Sehat Sarungan Hari Santri NU Lampung

    Bandarlampung (SL)-Seni Barongsai semarakkn kegiatan Jalan Sehat Sarungan (JSS) yang digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung di Lapangan Korpri Kantor Gubernuran, Ahad (21/10).

    Puluhan ribu warga ikut ikut memeriahkan kegiatan dalam rangka Hari Santri tahun 2018 ini.

    Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Kadafi mengungkapkan bahwa kehadiran Barongsai dari warga masyarakat etnis Tionghoa ini merupakan bukti bahwa Hari Santri bukan saja milik golongan tertentu.

    Menurutnya, Hari Santri merupakan milik bangsa Indonesia yang meneguhkan peran santri dalam ikut serta memerdekakan Indonesia dari tangan penjajah.

    “Selain saudara kita dari etnis Tionghoa juga ada peserta kirab dari Papua. Ini menjadi bukti bahwa santri tidak eksklusif namun mampu bergaul dan menjalin silaturahmi dengan semua elemen masyarakat. Santri lebih mengedepankan kemaslahatan, persaudaraan dan persatuan dengan silaturahmi yang terjaga baik,” kata pria muda yang juga Wakil Ketua PWNU Lampung Bidang Ekonomi ini.

    Selain Barongsai, JSS tersebut juga diwarnai dengan aneka macam pertunjukan kesenian yang diberi nama Pawai Budaya. Diantara pertujukan seni yang ditampilkan oleh berbagai suku ini seperti atraksi debus dan marching band.

    Memeriahkan acara JSS yang dilepas langsung oleh Rais Syuriyah PWNU KH Muhsin Abdillah dan Ketua PWNU Lampung KH Muhammad Mukri ini, panitia juga memberikan doorprize bagi peserta yang beruntung. Aneka doorprize tersebut seperti sepeda motor, sepeda, televisi, mesin cuci, kulkas dan berbagai macam hadiah elektronik lainnya.

    Pada kesempatan tersebut, KH Muhammad Mukri menegaskan bahwa kemerdekaan yang dirasakan bangsa Indonesia saat ini tidak datang dengan tiba-tiba. Kemerdekaan yang merupakan nikmat besar bagi seluruh bangsa ini diraih dengan perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang diantaranya adalah para santri.

    Oleh karenanya ia mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk selalu mengenang perjuangan para ulama dan santri ini dengan cara mengisi kemerdekaan dan membangun persatuan serta kesatuan bangsa.

    Peringatan Hari Santri lanjutnya, merupakan bentuk apresiasi terhadap jasa para santri sekaligus menjadi momentum untuk menebar kebaikan dan kemaslahatan bagi sesama. “Bersama Santri Damailah Negeri,” pungkasnya. (Wagiman)

     

     

  • Lampung Fair Atur Jadwal dan Beri “Amplop” Wartawan, Pihak AJI Sesalkan Hal itu

    Lampung Fair Atur Jadwal dan Beri “Amplop” Wartawan, Pihak AJI Sesalkan Hal itu

    Bandarlampung (SL) – Panitia Lampung Fair 2018 atur jadwal dan beri “amplop” wartawan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung menyesalkan pengaturan jadwal dan uang peliputan Festival Lampung Fair 2018.

    “Seharusnya, pihak penyelenggara tidak perlu membuat pengaturan tersebut karena akan membatasi kerja jurnalis dalam meliput kegiatan”, ujar Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan, Jumat (19/10).

    “Kami menerima informasi bahwa panitia membuat jadwal liputan bagi media juga dikabarkan ada pembagian uang transportasi kepada para wartawan. Setelah kami verifikasi ternyata benar”, katanya.

    Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan pihak penyelenggara dalam membuat jadwal peliputan bagi wartawan. AJI menyesalkan jika penjadwalan tersebut dengan pertimbangan ada pembagian uang transportasi bagi wartawan.

    “Meski ada penjadwalan liputan media, jurnalis tetap dibebaskan meliput kegiatan Lampung Fair. Artinya, sama sekali tidak ada pelarangan bagi wartawan yang meliput Lampung Fair di luar jadwal yang diberikan penyelenggara”, ujarnya.

    Menurutnya, praktik pemberian uang transportasi bagi jurnalis tidak dibenarkan. Praktik yang biasa disebut itu ‘amplop’ melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Pasal tersebut mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

    “Apalagi, jika pemberian uang transportasi tersebut bertujuan agar pemberitaan Lampung Fair selalu positif. Padahal, KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen, memberitakan sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain”, kata dia.

    Padli berpendapat, menerima pemberian dari narasumber termasuk pelanggaran berat karena melanggar KEJ. Publik diharapkan berperan serta dan mendorong agar kinerja pewarta makin profesional dengan tidak melakukan praktik pemberian uang kepada wartawan.

    AJI juga mengimbau para jurnalis untuk terus konsisten menjalankan kode etik dan menjaga muruah profesi. Muruah profesi ini tetap terjaga bila pers kokoh melaksanakan kode etik. Berbagai cara menjaga kehormatan profesi jurnalis, di antaranya menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme dan tidak meminta fasilitas kepada narasumber.

    Sebaiknya, pihak penyelanggara tidak perlu repot-repot mengatur jadwal wartawan dalam meliput Lampung Fair. Ini bukti bahwa penyelenggara tidak memahami kerja jurnalis.

    “Kegiatan berskala nasional yang diikuti ratusan jurnalis saja tidak memerlukan penjadwalan media. Apalagi, hanya kegiatan yang sifatnya lokal dengan jumlah jurnalis yang terbatas”, kata Padli. (RMOL)

  • Remaja Penghina Jokowi Lewat FB Disidang Terdakwa Mengaku Bukan Dirinya

    Remaja Penghina Jokowi Lewat FB Disidang Terdakwa Mengaku Bukan Dirinya

    Bandarlampung (SL) – Romi Erwin Saputra, menjalani sidangnya yang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, ia disidangkan lantaran postingannya di grup facebook jual beli HP Bandarlampung, yang menghina presiden RI dengan kata-kata yang tidak pantas.

    Seorang pemuda asal Teluk Tomini Panjang, disidangkan di ruang sari, pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Bandarlampung, lantaran unggahan yang menghina presiden RI, yang notabenya adalah seorang yang menjadi simbol Negara, di laman group facebook jual beli HP Bandarlampung, yang diperkirakan telah dilihat oleh ribuan orang.

    Hal ini jelas menjadi satu polemic, yang akan menimbulkan konflik antar golongan, dan tentunya dianggap sebagai unggahan ujaran kebencian yang di tujukan terhadap kepala Negara, yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden RI.

    Dalam sidang kali ini, dihadirkan 2 saksi, yang salah satu adalah seorang saksi ahli yang berasal dari Universitas Darmajaya, ia menampik keterangan yang diberikan terdakwa, yang mengaku bahwa akun miliknya telah di gunakan oleh orang lain, dan ia sendiri tidak dapat mengaksesnya, sehingga bukan dirinyalah yang mengunggah foto tersebut.

    Namun dikatakan oleh saksi ahli jika benar akunnya berganti password, maka akan ada pemberitahuan di email miliknya, namun tidak ada sama sekali hal yang dimaksud.

    Selain saksi, terlihat pula Seknas Jokowi wilayah Lampung yang hadir, mereka sengaja datang ke persidangan kali ini, untuk memantau langsung sidang, yang terkait penghinaan, calon presiden yang mereka dukung.

    Menurut pengakuan Romi, ia sebenarnya telah mengadukan ke pihak kepolisian tentang akun facebooknya yang telah di bajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, namun surat bukti laporan yang ia miliki telah hilang.

    Sementara sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Minggu depan, dengan ageda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (Fajarsumatera)

  • Gempa 4,3 Guncang Kabupaten Pesawaran

    Gempa 4,3 Guncang Kabupaten Pesawaran

    Bandarlampung (SL) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi gempa bumi tektonik dengan magnitudo 4,3 di barat daya Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Jumat, 19 Oktober 2018, pukul 04.15.20 WIB.

    Menurut BMKG, dalam siaran persnya di Bandarlampung, lokasi gempa itu berada pada posisi koordinat 6,31 derajat Lintang Selatan (LS), dan 104.88 derajat Bujur Timur (BT), atau 93 km barat daya Kabupaten Pesawaran, Lampung. Gempa itu berada pada kedalaman 60 km.

    Belum ada laporan terkait korban dan kerusakan dari gempa tersebut. (Tempo)

  • Masyarakat Dan Aparat Harus Paham Dan Hormati Kemerdekaan Pers

    Masyarakat Dan Aparat Harus Paham Dan Hormati Kemerdekaan Pers

    Bandarlampung (SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP, MH, Mengingatkan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, dan advokad untuk menghormati kemerdekaan pers, yang dijamin oleh UU no 40 Tentang Pers. Tentunya terhadap wartawan, dan media, yang profesional dengan menjunjung etika pers, kan kode etik jurnalistik.

    Hal itu disampaikan Juniardi, terkait adanya somasi kepada delapan media online, yang dilakukan oleh salah seorang oknum PNS di Pesawaran, yang terlibat pertikaian dengan pedagang. Yang diebritakan kemudian menggunakan pengacara mengirim somasi. Sementara oknum yang diberitakan tidak pernah melakukan hak jawab, hak koreksi, yang dijamin UU Pers.

    Sementara, kata Juniardi, ada aturan tentang tanggung jawab media baik cetak, online, TV, menurut KUHPerdata dan menurut UU Pers. Ada yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan termasuk yang merugikan pihak lain, dan didalamnya ada mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh apabila ada pemberitaan yang merugikan pihak lain.

    Alumni Magister Hukum Unila ini menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

    Secara akademis, menurut Juniardi, Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers, disebutkan bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

    “Mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers (hal. xvii). Oleh karena itu, menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

    Mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain, lanjut Juniardi, bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari dua bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi. “Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambilalih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu,” kata Mantan Wartawan Lampungpost ini.

    Hal tersebut, lanjut Pimred Sinarlampung.com ini, sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi, yang kini oleh dewan pers, juga telah diatur, bahwa penanggung jawab harus wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tingkat Utama.

    Lalu, katanya, mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers).

    “Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” jelas Juniardi.

    Sekertaris Serikat Media Siber (SMSI) Lampung ini menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers, yang disesuaikan dengan adanya kode etik wartawan yang baru adalah pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

    “Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya. Dan orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar,” katanya

    Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) (sebagai kode etik wartawan yang baru), yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

    Lalu, selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

    Permasalahan akibat pemberitaan pers dapat juga diajukan gugatan perdata ke pengadilan atau dilaporkan kepada polisi. Namun demikian, karena mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, maka pengadilan (dalam kasus perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya adalah pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.

    “Yang paling penting, tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya,” katanya.

    Dia menambahkan, bahwa Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Pada sisi lain, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers tetap punya hak untuk mengajukan masalahnya ke pengadilan, secara perdata atau pidana. Dan lembaga itu masing masing memiliki acuan terkait delik pers. (isma)

  • Massa Kobar “Tuding” Ada Penyimpangan Belasan Miliar Anggaran di Biro Umum Pemprov Lampung

    Massa Kobar “Tuding” Ada Penyimpangan Belasan Miliar Anggaran di Biro Umum Pemprov Lampung

    Bandarlampung (SL) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Komando Aksi Bela Hak Rakyat (Kobar) menggelar unjuk rasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung, Jumat (19/10/2018).  Mereka mempersoalkan dugaan penyimpangan anggaran di Biro Umum Pemprov Lampung belasan miliar.
    Salah satu korlap aksi, Yudi dalam orasinya mengatakan, banyak sudah aset bangsa ini yang dirampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya.
    Kegiatan anggaran untuk belanja makan minum, belanja jasa service pergantian suku cadang, bahan bakar dan lain-lain pada anggaran belanja tahun anggaran 2018 di Biro Umum Pemprov Lampung nampak secara jelas yang direalisasikan oleh pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
    Karena ada dugaan mark-up besar. Bahkan dugaan item overlap sehingga mengarah kepada modus SPJ fiktif dalam menghabiskan anggaran.
    Intinya indikasi kuat pada pelaksanaan pekerjaan, diduga tidak sesuai Perealisasiannya banyak Nota bodong dalam mengklopkan anggaran agar terlihat sesuai dana yang direalisasikan.
    Peluang bagi pelaksana dalam membuat SPJ fiktif dan nota bodong. Usut kegiatan pelaksanaan belanja diduga mencapai Rp 17 miliar.
    Maka menyikapi hal tersebut, Aliansi  menyatakan sikap, mendesak kepada Kepala Biro Umum, Kabid dan Kasi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk mempertanggungjawabkan di muka masyarakat Lampung Terkait pengelolaan Anggaran keuangan Negara, serta mendesak kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan dan melakukan proses hukum dari dugaan skandal modus penyimpangan di Biro Umum Pemprov Lampung. (Aan/sda/net)
  • Sejumlah Aktivis Desak KPK Periksa James Riady dan Luhut

    Sejumlah Aktivis Desak KPK Periksa James Riady dan Luhut

    Jakarta (SL) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), menanggapi penggeladahan rumah bos Grup Lippo James Riady pada Kamis (18/10) kemarin.

    Penggeledahan ini dilakukan menyusul ditetapkannya sembilan pejabat Pemkab Bekasi dan seorang pegawai Grup Lippo sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

    “Jadi, ada hubungan signifikan antara rasuah tersebut dengan James Riyadi dan Luhut Binsar Pandjaitan,” demikian dikutip dari siaran pers KAKI yang diterima Aktual, Jumat (19/10).

    Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan dalam suatu kesempatan pernah menyebutkan bahwa tidak ada yang salah dalam proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

    KAKI menyebut, Luhut menjadi “penjamin” bagi tindak pidana korupsi izin Meikarta, yang meliputi jutaan meter tanah itu.

    “Bahwa, menurut hukum, produk hasil korupsi Meikarta tersebut harus dibatalkan dan KPK harus menggunakan Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi untuk mentersangkakan PT Lippo,” kata KAKI dalam rilisnya.

    “Bahwa, menurut hukum, KPK harus menyidik James Riyadi dan Luhut Binsar Pandjaitan,” demikian akhir dari keterangan tertulis KAKI.

    KAKI merupakan lembaga yang diinisiasi oleh sejumlah aktivis kawakan dan politikus. Para politikus yang tergabung dalam KAKI di antaranya adalah Djoko Edhi Abdurrahman dan Ahmad Yani.

    Sementara dari kalangan aktivis terdapat nama-nama seperti Haris Rusli Moti, Salamudin Daeng, Andrianto, Muslim Arbi, Andi Syahputra, Ahmad Bay Lubis, Kadri, Wahyono, Rizal Dharma Putra, Gde Siriana, Kudiv Diva Sing, Dadang Merdesa dan Salim Hutajulua. (Aktual.com)

  • Kepala BKN RI Resmikan UPT Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi BKN

    Kepala BKN RI Resmikan UPT Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi BKN

    Bandarlampung (SL) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi BKN, yang berlokasi di Jl. Nusa Indah I Nomor 2A Bandarlampung, Jumat (19/10/2018).

    Pendirian UPT BKN ke 16 ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang menyediakan lahan untuk pendirian Kantor UPT tersebut. Bima Haria Wibisana mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyediakan lahan.

    Sejauh ini, BKN menargetkan kehadiran UPT BKN Lampung dapat meningkatkan hubungan kelembangaan antara BKN dan Pemprov Lampung serta dapat membantu pemerintah dalam mengawal penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Provinsi Lampung. “Pendirian UPT ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Provinsi Lampung,” ujar Bima.

    Berdirinya UPT BKN ini, lanjut Bima, memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya menyediakan sarana pelaksanaan rekrumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi dalam jabatan, pemetaan kompetensi dan seleksi ujian ikatan dinas melalui Computer Assisted Test (CAT). Terkait dengan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 Bima menyakini jika penyelenggarannya akan berlangsung dengan aman dengan pengamanan yang ketat.

    Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah guna mencegah terjadinya kecurangan pada selesi CPNS. Di antaranya pada saat ujian sistem internet akan dibuat menjadi offline untuk mengantisipasi hacker pada saat test berlangsung. “Hanya untuk local area network, jadi kalau offline tidak memungkinkan hacker masuk melalui jaringan internet, karena akan terisolasi,” ungkapnya.

    Tidak hanya sistem keamanan IT yang berlapis, soal CPNS juga melalui proses enkripsi atau urutan yang segaja diacak oleh Badan Siber dan Sani Negara (BSSN).

    Untuk itu, Bima mengimbau seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS untuk belajar dengan baik dan sungguh-sungguh. “Kekuatan ujian menggunakan sistem CAT ini bukan pada komputernya, tapi pada transparansi dan akutabilitasnya, begitu mereka ujian orang lain akan mengetahuinya karena skor ujian,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengungkapkan jika dirinya mendukung penuh pendirian UPT BKN ini karena akan memudahkan masalah admistrasi kepegawaian seperti untuk mengurus kenaikan pangkat, pemetaan assesmen bagi seleksi jabatan pelaksana, mutasi, pensiun dan koordinator masalah kepegawaian dikarenakan jarak dan waktu dapat dipersingkat serta efisien. “Kami support penuh, karena dengan kehadirian UPT ini admistrasi kepegawaian akan lebih efektif dan efisien,” ungkap Wakil Gubernur.

    Saya berharap, para ASN di Provinsi Lampung dapat memanfaatkan dengan baik keberadaan UPT ini sehingga masalah kepegawaian dapat berjalan dengan baik, ujar Wagub. (Humas Prov Lampung)

  • DPP Lampungsai Peduli Salurkan Bantuan ke Palu Donggala

    DPP Lampungsai Peduli Salurkan Bantuan ke Palu Donggala

    Bandarlampung (SL)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lampungsai, salurkan bantuan kepada korban gempa dan tsunami Palu Donggala, Sulawesi Tengah. Tim bertolak ke Palu, dan menyambangi korban bencana, terutama kepada warga Sulawesi Tengah asal Lampung.

    Ketua Harian DPP Lampung Sai, Ryco Menoza, didampingi Bidang Kesra, dan Humas DPP Lampungsai Juniardi, mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Lampung Sai terus melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. “Inisiatif pengurus dan jajaran pengurusnya kita kumpulkan bantuan, sebagi bentuk kepedulian atas musibah yang menimpa saudara kita Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Ryco Menoza.

    Menurut Rycko Menoza, yang juga Ketua PP Provinsi Lampung itu, bantuan berasal dari iuran pengurus dan anggota terkumpul sekitar Rp90 juta. DPP Lampungsai kemudian mengutus Tim, yang mendatangi langsung para korban di Palu dan Donggala. “Ada dua relawan kita atas nama Rheda Rakarsyah dan Yudha Eka Prabowo Sugara,  sesuai dengan surat tugas nomor: 006/ST/DPP-LS/X/2018, berangkat ke Palu,” kata Rycko.

    Terima bantuan uang tunai

    Relawan bertolak ke Palu, sejak Rabu (17/10). Djadwalkan relawan akan berada di Palu dan Donggala 4 hari. Relawan mendatangi sekitar 40 kepala keluarga warga Lampung yang terkena musibah di Palu dan Donggala.

    “Bantuan diberikan uang tunai kepada setiap kepala keluarga sekitar Rp1 Rp1,5  juta. Termasuk bantuan berupa kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian.  “Kegiatan ini murni digagas oleh keluarga besar Lampung Sai yang berada di Lampung, Sumatera Selatan dan Jakarta, yang bersemangat untuk membantu meringankan saudara kita disana,” katanya.

    Dari Palu, Redha dan Yudha, melaporkan setiap perkembangan dan kegiatan yang dilakukan di Palu dan Donggala. “Hari ini kita di Palu, dan bertemua saudara kita yang ada di pengungsian,” kata Reda, Kamis (18/10).

    Rycko menambahkan DPP Lampungsai, akan melakuakan upaya bantuan pemulihan pasca gempa untuk membuat sarana pendidikan seperti bangunan Sekolah Dasar (SD) atau tempat ibadah. “Karena waktu bencana alam gempa dan stunami di Aceh, Lampung Sai juga memberikan bantuan. Kita juga membangun Sekolah Dasar bantuan dari masyarakat Lampung. Lampung Sai ingin terus bermanfaat luas,” kata mantan Bupati Lampung Selatan ini. (Jun)

     

  • BK DPRD Lampung Kembali Periksa Joko Purwanto

    BK DPRD Lampung Kembali Periksa Joko Purwanto

    Bandarlampung (SL)- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung kembali memeriksa koordinator staf Komisi I Joko Purwanto.

    Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli, kembali memeriksa Joko Purwanto setelah sebelumnya sidang pemeriksaan diskors, Joko Purwanto diperiksa secara terpisah dengan dua staf komisi I lainnya, Beni Mulya dan Ariansyah.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya, Abdulla Fadri Auli meragukan kesaksian yang diberikan  Joko Purwanto, keterangan yang diberikan Joko dalam sidang pemeriksaan sangat bertolak belakang dengan kesaksian kedua rekannya, Beni Mulya dan Ariansyah.

    Joko Purwanto dalam kesaksiannya mengaku yang melakukan proses scanning tanda tangan wakil ketua empat Johan Sulaiman adalah Beni Mulya. Namun di hadapan majelis pemeriksa, kesaksian Joko Purwanto disanggah oleh Beni Dan Ariansyah.

    Untuk menindaklanjuti kesaksian yang disampaikan ketiga staf komisi I, Badan Kehormatan menjadwalkan pemanggilan terhadap ketua komisi I Ririn Kuswantari.

    Ketua Badan Kehormatan Abdullah Fadri Auli menargetkan kasus pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman akan selesai di oktober ini. Bahkan Abdullah juga mendukung upaya pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. (Fajarsumatera)