Kategori: Bandarlampung

  • Ditlantas Polda Lampung Gelar FGD Preservasi Jalan

    Ditlantas Polda Lampung Gelar FGD Preservasi Jalan

    Bandarlampung (SL) – Direktur Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK membuka kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) Road Safety menuju Zero Accident dalam rangka pembahasan dana preservasi jalan yang diselenggarakan di Hotel Grand Anugerah Bandarlampung, Selasa ( 16/10/2018).

    Kegiatan menghadirkan pakar transportasi Universitas Gajah Mada: Andi Sandi Antonius, TT, SH,L.L.M dan pakar transportasi Universitas Lampung Ir. Dwi Herianto, M.T. dengan peserta anggota forum lalu lintas di tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi.

    Dalam kegiatan ini mengkaji tentang preservasi jalan yang sangat dibutuhkan dalam peningkatkan kualitas dan perbaikan jalan, membahas tentang anggaran, aturan hukum dan kebijakanya yang masih tumpang tindih.

    FGD road safety menuju zero accident yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung ini bertujuan mencari solusi dana preservasi. Diketahui  beberapa kendala selama ini tentang dana preservasi jalan perlu dibahas. FGD ini terutama dalam pengelolaan dana preservasi tidak transparan, minimnya preservasi anggaran, dan sulit pembebasan lahan. (red)

  • Alasan Johan Sulaiman Sampai Kini Belum Lapor Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangannya

    Alasan Johan Sulaiman Sampai Kini Belum Lapor Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangannya

    Bandarlampung (SL) – Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman yang tanda tangannya dipalsukan oleh Komisi I untuk RDP dengan Timsel Sekdaprov Lampung memberikan alasan belum melaporkannya ke Polda Lampung.

    “Saya masih menempuh jalur kelembagaan agar ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD memeroses dan mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang serius ini,” kata Johan Sulaiman, Selasa (16/10).

    Dalam konteks kelembagaan, pimpinan kolektif kolegial, ujarnya menjawab dorongan beberapa pihak agar kader PKS Lampung tersebut melaporkan pemalsuan tanda tangannya ke kepolisian.

    Johan Sulaiman mengatakan hal tersebut mengomentari pertanyaan Aan Joesman dan M. Imam Heruwahyono pada postingan berita Kantor Berita RMOL Lampung tentang kasus ini oleh Lou Chin Lung di statusnya facebooknya, Selasa (16/10). (rl/net)

  • Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung Memakzulkan Yusuf Kohar Dalam Sidang Paripurna Dewan

    Pansus Hak Angket DPRD Bandarlampung Memakzulkan Yusuf Kohar Dalam Sidang Paripurna Dewan

    Bandarlampung (SL) – Pansus hak angket DPRD Bandarlampung terhadap Wakil Walikota H. Yusuf Kohar, SE, MM, telah menyampaikan hasil kerjanya dalam sidang paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018). Hasil pansus menyatakan Wakil Walikota melanggar UU no.23/2014. Karena itu, secara tidak langsung DPRD Bandarlampung telah memakzulkan Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota.

    Dengan pemakzulan atau lebih populer disebut impeachment yaitu sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat negara, maka posisi Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota terancam.

    Pansus Hak Angket DPRD yang diketuai oleh Jauhari, SH, MH (Fraksi Gerindra) sekitar satu bulan telah bekerja melaksanakan tugasnya. Hasil Pansus menyimpulkan bahwa Yusuf Kohar Wakil Walikota Bandarlampung dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

    Ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandarlampung tentang laporan panitia hak angket DPRD Kota Bandarlampung terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi, SP, dihadiri para wakil ketua. Menariknya, meski rapat pleno internal Dewan, Walikota Herman HN, juga hadir dalam rapat pleno.

    Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kota Bandarlampung Nu’man Abdi melaporkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah. Dijelasakan, Yusuf Kohar terbukti melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

    Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.

    Rapat paripurna dilanjutkan Selasa sore dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.(w9/net)

  • Herman HN Setuju Dengan Keputusan Dewan Wakilnya Dimakzulkan

    Herman HN Setuju Dengan Keputusan Dewan Wakilnya Dimakzulkan

    Bandarlampung (SL) – Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, setuju atas keputusan DPRD yang memutuskan wakilnya bersalah karena melanggar Undang-undang.

    Herman HN yang hadir dalam rapat paripurna Dewan, Selasa (16/10/2018) sore, sependat dan mendukung keputusan Lembaga Dewan yang memakzulkan Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota.

    Dalam pidato tanggapan atas usulan hak menyatakan pendapat di DPRD yang dipimpin Ketua Dewan Wiyadi, Walikota Herman HN menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU noor 14 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahaan daerah.

    “Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar kami berpendapat apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman HN, yang disambut tepuk tangan anggota Dewan dan pejabat yang hadir.

    Usai menyampaikan tanggapannya, Herman HN kepada wartawan menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD. Namun ia meminta apa yang dilakukan itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Saat ditanya terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, dan tindakan Yusuf Kohar yang kerap menyerangnya, Herman mengatakan tidak masalah. “Kalau masih nyerang dari jauh gak apa-apa, kalau nyerang dari dekat itu yang bahaya,” jelas Herman HN.

    Herman menambahkan, jabatan wakil walikota itu merupakan membantu tugas wali kota, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014. “Harusnya wakil itu nembantu walikota sesuai UU. Kan jelas bahwa wakil walikota, wakil bupati, wakil gubernur itu membantu tugas kepala daerah,” kata Herman HN. (w9/net)

  • Gaya “Reflek” Polwan Polda Lampung Bantu Wanita Korban Lakalantas

    Gaya “Reflek” Polwan Polda Lampung Bantu Wanita Korban Lakalantas

    Bandarlampung (SL) – Aksi cepat tanggap anggota Polwan Polda Lampung, Ipda Septiana, pada pagi, saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua motor dari arah yang berlawanan di Jalan Pangeran Dipenegoro, Teluk Betung, Bandar lampung, Rabu (17/10). Meski tak bertugas, dia menunjukkan tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terus melekat.

    “Ya reflek aja mas, saya lihat ada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).  Saya kebetulan melintas dan ada kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung pagi tadi Rabu (17/10),” Kata Ipda Septiana, Polwan Polda Lampung.

    Ipda Septiana Memberi Pertolongan Terhadap Korban Kecelakaan

    Menurut Dia, secara tak sengaja saat menuju POlda Lampung, ada motor dari dua arah bersenggolan. Dan melibatkan ibu ibu. “Dua motor berlawanan arah dan satunya ke arah JNE. Salah satu korban kecelakaan adalah perempuan, yakni atas nama Sofia (33) warga Bandarlampung. Ya, langsung kita tolong, amankan jalan, dan kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.

    Lanjutnya, korban mengalami luka namun bisa dipapah naik mobil untuk dibawa ke puskesmas. “Sudah dalam penanganan petugas medis di puskesmas. Usai antar korban, dan ditangani medis, tidak parah. Dan saya sudah ke Polda, sudah ada petugas lantas di TKP,” terangnya. (jun)

  • Polisi Pantau Grup Facebook Penyuka Sesama Jenis di Lampung

    Polisi Pantau Grup Facebook Penyuka Sesama Jenis di Lampung

    Bandar lampung (SL) –  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pemantauan terhadap beberapa grup dan halaman facebook, yang diduga sebagai tempat komunitas penyuka sesama jenis berinteraksi. Dari pantauan tersebut terdapat beberapa grup facebook yang terindikasi kuat grup penyuka sesama jenis, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Lampung.

    Pjs Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Ketut Suryana mengatakan, meskipun telah melakukan pemantauan terhadap grup facebook tersebut. Namun, pihaknya belum berani menjelaskan secara rinci terkait jumlah pengikut akun facebook yang kini masih dirahasiakan. “Akun medsos itu belum menjurus adanya pelanggaran undang undang ITE. Kami terus melakukan pemantauan, dan terus melihat aktivitas grup tersebut. Jika memang terang-terangan ada.

    Sebelumnya, Berdasarkan pantauan Lampungpro.com di akun media sosial facebook. Ketika mencari kata kunci Sesama Jenis atau Gay Lampung, keluar dua grup mengatasnamakan Gay Lampung Tengah, dan Gay Bandar Lampung. Selain itu banyak halaman sesama jenis dan gay juga bermunculan dalam kata kunci tersebut.

    Tidak semua anggota grup dan halaman tersebut blak-blakan mengenai informasi LGBT. Namun, banyak juga yang sengaja memposting foto dengan bertelanjang dada dan memposting caption yang mengajak untuk berhubungan sesama jenis. Grup itu pun terbuka dan dibuka untuk publik.(lampungpro)

  • Kapolda Buka Rakernis Direktorat Narkoba Polda Lampung

    Kapolda Buka Rakernis Direktorat Narkoba Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Drs Purwadi Arianto, MSi membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Narkoba Polda Lampung yang di selenggarakan di Hotel Sheraton Bandarlampung. Selasa (16/10/2018)

    “Sinergitas Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung”, menjadi topik utama dalam kegiatan yang juga dihadiri dari seluruh pejabat utama Polda Lampung serta pimpinan dari stakeholder terkait, yakni Kajati Lampung, Kepala BNN Lampung, Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Kepalan BPOM Lampung dengannya peserta dari para Kasat Narkoba serta personil narkoba Polres Jajaran.

    Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen selaku pelaksana kegiatan secara singkat melaporkan dan berkenan Bapak Kapolda Lampung membuka kegiatan.

    Kapolda Lampung dalam sambutannya menyampaikan menyoroti tiga hal besar kejahatan yakni kasus narkoba, teroris dan kasus di internet. “Kasus Narkoba adalah kasus yang serius yang memiliki bermacam macam modus, untuk itu perlu penanganan yang serius, jalin kerjasama dengan instansi terkait”, ujar Kapolda Lampung.

    Lanjutnya, dari data tahun 2018 ada 1334 kasus narkoba yang terjadi di Provinsi Lampung, dari data tersebut Lampung bukan lagi sebagai jalur transit melainkan sudah menjadi pengguna narkoba. Kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Jajaran yang sudah mengungkap peredaran narkoba dan terus tingkatkan dalam memberantas narkoba.

    Diakhir amanatnya Kapolda Lampung berpesan kepada seluruh peserta agar selalu profesional dalam menangani kasus narkoba untuk selalu berpedoman dengan aturan yang ada. (red)

  • Situs “pakdeintel.com” Tempat Melaporkan Peredaran Narkoba

    Situs “pakdeintel.com” Tempat Melaporkan Peredaran Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung mengimbau masyarakat jika ada yang mengetahui peredaran atau kejahatan narkoba di lingkungannya segera melaporkan ke wesbsite pengaduan “Pakde Intel”.

    Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga di Bandarlampung, Selasa menjelaskan, melalui peluncuran situs itu pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi bahaya narkoba di lingkungannya. “Demi terciptanya Lampung bersih dari peredaran narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami telah membuat program aplikasi data intelegen berupa website yang diberi nama ‘Pakde Intel’”, katanya.

    Program Pakde Intel ini merupakan terobosan baru dan salah satu bentuk tanggungjawab BNNP Lampung memberikan rasa aman terhadap masyarakat Lampung terkait dengan peredaran narkoba, katanya. Program pengaduan yang telah diluncurkan tersebut bisa langsung dapat diakses oleh masyarakat melalui telepon genggam berbasis android dan juga perangkat komputer melalui website www.pakdeintel.com.

    Masyarakat yang mau mengadukan adanya kejahatan narkoba, baik itu bandarnya, pengedar dan juga pengguna di sekitar tempat mereka tinggal bisa melaporkan melalui website tersebut.

    “Caranya tinggal buka website www.pakdeintel.com lalu klik tombol lapor, di situ mengisi registrasi identitas dan mengisi terkait laporannya, kemudian BNNP akan ditindaklanjuti,” kata Tagam. Ia menjelaskan, mengenai kerahasiaan pelapor, pihaknya menjamin penuh kerahasiaan pelapor tersebut, karena website pkdeintel ini hanya dapat diakses oleh satu orang petugas BNNP saja.

    “Untuk kerahasiaan pelapor tidak perlu diragukan, karena adminnya cuma satu dan hanya admin ini yang tahu mengenai identitas si pelapor tersebut,” ujarnya. Jadi masyarakat tidak perlu takut dan khawatir, BNNP menjamin kerahasian identitas pelapor.

    Bahkan, kata Tagam, sekalipun dirinya Kepala BNNP Lampung, tidak akan tahu mengenai siapa pelapor itu. Begitu juga dengan Kasi Intel, Kabid Pemberantasan dan anggota BNNP Lampung lainnya, tidak akan tahu hal itu. Tagam menambahkan, dengan diluncurkannya website pelaporan/pengaduan ini, diharapkan dapat bermanfaat untuk memberantas peredaran narkoba.

    Ia mengharapkan adanya dukungan masyarakat agar para generasi penerus bangsa tidak rusak dan mati sia-sia akibat pengaruh narkotika karena ulah dari para pelaku bandar, kurir dan juga pengedar barang haram tersebut.

    “Anggap saja website ini kenang-kenangan dari saya dan tim saya saat menjabat di BNNP Lampung. Jadi saya tegaskan lagi, masyarakat tidak perlu takut memberikan informasi adanya peredaran narkoba, dan kerahasian pelapor dijamin tidak diketahui,” tambahnya.(red)

  • Danlanal Pimpin Upacara di Lapangan Korpri Kantor Gubernur

    Danlanal Pimpin Upacara di Lapangan Korpri Kantor Gubernur

    Bandarlampung (SL) – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lampung, Kolonel Laut (P) Albertus Agung Priyo S memimpin Upacara Bulanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Rabu pagi (17/10/2018).

    Upacara diikuti anggota Forkopimda Provinsi di bawah Komandan Upacara Mayor Laut (PM) Prasetyo Bekti. Pasukan upacara terdiri dari berbagai pleton yaitu Lanal Lampung, Korem 043/Gatam, Lanud, Polda Lampung, Brigif 3 Marinir, Kejaksaan Tinggi, Polhut dan ASN Provinsi Lampung.

    Dalam amanatnya, Danlanal menyampaikan sambutan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, bahwa guna mensukseskan visi Pembangunan Lampung Maju dan Sejahtera 2019, seluruh komponen dituntut bekerja keras, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

    Selain itu, harus ada koordinasi dan sinergitas dengan berbagai unsur, baik eksekutif dan legislatif serta Forkompimda. “Sebagaimana diketahui saat ini sedang berlangsung kegiatan Lampung Fair 2018 yang dimulai sejak tanggal 12 hingga 27 Oktober 2018 yang akan datang. Lampung Fair merupakan Pameran berskala Nasional, sebagai momentum penting dalam melakukan promosi daerah dalam rangka membangun perekonomian Lampung yang tangguh dan berdaya saing,” ujar Danlanal.

    Tema Lampung Fair tahun ini “The Biggest Fair in Sumatera”. Tema ini sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang menempatkan Lampung pada skala terbesar di Sumatera khususnya prioritas pengembangan infrastruktur, kemaritiman, kedaulatan dan ketahanan pangan, energi terbarukan dan pariwisata.

    “Untuk itu diharapkan seluruh Forkopimda berpartisipasi aktif mensukseskan perhelatan akbar Lampung Fair 2018, sesuai dengan kapasitas, tanggungjawab serta tugas dan pokok yang dimiliki. Gubernur Lampung juga mengajak kita semua untuk terus meningkatkan disiplis. Loyalitas, dedikasi, motivasi dan etos kerja serta membudayakan untuk berfikir kreatif, inovatif, solutif sebagai upaya untuj menunjang pelaksanaan tugas,” jelas Danlanal. (Net)

  • Layanan KIR Macet, Heman H.N. Semprot Dishub

    Layanan KIR Macet, Heman H.N. Semprot Dishub

    Bandarlampung (SL) – Beberapa hari belakangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung menutup pelayanan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR). Namun, ternyata hal itu tak sejalan dengan keinginan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N.

    Ya, saat mengetahui hal tersebut, Herman seketika mengintruksikan ruang pelayanan KIR dibuka dan harus kembali beraktifitas seperti biasa. Menurutnya,  penutupan pelayanan KIR sangat merugikan Pemkot Bandarlampung dalam segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    ’Kalau KIR ditutup pemkot rugi, PAD yang dihasilkan dari KIR seketika berhenti. Lantas mau menutupi potensi PAD yang hilang itu dari mana?” ucap Herman Selasa (16/10).

    Tersiar kabar, penutupan itu dampak dari intruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, menurutnya sejauh ini pihaknya belum menerima surat dari Kemenhub terkait wacana pemberhentian KIR. Guna menunggu kepastian itu, Herman meminta agar Dishub tetap membuka pelayanan KIR.

    ’’Semua kendaraan angkutan kan harus uji KIR. Kalau tutup pemilik kendaraan mau uji KIR di mana. Kalau beroprasi di Bandarlampung ya tentunya harus urus izin KIR di Bandarlampung juga dong,” tegasnya. (Red)