Kategori: Bandarlampung

  • PT Bentang Kharisma Masuk Blacklist

    PT Bentang Kharisma Masuk Blacklist

    Bandarlampung (SL) – PT Bentang Kharisma Karya, perusahaan pelaksana proyek pembangunan menara masjid Al-Furqon senilai Rp10 miliar pada tahun 2017 akhirnya masuk daftar hitam (blacklist).

    Penayangan sanksi blacklist di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung No:800/09.001/III.03/2018.

    Perusahaan yang beralamat di Jalan P.Emir M Noor Durian Payung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.

    Penyedia dianggap tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

    Sanksi blacklist berlaku satu tahun terhitung sejak 27 September 2018 hingga 27 September 2019 dan mulai ditayangkan pada 5 Oktober 2018 lalu.

    Dilansir dari harian momentum, kontrak kerja PT Bentang Kharisma Karya telah diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung pada 2017.

    Pemutusan dilakukan karena hingga akhir masa kontrak berakhir, volume pekerjaan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon baru selesai 34,44 persen.

    Sehingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung melalui LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bernomor: A/LHP/XVIII.BLP/05/2018, merekomendasikan kepada pemkot untuk memblacklist perusahaan tersebut.

    Diketahui, surat pengajuan blacklist tersebut sempat mandek beberapa bulan di meja PPK Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung, hingga akhirnya prosesnya dilanjutkan karena sempat viral diberitakan sejumlah media. (Harianmomentum)

  • Hari Pangan Sedunia, Lampung Lima Terbaik Nasional Pengelolaan UPJA

    Hari Pangan Sedunia, Lampung Lima Terbaik Nasional Pengelolaan UPJA

    Bandarlampung (SL) – Provinsi Lampung kembali menoreh prestasi di bidang pertanian. Kali ini, pengelolaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) masuk lima terbaik nasional. Atas prestasi itu, Lampung diundang pada puncak peringatan Hari Pangan Sedunia ke-38, di Desa Jejangkit Muara, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Kalimatan Selatan, Kamis (18/10/2018).

    Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Edi Yanto, penghargaan ini diraih Lampung melalui UPJA Mandiri, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Way Kanan. “Alhamdulillah tahun ini UPJA kita terpilih sebagai lima terbaik se-Indonesia yang dinilai berprestasi mengelola alat dan mesin pertanian,” kata Edi Yanto, di Bandar Lampung, Minggu (14/8/2018).

    Lampung terpilih berdasarkan surat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Kpts/OT.50/B/08/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja UPJA TA 2018. Tim ini menilai kinerja UPJA di 14 provinsi sentra produksi padi di Indonesia.

    Hasilnya, UPJA Mandiri yang diketuai Rasid Wahyono meraih predikat lima terbaik UPJA se-Indonesia. Selain itu, juga terpilih UPJA Amanah Jaya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, UPJA Karya Bersama Kabupaten Demak Jawa Tengah, UPJA Rina Karya Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, dan UPJA Tani Mandiri Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur.

    Saat ini, UPJA Mandiri mengelola tiga unit combine harvester senilai Rp1,08 miliar, tiga transplanter (189 juta), pompa air, cultivator, dan pompa air. Alsitan tersebut bantuan pemerintah pusat, Pemprov Lampung, dan Kabupaten Way Kanan. Atas pengelolaan tersebut, hingga September 2018, UPJA Mandiri meraih laba Rp85 juta. (Humas Prov Lampung)

  • Kapolresta Bandarlampung, dan Lima Kapolres Mutasi Termasuk Lampung Barat dan Utara

    Kapolresta Bandarlampung, dan Lima Kapolres Mutasi Termasuk Lampung Barat dan Utara

    Tanggamus (SL) – Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyegaran berupa mutasi jabatan sejumlah perwira menengah di Mabes Polri. Empat belas di antaranya Pamen Polda Lampung, diantarnya Dirkrimsus, Irwasda, Kapolresta Bandar Lampung, Kapolres Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran dan Tulang Bawang. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Sik, Msi dimutasikan sebagai Karo Sdm Polda Gorontalo.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Purwandi melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Dra. Sulisryaningsih mengatakan pergantian empat belas perwira menengah Polda Lampung ini untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Pergantian tersebut tertuang dalam empat Surat Telegram dari Mabes Polri yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri S, M.M.,” kata Dra. Sulistyaningsih dalam rilis yang diterima Humas Polres Tanggamus, Selasa (16/10/18) siang.

    Kabid Humas melanjutkan, 14 Pamen dirotasi dalam 4 surat telegram meliputi, pertama; Surat Telegran Nomor: ST/ 2593/X/KEP/2018 ada pergantian satu jabatan yakni Kombes Pol Drs. Flora Dakhi, SH MH Irwasda Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabag Banhatkum Robankum Divkum Polri.

    Kedua; Surat Telegran Nomor: ST/ 2595/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian sembilan jabatan yakni Kombes Pol Aswin Sipayung, SIK, MH Dirreskrimsus Polda Lampung dimutasikan sebagai Dosen Utama Stik Lemdiklat Polri, AKBP Eka Mulyana, Sik Kapolres Lampung Utara Polda Lampung dimutasikan ke Polda Lampung, jabatan Kapolres Lampung Utara diisi AKBP Budiman Sulaksono, Sik, sebelumnya Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung. Lalu

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, Sik dimutasikan sebagai Kabagwatpers Rosdm Polda Lampung, menggantikan  AKBP Juni Duarsah, Sik yang dimutasikan sebagai Dirpamobvit Polda Papua Barat. Jabatan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, Sik, Msi dimutasikan sebagai Dirtahti Polda Jabar, jabatannya diisi AKBP Syaiful Wahyudi, Sik. yang sebelumnya adalah Kapolres Pesawaran. Sementara AKBP Doni Wahyudi, Sik Kapolres Way Kanan Polda Lampung dimutasikan sebagai Kapolres Lampung Barat Polda Lampung, dan AKBP Andy Siswantoro, Sik Gadik Madya 17 Spn Polda Lampung dimutasikan sebagai Kapolres Way Kanan Polda Lampung.

    Ketiga; Surat Telegran Nomor: ST/ 2596/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian satu jabatan yakni AKBP Heri Prihanto, Sik Wadir Intelkam Polda Lampung dimutasikan sebagai Dirintelkam Polda Sumbar.

    Keempat; Berdasarkan Surat Telegran Nomor: ST/ 2598/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian tiga jabatan yakni Kombes Pol Andi Syahriful Taufik, Sik.,Msi Karo Sdm Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabagrenmin Ssdm Polri, AKBP Albertus Bambang Indrata, Sik Kabag Binkar Rosdm Polda Lampung dimutasikan sebagai Karo Sdm Polda Papua Barat. (ardi/wisnu)

  • Gugatan Usulan PAW Mirzalie Tidak Diterima (NO) Pengadilan Negeri Tanjung Karang

    Gugatan Usulan PAW Mirzalie Tidak Diterima (NO) Pengadilan Negeri Tanjung Karang

    Bandarlampung (SL) – Sidang perkara gugatan Mirzalie anggota DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung karang hari ini (16/10/2018) memasuki babak akhir yaitu putusan.

    Perkara yang teregister No.141/Pdt.G/2018/PN.Tk, Mirzalie menggugat Arinal Djunaidi ketua DPD Partai Golkar Lampung sebagai Tergugat I, Gubernur Lampung sebagai Tergugat II, Ketua DPRD Lampung Tergugat III, Mendagri Tergugat IV dan Indra Ismail sebagai Turut Tergugat.

    Gugatan diajukan karena menurut Mirzalie usulan PAW terhadap dirinya yg dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan dasar PAW tersebut karena dia mengundurkan diri dari Partai Golkar, sementara menurut Mirzalie pengunduran dirinya dilakukan karena terpaksa.

    Hadir dalam sidang tersebut Edy Edwar kuasa hukum Penggugat, Ansyori Bangsaradin dan Irfan Balga kuasa hukum Tergugat I, Arif kuasa Tergugat III dan Sukarmin kuasa hukum Turut Tergugat.

    Ansyori Bangsaradin menjelaskan bahwa proses PAW yg dilakukan oleh Tergugat I telah sesuai aturan karena Mirzalie diberhentikan dari Partai Golkar dan terdaftar sebagai Caleg dari partai Gerindra, sebab pengunduran diri Mirzalie dibuat dengan penuh kesadaran tidak dibawah paksaan atau tekanan.

    Selanjutnya Ansyori menjelaskan bahwa gugatan diajukan Mirzalie hanya sekadar mengulur ulur waktu proses PAW hal ini terlihat Penggugat tidak mengajukan saksi di persidangan.

    Sidang yg diketuai oleh Mien Trinawaty (Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkaran)memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan alasan gugatan yg diajukan adalah sengketa partai dan Mahkamah Partai yg berwenang mengadilinya sesuai dengan UU Partai Politik. (rls)

  • Disdik Larang Pelajar SD-SMP Bandarlampung Membawa Ponsel Ke Sekolah

    Disdik Larang Pelajar SD-SMP Bandarlampung Membawa Ponsel Ke Sekolah

    Bandarlampung (SL) – Mulai hari Senin, 15/10/2018, pelajar SD dan SMP di Kota Bandarlampung dilarang membawa handphone ke sekolah. Instruksi ini dilakukan setelah ada kasus pelajar SMP 33 yang menyayat tangan nya karena terpengaruh minuman berenergi dan konten video di Media Sosial (Medsos).

    Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Bandarlampung, Eka Afriana mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengumpulkan Kepala Sekolah (Kepsek), dan mengintruksikan agar mulai hari (Senin) kemarin, seluruh pelajar SD dan SMP dilarang membawa Handphone.

    “Dari rapat tersebut, semua Kepala Sekolah sepakat agar melarang pelajar membawa handphone”, ungkap Eka, Senin (15/10/2018). Secara teknis, Disdik telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di sekolah untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. “Kami juga meminta guru­guru untuk melakukan razia barang bawaan pelajar setiap pagi”, katanya.

    Terkait sanksi yang diberikan, pihak sekolah dan Disdik akan memanggil orang tua murid, jika ketahuan membawa handphone. “Semoga dengan peraturan ini, bisa mengurangi perilaku nakal pelajar, karena memang selama ini pelajar terlalu besar menonton video di medsos”, ungkapnya. (Kupastuntas)

  • JAK Minta Polda Sidik Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Lampung

    JAK Minta Polda Sidik Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Menyikapi dugaan pemalsuan tanda tangan wakil ketua DPRD Johan Sulaiman oleh Komisi I pada Oktober 2018 ini, Ketua Jaringan Anti Korupsi (JAK) meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Menurut Didi Ketua JAK Lampung, Selasa (16/10/1018), dugaan tersebut masuk dalam ranah pidana sehingga pihak kepolisian harus sigap dan peduli guna mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan pihak Badan Kehormatan DPR. “Dugaan ini masuk keranah pidana dan harus ada langkah tegas agar penegakan hukum jelas,” ujar Didi.

    Didi juga meminta agar pihak korban maupun BK DPR Lampung segera mengambil sikap karena sudah masuk keruang publik. “BK jangan menganggap ini hal biasa dan merupakan pelanggaran etika. Kalau seperti ini, mau dikemanakan penegakan hukum di Negara ini,” tandas Ketua JAK ini.

    Sebelumnya, BK DPRD Lampung memeriksa wakil ketua empat DPRD Johan Sulaiman pada Senin (15/10/2018) pagi. Johan Sulaiman diperiksa sehubungan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya pada surat undangan rapat dengar pendapat.

    Ketua badan kehormatan DPRD provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli, memeriksa Johan Sulaiman sehubungan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya dalam surat undangan rapat dengar pendapat dari komisi satu ke tim panitia seleksi terbuka jabatan Sekda Provinsi Lampung.

    Dalam sidang pemeriksaan badan kehormatan, terungkap jika pemanggilan terhadap tim panitia seleksi tidak sesuai dengan mekanisme, dimana komisi satu dalam melakukan pemanggilan tim panitia seleksi tidak melalui pimpinan komisi I, Sekretariat dewan dan bagian persidangan.

    Di hadapan ketua badan kehormatan, Johan Sulaiman beranggapan bahwa untuk mengundang mitra maupun bukan mitra dalam sebuah rapat dengar pendapat seharusnya melalui rapat internal komisi I.

    Tim panitia seleksi menurut Johan Sulaiman tidak termasuk dalam mitra komisi satu karena bukan sebuah lembaga permanen. Untuk itu dalam rapat pimpinan bersama Pattimura, Imer darius, Ismet Roni, sepakat untuk menunda pertemuan dengan tim panitia seleksi.

    Untuk menindaklanjuti keterangan yang disampaikan oleh Johan Sulaiman, badan kehormatan DPRD provinsi lampung menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait tanpa merinci jadwal sidang pemeriksaan, dengan alasan untuk menghindari adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut. (Aan/red)

  • Kali Way Belau Hitam dan Berbau Tak Sedap

    Kali Way Belau Hitam dan Berbau Tak Sedap

    Bandarlampung (SL) – Tak lama lagi musim hujan, sejumlah sungai di Bandarlampung masih banyak yang digenangi sampah. Ini perlu diwaspadai karena bisa menyebabkan banjir saat hujan tiba. Salah satunya kondisi kali Way Belau, yang kondisi airnya hitam pekat dan berbau tak sedap karena banyak sampah yang menggenang.

    Ketua RT 004, Kota Karang, Telukbetung Timur,  Kota Bandarlampung,  Edi mengatakan, bahwa kondisi kali Belau,  hitam pekat dan berbau busuk telah berlangsung sejak lama, kurang lebih satu bulan.  “Kalau sebulan sudah lebih, enggak biasa biasanya air di kali ini hitam pekat begini,  baru pertama ini, sebelumnya pernah begini tetapi kalau air laut sudah pasang enggak seperti ini lagi,” kata Edi, Senin (15/ 10/2018).

    Belum diketahui, apa penyebab air Kali Belau, berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau busuk,  apa kah karena limbah rumah tangga atau ada limbah industri di bagian hulu Kali Belau tersebut.  “Berubahnya warna air ini,  apa karena limbah dari rumah tangga atau ada limbah,  industri. Kalau sampah menang banyak begini, kita mah ngomong apa adanya,”ujarnya.

    Dia menambahkan, dia dan masyarakat telah mengusulkan dan menyampakaikan kepada pihak terkait, bahkan kepada anggota dewan dari partai PAN saat melakukan reses dan muswil di wilayah Kota Karang.  “Masyarakat juga sudah menyampaikan kepada pemerintah dan kepada Dewan agar Kali Belau ini dilakukan normalisasi, karena kalinya sudah mendangkal sudah lama, tidak dilakukan normalisasi,” ujarnya.

    Hal sama juga sampaikan seorang warga bernama Nurya (42) mengatakan bahwa kondisi Kali Way Belau tidak seperti biasanya,  bahkan telah berlangsung lebih dari sebulan.  “Iya tuh, airnya hitam dan berbau. Saya mau benarin perahu,  saja mau nunggu air surut,  kalau lagi pasang begini mau benarin airnya hitam bau dibadan, “ujarnya. (Lampost)

  • Mantan Dirintel Polda Banten Jabat Kapolresta Bandarlampung

    Mantan Dirintel Polda Banten Jabat Kapolresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL)-Kapolres Kombes Pol Murbani Budi Pitono akan mendapat tugas baru sebagai Karo SDM Polda Gorontalo. Sedangkan penggantinya adalah Kombes Pol Wirdo Nefisco yang sebelumnya menjabat Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Banten.

    Pergantian tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/ 2598/ X/ KEP/ 2018, sebagaiamana dikutip Tribunlampung.co.id, Selasa 16 Oktober 2018. Nama Wirdo Nefisco dikenal pasca mutasi besar-besaran dilaksanakan di tubuh Polri November 2012. Saat itu terjadi mutasi di jajaran Polda di wilayah timur Indonesia.

    Dikutip dari Kompas.com, nama Wirdo Nefisco muncul yang saat itu menjabat Kanit Subdit Ditkamneg Baintelkam Polri, dipercaya menjabat Kapolres Tojo Una-una, Polda Sulawesi Tengah.

    Usai jadi Kapolres Tojo Una Una, Wirdo Nefisco naik jabatan lagi menjadi Wakil Direktur Intelkam Polda Gorontalo. Setelah mengemban sejumlah jabatan di Polda wilayah timur, seperti dikutip dari tribratanews.banten.polri.go.id Kombes Wirdo Nefisco juga menjabat Dir Intelkam Polda Banten. Dan kini, perwira yang malang melintang di dunia intel ini akan memimpin Polresta Bandar Lampung.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih mengatakan ada empat belas Pamen di lingkungan Polda Lampung yang dimutasi. “Iya benar, ada empat belas perwira menengah,” ungkap Sulistyaningsih, Selasa 16 Oktober 2018.

    Menurutnya, pergantian 14 perwira menengah Polda Lampung ini tertuang dalam empat Surat Telegram dari Mabes Polri yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri. “Roling itu hal biasa, ini untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” ungkapnya.

    Dalam daftar mutasi ini, ternyata juga muncul nama Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, yang mana dimutasikan sebagai Karo Sdm Polda Gorontalo dan digantikan oleh Kombes Pol Wirdo Nefosco.

    Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/ 2598/ X/ KEP/ 2018. Selain Murbani dalam surat tersebut ada dua Pamen yang dimutasi.

    Kombes Pol Andi Syahriful Taufik, Sik Karo SDM Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabagrenmin SSDM Polri. Penggantinya adalah Kombes Pol Novian Pranata.

    AKBP Albertus Bambang Indrata Kabag Binkar Rosdm Polda Lampung dimutasikan sebagai Karo Sdm Polda Papua Barat. Penggantinya adalah AKBP Agusman Gurning.

    Surat Telegran Nomor: ST/ 2593/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian satu jabatan yakni; Kombes Pol Flora Dakhi Irwasda Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabag Banhatkum Robankum Divkum Polri. Penggantinya adalah Kombes Pol Rudy Sumardiyanto.

    Surat Telegran Nomor: ST/ 2595/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian sembilan jabatan yakni: Kombes Pol Aswin Sipayung Dir Reskrimsus Polda Lampung dimutasikan sebagai Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri. Penggantinya yakni Kombes Pol Subakti.

    AKBP Eka Mulyana Kapolres Lampung Utara Polda Lampung dimutasikan sebagai Wakapolres Metro Kota Polda Metro Jaya. Penggantinya adalah AKBP Budiman Sulaksono yang sebelumnya menjabat Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Lampung.

    AKBP Raswanto Hadiwibowo, Kapolres Tulang Bawang Polda Lampung dimutasikan sebagai Dir Tahti Polda Jabar. Penggatinya adalah AKBP Syaiful Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kapolres Pesawaran Polda Lampung.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi digantikan oleh AKBP Popon Andrianto Sunggoro. AKBP Juni Duarsah Kabagwatpers Rosdm Polda Lampung dimutasikan sebagai Dir Pamobvit Polda Papua Barat.

    Ketujuh AKBP Tri Suhartanto Kapolres Lampung Barat Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabag Watpers Rosdm Polda Lampung. Kedelapan AKBP Doni Wahyudi, Kapolres Way Kanan Polda Lampung dimutasikan sebagai Kapolres Lampung Barat Polda Lampung. AKBP Andy Siswantoro, Sik Gadik Madya 17 SPN Polda Lampung dimutasikan sebagai Kapolres Way Kanan Polda Lampung.

    Surat Telegran Nomor: ST/ 2596/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian satu jabatan yakni AKBP Heri Prihanto Wadir Intelkam Polda Lampung dimutasikan sebagai Dir Intelkam Polda Sumbar. (tribun)

  • UKW XVIII PWI Lampung Awal November 2018

    UKW XVIII PWI Lampung Awal November 2018

    Bandarlampung (SL) – PWI Provinsi Lampung memastikan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan XVIII pada 5-6 November di Balai Wartawan Hi. Solfian Akhmad.

    Menurut Kabid Pendidikan PWI Lampung Ratna Minang Sari, UKW sangat dibutuhkan sebagai ukuran kualitas wartawan. Untuk UKW Angkatan XVIII, kata dia, panitia membagi tiga kelompok yakni pemula, madya, dan utama.

    “Biayanya ada penambahan untuk pra UKW. Sebelumnya angkatan Muda Rp1 juta menjadi Rp1,2 juta, Madya dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,7 juta, dan Utama dari Rp2 juta menjadi RO2,2 juta. Biaya sebesar itu juga merupakan hasil keputusan rapat pengurus harian,” katanya, Senin (13/10) pagi.

    UKW kali ini, dia menambahkan, agak beda dari sebelumnya. “Kali ini seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti pra UKW. Peserta mendapat pembekalan pengetahuan tentang ilmu jurnalistik sehingga memudahkan dalam menyelesaikan materi ujian.”

    Pada angkatan ini, PWI membatasi peserta 72 orang. Sedangkan untuk pendaftaran paling telat pada 26 Oktober atau seminggu sebelumnya. (rls)

  • Usut Dugaan Penyimpangan Dana Rp3 Miliar Proyek Breakwater PPP Labuhan Maringgai

    Usut Dugaan Penyimpangan Dana Rp3 Miliar Proyek Breakwater PPP Labuhan Maringgai

    Bandarlampung (SL) – Proyek pembangunan Breakwater (pemecah ombak) PPP Labuhan Maringgai tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3 Miliar diduga kuat sarat penyimpangan. ‘Kebobrokan’ proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung itu terlihat dari pemasangan batu yang diduga volumenya tidak sesuai ketentuan dan bercampur tanah.

    Dilansir dari Harian Pilar, proyek yang dikerjakan PT. Kalya Jaya Abadi senilai Rp3 Miliar ini kondisinya sangat memprihatinkan. Kuat dugaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan volume yang ada di dalam Rencana Belanja Anggaran (RAB).

    Sebab, pemasangan batu pada lapisan pelindung utama (main armor layer) tidak rapat atau jaraknya jauh sehingga terdapat ronggo-ronggo besar, dan ditemukan ronggo-ronggo itu ditutupi menggunakan tanah. Bahkan, pada lapisan inti dan lapisan bawah pertama pemecah ombak ini juga diduga kuat dikerjakan tidak sesuai ketentuan, sebab terlihat pada bagian itu materialnya sudah berantakan.

    Kekuatan pemecah ombak ini pun sangat meragukan. Sebab susunan batu-batunya sudah banyak yang berubah akibat pemasangannya yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga material-material batu itu tidak berkesinambungan dan mudah berubah saat diterjang ombak. Seluruh bagian pemecah ombak ini temukan banyak tanah yang diduga kuat untuk menutupi ronggo-ronggo akibat pemasangan batu yang tidak rapat itu. Namun, tanah-tanah itu sudah mulai terbawa air sehingga ronggo-ronggonya terlihat.

    “Ini tahun 2017 mas di bangunnya, tapi gak tau berapa biayanya. Pemasangan batu-batu besar itu memang dari awal seperti itu, jarang-jarang jadi begitu kayak ada lubang-lubang di antara batu-batu itu,” ujar Sudirma, warga yang ditemui di lokasi proyek itu, baru-baru ini.

    Menurutnya, susunan batu-batu itu sudah banyak berubah sehingga acak-acakan.”Awalnya agak rapi susunnya, tapi berubah karena kena ombak, itu karena susunan batu besarnya jaraknya jarang-jarang mas, jadi gak kuat. Ditutupi pakai tanah juga kan tanahnya terbawa air dan seperti ini (banyak ronggo),” ungkapnya.

    Pemecah ombak ini, lanjutnya, sangat berbeda dengan pemecah ombak di pantai Karya Tani.”Kayak gini (pemecah ombak) ada juga di Karya Tani, tapi bagus disana dan kuat, susunan batunya rapi gak ada tanah-tanahnya, dan rapet-rapet susunnya. Kalau inikan jarang-jarang jarak batunya. Kalau berapa biayanya kita masyarakat sini gak tau mas,” tutupnya.

    Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Provinsi Lampung, Toga Muhaji, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. (HarianPilar)