Kategori: Bandarlampung

  • Safari Digital, SMSI Ajak Pemprov Lampung Bersinergi

    Safari Digital, SMSI Ajak Pemprov Lampung Bersinergi

    Bandarlampung (SL) – Guna meningkatkan sinergi di dunia digital, pengurus Serikat Media Siber (SMSI) Pusat menggelar Safari Digital di Provinsi Lampung, Rabu (10/10).

    Kali ini pengurus SMSI yang diwakili Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Firdaus diterima langsung oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

    Dalam perbincanganya dengan Gubernur Lampung, Firdaus mengatakan, SMSI merupakan satu-satunya wadah berkumpul para pengusaha media di Indonesia.

    “SMSI saat ini tengah dalam proses dan perjalanan untuk menjadi salah satu konstituen Dewan Pers,” ujarnya.

    Pada pertemuan tersebut, Firdaus juga berharap, Pemerintah Provinsi Lampung dapat melibatkan SMSI dalam perumusan regulasi dan kebijakan terkait dengan media.

    Sementara Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengatakan, dalam perkembanganya khususnya di media online, kecepatan yang kini menjadi ukuran.

    “Harapan saya SMSI hadir menjadi solusi. Bukan hanya kecepatan untuk tayang saja yang diutamakan, tapi kualitas dan akurasi berita, juga harus jadi perhatian,” pungkasnya.

    Terpisah, Ketua SMSI Lampung, Doni Irawan, menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiranya.

    “Segenap pengurus dan jajaran SMSI Lampung, sebelumnya mengucapkan selamat datang kepada Sekjend SMSI Pusat, Bapak Firdaus dan jajaran. Selajutnya saya selaku Ketua, memohon maaf karena tidak dapat mendampingi pengurus pusat dalam hal ini Sekjend SMSI karena ada sesuatu dan lain hal yang tidak dapat ditingggalkan,” pungkasnya. (pan)

  • Gubernur Resmikan Gedung Kantor PWI Lampung

    Gubernur Resmikan Gedung Kantor PWI Lampung

    Bandarlampung (SL) – Gubernur M Ridho Ficardo meresmikan gedung hasil rehab Tahun 2017 untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, di Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Rabu (10/10/18). Peresmian kantor Balai Solfian Ahmad itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh gubernur, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan gedung yang direhab melalui APBD Lampung.

    Dalam sambutannya, Ridho berharap pembangunan tersebut dapat digunakan untuk meningkat pendidikan wartawan dengan menggelar Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI). “Yang paling penting dalam sekolah jurnalis ini adalah membangun karakter wartawan,” tuturnya.

    Usai memberikan sambutan, Ridho menandatangani prasasti. Kemudian, menggunting vita sebagai tanda peresmian Gedung PWI Provinsi Lampung. (isma/nt)

  • Lampung Bentuk Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan JKN-KIS

    Lampung Bentuk Tim Terpadu Penyusunan Mekanisme Pembiayaan JKN-KIS

    Bandarlampung (SL) – Pemprov Lampung dan stakeholder terkait membentuk tim terpadu penyusunan mekanisme pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Provinsi Lampung yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/292/V.02/HK/2018.(HD).

    Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan JKN-KIS yang di hadiri Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Perwakilan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Metro di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada rabu (10/10/2018).

    Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto menyampaikan bahwa JKN-KIS merupakan masalah yang perlu di pecahkan bersama. Hal ini juga dilakukan Pemprov Lampung dalam menangani BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah mengalami kendala.

    Sebab, dalam mencapai target pembiayaan BPJS Kesehatan, dilakukan kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui APBD bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum ter-cover oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.

    “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

    Pemerintah Daerah berkewajiban membayar Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.”Oleh sebab itu, pihak BPJS Kesehatan perlu melakukan koordinasi dan selalu melakukan kerja sama dengan pihak pemerintah,” ujar Hery.

    Pemprov berharap ke depan masalah yang terjadi pada BPJS Kesehatan dapat dipahami dan diselesaikan bersama melalui mekanisme pembiayaan bersama program JKN-KIS di Provinsi Lampung tahun 2019. (Humas Prov Lampung)

  • Pemprov dan Pemkab/Kota Tetapkan 3 Lokasi Pelaksanaan Seleksi CPNS

    Pemprov dan Pemkab/Kota Tetapkan 3 Lokasi Pelaksanaan Seleksi CPNS

    Bandarlampung (SL) – Pemprov dan Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung menetapkan 3 lokasi pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 dengan metode CAT (computer assisted test).

    Penandatanganan dilakukan di Hotel Aston Bandar Lampung, Rabu (10/10/18) oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis beserta seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

    “Perjanjian dan kerjasama antara Provinsi Kabupaten/Kota terhadap kesiapan tes Seleksi CPNS 2018, itu semua kabupaten yang terbagi dalam 3 wilayah sudah menandatangani kerjasama itu dan didalam naskah kerjasama itu ada teknis pelaksanaan tes penerimaan CPNS,” jelas Hamartoni.

    Berdasarkan hasil perjanjian kerjasama tersebut, telah ditetapkan 3 (tiga) titik lokasi Cost Sharing pelaksanaan seleksi CPNS dengan menggunakan fasilitas CAT BKN untuk wilayah Provinsi Lampung, lokasi pertama yakni di Gedung Korpri Komplek Perkantoran, Bandar Lampung dengan kapasitas terdiri dari 8 instansi yakni Provinsi Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.

    Lokasi yang kedua yakni di Gedung Wisma Haji Alkhairiyah Kota Metro dengan kapasitas yang terdiri dari 6 instansi yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Mesuji. Dan lokasi yang ketiga yakni bertempat dk SMA Yadika Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang terdiri dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

    Kemudian dari hasil perjanjian dan kerjasama tersebut juga telah diputuskan bahwa pendaftaran CPNS diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018, perpanjangan tersebut dilakukan secara otomatis, sehingga Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan setting ulang penutupan penerimaan.

    Adapun rangkaian jadwal kegiatan pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yakni pendaftaran dimulai dari tanggal 26 September sampai 15 Oktober 2018, Seleksi Administrasi pada tanggal 28 September sampai 20 Oktober dan akan diumumkan kelulusan seleksi administrasi pada tanggal 21 Oktober 2018, pelaksanaan SKD pada tanggal 26 Oktober sampai 17 November 2018, dilanjutkan dengan pelaksanaan SKB pada tanggal 22 November sampai 28 November 2018, kemudian penggabungan SKD dan SKB yakni pada tanggal 29 November sampai 1 Desember 2018 dan pengumuman kelulusan akhir yakni pada tanggal 3 Desember 2018.(Humas Prov Lampung)

  • FSBKU-KSN Wilayah Lampung Beberkan ‘Dosa’ PT Central Avian Pertiwi

    FSBKU-KSN Wilayah Lampung Beberkan ‘Dosa’ PT Central Avian Pertiwi

    Lampung (SL) – PT. Central Avian Pertiwi (CAP) merupakan perusahaan yang bergerak fokus pada pemeliharaan ayam bibit induk pedaging dan petelur. Telah beroperasi sejak tahun 2003, dan selama itu pula perusahaan bagian dari Charoen Pokphand grup ini diduga telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Baik dari status atau hubungan kerja hingga hak normatif pekerja.

    Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. CAP yang pertama ialah mengenai pelanggaran status (hubungan kerja). Sebagai perusahaan yang usaha pokoknya (Core Business) adalah pemeliharaan ayam bibit induk pedaging dan petelur seharusnya PT. CAP menempatkan carateker (operator) sebagai pekerjaan pokok yang hubungan kerjanya langsung dengan pemberi kerja dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau perusahaan lain yang biasa dikenal dengan istilah sistem kerja outsourcing.

    “Karena operator yaitu pekerja yang bertugas merawat dan memelihara ayam mulai dari ayam masuk ke pabrik, berproduksi sampai masa afkir ayam, lalu kemudian juga bertugas membersihkan kandang merupakan pekerja yang bekerja di jantung perusahaan. Namun nyatanya PT. CAP sejak tahun 2009 telah mempekerjakan pekerja yang bekerja di usaha pokok perusahaan tersebut dengan status/ hubungan kerja outsourcing,” kata Divisi hukum & Advokasi Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) Wilayah Lampung, Andri Meirdyan Syarif melalui pesan tertulis, Rabu (10/10/2018).

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL Bantani Lampung ini memaparkan, berdasarkan hal tersebut disinyalir PT. CAP tidak patuh dan melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan bahwa Pekerja/ buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

    “Kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” ungkapnya Pembina Pusat Mediasi & Bantuan Hukum (Pusmedbakum) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Cabang Lampung Selatan ini.

    Yang pada pokoknya kata dia,b mengamanatkan bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dan ayat (4) menyatakan bahwa apabila ketentuan yang tertuang di ayat (1) tersebut tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja (vendor) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja.

    Serta telah melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Atas perbuatan tersebut banyak hak Pekerja di PT.CAP yang terlanggar, yaitu hilangnya jaminan masa depan sejahtera bagi pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu atau pensiun karena Tunjangan kerja yang sebagiamana diatur sesuai UU tidak dapat mereka terima akibat status hubungan kerja yang tidak memiliki kepastian hukum bagi pekerja

    “Penderitaan pekerja di PT. CAP tidak hanya berhenti disitu, sistem kerja yang tidak sesuai dengan UU Ketenagkerjaan pun semakin menambah penderitaan pekerja,” imbuhnya.

    Ia memaparkan, seperti hal kelengkapan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terkadang tidak diberikan oleh perusahaan salah satunya ialah tidak diberikannya masker sebagai pelindung dalam menghirup udara ketika bersentuhan dengan ribuan unggas. Kemudian pekerja yang bertugas sebagai operator diharuskan 21 hari kerja berada di kandang/menginap (saat ini telah berubah kebijakannya menjadi 14 hari) dan penghitungan upah lembur pada saat menginap dikandang tidak mengikuti ketentuan upah lembur yang diamanatkan Undang-undang.

    Bahkan Dalam memperjuangkan haknya pada 26 Maret 2018 puluhan pekerja di PT. CAP mendirikan Serikat Pekerja/ Buruh dan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan dengan Nomor Pencatatan : 568.04.HI.IV.02.III.2018 dengan nama Serikat Buruh Karya Utama Central Avian Pertiwi (SBKU CAP) yang kemudian menjadi Serikat Buruh Anggota  FSBKU.

    “Namun tidak berselang lama setelah kawan-kawan memberitahukan ke manajemen perusahaan akan keberadaan Serikat Buruh, para Pekerja di PT. CAP diinformasikan bahwa ada peralihan Vendor (pemborong tenaga kerja)  dari PT. Berkat Karya Indonesia (PT. BKI) ke PT. Terang Dunia Jaya (PT. TDJ) dan para pekerja diminta untuk membuat lamaran kerja baru dan interview namun dalam prosesnya 7 (tujuh) Pekerja di PT. CAP yang merupakan para pengurus inti SBKU CAP tidak dipanggil untuk bekerja kembali.

    Padahal para pekerja yang merupakan pengurus serikat tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun di PT. CAP bahkan ada yang sampai 9 Tahun masa kerja tanpa kesalahan. Kebijakan ini tentunya kami anggap sebagai bentuk kebijakan sepihak dan cenderung subjektif sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja/ buruh (Union Busting) di lingkungan PT. CAP,” paparnya.

    PT. CAP selaku  ungkap dia, pemberi kerja dan  PT. BKI selaku pemborong tenaga kerja tidak menjalankan ketentuan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 yang menjelaskan tentang prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE)/ Pengalihan Tindakan Perlindungan yang menyatakan Bahwa dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan.

    Ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan outsourcing yang lama, dan memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak.

    “Tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/ buruh karena bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya,” ungkapnya.

    Kepastian hukum terhadap pekerja mengenai pengalihan perlindungan diperkuat dengan ketentuan Pasal 19 huruf b Permenaker 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing yang mengharuskan adanya penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja buruh bersedia menerima pekerja/ buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/ vendor.

    “Maka kami menyimpulkan bahwa PT. CAP telah melakukan PHK secara sepihak terhadap 7 (tujuh) pekerjanya dengan modus peralihan Vendor bahkan bertendensi sebagai bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting),” bebernya.

    Berdasarkan hal tersebut, Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung menuntut

    1. Hapuskan sistem kerja kontrak dan Outsourcing di PT. Central Avian Pertiwi
    2. Tolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan modus peralihan vendor.
    3. Tolak pembungkaman ruang Demokrasi terhadap kaum buruh, lawan segala bentuk pemberangusan serikat pekerja/ buruh (Union Busting).

    4. Pekerjakan Kembali 7 (tujuh) Pekerja di PT. Central Avian Pertiwi yang merupakan pengurus Serikat Buruh Karya Utama. (net)

  • Ketua PWI Janjikan Program SJI di Seluruh Provinsi

    Ketua PWI Janjikan Program SJI di Seluruh Provinsi

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum PWI Pusat Attal Sembiring Depari menjamin, seluruh provinsi di Indonesia akan mendapat pendidikan wartawan melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Hal tersebut diungkapkan Attal dalam sambutannya saat peresmian gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Rabu (10/10) sore.

    Selama ini, hanya beberapa provinsi di Indonesia yang mendapatkan program pendidikan SJI dari PWI. Tidak meratanya program itu karena mahalnya anggaran yang dibutuhkan. “Pendidikan SJI itu mahal. Dana sekitar Rp 300 juta, hanya bisa mengakomodir sekitar 40 orang wartawan,” jelasnya.

    Atas dasar itu, dia bertekad membuat konsep baru dengan pendidikan SJI berbasis online atau jarak jauh agar semua wartawan bisa mengikutinya. “Saya ingin, seluruh anggota PWI di seluruh provinsi di Indonesia dari Aceh hingga Papua mendapatkan pendidikan SJI, agar para wartawannya lebih profesional,” kata dia.

    Disisi lain, Attal mengapresiasi bantuan gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang sudah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk renovasi kantor PWI setempat. “Ini kantor luar biasa megahnya, kantor PWI pusat saja kalah dengan PWI Lampung,” ka Attal. 

    Kondisi ini membuktikan bahwa gubernur Lampung setia dan menganggap pers merupakan rekan sinergi yang baik. “Jangan-jangan nanti saya minta pak gub untuk bangun juga kantor PWI pusat,” candanya.(net)

  • Rp100 Triliun Dana Proyek Pusat Rawan Masuk Kantong Pejabat Daerah

    Rp100 Triliun Dana Proyek Pusat Rawan Masuk Kantong Pejabat Daerah

    Bandarlampung (SL) – Sekitar 25 persen atau Rp100 triliun anggaran proyek pemerintah pusat rawan masuk kantong pejabat di daerah tiap tahun anggaran. Perlu ada perwakilan KPK untuk mencegahnya di daerah, ujar Andi Surya.

    Anggota DPD Dapil 1 Lampung itu mengungkapkan daerah memperoleh alokasi dana sekitar 30 persen dari anggaran nasional atau sekitar Rp800 triliun se-Indonesia. Separuhnya atau Rp400 triliun, anggaran proyek, katanya.

    “Sudah jadi rahasia umum, potongan proyek APBD berupa komisi atau fee bisa berkisar hingga 25% yang harus disetor pengusaha atau kontraktor kepada oknum pemerintah di daerah,” katanya.

    Lewat perkiraan Andi Surya, Rp400 triliun dibagi 25 persen maka ada Rp100 triliun dana proyek yang rawan masuk kantong pejabat di daerah, katanya ketika RDP dengan KPK RI di ruang Ketua DPD RI, Rabu (10/10).

    Oleh karenanya, maraknya korupsi di daerah ini harus diantisipasi KPK dengan membangun perwakilan KPK. “Tujuannya bukan untuk penangkapan tetapi upaya pencegahan,” ujarnya.

    Menurut calon anggota DPD RI Dapil Lampung periode 2019-2024 itu, lebih baik mencegah korupsi ketimbang melakukan penangkapan-penangkapan terhadap para koruptor.

    Dalam pertemuan itu juga, wakil rakyat menyoal kesan tebang pilih atas belum terungkapnya sejumlah kasus korupsi nasional, antara lain kasus Century, Hambalang, SKK Migas dan SKPN BCA.

    Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menyampaikan dukungan terhadap keberadaan KPK RI. Dia minta KPK membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.

    Menanggapi masukan dari para senator, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan terimakasih atas dukungan anggota DPD RI karena dengan dukungan lembaga tinggi parlemen negara ini akan menguatkan kerja KPK.

    “Kami akan melakukan beberapa perubahan terkait sistem KPK RI terutama menyangkut dengan pencegahan,” katanya.

    Menurut Agus Raharjo, anggaran KPK lebih banyak terserap pada aspek pencegahan. “Makanya kami sudah membentuk koordinator sub daerah sebagai perwakilan kami di daerah,” katanya.

    Mudah-mudahan, katanya, korsub-korsub ini mampu menjadi pilar pencegah korupsi di daerah.

    Hadir pada rapat koordinasi dengar pendapat (RDP) Komite 1 DPD RI dengan Komisi Anti Korupsi (KPK) RI yang berlangsung di ruang Ketua DPD RI adalah Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Ketua Komite 1 Benny Rhamdani serta seluruh anggota Komite 1.

    Dari pihak KPK, hadir Ketua KPK RI Agus Raharjo dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.

    Rapat dibuka oleh Benny Rhamdani dengan menguraikan persoalan tangkap tangan baik di pusat mau pun daerah yang menunjukkan lebih kepada upaya operasi penangkapan dari pada upaya pencegahan. (rl/net)

  • KPK Atensi Dugaan Jual Beli Jabatan dan “Pengemplang” Pajak di Lampung

    KPK Atensi Dugaan Jual Beli Jabatan dan “Pengemplang” Pajak di Lampung

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan memberi atensi atau perhatian khusus atas kasus dugaan kenaikan pangkat atau jabatan yang menggunakan uang atau harus membayar. Alias, ‘jual beli jabatan’ yang marak juga di Lampung.

    “Banyak kepala daerah yang tersangkut dengan masalah seperti ini, jika informasi ini ada di Lampung kita sangat berterimakasih. Teman- teman media harus menjadi kepanjangan tangan dari para penegak hukum, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Perkara Tindak Pidana Korupsi, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (8/10).

    Menurut Basaria, jika bisa dilakukan pencegahan KPK akan lakukan langkah-langkah pencegahan, jika tidak bisa lagi kita lakukan dengan langkah penindakan. Selain itu, KPK juga akan menyoroti soal pendapatan yang diterima negara, antara lain pajak – pajak yang akan diterima negara.

    “Seperti kita melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai pajak di Ambon Papua, kita membantu pemerintah untuk mendapatkan seluruh pajak yang seharusnya diterima. Selain itu fokus kita juga saat ini kepada sumber daya alam, insfratuktur, pendidikan, dan masalah kesehatan,” kata dia.

    Dikatakannya, agenda pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) ini, bukan hanya dilakukan khusus di Lampung saja, melainkan dilakukan di semua Provinsi di seluruh Indonesia.  “Dilakukan di seluruh Provinsi, tahun ini sudah yang ke tiga, sebelumnya di Kalimantan Barat dan di Palu dan saat ini di Lampung. Jadi bukan khusus di Lampung,” tandasnya.

    Menurut Basaria, kedatangannya ke Lampung, bukan terkait banyaknya kepala daerah maupun pejabat di Lampung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, atau pun adanya target OTT. “Tidak ada target di Lampung, KPK prinsipnya tidak melakukan target – target khusus orang perorang terhadap pelaku, ada laporan masyarakat, jika ditemukan dilakukan proses penyelidikan,” tandasnya.

    Basaria juga menjelaskan, penangkapan khususnya OTT oleh KPK hampir seluruhnya dilakukan kerjasama dengan penegak hukum setempat, jadi KPK tidak bekerja sendiri.  “Paling tidak informasi awal diterima oleh KPK, atau penangkapan yang akan dilakukan penegak hukum, tapi dibantu KPK. Khususnya di dalam melakukan penyadapan,” ungkapnya.

    KPK memiliki perbedaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Di KPK, boleh dilakukan penyadapan pada tingkat penyelidikan, jika di penegak hukum lainnya, harus pada tingkat penyidikan.

    Terkait pengawasan keuangan, KPK hanya mendorong agar aturan yang dibuat Kementerian maupun kelembagaan berjalan dengan baik dan transparan, dengan sistem yang bisa dikontrol dan diawasi masyarakat, mulai dari perencanaan penganggaran dan pelaksanaannya.

    Selain itu, peran KPK bukan lah pembuat undang – undang, melainkan pemacu dan mendorong agar berjalan dengan baik. Terutama di sektor masalah keuangan negara, termasuk pendapatan yang akan diterima. Dalam Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN), KPK fokus kepada belanja, karena sudah jelas berapa yang dipakai dan berapa yang digunakan. (bkr/net)

  • Sandiaga Uno Hipnotis Kaum Milenial di Lampung

    Sandiaga Uno Hipnotis Kaum Milenial di Lampung

    Bandar Lampung (SL) –  Kehadiran Sandiaga Salahudin Uno membuat para Milenial dan Emak-emak antusias untuk mendengarkan Seminar Kewirausahaan darinya. Acara Seminar Kewirausahaan yang digelar oleh HIPMI Lampung dan Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) ini dihadiri oleh ribuan para kaum milenial dan emak-emak.

    “Hari ini senang bisa hadir di Lampung untuk betemu para milenial yang sangat antusias untuk memulai usaha dan untuk menjadi milenial masa depan,” kata Sandiaga Uno kepada para awak media di Graha Mandala Alam, Bandar Lampung, Selasa, 9 Oktober 2018.

    Pada saat seminar, Sandiaga mengawali dengan menanyakan tahun kelahiran para peserta. “Mana yang milenial angkat tangan, yang lahir di atas tahun 2000 angkat tangan,” tanya Sandi.  Sontak, para peserta mengangkat tangan bercampur gemuruh antusias. Pada kesempatan itu, Sandi memaparkan kiat-kiat sukses khususnya bagi para kaum
    Milenial.

    “Sekarang cari kerja susah nggak?,” tanya Sandi. “Susah,” jawab peserta kompak. “Kalau susah ngapain cari kerja, lebih baik kita berwirausaha dan buka lapangan kerja” tegasnya. Menurut Sandi kaum Milenial harus mampu untuk berwirausaha dan menetapkan pada diri masing-masing. Ia juga memberikan kesempatan kepada 3 orang untuk
    bertanya tentang kewirausahaan.

    Selain memberikan Seminar Kewirausahaan, Sandiaga Uno bersama HIPMI Lampung menggalang dana bantuan untuk Palu dan Donggala. Usai acara, para peserta dari kalangan Milenial dan Emak-emak berebut untuk foto bersama Sandiaga Uno. Kerumunan ini sempat tak terkendali, namun pada akhirnya dapat berjalan dengan lancar. (net)

  • Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Lestarikan dan Gunakan Batik Lampung

    Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Lestarikan dan Gunakan Batik Lampung

    Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Lampung, Aprilani Yustin Ridho Ficardo, mengimbau masyarakat Lampung melestarikan dan menggunakan batik khas Lampung. Selain unik, batik khas Lampung punya kelebihan corak, warna, dan bahan.

    “Dengan seringnya memakai batik Lampung, kita akan mencintainya. Itu akan terlihat hidup apabila cinta dengan yang dikenakan. Saya berharap kepada Asosiasi Batik Lampung dapat membantu para pengrajin mengembangkan kerajinan batik Lampung,” kata Aprilani Yustin Ficardo saat memberikan kata sambutan pada Hari Batik Nasional di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (9/10/2018).

    Acara ini digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Batik dan Tenun Nusantara (APBTN) Bhuana Provinsi Lampung. Rangkaian Hari Batik Nasional Provinsi Lampung bertema ‘Beauty Ruwa Jurai’ ini dikemas untuk meningkatkan ragam dan kualitas produk kerajinan. APBTN Bhuana DPD Lampung secara khusus bergerak menjaga eksistensi dan melestarikan wastra adat Provinsi Lampung. Salah satunya batik dan tenun.

    Hari Batik Nasional, kata Yustin, merupakan bagian tak terpisahkan atas pengukuhan Badan PBB Unesco, bahwa batik Indonesia menjadi warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan pada 2 Oktober 2009. Kemudian, ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009. Pengukuhan tersebut menjadi suatu kebanggaan atas pengakuan internasional terhadap seni budaya Indonesia.

    “Ini merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk terus melestarikan, memelihara, dan melindungi batik sebagai warisan budaya berkelanjutan,” kata Yustin yang juga Ketua Dewan Kesenian Lampung (DKL) itu.

    Yustin Ficardo yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung itu berharap kepada pengurus, anggota, dan pemangku kepentingan kerajinan daerah agar dapat berperan aktif menciptakan pengrajin dan pelaku usaha. “Mereka harus memiliki kreatifitas tinggi, sehingga nantinya dapat memberikan sumbangsih dalam pembangunan daerah yang berbasis ekonomi kreatif,” kata Yustin.

    Pada bagian lain, Ketua DPD APBTN Bhuana Provinsi Lampung, Laila Alhusna mengatakan tema yang diangkat memadukan gaya internasional. Namun tetap mempertahankan kearifan lokal.

    “Jika diartikan secara luas tema Beauty Ruwa Jurai adalah keagungan dari dua adat istiadat yang menyatu. Keagungan tersebut tergambar dari kekayaan wastra adat Provinsi Lampung yang pada kesempatan kali ini mengeksplorasi keindahan batik dan tenun sesuai dengan arahan Ketua Dekransada Provinsi Lampung pada peringatan Hari Batik Nasional,” kata Laila.

    Acara dilanjutkan peragaan busana batik yang ditampilkan desainer senior Lampung Aan Ibrahim. Selain itu, Zet Collection by Ida Idris dan Laila Al Lhusna. Kemudian, penyerahan hadiah bagi 53 pemenang dari empat cabang lomba di antaranya lomba desain tenun, lomba membatik, lomba mewarnai desain batik, dan lomba fashion show batik tenun yang terselenggara pada 22-23 September 2018. (Humas Prov Lampung)