Bandar Lampung (SL) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung menilai penolakan pasien yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RS BW) adalah kesalahan oknum.
Kategori: Bandarlampung
-
Tolak Pasien, IDI dan RS Bumi Waras Kompak ‘Kambing Hitamkan’ Oknum Dokter
“Direktur Pelayanan RS BW (Arif Yulizar) sudah memberikan penjelasan. Saya rasa sudah cukup jelas, yang disampaikan dr. Arief selaku direktur pelayanan sudah tepat,” ungkap Ketua IDI Wilayah Lampung, Asep Sukohar saat dihubungi, Kamis (13/09/2018) malam.Disinggung bisakah dokter bisa menentukan kewajiban pembayaran pada calon pasien di awal, tanpa sepengetahuan management RS BW?.“Itu namanya oknum. Managemen RS BW sudah jelas SOP (standar operasional prosedur) -nya,” kilahnya.Asep pun enggan menjawab pertanyaan soal dugaan management RS BW yang kerap meminta uang pembayaran sebesar 50% di awal sebelum pasien ditangani.Sementara di media sosial, akun Facebook atas nama Hendri Chaniago menulis di kolom komentar pasca pemberitaan bergulir.“Baru ketahuan skrng, dari dulu kayak gini tau…,” tulisnya.Warganet lain menulis seolah memberikan dukungan agar RS BW bisa lebih profesional dalam menangani pasien.“Viral kan,” tulis akun Hen Putra.Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. “Tidak benar kami menolak pasien, hanya miskomunikasi saja,” kilah Arif, Rabu (12/09).Menariknya, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran di muka sebesar 50 persen pada pasien. “Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdul Moeloek,” terangnya. -
Tolak Pasien, DPRD Lampung Segera Panggil Manajement RS Bumi Waras
DPRD Lampung menilai Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan karena diduga menolak pasien.Pun dalam waktu dekat Komisi V DPRD provinsi Lampung akan memanggil management RS Bumi Waras untuk melakukan rapat dengar pendapat.Menurut ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yandri Nazir, jika RS Bumi waras benar menolak pasien, maka perbuatan tidak terpuji tersebut adalah kejahatan manusia yang tak dapat ditoleransi.“Ini adalah perbuatan yang tidak baik, karenanya harus diusut hingga tuntas. Harus diungkap fakta yang terjadi di lapangan. Apakah benar pihak RS Bumi Waras menolak pasien?” tegas Yandri Nazir saat dihubungi, Kamis (13/9).Terkait dugaan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah tenaga medis di RS Bumi Waras yang telah out of date (kadaluarsa), menurut Yandri Nazir hal tersebut juga menjadi materi pokok dalam rapat dengar pendapat nanti.“Tentu STR juga akan kita bahas,” tegasnya. Terpisah Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. “Tidak benar kami menolak pasien, hanya miskomunikasi saja,” kilah Arif berkelit.Menariknya, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran dimuka sebesar 50 persen pada pasien. “Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdoel Muluk,” terangnya.Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Bumi Waras diduga menolak pasien yang kurang mampu. Tentu hal ini bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Rumah sakit sejatinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk menaruhkan harapan memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi pasien yang ternyata mendapat perlakuan penolakan pelayanan, apalagi dalam keadaan darurat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Berikut pemaparan tentang aturan dan sanksi bagi RS pemerintah maupun swasta yang menolak melayani pasien, apalagi dalam keadaan darurat:Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “UU Kesehatan”.Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.Mengacu pada insiden dugaan penolakan oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RS-BW) Bandar Lampung terhadap pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan.Namun oknum dokter di RS BW tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal 50% baru bisa dilakukan tindakan medis operasi rahang pasien.Peristiwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan pembangkangan terhadap aturan. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis tanpa memandang ada atau tidaknya keluarga pasien yang mendampingi saat itu. Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.Apabila rumah sakit melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit:
a. teguran;
b. teguran tertulis; atau
c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.Senada dengan pengaturan dalam UU Rumah Sakit, perlu Anda ketahui, saat ini juga telah lahir UU baru yang mengatur tentang kewajiban tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan darurat, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”). -
Kerap Lakukan Fake GPS Dan Aplikasi Tuyul Grab Hentikan Puluhan Ribu Mitra Pengemudi
Jakarta (SL) – Grab Indonesia telah memutus hubungan kerja dengan puluhan ribu mitra pengemudinya karena terbukti curang selama menjadi mitra pengemudi Grab. Kecurangan yang dilakukan mitra pengemudi bervariasi, mulai dari menggunakan fake GPS hingga aplikasi “tuyul”.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, kecurangan yang dilakukan mitra pengemudi bervariasi, mulai dari menggunakan fake GPS hingga aplikasi “tuyul”. “Puluhan ribu akun fiktif telah kita matikan. Setelah kita matikan itu, kita tidak memberikan ruang bagi pelaku kecurangan ini untuk masuk lagi ke sistem kita,” kata Ridzki dalam jumpa pers di Kantor Grab, Pademangan, Kamis (13/8/2018).
Ridzki menuturkan, akun-akun yang hendak dihapus itu diperingatkan sebelumnya. Bahkan, para mitra pun telah diberikan waktu untuk memperbaiki pekerjaannya.”Masing-masing mitra itu ada statusnya sebelum kita putus. Statusnya mereka tingkat pelanggarannya bagaimana, apakah sudah parah, bahkan ada kesempatan untuk mereka memperbaiki diri,” kata Ridzki.
Namun, Ridzki menyebut tidak semua mitea memanfaatkan waktu amnesti itu. Beberapa mitra pun langsung diputus karena kecurangannya dinilai terlalu berat. Adapun para mitra yang terbukti melakukan kecurangan berat tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian supaya diproses secara hukum dan mendapat efek jera. (nt/jun)
-
DPRD Lampung Minta KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Rp20 Miliar
Bandar Lampung (SL) – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengembalikan sisa anggaran dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Sekertaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi menyampaikan bahwa pihak penyelenggara harus berupaya melakukan efisiensi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung.
“KPU sebagai pelaksana mungkin ada beberapa kegiatan yang tidak harus dilakukan. Kemudian, jika ada sisa anggara, karena itu uang rakyat harus segera di kembalikan ke daerah,” kata Bambang, Kamis (13/9).
Sebelumnnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menegasakan sisa anggaran hibah Pemilihan Gubernur Lampung lalu sebesar Rp20 miliar dan akan dikembalikan ke kas daerah. Sementara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung belum mau memberikan besaran nominal sisa anggaran Pilgub Lampung.
-
Kasus Ajakan “Duel” Yusuf Kohar vs Wiyadi Mulai Proses di Polda Lampung
Bandarlampung (SL)– Tantangan berkelahi yang dilayangkan wakil walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar kepada ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi, yang dilaporkan ke Polda Lampung, mulai memasuki babak baru. Wiyadi melalui kuasa hukumnya sudah menyiapkan saksi dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar terlibat keributan. Kohar yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Lampung terlibat keributan dan nantang berantem dengan Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, Ketua DPC PDIP Bandarlampung. Keributan terjadi di luar kantor saat Yusuf Kohar kebetulan ketemu Wiyadi di kafe Hotel Amalia, Sabtu (1/9/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Wiyadi tidak membiarkan kejadian itu dan akan melaporkan peristiwa ini ke Polda Lampung, Senin, 3 September 2018. Wiyadi membenarkan perihal keributan antara dirinya dengan Wakil Walikota Yusuf Kohar. “Intinya saya akan lapor ke Polda Lampung karena merasa terancam. Malam itu, saat saya mau pulang, tiba-tiba Yusuf Kohar berdiri dari mejanya nyamperin saya. Dia ngajak saya berkelahi. Dia bilang, ’Kenapa DPRD buat-buat pansus hak angket? sudah idealis benar apa kamu?’ Banyak saksi di lokasi kejadian,” kata Wiyadi.
Malam itu, di kafe tempat umum, sempat bersitegang antara Kohar dan Wiyadi. Tapi, tidak terjadi adu fisik antara dua pejabat itu. Karena beberapa anggota DPRD yang berada di lokasi berhasil melerainya. Perseteruan Kohar dan Wiyadi diduga merupakan buntut dari dibentuknya pansus hak angket oleh DPRD Bandarlampung.
Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat pelaksana tugas wali kota Bandar Lampung yang dinilai menyalahi aturan. Keributan bermula saat Wiyadi baru selesai menghadiri pertemuan dengan koleganya sesama anggota DPRD Bandarlampung di Hotel Amalia.
Saat hendak keluar, secara tidak sengaja ia bertemu Yusuf Kohar yang kebetulan berada di kafe hotel yang berlokasi di Jalan Raden Intan tersebut. Seketika itu Kohar langsung bangun dari tempat duduknya dan menghampiri Wiyadi. Kohar menantang Wiyadi berkelahi, sehingga terjadi keributan di cafe hotel tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, membenarkan bahwa kasus nyaris “duel”, dirinya dengan Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar, sudah di laporkan ke Polda Lampung. Wiyadi menyerahkan proses penangan kasusnya kepada kuasa hukumnya. “Kasus Laporan ke Polda Lampung sudah mas, sama penasehat hukum,” kata Wiyadi, kepada sinarlampung.com, Sabtu (8/9).
Yeli Basuki, Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Wiyadi, mendatangi Polda Lampung, melaporkan Wakil Walikota (Wawakot) Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, terkait pertengkaran di Hotel Amalia pada Sabtu malam (1/9/2018).
Yeli Basuki menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Lampung untuk melaporkan Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar terkait keributan di Hotel Amalia tersebut. “Kami melaporkan Yusuf Kohar sehubungan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan disertai ancaman. Disini saya mewakili Ketua DPRD Wiyadi,” ujarnya pengacara Ketua DPRD Kota Bandarlampung.
Dan mengatakan bahwa ancaman Yusuf Kohar adalah untuk menantang Wiyadi tersebut karena terkait meneruskan Pansus hak angket oleh DPRD Kota Bandarlampung. “Ancamannya tidak boleh meneruskan pansus, kalau masih diteruskan berarti ngajak berantem. Itu kata YK, kejadiannya malam minggu kemarin di Hotel Amalia,” lanjutnya.
Meski ancaman tersebut belum berbentuk penganiayan fisik, namun kuasa hukum Wiyadi mengatakan tetap akan melanjutkan laporan ke Polda Lampung. “Belum terjadi penganiayaan, namanya ancaman itu bisa berbentuk pisik maupun sikis. Pasal 335 atau 211 ini pasal yang akan kita laporkan,” tegasnya. (Juniardi)
-
Pengurus Marines Shooting Club Lampung Dikukuhkan
Pesawaran (SL)- Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr (Han), mengukuhkan Kepengurusan Marines Shooting Club (MSC) Lampung Tahun 2018, di lapangan Apel Brigif 4 Mar/ BS, Piabung Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung.
Acara pengukuhan Kepengurusan Marine Shooting Club (MSC) Lampung periode Tahun 2018, Jumat (14/09/2018) ini, diawali dengan Upacara pengukuhan, Foto bersama, pembukaan Tyrout menembak PCP dan peresmian gedung MSC Lampung.
Pada kesempatan itu pula Dankormar, meresmikan Lapangan Futsal Anggaraksa Yonif 7 Marinir, sekaligus pembukaan Tournament Anggaraksa Cup.Dalam sambutannya, Dankormar mengatakan pengukuhan kepengurusan Marines Shooting Club ini merupakan sebagai legalitas organisasi Club menembak yang resmi dan diakui baik oleh sesama Club menembak maupun oleh pemerintah, sehingga diharapkan nantinya Marines Shooting Club Lampung ini bisa menjadi wadah organisasi yang berwenang untuk mengkoordinasikan dan membina seluruh kegiatan olahraga menembak bagi anggota Korps Marinir dan keluarganya serta masyarakat umum yang tergabung didalam Marines Shooting Club Lampung.
“Selain bagi para anggota dan keluarga besar, masyarakat juga bisa bergabung dan bisa berpartisipasi dalam setiap event-event olahraga khususnya olahraga menembak,” ujar Dankormar ini.
Lebih lanjut dikatakan Merine Shoting Club pertama kali di bentuk di Jakarta pada 19 Januari 2008 oleh Komandan Korps Marinir saat itu yakni Mayjen TNI (Mar) Nono Sampono , dengan pertimbangan bahwa menembak merupakan ketrampilan yg telah diakui sebagai salah satu cabang olah raga secara Internasional , sehingga sumber daya yang telah dimiliki perlu diwadahi dalam suatu Organisasi sebagai tempat menampung , membina dan menanamkan serta menumbuh kembangkan olah raga menembak.
“Kita akan membantu pembibitan atlet-atlet menembak khususnya dalam lomba-lomba yang dilaksanakan Perbakin karena didalam Club kita ini akan dilatihkan semua cabang-cabang menembak yang ada di Perbakin, ada menembak pistol, menembak senapan, PCP kemudian Airshoft Gun dan yang terakhir adalah berburu, Saya berharap materi-materi lomba ini dapat kita latihkan, dan dapat kita pertandingkan sehingga dapat menyemarakkan dalam kegiatan-kegiatan lomba Perbakin,” tandas Mayjen TNI Marinir ini lagi.
Diakhir sambutannya, Dankormar mengucapkan selamat kepada pengurus yang telah dikukuhkan sebagai pengurus Marines Shooting Club Lampung , atas kepercayaan yang telah dibarikan , bina dan tingkatkan serta raih Prestasi dari setiap efen pertandingan menembak yang ada.
Adapun Pengurus MSC Lampung adalah sebagai berikut: Penanggung jawan, Dankormar, penasehat, Letjen TNI (Purn) Alfan Baharuddin dan Mayjen TNI (Purn) Chaidir Patonori, Dewan pembina: ketua Gubernur Lampung, Wakil ketua Kapolda Lampung , Anggota Danrem 043/ Garuda Hitam dan Sekum Pengprov Perbakin Lampung, Ketua Umum : Danbrigif 4 Mar/BS, Ketua Harian: Pasops Brigif 4 Mar/BS, Sekretaris: Kaset Brigif 4 Mar/BS dan Doni Estavianto, Bendahara: Ka Akun Brigif 4 Mar/ BS dan Rudi Limardi, Humas: Wadan Yonif 7 Mar, Donny Irawan S.E dan M. Andriawan S.E, Kabid Pam: Pasintel Brigif 4 Mar/BS, Kabid Operasional: Danyonif 7 Mar, Kabid Organisasi: Paspers Brigif 4 Mar/BS, Kabid Logistik: Paslog Brigif 4 Mar/BS, Kabid Kes dan Psi, Ka BK Piabung, Kabid Promosi dan Dana: Kaprimkopal Brigif 4 Mar/ BS, Kabid Lomba dan Wasit: Pasiops Yonif 7 Mar, serta Kabid Pembinaan dan prestasi: Danyonif 9 Mar. (aan/hms).
-
Pemprov dan Pemkab Lamteng Persiapkan Pelantikan Loekman Djojosoemarto
Bandarlampung (SL) — Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Tengah menggelar rapat persiapan pelantikan Bupati Lampung Tengah, Loekman Djojosoemarto untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Rabu siang (12/9/2018).
Dalam rapat tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto mengingatkan terbatasnya kapasitas lantai III Balai Keratun yang di jadikan sebagai tempat pelantikan nanti. Oleh sebab itu untuk menjaga kehidmatan acara, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan membatasi jumlah undangan yang hadir dengan dibantu oleh Polda sebagai Pengaman berlangsungnya acara.
“Pesertanya hanya 250 orang, tetapi kalau telah selesai serah terima jabatan kita serahkan kembali kepada Pemkab Lampung Tengah untuk menangani jalannya acara,” ujar Hery.
Pemprov berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melengkapi persyaratan. Syarat yang dibutuhkan sangat banyak sehingga harus segera di lengkapi.
Hery meminta dalam pelaksanaan pelantikan semua pihak harus satu komando. Yaitu mengikuti aturan Humas dan Protokol Provinsi, dan kepada protokol daerah agar mengikuti aturan yang ada atau yang telah dipersiapkan. (Humas Prov Lampung)
-
Warga Lingsuh Minta Perbaikan Jalan
Bandarlampung (SL) – LE warga Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Bandarlampung berharap agar Pemkot Badarlampung tahun 2018-2019 ini memperbaiki jalan lingkungan tepatnya ruas Jalan H. Sardana khususnya Gg Pisang 3, 2, 1 di RT 04/LK II, mengingat kondisinya sudah rusak parah, bahkan hampir 10 tahun terakhir tak kunjung diperbaiki.
“Ruas jalan Gg Pisang 3, 2, 1 RT:04/LK/II Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Bandarlampung sudah lebih 10 tahun tidak pernah di perbaiki. Seingat kami jalan ini diperbaiki era Kadis PU-nya jaman Pak Edi D Saleh yang kini sudah lama pensiun,” ujar Santo Eko Hardono yang diamini warga setempat, Minggu (2/9-18).
Sebagai bukti keseriusan, warga telah mengajukan permohonan perbaikan jalan ke Walikota Bandarlampung Herman HN, tertanggal 5 Agustus 2018, yang diketahui Ketua RT /04.Ustad Mustamil dan Lurah Rajabasa Jaya Muhammad Tarmizi.
Diketahui volume ketiga Gang Pisang 3, 2, 1 masing-masing. Gang Pisang 3 diperkirakan panjang 96 meter-lebar 4 meter. Gang Pisang 2 panjang panjang 38 meter-lebar 4 meter. Gang Pisang 1 panjang 68 meter-lebar 4 meter. Sehingga jumlah volume keseluruhan sekitar 203 meter X 4 meter.
Sebelumnya ketua komisi III DPRD Kota Bandarkampung Wahyu Lesmono yang dilansir salah satu media cetak terbitan Lampung, mengatakan akses jalan hagus memang menjadi kebutuhan utama untuk kelancaran arus lalu lintas warga setempat.
“Kita akan minta dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota untuk memprioritaskan jalan lingku yang rusak. Terutama yang sudah lama belum diperbaiki yang selama ini dikeluhkan warga,” kata Wahyu Lesmono. (zab)
-
Bawaslu Temukan 50.032 DPT Ganda se-Lampung
Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung temukan 50.032 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. Data tersebut hasil analisis dari DPT 15 kabupaten/kota se- Lampung. Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, data itu didapat dari analisis Bawaslu terhadap DPT di 15 kabupaten/kota.
Analisis tersebut berdasarkan kegandaan pada elemen NIK, nama dan tanggal lahir pemilih. Bawaslu menggabungkan seluruh data dalam lingkup kabupaten/kota. Ketiga elemen data tersebut kemudian menjadi basis analisis kegandaan.
“Terhadap data ganda itu, Bawaslu Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan bersama, ” ujarnya, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, pencermatan dan koreksi dilakukan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, serta kesalahan elemen informasi dalam DPT.
“Pencermatan dilakukan berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu setempat,” kata dia.
Soalnya, kata Khoir, sapaan akrabnya, berdasarkan Pasal 198 UU 07/2017 Warga Negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.“Fakta di DPT, tiga data pemilih dua pemilih, semua elemen data (nama, NIK, NKK, TTL, dan alamat sama); satu pemilih terdapat kesamaan pada NIK, NKK, nama, dan TTL tetapi alamat berbeda, ” jelasnya.
Pada Pasal 201, data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu. Selanjutnya pada Pasal 202 Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.
“Fakta di DPT: NIK dan NKK kosong. Elemen data lain (nama, TTL, alamat) sama, tetapi TPS berbeda,” ungkapnya.
Menindaklanjuti DPT ganda, Komisioner KPU Lampung Handy Muliyaningsih selaku Ketua Divisi Pemutakhiran Data, Bahwa Pihaknya tengah pleno di Kabupaten/Kota terkait perbaikan DPT Ganda.“Selanjutnya baru diplenokan di Provinsi, dan akan dibawa ke DPT Nasional, hasil perbaikan,” jelasnya. (net)
-
Gerakan Pramuka Racana Raden Intan-Putri Silamaya Unila Gelar Bakti Pramuka
Bina masyarakat yang digelar oleh Gugus Depan Unila ini merupakan pembinaan dari Tri Bina dalam Gerakan Pramuka yang selanjutnya disebut dengan Bakti Pramuka Universitas Lampung Tahun 2018.
Kegiatan ini dibuka oleh Ka. Mabicab yang diwakili oleh H. Wan Abdurahman, SH, MH, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, serta dihadiri oleh Waka I Kwarda Lampung, Waka II Kwarcab, Ka. Mabiran, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pembina Racana Raden Intan-puteri Silamaya serta tamu undangan.
Kegiatan ini mengambil tema “Berbakti Bersama Ciptakan Lingkungan Sehat dan Masyarakat yang Terampil” dengan motto “Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana” yang dilaksanakan pada Kamis-Sabtu, 13-15 September 2018 bertempat di kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
Peserta kegiatan ini terdiri dari anggota Pramuka golongan Penegak se-Kota Bandarlampung dengan jumlah peserta sebanyak 104 orang.
Selain berbentuk perkemahan, kegiatan ini mengutamakan kegiatan bakti yang terdiri dari bakti fisik seperti pengadaan papan informasi nama jalan, gotong royong lingkungan sehat, pembuatan dan pemasangan nomor rumah.
Bakti non fisik seperti penyuluhan budidaya pertanian modern, penyuluhan penggunaan media sosial yang baik dan efektif, penyuluhan kebersiahan lingkungan, sosialisasi dokumentasi penting bagi masyarakat, sosialisasi tata tertib lalu lintas.
Non bakti seperti upacara adat racana, upacara pembukaan dan penutupan, apel pagi dan sore, pengajian, games dan olahraga, nonton bareng, pentas seni budaya dan acara api unggun. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian kepada masyarakat serta program pengembangan pontensi dan pembangunan masyarakat. (net)