Kategori: Bandarlampung

  • Dugaan Lecehkan Profesi Wartawan Pemilik Akun Facebook Marryo Chlebuzt Dilaporkan Ke Polres Mesuji

    Dugaan Lecehkan Profesi Wartawan Pemilik Akun Facebook Marryo Chlebuzt Dilaporkan Ke Polres Mesuji

    Lampung (SL) –  Buntut dari komentar arogan yang dilontarkan warganet atas nama ‘Marryo Chlebuzt’ dikolom status facebook milik Khamami selaku Bupati Mesuji, Jumat 7/9, berujung pada laporan dirinya kepihak kepolisian yang dilakukan puluhan wartawan ke Markas Polisi Resort (mapolres) Mesuji, Senin, (10/9/2018).

    Puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Organisasi lainnya ikut mendampingi dengan membawa Sreenshot bukti-bukti percakapan serta komentar Marryo yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi wartawan di sosial media (SOSMED) dengan pernyataan:

    “Saya paling benci dengan wartawan bisanya mengancam ujung2nya uang juga artinya wartawan itu
    kriminalitas berselubung suka makan uang haram garis besarnya PECUNDANG PENJILAT,” tulisnya pada
    kolom komentar status FB Bupati Mesuji Khamami pada, Jumat, (7/9).

    Laporan dugaan penecemaran profesi Wartawan oleh akun FB Maryyo Chelbuzt tertuang dalam laporan
    polisi No.Pol : LP / 206 / IX / 2018 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI SPK,Tanggal 10 September 2018.

    Alzoni, Ketua PWI Perwakilan mesuji mengaku pihaknya berharap agar permasalan ini segera
    ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Sebab, apa yang dilakukan oleh pemilik akun sosial media
    facebook atas nama marryo chelbuzt telah mencemarkan profesi wartawan secara keseluruhan.

    “Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya diproses sesuai hukum yang
    belaku. Karena apa yang dilakukannya suda melecehkan wartawan se-Indonesia, khususnya yang
    bertugas di Kabupaten Mesuji,”kata Sony sapaan akrabnya. (alz/nt)

  • Hindari Ujaran Kebencian Juniardi Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

    Bandar Lampung (SL) – Wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan wartawan, Juniardi SIP, MH, mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial,  agar tidak terjebak pada pasal ujaran kebencian,  perbuatan tidak menyenangkan,  dan kabar Hoax.

    Hal itu dikatakan Juniardi, menanggapi pertanyaan wartawan, terkait cuitan warga net di akun facebook,  laman akun facebook,  Bupati Mesuji yang menyebut profesi wartawan adalah yang paling dibenci,  karena berprilaku tidak profesional,  dengan orentasi pada uang,  dan memeras.

    “Ungkapan itu mungkin saja ungkapan kekesalan atas pengalaman berhadapan pada oknum wartawan yang tidak profesioanal dalam menjalankan tugas jurnalistik, tapi dalan kalimat itu langsung ditujukan pada profesi wartawan,  tanpa membedakan wartawan yang benar benar menjalankan tugas jurnalistik,  dan mana wartawan abal abal,  alias tidak kopeten.  Ini berbahaya, karena menyinggung profesi secara genetal, ” kata mantan ketua KIP Lampung pertama ini.

    Alumni magister hukum Unila ini menjelaskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

    “Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya,” katanya.

    Menurut Sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung ini,  bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi)  khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. “Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157,” katanya.

    Mantan wartawan Lampung Post ini menerangkan sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

    Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnas dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.

    Karena pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. “Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.Wartawan masuk katagori golongan, yang menjalankan tugas UU Pers tahun 1999” katanya.  (isma)

  • Dinas Pariwisata Lampung “Gagas” LKF Dikelola Swasta

    Dinas Pariwisata Lampung “Gagas” LKF Dikelola Swasta

    Bandarlampung (SL)-Festival Krakatau Lampung, yang  2018 disebut Lampung Krakatau Festival, sudah saatnya ditangani Masyarakat, tidak melulu dilaksanakan oleh pemerintah. Pasalnya hingga kegiatan yang ke 28 kali, tapi belum ada perubahan yang signifikat, dalam upaya menyemarakkan dan memajukan Lampung Festival Krakatau.
    Hal itu diakui Budi Harto,  Kadis Pariwisata Provinsi Lampung, Arief Nugroho,  didampingi Kabid Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata, saat bincang bersama wartawan, di ruang kerjanya Seni (10/9). “Banyak potensi wisata, tidak hanya Krakatau, yang memang butuh sentuhan. TIdak melulu tergantung pada pemerintah, tapi bagaimana banyak melibatkan masyarakat, termasuk Lampung Krakatau Festival,” kata Budi Harto.
    Menurut Budi Harto, progres kedepan adalah bagaimana setiap event kegiatan daerah di Lampung, yang bersentuhan dengan potensi wisata, gembyar, Festifal itu melibatkan kelompok kelompok masyarakat, baik adat, ormas, OKP, pelajar, juga BUMN BUMD, “Sehingga berbagi peran, dan memanfaatkan anggaran secara baik dan tepat sasaran. Karena anggaran pemerintah melalui Dinas Pariwisata memang terbatasm” kata,
    Budi juga mengaku prihatin, banyak kegiatan Potensi wisata pontensial yang hilang di Lampung, misal tradisi blangiran,  Para Layang, kegiatan Selat Sunda, dan lainnya. “Karena even event itu dulu sudah go international, dan kini hilang. “Entah dimana yang salah,” kata Pria yang akan memasuki masa pensiun ini.
    Budi juga berharaf, bahwa medis siber yang kini menjadi trend era digital ikut berperan mamajukan wisata Lampung, dan menggali bahkan mungkin ikut menggagas kegiatan wisata di Lampung. “Media siber itu perannya luar biasa. Kita coba nanti gagas kegiatan Famtrip sehingga potensi wisata Lampung benar benar terekspose secara baik, potensi positif di baca dunia,” katanya.
    Terkait dugaan penyimpangan kegiatan Trif Lampung Krakatau Festival 2018, Budi membantah jika terjadi ketidak sesuaian. Karena peserta memang terdaftar 200 orang. “Jika waktu itu ada yang tidak hadir, tapi kami sudah siapkan untuk 200 orang, termasuk sewa kendaraan, perahu,” katanya.
    Saat berada di Gunung Krakatau, awalnya memang tidak diijinkan untuk menginjakkan kaki di lokasi cagar alam itu. Tapi karena peserta ada beberapa peneliti, akhirnya diijinkan menginjakkan kaki, tapi tidak ke puncak, hanya disekitaran tepi. “Awalnya tidak diijinkan, tapi karena ada peneliti LIPI, dan lainnya, kita diijinkan menginjakkan kaki disanan. dan memang kegiatan sehari,” katanya. (Juniardi)
  • Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Lakukan Pengamatan di Beberapa Tempat Hiburan Malam

    Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Lakukan Pengamatan di Beberapa Tempat Hiburan Malam

    Bandar Lampung (SL) – Peduli akan kelangsungan generasi muda agar terjauh dari narkoba. Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) mulai melakukan pengamatan di beberapa tempat hiburan malam yang dianggap menjadi tempat penyebaran narkoba.

    Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Ketua Umum BNM RI Fauzi Malanda RDB.

    Fauzi berujar, pihaknya melakukan pemantauan di tempat- tempat khusus yang dimungkinkan menjadi tempat peredaran narkoba, tempat-tempat ini kata dia, ditengarai masih dijadikan tempat para pengedar barang haram untuk pengunjung yang memang membutuhkan.

    “Bagaimana upaya-upaya pencegahannya. Kami telah melakukan himbauan untuk tidak menggunakan narkoba,” kata Fauzi, Senin (10/09/2018).

    Artinya lanjut dia, tempat itu ada pertanggung jawaban dari pemilik atau pengelola itu, yang jelas menurut Fauzi Malanda pihaknya sudah mengamati tempat – tempat hiburan yang dianggap rawan peredaran narkoba.

    “Kita telusuri dan hasilnya kita akan koordinasikan kepada BNNP atau kepolisian,” imbuhnya.

    Fauzi mengatakan, langkah-langkah ini dalam rangka pencegahan. Jika itu sudah dilakukan ternyata itu tidak efektif, maka pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

    “BNM RI minta kepada BNNP dan kepolisian untuk menegakkan hukuman nati terhadap bandar atau oengedar barkoba di nusantara tercinta ini,” kata dia

    Tak sampai di situ, BNM RI juga melakukan pengawasan tempat-tempat pijat tradisional. Judulnya pijat tradisional, namun ternyata diduga dijadikan tempat melakukan maksiat.

    “Seperti salon-salon Ini juga perlu pengawasan serius dari pemerintah. Jangan biarkan maksiat nenjadi-jadi, di bumi Lampung ini khususnya pada umumnya di nusantara ini,” papar Fauzi.

  • BK Keluarkan Rekomendasi Kasus Foto Bugil Mirip Ketua Komisi II Poltak Aritonang

    BK Keluarkan Rekomendasi Kasus Foto Bugil Mirip Ketua Komisi II Poltak Aritonang

    Bandar Lampung (SL)-Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, mengeluarkan keputusan terkait kasus beredarnya foto tanpa busana alias bugil mirip Ketua Komisi II DPRD Kota Poltak Aritonang, yang viral di medsos, sejak tiga pekan lalu.

    Badan Kehormatan melalui Surat nomor 02 Tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Teguran Tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung atas nama Poltak Aritonang. Surat tertanggal 10 September 2018, ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Bandarlampung H. Agusman Arief, SE, MM.

    Terdapat tiga item dalam keputusan BK terhadap Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Nasdem ini, yaitu  pertama, menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Poltak Aritonang atas beredarnya pemberitaan dan foto yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kedua, BK memberi kesempatan waktu kepada Poltak Aritonang untuk segera mengklarifikasi kebenaran atas pemberitaan yang selama ini sudah beredar.

    Ketiga, Poltak Aritonang untuk melaporkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait pemberitaan tersebut kepada Badan Kehormatan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bandarlampung.

    Dalam surat teguran itu juga dijelaskan, bahwa hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada Poltak, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan Tata Tertib DPRD. “BK menyebutkan bahwa Poltak tidak mengakui pemberitaan maupun foto tanpa busana yang beredar diduga mirip dengan yang bersangkutan, apalagi sumber pemberitaan tidak jelas,” kata H. Agusman Arief, menunjukan surat putusan BK, Senin (10/9).

    Diketahui, sebelumnya beredar foto bugil diduga gambar Poltak bersama wanita di media sosial (Medsos). Foto bugil Ketua Komisi II dari Partai Nasdem bersama wanita ini, membuat Dewan gempar setelah beredar di Medsos. Bahkan Pimpinan Dewan pekan lalu membahasnya. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung langsung mensikapi.

    Pada,  Sabtu malam Minggu (1/9/2018), terjadi keributan antara Wakil Walikota Yusuf Kohar dan Ketua DPRD Wiyadi, di cafe Hotel Amelia. Di balik keributan antara wakil walikota dengan Ketua DPRD, rupanya ada pertemuan antara Ketua DPRD Wiyadi dengan Ketua BK Agusman Arief juga dihadiri Ketua Komisi II Poltak Aritonang. (juniardi)

  • Terkait Pengusiran Pasien, Pejabat RS Bumi Waras : Banyak Dokter Lagi Cuti

    Terkait Pengusiran Pasien, Pejabat RS Bumi Waras : Banyak Dokter Lagi Cuti

    Bandar Lampung (SL) – Pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RS BW) Bandarlampung, belum bisa memberi pejelasan resmi terkait pengusiran keluarga pasien yang membutuhkan tindakan operasi di bagian rahangnya.

    Saat dikonfirmasi, Kasubag Umum Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Jimil AZ mengatakan, saat ini semua dokter RSBW tengah melakasnakan cuti. “Ini hari kejepit pak, jadi banyak dokter pada cuti dan tidak ada di tempat,” katanya, Senin (10/9/2018).

    Jimil melanjutkan, ia mempersilakan wartawan pada Rabu mendatang untuk kembali datang ke RSBW menemui Direktur RSBW. Karena dia tidak berhak memberikan keterangan terkait pengusiran pasien, tidak bisa menjelaskan karena bukan wewenangnya. “Saya tidak bisa menjelaskan, nanti saja hari Rabu sama Direktur RSBW,” singkatnya.

    Diketahui, oknum dokter spesialis bedah mulut Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung BS, diduga telah menolak pasien. Dokter BS tidak mau melayani pasien jika keluarga pasien belum membayar biaya operasi sebesar 50 persen dari biayanya.

    Hal tersebut dijelaskan oleh ayah pasien bernama Ikhwan Wahyudi (38), warga Jl Bakti Kedaton. Ikhwan mengatakan, saat itu anaknya telah mengalami kecelakaan dan butuh tindakan medis (operasi). “Kami bawa ke Rumah Sakit BW berharap segera ditangani. Namun, sesampai di Rumah Sakit dokter tersebut meminta kepada saya agar terlebih dahulu membayar DP sebesar 50 persen,” jelasnya.

    Tak sampai disitu, lanjut Ikhwan, mirisnya lagi setelah ia mendengar penjelasan tersebut kemudian ia langsung di usir oleh dokter tersebut.

    “Saya diusir keluar, bahkan dokter tersebut bilang anak saya akan dipindahkan ke rumah sakit yang lain. Dokter tersebut terlihat sangat arogan dan tidak mencerminkan perilaku seorang dokter,” ujarnya.

  • Warga Natar Lampung Selatan Keluhkan Dugaan Pungli Meteran Listrik

    Warga Natar Lampung Selatan Keluhkan Dugaan Pungli Meteran Listrik

    Bandar Lampung (SL) – Masyarakat kembali mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pungli ini terkait perubahan meteran listrik dari prabayar ke pascabayar, seperti yang dialami warga di Desa Bumisari, Kecamatan Natar.

    Masdar (42), mengaku awalnya didatangi petugas PLN diminta untuk mengganti meteran listrik
    prabayar miliknya ke meteran pascabayar. Ia menyetujui pergantian tersebut, namun setelah petugas mengganti meteran pada keesokan harinya, ia dimintai uang pemasangan senilai Rp120 ribu.

    “Jadi kan diminta ganti meteran dari yang pulsa (prabayar) ke yang bulanan (pascabayar), nah saya setuju kan. Besok pas dipasang saya dimintai ongkos pemasangan Rp 120 ribu, ya saya berikan saja. Tapi, ada teman saya yang ganti sama seperti saya, itu gratis. Makanya benar tidak itu dari PLN,” ujar dia, Senin (10/9/2018).

    Serupa, Ade warga Hajimena, Natar, mengeluhkan hal yang sama. Ia diminta mengganti meteran
    listrik dari prabayar ke pascabayar, padahal dulu ia disuruh mengganti dari pascabayar ke prabayar.

    “Dulu udah suruh ganti, sekarang minta ganti lagi. Terus katanya ada ongkos pemasangannya, saya
    nggak mau uang terus,” ujarnya.

  • Penemuan Sesosok Mayat Paruh Baya Gegerkan Warga Gudang Agen Teluk Betung

    Penemuan Sesosok Mayat Paruh Baya Gegerkan Warga Gudang Agen Teluk Betung

    Bandar Lampung (SL) – Warga Gudang Agen, RT 47, Lingkungan 3, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria paruh baya, Senin (10/9).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, sesosok mayat pria paruh baya tersebut bernama Dusdiskamad (78) warga Berenung, Kecamatan Tataan, Pesawaran.

    Rukmat (38) salah satu warga mengatakan, awalnya mayat tersebut ditemukan oleh seorang yang hendak mencari ikan di kali muara gudang agen.

    “Disaat ingin mencari ikan itu, ia kaget kok ada yang mencurigakan seperti mayat dipinggir sungai. Melihat itu, ia langsung melaporkan ke RT setempat atas penemuan sesosok mayat itu,” ujarnya.

    Atas kejadian ini, mayat tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan. “Ya, tadi udah dibawa sama polisi. Katanya mau dibawa ke rumah sakit,” tandasnya.

  • Rocky :Agar Tak Gaduh, Contoh Kepolisian Lampung

    Rocky :Agar Tak Gaduh, Contoh Kepolisian Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Rocky Gerung mengatakan institusi kepolisian daerah lain bisa mencontoh Lampung agar tak terjadi kegaduhan penolakan terhadap aktivis oposisi pemerintah.

    Setelah beberapa daerah ditolak, seperti di Palembang dan Bangka Belitung, Lampung tidak menolak dan melarang diskusi yang menghadirkan Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet.

    Sebab apa yang disampaikan oleh akademisi dalam diskusi mungkin bisa di jadikan ide atau sebuah gagasan oleh pemerintah untuk pembangunan Indonesia.

    “Ya saya apresiasi polisi di Lampung, mau dengar diskusi dan mau hadir itu sudah bagus sekali. Dari pada mengontrol dan mengawal dari bandara, mending ikut di ruang diskusi,” katanya.

    Rocky Gerung Bersama Ratna Serumpaet menjadi pembicara dalam diskusi yang digagas oleh Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Lampung di Wisma Haji Lungsir, Bandarlampung, Sabtu (8/9).

    Diskusi yang dimoderatori oleh Risma Yanti Borthon ini bertema ”Menangkan Kembali Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Dasar Falsafah Berbangsa dan Bernegara.”

    Ketua Presediun GSI Lampung Gunawan Parikesit mengatakan diskusi sengaja mengundang Polda Lampung agar wacana diskusi semakin luas.

    ”Diskusi ini merupakan ruang untuk membuat kita lebih melihat apa sesunghuhnya yang terjadi, dan apa kemudian yang harus kita perbuat kedepan,” katanya.

  • Pengusiran Pasien Oleh Oknum Dokter RS Bumi Waras Mengundang Simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

    Pengusiran Pasien Oleh Oknum Dokter RS Bumi Waras Mengundang Simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

    Bandar Lampung (SL) – Pengusiran pasien yang dilakukan salah satu oknum dokter RS Bumi Waras yang berinisial BS, spesialis bedah mulut menolak pasien, Jumat (7/9/2018), mengundang simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

    Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media, Sabtu (7/9/2018) malam, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah, SH, mengecam dan mengutuk pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Bandarlampung.

    Menurut Kodri Ubaidillah, pada dasarnya dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

    Senada dengan pengaturan UU Rumah Sakit, perlu diketahui bahwa kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.”

    Perlu diketahui lanjut Kodri, sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan acaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Dalam UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut, demikian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit. Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.

    Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi “Peraturan KKI 4/2011” dikatakan bahwa tidak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang disebut dalam Pasal 3 ayat (2) huruf o Peraturan KKI 4/2011.

    Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Bumi Waras dengan adanya pengusiran pasien dalam keadaan gawat darurat. Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga Negara sesuai dengan Pasal 28 H UUD 1945. Bahwa rumah sakit Bumi Waras dan Tenaga Kesehatan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia yang lainnya.

    Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif bagi kehidupan manusia yang berderajat yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dengan demikian, maka hak atas kesehatan dapat dimaknai sebagai bagian dari seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (vide Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentangHAM).

    Hak atas kesehatan secara tegas telah dijamin dalam instrumen hukum dan HAM, baik nasional dan internasional. Instrumen nasional merujuk pada ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kesehatan diatur melalui Pasal 25 ayat (1) dan (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan Resolusi 217 A (III).

    LBH mengharapkan pemerintah dan instansi terkait harus menindaklanjuti dan koreksi terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah Bumi Waras agar hal tersebut tidak terulang kembali dalam pelayanan kesehatan di Lampung dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan baik.

    Diketahui, berdasarkan keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), pelajar yang membutuhkan tindakan operasi. Tapi, oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%. Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut.