Kategori: Bandarlampung

  • Bawaslu Kota Bandar Lampung Putuskan Sidang Ajudikasi PSI

    Bawaslu Kota Bandar Lampung Putuskan Sidang Ajudikasi PSI

    Bandar Lampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah selesai melaksanakan Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019. Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 ini sebagaimana ketahui merupakan rangkaian akhir dari sidang adjudikasi Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 dimana pihak pelapor adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung sementara dipihak terlapor adalah KPU Kota Bandar Lampung. Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung yang pada saat persidangan bertindak selaku Ketua Majelis sidang.

    Mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah,S.I.Kom. Kami Bawaslu Kota Bandar Lampung pada hari ini telah memutuskan hasil persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 antara Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung selaku Pemohon dengan KPU Kota Bandar Lampung sebagai Termohon. Sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum ini menyampaikan isi dari putusan yang termuat dalam putusan Nomor Register 01/PS/REG/BWSL.BDL.08.01/VIII/2018”.

    Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 ini secara tegas memutuskan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, memperkuat keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 446HK.03.1-KPU/1871-Kot/VIII/2018 Tanggal 10 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Bandar Lampung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 serta meminta kepada Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung untuk tunduk dan patuh dan melaksanakan putusan secara utuh sejak diputuskan.

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, S.H, M.H, menambahkan bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin untuk malaksanakan kepentingan semua pihak, dengan mencermati seluruh hasil proses persidangan, baik yang diajukan oleh Pemohon ataupun yang disampaikan oleh pihak Termohon. Semua rangkaian persidangan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sebelumnya keputusan yang dibuat ini sudah dikonsultasikan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Harapannya semua pihak dapat menerima putusan ini dengan lapang dada, tuturnya.

    “Selama 12 hari kerja, kami telah melaksanakan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 sebanyak 5 kali, dimana sebelumnya kami juga melakukan sidang mediasi bagi kedua belah pihak. Namun karena tidak menemukan kesepakatan bersama maka Bawaslu Kota Bandar Lampung sepakat melaksanakan sidang adjudikasi ini, ujar Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung ini didampingi anggota Bawaslu Yusni Ilham, Asep Setiawan dan Yahnu Wiguno.

    Persidangan putusan yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Anggota Majelis Sidang Adjudikasi, pelapor yang diwakilkan oleh sekretaris Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandar Lampung yakni Febriadi, dan terlapor yang dihadiri oleh Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Bandar Lmapung beserta jajaran staff dilingkungan KPU Kota Bandar Lampung, serta beberapa rekan media yang menyaksikan persidangan sejak awal hingga akhir. Persidangan berjalan lancar dan tanpa hambatan hal ini terlihat dari hasil putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

  • Format SIM Bakal Berubah

    Format SIM Bakal Berubah

    Bandar Lampung (SL) – Format baru Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami perubahan dan mulai diberlakukan tahun ini.

    Namun, belum diketahui seperti apa format baru tersebut, karena akan dilaunching pada bulan ini (September 2018) oleh Korlantas Mabes Polri.

    Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M. Reza, Senin (3/9).

    “Ya benar, format SIM akan mengalami perubahan. Rencananya akan dilaunching oleh pusat (Mabes Polri) pada 22 September 2018 mendatang,” kata Reza.

    Disinggung seperti apa format baru SIM tersebut, mantan Waka Polres Metro ini, belum mengetahuinya. “Saya belum tahu formatnya seperti apa. Yang pasti ada penambahan kolom dalam SIM tersebut,” jelasnya.

    Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung ini menjelaskan, pemohon yang akan membuat SIM baru, disarankan untuk membuatnya setelah dilakukan launching.

    “Ya itu hanya saran. Tapi yang jelas, akan ada perubahan dalam pembuatan SIM baru,” terangnya.

    Untuk yang memakai SIM lama dan masih aktif, kata dia, tidak dilakukan penarikan, tetapi perubahan SIM tersebut akan dilakukan pembaruan setelah perpanjangan.

    “Nggak, nggak kita tarik, tapi nanti setelah pemohon memperpanjang SIM nya, otomatis formatnya berubah,” bebernya.

    Ia menambahkan, perubahan format baru SIM tersebut merupakan intruksi dari pusat. “Jadi untuk saat ini format baru SIM itu belum kami terapkan, nanti setelah di launching, barulah kami terapkan,” pungkasnya.

  • Warga eks-Pasar Griya Tolak Prihal 3 Poin Bentuk Tanggung Jawab Pemkot Pasca Penggusuran

    Warga eks-Pasar Griya Tolak Prihal 3 Poin Bentuk Tanggung Jawab Pemkot Pasca Penggusuran

    Bandarlampung (SL) – YLBHI-LBH Bandarlampung menggelar konferensi pers mengenai jawaban warga eks-Pasar Griya Sukarame prihal 3 poin bentuk tanggung jawab Pemkot pasca penggusuran di halaman kantor DPRD Kota Bandarlammpung, Rabu (5/9).

    Pada tanggal 3 September 2018 Komisi A mengadakan pertemuan Audiensi dengan warga, dalam pertemuan itu Komisi A memberikan jawaban mengenai 3 poin dari bentuk sikap Pemkot terhadap warga eks-Pasar Griya yang telah dijanjikan warga saat bermukim di rumah Dinas Walikota dan jawaban tersebut ditolak oleh warga.

    “Kemarin, hari Senin kami diundang Komisi A dan mereka memberikan jawaban, mereka ingin memberi tempat hunian berupa Rusun, dilihat dari background kami saja sudah nampak itu bukanlah solusi yang terbaik, maka itu tawaran itu kami tolak 100%,” jelas pak Muad warga eks-Pasar Griya, perwakilan yang menghadiri undangan komisi A.

    Diketahui 3 point itu berupa 1 Rusun (10 unit yang tersedia), kios (jika kejaksaan sudah dibangun), jaminan anak sekolah.

    “Kemarin, saat di Rumah Dinas Walikota kami dijanjikan akan diberi 10 kamar berupa rusun, dibangunkan ruko setelah kejaksaan dibangun, dan jaminan anak sekolah. Namun kami tolak, sebab otomatis kami akan mulai dari nol lagi, kami tidak tau disana apakah kami bisa mencari makan. Yang kami inginkan adalah hunian berupa toko di daerah tempat kami yang dulu, ” ungkap pak Hasan

    Warga menyesali sikap acuh tak acuh dari anggota DPRD Kota yang seolah tidak menyadari keberadaan warga yang bermukim di halaman DPRD Kota dari tanggal 14 Agustus lalu sampai sekarang.

    “Saya sangat kecewa melihat sikap para anggota DPRD Kota Bandarlampung terhadap kami, yang seharusnya mengayomi warganya, seolah mereka tidak menyadari keberadaan kami, mereka tidak pernah ingin tau gimana keadaan kami disini, dari ini saya menyimpulkan bahwa janji mereka hanyalah opini,” kata pak Hasan.

    “Ditambah kemarin saya dengar Walikota kita mengirim Asisten 1 Pemkot untuk terjun ke Lombok, bentuk peduli kita terhadap rakyat Lombok. Tidak usah peduli dengan yang disana, lihat saja kami disini yang mengalami musibah yang diakibatkan dengan prilaku Pemkot itu sendiri, sampai sekarang saja belum adanya titik terang solusi terbaik untuk kami,” tambahnya.

    Akhirnya warga kedepannya akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui YLBHI-LBH sebagai kuasa hukumnya, “setelah cara-cara yang kami lakukan, seperti cara persuasif tidak pernah mendapat respon baik, kedepannya kami akan mengambil jalur hukum.” ujarnya. (red/yan)

  • Komisi I DPRD Kota Bahas Penyelesaian Warga Eks Penghuni Pasar Griya Sukarame

    Komisi I DPRD Kota Bahas Penyelesaian Warga Eks Penghuni Pasar Griya Sukarame

    Bandar Lampung (SL) –  Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mengadakan rapat kerja dengan Jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung, membahas upaya penyelesaian warga penghuni eks Pasar Griya Sukarame, Senin (3/9/2018).

    Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Nu’man Abdi (F PDI-P) dan dihadiri sejumlah anggota yaitu Barlian Mansyur (F Golkar), Hanafi Pulung (F PDI-P), Jauhari (F Gerindra), Edison Hadjar (F PAN), Muchlas Ermanto Bastari (F PKS), Hambali Sanusi (PPP), dan Budi Kurniawan (Nasdem). Sementara dari pihak Pemda Kota Bandarlampung dihadiri Asisten I, Sukarma Wijaya dan pejabat terkait lainnya.

    Menurut Nu’man Abdi, rapat kerja ini untuk mencari penyelesaian terbaik bagi warga penghuni eks Pasar Griya Sukarame yang sampai saat ini belum mendapat tempat tinggal. “Kami akan perjuangkan agar persoalan warga ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Nu’man Abdi.

    Sementara itu, Sukarma Wijaya berjanji akan segera mencarikan solusi untuk penyelesaian masalah tersebut. Diantaranya akan menempatkan warga eks Pasar Griya Sukarame itu ke rumah susun milik Pemda Kota Bandarlampung.

    (net)

  • Ketua DPRD Bandar Lampung Laporkan Wakil Walikota ke Polda Lampung

    Ketua DPRD Bandar Lampung Laporkan Wakil Walikota ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Wiyadi, Yeli Basuki, SH, mendatangi Polda Lampung. Melalui kuasa hukum melaporkan Wakil Walikota (Wawakot) Kota Bandarlampung Yusuf Kohar terkait pertengkaran di Hotel Amalia pada Sabtu malam (1/9/2018).

    Yeli Basuki menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Lampung untuk melaporkan Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar terkait keributan di Hotel Amalia tersebut. “Kami melaporkan Yusuf Kohar sehubungan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan disertai ancaman. Disini saya mewakili Ketua DPRD Wiyadi,” ujarnya pengacara Ketua DPRD Kota Bandarlampung.

    Ia mengatakan bahwa ancaman Yusuf Kohar adalah untuk menantang Wiyadi tersebut karena terkait meneruskan pansus hak angket oleh DPRD Kota Bandarlampung. “Ancamannya tidak boleh meneruskan pansus, kalau masih diteruskan berarti ngajak berantem. Itu kata YK, kejadiannya malam minggu kemarin di Hotel Amalia,” lanjutnya.

    Sejauh ini ancaman tersebut belum berbentuk penganiayan fisik, namun kuasa hukum Wiyadi mengatakan tetap akan melanjutkan laporan ke Polda Lampung. “Belum terjadi penganiayaan, namanya ancaman itu bisa berbentuk pisik maupun sikis. Pasal 335 atau 211 ini pasal yang akan kita laporkan,” tegasnya.

    (net)

  • Gerung dan Sarumpaet Akan Berdiskusi Kebangsaan di Balai Keratun

    Gerung dan Sarumpaet Akan Berdiskusi Kebangsaan di Balai Keratun

    Bandarlampung (SL) – Jika di Provinsi lain, Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet kerap “dipersekusi”, Pemprov Lampung justru menyediakan satu gedungnya.

    Diskusi bertajuk ”Menangkan Kembali Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Falsafah Berbangsa dan Bernegara” akan digelar di Gedung Balai Keratun, komplek Gubernur Lampung, Sabtu (8/9), pukul 08.00-12.00 WIB.

    Ketua Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Lampung Gunawan Pharrikesit salut dengan demokratisasi masyarakat Lampung. ”Jika tidak disusupi kepentingan seseorang, kelompok, atau korporasi, Lampung memang pantas jadi laboratorium demokratisasi,” ujarnya.

    Dia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Pemprov Lampung atas keterbukaan menerima wacana-wacana kebangsaan. Diskusi tersebut terbuka untuk umum. Siapapun dapat berbagi membedah posisi bangsa saat ini dalam wadah Pancasila dan UUD 1945, katanya.

    Gunawan mengutip pidato Bung Karno, proklamator RI, ”Kami menggoyangkan langit, menggempakan darat, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2 ½ sen sehari.”
    ”Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita,” ujar aktivis Komunitas Gedongmeneng (KGM).

    Rismayanti Borthon, panitia sekaligus moderator diskusi, mengatakan sejarah menunjukan bahwa Pancasila merupakan kebutuhan Bangsa Indonesia. Terakhir, Presiden Soekarno menyampaikan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, yang menyatakan tidak berlaku laginya UUDS RIS dan kembali ke UUD 1945 NKRI.

    Bangsa ini, kata aktivis muda itu, menginginkan masyarakat gotong royong dan kekeluargaan, bukan masyarakat egosentris individualis. ”Rakyat menginginkan kehidupan kenegaraan yang bersumber dari budaya nasional bangsa sendiri,” katanya. (net)

  • Fauzi Molanda : Krisis Narkoba Akibat Sejumlah Masalah Belum Dapat Dibenahi Pemerintah

    Fauzi Molanda : Krisis Narkoba Akibat Sejumlah Masalah Belum Dapat Dibenahi Pemerintah

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Brantas Narkotika Dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda mengatakan, sejumlah masalah belum dapat dibenahi pemerintah sampai dengan hari ini. Beberapa masalah yang harus segera dibenahi dan menjadi prioritas adalah soal narkoba.

    “Setidaknya ada beberapa catatan di tahun 2017 seputar penegakkan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kondisi seperti ini tambah mengancam generasi nuda kita,” kata Fauzi Molanda, Selasa (4/9/18).

    Menurut Fauzi, Indonesia saat ini sudah darurat narkoba, apalagi ditambah munculnya beberapa narkoba jenis baru seperti flaka dan Pcc. Jadi persoalan narkoba masih menjadi prioritas utama yang harus dikerjakan. Karena kini  hampir seluruh pelosok nusantara ini terjangkit Narkoba.

    Setidaknya, kata dia, sekalipun aparat dapat membongkar jaringan pengedar psikotropika dengan jutaan butir barang bukti. Modus peredaran narkoba dari luar semakin beragam cara masuk ke Indonesia mulai dari tiang beton hingga dikemas dalam bawang. “Maka untuk itu harus semakin diantisipasi oleh aparat setiap harinya. Di nana tempat yang menjadi skala prioritas oerasi,” ungkapnya

    Fauzi menambahkan para bandar narkoba pastilah akan selalu memutar otak untuk memodifikasi cara memasukkan narkoba Se Indonesia. Kedua kata Fauzi, profesionalitas aparat dalam penegakkan hukum akan semakin diuji. “Apalagi memasuki tahun politik di tahun ini. Netralitas mereka saat menegakkan hukum akan benar-benar menjadi perhatian publik,” imbuhnya.

    Aparat kata dia, harus benar-benar menjadi pilar penegakkan hukum, jangan sampai terpengaruh apalagi terkontaminasi dengan kepentingan politik. Termasuk pengelolaan Lapas harus semakin profesional, karena banyaknya kasus masuknya narkoba ke Lapas dan bahkan pengendalian pengedaran dari dalam Lapas adalah koreksi yang harus diperhatikan oleh Menkumham.

    Fauzi tidak membayangkan jika nantinya di negara ini bila gagal mengatasi dan menindak tegas aparatur yang di bawah kekuasaannya, apakah itu Menteri, para pimpinan Polri dengan kesatria nenyatakan mundur dari jabatan karena tidak nampu berbuat. “Terutama dalam masalah pemberantasan narkoba,” kata dia. (red)

  • Heboh Foto Bugil Mirip Anggota DPRD Bandar Lampung Yang Diunggah di FB, BK Diminta Melakukan Proses

    Heboh Foto Bugil Mirip Anggota DPRD Bandar Lampung Yang Diunggah di FB, BK Diminta Melakukan Proses

    Bandarlampung (SL)-Beredarnya gambar mirip Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung Poltak Ari, dari Fraksi Partai Nasdem dengan seorang wanita tanpa busana dalam kamar kos, mendapat kecaman dari banyak kalangan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung harus melakukan proses, dan memberikan sangsi tegas.

    Selain para konstituen yang mengecam aksi wakil rakyat itu, Masyarakat Peduli Parlemen Lampung (MPPL), Syaiful, Selasa (4/9/2018), menuntut agar dugaan perbuatan asusila anggota Legislatif DPRD Kota Bandarlampung yang viral di media sosial (Medsos) diusut. BK mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku secara cepat.

    “Bersihkan DPRD dari perbuatan asusila. Karena itu, kasus dugaan asusila foto bugil oknum anggota DPRD Bandarlampung bersama wanita hendaknya diusut secara tuntas. Karena tidak pantas seorang wakil rakyat berprilaku seperti itu,” ujar Syaiful.

    Selain itu, Syaiful juga mengharapkan agar Partai Nasdem mengambil tindakan atas perbuatan asusila yang dilakukan oleh Pol Ari. Sebab, kalau tidak dilakukan tindakan akan berdampak negatif terhadap partai.

    Hal yang sama diungkap Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung yang juga sebagai Praktisi dan Akademisi Lampung Ginda Ansori Wayka, SH, MH, menyatakan turut prihatin atas kejadian atau rumor yang tidak sedap menimpa oknum Wakil Rakyat DPRD Kota Bandarlampung inisial Pol. Ari. Apalagi ia diduga telah menghamili seorang wanita dan foto bugilnya bersama wanita sudah beredar di media sosial (Medsos).

    Menurut Ginda, Selasa (4/9/2018), apa yang dilakukan Pol Ari dari Partai Nasdem, merupakan preseden negatif yang harus diungkap hingga tuntas. Jangan biarkan oknum tersebut dan lembaga yang seharusnya memiliki citra baik harus tercoreng. Karena membiarkan persoalan ini berlarut akan menjadi fitnah yang berkepanjangan.

    Masih kata Ginda, semua kepentingan dalam hal ini harus dikedepankan dan dihormati baik kepentingan pelaku, korban dan institusi jangan sampai dengan kejadian yang masih dugaan merebak ini dapat menimbulkan terciderainya kepentingan para pihak.

    Untuk menuntaskan hal ini, korban atau pelaku yang merasa dikebiri haknya dapat menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalannya. Sehingga menjadi tuntas, siapa melakukan kewajiban dan siapa yang mendapatkan haknya karena hukum bertujuan memberikan kepastian hukum.

    Selain itu, karena dugaan ini melibatkan oknum Pengurus Partai Politik, maka perlu ditindaklanjuti karena jika tidak maka akan merugikan partai menjelang kontestasi 2019. Terhadap keberadaannya sebagai anggota Legislatif, maka BK harus segera melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan mengungkap dugaan ini.

    “Karena rumor tidak sedap ini menyangkut dugaan menghamili orang lain. Ini menjadi penting untuk kita cermati bagaimana hukum merekonstruksi hak para pihak termasuk anak yang dikandung korban,” ujar pengacara muda ini.

    Pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menjelaskan, bahwa selama ini anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

    Akan tetapi dengan putusan ini bukan hanya dengan ibu atau keluarga ibunya saja, tetapi juga dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Hal ini tentunya melalui tes DNA (deoxyribonucleic acid) terhadap anak tersebut.

    Sejak sepekan lalu, warganet termasuk anggota DPRD Bandarlampung kaget dengan beredarnya foto syur mirip seorang anggota DPRD setempat bersama seorang wanita di sebuah kamar. Foto wanita tersebut ditutup meme dan hanya tertutup selimut, sedangkan pria bertelanjang terlihat separuh badan.

    Foto tersebut viral di media sosial beberapa hari , namun yang bersangkutan belum ada penjelasan. Anggota DPRD dari Partai Nasdem juga tak pernah masuk kantor sehingga sulit ditemui. Dia hanya terlihat saat insiden Minggu Malam di Cafe Hotel Amalia, antara Wakil Walikota dan Ketua DPRD Bandar Lampung.

    Sementara Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, Senin, 3 September 2018, pimpinan dewan dan badan kehormatan DPRD sudah mengadakan rapat menindaklanjuti berita yang beredar saat ini.

    “Hasilnya, kami akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terlebih dulu. Karena DPRD sampai saat ini belum mendapat pengaduan secara resmi dari korban maupun anggota DPRD tersebut,” kata Wiyadi.

    Wiyadi menambahkan, DPRD tak mau gegabah mengambil tindakan karena perlu pembuktian terhadap foto-foto tersebut. “Zaman sudah canggih, harus dibuktikan dulu foto itu betul atau tidak. Kami khawatir salah bertindak jika ternyata foto-fotonya tidak betul atau hasil editing. Karena itu, harus ada klarifikasi termasuk pembuktian kebenaran foto bukan editan,” ujarnya.

    Terungakap ada genad diam diam Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung, dan Ketua Dewan Wiyadi, yang melakukan pertemuan termasuk dengan Ketua Komisi II, Poltak, membahas foto syur tersebut. Namun disana mereka bertemu Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar, dan sempat nyaris “duel”. (nt/jun)

  • KPK Diminta Usut Tender Proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah

    KPK Diminta Usut Tender Proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah

    Bandarlampung (SL)-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak mengusut persoalan tender sejumlah proyek milik Dinas Pengairan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Peran KPK perlu karena jumlah proyek yang tendernya terindikasi bermasalah itu cukup besar, dan diperlukan langkah cepat dan tepat untuk mengurai masalah tersebut.

    Persoalan tender proyek Dinas Pengairan Lamteng itu sejatinya sudah cukup terang, namun diperlukan peran penegak hukum untuk untuk mengusutnya agar terang. ”Jika melihat persoalan yang muncul ditender itu sebenarnya sudah cukup jelas. Tidak perlu susah-susah untuk menganalisasnya. Tapi itu baru sebatas dugaan atas dasar fakta-fakta yang ditemukan, perlu pernah penegak hukum untuk mengusutnya,” ujar Ketua Solidaritas Lembaga Independen Daerah (Solid), Suadi Romli, Rabu (29/08/2018), dilangsir harianpilar.com.

    Menurutnya, KPK harus melihat lebih jauh persoalan di Lampung Tengah (Lamteng), termasuk fenomena tender proyek yang terindikasi bermasalah itu. ”KPK perlu melihat lebih jauh persoalan di Lamteng, usut juga persoalan tender ini. Karena jumlah proyek yang tendernya terindikasi bermasalah itu sangat banyak, dan diperlukan gerak cepat dan tepat untuk mengungkapnya. Jadi KPK yang lebih tepat,” ungkapnya.

    Pihaknya siap melaporkan masalah itu ke KPK, agar diusut hingga tuntas.”Kami siap melaporkannya, berkas-berkas proyek itu akan kita lampirkan dalam laporan. Secepatnya kita siapkan laporannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pengairan Lampung Tengah, Ir. Haris Fadillah, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonpirmasi. Berulang kali hendak di konrmasi ke kantornya, Haris selalu tidak ada ditempat.

    Diberitakan sebelumnya, tender sejumlah proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah diduga kuat dikondisikan. Sebab, ditemukan banyak perusahaan bisa memenangkan sampai 6 paket proyek sekaligus dengan penawaran sangat mendekati Harga Perkiaraan Sendiri (HPS), peserta mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang.

    Dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, banyak ditemukan indikasi persekongkolan dalam tender proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah tahun 2017 sebagaimana yang dimaksud peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Banyak perusahaan yang bisa memenangkan tender banyakproyek dengan penawaran yang sangat mendekati HPS, peserta mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang.

    Seperti CV. Gemilang Jaya Sakti yang memenangkan tender enam paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran sangat mendekati HPS, peserta mayoritas sama dan berganti-gantian menjadi pemenang. Dan proyek yang seluruh tendernya dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti itu adalah proyek proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Caringin Tengah UPTD Way Pengubuan dengan HPS Rp854.096.000 dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti dengan penawaran Rp852.560.000 hanya turun Rp1,5 juta atau 0,1 persen.

    Lalu Proyek pembangunan embung Sridadi dengan HPS Rp285 juta dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti dengan penawaran Rp283.827.000 hanya turun Rp1,1 juta atau 0,4 persen dari HPS. Poyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Bumi Batin Banjar Sari Hulu UPTD Way dengan HPS Rp207.163.000 dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti dengan HPS Rp206.430.000 hanya turun Rp937 Ribu atau 0,3 persen dari HPS.

    Dan Pembangunan Embung Purworejo dengan HPS Rp200 juta dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti dengan penawaran Rp198.899.000 hanya turun Rp1,1juta atau 0,5 persen dari HPS. Proyek pembangunan Talud Saluran Irigasi UPTD Trimurjo (Saluran Tersier BPU 4 kiri 1) dengan HPS Rp175 juta dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti dengan penawaran Rp173.926.000 hanya turun Rp1 juta atau 0,6 persen dari HPS. Proyek pemeliharaan Tanggul di UPTD Rumbia Timur dengan HPS Rp210 juta dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti dengan penawaran Rp209.039.000 hanya turun Rp961 Ribu atau 0,4 persen dari HPS.

    Indikasi tender kurung proyek Dinas Pengairan Lampung Tengah ini semakin terlihat dari peserta yang bergantian menjadi pemenang. Seperti CV. Jagadhita Raya yang menjadi peserta tender di proyek yang dimenangkan CV. Gemilang Jaya Sakti, gantian menjadi pemenang di enam proyek lainnya.

    Enam proyek yang seluruhnya dimenangkan oleh CV. Jagadhita Raya itu adalah proyek pembangunan talud saluran proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Samang Kota Batu UPTD Way Pengubuan dengan HPS Rp772.961.000 dimenangkan CV. Jagadhita Raya dengan penawaran Rp771.470.000 hanya turun Rp1,4 juta atau 0,1 persen dari HPS.

    Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Dempo UPTD Way Pengubuan dengan HPS Rp278.910.000 dimenangkan CV.Jagadhita Raya dengan penawaran Rp278.104.000 hanya turun Rp800 Ribu atau 0,2 persen dari HPS. Proyek irigasi UPTD Rukti Endah (Saluran Tersier BMW 0 kiri) dengan HPS Rp150 juta dimenangkan CV. Jagadhita Raya dengan penawaran Rp149.242.000 hanya turun Rp750 Ribu atau 0,5 persen dari HPS.
    Proyek pembangunan Talud Saluran Irigasi UPTD Terbanggi Besar (Saluran Tersier KL 1 Kanan) dengan HPS Rp150 juta dimenangkan CV. Jagadhita Raya dengan penawaran Rp149.249.000 hanya turun Rp751 Ribu atau 0,5 persen dari HPS.

    Proyek pemeliharaan Tanggul di UPTD Kalirejo dengan HPS Rp210 juta dimenangkan CV. Jagadhita Raya dengan penawaran Rp208.736.000 hanya turun Rp1,2 juta atau 0,6 persen. Proyek pemeliharaan Tanggul di UPTD Seputih Surabaya dengan HPS Rp200 juta dimenangkan CV. Jagadhita Raya dengan penawaran Rp198.953.000 hanya turun Rp1 juta atau 0,5 persen dari HPS.

    Begitu juga CV. Kesuma Karya memenangkan lima paket proyek sekaligus dengan ‘modus’ yang sama. Lima proyek yang seluruhnya dimenangkan CV. Kesuma Karya itu adalah proyek pembangunan Embung Sekar Gading dengan HPS Rp285 juta dimenangkan CV. Kesuma Karya dengan penawaran Rp283.890.000 hanya turun Rp1,1 juta atau 0,3 persen dari HPS.

    Proyek pembangunan Embung Way Bendo dengan HPS Rp250 juta dimenangkan CV. Kesuma Karya dengan HPS Rp249.050.000 hanya turun Rp950 Ribu atau 0,3 persen dari HPS. Proyek peningkatan Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Rupi Batu Makmur UPTD Way Pengubuan dengan HPS Rp766.800.000 dimenangkan CV. Kesuma Karya dengan penawaran Rp764.381.000 hanya turun Rp2,4 juta atau 0,3 persen dari HPS.

    Proyek rehabilitasi embung Way Kemang– Sukajaya dengan HPS Rp375 juta dimenangkan CV. Kesuma Karya dengan HPS Rp373.700.000 hanya turun Rp1,3 juta atau 0,3 persen dari HPS. Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Sekar Gading UPTD Way Pengubuan dengan HPS Rp531.201.000 dimenangkan CV. Kesuma Karya dengan penawaran Rp529.975.000 hanya turun Rp1,2 juta atau 0,2 persen dari HPS.

    Indikasi tender-proyek Dinas Pengairan Lamteng ini dikondisikan diperkuat oleh peserta tender yang mayoritas sama diantaranya CV.Zaky Bersaudara, CV. Jagadhita Raya, CV. Sumber Daya Teknik, CV.Karya
    Mulya Mandiri, CV. Lebah Koneng, PT. Willy Putra Agung, CV. Athifa Kalya. (hrp/nt/jun)

  • Oknum Anggota DPRD Yang Viral Berfose “Bugil” Menghilang, Partai Nasdem Akan Telusuri Kebenaran

    Oknum Anggota DPRD Yang Viral Berfose “Bugil” Menghilang, Partai Nasdem Akan Telusuri Kebenaran

    Bandarlampung (SL)-Oknum anggota DPRD Kota DPRD Kota Bandarlamupung dari Partai Nasdem disebut yang ramail di bicarakan karena berfose “bugil” dengan wanita di kamar kos itu, yang diunggah akun facebook (FB) Ratu Feby AS, diduga terkait hubungan asmara.

    Wanita itu adalah pacanya, yang kini hamil dan menuntut tanggung jawab. Terkait tuduhan itu, jika terbukti maka Partai Nasdem akan menindak tegas oknum kadernya itu. Sebaliknya jika itu merupakan fitnah maka Partai Nasdem akan mempolisikan pemilik akun FB tersebut.

    Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Lampung, Wahrul Fauzi, mengatakan, langkah pertama yang akan diambil pihaknya adalah memastikan apakah status FB yang screnshootnya belakangan beredar di WhatsAap (WA) itu benar terjadi atau hanya isu belaka. ”Kita akan klarifikasi dulu dengan yang bersangkutan, apakah benar atau tidak,” ujar Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan ini, Minggu (02/09/2018).

    Menurutnya, jika status FB itu benar terjadi maka pihaknya akan menindak tegas oknum itu, sebaliknya jika tidak terbukti makapihaknya akan melaporkan akun FB itu ke Polda Lampung. ”Akan kita klarikasi dulu, jika terbukti ya kita tindak tegas sesuai aturan yang ada di Partai. Tapi jika tidak,maka kita akan melaporkan akun FB itu,” ungkap mantan Ketua Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung ini.

    Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arif, mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak apa-apa sebelum ada kepastian soal informasi itu. ”Saya belum tau pastinya ya. BK inikan lembaga internal DPRD, jadi kalau belum ada laporan dan belum pasti informasinya kita belum bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

    Namun, lanjutnya, pihaknya akan melihat seperti apa perkembangan soal informasi itu.”Hari Senin besok ya kita lihat seperti apa informasinya, kan hari libur ini (kemarin),” terang Agusmir. Sementara, oknum Anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Nasdem yang diduga orang yang maksud status FB itu saat dikonrmasi tidak menjawab meski pesan ke WhatsAap (WA) miliknya terkirim. Saat ditelepon juga tidak diangkat.

    Oknum anggota DPRD Kota DPRD Kota Bandarlamupung dari Partai Nasdem yang disebut menghamili pacar oleh akun facebook (FB) Ratu Feby AS ‘menghilang’. Bahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandarlampung mengaku hingga kini belum bisa menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarikasi.

    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, Agusman Arif, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa bertindak. Sebab belum ada pihak yang melapor karena merasa dirugikan dalam masalah itu, ”Kita belum bisa bertindak. Pertama karena belum ada yang merasa dirugikan dan melapor ke kita. Kemudian kita belum tau apakah ini settingan, apa ini untuk menjatuhkan orang lain,” ungkapnya pada Harian Pilar, Senin (03/09/2018).

    Menurutnya, semuanya harus ada proses dan pihaknya tidak mau gegabah dalam bersikap.”Semuanya itu ada proses, kita gak bisa bertindak begitu saja. Semua harus jelas dulu, seperti gambar itukan baju biru kan, kalau dibawa ke tukang setting bisa jadi baju putihkan dia, artinya kepalanya bisa dipindahi ke kepala orang. Sapa tau juga itu istri dia, kan kita belum tau. Jadi kita belum bisa bersikap sebelum semuanya konkret,” terangnya.

    Disinggung apakah BK DPRD akan meminta klarikasi dengan yang bersangkutan, Agusman Arif, pihaknya berusaha meminta klarikasi dengan yang bersangkutan. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.”Kita berusaha untuk meminta klarikasi, tapi belum karena bisa ponsel yang bersangkutan juga tidak bisa dihubungi,” pungkasnya. (hrp/nt/jun)