Kategori: Bandarlampung

  • Listrik Padam di Beberapa Wilayah Lampung, Ini Penjelasan PLN

    Listrik Padam di Beberapa Wilayah Lampung, Ini Penjelasan PLN

    Bandar Lampung (SL) – Padam listrik terjadi di beberapa wilayah di Lampung disebabkan oleh peralatan PLTU di Sebalang terbakar pada Kamis malam, 23 Agustus 2018.Hal ini diungkapkan oleh Hendri AH, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Distribusi Lampung yang mengungkapkan komponen pembangkit listrik mengalami kerusakan.

    “Salah satu peralatan di PLTU Sebalang terbakar tadi malam. Hal tersebut mengakibatkan beberapa komponen pembangkit mengalami kerusakan.Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, pengoperasian pembangkit PLTU Sebalang untuk sementara di non aktifkan sampai dengan proses recovery selesai, sehingga daya mampu pasok dari pembangkit di lampung mengalami penurunan serta mengakibatkan beberapa daerah di Lampung mengalami padam sejak malam tadi. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para Pelanggan PLN,” jelas Hendri AH, Deputi Manajer Hukum dan Humas PLN Distribusi Lampung dalam rilisnya.

    Menurutnya, kebakaran dipicu karena batu bara di PLTU Sebalang mengalami self combustion atau terbakar dengan sendirinya yang disebabkan salah satunya karena musim kemarau. Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan tim damkar PLN PLTU Tarahan dengan dibantu oleh tim damkar PT Bukit Asam serta tim damkar Lampung Selatan dan Bandar Lampung bergerak cepat memadamkan api. Dan sekitar pada pukul 22.00 WIB api berhasil dipadamkan.“Sistem tanggap darurat di PLTU Sebalang yang baik, membuat api tidak mengenai peralatan vital di PLTU. Namun demikian tetap harus di-nonaktifkan untuk proses recovery pembangkit,” imbuh Hendri.

    “Dengan nonaktifnya PLTU Sebalang, kondisi sistem Lampung mengalami kurang daya sebesar 100MW. Hal tersebut menyebabkan beberapa hari ke depan akan dilakukan pemadaman bergilir di wilayah Lampung. Kami atas nama Manajemen PLN Distribusi Lampung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh stakeholder PLN atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan terhadap PLN. Tentunya kami berupaya secepat mungkin untuk mempercepat proses recovery agar kondisi sistem Lampung normal kembali,” tutup Hendri.

    Sebagai informasi saat ini PLTU Taharan unit 4 yang sedang mengalami pemeliharaan rutin tahunan (overhaul), diperkirakan akan selesai segera. Dan kami harapkan dalam 48 jam ke depan akan bisa masuk ke sistem untuk memasok daya mampu pembangkit di Lampung. Dengan masuknya PLTU Tarahan unit 4, diharapkan pemadaman dapat teratasi.

    (saibumi)

  • Sapardi Djoko Damono Bacakan Puisi Dihadapan Peserta seminar FKIP Unila

    Sapardi Djoko Damono Bacakan Puisi Dihadapan Peserta seminar FKIP Unila

    Bandar Lampung (SL) – Penyair Sapardi Djoko Damono didaulat membacacakan puisi di hadapan peserta Seminar Nasional Seni dan Industri Kreatif yang digelar FKIP jurusan Bahasan dan Seni Unila, Senin (27/8) siang.

    Sapardi kelahiran Solo, 78 tahun silam, mengatakan, bahwa kebudayaan dalam komunukasi. Komunikasi itu adalah kebudayaan.

    “Sementara teknologi adalah cara manusia melakuka atau mengerjakan sesuatu,” ujar Sapardi dalan pembicaaan bertajuk “Sastra dan Teknologi”.

    Menurut Sapardi, di zaman lisan kita membutuhkan tulisan. Sedangkan di zaman kini bukan saja bentuk tulisan di dalam buku.

    “Jadi kita pun membutuhkan pengawetan bagi tulisan,” tegas penulis puisi yang fenomenal, “Aku Ingin” dan “Hujan Bulan Juni” itu.

    Ia melanjutkan bahsa saatra harus dirombak pengertiannya. Artinya, teks sastra bisa berubah dari buku menjadi e-book atau lainnya.

    “Jadi saya geli kalau ada anggapan bahwa generasi muda tak suka membaca. Lewat media sosial pun kita bisa membaca,” tegas dia.

    Masih kata Sapardi, sastra, lisan maupun tulisan berperan penting dalam proses alih wahana.

    Ia mencontohkan kisah Ranayana, bisa dinikmati melalui buku, film, dan wayang.*

  • Ormas Petir Protes Intervensi Pendiri Yang Mengganti Ketua Umum Sepihak Yang Melanggar AD ART

    Ormas Petir Protes Intervensi Pendiri Yang Mengganti Ketua Umum Sepihak Yang Melanggar AD ART

    Bandarlampung (SL) – Organisasi masyarakat Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung mengadakan konfrensi pers pasca pemberhentian Ketua Umum PETIR yang diketaui dilakukan secara sepihak, Senin (27/8) di Kantor Sekretariat PETIR Panjang.

    Organisasi PETIR Lampung saat ini mengalami problema, karena tiba tiba ada penonaktifan Ketua Umum PETIR Lampung Endang Asnawi dan kemudian penunjukkan kembali Fadhil Hakim, YHS, BBA sebagai Ketua Umum PETIR Lampung, yang dilkaukan oleh Dewan Pendiri PETIR Lampung.

    “Kami Dewan Pimpinan Pusat PETIR Lampung menyayangkan sikap tersebut karena hal itu menggambarkan sikap arogan beberapa orang oknum di internal PETIR Lampung yang bertendensi sebagai politik pecah belah yang mengganggu kesatuan dan kekeluargaan Ormas PETIR Lampung,” kata Ansori, Sekretaris Jendral Petir.

    Menurut Ansori langkah – langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR tidak sesuai dengan AD/ART PETIR Lampung. Dan langkah-langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR Lampung tersebut terkesan subjektif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PETIR Lampung. “AD ART menjadi pedoman dan aturan tertinggi organisasi dalam bertindak dan mengambil keputusan, karena Ormas PETIR Bukan hanya milik orang-perorangan saja tetapi milik seluruh Anggota PETIR Lampung,” katanya.

    Pemberhentian Sdr. Endang Asnawi sebagai Ketua Umum DPP PETIR Lampung tersebut dinyatakan tidak sesuai karena melanggar Pasal 14 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Struktur Organisasi, yang mengamanatkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Pendiri.

    “Sehingga penonaktifan Ketua Umum DPP PETIR Lampung Endang Asnawi dan penunjukkan Sdr. Fadhil Hakim, YHS, BBA atas persetujuan Dewan Pendiri itu tidak sah dan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.” jelasnya.

    Dewan Pendiri memberhentikan sdr. Endang Asnawi dari Ketum DPP PETIR Lampung secara sepihak selain tidak memiliki kewenangan juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tata aturan yang berlaku dalam sebuah organisasi. “Pasal 12 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang kedaulatan, yang mengatur bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan DPP adalah musyawarah besar,” katanya.

    Dengan demikian lanjutnya, didalam AD/ART PETIR Lampung proses pergantian Ketua Umum dilakukan melalui mekanisme Organisasi yang benar dan melalui tahapan-tahapan prosedural organisasi. Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk memberhentikan Ketua Umum dari jabatannya kecuali melalui proses musyawarah besar, hal ini yang tertuang di dalam AD/ART PETIR Lampung.

    Pasal 22 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Syahnya Musyawarah, menjelaskan bahwa Musyawarah dianggap sah dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah peserta. Sedangkan dalam mekanisme pemberhentian/penonaktifan Ketua Umum DPP PETIR Lampung Endang Asnawi tidak melibatkan pengurus DPP PETIR Lampung sehingga langkah tersebut tidak sah karena tidak dihadiri atau melalui Musyawarah Besar bersama DPP PETIR Lampung.

    Didalam menyelesaikan suatu masalah sebuah organisasi lazimnya melalui mekanisme klarifikasi terlebiih dahulu, apabila dapat dibuktikan maka diberi peringatan sampai tiga kali, baru setelah itu apabila tidak berubah maka kemudian diambil langkah pemberhentian secara tetap. Akan tetapi dalam pemberhentian Ketua Umum DPP PETIR Lampung tidak melalui mekanisme dimaksud, sehingga hal ini tidak dapat dianggap sebagai pemberhentian yang sah.

    “Perlu diketahui bahwa Sdr. Fadhil Hakim, YHS, BBA telah mengundurkan diri secara resmi dan sah dari Ormas PETIR Lampung pada tanggal 21 Maret 2014 dengan Nomor: A.016/DPP/PTR-LPG/III/2014. Terkait dengan pencalonannya sebagai Bupati Pesawaran 2015-2020,” katanya. (rls)

  • Besok, Peran Asuransi Syariah Dalam Pengembangan Potensi Ekonomi-Keuangan Syariah Diseminarkan

    Besok, Peran Asuransi Syariah Dalam Pengembangan Potensi Ekonomi-Keuangan Syariah Diseminarkan

    Bandar Lampung (SL) – Geliat tumbuh kembang industri keuangan syariah di Lampung yang cukup prospektif di tengah iklim tumbuh kembang ekonomi nasional yang kian kompetitif, jadi berkah dan peluang sekaligus tantangan tersendiri terutama bagi masyarakat asuransi Bumi Ruwa Jurai.

    Poin tersebut jadi atensi berjamaah Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) Lampung, Asuransi Prudential Indonesia, dan disambut Universitas Muhammadiyah (UM) Lampung, yang berkolaborasi menaja kegiatan Seminar Nasional Ekonomi Islam, yang akan dihelat di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Lantai 3 kampus UM Lampung, Selasa (28/8/2018), mulai pukul 08.00-12.00 WIB, besok.

    Bertema Peran Asuransi Syariah dalam Pengembangan Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah, seminat tersebut akan menghadirkan sejumlah narasumber pilihan.

    Yakni praktisi bisnis syariah, Senior Executive Curriculum Development Prudential Indonesia Awang Muda Satria, Lc., MIRKH., CFP., CPLHI.. Lalu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Lampung Dr. Ayi Ahadiyat, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung Indra Krisna.

    Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK RI sekaligus Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan IKNB DPP IAEI Muchlisin, didapuk jadi keynote speaker.

    Menurut Ketua DPW IAEI Lampung Dr. Yuria Putra Tubarat, Senin (27/8/2018), seminar bertujuan membumikan praksisme ekonomi syariah kepada pelaku ekonomi di Lampung. Terlebih secara prinsip bentuk kegiatan IKNB Syariah tak berbeda jauh dengan sistem konvensional. Pembeda utamanya yakni mekanisme imbal hasil yang berdimensi syar’i.

    Terpisah, Rektor UM Lampung Dr. Dalman saat dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp, Senin (27/8/2018) membenarkan. “UM Lampung sangat mengapresiasi dan menyambut baik tawaran Pak Yuria (Ketua DPW IAEI Lampung, Red) menggelar kegiatan positif ini,” ujar dia.

    “Apalagi kampus kami juga telah memiliki spesialisasi program studi Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah sebagai prodi unggulan. Sebagai salah satu ujud sosialisasi publik, tentu momen ini momen membanggakan. Harus didukung,” jelas Dalman, sosok low profile ini.

    Diketahui, seminar ini didukung Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Lampung, OJK, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA, Pegadaian Syariah, BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, SMi, dan PLN Lampung.

    Seminar rencananya mengundang hadir, praktisi IKNB syariah dan perbankan syariah, komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Lampung, pegiat asuransi, akademisi, mahasiswa, Ormas/OKP, media massa, dan kepala SMA/SMK Muhammadiyah se-Lampung.

  • Tiga Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Terancam Dicoret?

    Tiga Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Terancam Dicoret?

    Bandar Lampung (SL) – Ketiganya: Daroni Mangku Alam dari Partai Demokrat, Achmad Junaidi Sunardi (Partai Golkar) dan Bonza Kesuma dari PAN. 

    Menurut Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah, berdasarkan pengaduan dari masyarakat, ketiga bacaleg tersebut pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Jika terbukti, ketiganya akan dicoret dari daftar caleg,” katanya kepada harianmomentum.com, Minggu (26/8/18).

    Dia menjelaskan, untuk Achmad Junaidi Sunardi, KPU Lampung telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng). “Sudah dikonfirmasi ternyata benar dan AJS pernah dihukum percobaan selama 9 bulan atas kasus penggelapan,” terang Tio.

    Selain itu, menurut Tio, PN Gunungsugih juga menyebut Bonza Kesuma (PAN) terlibat dalam kasus serupa. Akan tetapi, KPU masih memperdalam kasus Bonza Kesuma.

    Sedangkan, untuk kasus Daroni Mangku Alam, Tio menjelaskan yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara, karena terlibat korupsi proyek stadion Pringsewu tahun 2013/2014. Untuk itu, KPU Lampung akan menyurati partai demokrat dan juga PN Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

    Sementara, Wakil Ketua DPD I Golkar Lampung Bidang Hukum Ansyori Bangsaradin mengatakan akan memanggil Achmad Junaidi Sunardi untuk klarifikasi. “Sekarang kami belum klarifikasi dengan yang bersangkutan. Tapi surat dari KPU sudah masuk ke kami. Ya awal kami mau panggil dulu yang bersangkutan,” ujar Ansyori, Sabtu (25/8/18).

    Dia menerangkan, Golkar akan meminta kepada Achmad Junaidi Sunardi untuk memberikan salinan amar putusan terkait kasus yang pernah menimpanya. Jika terbukti pernah terlibat korupsi, maka DPD I Golkar Lampung akan mengambil sikap tegas dengan mengganti Achmad Junaidi Sunardi. “Setelah itu baru kita kaji secara internal partai. Apa benar pernah dihukum atau tidak. Kalau benar maka ketentuannya diganti,” tegasnya.

    Karena itu, untuk membuktikan jika pernah terlibat perkara korupsi, maka dibutuhkan amar putusan dari pengadilan. Terpisah, Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan Handi Caya mengatakan sedang melakukan hal serupa terhadap Bonza Kesuma. “Iya sedang kami klarifikasikan itu pada calegnya. Maka itu sedang kami dalami. Sementara dia juga pernah sebagai anggota legislatif,” jelas Iswan.

    Namun begitu, dia menegaskan, DPW PAN akan mengganti Bonza Kesuma jika terbukti pernah terlibat kasus korupsi. “Selain eks koruptor, caleg yang pernah bermasalah dengan asusila pada anak serta bandar narkotika juga bisa membatalkan,” tegasnya.

    Sementara, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Bidang Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Levi Tuzaidi mengatakan masih mendalami terkait kasus Daroni Mangku Alam.

    Akan tetapi, dia menegaskan, jika terlibat korupsi maka akan diganti dari daftar caleg. Sesuai dengan aturan berlaku. “Iya karena dari KPU saya sendiri belum terima soal aduan masyarakat itu. Tapi kalau memang betul pernah terlibat korupsi akan kita ganti lah,” beber Levi.

    Menurut dia, banyak bacaleg yang tidak terdeteksi oleh DPD Demokrat Lampung. Terlebih lagi, Daroni Mangku Alam merupakan bacaleg eksternal. “Dia memang eksternal, nah kami memang sekarang belum melalukan klarifikasi pada caleg karena kami belum mendapatkan informasi sah dari KPU,” sebutnya.

    Dia meminta KPU Lampung dapat membuktikan latar belakang bacaleg yang diindikasi mantan terpidana korupsi. “Sebab, bisa saja masyarakat melaporkan ke KPU bagai surat kaleng. Sementara Levi baru mengetahui dari media,” tutupnya. 

    Diketahui, Daroni Mangku Alam merupakan bacaleg dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) V (Lampung Utara, Waykanan). Sementara Achmad Junaidi Sunardi (Partai Golkar) dan Bonza Kesuma dari PAN sama- sama dari Dapil VII (Lampung Tengah).

  • Puluhan Nelayan RT 9 Panjang Selatan Terancam Kehilangan Pekerjaan

    Puluhan Nelayan RT 9 Panjang Selatan Terancam Kehilangan Pekerjaan

    Bandarlampung (SL)-Puluhan Nelayan, warga RT 9 Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, nasibnya tak menentu. Penghasilan melaut mereka sejak berbulan bulan terakhir menurun drastis, bahkan nyaris tak ada hasil. Selain laut mereka yang sudah sudah kotor akibat sambah, juga akibat limbah industri, mereka juga tidak pernah dapat bantuan pemerintah.

    “Kami di RT 9 saja ada sekitar 50-an orang yang menggantungkan hidup dengan melaut menjadi nelayan. Sekarang ini paling memancing, atau menyewakan perahu bagi pemancing. Itupun harus menjauh, laut Panjang tidak hanya kotor sampah, tapi juga limbah bang,” kata Dayo (30), salah seorang nelayan.

    Bocah bocah di Kampung Pantai Harapan, Panjang Selatan, Bandar Lampung, tak lagi terlihat berenang di Pantai, airnya hitam dan kotor. Sesekali nelayan yang menggunakan kapal kecil dengan mesin diesel berkekuatan 2 PK melintas.

    Mereka tak bisa lagi mencari kerang, rajungan, udang, atau ikan di pantai. Mereka harus lebih jauh ke tengah laut atau bahkan ke sekitar Pulau Pulau Teluk Lampung untuk melaut. “Dulu nelayan dengan bahan bakar setengah liter sudah cukup mencari ke situ (pantai). Sekarang bisa ngehabisin dua sampai tiga setengah liter. Dulu pakai dayung mah bisa,” ucap Ivan, mantan Ketua RT 09, kepada sinarlampung.com, Minggu (26/8).

    Nelayan mencari ikan di laut Banyak reklamasi atau penimbunan Pantai untuk pembangunan dermaga, dan limbah industri telah merugikan nelayan. dan merusak mata pencaharian nelayan

    Dengan menghabiskan bahan bakar yang berlipat-lipat itu pun, perahu nelayan masih harus memutari wilayah industri yang melakukan reklamasi pantai. Budi daya kerang hijau, rajungan, tidak ada lagi. Biasanya dipanen sekitar 3-4 bulan, kini sering gagal total akibat dasar laut yang berlumpur campur limbah. “Dulu cari uang Rp100 ribu gampang. Sekarang, ya, mungkin nggak menjerit tuh nelayan,” ucap Ivan.

    Pendapatan Ivan saat ini juga hanya tergantung pada Kapal Tongkang, yang melakukan bongkar muat. Karena hasil laut tak lagi menjanjikan. Cari kerang hanya bisa beberapa karung, itupun harus menyelam, dan tempatnya ke pulau. “Ada juga kawan lain nggak ada hasil sama sekali. Jadi isinya lumpur akibat air keruh dari pengurukan, ikanya kedukang,” katanya.

    Warga lainnya, mengatakan, akibat limbah industri, dan pembangunan dermaga dermaga sepanjang Pelabuhan Panjang, hingga perbatasan Lampung Selatan, membuat perairan laut makin tercemar. Sebelumnya, laut sudah tercemar limbah dari sejumlah pabrik di kawasan industri Panjang, dan Srengsem. “Yang menyebabkan beberapa biota laut tertimbun dan mati teracuni. Jadi bibit-bibit pun nggak ada. Dari sisi ekosistem saja nelayan sudah dirugikan,” kata Ivan.

    Warga merasakan, banjir rob yang sering melanda perkampungan nelayan dan warga di Kampung Pantai, makin tak terkendali. Kini banjir rob bisa sewaktu-waktu datang. Padahal, sebelum ada reklamasi, banjir rob datang bila tanggal muda atau bulan purnama. “Karena kan laut juga diuruk, di daratnya nggak ada penampungnya. Kalau di sini kan dulu pantai, sekarang sudah nggak ada lagi, ada juga pinggir laut,” tambah Dayo.

    Dayo, dan Ivan, masih berharap pemerintah atau Dinas Kelautan, bisa memikirkan nasib mereka. Minimal kelompok mereka, di RT 9, Panjang Selatan,. “Denger denger ada bantuan kapal nelayan. Tapi kami tidak pernah dapat. Kalo nelayan banyak om, tapi Rt kami saja 50an orang. Kalo ada bantuan mau juga, jadi bisa cari ikan ketengah lebih cepat. Kapal perahu kami sudah banyak usang, jadi takut terbalik, dan hancur,” katanya berharap. (Juniardi)

  • Andi Surya : PT KAI Jangan Samakan Jaman Penjajahan Belanda Dengan Sekarang

    Andi Surya : PT KAI Jangan Samakan Jaman Penjajahan Belanda Dengan Sekarang

    Bandarlampung (SL) – Sekitar 200-an pengurus Forum Masyarakat Bersatu Lampung yang tediri dari pengurus Kecamatan dan dan desa/kelurahan se Provinsi Lampung hadir di Ruang Rapat kantor DPD RI Perwakilan Lampung (23/08/2018). Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Tengku Amanda sebagai Ketua Forum Bersatu se Lampung, dihadiri oleh Anggota DPD RI Andi Surya, Ketua Bravo 5 Lampung, Andi Desfiandi dan jajaran Bravo 5, Endi Hasibuan, Resmen Kadafi dan Arie Maeizari.

    Dalam sambutannya, Andi Surya, menyatakan bahwa warga bantaran rel KA sepanjang Bandarlampung hingga Way Kanan telah bersatu pada wadah Forum Bersatu Masyarakat Lampung dalam rangka memperjuangkan hak atas lahan yang telah puluhan tahun didiami di bantaran rel KA sepanjang Provinsi Lampung. “Undang-undang melindungi warga dari segenap upaya tidak berdasar dari PT. KAI yang ingin menguasai lahan yang mereka namakan ‘groundkaart’, maka forum ini ada digarda depan untuk melindungi hak-hak warga.” kata Andi Surya.

    Andi Surya menjelaskan, bahwa groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan lahan seperti yang dipersepsikan oleh PT. KAI. UUKA (Undang-Undang Perkeretaapian) no. 23/2007 telah menegaskan bahwa wilayah kerja PT. KAI adalah 6 meter kiri dan kanan rel termasuk kantor dan peron-peron itu milik Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, bukan milik PT. KAI, selebihnya tanah negara yang telah ditempati rakyat lebih dari 20 tahun menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) no. 5/1960 dapat dimiliki dan diusul sertifikasi.

    Ada pun yang disebut PT. KAI mengenai Peraturan Menteri Agraria no. 09/1965 dan Surat Menkeu kepada Menteri Agraria/BPN no. S-11/MK.16/1994 terkait lahan grounkaart adalah lahan-lahan yang secara faktual milik Kemenhub Cq. Ditjen Perkeretaapian yaitu; batas 6 meter kiri dan kanan rel, peron, rumija, ruwasja dan kantor yang diberi kewenangan operasional kepada PT. KAI, sementara yang tidak berkait dengan itu sepenuhnya adalah lahan yang dikuasai negara. Sesuai UUPA no. 5/1960, lahan negara yang terlantar dimasuki warga masyarakat lebih dari 20 tahun bisa dimiliki secara perseorangan, sebut Andi Surya.

    “Jadi, PT. KAI ini sudah tidak bisa membedakan zaman merdeka dan zaman Belanda karena groundkaart dibuat tahun 1913 sebelum merdeka. Mereka masih terbawa budaya zaman kolonial seolah-olah seluruh bantaran KA yang ada dalam gambar groundkaart itu merupakan milik PT. KAI. Padahal groundkaart itu cuma gambar penampang layaknya seperti gambar situasi”. Lanjutnya.

    Mengutip Guru Besar UI Prof, Arie Hutagalung dan ahli hukum tanah Universitas Andalas Dr. Kurnia Warman, dalam focus group discussion DPD RI serentak menyatakan Groundkaart bukan alas hak kepemilikan lahan PT. KAI, karena groundkaart cuma kartu-kartu yang bergambar penampang, yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan lahan, terang Andi Surya.

    “Bahkan pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Asset menyatakan bahwa lahan grounkaart tidak tercatat dalam SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara), artinya ini merupakan lahan bebas yang bisa dimiliki warga sesuai UUPA no. 5/1960. Di samping itu Kementerian ATR/BPN melalui Dirjen Sengketa Tanah juga menegaskan BPN tidak beranggapan lahan grounkaart merupakan milik dari PT. KAI. Artinya terminologi GrounKaart tidak dikenal dalam sistem pertanahan RI. BPN hanya mengenal konsep, SHM, SHU, HGB, HPL, dllsb”. Lanjut Andi Surya.

    “Kesimpulannya, orang-orang PT. KAI tidak mengerti UUPA dan UUKA, secara fisik berkulit hitam sawo mateng, tapi bermental tuan tanah penjajah seperti belanda. Menjajah bangsa lain barangkali bisa dimengerti. Namun menjajah bangsa sendiri tanpa dasar adalah perbuatan pengkhianat”. Jelas Andi Surya.

    Dalam sambutannya, Ketua Bravo 5 Andi Desfiandi menyatakan; “Kami terpanggil untuk membantu perjuangan Pak Andi Surya melalui Forum Masyarakat Bersatu Lampung, menelaah secara yuridis formil oleh tim hukum kami terkait lahan groundkaart dan mengupayakan advokasi ke tingkat nasional”.

    Pertemuan warga bantaran rel KA yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Lampung ditutup dengan penyerahan berkas oleh Ketua Forum, Tengku Amanda, kepada Ketua Bravo 5, Andi Desfiandi, untuk ditelaah oleh Pos Bantuan Hukum Bravo 5 Lampung. (rls)

  • Arinal Djunaidi Memenangkan Gugatan Alzier di Pengadilan

    Arinal Djunaidi Memenangkan Gugatan Alzier di Pengadilan

    Bandar Lampung (SL) – Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, menangkan gugatan yang dilayangkan Alzier Dianis Thabranie di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan dengan nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK itu, terkait pemecatan Alzier dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perrimbangan DPD I Golkar Lampung.

    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori melalui rilis yang diterima sinarlampung.com, Jumat (24/8).

    Gindha mengatakan, gugatan Alzier ke PN Kelas IA Tanjungkarang tidak dapat diterima. Karena tidak melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. “Alhamdulillah kita menang. Perkara nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK tidak diterima dan eksepsi kuasa hukum Arinal dikabulkan,” ujar Gindha.

    Diketahui, pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 berbunyi:

    1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

    2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

    3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

    4. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.

    5. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (adw/rel)

  • Pemprov Gelar Gala Dinner Sambut Seminar Festival Krakatau 2018

    Pemprov Gelar Gala Dinner Sambut Seminar Festival Krakatau 2018

    Bandarlampung (SL) — Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Gala Dinner untuk menyambut Seminar Nasional Lampung Krakatau Festival (LKF) ke XXVIII Tahun 2018 di Bukit Randu Resto pada kamis malam, (23/8/2018).

    Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto yang mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, mengatakan Pemprov memerlukan peran ilmuan yang berwawasan pariwisata dan SDM yang memiliki kompetensi di bidangnya masing masing sehingga dunia pariwisata di Lampung dapat terus maju dan berkembang.

    “Pertemuan malam ini merupakan ajang silaturahmi dan ramah tamah sebelum melaksanakan forum ilmiah besok hari yang akan mengulas keberadaan Gunung Krakatau serta kemungkinan pemanfaatannya di masa yang akan datang,” tutur Hery.

    Seminar Internasional ini difokuskan membahas Krakatau sebagai potensi sumber daya alam (SDA). Seminar terlaksana atas kerjasama pemprov lampung dan perguruan Tinggi Itera. “Melalui penelitian dan pengkajian yang digagas dalam seminar Pemprov Lampung berharap kedepan krakatau dapat menjadi bagian dari destinasi wisata unggulan provinsi lampung. karena animo dan antusias para turis yang begitu besar untuk berkunjung ke krakatau” tambah Hery.

    Gala dinner dihadiri oleh ahli budaya dari Australia Dr. Aline Scott Maxwell dan Mitchell Mollison, Prof Tukirin Partomiharjo (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan Ir Igan Sutawijaya dari Pusat Vulkanologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia. (Humas Prov Lampung)

  • Tim Dewan Pers Indonesia Verifikasi Faktual Redaksi Lampung1.com Dan sinarlampung.com

    Tim Dewan Pers Indonesia Verifikasi Faktual Redaksi Lampung1.com Dan sinarlampung.com

    Bandarlampung (SL)-Tim verifikasi Dewan Pers melakukan verifikasi faktual Kantor Redaksi media online lampung1.com, di jalan Laksamana Malahati nomor 88 Teluk Betung Bandar Lampung, jumat ( 24/08/2018). Verifikasi faktual dilakukan setelah media terdaftar atau teregistarsi di dewan Pers.

    Tim Dewan Pers dipimpin oleh Komisioner Dewan Pers Jimmi Silalahi, Kabag Hukum Dewan Pers Syarifun, dan Staf Maya, diterima Direktur Utama PT. Lampung Raya Indonesia, penerbit media online lampung1.com, Zaini Tubara, Pemimpin Redaksi Lampung1.com Juniardi, S.IP, M.H., Wakil Pemimpin Redaksi Arief Mulyadin, S.Sos., serta jajaran Direksi Lampung1.com.

    Tim Verifikasi juga melihat Newroom sinarlampung.com, dan suryaandalas.com, yang berada di kantor bersama itu. verifikasi faktual dilakukan untuk media online lampung1.com, sementara Redaksi sinarlampung, sedang dalam proses registrasi, dan diminta menyiapkan kelengkapan perusahaan pers sesuai panduan dewan pers.

    Jimmy Silalahi mengatakan kegiatan verifikasi faktual adalah langkah lanjutan dari teregistrasinya media di Dewan Pers. “Kita yang ada kegiatan didaerah, sekaligus melakukan verifikasi media. Dan terus dilakukan hingga ke seluruh Indonesia,” kata Jimmi Silalalahi.

    Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab, lampung1.com, Juniardi, S.IP, M.H, mengatakan bahwa untuk media Lampung1.com yang sebelumnya telah terverifikasi secara Adminstrasi oleh Dewan Pers. “Kita mendukung upaya dewan pers menuju media profesioanal,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, mudah mudahkan beberapa kelngkapan yang diminta dewan pers, segera terpenuhi, dan lampung1.com, segera menjadi bagian media yang terverifikasi. “Kelengkapan yang kurang segera disususlkan,” kata pemimpin Redaksi Sinarlampung.com ini. (yan)