Kategori: Bandarlampung

  • Enam Bulan Bertugas Kapolda Lampung Irjen Suntana Dimutasi

    Enam Bulan Bertugas Kapolda Lampung Irjen Suntana Dimutasi

    Bandarlampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana ikut kena mutasi bersama puluhan perwira tinggi dan Pamen. Kapolri meroling Irjen Suntana yang enam bulan bertugas di Lampung sejak 11 Januari 2018, kini mendapat jabatan baru sebagai Wakabaintelkam Mabes Polri.

    Posisi Kapolda Lampung akan dijabat Brigjen Pol. Drs. Purwadi Arianto yang sebelumnya menjabat Wakapolda Metro Jaya, Jakarta. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian No.ST/2014/VIII/KEP/2018 tanggal 13 Agustus 2018.  Suntana juga tercatat sebagai Wakapolda Metro Jaya. Kemudian sempat masuk Badan Intelijen Negara (BIN).

    Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga melakukan pergantian perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2015/VIII/2018 ada 37 yang dimutasi mulai dari Inspektur Jenderal (Irjen) hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes). (jun)

  • KPU Menetapkan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2019-2024

    KPU Menetapkan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2019-2024

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi – Chusnunia (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019 – 2024, pada sidang pleno KPU Lampung, tentang Penetapan Hasil Pilkada 2018, di Hotel Novotel, Minggu 12 Agustus 2018.

    Penetapan sesuai surat keputusan KPU Provinsi Lampung nomor : 427/HK.03.1-Kpt/18/Prov/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Handi Mulyaningsih, Tio Aliansyah, Ahmad Fauzan, dan Solihin.

    Surat penetapan juga dibacakan oleh Kasubbag Teknis dan Sosialisasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Lampung M Lutfi Siasan, dihadapan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018

    Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan calon nomor urut tiga itu, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.

    Sementara Pasangan Herman HN – Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa – Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.

    “Dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara itu, digugat oleh pasangan Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono. Akan tetapi, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Sehingga, KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,” jelas Nanang.

    Menurut Nanang, dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. “Hari ini, KPU Provinsi Lampung menetapkan Gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu Arinal Djunaidi dan Chusnunia, dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78 persen,” kata Nanang saat membuka rapat pleno.  (juniardi)

  • Tugas Gubernur Bukan Hanya Jabatan Tapi Juga Tanggung Jawab Membangun Lampung Berjaya

    Tugas Gubernur Bukan Hanya Jabatan Tapi Juga Tanggung Jawab Membangun Lampung Berjaya

    Bandarlampung (SL)-Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, tetap komitmen dengan janji kampanye, terutama persoalan insfrastruktur di Lampung. Tugas Gubernur bukan hanya sebagai jabatan Gubernur, tapi tangganung jawab membangun masyarakat Lampung berjaya.

    “Karena sudah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur ada tugas yang diemban bukan sekedar menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Dalam masa transisi ini kita juga mulai melakukan pendekatan,” kata Arinal kepada wartawan usai penetapan pleno Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 di Novotel, Minggu, 12 Agustus 2018.

    Arinal yang didampingi Chusnunia menjelaskan akan melakukan pendekatan dengan kementerian untuk membangun Lampung. “Kita akan fokus pembangunan infrastruktur. Kita datangi Kementerian untuk berkoordinasi dalam membangun Lampung. Jadi langsung menentukan prioritas pembangunan,” tuturnya.

    Arinal menambahkan pembangunan infrastruktur akan dilanjutkan sesuai dengan keinginan masyarakat Lampung. “Iya infrastruktur tetap dan kita juga fokus dalam pembangunan pertanian di Lampung,” katanya.

    Pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2019-2024. Penetapan Arinal – Chusnunia (Nunik) dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (12/8).

    Hasil rekapitulasi Pasangan calon nomor urut tiga itu, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Sementara Pasangan Herman Hn – Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa – Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen. (juniardi)

  • Pasca Penetapan Gubernur Terpilih Arinal Silahturahmi di Kediaman Pribadi

    Pasca Penetapan Gubernur Terpilih Arinal Silahturahmi di Kediaman Pribadi

    Bandarlampung (SL) – Pasca ditetapkan sebagai Gubernur Lampung terpilih, Arinal Djunaidi mengadakan silaturahmi di rumahnya, Minggu (12/8). Acara silahturahmi dihadiri tokoh dan pengurus partai politik pengusung dan pendukung, simpatisan serta relawan Arinal-Nunik. Termasuk hadir puluhan anak yatim.

    “Kegiatan silahturahmi ini merupakan bentuk syukur atas ditetapkannya pasangan Arinal-Nunik sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih tahun 2019-2024.” kata Arinal, yang diminta untuk membawakan satu buah lagu, oleh Ustad Solmed yang lebih dulu melantunkan lagu.

    Arinal membawakan lagu dari Rhoma Irama yang berjudul malam terakhir. Usai membawakan lagu, Arinal meminta perwakilan dari masing-masing partai pendukung dan pengusung untuk naik ke atas panggung. “Pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018, merupakan ulang tahun saya. Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/8) kemarin, adalah ulang tahun istrinya, Riana Sari. Jadi ulang tahun kami, Allah memberikan kado berupa, saya ditetapkan Gubernur Lampung terpilih, dan Ibu Chusnunia sebagai Wakil Gubernur terpilih,” kata Arinal. (mmt/jun)

  • SMSI Lampung Galang Bantuan Peduli Korban Gempa NTB

    SMSI Lampung Galang Bantuan Peduli Korban Gempa NTB

    Bandarlampung (SL)-Gempa bumi melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat.  Kerusakan, kerugian material, korban dengan luka ringan, berat, hingga korban jiwa sebagai dampaknya.  Gempa berskala 7,4 Skala Lichter pada Ahad, 29 Juli 2018 itu menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, dan menjadi duka bagi kita semua.

    “Dengan ini Serikat Media Siber (SMSI) Lampung, Forum Wartawan Online Lampung, PWI Lampung,  bekerjasama dengan Tanggap Darurat Gempa NTB,  mengajak kita semua, teman-teman, saudara, keluarga, rekan, sahabat, untuk bersama-sama membangun solidaritas PEDULI GEMPA LOMBOK. ,” kata Sekertaris SMSI Lampung Juniardi.

    Menurut Juniardi, Donasi bantuan, berupa pakaian, Mie Instan,  dan Uang, dan lain lain,  dapat di kumpulkan di Kantor Sekretariatan sementara SMSI Lampung,  (Redaksi sinarlampung.com), Jalan Laksamana Malahayati,  Telukbetung, Bandarlampung,  atau dapat menghubungi contak person (sekretaris SMSI/Juniardi-081279567888/Andi Priadi-085273641058/Zaini-082176734848),” katanya,

    Juniardi menambahkan, hasil yang terkumpul akan disalurkan ke Lombok, baik melalui paket Pos, atau nanti SMSI, bertolak ke Lombok. “Kita lihat situasi jika memungkinkan kita kesana. Bantuan, kita bisa juga antar paket pos. Karena PT Pos menggratiskan kiriman bantuan ke Lombok dan sekitranya. Kita juga kordinasi dengan panitia di Lombok,” katanya. (Isma)

  • Ricuh, Puluhan Driver Gojek Serang RM Geprek Bensu

    Ricuh, Puluhan Driver Gojek Serang RM Geprek Bensu

    Bandarlampung (SL) Terjadi kericuhan antara driver gojek dengan pekerja Rumah Makan Geprek Bensu. Akibatnya, puluhan driver gojek beramai-ramai mengerumuni Rumah Makan Geprek Bensu.

    Terlihat pada Jumat (10/8) di Jalan Teuku Umar pukul 20.30 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Kedaton sudah berada di lokasi kejadian untuk meredam kemarahan para driver gojek.

    Menurut petugas kepolisian, peristiwa ini masih ditelusuri penyebabnya. Kejadian persisnya juga belum dapat dipaparkan.“Persoalannya masih simpang siur. Saya belum bisa kasih keterangan. Yang jelas, driver gojek ribut dengan salah satu karyawan Geprek Bensu,” ujar Bripka Deny Elfan.

    Menurut Rehan, kedatangan dirinya bersama driver gojek, ingin menemui karyawan Geprek Bensu yang sudah memukul sepupunya bernama Lutfi. “Lutfi itu sepupu saya bang. Dia kerjanya tukang gojek. Dia datang ditemani paman saya, untuk mendamaikan persoalan antara Lutfi dengan salah satu karyawan Geprek Bensu. Tapi malah memukuli sepupu dan paman saya,” ujarnya.

    Atas perbuatan karyawan Geprek Bensu tersebut, lanjutnya, Lutfi pingsan dan sedang dibawa untuk berobat.

    Disinggung terkait persoalan yang terjadi di antara Lutfi dengan pekerja Geprek Bensu, Rehan mengaku tidak tahu menahu.

    “Nggak tahu persoalannya apa. Tapi yang jelas, lima atau enam orang tadi mukul sepupu dan paman saya,” ucapnya. (kupastuntas)

  • Tak Ingin Maslah Berlarut, Manager RM Geprek Bensu Menemui Massa Driver Gojek

    Tak Ingin Maslah Berlarut, Manager RM Geprek Bensu Menemui Massa Driver Gojek

    Bandarlampung (SL) –  Ratusan massa dari driver gojek masih memadati Rumah Makan Geprek Bensu Lampung, di Jalan Teuku Umar, Jumat (10/8) pukul 22.30 WIB.

    Massa sebelumnya meminta Alfin pegawai Geprek Bensu yang terlibat perkelahian dengan Lutfi dihadirkan untuk meminta pertanggungjawaban.

    Terlihat, massa driver gojek masih tidak mau berpindah walau sudah dimediasi petugas kepolisian dari Polsek Kedaton. Melihat hal itu, Manajer Geprek Bensu Lampung Rusman Sarifudin berjanji persoalan ini akan segera diselesaikan.

    Caranya, pegawainya yang terlibat perkelahian tersebut akan dipecat. Driver gojek yang mengalami luka, akan ditanggungjawabi biaya perobatannya. “Saya akan pecat dan membayar biaya pengobatan rekan gojek. Saya akan cari pegawai saya itu sekarang juga,” ucapnya.

    Informasi yang dihimpun, driver gojek terlibat perkelahian dengan pegawai Geprek Bensu Lampung. Pegawai Geprek Bensu melakukan pengeroyokan hingga membuat driver gojek bernama Lutfi pingsan dan telah dirawat intensif di Rumah Sakit Abdoel Moeloek.

    Hingga berita ini diturunkan, petugas kepolisian Bandar Lampung belum dapat memberikan keterangan resmi. Ratusan massa sudah berdiam di lokasi kejadian selama lima jam karena belum menemui penyelesaian dari persoalan tersebut. (kupastuntas)

  • Polisi Melakukan Pencarian Terhadap Pelaku Penganiayaan Driver Gojek

    Polisi Melakukan Pencarian Terhadap Pelaku Penganiayaan Driver Gojek

    Bandarlampung (SL) –  Polresta Bandar Lampung melakukan perburuan terhadap Alfin dkk, karyawan Geprek Bensu Lampung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap driver gojek bernama Lutfi.

    “Perwakilan driver gojek sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Sekarang, tim sedang memburu Alfin dkk atas dugaan penganiayaan kepada driver gojek bernama Lutfi,” kata Kapolsek Kedaton, Kompol Anung kepada Kupastuntas.co, Jumat (10/8) pukul 23.20 WIB.

    Nampak rumah Makan Geprek Bensu Lampung yang berada di Jalan Teuku Umar pun dipasang garis polisi. Ratusan driver gojek yang sejak pukul 20.00 WIB berdiam di lokasi kejadian pun sudah terlihat bergerak meninggalkan Jalan Teuku Umar.

    Diketahui, ratusan driver gojek mendatangi rumah makan milik artis ibukota Bensu, untuk mencari Alfin dkk yang melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang driver gojek. Penyebab pengeroyokan tersebut belum jelas diketahui. Namun, pihak gojek mengklaim, Lutfi rekan mereka, mengalami perawatan intensif akibat peristiwa tersebut. (kupastuntas)

  • Shobarmen : Cegah Penyalahgunaan Narkoba Butuh Peran Aktif Segenap Lapisan Masyarakat

    Shobarmen : Cegah Penyalahgunaan Narkoba Butuh Peran Aktif Segenap Lapisan Masyarakat

    Bandarlampung (SL) – Saat ini, diyakini hampir tidak ada daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, bahkan hingga kelurahan/desa di Provinsi Lampung yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

    Di daerah yang terkena dampak narkoba, akibatnya sudah amat jelas, selain pemakai menjadi tidak produktif, kehadiran barang haram ini amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan lingkungan, dan memicu aksi-aksi kejahatan di tengah masyarakat.

    Karena narkoba sangat mahal, para pecandu sering kali mencari jalan pintas untuk memenuhi kebiasaan negatif itu. Bahkan ada yang nekat berbisnis narkoba seperti menjadi kurir, pengedar, hingga bandar, lantaran keuntungan yang menggiurkan.

    Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, kejahatan narkoba merupakan kejahatan terorganisir dan serius yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat.

    “Narkoba itu, bisa menimbulkan kerugian sangat besar, terutama dari sisi kesehatan, sosial ekonomi, dan keamanan. Jika terus dibiarkan, loss generation bisa saja terjadi,” kata Shobarmen, Jumat (10/8).

    Dampak serius yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, kata Barmen sapaan akrabnya, perlu disikapi serius dan komitmen semua pihak untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan perannya masing-masing.

    “Kami sangat mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam penanganan masalah narkoba ini. Sebab masalah narkoba ini sudah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat, sehingga narkoba harus diperangi,”jelasnya.

    Dia mencontohkan seperti di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan Kampung Ampai Telukbetung Bandar Lampung. Dimana, kedua daerah itu masuk dalam zona bebas narkoba, namun, kata Barmen, masih saja ada pelaku-pelaku, baik itu pemakai, pengedar hingga bandar yang ditangkap.

    “Jadi, dari dua Kampung itu saja belum 100 persen bersih dari penyalahgunaan narkoba. Nah, disinilah peran serta masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi memerangi narkoba,” bebernya.

    Dikatakan Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, bahwa kebanyakan pelaku-pelaku yang berbisnis narkoba, karena faktor ekonomi.

    “Salah satu alasan mereka yang kami tangkap, ya itu (ekonomi). Nah, disinilah peran serta pemerintah bagaimana mencari solusinya menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

    Ia kembali menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memang memerlukan peranan aktif dari segenap lapisan masyarakat. Termasuk di dalamnya orang tua, guru, tokoh masyarakat, kelompok remaja, dan warga lainnya.

    “Ini berarti bahwa pemberdayaan masyarakat memang sangat diperlukan agar bisa mengatasi masalah narkoba. Jika masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, segera laporkan supaya kami tindaklanjuti,”pesannya. (net)

  • KPK Perpanjang Penahanan Zainudin Hasan

    KPK Perpanjang Penahanan Zainudin Hasan

    Bandarlampung (SL) – KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur Pemkab Lamsel.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (9/8), mengatakan penahanan Zainudin Hasan diperpanjang selama 40 hari, mulai 16 Agustus 2018 sampai 24 September 2018.

    KPK menetapkan tersangka suap selain Zainudin Hasan, juga Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara, dan pimpinan CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

    Gilang Ramadhan diduga menyuap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel. Barang bukti yang disita Rp600 juta.

    Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di hotel, Kamis (26/7).

    KPK menyangka Gilang Ramadhan diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (net)