Kategori: Bandarlampung

  • Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ‘Cuek” Soal Tuntutan FSBKU-KSN

    Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ‘Cuek” Soal Tuntutan FSBKU-KSN

    Bandarlampung (SL) – Direksi PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ‘buang badan’ dan cuek menghadapi tuntutan aksi massa yang digelar Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN), di depan kantor PT Lautan Teduh Interniaga di Jalan Ikan Tenggiri, Teluk Betung, Bandarlampung, pada Sabtu (04/08/2018).
    DirekturPT Lautan Teduh Interniaga, Alwi Sungkono saat dikonfirmasi enggan menjawab lebih jauh ihwal aksi dan tuntutan FSBKU-KSN Lampung. “Tolong hubungi pak Tatang sebagai GM HRD yg terkait. Terima kasih,” tulis Alwi Sungkono saat dihubungi melalui WhatsApp.
    GM HRD PT Lautan Teduh Interniaga Lampung, Tatang pun ‘buang badan’ saat dihubungi. “Maaf Pak,saya tdk mengikuti jlnnya demo tadi pagi,” tulis Tatang saat dihubungi melalui WhatsApp.
    Diketahui, puluhan massa FSBKU-KSN Lampung 8 kali melakukan aksi turun ke jalan dan melakukan aksi teaterikal. Aksi ini buntut dari dugaan kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung atau yang kerab disebut Sentral Yamaha Lampung tidak berpihak pada pekerja atau karyawannya.
    Perusahaan yang bergerak di bidang distributor kendaraan itu dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak dan memberlakukan ‘perbudakan modern’.
    Korlap aksi Sepriyadi menuding PT Lautan Teduh Interniaga memberlakukan ‘perbudakan modern’, alasannya menurut dia, pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus di PT Lautan Teduh masih  berstatus kontrak. “Sedangkan menurut UU itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.
    Sepriyadi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari perusahaan pada para pekerjanya. “Intimidasinya dalam mutasi, ancaman PHK, ancaman diputuskan kontrak. Cara mengintimidasinya ada yang secara terang-terangan dan juga ada yang dengan cara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.
    “Iya mulai dari dicabutnya izin akademiknya ( Ketua serikat pekerja PT Lautan Teduh, Andri) kemudian dikeluarkannya SP 1,2 dan 3 hingga di-PHK dikeluarkannya SP 1, 2 dan 3 itu karena surat izin akademiknya dicabut. Itu salah satu cara Intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Lautan Teduh,” tambahnya.
    Ia mengaku, aksi kali ini yang ke-8, namun pihak perusahaan tetap pada keputusannya mem-PHK dengan 1 x UU Tenaga Kerja. Pun PT Lautan Teduh Interniaga sudah mencoba melakukan mediasi 2 kali dengan pihaknya yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Lampung.
    “Namun tetap belum menemui kesepakatan. Kami bertahan dan tetap menuntut saudara Andri M.S untuk dipekerjaan kembali karena menurut kami SP 1 yang diberikan itu cacat hukum,” ujarnya. (Red)
  • Pemprov Lampung Dapat Pinjaman Tanah di TMII Seluas 7.440 M2

    Pemprov Lampung Dapat Pinjaman Tanah di TMII Seluas 7.440 M2

    Jakarta (SL) – Kementerian Sekretaris Negara dan Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan perjanjian pinjam pakai tanah milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk Anjungan Daerah Lampung di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada Selasa (7/8/2018), di Ruang Rapat Gedung Sasono Utomo TMII, Jalan Raya Taman Mini Jakarta Timur.

    Pihak Kemensetneg diwakili Sekretaris Kemensetneg Setya Utama (mewakili Menteri Sekretaris Negara), sementara Pemprov Lampung diwakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis (mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo).

    Perjanjian ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentag Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Kepres Nomor 51 Tahun 1977 tentang TMII, Peraturan Menteri K/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Negara/Daerah, dan aturan lainnya.

    Provinsi Lampung mendapat pinjaman lahan yang seluas 7.440 meter per segi yang digunakan untuk Anjungan Daerah Provinsi Lampung. “Kita mendapatkan Undangan resmi dari Kemensesneg bersama 33 daerah lain yang memiliki anjungan daerah di TMII. Mudah-mudahan, ke depan anjungan ini akan bermanfaat bagi pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah,” ujar Sekdaprov Hamartoni, usai acara perjanjian.

    Menurut Hamartoni, perjanjian ini tertuang dalam surat Nomor B-2960/ Kemensetneg/Ses/PB.03/07/2018 tentang Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Kementerian Sekretariat Negara yang digunakan untuk 33 Anjungan Daerah di Kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

    Seperti diketahui, lahan yang dimiliki Kemensetneg bersertifikat Hak Pakai Setneg RI Nomor 88/ Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini dipinjamkan ke 33 daerah dalam rangka menunjang berbagai aktivitas daerah. Untuk Provinsi Lampung, anjungan tersebut bermanfaat untuk pelaksanaan pelestarian budaya, pendidikan, wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, dan sebagai sarana promosi dan informasi produk unggulan ekonomi daerah.

    Waktu perjanjian berlaku lima tahun sejak dilakukannya perjanjian dan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Kemensetneg. (net)

  • Nissa Sabyan Pukau Pengunjung FESyar 2018

    Nissa Sabyan Pukau Pengunjung FESyar 2018

    Bandarlampung (SL) — Group musik beraliran gambus, yang kini tengah digandrungi oleh pecinta musik islami, tampil memukau para penggemarnya dalam acara penutupan Festival Ekonomi Lampung Syariah 2018 Regional Sumatera, yang berlangsung di Lampung Walk, Minggu (5/8).
    Sabyan Gambus memukau dan membius para tamu undangan yang ada menyaksikan penutupan Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Bank Indonesia.
    Kehadiran vokalis Sabyan, Nissa Sabyan disambut histeris ribuan orang para kaum muda generasi mellenial yang hadir dalam acara tersebut. Annisa membuka penampilannya dengan lagu “Salam ya Habibi”.
    Penutupan Acara Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) 2018 yang digelar oleh Bank Indonesia malam tadi begitu meriah dengan kehadiran Nissa Sabyan bersama Sabyan Gambusnya dengan membawakan beberapa lagu hitsnya seperti Deen Assallam, Yaa Maulana, untuk menghibur masyarakat Lampung.
    Nissa Sabyan yang terkenal dengan lagu Deen Assalam saat ini sedang digemari penggemarnya karena terus mencuri perhatian dengan lagu-lagu bernafas sholawat.
    Sabyan Gambus diketahui dengan lengkap personel Sabyan akan hadir yaitu Khoirunnisa alias Nissa (vokalis) dan Tubagus Syaifulloh alias Tebe (biola)Lalu, Anisa Rahman (backing vokal), Ahmad Fairuz alis Ayus (keyboard), Sofwan Yusuf atau Wawan (perkusi), dan Kamal (darbuka).
    Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung Budiharto Setyawan, saat ditemui usai acara penutupan FESyar 2018 mengatakan, dipilihnya group musik Sabyan, karena sesuai tema penyelenggaraan ini yaitu Syariah, sehingga cocok jika ditampilkan dalam kegiatan ini. (Fajarsumatera)
  • Pembayaran Tukin Pemprov Lampung Diduga Bermasalah, Selisih Pembayaran Rp1,5 Miliar

    Pembayaran Tukin Pemprov Lampung Diduga Bermasalah, Selisih Pembayaran Rp1,5 Miliar

    Bandarlampung (SL) – Pembayaran penghasilan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2017, diduga bermasalah.

    Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan setempat menemukan selisih pembayaran (kelebihan) yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

    Mengacu terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 1A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2017, kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung kelebihan sebesar Rp423.060.500, Biro Humas Rp167.853.125, Dinas Pendidikan Rp148.153.125, Dinas PPPA Rp139.072.702 dan Dinas Perkebunan Rp123.810.875.

    Selanjutnya, Disnakertrans sebesar Rp89.265.000, Biro Kessos Rp87.793.125, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp75.089.425 dan Dinas Kehutanan Rp69.227.375.

    Selanjutnya pada Biro Adiminstrasi Pembangunan sebesar Rp59.314.375, Biro Biro Umum Rp41.443.750, Biro Organisasi Rp27.727.906.

    Kemudian, Dinas Penanaman Modal sebesar Rp25.762.500, Balitbang Rp16.287.500 dan Bappeda Rp7.619.750.

    Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo agar memerintahkan, Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) lebih cermat melakuakan sosialisasi absensi fingerprint dan pembayaran tambahan penghasilan.

    Serta memerintahkan seluruh kepala OPD agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan penghasilan.

    BPK juga meminta Gubernur Lampung menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp1.501.481.033 ke Kas Daerah.(mmt/net)

  • BPK Beberkan Penyebab Tukin Bermasalah

    BPK Beberkan Penyebab Tukin Bermasalah

    Bandarlampung (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung membeberkan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran tambahan penghasilan, di lingkungan kerja pemerintah provinsi (pemprov) Lampung.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 1A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2017, setidaknya ditemukan lima penyebab terjadinya selisih pembayaran.

    Pertama, Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung kurang cermat dalam melakukan sosialisasi atas absensi sidik jari (fingerprint) dan pembayaran tambahan penghasilan.

    Kemudian, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan atasan langsung terkait, kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan penghasilan.

    Ketiga, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan pengujian daftar tambahan penghasilan.

    Selanjutnya, operator kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya. Terakhir, pegawai kurang disiplin dalam menyerahkan dokumen bukti ketidakhadiran.

    Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo agar memerintahkan, Kepala BKD dan Bakeuda lebih cermat melakuakan sosialisasi absensi fingerprint dan pembayaran tambahan penghasilan.

    Serta memerintahkan seluruh kepala OPD agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan penghasilan.

    BPK juga meminta Gubernur Lampung menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp1.501.481.033 ke kas daerah. (mmt/net)

  • Tujuh Fraksi di DPRD Kota Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Pelanggaran Yusuf Kohar

    Tujuh Fraksi di DPRD Kota Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket Pelanggaran Yusuf Kohar

    Bandarlampung (SL)– Tujuh dari delapan Fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung.

    Ketujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI,sepakat menyetujui  usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin 6 Agustus 2018.

    Sedangkan  Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri  dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan  Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu  urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.

    Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket  yang disampaikan Jauhari. Dalam pemaparannya Jauhari mengatakan ada beberapa pelanggaran  UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi PLt Wali Kota Bandar Lampung.

    Menurut politisi Gerindra  beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar diantaranya pelanggaraan  Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99  khususnya poin 9 dan 10, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta  pasal 207 ayat 1  dan ayat 2 huruf d.

    Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni wakil wali kota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan wali kota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

    “Wakil wali kota ini bukan saja tidak dapat bekerjasama dengan wali kota dan DPRD tapi dalam tindakannya juga seolah-olah tidak mau mengakui fungsi DPRD, tidak mengakui eksistensi DPRD bahkan kerap melecehkan DPRD,” tegas anggota DPRD yang juga pernah menjadi wartawan ini.

    Maka dari itu  kata dia, pihaknya sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota bandar Lampung.

    Usulan penggunaan hak angket ini sendiri ditandatangani 12 anggota DPRD yakni Jauhari,  Bernas Yuniarta (Geridnra), Poltak Aritonang (Nasdem), Wahyu Lesmono, Edison hadjar, (PAN) Muchlas E Bastari, Handeri Kurniawan (PKS), Hambali Sanusi (PPP), Nu’man Abdi, Hanapi Pulung, Fandi Tjandra (PDIP,) Barlian Mansyur  (Golkar). (Tribunnewslampung)

  • Rampas Motor, Dua Debt Colector Diringkus Resmob Polda Lampung

    Rampas Motor, Dua Debt Colector Diringkus Resmob Polda Lampung

  • LSM Cakra Indonesia Kunjungi BNM RI

    LSM Cakra Indonesia Kunjungi BNM RI

    Bandarlampung (SL) -Ketum LSM Cakra Indonesia, Afitriansyah, AZ, bersilaturahmi ke Sekretariat Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI), Senin (06/08/2018).

    Afitriansyah mengaku, LSM Cakra Indonesia dibentuk untuk memfasilitasi generasi muda yang kreatif dan BNM RI lembaga yang fokus tentang pemberantasan narkoba dan maksiat. “Pemuda sebagai generasi penerus bangsa, terancam gangguan utama adalah narkoba,” ucapnya.

    Ia menuturkan, silaturahmi ini juga sekaligus himbauan pada kader untuk tidak mengikuti gejolak politik yang saat ini memanas. Pun kata dia, kunjungan ini dalam rangka pembahasan bahaya narkoba bagi generasi muda, karena Cakra Indonesia cukup berperan dan BNM RI adalah wadah yang tepat.

    “Peredaran narkoba di Indonesia dan di Lampung khususya sangat prihati. Kami antusias sekali pada BNM RI, lembaga yang komitmen dalam pencegahan narkoba. BNM RI mengedepankan pencegahan, atau penanggulangannya, serta komit menghindarkan generasi muda Indonesia agar terbebas dari narkoba dan maksiat,” paparnya.

    Ketum BNM RI, Fauzi Malanda mengatakan, selain pembahasan narkoba, kunjungan kali ini juga membahas masalah penanggulangan maksiat. Paling tidak ucap dia, bisa mengeliminir tindakan maksiat, dengan mendorong pihak terkait untuk selalu melakukan razia di tempat-tempat yang ditengarai dijadikan tempat maksiat, seperti rumah kos, hotel-hotel dan tempat hiburan malam.

    “Karena tidak bisa dipungkiri tempat-tempat yang ditengarai digunakan maksiat, dijadikan juga menjadi tempat peredaran narkoba,” ucap Fauzi.

    Fauzi juga mengapresiasi kedatangan Ketum Cakra Indonesia. Di Cakra Indonesia Fauzi didapuk sebagai Pembina dan dan sekaligus pendiri Cakra Indonesia.

    “Bukti Cakra Indonesia berbuat di antaranya, telah memperjuangkan transparansinya penerimaan Polri selama 5 periode (5 tahun),” ungkap Fauzi.

    Fauzi menegaskan, Cakra Indonesia tidak mengenal kompromi ketika menemukan adanya suatu kesalahan.

    “Kita katakan salah. Tidak ada pembenaran. Cakra sesuai dengan namanya, kami akan terus mengawal generasi muda NKRI untuk terjauh dari narkoba,” paparnya.

    Cakra Indonesia juga sebagai wadah perlindungan, Cakra Indonesia memiliki
    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
    (LPKSM) yang diakui oleh Menteri Perdagangan sejak tahun 2013. (rls)

  • Ombudsman Lampung Minta Birokrasi UIN Proaktif Tangani Persoalan Pendaftaran Ijazah

    Ombudsman Lampung Minta Birokrasi UIN Proaktif Tangani Persoalan Pendaftaran Ijazah

    Bandarlampung (SL) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman ikut menyoroti permasalahan belum terdaftarnya beberapa ijazah alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung di Forlap Dikti (Pusat Data Perguruan Tinggi).

    Menurutnya, persoalan ini dapat segera diatasi jika pihak birokrasi kampus bisa proaktif menyelesaikannya. “Persoalan ini saya rasa bisa lebih disederhanakan, asalkan pihak birokrasi mau melakukannya. Bukan hanya sebatas sosialisasi, tapi harus proaktif mencari kemudian memverifikasi data dari alumnus yang belum terdaftar,” ujarnya saat ditemui Netizenku.com di kantornya, Jumat (3/8).

    Nur Rakhman mengatakan, tidak mungkin kampus tidak memiliki data alumninya. “Meskipun UIN masih dalam masa transisi, data alumnusnya pasti ada, nah dari data itu bisa di kroscek angkatan berapa dan jumlahnya berapa yang belum terdaftar, sehingga bisa langsung diproses,” jelasnya.

    Saat ini lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh birokrasi memang sudah benar, namun menurutnya tidak cukup hanya sebatas sosialisasi. “Jangan berhenti di sosialisasi. Kesannya seperti menunggu jika ada yang laporan bermasalah baru diurus. Kita minta pihak birokrasi bisa lebih proaktif” kata Nur Rakhman.

    Saat ditanya, apakah Ombudsman bisa melakukan pengawasan secara khusus, ia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan hal itu. “Kita tidak bisa melakukan pengawasan khusus dengan turun langsung ke UIN, karena kita juga tidak mendapatkan laporan secara sah dari pihak manapun yang merasa dirugikan,” ucapnya. (net)

  • Prinsip ‘Tiga Bersih’ dalam Pengelolaan Hewan Kurban

    Prinsip ‘Tiga Bersih’ dalam Pengelolaan Hewan Kurban

    Bandarlampung (SL) – Ketua PCNU Kota Bandarlampung yang juga Ketua Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Cabang Lampung, Ichwan Aji Wibowo mengingatkan kepada seluruh umat Islam tentang beberapa hal terkait pengelolaan kurban yang baik mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penanganan daging kurban.

    Menurut Aji, sebelum dilakukan pemotongan, hewan kurban seyogyanya ditampung di tempat yang teduh, cukup air minum, dan tenang. Hewan kurban juga dipuasakan makan setidaknya 12 jam sebelum dipotong dan mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas berwenang.

    “Untuk tempat pemotongan terpisah secara visual dengan tempat penampungan hewan qurban. Disediakan lubang penampung darah ukuran minimum 50x50x50 cm per ekor sapi,” jelas Aji saat dihubungi NU Online terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Sabtu (4/8).

    Untuk pemotongan hewan kurban sapi lanjut Aji, disembelih pada leher di belakang jakun lebih kurang 8 cm di belakang lengkung rahang bawah, dengan memotong putus tenggorokan, kerongkongan dan 2 arteri carotis. Sementara penyempurnaan pemotongan dilakukan segera sesudah hewan benar-benar mati otak yang ditandai dengan hilangnya refleks pupil dan refleks kelopak mata.

    “Untuk penanganan daging kurban, personil yang terlibat juga harus sehat, mengenakan pakaian yang bersih, tidak bekerja sambil merokok ataupun bercakap-cakap,” himbaunya.

    Prinsip yang digunakan dalam penanganan daging adalah prinsip ‘tiga bersih’ yaitu bersih petugas, bersih sarana, bersih proses atau hasil kerja.

    “Bersih petugas meliputi bersih badan, bersih pakaian, tidak sedang sakit atau tidak ada luka. Bersih sarana meliputi bersih pisau dan pengasah pisau, talenan, lantai atau terpal alas daging, wadah pengemas daging,” jelasnya dan mengingatkan untuk pisau yang digunakan untuk jeroan tidak digunakan untuk memotong daging.

    Sementara bersih proses meliputi tidak merokok, tidak bercakap-cakap saat menangani daging, cuci tangan dengan sabun setiap selesai dari toilet, batuk atau bersin tidak dihadapkan ke arah daging dan menjaga kebersihan terpal atau lantai tempat daging.

    Setelah hewan kurban disembelih, Aji juga mengingatkan untuk melakukan pemeriksaan terutama terhadap paru-paru, hati, limpa dan usus serta menyingkirkan bagian yang berpenyakit atau tidak layak dikonsumsi.

    “Penanganan daging atau tulang terpisah dari penanganan jeroan. Jeroan merah ditangani terpisah dari jeroan hijau. Jeroan hijau dibersihkan dengan air bersih mengalir, bukan dicuci di sungai. Daging dikemas dalam plastik bersih transparan. Jeroan dikemas terpisah dari daging,” jelasnya dan mengingatkan jika daging tidak disimpan di lemari pendingin (freezer) atau dibiarkan di suhu ruang, maka harus segera diolah atau dimasak paling lama 6 jam.

    Aji pun menghimbau kepada umat Islam yang hendak berkurban agar membeli hewan kurban yang telah diperiksa laik sehat oleh petugas berwenang. Menurutnya semua ini merupakan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Bandarlampung bekerjasama dengan ISPI Cabang Lampung dan PCNU Kota Bandarlampung. (NUonline)