Kategori: Bandarlampung

  • Prinsip ‘Tiga Bersih’ dalam Pengelolaan Hewan Kurban

    Prinsip ‘Tiga Bersih’ dalam Pengelolaan Hewan Kurban

    Bandarlampung (SL) – Ketua PCNU Kota Bandarlampung yang juga Ketua Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Cabang Lampung, Ichwan Aji Wibowo mengingatkan kepada seluruh umat Islam tentang beberapa hal terkait pengelolaan kurban yang baik mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penanganan daging kurban.

    Menurut Aji, sebelum dilakukan pemotongan, hewan kurban seyogyanya ditampung di tempat yang teduh, cukup air minum, dan tenang. Hewan kurban juga dipuasakan makan setidaknya 12 jam sebelum dipotong dan mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas berwenang.

    “Untuk tempat pemotongan terpisah secara visual dengan tempat penampungan hewan qurban. Disediakan lubang penampung darah ukuran minimum 50x50x50 cm per ekor sapi,” jelas Aji saat dihubungi NU Online terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Sabtu (4/8).

    Untuk pemotongan hewan kurban sapi lanjut Aji, disembelih pada leher di belakang jakun lebih kurang 8 cm di belakang lengkung rahang bawah, dengan memotong putus tenggorokan, kerongkongan dan 2 arteri carotis. Sementara penyempurnaan pemotongan dilakukan segera sesudah hewan benar-benar mati otak yang ditandai dengan hilangnya refleks pupil dan refleks kelopak mata.

    “Untuk penanganan daging kurban, personil yang terlibat juga harus sehat, mengenakan pakaian yang bersih, tidak bekerja sambil merokok ataupun bercakap-cakap,” himbaunya.

    Prinsip yang digunakan dalam penanganan daging adalah prinsip ‘tiga bersih’ yaitu bersih petugas, bersih sarana, bersih proses atau hasil kerja.

    “Bersih petugas meliputi bersih badan, bersih pakaian, tidak sedang sakit atau tidak ada luka. Bersih sarana meliputi bersih pisau dan pengasah pisau, talenan, lantai atau terpal alas daging, wadah pengemas daging,” jelasnya dan mengingatkan untuk pisau yang digunakan untuk jeroan tidak digunakan untuk memotong daging.

    Sementara bersih proses meliputi tidak merokok, tidak bercakap-cakap saat menangani daging, cuci tangan dengan sabun setiap selesai dari toilet, batuk atau bersin tidak dihadapkan ke arah daging dan menjaga kebersihan terpal atau lantai tempat daging.

    Setelah hewan kurban disembelih, Aji juga mengingatkan untuk melakukan pemeriksaan terutama terhadap paru-paru, hati, limpa dan usus serta menyingkirkan bagian yang berpenyakit atau tidak layak dikonsumsi.

    “Penanganan daging atau tulang terpisah dari penanganan jeroan. Jeroan merah ditangani terpisah dari jeroan hijau. Jeroan hijau dibersihkan dengan air bersih mengalir, bukan dicuci di sungai. Daging dikemas dalam plastik bersih transparan. Jeroan dikemas terpisah dari daging,” jelasnya dan mengingatkan jika daging tidak disimpan di lemari pendingin (freezer) atau dibiarkan di suhu ruang, maka harus segera diolah atau dimasak paling lama 6 jam.

    Aji pun menghimbau kepada umat Islam yang hendak berkurban agar membeli hewan kurban yang telah diperiksa laik sehat oleh petugas berwenang. Menurutnya semua ini merupakan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Bandarlampung bekerjasama dengan ISPI Cabang Lampung dan PCNU Kota Bandarlampung. (NUonline)

  • Pemprov Berharap Muli Mekhanai Lampung Jadi Duta Wisata

    Pemprov Berharap Muli Mekhanai Lampung Jadi Duta Wisata

    Bandarlampung (SL) – Pemprov Lampung berharap Muli Mekhanai Lampung 2018 dapat menjadi duta wisata yang smart dan profesional untuk mempromosikan Lampung di ajang nasional dan internasional.  Hal tersebut disampaikan Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Yustin Ridho Ficardo dalam  Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Lampung 2018, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jum’at (3/8/2018) Malam.

    “Muli Mekhanai merupakan salah satu aset sumber daya manusia Provinsi Lampung yang kreatif, inovatif, dinamis, berbudaya, memiliki kemampuan dan wawasan yang luas, berwawasan lingkungan serta mampu meningkatkan citra pariwisata daerah Lampung ditingkat nasional maupun internasional. Untuk itu, kita harus mendukung kegiatan ini sehingga dapat terpilih Muli Mekhanai Lampung 2018 yang smart dan profesional di bidang pariwisata Lampung, dan di bidang lainnya sehingga mampu mempromosikan Lampung di tingkat Nasional, bahkan Internasional,” ujar Hamartoni.

    Hamartoni menjelaskan pemilihan Muli Mekhanai 2018 merupakan bagian dari event Festival Krakatau, yang berperan sebagai media mempromosikan kepariwisataan Lampung secara Nasional dan Internasional. “Kegiatan ini harus kita dukung karena erat kaitannya dengan upaya pengembangan potensi kepariwisataan daerah. Mengingat para pemenangnya akan menjadi Duta Wisata yang mempromosikan Lampung sebagai destinasi wisata yang memiliki berbagai objek dan daya tarik,” jelas Hamartoni.

    Malam final ini merupakan penentuan pemenang. Oleh karena itu, proses seleksi dan penilaian harus berdasarkan kemampuan individu dan kualitas secara keseluruhan. “Selamat berkompetisi kepada seluruh peserta. Manfaatkan event ini dengan maksimal untuk membuktikan kemampuan terbaik kalian,” jelasnya.

    Menurut Hamartoni, para pemenang Muli Mekhanai 2018 harus diberikan pendidikan khusus dari dinas pariwisata untuk dapat menjadi duta profesional yang mampu mempromosikan Lampung secara Nasional dan Internasional.

    Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Yustin Ficardo menjelaskan pelaksanaan pemilihan Muli Mekhanai 2018 telah berjalan semakin baik dari tahun sebelumnya. Pemenang Muli Mekhanai merupakan duta wisata yang akan memperkenalkan dan mempromosikan Lampung. “Saya berharap pemenang Muli Mekhanai 2018 dapat menjadi duta wisata profesional yang mampu mempromosikan Lampung secara Nasional dan Internasional,” harap Yustin.

    Dalam kesempatan itu, Kadis Pariwisata Budiharto selaku Ketua Penyelenggara melaporkan peserta Grand Final Muli Mekhanai berjumlah 52 orang yang mewakili 12 daerah di Provinsi Lampung. Adapun yang tidak mengirimkan Muli Mekhanainya yaitu dari daerah Bandarlampung, Mesuji dan Lampung Utara. “Para peserta Muli Mekhanai telah melalui beberapa kegiatan seperti wawancara, tes tertulis, wawasan kebudayaan, dan fil trip. Semua kegiatan tersebut tentunya dinilai oleh para juri Muli Mekhanai,” jelas Budiharto.

    Ia menjelaskan pemenang Muli Mekhanai 2018 terdiri dari kategori Juara I Muli Mekhanai 2018, Juara II Muli Mekhanai 2018, Juara III Muli Mekhanai 2018, Muli Mekhanai Berbakat, Muli Mekhanai Intelegensia, Muli Mekhanai Persahabatan, Muli Mekhanai Photogenic, Muli Mekhanai Favorit, dan Muli Mekhanai Kulit Sehat.

    Adapun pemenang Muli Mekhanai Lampung 2018 yaitu Kiki Nur Alfian dan Erika Dwi Alviana sebagai juara I Muli Mekhanai, Ahmad Novriansyah dan Yulia Dwi Larasati sebagai juara II Muli Mekhanai, serta Dodi Al-Nahyan dan Anita Efendi sebagai juara III Muli Mekhanai. (Humas Prov)

  • 8 Kali Didemo, PT Lautan Teduh Interniaga Lampung Dituding Lakukan ‘Perbudakan Modern’

    8 Kali Didemo, PT Lautan Teduh Interniaga Lampung Dituding Lakukan ‘Perbudakan Modern’

    Bandarlampung (SL) – Kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga atau yang kerab disebut Sentral Yamaha Lampung ini terus disoal. Perusahaan yang bergerak di bidang distributor kendaraan itu dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak dan memberlakukan ‘perbudakan modern’.
    Sabtu (04/08/2018) pagi, untuk ke-8 kalinya, puluhan massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) menggelar aksi di depan kantor Jalan Ikan Tenggiri, Teluk Betung, Bandarlampung.
    Aksi ini buntut dari kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga yang dinilai tidak berpihak pada pekerja atau pegawainya. “PHK yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh Interniaga terhadap pekerjanya secara sewenang-wenang merupakan kejahatan,” kata Korlap aksi Sepriyadi.
    Ia menceritakan, pada bulan Mei 2018, Andri Meirdyan yang juga Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh di PHK secara sepihak. Upaya PHK sepihak Andri dimulai dengan dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya Andri Meirdyan, padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi yang juga disaksikan oleh beberapa pekerja lainnya, sehingga tidak mencatat kehadiran.
    Hal ini menurut Sepriyadi, bukan merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada pekerja, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian dan dianggap batal.
    Sejak 2016 lalu Andri melanjutkan studi di kampus Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut. Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, tidak ada batasan usia ataupun hal lain yang dapat menghalangi proses ini, karenanya Andri mengajukan dispensasi akademik setiap hati sabtu demi menjaga performa yang merupakan tanggung jawab pekerjaan dan juga tanggung jawab akademiknya.
    Namun pasca terbentuknya Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap ada perlakukan khusus manajemen terhadap Andri, mulanya Andri dimutasi ke Bandar Jaya, Lampung Tengah dan didemosi dari jabatan manager ke kepala cabang.
    Ijin perkuliahanpun dicabut pada tanggal 22 Maret 2018, melalui surat nomor: 674/LTI-HRF/III/2018 yang ditanda tangani oleh GM MD Shop, HRD &GA secara sepihak dengan alasan yang mengada-ada  dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai “mangkir dari pekerjaan”, lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat PHK.
    Hingga hari ini semua upaya mediasi telah dilakukan oleh FSBKU KSN Lampung dalam rangka mencari solusi terbaik untuk perusahaan dan pekerja, namun ditengarai tidak adanya itikad baik dari PT Lautan Teduh Interniaga dalam menyelesaikan masalah ini, bahkan manajemen berupaya mengintervensi dan menakut-nakuti karyawan dengan berbagai cara. Mulai dari semosi, mutasi hingga surat peringatan.
    Pada beberapa waktu yang lalu PT Lautan Teduh juga melakukan provokasi kepada  massa akssi dengan membuat poster “Tolak Aksi Demo” yang mana telah jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Ini merupakan upaya pembodohan pekerja yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh, dimana semua pekerjanya dilarang untuk cerdas dan sadar akan hukum negara.
    Adanya intimidasi dan upaya lain yang menyudutkan karyawan di PT Lautan Teduh juga menguatkan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Lautan Teduh yang telah tercatat pada 2017 lalu. Alasan pemecatan oleh manajemen sebagai tindakan indipliner karyawan yang melaksanakan tugas akademik setiap Sabtu merupakan hal yang meng ada-ada mengingat adanya ijin atau dispensai yang telah diberikan selama hampir 4 semester hingga bulan maret 2017 untuk kawan Andri.
    “Dengan demikian, maka jelas bahwa ada upaya perusahaan untuk melemahkan serikat pekerja dengan berbagai cara kepada Andri Meirdyan,” ungkapnya.
    Sepriyadi juga menuding PT Lautan Teduh Interniaga memberlakukan ‘perbudakan modern’, alasannya menurut dia, pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus di PT Lautan Teduh masih  berstatus kontrak. “Sedangkan menurut UU itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.
    Sepriyadi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari perusahaan pada para pekerjanya. “Intimidasinya dalam mutasi, ancaman PHK, ancaman diputuskan kontrak. Cara mengintimidasinya ada yang secara terang-terangan dan juga ada yang dengan cara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.
    “Iya mulai dari dicabutnya izin akademiknya kemudian dikeluarkannya SP 1,2 dan 3 hingga di-PHK dikeluarkannya SP 1, 2 dan 3 itu karena surat izin akademiknya dicabut. Itu salah satu cara Intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Lautan Teduh,” tambahnya.
    Ia mengaku, aksi kali ini yang ke-8, namun pihak perusahaan tetap pada keputusannya mem-PHK dengan 1 x UU Tenaga Kerja. Pun PT Lautan Teduh Interniaga sudah mencoba melakukan mediasi 2 kali dengan pihaknya yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Lampung.
    “Namun tetap belum menemui kesepakatan. Kami bertahan dan tetap menuntut saudara Andri M.S untuk dipekerjaan kembali karena menurut kami SP 1 yang diberikan itu cacat hukum,” ujarnya.
    Sepriyadi memaparkan, sebagaimana pada pada pasal 28D ayat 2 20 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak.
    Ia menambahkan, dengan di-PHK-nya Andri Meirdyan dari PT Lautan Teduh secara sepihak telah menyalahi peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia, selain itu serikat pekerja, serikat buruh menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, buruh dan keluarganya.
    Ia mengungkapkan, serikat pekerja (buruh) dapat membentuk federasi serikat pekerja maupun konferensi serikat pekerja. Pada pasal 1 angka 4 Undang- undang Nomor 21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja, serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-undang nomor 21 tahun 2000, konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
    “Serikat pekerja Lautan Teduh di PT Lautan Teduh Interniaga, merupakan serikat buruh angota dari FSBKU-KSN yang resmi dicatatkan ke Disnaker Kota Bandar Lampung pada Bulan desember 2017, alasan terbentuknya serikat ini adalah untuk menjalankan fungsi kontrol kebijakan perusahaan atas pemenuhan hak-hak pekerja,” kata dia.
    FSBKU-KSN Lampung menuntut PT Lautan Teduh Interniaga untuk mempekerjaan kembali Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh (SBKU SPLT),  Andri M.S, menolak PHK sepihak, menghentikan Union Busting (perusahaan menghentikan aktivitas serikat pekerja), PT Lautan Teduh Interniaga untuk memberikan kembali izin akademik yang dicabut, menolak ‘perbudakan modern’, dan meminta menghentikan intimidasi pada para pekerja. Di aksi tersebut, FSBKU-KSN Lampung  juga melakukan aksi teaterikal.
    Sementara Direktur PT Lautan Teduh Interniaga, Alwi Sungkono saat dikonfirmasi enggan menjawab lebih jauh ihwal aksi dan tuntutan FSBKU-KSN Lampung. “Tolong hubungi pak Tatang sebagai GM HRD yg terkait. Terima kasih,” tulis Alwi Sungkono saat dihubungi melalui WhatsApp. HRD PT Lautan Teduh Interniaga Lampung, Tatang pun ‘buang badan’ saat dihubungi. “Maaf Pak,saya tdk mengikuti jlnnya demo tadi pagi,” tulis Tatang saat dihubungi melalui WhatsApp. (Red)
  • LPSK Rekomendasi Perlindungan Keluarga Almarhum Yogi Andhika

    LPSK Rekomendasi Perlindungan Keluarga Almarhum Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  akhirnya merekomendasikan perlindungan bagi keluarga almarhum Yogi Andhika, yang tak lain mantan sopir Bupati Lampung Utara yang tewas karena dugaan penganiayaan berat.

    “Perlindungan diberikan 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan kemudian sesuai kebutuhan. Tapi bagaimana soal perlindungan fisik, mungkin sebaiknya ditanyakan ke (Wakil Ketua) Pak Edwin (Partogi Pasaribu) seperti apa polanya,” kata Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, seperti dilansir Lampung Waway.com, (04/08/2018).

    Dijelaskannya, LPSK memberi perlindungan terhadap keluarga almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati (ibunda almarhum) dan kedua saudara korban. “Saya lupa. Tapi ada ibunya dan saudaranya mungkin. Yang pasti tidak satu orang,” katanya.

    Diketahui, kematian Yogi Andhika menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan ‘orang kuat’ dan oknum aparat. Bahkan, kasus yang semula ditangani Polres Lampung Utara ini terpaksa diambil alih oleh Polda Lampung karena penyidikan yang berjalan lambat tanpa adanya kejelasan.

    Disebabkan pertimbangan keamanan dan intervensi, beberapa waktu lalu, keluarga yang didampingi sejumlah LSM dengan melakukan aksi longmarch Bandarlampung – Jakarta, meminta perlindungan kepada LPSK di Jakarta.

    Sejauh ini, Polda Lampung sudah menangkap seorang pelaku bernama Moulan Iswansyah alias Bowo. Pria berstatus ASN (ajudan bupati) ini dibekuk di salah satu apartemen di Jakarta 11 Juli 2018 lalu.

    Namun, hampir sebulan setelah penangkapan Bowo, Polda tak juga menetapkan tersangka baru. Padahal, Kapolda Lampung Irjen Suntana sebelumnya menyebut ada beberapa inisial yang diduga terlibat. Kakak kandung korban, Lilian Rosita mendesak aparat Polda Lampung mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini. (sfa/LW/ardi)

  • Nissa Sabyan Tampil di Fesyar 2018 Lampung Walk

    Nissa Sabyan Tampil di Fesyar 2018 Lampung Walk

    Bandarlampung (SL) – Sabyan Gambus terus mencuri perhatian di belantara musik tanah air. Dengan lagu-lagu bernafas selawat, grup yang dibentuk 2015 itu menghibur pengunjung Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) 2018 di Lampung Walk, Minggu (5/8/2018) pukul 20.00 WIB.

    Asisten manager Bank Indonesia (BI), Lintang Anggaeini, menyebutkan masyarakat yang ingin menyaksikan penampilan mereka tidak dipunggut biaya alias gratis. “Sabyan Gambus akan membawakan lima lagu,” katanya sambil menyebut enam personel Sabyan: Khoirunnisa alias Nissa (vokalis) dan Tubagus Syaifulloh alias Tebe (biola).

    Lalu, Anisa Rahman (backing vokal), Ahmad Fairuz alis Ayus (keyboard), Sofwan Yusuf atau Wawan (perkusi), dan Kamal (darbuka).

    Menurutnya, BI Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Lampung yang menjadi penyelenggara kegiatan menggelar 55 stan dari Lampung dan 13 stan BI KPW se-Sumatera. Produk yang dipamerkan mulai kerajinan lokal, kuliner, tenun, makanan, fesyen, hijab, wisata halal, hingga lembaga jasa keuangan dan perbankan syariah.

    Acara penutupan berlangsung 19.00 WIB dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandarlampung, dan pejabat terkait. “Untuk masyarakat Lampung generasi Z, ayo datang ke Fesyar 2018 malam ini. Jangan lewatkan penampilan Sabyan Gambus dan melihat puluhan stan menarik lainnya,” ajaknya.

    Manager Lampung Walk, Fitra Aulia, menyatakan sangat bersyukur even bergengsi tersebut digelar di Lampung Walk. “Ya Mas. Nanti malam rencananya Sabyan Gambus menghibur warga Lampung di sini,” tulis via WhatsApp. (rilisid)

  • AIMI Lampung Gelar Community Gathering Untuk Peringati Hari Pekan ASI Sedunia 2018

    AIMI Lampung Gelar Community Gathering Untuk Peringati Hari Pekan ASI Sedunia 2018

    Bandarlampung (SL) – Dalam rangka peringati pekan ASI sedunia, Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Cabang Lampung menggelar kegiatan Communuty Gathering yang dilaksanakan di Klinik Krakatau, minggu (5/8).

    Wakil Ketua AIMI Cabang Lampung Andriana Susmayanti menuturkan, peringatan pekan ASI sedunia rutin dilakukan setiap tahun dari tanggal 1-7 Agustus, untuk tahun ini temanya Menyusui Fondasi Kehidupan. Untuk tahun 2018 ini AIMI Lampung memperingatinya dengan mengandeng 2 komunitas yang juga masih berhubungan dengan Ibu dan Anak yaitu Lampung Menggendong dan Ibu Profesional Lampung.

    “Artinya pada peringatan ini, kami tidak jalan sendiri, bekerjasama dengan beberapa komunitas, sehingga banyak orang yang tergerak untuk memberikan dukungan kepada Ibu Menyusui ” Kata dia.

    Andri menambahkan, community gathering ini ada beberapa materi yang disampaikan diantaranya tentang Makanan pendamping ASI (MPASI) disampaikan oleh Yulia Novika selaku (Kadiv Edupel Lampung), Tips dan Trik memilih gendongan ergonomis disampaikan oleh Silvia Listiana (Admin Lampung Menggendong) dan terakhir materi Membangun Spirit Ibu Pembelajat oleh Evi Wiliyanti (Ibu Profesional Lampung).

    “Community Gathering kami inisiasi karena kami melihat 2 komunitas lainnya juga memiliki peran dalam mewujudkan generasi yang berkualitas” Ujar Andriana

    Dalam kegiatan tersebut peserta juga diberikan tutorial dengan cara menggendong selain mengetahui tentang jenis-jenis gendongan ergonomis. Menyusui dan Menggendong memiliki manfaat yang sama yaitu meningkatkan bonding antara Ibu dan Anak.

    Ibu juga diharapkan memiliki spirit untuk terus belajar termasuk dalam hal belajar mempersiapkan diri sebelum proses persalinan sehingga dapat sukses menyusui. (rls)

  • Tidak Memiliki Visa Haji, 116 WNI Dipulangkan

    Tidak Memiliki Visa Haji, 116 WNI Dipulangkan

    Arab Saudi (SL) – Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan secara bertahap dari Arab Saudi ke
    Tanah Air. Mereka diamankan polisi Arab Saudi karena kedapatan akan melaksanakan ibadah haji,
    namun tidak memiliki visa haji.

    Proses pemulangan yang difasilitasi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan
    Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi ini dilakukan dalam tiga tahap.
    “Alhamdulillah sebanyak 32 di antaranya sudah diterbangkan dan akan tiba di Indonesia pukul
    enam (sore) hari ini,” tutur Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah Hery Saripudin di kantor
    Daker Mekkah di kawasan Syisyah, Mekkah, Arab Saudi, kemarin.

    Sebanyak 76 orang lainnya akan diberangkatkan pada Jumat (3/8) hari ini. Delapan sisanya
    diberangkatkan pada hari Sabtu (4/8).

    Hery mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan polisi Arab Saudi pada Jumat pekan lalu.
    Mendapat informasi tersebut, tim KJRI langsung bergerak melakukan fungsi pendampingan. Dua
    hari kemudian tim mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 11 WNI tersebut.
    “Mereka sempat ditahan di detention yang ada di imigrasi sini,” katanya.

    Hery mengatakan 116 WNI itu bertolak ke Arab Saudi sejak beberapa waktu yang lalu, terutama
    saat bulan Ramadan. Para WNI itu menggunakan visa bervariasi, namun semuanya bukan visa haji.
    Mereka menggunakan visa kerja, visa umrah, visa ziarah. “Dan juga visa mengunjungi keluarganya
    yang ada di sini,” ujar Hery.

    Para WNI itu terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya berasal dari
    Madura dan Lombok Tengah. “Kita tengarai mereka ke sini secara terorganisir,” tutur Hery.
    Penggerebekan dilakukan di sebuah penampungan di kawasan Misfalah, Mekkah, Jumat (27/7)
    tengah malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI)
    Jeddah di Tarhil, dari 116 WNI, sebagian besar memegang visa kerja dan sisanya dengan visa
    umrah dan visa ziarah.

    Hampir seluruh WNI yang terjaring berdomisili di luar Mekkah. Kemudian mereka masuk ke
    Mekkah untuk ikut melaksanakan ibadah haji. Mereka membayar sewa kamar dengan biaya
    bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal Saudi (SAR) per kepala melalui orang Bangladesh yang
    bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10-23 tiga orang, laki-laki bercampur dengan
    perempuan.

    Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri
    (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan kasus seperti ini bukan kali pertama. Dia
    menceritakan, tahun lalu juga ada kasus penangkapan sejumlah WNI.

    Setelah ditelusuri, ternyata sebagian besar adalah TKI ilegal. Modus mereka masuk ke Arab Saudi
    melalui perjalanan umrah dan tidak kembali lagi ke Indonesia. Bahkan sampai memasuki musim
    haji.
    Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan,
    haji ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi. “Ini persoalan yang kompleks dan
    membutuhkan perhatian berbagai pihak,” katanya.

    Para calon jamaah haji ilegal itu tidak datang ke Mekkah sendirian. Ada pihak yang mengorganisasi
    dan menggerakkan mereka sehingga nekat melanggar peraturan di Arab Saudi. Pihak yang diduga
    berada di balik jamaah ilegal adalah mereka yang menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah
    sebelum musim haji, kemudian menetap di Mekkah sampai tiba waktu pelaksanaan haji. “Salah satu
    solusinya adalah penataan umrah yang kini sedang digalakkan,” katanya.

    Kasus haji ilegal tidak hanya terjadi ini saja. Dua tahun lalu, ada 52 orang yang tertangkap karena
    kasus serupa. KJRI membantu mengurus kepulangan ke-52 orang tersebut yang sempat tertahan
    selama 50 hari. (net)

  • Sambut Asian Games, Masyarakat Diminta Pasang Bendera

    Sambut Asian Games, Masyarakat Diminta Pasang Bendera

    Bandarlampung (SL) – Tanggal 8 Agustus mendatang obor Asian Games 2018 diagendakan tiba di Kota Bandarlampung untuk memeriakan meyambut obor Asian Games nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mempersiapkan beberapa rangkayan untuk megarak pawai obor Asian Games.

    “Ya ini rapat persiapan meyambut Asian Games, tanggal 8 obornya sampai di Bandarlampung, kita perlu mempersipakan diri untuk memeriakan meyambut pawai obor Asiean Games,” Kata Walikota Bandarlampung Herman HN seusai Rakot OPD, di ruang rapat Walikota setempat, Kamis (2/8).

    Menurutnya, salah satu upaya memeriahkan meyambut arak obor nanti, masyarakat dihimbau untuk memasang bendera merah putih di depan rumah masing-masing, kebijakan ini tidak terkecuali tempat usahan.

    “Ya tadi saya sudah perintahkan Camat Lurah untuk menghimbau warganya memasang bendera dan umbul umbul di depan rumah, di depan ruko ruko ini harus memasang bendera dan umbul umbul agar terlihat lebih meriah,” hatanya.

    Dilanjutkanya, pemasangan bendera dan umbul umbul tersebut selain meyambut Asian Games 2018 sekaligus meyambut hari kemerdekaan Indonesia yang ke-73 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang.

    Oleh karena itu dirinya megambil kebijakan masyarakat di Bandarlampung wajib memasang bendera merah puti dan umbul-umbul di depan rumahnya masing masing, tidak terkecuali tempat tempat usahan khususnya yang berada di depan jalan Protokol.

    “Kalau ada tempat usahan yang tidak masang bedera kita akan akan cabut izin usahanya, jangan main main ini bentuk nasionalisme kita” katanya.

    Terpisah, Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Bandarlampung Ruslan Sentosa, mengatakan dalam meyambut dan memeriakan pawai obor nanti juga di meriah kan mahasiswa asing berpakayan tradisional adat Lampug.

    “Nanti ada bule bule pakai siger lampung ikut ngarak pawai obor,” katanya.

    Diungkapkanya, obor Asian Games  pada tanggal 8 Agustus akan tiba di Bandarlampung. Setibanya obor langsung darak atau dibawa keliling Bandarlampung melewati beberapa rute.

    “Peyambutanya di MBK udah itu dibawa keliling rute rutenya saya tidak seberapa paham, tapi titik terahir, pawai obornya di pusatkan di Tugu Gajah,” katanya. (net)

  • Ketua Forkom Pondok Pesantren Sayangkan Tindakan “Jual Santri Lampung” Dukung Jokowi

    Ketua Forkom Pondok Pesantren Sayangkan Tindakan “Jual Santri Lampung” Dukung Jokowi

    Bandarlampung (SL) – Aksi deklarasi santri Lampung dukung Jokowi Presiden dua periode dengan cara turun ke jalan di bundaran tugu Adipura Enggal Bandarlampung mendapat tanggapan miring dari Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bandarlampung, Ustad H. Ismail Zulkarnain.

    Pimpinan Ponpes Riyadus Sholihin ini menyayangkan atas tindakan pondok pesantren (Ponpes) yang membawa santrinya ke ranah politik.

    Menurut Ismail, santriwan dan santriwati tidak layak untuk diajak melaksanakan aksi deklarasi. Apalagi, katanya, santriwan dan santriwati belum memiliki hak mata pilih.

    “Saya sebagai Ketua FKPP sangat menyayangkan karena santri dibawa keranah politik. Secara logika, tugas santri adalah belajar apalagi mereka belum mempunyai mata pilih dan masih anak-anak. Kecuali karena agama kita telah dihina baru kita turun. Jadi tidak elok dan tidak pantas, hanya gara-gara kepentingan sesaat mengorbankan santri keseluruhan,” tegasnya, Jum’at (3/8/2018).

    Masih ujar Ismail, dirinya juga keberatan atas kegiatan deklarasi yang dilaksanakan di Bundaran Tugu Adipura, Bandarlampung. Ia keberatan lantaran pihak Ponpes yang melaksanakan deklarasi atas dukungan Jokowi mengatasnamakan santri Lampung.

    “Kalau yang buat deklarasinya punya pondok tidak apa-apa, asal jangan bawa-bawa Kampung seolah-olah semua santri yang ikut nyatanya cuma ratusan yang datang. Boleh cinta sama Jokowi, tapi kalau bicara santri sangat disayangkan. Tidak pantas dan tidak layak santri dibawa-bawa ke ranah plitik,” jelasnya. (net)

  • Serahkan SK Plt Bupati Lamsel, Ridho Berpesan Agar Jajaran Introspeksi Diri

    Serahkan SK Plt Bupati Lamsel, Ridho Berpesan Agar Jajaran Introspeksi Diri

    Bandarlampung (SL) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan Surat Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan. Saat penyerahan tersebut, Ridho berpesan agar seluruh jajaran pemerintahan melakukan introspeksi diri kedepannya.

    “Saya berpesan kepada seluruh jajaran SKPD di Lingkungan Pemprov Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan untuk bersama-sama introspeksi diri. Hari ini bahasanya bukan lagi berhati-hati, tetapi berhenti terhadap prilaku-prilaku yang berpotensi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada konsekuensi hukum,” tegas Ridho, jum’at (3/8/2018).

    Ridho juga minta kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan tetap menjalankan roda pembangunan dan juga pemerintahan. “Ketika menghadapi badai apakah kapal hari ini akan dapat terus berjalan sesuai dengan tujuannya. Apakah teman-teman di Kabupaten Lampung Selatan bisa menjaga keseimbangan menjalankan kapal pemerintahan Lampung Selatan dengan stabil. Penumpang tetap tenang walaupun adanya badai yang terjadi. Tentunya birokrasi dan kepemimpinan tidak akan menjadi tangguh tanpa adanya ujian dan cobaan,” katanya.

    Seperti diketahui, jabatan yang diterima Nanang Ermanto sebagai Plt. Bupati Lampung Selatan tersebut adalah untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Bupati Lampung Selatan.

    Kekosongan itu dikarenakan Bupati Lampung Selatan (non-aktif) Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap mengenai proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU&PR) Kabupaten Lampung Selatan.

    Zainudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7/2018). “Saya berpesan kepada Pak Nanang dan para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, kejadian beberapa belakangan waktu lalu merupakan ujian dan cobaan, bukan hanya terhadap Bupati dan keluarga besarnya, tetapi juga ujian dan cobaan terhadap jajaran Pemkab Lampung Selatan,” ujar Gubernur.

    Penyerahan SK Plt Bupati Lamsel sendiri dilakukan di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (3/8/2018), berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tanggal 27 Juli 2018.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan yakni Pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”Lalu, Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

    Nanang Meniti Karir dari Bawah

    Menurut Gubernur, Nanang adalah tokoh yang kariernya dari tingkatan pemerintahan paling bawah. Mulai dari kepala desa sampai wakil kepala daerah. Pada bagian lain, Ridho mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama dengan seluruh jajaran Kabupaten/Kota, sedang giat-giatnya melakukan pembangunan tidak terkecuali di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan data dan fakta yang ada bahwa terjadi lompatan pembangunan dan percepatan yang luar biasa dalam tiga sampai empat tahun terakhir ini.

    “Kabupaten Lampung Selatan merupakan daeran terdepan di Provinsi Lampung yang merupakan gerbangnya Pulau Sumatera. Segala hal juga dimiliki Kabupaten Selatan, seperti Bandara, Pelabuhan, Jalan Tol, perencanaan kawasan industri dan pariwisata serta semua potensi dimiliki oleh Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

    Ridho menyebutkan Pemprov Lampung selalu siap memberikan dukungan dan bimbingan kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan mengingat begitu banyak hal-hal strategis yang berjalan di Kabupaten Lampung Selatan.
    “Sekian persennya ini bergantung pada kesuksesan, kebersamaan dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya. (Humas Prov)