Kategori: Bandarlampung

  • Mengerucut, KA Penunjang Distribusi Komoditi Daerah

    Mengerucut, KA Penunjang Distribusi Komoditi Daerah

    Bandarlampung (SL) – Moda angkutan kereta api strategis untuk dikembangkan di Provinsi Lampung. Selain lebih efisien, juga mengurangi kepadatan lalu lintas jalan. Selain itu layak diandalkan untuk menunjang distribusi komoditi daerah.

    Demikian benang merah diskusi penyusunan rencana induk perkeretaapian Provinsi Lampung 2020-2045 di Balitbangda Provinsi Lampung, Kamis (2/8/2018).

    Rencana induk perkeretaapian yang disusun Balitbangda bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi tersebut merupakan dokumen penting dan strategis menyangkut pembangunan infrastruktur transportasi di Provinsi Lampung.

    Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera), Prof. Ofyar Z. Tamim, menyampaikan investasi kereta api strategis, namun mahal. Dibutuhkan kajian dengan pendekatan yang komprehensif.

    “Pada 2020 Selat Malaka banyak masalah, sepuluh tahun lagi penuh. Arus barang perdagangan dunia akan beralih ke Selat Sunda. Ini potensi besar untuk Lampung,” kata Ofyar.

    Memperhatikan tren perdagangan dunia, kata Ofyar, pemerintah daerah harus mengantisipasinya dengan menyiapkan transportasi darat.

    “Kita harus memperhatikan sistem logistik nasional (Sislognas). Prioritas untuk angkutan barang, baru angkutan penumpang,” sarannya.

    Ofyar menambahkan diperlukan integrasi antarmoda transportasi darat, laut, dan udara dengan perencanaan matang. Apalagi, rencana pengembangan kereta api berkejaran dengan pengembangan jalan provinsi dan pusat, juga jalan tol.

    “Sekarang tergantung kesiapan pemerintah provinsi. Jangan sampai kita tidak siap dan hanya jadi penonton.”

    Dosen Unila, Sasana, menjelaskan pembangunan perkeretaapian harus memperhatikan realitas dan kebutuhan. Persoalan saat ini adalah konektivitas antarmoda.

    Selain itu, permintaan (demand) angkutan kereta api juga perlu diperhatikan. Sebab, investasi sebesar apapun jika tidak ada demand, maka akan sia-sia.

    Praktisi transportasi nasional, Isnaeni, menambahkan penyusunan rencana induk perkeretaapian mengacu tencana induk perkeretaapian nasional 2020-2045. Pertimbangannya mencakup aspek regulasi, teknis, dan faktual.

    Dari sisi regulasi, sesuai UU Perkeretaapian, pembangunan jalur kereta api ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan di daerah.

    Secara teknis, harus juga dilihat kelayakan investasinya, karena pengembangan kereta api butuh biaya tinggi, dan secara bisnis kurang menarik dibanding pembangunan jalan tol.

    “Di banyak negara, kereta api perannya masih sangat minim, baik untuk angkutan barang maupun orang. Perlu treatment khusus. Bagaimana distribusi komoditi di Lampung didorong untuk menggunakan kereta api, karena lebih efisien,” paparnya.

    Dari aspek kelayakan teknis, pembangunan jalur kereta api memiliki persyaratan kondisi tanah dan topografi. Ini harus diperhatikan dalam perencanaan jalur kereta yang akan dibangun.

    “Fakta sekarang, Lampung pintu gerbang Sumatera dari dan ke Jawa,” kata Isnaeni.

    Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, yang memimpin diskusi mengatakan, pengembangan jalur kereta api perlu memperhatikan dan diarahkan untuk mendukung zonasi pembangunan wilayah provinsi.

    “Finalisasi rencana pengembangan perkeretaapian di Lampung ini menjadi penting untuk pembangunan daerah ke depan,” tutupnya. (Humas Prov)

  • Pasca OTT KPK di Lampung Selatan Kantor 9 Naga Group Tutup

    Pasca OTT KPK di Lampung Selatan Kantor 9 Naga Group Tutup

    Bandarlampung (SL) – Pasca digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor 9 Naga Group di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 102/B RT 08 Lingkungan II, Kecamatan Enggal Bandarlampung tidak ada aktifitas.

    Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di lokasi, Rabu (1/8), Kantor 9 Naga Group tertutup rapat dan tanpa aktifitas. Menurut Emi, warga sekitar, sebelum adanya penangkapan Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga, kantor tersebut selalu buka.

    Akan tetapi, pasca adanya penggeladahan KPK, Kantor 9 Naga Group pun langsung sepi dan tanpa aktifitas. “Sudah beberapa hari ini kantornya sepi, seperti tidak ada orang,” jelas Emi kepada harianmomentum.com, Rabu (1/8).

    Saat disinggung terkait penggeledahan KPK, Emi tidak mengetahuinya secara pasti. “Saya tidak tahu kenapa, tapi waktu itu memang ramai polisi, ada tiga mobil,” ujarnya.

    Dia mengatakan, kantor yang diduga milik Yoga Swara, kakak kandung Gilang Ramadhan itu, baru aktif selama satu tahun terakhir. “Belum sampai dua tahun kok kantornya. Kalau satu tahun lebih lah,” tutupnya. Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Pemilik 9 Naga Group Yoga Swara tidak dapat dihubungi. (net)

  • Polisi Mulai Proses Laporan AMPG Lampung Dengan Terlapor Orator KRLUPB

    Polisi Mulai Proses Laporan AMPG Lampung Dengan Terlapor Orator KRLUPB

    Lampung (SL) – Polisi melakukan pemanggilan saksi atas laporan PD AMPG terhadap orator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Apang di Mapolda Lampung Rabu, 1 Agustus 2018. Subdirektorat reserse kriminal umum Polda Lampung memanggil saksi dari pelapor M Fadlil. Adapun dua orang sebagai saksi yakni Seno Aji dan Akbar yang keduanya tergabung dalam pengurus daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung.
    Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka mengatakan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi pelapor. “Ada Seno Aji dan Akbar. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan Rifki Indrawan alias Apang yang melakukan ucapan kebencian dan penghasutan mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi,” ungkapnya Rabu, 1 Agustus 2018.
    Masih kata dia, penyidik belum memanggil terlapor Apang dan masih memanggil saksi dari pelapor. “Pelapor sudah dimintai keterangannya dan saksi-saksi juga. Tadi selesai sekitar pukul 14.30 WIB,” ujarnya.
    Gindha melanjutkan selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara. “Belum dipanggil Apang karena mau dilakukan gelar perkara apakah naik sidik,” tuturnya.
    Untuk diketahui, Apang dilaporkan oleh Pengurus Daerah AMPG Lampung atas ucapannya dalam aksi di Kantor Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu. Laporan tersebut dilakukan oleh M Fadlil dengan Nomor : STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT terlapor Afang alias Rifki Indrawan.(net)
  • Tak Terdaftar di Porlap DIKTI Ribuan Alumni UIN Raden Intan Lampung Resah

    Tak Terdaftar di Porlap DIKTI Ribuan Alumni UIN Raden Intan Lampung Resah

    Bandarlampung (SL) – Ada keresahan yang dirasakan ribuan alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Sebab, setelah mereka lulus nama mereka belum terdaftar di Porlap DIKTI. Akibatnya mereka kesulitan untuk mencari pekerjaan.

    Terlebih ada informasi pemerintah akan membuka penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), maka keresahan mereka semakin menjadi. Sebab, kalau nama lulusan UIN Raden Intan tidak tayang di Porlap DIKTI, mereka tidak bisa mendaftar CPNS.

    Hasil investigasi wartawan Warta9.com dalam beberapa hari di sejumlah fakultas UIN Raden Intan, beberapa kepala jurusan mengakui menerima pengaduan dari lulusannya karena nama mahasiswa yang sudah lulus tidak masuk di Porlap DIKTI.

    Kebanyakan lulusan yang tidak masuk Porlap DIKTI angkatan 2009-2012. Menurut salah satu Ketua Jurusan di Faultas Tarbiyah dan Keguruan, banyak laporan alumni UIN namanya belum tayang di Porlap DIKTI. Rupanya bukan saya di prodinya, tapi hampir menyeluruh di semua prodi di UIN.

    Nama alumni yang belum tayang di Porlap DIKTI, kebanyakan mahasiswa lulusan tahun 2016 dan 2017. Ada juga mahasiswa yang sudah tamat dua tahun profil mahasiswanya masih aktif. Jadi kata Kajur tersebut, kesalahan terletak pada Pusat Teknologi Informasi dan Pangkakan Data (PTIPD) UIN Raden Intan.

    “Mustinya PTIPD membuat laporan ke prodi yang ada di UIN lalu prodi menyampaikan. Sehingga tidak ada lulusan yang belum terdaftar di Porlap DIKTI. Kalau seperti ini kan kasihan mereka, tidak bisa mendaftar calon PNS,” ujar salah satu Kajur di Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan ini.

    Mustinya lulusan UIN Raden Intan secara otomatis langsung tayang di Porlap DIKTI. Jurusan tidak bisa mengimput data lulusan karena pasward nya hanya satu di PTIPD. “Kalau begini kami (prodi, red) yang diserbu alumni. Karena nama mereka tidak tayang di Porlap DIKTI,” kata salah satu ketua jurusan. (wrt/net)

  • MUI Lampung: Stop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!

    MUI Lampung: Stop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!

    Bandarlampung (SL) – Pelaksanaan imunisasi dengan menggunakan vaksin Measles dan Rubela (MR) serentak di Indonesia, termasuk di Lampung, menuai pro dan kotra.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung meminta pemerintah menyetop dulu proses imunisasi secara massal tersebut.

    MUI Lampung juga meminta dinas terkait untuk menjadwalkan ulang program imunisasi tersebut untuk mengatasi penyakit campak Measles dan Rubela yang telah dimulai sejak Rabu (1/8) kemarin.

    Ketua MUI Lampung, KH Khairuddin Tahmid, mengatakan, pertimbangan penangguhan ini karena banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kehalalan vaksin MR yang diproduksi di India itu.

    Selain itu, vaksin MR yang digunakan belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

    Menurut Khairuddin, keputusan ini juga merupakan hasil tabayun (konsultasi) pengurus ke Komisi Fatwa MUI Lampung yang menyatakan bahwa benar vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI.

    “Setelah sertifikat halal terbit, kami siap mendukung program tersebut dengan jadwal yang ditentukan selanjutnya,” kata Khairuddin.

    Imunisasi digelar serentak di Indonesia, termasuk di Lampung.

    Sasaran imunisasi ini adalah anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Imunisasi digelar di sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

    Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Munawir mengingatkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan, termasuk vaksin MR.

    “Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin MR yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Menurut dia, selama vaksin MR belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan.

    Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi, maka tidak boleh digunakan.

    “Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal,” tegasnya.

    Dari Jakarta dilaporkan, MUI Pusat mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar menunda pemberian vaksin MR.

    Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan, MUI ingin agar Kemenkes melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

    Sementara itu, MUI Kepri mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Juli 2018 berisi penundaan vaksin MR karena belum bersertifikat halal.

    Menanggapi permintaan MUI ini, pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung menyatakan, hal tersebut masih dirapatkan di level pimpinan di Bumi Ruwa Jurai ini.

    “Jika memang ada perbedaan pandangan, mari kita diskusikan. Sebab, tahun kemarin saat pelaksanaan imunisasi tahap pertama di Jawa dan Bali, tidak ada masalah. Ini merupakan agenda nasional. Tahun ini digelar di luar Jawa,” jelas Humas Diskes Lampung, Asih Hendrastuti.

    Menurut dia, pihak Kementerian Kesehatan juga sedang berproses mencari jalan keluar terbaik soal itu.

    Saat ditanya apakah imunisasi akan tetap dilaksanakan di Lampung, Asih mengatakan, imunisasi MR akan tetap lanjut.

    Namun, bagi orangtua yang ragu, bisa menunggu. Bagi orangtua yang tidak ragu, pihaknya akan melayani.

    Asih meneruskan, pemberian imunisasi ini penting karena campak dan rubella adalah penyakit menular dan tidak ada obatnya hingga saat ini.

    “Jadi penyakit campak dan rubela ini tidak bisa diobati. Pengobatan yang diberikan kepada penderita hanya bersifat suportif. Penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi,” ujarnya.

    Asih juga menambahkan, imunisasi ini aman. Ada beberapa dampaknya usai imunisasi seperti deman dan bintik-bintik.

    Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat penurun panas (deman) dan pemberian bedak (bintik-bintik). Tapi, kata Asih, prevalensi efek samping ini sangat rendah.

    Diskes juga telah menyiapkan Komite Daerah KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) untuk meneliti kejadian ikutan pasca imunisasi.

    Nantinya, komite akan meneliti apakah suatu penyakit berdiri sendiri atau seperti apa.

    Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga merespons soal pro kontra kehalalan imunisasi MR. Dia mengatakan, MUI belum pernah melarang penggunaan vaksin oleh tenaga medis.

    Dalam dunia kesehatan, lanjut Menteri Nila, pihaknya mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

    “Saya kira tidak menolak, karena sudah ada fatwa dari MUI Nomor 4/2016 yang menyatakan bahwa untuk pengobatan diperbolehkan,” tegas Menkes Nila di Makassar, Rabu (1/8). (tribunlampung)

  • Balitbangda Lampung Gelar FDG Warisan Budaya

    Balitbangda Lampung Gelar FDG Warisan Budaya

    Bandarlampung (SL) – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung menggelar Focus Group Disscusion (FGD) yang membahas warisan budaya bukan benda atau Intagible Cultural Heritage yang diselenggarakan di Aula Nuwono Tasya Jalan Perwira Nomor 9 Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (1/8/2018).

    FGD tersebut dipimpin Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung Mulyadi Irsan dengan mengundang utusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dewan Kesenian Lampung (DKL), Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Lampung dari Komisi Kemaritiman, Ekonomi Kreatif dan Pariwisata, Tenaga Ahli Pemprov Lampung yang diwakili oleh Ir. Ansory Djausal, ahli di bidang budaya dan  pariwisata, serta beberapa pejabat dan staf di lingkup Balitbangda Provinsi Lampung.

    Dalam pembahasannya, FGD menyoroti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Convention for Safeguarding of Intagible Cultural Heritage bahwa warisan budaya bukan benda Provinsi Lampung.

    “Warisan budaya ini telah ditetapkan yaitu untuk kain ada Tenun ikat Inuh dan manuaro, untuk sastra lisan warahan/wawaghahan, untuk perayaan Tuping, dan untuk perayaan ada Kekiceran  yang merupakan tarian dari Pesisir Barat,” ujar Mulyadi Irsan.

    Sementara budayawan Lampung Anshory Djausal mengatakan Indegeneous people di Lampung sudah ada sejak 3500 tahun yang lalu. Warisan budaya ini, menurut Anshory harus dilindungi karena merupakan kekayaan Lampung. “Kita harus secara konsisten melindungi warisan budaya dan mengawal pembangunan,” kata Anshory.

    Acara FGD ini sendiri merupakan arahan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang secara konsisten melestarikan adat dan budaya di masyarakat Lampung. Dalam berbagai kesempatan Gubernur mengatakan kekayaan budaya Lampung telah mengisi khasanah budaya nasional yang harus ditanamkan kepada generasi muda. (Humas Prov)

  • Dinkes Provinsi Lampung Tegaskan Tidak Akan Tunda Imunisasi MR

    Dinkes Provinsi Lampung Tegaskan Tidak Akan Tunda Imunisasi MR

    Bandarlampung (SL) – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan akan terus melakukan imunisasi Measles (M) dan Rubella (R) meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengimbau masyarakat menunda imunisasi MR sampai sertifikat kehalalannya diterbitkan MUI Pusat.

    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memantau perkembangan kegelisahan yang ada di masyarakat Lampung, terkait pemberitaan di berbagai media massa baik media cetak maupun media online tentang pernyataan Ketua Komisi Fatwa

    “Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat resmi dari MUI Lampung tentang himbauan  menunda pelaksanaan kampanye Imunisasi MR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Kamis (2/8)

    Reihana menegaskan imunisasi MR adalah agenda nasional, maka Dinkes Lampung akan tetap melakukan kegiatan tersebut. Reihana menambahkan bagi orang tua yang bersedia anaknya diimunisasi maka Dinkes siap memberikan pelayanan.  Jika  apabila orang tua memilih menunggu dulu Fatwa MUI terkait imunisasi MR, maka Dinkes tidak akan memaksa.

    “Saya menginstruksikan kepada jajaran Kesehatan di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung agar tetap memberikan pelayanan sambil menunggu arahan Menkes lebih lanjut,” katanya

    Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Wilayah Lampung untuk membantu pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR di sekolah sekolah dibawah binaan Kemenag Wilayah Lampung. (net)

  • Diskes Belum Mendapatkan Surat Resmi Dari MUI Tentang Penundaan Imunisasi MR

    Diskes Belum Mendapatkan Surat Resmi Dari MUI Tentang Penundaan Imunisasi MR

  • Warga Panglima Polim Digegerkan Penemuan Mayat Orok Bayi di Aliran Sungai

    Warga Panglima Polim Digegerkan Penemuan Mayat Orok Bayi di Aliran Sungai

    Bandarlampung (SL) – Warga Gang Mawar, Jalan Panglima Polim Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Rabu (1/8/2018) pagi dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat orok bayi yang masih bersama ari-ari. Mayat bayi perempuan itu mengambang di aliran sungai kawasan yang bertumpuk sampah sungai.

    Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol Hapran mengatakan, sekitar pukul 07.45 wib pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar. “Jadi tadi kami sedang melaksanakan apel mendapatkan laporan bahwa terdapat sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang mengambang di aliran sungai wilayah tersebut,” katanya kepada rilislampung.id, melalui sambungan telepon.

    Lanjut Hapran, mayat bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Sunardi (35) warga Jalan Panglima Polim Gang, Mawar putih 2 no.56 Kelurahan Segalamider. “Saksi hendak berangkat keeja dan melintasi sungai Gang Mawar, tiba-tiba ia melihat mayat bayi perempuan yang mengambang lengkap dengan tali ari-ari atau pusar yang masih menempel dengan pusarnya,” lanjutnya.

    Setelah menerima laporan tersebut petugas Inafis Polresta Bandarlampung melakukan olah tempat kejadian perkara. “Mayat bayi itu sudah dievakuasi dan saat ini dibawa ke RSUD. Abdul Moeloek,” imbuhnya.

    Terpisah Kapolresta Bandarlampung Kombes Murabani Budi Pitono mengaku telah menerima laporan tersebut. “Dugaan sementara sesosok mayat bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap. Ya kita segera lidik perkara ini,” singkatnya. (net)

  • Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung Menurun

    Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung Menurun

    Lampung (SL) – Upaya pemerintah Provinsi Lampung menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukan hasil. Data yang diperoleh dari UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) maupun UPT PKTK RS Abdul Moeloek terus menunjukkan angka penurunan.

    Jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Lampung turun dari 103 kasus pada 2016 menjadi 71 kasus pada 2017.

    “Begitu pula dengan kasus yang ditangani UPT Anak Korban Tindak Kekerasan (PKTK) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dari 288 kasus di tahun 2016 menjadi 186 kasus di 2017. Pelecehan seksual dan KDRT menjadi kasus yang paling tinggi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung , Dewi Budi Utami, saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan, di Begadang Resto, Bandarlampng,Senin (30/7/2018).

    Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya adalah faktor budaya patriarki yang memandang perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.

    Untuk itu, Dewi mengimbau seluruh pihak, stake holder, instansi terkait, organisasi sosial, organisasi wanita, LSM dan seluruh masyarakat bersama Pemerintah Daerah berpartisipasi aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

    “Sekecil apapun tindak kekerasan harus dicegah sedini mungkin, untuk itu kita minta kepada seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan serta deteksi dini dari tindak kekerasan,” ujar Dewi.

    Untuk melindungi korban kekerasan Pemprov Lampung, kata Dewi, selain telah membentuk UPTD P2TP2A dan UPT PKTK, Pemprov Lampung juga menyediakan pelayanan kesehatan kasus korban kekerasan di Puskesmas melalui puskemas mampu tatalaksana KtP/A juga membangun rumah aman bagi korban kekerasan.

    “Secara khusus Pemprov Lampung juga memiliki berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak seperti program perlindungan anak terpadu dan berbasis masyarakat (PATBM), pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan ruang pengadilan ramah anak,” katanya. (net)