Kategori: Bandarlampung

  • Warga Panglima Polim Digegerkan Penemuan Mayat Orok Bayi di Aliran Sungai

    Warga Panglima Polim Digegerkan Penemuan Mayat Orok Bayi di Aliran Sungai

    Bandarlampung (SL) – Warga Gang Mawar, Jalan Panglima Polim Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Rabu (1/8/2018) pagi dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat orok bayi yang masih bersama ari-ari. Mayat bayi perempuan itu mengambang di aliran sungai kawasan yang bertumpuk sampah sungai.

    Kapolsek Tanjungkarang Barat (TkB) Kompol Hapran mengatakan, sekitar pukul 07.45 wib pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar. “Jadi tadi kami sedang melaksanakan apel mendapatkan laporan bahwa terdapat sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang mengambang di aliran sungai wilayah tersebut,” katanya kepada rilislampung.id, melalui sambungan telepon.

    Lanjut Hapran, mayat bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Sunardi (35) warga Jalan Panglima Polim Gang, Mawar putih 2 no.56 Kelurahan Segalamider. “Saksi hendak berangkat keeja dan melintasi sungai Gang Mawar, tiba-tiba ia melihat mayat bayi perempuan yang mengambang lengkap dengan tali ari-ari atau pusar yang masih menempel dengan pusarnya,” lanjutnya.

    Setelah menerima laporan tersebut petugas Inafis Polresta Bandarlampung melakukan olah tempat kejadian perkara. “Mayat bayi itu sudah dievakuasi dan saat ini dibawa ke RSUD. Abdul Moeloek,” imbuhnya.

    Terpisah Kapolresta Bandarlampung Kombes Murabani Budi Pitono mengaku telah menerima laporan tersebut. “Dugaan sementara sesosok mayat bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap. Ya kita segera lidik perkara ini,” singkatnya. (net)

  • Diskominfotik Lampung Dukung Pengelolaan KIM Sebagai Jembatan Komunikasi

    Diskominfotik Lampung Dukung Pengelolaan KIM Sebagai Jembatan Komunikasi

    Bandarlampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung mendukung sekaligus mendorong Government Publik Relations (GPR) dalam kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) agar menjadi jembatan komunikasi dalam mendorong kemajuan pembangunan di segala sektor di daerah.

    Kegiatan KIM jika didorong secara serius dalam hal pengelolaan yang memadai saya yakin kalangan komumitas KIM akan mampu menjebatani komunikasi antara pemerintah bersama masyarakat secara lebih luas, kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ahmad Chrisna Putra saat membuka pemberdayaan KIM tahun 2018 di aula Diskominfotik setempat, Selasa (30/7).

    “Penerapan konsepsi GPR harus didukung dari berbagai pihak seperti komunitas yang ada di masyarakat,” ujar Ahmad Chrisna Putra.

    Menurutnya, jika pengelolaannya secara serius dan didukung pembekalan keterampilan yang memadai kita yakin akan menjadikan suatu jembatan komunikasi dalam membangun daerah, tambah dia.

    Karena kata dia, KIM salah satu konsep alternatif dalam mengatasi hambatan informasi dilingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Dan KIM suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari,oleh dan untuk masyarakat bawah, terang dia.

    Pembinaan KIM ada dalam naungan Diskominfotik secara orientasi dalam layanan informasi maupun pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan, jelas dia.

    Maka, kelompok KIM sejak awal mampu menyerap,mengumoulkan data,mengolah,menyimpan sekaligus mendesiminasikan informasi kepada pihak yang berkompeten, selain itu, mengembangkan kualitas SDM masyarakat dibidang informasi, kata dia.

    Disinilah peran KIM yang diharapkan mampu menjembatani terhadap pemerintah, dimana saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang dalam fokus percepatan pembangunan yang pro terhadapat kepentingan masyarakat baik bidang Insfrastruktur maupun bidang pelayanan lainnya, tandas dia.

    Hadir dalam kegiatan pemberdayaan KIM Kabid Sarkom Diskominfotik Ganjar Jationo, para Camat Se Provinsi Lampung, pejabat di esselon III di seluruh Kabupaten/kota serta pihak komunitas masyrakat. (red)

  • Febriyanto Ponahan Pimpin KPID Lampung

    Febriyanto Ponahan Pimpin KPID Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febrianto Pohanan, terpilih menjadi ketua KPID Lampung, menggantikan Ketua KPID Lampung Tamri, yang kini masuk sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

    Febrianto menjabat Ketua KPID Lampung berdasrkan putusan rapat pleno di kantor KPID, dihadiri semua komisioner dan Kepala UPTD penyiaran Lampung Christian Thalolu. Pleno secara mufakat menerima pengunduran diri Tamri sebagai ketua dan anggota KPID Lampung, dan secara aklamasi menunjuk Febriyanto sebagai ketua KPID dan Agung Wibawa sebagai wakil ketua KPID Provinsi Lampung.

    Rapat pleno KPID Lampung

    Mantan jurnalis ANTV meminta dukungan kepada semua komisioner agar KPID Lampung kedepan makin baik dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. “Terutama untuk mengawal dunia penyiaran di Lampung, agar masyarakat mendapatkan program siaran yang berkualitas,” kata Febrianto.

    Kedepan, kata mantan Ketua IJTI Lampung itu, KPID Lampung akan secara khusus mengawal agar Lembaga Penyiaran berjaringan (TV & Radio Nasional) yang bersiaran di bumi sai ruwai jurai patuh akan kewajiban bersiaran lokal dengan konten dan SDM Lokal.

    Hal senada disampaikan Agung Wibawa, yang berharap dengan komposisi kepempimpinan yang baru kiprah KPID di masyarakat makin nyata. Selain memilih ketua dan wakil, juga ada penyegaran di gugus tugas KPID yakni, untuk bidang kelembagaan koordinatornya Wirdayati dengan anggota Febriyanto.

    Bidang perizinan, koordinatornya Iqbal Rasyid dengan anggota Agung Wibawa. Sedangkan untuk bidang pembinaan dan pengawasan, koordinatornya Sri Wahyuni dengan anggota Ahmad Riza. (rls/Jun)

  • 29 KK Pasar Griya Mengecam Akan Kembali Menginap di Lingkungan Rumdis Walikota

    29 KK Pasar Griya Mengecam Akan Kembali Menginap di Lingkungan Rumdis Walikota

    Bandarlampung (SL) – Sekitar 29 kepala keluarga (KK) warga pasar griya, Sukarame mengancam akan kembali menginap di lingkungan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Bandar Lampung agar bisa beraudiensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Harapan kita agar bisa duduk bareng dengan pak Herman HN. Saya menjamin, meskipun beliau (Herman HN) datang sendirian, tidak akan ada masalah. Tetapi kalau tidak ada iktikad baik, maka kami akan kembali menginap di lingkungan Rumdis beliau. Karena kami sudah hampir satu minggu menginap di kantor LBH Bandar Lampung ini. Untuk masalah waktu, kita bicarakan dulu sama kawan-kawan disini termaksud LBH Bandar Lampung,” kata Hasan Salah Satu Warga Pasar Griya, Sukarame, Senin (30/7) malam.

    Apabila pemerintah Kota Bandar Lampung membuka diri untuk warga pasar griya, Sukarame maka pihaknya akan menyampaikan beberapa keinginan yang telah disepakati oleh sesama warga. “Kalau dikasih waktu, maka kami meminta agar pemkot Bandar Lampung menyediakan rumah subsidi atau tanah kavlingan di daerah Sukarame atau Sukabumi,” ungkapnya.

    Permintaan ini sebagai bentuk penolakan dari warga pasar griya, Sukarame atas tawaran dari pemkot Bandar Lampung melalui staff ahli Wali Kota Bandar Lampung Rakhmat Hussein DC yang akan menyediakan rumah susun di daerah Campang, Keteguhan dan Ketapang. Meskipun para warga juga menerima tawaran dari pemkot Bandar Lampung untuk membuka kantin di lingkungan kantor Kejari Bandar Lampung setelah selesai dibangun.

    “Penolakan ini berdasarkan kesepakatan sesama warga. Karena adanya pertimbangan bukan hanya tempat tinggal saja, tetapi sosialisasi masyarakat dan usaha yang akan dijalani. Menurut kami, jarak antara Campang, Keteguhan dan Ketapang terlalu jauh untuk menjalankan usaha kantin di kantor Kejari yang berlokasi di Sukarame,” tegasnya.

    Dilain sisi, ia menyampaikan bahwa saat ini sebagian warga pasar griya, Sukarame telah kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya. Bahkan, ia menyampaikan bahwa karena permasalahan ini anaknya tidak bersekolah selama dua minggu.

    “Sebagian warga menganggur  dan  sebagiannya mencoba mengais rezeki di lingkungan pasar griya mencari barang rongsok untuk dijual demi menjalani kehidupan sehari-hari. Alhamdulillah di jaman ini masih ada orang baik, dengan mengirimkan donasi logistik berupa mie instan dan aqua,” ujarnya.

    Sementara itu Suma Indra Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menghimpun data – data, para advokad yang peduli akan persoalan ini untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    “Gugatan melawan hukum, karena pemkot Bandar Lampung sudah menggusur dan menelantarkan warganya. Karena para warga sudah menempati setelah mendapat izin dari pengelola pasar sejak tahun 2000 lalu,” ucapnya.

    Dengan ketidak hadiran pemkot Bandar Lampung, pihaknya merasa adanya kejanggalan terkait tata ruang pembangunan kantor Kejari Bandar Lampung tersebut.

    “Berdasarkan kajian, kami melihat bahwa pemkot tidak hadir dalam permasalahan ini, padahal LBH Bandar Lampung, mahasiswa dan masyarakat pernah melayangkan surat untuk beraudiensi, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali,” ucapnya.

    Ia berharap, pemerintah kota Bandar Lampung bisa beraudiensi bersama warga agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan sehingga tidak menjadi permasalahan baru di Kota Tapis Berseri seperti meningkatnya angka pengangguran. (net)

  • Rakyat Miskin Tambah Banyak, Ubah Kriteria & Garis Kemiskinan Versi BPS !

    Rakyat Miskin Tambah Banyak, Ubah Kriteria & Garis Kemiskinan Versi BPS !

    Lampung (SL) – Beberapa hari yang lalu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa angka kemiskinan per Maret 2018 mengalami penurunan. Dia bilang, penurunan angka kemiskinan di Maret 2018 yang menjadi 25,95 juta orang atau 9,82% pun tidak berjalan mulus selalu turun.

    Pernyataan BPS jelas-jelas menyesatkan. Publik telah dipengaruhi oleh informasi sesat. Betulkah jumlah orang miskin di negeri ini mengalami penurunan? Pemerintah, mengklaim bahwa penurunan angka kemiskinan terjadi oleh karena efektifnya program pengurangan kemiskinan seperti; PKH, RASTRA, BPNT, KIP dan KIS.

    Menyikapi hal tersebut, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) memandang perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Garis Kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah jelas-jelas tidak masuk akal. Garis kemiskinan BPS sebesar Rp 401.220 per kapita per bulan di bulan Maret 2018, mengandaikan bahwa yang disebut miskin adalah orang yang sehari hanya mampu makan satu kali. Padahal berdasarkan Angka Kecukupan Energi, Protein, Lemak, Karbohidrat, Serat dan Air yang dianjurkan untuk orang Indonesia (perorang perhari) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2013, untuk urusan makan, sehari sehari rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia masing-masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57 gram perorang perhari pada tingkat konsumsi.

    Untukmenu makan dengan kalori di bawah angka rata-rata itu pun setiap orang setidaknya harus menguras kantong sebesar Rp 15-25 Ribu. Jika sekali makan harus keluar Rp 15 Ribu, artinya dalam sebulan setiap orang haruslah mengeluarkan Rp 1.350.000,-. Apakah seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan makan hanya satu sekali sehari dapat dikatakan hidup sejahtera? Jawabnya jelas TIDAK! Itu baru perhitungan tentang makan. Belum mencakup kebutuhan untuk aktivitas reproduksi sosial lainnya.

    Garis kemiskinan versi pemerintah Rp 401.220 perbulan, atau bila dikonversi menjadi 0,95 dolar AS per hari, jauh di bawah standar resmi garis kemiskinan Internasional yang ditetapkan Bank Dunia sebesar 2 dolar AS per hari. Bila Garis kemiskinan dinaikan ke standar Bank Dunia menjadi 2 dolar AS per hari (atau bila dikonversi menjadi Rp 840 Ribu per bulan), akan terdapat lebih dari 100 juta jiwa atau 39% penduduk Indonesia masuk ketegori miskin. PEMERINTAH JANGAN MANIPULASI GARIS KEMISKINAN.

    Garis Kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS/ Pemerintah disusun tidak melibatkan masyarakat. Tidak ada konsultasi kepada publik saat BPS menyusun garis kemiskinan. Di setiap kota/kabupaten BPS menetapkan Garis Kemiskinan yang berbeda, padahal untuk urusan konsumsi, bahan pangan dan non pangan yang dibeli oleh rakyat miskin, memiliki standar harga yang sama, bahwa di daerah pelosok harganya kadang jauh lebih mahal dibandingkan dengan kota besar, tapi kenapa saat menetapkan garis kemiskinan angkanya dibuat kecil. Ini jelas sekali penghitungan yang GAK MASUK AKAL dan PENUH AKAL-AKALAN.

    Pemerintah menyatakan bahwa penurunan angka kemiskinan disebabkan karena, program pengurangan kemiskinan, seperti; Program Keluarga Harapan (PKH), Beras Sejahtera (RASTRA) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) efektif mengurangi orang miskin. Perlu semua ketahui, bahwa berdasarkan pengamatan, keluarga miskin penerima PKH, RASTRA atau BPNT, KIS, dan KIP tetap hidup miskin dan tidak tumbuh sejahtera.

    Bagaimana mungkin rakyat miskin bisa tumbuh sejahtera jika nilai bantuan PKH dan RASTRA hanya sebesar Rp 1,8 Juta pertahun dan Rp 110 Ribu perbulan. Dengan kata lain, program-program pengurangan kemiskinan hanya meminjam tubuh rakyat untuk dipakai memutarkan uang bantuan negara untuk membesarkan para pedagang, khususnya pedagang besar dan pemilik modal.

    Rakyat mesti mengetahui bahwa saat pemerintah menyalurkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) & Beras Sejahtera (RASTRA)/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah dengan sengaja membatasi jumlah rumah tangga miskin yang dijadikan sasaran. Akibatnya banyak rakyat miskin yang tidak menerima bantuan sosial. Berdasar suvei kami, ada 13 Juta Keluarga Miskin.

    Pembatasan tersebut sengaja dilakukan karena pemerintah lebih memprioritaskan anggaran membayar cicilan hutang luar negeri dan membiayai proyek pembangunan infrastruktur yang hanya melayani kebutuhan kaum pengusaha dan pemilik modal.

    Untuk menutupi hal tersebut, pemerintah kemudian membuat siasat bagaimana caranya mengurangi jumlah rakyat miskin. Siasat yang digunakan diantaranya adalah dengan membuat metode dan cara perhitungan yang hanya diketahui pemerintah dan tidak sesuai dengan kondisi pemasukan dan pengeluaran riil masyarakat.

    Pada tahun 2015 dan 2017 pemerintah melalui kementerian sosial dan BPS melakukan suvei rumah tangga miskin. Hasilnya kemudian didapat jumlah rumah tangga miskin sebanyak 40% dari jumlah penduduk Indonesia, yakni sebanyak 28,4 Juta Keluarga atau 96 Juta jiwa.

    Selanjutnya pemerintah semakin membatasi dengan menetapkan bahwa program PKH hanya diperuntukan bagi keluarga sangat miskin dan program Rastra diperuntukan bagi keluarga yang sangat miskin dan miskin.

    Pemerintah melalui Kemensos, tanpa melibatkan rakyat, mengumumkan bahwa berdasarkan survei peringkat kesejahteraan terhadap 40% jumlah keluarga miskin dan hampir miskin menetapkan sebanyak 10% sebagai keluarga yang sangat miskin dan berhak mendapatkan PKH. Sementara 25% lainnya ditetapkan sebagai keluarga yang sangat miskin dan miskin dan berhak mendapatkan RASTRA. Selanjutnya sebanyak 15% (13 Juta) keluarga hampir miskin dianggap tidak pantas mendapatkan PKH dan RASTRA.

    Padahal di tengah keadaan ekonomi saat ini, beban hidup antara warga yang dianggap hampir miskin dan miskin memiliki perbedaan yang cukup tipis. Sedikit saja terjadi kenaikan harga-harga maka keluarga yang disebut hampir miskin akan tergelicir kedalam kemiskinan.

    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyatakan:

    Menutut agar pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla segera memperbaiki tata-cara penentuan jumlah keluarga miskin. Dalam prosesnya pemerintah haruslah melibatkan rakyat miskin dengan cara melakukan survei kebutuhan hidup yang dipergunakan oleh rakyat untuk melakukan reproduksi sosial atau memulihkan tenaga serta pikirannya dari aktivitas di ranah ekonomi produksi.

    Tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan rakyat.
    Menuntut Pemerintah untuk segera memperbaiki data penerima bantuan sosial dan menuntut agar pemerintah memperbesar anggaran untuk kesejahteraan rakyat miskin.
    Menuntut pemerintah untuk menyelenggarakan Perlindungan Sosial yang bersifat Transformatif serta Universal bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai bagian untuk menghadapi situasi ekonomi Indonesia yang semakin sulit, dampak dari ketidakpastian di tingkat kapitalisme global.

    Menuntut pemerintah melakukan peningkatan pungutan pajak terhadap kalangan kaya di Indonesia yang banyak menghindari kewajibannya untuk membayar pajak lewat program Pengampunan Pajak. Pemerintah juga tidak perlu membayar cicilan hutang luar negeri yang lebih melayani kalangan pengusaha dan pemodal. Potong gaji para pejabat (Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati dan anggota DPR RI) untuk membiayai program perlindungan sosial universal ini.

    PERJUANGKAN HAK-HAK RAKYAT MISKIN INDONESIA !
    MISKIN ADALAH KETIADAAN AKSES EKONOMI & POLITIK !

    (rls)

  • BNM RI Minta Oknum Polisi Arogan di Tempat Karaoke Ditidak Tegas

    BNM RI Minta Oknum Polisi Arogan di Tempat Karaoke Ditidak Tegas

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Pusat, Brantas Narkotika & Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) mensikapi dugaan perbuatan arogan oknum polisi di salah satu tempat karaoke di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.

    “BNM RI menyikapi pemberitaan salah satu media online bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak terpuji di salah satu tempat hiburan di Teluk Betung. Yaitu adanya oknum yang diduga aparat kepolisian merasa tidak terima ditegur security tempat karaoke, bahwa telah menggunakan ruangan kosong dengan pasangan wanitanya. Oknum tersebut mengacungkan pistol berkali-kali kepada security yang berakibat ketakutan luar biasa,” kata Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda, Selasa 31 Juli 2018.

    Untuk itu kata Fauzi, BNM RI menyikapi pemberitaan dimaksud dan memohon kepada Kapolda Lampung, Irjenpol Suntana untuk mengambil tindakan tegas.

    “Lebih baik diberhentikan saja oknum seperti itu. Masih banyak aparat kepolisian yang baik dan menjaga nama baik kesatuan. Bukankah Polri terkenal dengan prinsip BETAH-nya, (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis),” ungkapnya.

    Banyaknya tempat hiburan di Bandarlampung membuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kesulitan melakukan pengawasan.

    BNM RI berharap agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung segera membentuk tim terpadu untuk nelakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, hotel- hotel melati serta wisma-wisma yang menjamur di Kota Bandarlampung ini.

    “Agar dapat bekerja lebih intensif, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tempat yang dapat diduga ajang peredaran narkoba dan merbuatan naksiat,” imbuhnya.

    Fauzi memaparkan, pihaknya tidak pernah jenuh untuk berbuat untuk kepentingan penyelamatan generasi nuda dari ancaman narkoba dan agar pemuda yang merupakan generasi penerus dapat menjadi pribadi yang baik dan bermoral. Menurutnya, pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam secara rutin di Provinsi Lampung ini belum pernah ada.

    “Maka kami dari lembaga BNM RI sangat berharap pemerintah segera bentuk tim pengawas terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol serta lembaga independent seperti BNM RI,” ungkapnya.

    Fauzi mengatakan, BNM RI tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di seluruh tempat hiburan di kota Bandarlampung ini, dengan mendatangi dan melihat tempat hiburan secara rutin. Pun meyakini bahwa tempat-tempat hiburan masih menjadi sasaran tempat peredaran narkoba dan tempat melampiaskan maksiat. (Rel)

  • Arinal Djunaidi: Golkar Lampung Konsentrasi Menangkan Jokowi, Tidak Ada Pengunduran Diri !

    Arinal Djunaidi: Golkar Lampung Konsentrasi Menangkan Jokowi, Tidak Ada Pengunduran Diri !

    Bandarlampung (SL) – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan, tidak ada pengunduran diri dalam waktu dekat. Hal ini disampaikannya sehubungan dengan surat permohonan pengunduran diri Tony Eka Candra sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

    “Tidak ada pengunduran dalam waktu dekat. Kita (sedang-red) konsentrasi pemenangan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Nanti awal 2019 baru evaluasi,” ujarnya kepada media massa di Bandarlampung, Selasa (31/7).

    Menurut Arinal, saat ini yang dibutuhkan adalah evaluasi untuk kerja pemenangan Presiden Joko Widodo dan pemenangan Pemilu Legislatif. “Evaluasi untuk lebih efektif kerja ke depan sehingga tidak ada kelemahan dan kekurangan tentang kerja untuk pemenangan Pemilu Legislatif dan pemenangan Presiden Jokowi. Jadi saya tegaskan tidak ada pengunduran diri,” jelasnya.

    Arinal Djunaidi bersama Chusnunia (Nunik) baru saja memenangkan Pilkada Lampung Tahun 2018, merebut kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode Tahun 2019 – 2024.

    Sebelumnya, politisi Senior Partai Golkar Provinsi Lampung Tony Eka Candra dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

    Saat dikonfirmasi awak media via telepon, Politisi yang karismatik dan dikenal low profile ini membenarkan kabar tersebut, dan menurutnya pengunduran dirinya dilakukan sehubungan dengan tugas, kewajiban dan pengabdiannya di Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu (Korbid PP) sekaligus selaku Ketua Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, yang bertanggung jawab penuh terhadap Pemenangan Pemilu baik Pilkada, Pileg dan Pilpres di Provinsi Lampung.

    “Tugas dan Pengabdian ini membutuhkan perhatian penuh, fokus, dan konsentrasi yang serius serta sungguh-sungguh, sebab itu menghadapi pemenangan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 saya mengajukan ‘permohonan mengundurkan diri’ dari jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung,” ujar Tony kepada media massa, Minggu (29/7).

    Kemudian terkait surat pengunduran dirinya tersebut, Politisi yang sudah mengabdi selama 36 tahun dipartai Golkar Lampung ini menyerahkan kebijakan dan keputusan sepenuhnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Arinal Djunaidi apakah dapat disetujui atau tidaknya pengunduran dirinya.

    “Saya akan tunduk, patuh dan loyal kepada kebijakan dan keputusan apapun yang akan diambil oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Arinal Djunaidi, terhadap disetujui atau tidaknya permohonan pengunduran dirinya tersebut. Apabila permohonan pengunduran dirinya nanti disetujui, maka proses selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan digelarnya rapat pleno pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Lampung untuk mengganti posisi yang ditinggalkan,” jelas Tony yang juga Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung ini.

    Ketua Tim Kerja Pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Ir. H. Arinal Djunaidi – Hj. Chusnunia, M.Kn, Ph.D. ini menepis isu yang tidak benar, terkait adanya perselisihan antara dirinya dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

    Tony yang sudah bertugas dan mengabdi selama 6 periode di DPRD, dan lahir serta dibesarkan dari lingkungan Keluarga Besar TNI-Polri ini menjelaskan secara gamblang, bahwa isu tersebut tidak benar.

    “Saya orang yang tegak lurus serta konsisten dalam perjuangan dan penegakan aturan, dan saya sudah banyak makan asam garam kehidupan di bidang sosial dan politik, sehingga sulit bagi orang yang tidak suka melihat Partai Golkar berjaya di Lampung untuk memecah belah dan mengadu domba kami”, tegas Tony yang juga pengusaha Angkutan dan Ketua Organda ini.

    Tony menjelaskan bahwa Partai Golkar Provinsi Lampung dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 memiliki target maksimal yang besar dalam meraih kemenangan, sebab itu sebagai Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) sekaligus sebagai Ketua Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ia kembali menekankan, bahwa untuk meraih target tersebut dibutuhkan perhatian penuh, fokus, dan konsentrasi yang serius serta sungguh-sungguh.

    “Dalam Pemilihan Legislatif 2019 nanti, sebagaimana target dan arahan Ketua, Bapak Arinal Djunaidi, Partai Golkar Provinsi Lampung menargetkan memperoleh 4 Kursi DPR-RI, 20 Kursi DPRD Provinsi, dan menargetkan dua kali lipat perolehan Kursi di DPRD Kabupaten dan Kota, sedangkan untuk Pemilihan Presiden DPP Partai Golkar sudah mendeklarasikan untuk mengusung dan mendukung Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi Presiden Republik Indonesia, karenanya kami di Lampung berkewajiban untuk berjuang dan bekerja keras mewujudkan kemenangan Bapak Jokowi dalam Pilpres ini,” tegas Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini.

    Terkait surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Tony lagi-lagi menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Arinal Djunaidi sebagai pemegang kebijakan dan orang nomor satu di Partai Golkar Provinsi Lampung.

    “Apapun keputusan dan kebijakan yang nantinya akan diambil oleh beliau, sebagai kader partai saya akan tunduk, patuh, dan loyal kepada keputusan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bapak Arinal Djunaidi,” pungkasnya. (red)

  • Sidang Mediasi Gugatan Ketua Golkar Lampung Deadlock

    Sidang Mediasi Gugatan Ketua Golkar Lampung Deadlock

    Bandarlampung – Advokat dan Penasehat Hukum pada Badan Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, menyampaikan Resume Mediasi Perkara nomor : 100/Pdt.G/2018/PN. Tjk, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungjarang, Senin (30/7/2018).

    Sayangnya, sidang mediasi yang diagendakan PN hari ini deadlock sehingga gagal digelar. Gagalnya sidang mediasi karena, penggugat tetap ingin meneruskan gugatannya.

    Lima kuasa hukum BAKUMHAM Partai Golkar Lampung terdiri, Abi Hasan Mu’an, SH, MH, Ansyori Bangsaradin, SH, Ansori, SH, MH, Darlian Pone, SH dan Irfan Balga, SH, bertindak untuk dan atas nama serta selaku advokat/kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Kuasa Mediasi Tanggal 23 Juli 2018 selaku tergugat dari Ir. H. Arinal Djunaidi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung masa bhakti 2015-2020, Hasil Musdalub.

    Adapun isi resume mediasi yang disampaikan tim BAKUMHAM Golkar Lampung sebagai berikut:

    1. Bahwa M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021 pada tanggal 21 Juni 2018 dengan alasan tidak patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Pedoman Organisasi lainnya;

    2. Bahwa M. Alzier Dianis Thabranie, SE,SH atas pemberhentian ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dengan Register Perkara Nomor: 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk;

    3. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH telah mengajukan pengunduran diri ke DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021;

    4. Bahwa dari uraian di atas, tergugat menyampaikan pada sidang mediasi ini, bahwa apa yang telah dilakukan oleh tergugat yakni memberhentikan M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung periode 2016-2021 pada tanggal 21 Juni 2018 adalah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta Pedoman Organisasi lainnya;

    5. Bahwa oleh karena M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH, yang diwakili oleh Asep Yani dan Yur Aplah, BZ sebagai para penggugat telah mengundurkan diri seutuhnya sebagaimana Angka 3 (tiga) di atas. Maka gugatan para penggugat batal demi hukum. Oleh karenanya, harus dinyatakan dicabut oleh para penggugat.

    Menurut salah satu Penasehat Hukum Arinal Djunaidi, Ansyori SH, MH, dengan keinginan penggugat seperti ini maka akan berimplikasi terhadap pencalonan DPD RI M. Alzier Dianis Tabranie. (red)

  • 13 Wartawan AJI Bandarlampung Lulus Uji Kompetensi

    13 Wartawan AJI Bandarlampung Lulus Uji Kompetensi

    Bandarlampung (SL) –  Sebanyak 13 jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung lulus Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang diadakan organisasi profesi pers ini di Hotel Andalas, Sabtu-Minggu, 28-29 Juli 2019. Mereka lulus usai melalui serangkaian ujian tertulis, lisan, dan simulasi.

    Sebelum UKJ, semua peserta wajib melampirkan karya dan 2 artikel baru berkenaan dengan Profesionalisme jurnalis dan UU Pers. Seperti yang dilansir dari jejamo.com, ke-13 orang wartawan itu terbagi atas tiga kategori, yakni muda, madya, dan utama.

    Para jurnalis yang lulus kategori wartawan utama itu adalah Padli Ramdan (Lampung Post), Rinda Mulyani (Lampung Post), Gustiana Asmara (Tribun Lampung), dan Adian Saputra (Jejamo.com). Untuk kategori madya, Hendri Sihaloho (duajurai.co), Eni Muslihah (Kompas.com), Zainal Asikin (Teraslampung.com), Tri Purna Jaya (okezone.com), Wandi Barboy Silaban (Lampung Post), dan Ricky P Marly (Lampung Post).

    Untuk kategori muda, Andi Apriyadi (radarlampungonline.co.id), Feri Herumanika (Lampung Post), dan Rudiyansyah (Lampung Post). Adapun tiga penguji adalah Budisantoso Budiman, Oyos Sarono HN, dan Willy Pramudya.

    Ketiganya adalah penguji nasional dari Badan Penguji, sebuah lembaga otonom dari AJI Indonesia. Willy sendiri adalah jurnalis senior dan anggota Majlis Etik AJI Indonesia. AJI sendiri adalah organisasi profesi pers yang terverifikasi Dewan Pers.

    Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan bersyukur ujian ini bisa terselenggara dengan baik. “Alhamdulillah semua lulus dan dinyatakan kompeten,” ujarnya.  (net)

  • Supriyadi Alfian Lantik 10 Pengurus PWI Kabupaten Kota Se-Lampung

    Supriyadi Alfian Lantik 10 Pengurus PWI Kabupaten Kota Se-Lampung

    Bandarlampung (SL)-Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian, secara resmi melantik 10 Ketua dan pengurus PWI Kabupaten Kota, di sweetbell Hotel, Bandarlampung, Senin, 30 Juli 2018.

    Ke-10 Ketua itu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Kota Metro, dan Tanggamus.

    Pelantikan disaksikan Ketua Umum PWI Pusat Margiono, hadir Kadis Kominfo Provinsi Lampung Crisna Putra mewakili Gubernur Lampung, dan para pejabat Kabupaten Kota.

    Ketua Panitia H. Nizwar mengatakan pelantikan para pengurus hasil konferensi kabupaten kota yang habis masa baktinya. “Kegiatan pelantikan ini juga bagian dari rangkaian HPN PWI Lampung,” kata Nizwar.

    Pelantikan 10 pengurus PWI di kabupaten/kota tersebut ditandai dengan penyerahan bendera pataka oleh Supriyadi Alfian kepada Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rahman sebagai perwakilan.

    Supriyadi mengharapkan kepada pengurus PWI dapat  menjaga solidaritas dan menjunjung tinggi serta melaksanakan PD/PRT PWI.

    Kemudian, mengibarkan panji-panji PWI dalam setiap karya nyata yang positif, serta senantiasa menjaga nama baik organisasi. “Dengan ini, sepuluh pengurus PWI kabupaten/kota dengan masa bakti 2018-2022 saya nyatakan resmi dilantik,” kata Supriyadi. (Jun)